{"pages":[{"id":1,"text":"Al MIHRAB PP MUS\rKarang mangu sarang rembang\rOleh cah babak 2006\rMENGGUNAKAN DAN MENGEDARKAN FORMALIN UNTUK CAMPURAN MAKANAN\rBagaimana hukumnya menggunakan dan mengedarkan formalin (bahan pengawet mayat ) sebagai bahan campuran makanan agar lebih awet\rJawab :\rHukum mengkonsumsi formalin adalah HARAM, bila dikomsumsi dalam kadar yang banyak sehingga dapat menimbulkan bahaya yang nyata atau ada larangan dari imam dan atau ada unsur penipuan ya itu apa bila pembeli mengetahui makanan tersebut ada formalinnya naka pembeli tidak akan membeli dan penjual tidak memberi tahu maka ini penipuan yang di haramkan.\r……\rReferensi:\rI'anah AI-Thalibin juz II hal 354\r(Tiap benda padat yang dapat membahayakan haram hukumya) dengan tingkat bahaya yang nyata dan tidak bisa ditolerir, bukan bahaya yang masih belum akurat.\rI'anah Al-Tholibin juz II hal 354.\rMengkonsumsi perkara yang dapat membahayakan sebagaimana bebatuan, tanah liat, kaca, racun hukumnya haram kecuali sedikit.\rBughyatul Mustarsyidin hal 59\rJika seorang Penguasa Negara memerintahkan pada wakilnya untuk mempublikasikan larangan merokok di pasar dan di kafe-kafe, kemudian mereka melanggar dan tetap mengkonsumsinya maka mereka mereka tergolong seorang pendosa. Hukum keharaman merokok karena untuk mengikuti perintah Penguasa Negara.\rBughyatul Mustarsyidin hal 126","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Definisi penipuan yaitu pemilik mengetahui sesuatu yang ada pada barang dagangannya yang apabila pembeli mengetahuinya maka ia tidak jadi membeli barang tersebut. Sehingga bagi penjual wajib memberitahunya.\rHukum mengedarkan\r.\rHukum mengedarkan ada perincian. Jika di buat obat- obatan maka boleh, jika tidak maka kalau ada dugaan kuat akan digunakan untuk perkara yang diharamkan maka hukumnya haram dan jika masih disangsikan dan tidak ada indikasi yang memperkuat maka hukumnya makruh.\rbugyatul mustarsyidin hal 91.\r(Masalah Y) Setiap transaksi seperti jual beli, hibah, nadzar, sedekah, terhadap barang-barang mubah dan yang lain maka apabila diketahui dengan pasti atau ada dugaan yang kuat bila orang yang mengambilnya akan menggunakan untuk tujuan yang mubah seperti mengambil sutera untuk orang yang halal memakainya, buah anggur untuk di makan, seorang budak untuk di pekerjakan, senjata untuk berjihad dan mempertahankan diri, opium dan ganja untuk pengobatan maka semua itu diperbolehkan tanpa adanya kemakruhan, akan tetapi jika ada persangkaan yang kuat bahwa semua itu akan dipergunakan untuk tujuan haram seperti kain sutera untuk di pakai orang yang sudah baligh, anggur untuk mabuk-mabukan dan budak untuk dipergundikkan maka hukumnya haram. Dan jika masih disangsikan dan tidak ada indikasi yang menguatkan hukumnya makruh dan mu'amalahnya sah terhadap tiga kasus di atas, tetapi barang yang diambil dalam masalah haram unsur subhatnya lebih kuat dari pada masalah makruh.\rM. SA'ID. AR\rP. P. MUS SARANG","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"KARIKATUR NABI DAN SHOHABATNYA\rPertanyaan :\rBagimana hukum tindakan seseorang membuat karikatur Nabi atau shohabat. dan bagaimana hukum memerankan kisah-kisah Nabi dan shohabatnya dalam film atau sinetron?\rPertanyaan dari Agus salim\rSenori Tuban\rJawaban :\rHukumnya haram karena menurunkunkan derajad dan kemulyaan Nabi dan shohabat., lebih-lebih karikatur yang ada unsur penghinaan Nabi dan shohabat.\rRefrensi.\rYas'alunak hal.175 juz 5\rPara ulama’ telah berfatwa haram hukumnya melukis profil para Nabi dan Rasul, demi menjaga kemulyaan dan ketinggian derajat mereka dan mengantisipasi hal-hal yang merugikan.\rFatawa ulama' Assu'udiyah hal.235 juz 1.\rMemerankan figur seorang Rasul dalam suatu adegan merupakan bentuk penghinaan, walaupun dilakukan oleh orang awam, meskipun adegan tersebut sesuai dengan kenyataan. Contoh mengisahkan Nabi Yusuf As dalam sosok seorang pemuda yang dicintai majikannya dan disobek gamisnya dari belakang kemudian di penjara bersama para narapidana.\rFatawa ulama' Assu'udiyah hal 228 juz 1.\rSeperti keharaman memerankan adegan kisah para Nabi, memerankan adegan kisah para shohabat yang mulia menurut kesepakatan para ulama’ juga haram, sebab persahabatan mereka dengan Rosulullah dan itu merupakan kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Alloh telah memulyakan dan memuji mereka dengan firman-Nya.","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Yang artinya: \"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir,tetapi berkasih sayang sesama mereka .kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Al ayat.\"\rSEPUTAR ATM KONDOM DAN KB\rSalah satu program pemerintah untuk menyejahterakan rakyat adalah mensukseskan program KB (keluarga berencana). Salah satu alatnya adalah kondom, dan akhir-akhir ini marak munculnya ATM kondom di berbagai tempat, namun hal ini menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak karena akan berdampak negatif (penyalah gunaan alat tersebut).\rPertanyaan :\rBagaimana hukum KB menurut perspektif fiqih ?\rBagaimana hukum pengadaan ATM kondom menurut perspektif fiqih ?\rPertanyaan dari Shunufun ni'am\rSarang Rembang.\rJawaban:\r- Haram apabila mencegah kehamilan secara total.\r- Makruh apabila tidak ada tujuan agar lebih konsentrasi dalam mendidik anak.\r- Boleh apabila ada tujuan agar lebih konsentrasi dalam mendidik anak.\rperlu di ketahui bahwa KB merupakan masalah pripadi antara pasutri yang tidak boleh di lntervensi pihak lain.\rReferensi:\rAl Syarqowi hal 332. juz 2\rHaram menggunakan obat-abatan yang bisa memutus kandungan secara total ,tapi kalau hanya memperlambat kandungan tidak sampai total maka tidak haram, bahkan kalau ada udzur seperti mendidik anak hukumnya boleh.\rFiqhus Siroh 284","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Tentang masalah hukum diperbolehkannya 'azl (senggama terputus/coitus interuptus) atau secara umum dikenal dengan nama pembatasan keturunan semua itu digantungkan pada kerelaan pasangan suami-istri sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, karena sesungguhnya perkara yang boleh dilakukan secara perseorangan (individual) oleh orang yang bersangkutan terkadang tidak boleh di syari'atkan dalam bentuk ketetapan atau keharusan bagi kelompok (komunal) dan ini merupakan bagian dari kaidah fiqhiyah yang telah di sepakati para ulama'. Contoh, talak merupakan perbuatan yang diperbolehkan untuk individu ketika ada kebutuhan (hajah) atau maslahah. Tetapi bagi seorang hakim tidak boleh memerintahkan kepada semua orang untuk melakukan talak baik sebagai suatu perintah wajib, anjuran, pengarahan atau sekedar penghormatan.