{"pages":[{"id":1,"text":"Jalsah Ula\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. Bahauddin Jumadi\r2.…KH. Athoillah Sholahuddin Anwar\r3.…KH. Munir Akromin\r4.…KH. Ahmad Bahrul Huda\r5.…KH. Muhibbul Aman Ali\r6.…K. Zahro Wardi …1.…Bpk. M. Hizbullah al-Haq\r2.…Bpk. Ma'rifatussolihin\r3.…Agus HM. Aris Alwan\r4.…Agus Arif Ridwan Akbar\r5.…Bpk. Ahmad Rahmatullah\r6.…Bpk. A. Kafi Ridlo\r7.…Bpk. Adzim Fadlan\r8.…Bpk. Mubasyarum Bih …\rBpk. Ahmad Muntaha\r……NOTULEN\r……Bpk. Moch. Ihsanuddin\rBpk. Abu Syamsuddin\rBpk. M. Faurok Tsabat\rMemutuskan\r1. MEME SEORANG TOKOH | Panitia Deskripsi Masalah\rFenomena meme (gambar yang disertai tulisan humor, parodi, menyindir, kritik, atau kecaman) semakin berkembang secara masif dan tidak terhentikan mengikuti peristiwaperistiwa baru yang memang menarik untuk di“meme”kan. Mulai dari tokoh politik, tokoh agama, artis dll. Bahkan sebagian besar meme yang dibuat ini tidak atas izin dan sepengetahuan tokoh terkait. Tak jarang, sebagian tokoh nasional pun ikut menjadi korban dengan mencantumkan kata-kata yang sebenarnya tidak pernah diucapkan. Sekalipun dalam meme tidak disebutkan identitas asli, namun apakah tidak dianggap perlu mempertimbangkan perasaan tokoh yang dimemekan andai dirinya tahu kalau ternyata dirinya dimemekan.\rPertanyaan\ra. Bagaimana hukum membuat meme dengan menggunakan tokoh nyata dan tanpa sepengetahuannya?\rJawaban a. Tidak diperbolehkan kecuali memenuhi ketentuan sebagai berikut:\r1)…Ada kerelaan dari Tokoh yang disebarkan memenya tersebut;","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"2)…Kontennnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti menggunjing, adu domba, kebohongan, menghina orang lain, mengungkap keburukan orang lain dan\rsebagainya;\r3)…Tidak menimbulkan keresahan di masyarakat (fitnah);\r4)…Tidak terdapat tujuan yang diharamkan seperti digunakan untuk pembenaran kepada\rkelompok yang batil.\rCatatan: Meme adalah ide, prilaku atau gaya yang menyebar dari satu orang ke orang lain dalam sebuah budaya, atau cuplikan gambar dari acara televisi, film, gambar-gambar buatan sendiri yang dimodifikasi dengan menambahkan kata-kata atau tulisan-tulisan untuk tujuan\rmelucu, menghibur dan sebagainya. (Kamus Besar Bahasa Indonsia)\rReferensi\rTeks Arab Rusak\r…\rJalsah Tsaniyah\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. Athoillah sholahuddin Anwar\r2.…KH. Ibrahim A. Hafizh\r3.…KH. Munir Akromin\r4.…KH. Ahmad Bahrul Huda\r5.…KH. Muhibbul Aman Ali\r6.…K. Zahro Wardi\r7.…Agus H. Syamsul Mu’in …1.…Bpk. Sunandi\r2.…Bpk. Tohari Muslim 3. M. Hizbullah al-Haq\r4.…Agus HM. Aris Alwan\r5.…Bpk. Najib Yasin\r6.…Agus Arif Ridwan Akbar\r7.…Bpk. Ahmad Rahmatullah\r8.…Bpk. A. Kafi Ridlo\r9.…Bpk. Adzim Fadlan\r10.…Bpk. Mubasyarum Bih …\rBpk. Ma’rifatussolihin\r……NOTULEN\r……\rBpk. Moch. Ihsanuddin\rBpk. Abu Syamsuddin\rBpk. M. Faurok Tsabat\rMemutuskan\r2. TINGGAL BERSAMA SAUDARA IPAR | Mutakhorrijin 2016 Deskripsi Masalah\rDalam kitab I'anat ath-Tholibin terdapat redaksi demikian:\rMahram adalah orang yang selamanya haram dinikahi.","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Berarti dapat kita simpulkan bahwa saudara perempuannya suami (ipar) ataupun istrinya saudara laki-laki adalah bukan termasuk mahram, karena hukum haram menikahi tidak selamanya. Padahal, sebagian besar dari kita banyak sekali yang tinggal satu rumah dengan saudara ipar. Bahkan tidak hanya tinggal satu rumah, tapi juga beraktifitas bersama,\rbercengkrama bersama, menonton TV bersama dll. layaknya mahram sendiri.\rSementara dalam kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubro dijelaskan berikut:\rPertimbangan\r?…Pasutri belum mampu membeli/ mengontrak rumah sendiri, apalagi saudara ipar yang masih\rikut orang tua.\r?…Kejadian ini sudah sangat lumrah terjadi di masyarakat.\rPertanyaan a. Bagaimana hukumnya tinggal satu rumah ataupun beraktivitas bersama saudara ipar dengan\rpertimbangan di atas?\rJawaban a. Menurut madzhab Syafi’iyyah, tidak diperbolehkan karena berpotensi terjadi hal-hal yang\rdiharamkan seperti khalwat, melihat aurat, ikhtilath dan lain-lain.\rReferensi\rTeks Arab Rusak\