\rPengadaan ATM kondom hukumnya haram dengan alasan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang menyebabkan mafsadah [saddud dzaro'i].\rReferensi:\rFatawa ulama' Assu'udiyah hal. 238 Juz 1","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Tindakan preventif merupakan bagian dari ajaran agama dan politik. Ulama telah sepakat berdasarkan kitabullah dan penjelasan dari Rosul-Nya, bahwasanya ada di antara perbuatan dan perkataan manusia yang di haramkan oleh Allah karena menyebabkan mafsadah secara langsung seperti ghosob, menuduh zina, membunuh tanpa hak. Ada juga perbuatan dan perkataan manusia yang diharamkan oleh Allah karena merupakan penyebab atau perantara menuju kerusakan [mafsadah] walaupun perbuatan itu sendiri semestinya tidak menyebabkan mafsadah. Seperti memberi pisau kepada seseorang yang digunakan untuk membunuh orang yang dilindungi darahnya. Dalam kasus tersebut memberikan pisau itu sendiri tidak mengandung mafsadah akan tetapi sebagai penyebab timbulnya mafsadah [pembunuhan].\rM. SA'ID AR\rP.P. MUS .SARANG\rMENJADIKAN JEDDAH SEBAGAI MIQOT\rBAGI PARA JAMA'AH HAJI INDONESIA\rPertanyaan .\rBagaimana hukum menjadikan jeddah sebagai miqot bagi jama'ah haji Indonesia.\rPertanyaan dari A. As'ad\rAsal kraksan probolinggo\rjawaban ;","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Tidak boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot untuk melakukan haji , Oleh karena itu orang yang memulai ihromnya dari Jeddah di anggap orang yang melanggar perkara yang di haramkan oleh Syara' maka orang yang melakukan ihrom di tempat tersebut berdosa dan wajib membayar Dam. bagi para jama'ah haji Indonesia diwajibkan melakukan ihromnya apabila sudah sejajar [Muhadzah] dengan salah satu miqot yang telah di tentukan oleh Syara'¸ begitu juga wajib mereka untuk melakukan tindakan kehati-hatian [ihtiyat] pada kondisi di mana miqot belum di ketahui secara pasti dengan melakukan lhrom, manakala di yakini atau setidaknya berprasangka kuat bahwasanya belum masuk Miqot. (Majlis Munadlarah Thalabah al-Haram al-Jawiyin, 10 Robi' al-Tsaniy 1402 H/4 Pebruari 1982 M)\rReferensi:\rAl-Manhaj karya Syaih Al-islam Zakaria Al-Ansori .\rApabila seseorang yang melewati miqotnya,dan belum melakukan ihrom dengan bertujuan ihram haji atau umroh, Maka di wajibkan untuk kembali lagi, kecuali karena ada udzur, dan apabila tidak kembali lagi sesudah melakukan pekerjaan haji, maka orang itu berdosa serta wajib mambayar Dam\".\rBusyro Al-karim karya Sa'id Ba'asyan hal, 93 juz II.","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Bahwasanya bagi para jama'ah haji yang datang dari Yaman tidak boleh melakukan ihromnya di jedah\". walaupun di dalam kitab Tuhfah Ibnu Hajar yang di ikuti sebagin Fuqoha'. menjelaskan \"Sesungguhnya jarak antara Jeddah ke Makkah itu seperti jaraknya Yalamlam ke Makkah\".Artinya menurut Ibnu Hajar boleh melakukan ihrom di Jeddah, dan pendapat tersebut tidak bisa di terapkan dalam masalah ini karena ada jarak yang sudah di buktikan secara pasti, yaitu sekitar ¼ marhalah.\r'Udah al-abror lil-Wana'iy hal,29.\rJika seseorang berangkat haji dengan melakukan perjalanan yang tidak searah dengan haram Makkah, tapi melakukannya dari arah kanan atau kirinya, maka boleh melewati miqotnya dan melakukan ihram dari tempatnya, kalau jarak antara tempatnya dan Makkah itu sama dengan jarak antara miqot dan Makkah. semisal orang datang dari Yaman dengan berlayar, maka ia boleh melakukan ihramnya mulai sejak dari tempat yang sejajar (muhadzah) dengan Yalamlam sampai perbatasan Yalamlam sebelum masuk pelabuhan Jeddah. begitu juga boleh melekukan ihramnya pada waktu kondisi kapalnya mengarah/sejajar pada tanah Haram Makkah. mengapa Ia tidak boleh melakukan ihromnya di Jeddah karena jarak Jeddah ke Makkah lebih dekat dari pada Yalamlam ke makkah sekitar ¼ marhalah. yang di maksud jarak di sini adalah: bahwa jarak Jeddah dan yalamlam dengan makkah itu, terpaut tidak kurang dua marhalah, karena sudah di buktikan banyak orang yang hampir terus – menerus melewati dua jalur tersebut (Jeddah – makkah dan yalamlam – makkah).","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Is'af Ahli Al-islam karya Asyaih Hasan Al- Musyath. hal 47.\rHasan Al-Masyath dari salah seorang Ulama' terbesar di Makkah Al-Syarif dalam kitabnya memberi penjelasan sebagai berikut: \"Hukum ini hanya berlaku bagi jama'ah haji yang naik pesawat dalam keadaan mengarah ke Jeddah dan makkah, dengan bertujuan melakukan ibadah (haji atau umrah), maka mereka wajib melakukan ihram saat mereka sejajar (muhadzab) pada salah satu miqot, dan yang paling utama bagi jama'ah haji yang naik pesawat, untuk melapas baju yang meliputi dan memakai pakaian ihramnya dengan niat ihram sebelum naik pesawat, kemudian mereka mengkonsentrasikan niatnya untuk melakukan salah satu dari ibadah (haji atau umrah), yang secara otomatis pesawat tersebut tidak boleh mendarat di Jeddah kecuali mereka sudah niat ihram; dalam arti, tidak boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot karena Jeddah bukan termasuk miqot yang di tetapkan Syara' bagi seluruh penduduk, dari manapun asalnya. apabila para jama'ah haji yang naik pesawat bermaksud berhenti di Jeddah, tampa tujuan haji atau umrah, kemudian melanjutkan perjalanan ke makam Rosulullah SAW dan memulyakan Masjid Nabawi; dan mereka tatap memakai pakaian kebiasaannya (bukan baju ihram) sampai di Madinah Al-Munawwarah; dan ketika hendak ke Makkah (untuk tujuan haji atau umrah), maka mereka memulai ihram dari miqot mereka, yaitu Dzul hulaifah.\rTRANSAKSI LEWAT TELEPON DAN SEJENISNYA.\rpertanyaan.\rBagaimana hukumnya transakasi lewat telepon dan sejenisnya ?\rPertanyaan dari Dzal Arif\rGembong Pati.","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"jawaban:\rHukum transaksi dengan telepon di tafsil.\r1- Dengan mempertimbangkan perbedaan Dua pendapat para Ualama' Muta'ahirin dan melihat bentuk transaksi yang di lakukan.\rmenurut Ulama' Muta'ahirin Syafi'iyah yang di dukung oleh Imam Syarwani berpendapat lafadz (sighot) yang di gunakan transaksi lewat telepon dikatakan kinayah (kata kiyasan), yang wajib adanya ni'at yang hanya di ketahui oleh orang yang melakukan transaksi tersebut.\rdan menurut Ulama' Muta'ahirin Hanabilah yang di dukung oleh Imam Badran dan juga dari kalangan Ulama' lainnya berpendapat sighot tersebut dikatakan shorih (jelas).\r2- Transaksi itu bermacam–macam sesuai syarat dan barang yang di aqati, diantara syarat tersebut ada yang sulit di penuhi contoh: pesanan (aqad salam) dan jual beli barang ribawi.\rdengan melihat keterangan di atas kami dapat menjawab:\rJika kita mengacu pada pendapat yang mengatakan transaksi lewat telepon dikatakan kinayah maka transaksi yang mensyaratkan adanya syahadah (persaksian) semisal Nikah menurut Ulama Syafi'iyyah tidak sah. Ketidak sahan transaksi tersebut dikarenakan butuhnya kinayah pada niat yang merupakan hal bathiniyyah yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan saja, bukan saksi. Jika kita mengacu pada pendapat yang mengatakan shorih maka Nikah tersebut sah apabila ada saling tahu dan mendengar di antara kedua Syahid. hal ini mungkin terwujud jika telepon tersebut dilengkapi dengan layar monitor yang memperlihatkan orang yang transaksi.secara langsung.","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"Untuk menyatakan sahnya transaksi pesan-memesan dan jual beli barang riba maka mengharuskan adanya kekongkritan atau penyerahan uang muka sebelum mereka yang bertransaksi berpisah dari tempat transaksinya. Hal ini terkadang sulit terwujud kecuali mereka mengangkat wakil yang menangani hal tersebut sedangkan mereka tetap pada tempat transaksi masing-masing. (Majlis Munadlarah Thalabah al-Haram al-Jawiyin, 10 Robi' al-Tsaniy 1402 H/4 Pebruari 1982 M).\rReferensi :\rMajmuk karya Imam Nawawi hal: 167 juz: 9.\rDalam Aqad Nikah menggunakan tulisan terjadi perbedan pendapat sebagaimana dalam transaksi jual beli dan lainnya, sebagaimana komentar Imam Haromain, Baghowi dan lainnya yang mengatakan jika kita menghukumi jual beli tidak sah dengan tulisan maka terlebih Aqad Nikah. Jika tidak maka ada Dua pendapat dari kalangan Syafi'iyyah. Pendapat yang sesuai Imam Syafi'I adalah tidak sah karena butuhnya persaksian, sedangkan saksi tidak mungkin tahu dengan Yaqin niat orang yang Aqad Nikah.\rMughni muhtaj karya imam khathib al-syarbini hal: 220 Juz: 2.\rSerah terima wakil atas nama orang yang bertransaksi dianggap sah jika orang yang transaksi masih ditempat Aqad.\rImam Badran Abu al-'Ainain dalam karyanya \"al-zuwaj wa al-Tholaq fi al-Islam\" berpendapat :\rAqad Nikah melalui telepon, HP diperbolehkan.\rDialog yang terjadi dikategorikan sebagai tempat bertransaksi selama tidak keluar dari tema perkawinan.","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Ustadz Muhammad 'Aqlah al-Ibrahim di dalam karyanya memberi catatan; Aqad Nikah mempunyai perbedaan yang tidak dimiliki Aqad yang lain yaitu harus ada Saksi. Sehingga pendapat yang memperbolehkan Aqad Nikah lewat telepon wajib menjaga syarat tersebut. Bila para Saksi telah mendengar langsung Ijab dan Kobul dan hal ini mungkin terealisasi dengan banyaknya telepon yang digunakan sehingga para Saksi mendengar dan menyaksikannya maka sah dan tidak ada cacat sama sekali karena syarat dan rukun sudah terpenuhi.(sebagaimana fatwa Ustadz Mushthofa zarqa)\rH. M.SA'ID. AR.\rP.P. MUS. SARANG.\r\"HUKUM MENDENGARKAN MUSIK\"\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya mendengarkan lagu yang di iringi dengat alat malahi baik secara langsung atau dengan lewat kaset ?\rJawaban\rHaram apabila secara langsung, dan boleh apabila melalui kaset.\rAdapun kriteria alat musik yang diharamkan adalah :\rYang sudah dinash dalam Hadist.\rMenjadi syi'ar (ciri khas) ahli fasik.\rMenimbulkan gerak spontan (tathrib) ketika dimainkan sendirian.\rAdapun jenis-jenis alat musik yang diharamkan adalah :\rSeruling ……………: …مزمار\rGitar……………: …أوتار\rMandolin…………: …طنبور\rKecapi ……………: …عُود\rPiano……………: …المعزفة\rClarinet (sejenis seruling)……: …ناي\rRebab (sejenis alat petik)……: …رباب\rSejenis seruling………: …شبابة\rGendang yang tengahnya ramping : …طبل الكوبة…\rDalam kitab ittihaf al hilaf hal 48","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"Sayyid Abdur Rohman ditanya tentang mendengarkan musik yang ada di kaset. beliau menjawab hukumnya boleh, karena musik yang ada di kaset tidak suara asli. dan perkara yang menyerupai tidak sama dengan aslinya, sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar yang memperbolehkan melihat seorang perempuan lewat kaca.\rDalam kitab Muhaddzab Juz 2 Hal 327 :\rHaram menggunakan alat musik yang menimbulkan gerak spontan ketika dimainkan sendirian tanpa disertai nyanyian seperti kecapi, mandolin, piano, kendang, dan seruling. Dalilnya adalah firman Allah yang artinya : \"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan\". Ibnu Abbas berkata : \" Yang dimaksud \"perkataan yang tidak berguna\" dalam firman Allah, adalah alat musik. Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Rasulullah telah bersabda : \" Bahwa Allah mengharamkan kepada umatku minuman keras dan bermain judi serta memainkan alat musik seruling, gendang, gitar gambus \". Dari Rasulullah, beliau bersabda : \"Sekelompok umatku dikutuk sebab minum arak, bermain alat musik kendang dan piano\", karena alat tersebut menimbulkan gerak sepontan ketika dimainkan sendirian, yang bisa menghalangi untuk ingat kepada Allah dan melalaikan sholat .\rDalam kitab hamisy Ittihafus sadatil muttaqin Juz 6 hal 502 :","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"Factor kedua dalam keharaman alat musik, adalah alat tersebut merupakan ciri khas ahli fasik (pemabuk, waria/banci) seperti gitar, seruling dan kendang yang tengahnya ramping. Ketiga macam alat ini haram menggunakannya,. Adapun yang lainnya di perbolehkan, seperti terbang rebana.\rDalam kitab ittihafus sadatil muttaqin juz 6 hal:501\rTermasuk bentuk-bentuk ma'siat adalah Alat-alat musik yang di haramkan, seperti mandolin, rebab (sejenis alat petik), seruling, ,dan alat musik yang sejenisnya. Alat tersebut diharamkan karena menghalangi untuk ingat Kepada Allah. Melalaikan sholat ,meninggalkan ketaqwaan, menuruti hawa nafsu dan tenggelam dalam kemaksiatan.\rفي المهذب جزء 2 ص 327 ما نصه :\rويحرم استعمال الآلات التي تطرب من غير غناء كالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار والدليل عليه قوله تعالى ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله قال ابن عباس إنها الملاهي وروى عبد الله بن عمرو بن العاص أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله حرم على أمتي الخمر والميسر والمزمر والكوبة والقنين فالكوبة الطبل والقنين البربط وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال تمسخ أمة من أمتي بشربهم الخمر وضربهم بالكوبة والمعازف ولأنها تطرب وتدعو إلى الصد عن ذكر الله تعالى وعن الصلاة وإلى اتلاف المال فحرم كالخمر ويجوز ضرب الدف في العرس والختان دون غيرهما لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال أعلنوا النكاح واضربوا عليه بالدف ويكره القضيب الذي يزيد الغناء طربا ولا يطرب اذا انفرد لأنه تابع للغناء فكان حكمه حكم الغناء إهـ.\rوفي إتحاف السادة المتقين جزء 6 ص 471 ما نصه :","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"فسماع هذه الأصوات يستحيل أن يحرم لكونها طيبة او موزونة فلا ذاهب الى تحريم صوت العندليب وسائر الطيور ولا فرق بين حنجرة وحنجرة ولا بين جماد وحيوان فينبغى أن يقاس على صوت العندليب الاصوات الخارجة من سائر الاجسام باختيار الادميى كالذى يخرج من حلقه او من القضيب والطبل والدف وغيره ولا يستثنى من هذه الا الملاهى والاوتار والمزامير التى ورد الشرع بالمنع منها لا للذتها إذ لو كان للذة لقيس عليها كل ما يلتذ به الانسان. إهـ\rوفي بغية المسترشدين ص 284\rواما ضرب الخشب بعضه علي بعض فقد نقل سم حرمته كالضرب بالصافا قتين وهما قطعتا صفر تضرب احداهما علي الأخرى ويسمي الصنجي وأفتى إبن حجر بحرمة ضرب الاقلام عليالصين وضرب قطعة منه عليالأخرى وبالجملة فكل ذلك اما حرام أو مكروه أو خلاف الأولى\rوفى هامش إتحاف السادة المتقين جزء 6 ص 502 - 503 ما نصه :\rالعارض الثانى فى الالة بان تكون من شعار أهل الشرب او المخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة كالدف وإن كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين والضرب بالقضيب وسائر الآلات .اهـ\rوفي اسعاد الرفيق جزء 2 ص 67 مانصه :\r(خاتمة ) من أقبح المحرمات واشد المحظورات إختلاط الرجال والنساء في الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتان القبيحة\rوفي إسعاد الرفيق جزء2 ص66\rواذا تقرر ذلك فحينئذ يحرم عليها أي المرأة طشف شيئ من جميع بدنها بحضرت من يحرم نظره اليها وكذا يحرم عليه الرجل وعليها أي المرأة كشف شيئ مما بين السرة والركبة له اولها وكذا كشفهما منه او منها بحضرة شحص مطلع على العورات\"\rوفى إتحاف الحلاف لشيد عبد الرحمن ص 48 ما نصه:","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"وقد سئلت عن إجتماع ما يحكيه من صوت الطراب فقلت لابأس به لأنه يشبه الطراب وليس بطرب والمثال لا يساوى أصله كما جزم إبن حجر من عدم أمتناع النظر لمثال المرأة. إهـ\rوفى هامش إتحاف السادة المتقين جزء 6 ص 502 - 503 ما نصه :\rالعارض الثانى فى الالة بان تكون من شعار أهل الشرب او المخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة كالدف وإن كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين والضرب بالقضيب وسائر الآلات .اهـ\rوفى اتحاف السادة المتقين جزء 6 ص501 مانصه :\rمنها الة اللهو المحرمة كا الطنبور والرباب وجميع المزامير والشباة ومن جملتها, وإنما حرم هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل الى الهوى والإنغماس فى المعاصى.\rH. M.SA'ID. AR.\rP.P. MUS. SARANG.\rPEMINDAHAN ORGAN TUBUH (tranplantasi)\rPertanyaan:.\rBagaimana hukum tranplantasi dalam sudut pandang figh ?\rPertanyaan dari Agus syafiq.\rpakis Pati\rJawaban :.\rpemindahan organ tubuh (tranplantasi) dalam pandangan figh diperbolehkan. Dengan catatan memenuhi persaratan contoh : Ada maslahat, Membentuk organ tubuh yang hilang, Mengembalikan bentuk atau fungsi dasarnya, atau menghilangkan aib/cacat yang merugikan penderita baik organik atau mentalitas.\rRefrensi :\rFigh al Islami wa Adilatiha. Karya Dr Wahbah Zuhaili hal 5124 juz VII.\rKeputusan No.1 oleh lembaga kajian fikih islam di bawah naungan organisasi konferensi islam sedunia (OKI). Kongres ke-4 di Jeddah,tanggal 18-23 jumadil ahir 1406/ 6-11 pebruari 1988.","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"Memutuskan.: Diperbollehkan memindah organ tubuh dari posisi satu keposisi yang lain dalam satu tubuh, dengan memperhatikan verifikasi kemanfa'atan yang diharapkan lebih dominan dari pada madlaratnya. Dan dengan syarat operasi itu bertujuan membentuk organ tubuh yang hilang, Atau mengembalikan bentuk organ tubuh yang hilang, Atau mengembalikan bentuk atau fungsi dasarnya, Atau memperbaiki organ yang cacat, Atau menghilangkan aib/cacat yang merugikan penderita baik organik maupun mentalitas.\rSyifa' at Tabarih fi hukmi al Tasyrih wa Naqli al A'dla' karya Dr Ibrahim ya'kubi. hal 105 -107.\rDalam setiap operasi ataupun penyambungan organ tubuh (tranplantasi) harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya :\rAda dlarurat yang memperbolehkan. Ada keyakinan atau dugaan kuat dlarurat tersebut. Ada keyakinan atau dugaan kuat apabila tidak di lakukan operasi akan menyebabkan kematian atau rusakmya organ tubuh, Ada keyakinan atau dugaan kuat atas kesembuhannya. Operasi tersebut sesui kadar yang di butuhkan. Dokter yang menangani Operasi harus melihat sitwasi dan kondisi guna kesuksesan operasi. Terpenuhinya sarana dan prasarana untuk mendukung suksesnya operasi. Dokter yang menangani operasi harus dokter sepesialis. Dokter yang ada harus mengoptimalkan kemampuannya. Dan jika persyaratan- persyaratan di atas tidak terpenuhi maka hukum operasi tersebut kembali haram.\rKAWIN KONTRAK\rPertanyaan.\rBagaimana hukumnya kawin kontrak ?\rPertanyaan dari Dzal Arif\rGembong Pati\rJawaban.","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"Hukumnya tidak sah (fasid) karena dari kalangan mayoritas Ulama' sudah sepakat ketidaksahannya.\rRefrensi.\rI'anah Al-tholibin karya Sayyid Abu bakar Syatho hal 278 juz. III .\rDalam akad pernikahan tidak sah jika di batasi dengan jarak waktu baik jaraknya di ketahui \"contoh: setahun.\" atau tidak di ketahui jaraknya. Akad nikah tidak sah jika jarak waktu di sebut dalam waktu akad. Jika tidak maka hukumnya makruh. karena sohihnya Hadist Nabi Muhammad saw. Tentang larangan nikah muth'ah (kontrak) yang artinya: \"wahai para manusia !. Aku izinkan kalian semua untuk nikah muth'ah dan ingatlah sesungguhnya Allah akan mengharamkan nikah muth'ah sampai hari kiamat, dan barang siapa dari kalian yang masih mempunyai istri dari nikah muth'ah maka lepaskanlah. Dan janganlah meminta kembali perkara –perkara yang sudah kalian berikan pada istri – istri kalian.\"\rMugni Al-muhtaj karya Syaih Muhammad Khotib As-syirbini hal 142 juz III.\rDi saratkan dalam pernikahan harus Mutlak .tidak terbatasi dengan jarak waktu tertentu dan pernikahan yang dibatasi dengan waktu dinamakan nikah muth'ah (kontrak) yang di larang oleh Rosulullah Saw. Walaupun di awal islam diperbolehkan bagi Orang yang tidak bisa menahan hawa nafsu (terpaksa).\rH. M.SA'ID. AR.\rP.P. MUS. SARANG.\rFENOMENA TENTANG ABORSI","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Dekadensi moral yang akhir-akhir ini banyak di sorot berbagai kalangan semakin parah dengan alasan menutupi Aib. Tidak sedikit dari remaja kita yang tega manggugurkan kandungannya. Kasus ini mencuat akibat dampak buruk pergaulan bebas dan minimnya pengetahuan mereka tentang ilmu agama. Karena sangatlah ironis! Jika hal ini sudah berkembang di kalangan akademis, bahkan sekarang sudah merangkak ke lingkungan \"pakaian putih abu-abu\".\rPertanyaan:\rBagaimanakah pandangan fiqh tentang fenomena aborsi?\rPertanyaan dari Samsul Huda\rWedung demak\rJawaban:\rDalam permasalahan aborsi para fuqaha' telah sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah di tiupnya ruh (120 hari) adalah haram dan termasuk tindakan kriminalitas. Karena hal itu termasuk tindakan kejahatan terhadap makhluq hidup yang telah sempurna wujudnya.\rReferensi:\rTaudlih Al Ahkam karya Abdullah bin Abdurrohman Al Basam (Vol:6/hal:104-106).\rDikeluarkan oleh dewan lembaga ulama' besar. Konggres ke-29 di kota riyadl tgl 9-6-1407 H sampai 20-6-1407 H menetapkan keputusan No 140 yang berisi:\rtidak boleh melakukan aborsi kecuali ada justifikasi dari syara' dan dengan batasan-batasan tertentu.","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"apabila kandungan pada fase pertama, yaitu 40 hari pertama, dan terdapat mashlahah syar'iyah atau menghindarkan adanya bahaya (dloror) yang kemungkinan besar akan terjadi, maka boleh melakukan aborsi, namun jika karena khawatir kesulitan dalam mendidiknya atau khawatir tidak mampu membiyayai hidup dan pendidikannya atau karena masa depannya atau merasa cukup dengan anak yang telah ada, maka tidak boleh aborsi.\rTidak bolah menggugurkan kandungan yang yang sudah berupa segumpal darah atau segumpal daging. Sehingga ada tim medis yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin akan membahayakan keselamatan ibunya, seperti dikhawatirkan ibunya mati sebab kandungan tersebut, maka dalam hal ini boleh menggugurkan kandungannya setelah adanya usaha maksimal dengan berbagai sarana untuk menghindarkan resiko tersebut.\rSetelah fase ketiga dan usia kandungan genap empat bulan (120 hari), tidak boleh digugurkan, sehingga tim dokter spesialis yang terpercaya menetapkan bahwa kebaradaan janin akan menyebabkan kematian ibunya. Namun aborsi dilakukan setelah adanya upaya dengan mengoptimalkan segala sarana untuk menyelamatkan hidupnya (tanpa aborsi).\rPENGERTIAN UKHUWWAH ISLAMIYAH\rPertayaan:\rSebatas mana pengertiyan persaudaran dalam Islam ?\rPertanyaan dari Mahmudi\rPamotan Rembang\rJawaban:\rPengertian persaudaraan dalam Islam di batasi satu agama dan atas dasar agama bukan atas dasar golongan, kelompak dll. Serta menjaga hak persaudaraan.\rReferensi:\rFathu Al mubin hal 250 dan 252.","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"Wahai para hamba Allah berusahalah dalam mempererat tali persaudaraan dan tinggalkanlah perkara yang menjadikan cerai berai. dengan berintraksi dan pergaulan dalam satu agama, dengan penuh kasih sayang dan saling tolong menolong dalam semua kebaikan, dengan penuh ihlas, dan selalu memberi nasihat dalam semua aktifitas. dari keterangan diatas bisa diambil pengertian jika kalian meninggalkan rasa dengki dan pekerti buruk pada sesama, maka akan terjalinlah tali persaudaraan dengan cara memberikan hak-hak pada sesama orang islam.\rRasulullah bersabda \"sesama orang Islam adalah saudara\" karena keduanya satu dalam agama. Allah berfirman \"sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah saudara\" maka sesama orang yang beriman itu bagikan saudara kandung, bahkan persaudaran dalam satu agama itu lebih agung daripada persaudaran dalam masalah duniawi karena persaudaraan dalam satu agama akan berbuah pahala di ahirat.\rAl qoumiyah fi mizan al islam hal 61","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"Sesungguhnya agama islam adalah penghubung tali persaudaran yang diatas segala-galanya. Alquran menjelaskan tidak adanya tali persaudaraan Rasulullah saw dengan pamannya Abi lahab yang merupakan pamannya sendiri. Karena Abi lahab tidak mau melakukan kebenaran dan berpaling dari petunjuk Rasulullah saw dan mengikuti jalan yang sasar dan tampat kembalinya adalah neraka beserta orang-orang yang celaka. Beserta Rasulullah saw mengambil Salman Al farisi ra. Sebagai Ahlulbait yang suci karena cintanya Salman Al farisi kepada Allah dan Utusannya dan juga mengikuti jalan yang sudah jelas kebenarannya .\rH. M.SA'ID. AR.\rP.P. MUS. SARANG.\rMENYIKAPI FENOMENA DUNIA MEDIS.\rPertanyaan\rBagaimanakah hukumnya memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif ) ?\rBagaimanakah hukumnya memudahkan proses kematian secara pasif (eutanasia negatif ) ?\rPertanyaan dari M Sholeh Asal Menco Wedung Demak\rJawaban.A\rMemudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) tidak di perkenan kan oleh syara' . sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit contoh: mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis. maka dalam hal ini dokter telah melakukan pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan .\rPerbuatan demikian. tidak dapat lepas dari katagori pembunuhan meskipun yang mendorong si dokter rasa kasihan pada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya .\" (Fatwa Syaih Yusuf Al- qordlowi) .\rRefrensi:","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Dalam Kitab Hamis Al Bujairomi Khotib Karya Imam Khotib Assyirbini Hal 496 Vol IV.\rTermasuk salah satu bentuk pembunuhan secara sengaja adalah bertujuan memukul seseorang dengan tujuan melukai dengan memakai alat-alat yang biasanya bisa membunuh dan juga punya tujuan membunuh.\rDalam Kitab 'Isadurrofiq Karya Syaih Muhammad bin Salim Babashil Hal 98 Vol II.\rTermasuk dosa besar yang membinasakan adalah membunuh sebagaimana sabda nabi Muhammad saw termasuk dosa-dosa besar adalah mensekutukan allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah atas kebohongan.\rJawaban.B.\rAdapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (eutanasia negatif) yang berkisar pada \"menghentikan pengobatan\" atau tidak memberi pengobatan. Hal ini di dasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang di lakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab - akibat.\rMaka eutanasia negatif hukumnya boleh. Karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"Dengan dasar pendapat jumhur fuqaha' dan imam – imam madzhab bahwa mengobati atau berobat tidak wajib hukumnya . bahkan menurut mereka , mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya . seperti yang telah di katakan sahabat – sahabat imam Syafi'i dan imam Ahmad .\" (Fatwa Syaih Yusuf Al- qordlowi) .\rRefrensi:\rDalam Kitab Hasiyah Jamal Karya Syaih Sulaiman Al Jamal. Hal 134 Vol II.\rImam Qodli I'yad menuqil pendapat para ulama yang telah sepakat (ijma') bahwa hukum berobat tidak wajib kalau memang punya keyakinan yang dikuatkan oleh dokter yang ahli bahwa obat yang di konsumsi tidak punya faidah.\rDalam Kitab Al Ittihaf Al Sadah Karya Syaih Murtadlo Al Zabidi . Hal 523 Vol VI.\rSabab yang ketiga yang memperbolehkan kita meninggalkan berobat yaitu ketika penyakit yang di derita terus menerus (kritis) dan obat yang di gunakan untuk mengobati masih diragukan kemanfaatannya menurut dokter yang ahli, karena berobat dalam keadaan ini justru menjadikam tersia-sianya umur dan harta didalam tujuan yang tidak berguna.\rPENGERTIAN BID'AH\rPertanyaan:\rSampai manakah batasan pengertian bid'ah sayyi'ah dan hasanah ?.\rPertanyaan dari M As'ad Asal Sedan Rembang\rJawaban:\rBid'ah sayyi'ah adalah sesuatu yang diwujudkan setelah zaman Nabi yang bertentangan dengan Al Qur'an, Al Hadits, Ijma', Qiyas, dan Atsarus Shohabah (perkataan Shohabat). Sedangkan bid'ah hasanah adalah sebaliknya dan meliputi 'ubudiyyah maupun mu'amalah.\rRefrensi:","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"Dalam Kitab I'anatut Tholibin Karya Syaih Abu Bakar Assatho hal 271 Vol I.\rImam Syafi'i berkata perkara-perkara yang ditimbulkan dan bertentengan dengan Al Qur'an, Al Sunnah, Ijma', atau Atsarus Shohabah maka dinamakan bid'ah yang sesat dan perkara yang ditimbulkan dari perkara yang baik dan tidak bertentangan dengan Al Qur'an, Al Sunnah, Ijma', atau Atsarus Shohabah maka dinamakan bid'ah hasanah. Dan hukum bid'ah hasanah Ulama' sepakat Sunnah melakukannya, dan juga ada yang Fardu kifayah Contoh: mengarang beberapa pengetahuan.\rDan hukum bid'ah Sayyi'ah bisa haram dan terkadang hukumnya makruh.\rDalam Kitab Tuhfatul Murid Hal 126.\rSetiap perkara-perkara yang ditimbulkan dan cocok dengan Al Qur'an, Al Hadist, Ijma', atau Qiyas maka hukumnya sunnah dan apabila tidak cocok dengan Al Qur'an, Al Hadist, Ijma', atau Qiyas maka merupakan bid'ah yang sesat dan tercela.\rKH. M. SA'ID. AR.\rPP. MUS. SARANG\rMEMUTUSKAN MASALAH LEWAT BUKTI\rPertanyaan :\rBolehkah seorang hakim memutuskan permasalahan lewat bukti-bukti seperti mengambil visum, sidik jari, dan lain-lain manurut zuridis fikih ?\rPertanyaan dari Yusuf zakaria Asal Cilacap\rJawaban :\rBarang bukti seperti visum, sidik jari, dan sejenisnya ulama' berbeda pendapat:\rMenurut Ulama' Syafi'iyyah barang bukti seperti visum, sidik jari, dan sejenisnya tidak bisa dijadikan bukti secara syara' namun hanya bisa dijadikan penguat saja.","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Menurut selain Syafi'iyyah barang bukti seperti visum, sidik jari, dan sejenisnya juga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh hakim untuk memutuskan masalah huququllah, seperi had namun bisa dijadikan dasar hukum oleh hakim untuk masalah mu'amalah maliyyah dan Qonun ahwal syahsyiyah (hukum-hukum pribadi) dengan syarat apabila bukti-bukti tersebut mencapai dugaan kuat yang dapat digunakan dalam penyaksian. Namun sebagian Ulama' ada yang memperbolehkah hal tersebut di jadikan bukti secara mutlak, baik huququllah atau lainnya, seperti Ibnu Qoyyim.\rReferensi :\rDalam Kiab Bughyah Al Musytarsidin Karya As Sayyid Abdurrohman Hal 276.\rTidak diperbolehkan seorang Qodli menerima persaksian atau menghukumi permasalahan dengan dasar tulisan tanpa adanya bayyinah (saksi manusia) secara muttlak. dengan mengatakan bahwa tulisan ini adalah tulisannya orang tadi atau tulisannya orang yang bisa dipercaya karena seorang Qodli harus hati-hati dalam memutuskan permasalahan kareana putusan adalah penetapan suatu permusuhan yang masih balum tentu benarnya. dan ini merupakan pendapat madzhab Syafi'i yang didukung oleh kalangan Syafi'iyyah.\rDalam Kitab Al Fikih Al Islami Karya Doktor Wahbah Azzuhaili Vol VI Hal 645.","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"Menurut kebanyakan kalangan Ulama' tidak diperbolehkan bagi Hakim menghukumi dengan bukti-bukti (selain manusia) didalam permaslahan Had karena Had akan bisa digugurkan dengan adanya beberapa kejumbuhan kecuali dalam permasalahan Qosamah (sumpah lima puluh kali dengan dasar adanya percekcokan sebelumnya) karena untuk menjaga dari pertumpahan darah dan pembunuhan. Namun bagi seorang Hakim boleh manghukumi dengan bukti-bukti (selain manusia) untuk permasalahan Mu'amalah maliyyah dan Qonun Ahwal Syahsiyyah ketika tidak adanya bayyinah (bukti manusia) untuk menetapkan beberapa hak. Dan menurut kalangan Ulama' Malikiyyah boleh menetapkan seseorang telah minum arak dengan bukti adanya bau arak, mentapkan zina dengan sebab adanya kandungan dan pendapat ini mirip dengan pendapat Ibnu Qoyyim.\rPertanyaan\rApakah yang di maksud dengan porno dan bagaimana hukumnya ?\rPertanyaan dari M. Sholeh dari Demak\rJawaban\rPorno adalah menampilkan gambar-gambar telanjang, dan menampilkan bentuk lekuk tubuh yang menyebabkan fitnah dan hukumnya haram.\rReferensi\rDalam Kitab Rowai' Al Bayan Vol II Hal 416\rGambar-gambar telanjang dan menampilkan bentuk lekuk tubuh yang membangkitkan fitnah yang telah di terbitkan oleh majalah-lajalah porno. Yang semua halamannya memuat gambar-gambar porno, hal tersebut merupakan suatu gurauan (canda) yang tidak diragukan lagi keharamannya. walaupun tidak berupa lukisan tangan ,akan tetapi bahaya dan keharamannya lebih besar dari pada lukisan tangan.","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"Dalam Kitab Al Halal Wal Harom fil Islam Hal 113\rMenggambar wanita telanjang atau semi telanjang atau memperlihatkan anggota tubuhnya yang terlarang yang bisa menyebabkan fitnah atau melukis dengan bentuk-bentuk yang membangkitkan syahwat, itu semua merupakan penyebab rusaknya dunia . sebagaimana yang telah kamu ketahui dengan jelas di surat kabar, buku majalah dan sinetron. Semua perbuatan tersebut sudah tidak di ragukan lagi keharamannya, mulai dari menggamgar; mengedarkan, menyimpan, menaruh dirumah, diperpustakaan dan menempelkan di majalah atau dijadikan sebagai hiasan dinding. maka haram bertujuan melihat dan menyaksikannya.\rM. SA'ID AR\rP.P. MUS .SARANG\rZAKAT PROFESI\rPertanyan :\rApakah hasil profesi (PNS dan lain-lain), wajib di zakati ?\rBerapa nishob dan zakatnya ?\rBolehkah zakat fitrah dengan uang ?\rHp. 081 575 387 770\rJawaban :\rWajib zakat, dengan beberapa Syarat yang diperselisihkan :\rMenurut imam Hanafiy : hasil profesi tidak wajib dizakati, selama belum ada setahun didalam kekuasaan pemiliknya, kecuali dia memiliki harta yang sejenis dengan hasil profesi yang sudah wajib dizakati ketika menerima gaji.","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"Menurut imam Malikiy : hasil profesi tidak wajib dizakati sehingga sempurna satu tahun, baik dia sudah memiliki harta yang sejenis dengan hasil profesi atau tidak. Kecuali jika hasil profesi tersebut berupa hewan, maka ada beberapa uraian : jika hewan hasil profesi tersebut bukan dari anak hewannya orang yang menerima gaji maka bila mencapai satu nishob dan satu tahun wajib mengeluarkan zakat. Dan bila hewan hasil profesi tersebut anak dari hewan yang dimiliki orang yang menerima gaji maka tahunnya diikutkan dengan induknya, baik induknya sudah mencapai satu nishob atau belum.\rMenurut imam Syafi'i : hasil profesi tidak wajib dizakati, kecuali sudah lewat masa satu tahun, meskipun orang yang mendapatkan hasil profesi sudah memiliki harta yang sejenis dengan hasil profesi dan sudah waktunya mengeluarkan zakat. Kecuali bila hasil profesi tersebut berupa anak hewan yang wajib dizakati, maka jika induknya ada satu nishob wajib dizakati bila belum ada satu nishob tidak wajib dizakati.\rNamun semua pendapat tersebut ditentang oleh ibnu Hazm yang mengatakan bahwa semua pendapat itu fasid, karena tidak ada dalilnya baik dari Al quran atau Al hadits.\rReferensi :\rDalam kitab Fiqh Al-Zakat Karya Dr. Yusuf Al-Qordowi Vol: I Hal: 509.","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"Keempat Imam madzhab berselisih tentang diwajibkannya zakat hasil profesi. Sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya yang berjudul Al-muhalla, bahwa Imam Abu Hanifah berkata: \" hasil profesi tidak wajib dizakati kecuali sudah sempurna haulnya dalam kekuasaan pemiliknya, kecuali jika penerima gaji sudah memiliki harta yang sejenis hasil profesi dan sudah waktunya mengeluarkan zakat pada waktu menerima gaji, kemudian mendapat gaji yang sejenis dari harta yang dimiliki meskipun haulnya harta yang dizakati belum sempurna, maka nishob dan zakatnya gaji tersebut diikutkan pada harta yang dimiliki (zakatnya dijadikan satu) baik berupa emas, perak atau hewan-hewan yang wajib zakat\". Pendapat Imam Malik selaras dengan Abu Hanifah, hanya saja ketika orang yang mendapat gaji memiliki harta yang wajib dizakati, beliau tidak membedakan tentang harta yang dimiliki, baik sejenis dengan hasil profesi atau bukan. Kecuali bila gaji profesi berupa hewan yang wajib dizakati, maka ada beberapa uraian : jika hewan hasil profesi tersebut bukan dari anak hewannya orang yang menerima gaji maka bila ada satu nishob dan satu tahun wajib mengeluarkan zakat. Dan jika hewan hasil profesi tersebut anak dari hewan yang dimiliki orang yang menerima gaji maka tahunnya diikutkan dengan induknya, baik induknya sudah mencapai satu nishob atau belum.","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Sedangkam pendapat Imam Syafi'I : hasil profesi wajib dizakati setelah sempurna haulnya meskipun Ia memiliki harta yang sejenis dengan hasil profesi, dengan pengertian hitungan tahunnya tidak mengikuti harta sejenis yang sudah dimiliki. Kecuali gaji profesi yang berupa anak hewan yang wajib dizakati, maka anak hewan tersebut ikut induknya dengan syarat si induk sampai satu nishob.\rJawaban\rMengenai nishob dan zakat hasil profesi ada dua pendapat :\rSebagian Ulama' menggunakan kadar nishobnya hasil bumi dan sebagian Ulama' yang lain menggunakan kadar nishobnya naqd (mas atau perak).\rDua pendapat inipun masih ada pemilahan, yaitu : jika pendapatan diperoleh dari pokok modal atau beserta hasil usaha (laba modal), seperti hasil industri, pengrajinan, percetakan, penginapan dan transportasi maka nishob dan yang wajib dikeluarkan sebagaimana hasil bumi 10%. Sedangkan untuk pendapatan dari hasil profesi yang murni tanpa disertai modal usaha, seperti gaji pegawai dan gaji profesi yang tidak terikat dengan intansi tertentu maka nishob dan yang wajib dikeluarkan sebagaimana mata uang 2,5%.\rReferensi :\rDalam kitab Fiqh Al- zakat Karya Dr. Yusuf Qordowi Vol I Hal 513-519.\rManakala nishob menjadi syarat yang menentukan wajib dikeluarkannya zakat, lantas berapa kadar nishobnya zakat hasil profesi ?","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"Ustad Ghozali dalam komentarnya cenderung menyamakan dengan nishobnya hasil bumi. Dari penyamaan tersebut ada beberapa ketentuan : barang siapa pendapatannya tidak kurang dari hasil pertanian terendah yang wajib dizakati, seperti jagung maka hasil profesi wajib dizakati. Dengan pengertian nilai nominal hasil profesi mencapai lima wasaq kurang lebih sekitar 653 Kg, dari hasil pertanian. Namun terkadang Syara' mempunyai tujuan tertentu dalam menetapkan sedikitnya nishob hasil bumi. Maka setandar yang lebih pas dan valid sabagai ukuran nishob hasil profesi adalah naqd (mas atau perak). Sebagaimana kebanyakan Orang penerima gaji tetap atau yang lainya sudah berbentuk uang. Dan kami telah membatasi nilai nominal hasil profesi, yaitu setara dengan 85 Gr emas. kadar ini sama dengan 20 mitsqol yang tertera dalam al hadits.\rSetelah kami membahas dan menimbang komentar mengenai zakat profesi maka akan kami tambahkan catatan dibawah ini.\rPendapatan yang dihasilkan dari modal pokok atau yang disertai hasil profesi maka zakatnya adalah 10% setelah dikurangi kebutuhan primer, hutang, biaya tetap (bulanan rekening listrik, telephon) dll, yang dianalogikan sebagaimana pendapatan dari hasil bumi yang membutuhkan irigasi gratis.","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Adapun pendapatan yang murni dari hasil profesi, seperti gaji pegawai dan pekerja yang tidak terikat dengan instansi tertentu, maka kewajiban yang dikeluarkan adalah kadar 2,5%, karna betendensi pada teks-teks umum yang mewajibkan zakatnya uang 2,5%, dan demi menerapkan dasar-dasar islam yang telah menetapkan adanya jerih payah sepagai dispensasi pada kadar zakat yang wajib dikeluarkan, serta sebagai bentuk toleransi atas tindakan yang dilakukan Ibnu mas'ud dan Mu'awiyah dalam penguasaan secara paksa pada kadar 2,5% dari gaji tentara dan gaji yang lainnya yang telah ditetapkan dalam pembelanjaan Negara, lalu keduanya mengatas namakan pungutan tersebut sebagai barang zakat.\rJawaban\rMenurut Al-Aimmah As-Tsalasah (Imam Syafi'i, Maliki dan Hambali) tidak boleh mengganti zakat dengan memakai nomimal. Namun menurut Imam Tsauri yang diperkuat oleh pendapatnya Imam Hanafi dan murid-muridnya itu boleh.\rReferensi :\rDalam kitab Fiqh Al- zakat Karya Dr. Yusuf Qordowi Vol II Hal 948.\rAdapun mengeluarkan nilai nominal sebagai ganti zakat fitrah dan zakat lainnya menurut Al-aimmah As-tsalasah ini tidak boleh. Imam Ahmad pernah ditanyai tentang bolehnya dirham (mata uang mas) sebagai pengganti zakat fitrah. Beliau menjawab, \" Saya takut jika memperbolehkan nanti tidak sesuai dengan sunnah Rasul \".","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Imam Tsauri, imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata :\" boleh mengeluarkan nilai nominal zakat sebagai ganti dari barang yang wajib dizakati\". Dengan memakai dalil dari tindakan yang di riwayatkan dari Umar bin Abdul aziz dan Hasan Al bashri.\rH. M. SA'ID AR\rPP. MUS SARANG\rPROSESI KEMATIAN PADA MAYAT YANG TAK DIKENALI\rPertanyaan :\rBagaimana cara melaksanakan prosesi kematian tehadap mayyit yang sulit dikenali antara islam dan non muslim, laki-laki dan perempuan, karena tubuh sudah berserakan akibat kecelakaan kereta api,kapal terbang, Dll.\rPertanyaan dari Muhammad Hafi\rAsal jember jatim.\rJawaban :\rHukumnya wajib ditajhiz (di rawat), adapun hukum men-sholatinya juga wajib apabila dapat disucikan. Dan masalah pengkuburannya harus diempat netral (tidak dipemakaman muslim dan tidak dipemakaman non muslim)\rReferensi :\rDalam kitab Sulaiman Al jamal karya Syaih Sulaiman Jamal Vol II Hal 183.\rJika mayyit tercampur antara mayyit yang wajib di sholati dan mayyit yang tidak wajib di sholati contoh mayyit muslim dan mayyit non muslim, mayyit yang mati syahit tercamppur mayyit yang tidak mati syahid maka semua mayyit wajib dimandikan, dikafani, disholati dan wajib dikubur. karena kewajiban prosesi kematian kepada mayyit yang islam tidak bisa di selesaikan kecuali dengan merawat semuanya dan juga wajib dikuburkan diempat netral (tidak dipemakaman muslim dan tidak dipemakaman non muslim) dan semuanya wajib dihadapkan qiblat.\rDalam kitab I'anah At tolibin karya As syayyid Abi bakar As satho Vol II Hal 130.","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Dan di syaratkan untuk mensholati mayyit harus setelah di sucikan dengan air jika tidak ada air maka memakai debu. Maka jika mayyit berada dijurang atau lautan dan tidak mungkin di keluarkan dan tidak bisa disucikan maka menurut pendapat yang mu'tamat tidak boleh di sholati.\rARISAN QURBAN\rPertanyaan\rApakah hanya ikut arisan tersebut seseorang diwajibkan qurban ?\r(Abd. Muiz dari Demak)\rJawaban\rTidak wajib karena hukum korban hanya sunnah muakkat kecuali kalau dengan cara bernadhar.\rRefrensi\rDalam Kitab Hasiyah Qulyubi Vol IV Hal 249\rQurban bagi kita hukumnya sunnah muakkad. tidak wajib kecuali dengan nadzar, adapun niat membeli hewan untuk qurban tidak bisa menjadikan hukum qurban berubah menjadi wajib.\rDalam Kitab Al Majmu' Vol VIII Hal 451\rNadzar tidak bisa sah kecuali dengan perkataan, oleh karena itu apabila dengan selain perkataan nadzar tidak akan terjadi, walaupun orang tersebut mampu. sebagaimana waqof, merdekakan budak.\rPROGAM AL QUR'AN CELL\rpertanyaan\rBagaimana perspektif fiqih mengenai program \"Alqur'an cell\" tersebut?\r(Shunufun Niam dari Rembang)\rJawaban\rTidak boleh,kecuali\ryang mengisi benar-benar ahli (Islam, adil, fiqhunnafsi, salimudzdzihni, hifdhulmadzhab)\rdasar fatwanya di ambil dari kitab-kitab yang mu'tabaroh atau bisa di pertanggung jawabkan.\rRefrensi\rDalam Kitab Asnal Matholib Vol IV Hal 280","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"Seseorang boleh berfatwa dan bisa di terima dengan syarat orangnya harus Islam dan adil (dhohiroh).oleh karena itu , orang yang fasiq, kafir dan tidak mukallaf tidak diperbolehkan berfatwa, karena khabar mereka tidak di terima. Tapi bagi orang fasiq boleh ijtihad untuk permasalahan dirinya sendiri,.dan disyaratkan daya ingatnya harus kuat, maka orang yang pelupa fatwanya tidak diterima. Dan harus ahli ijtihad, faqhunnafsi.salimudzdzihni.\rDalam Kitab Al Majmu' Vol I Hal 46\rbagi seseorang yang berfatwa ,yang mengambil pendapatnya salah satu seorang imam dan berpegangan pada suatu kitab ,harus berpegangan pada kitab yang bisa di pertanggung jawabkan keshohihannya.dan harus mengatakan ini merupakan madzhabnya imam tadi.","part":1,"page":36}],"titles":[{"id":1,"title":"DAWUHE KH. SAID ABDUR ROHIM PP. MUS SARANG","lvl":1,"sub":0}]}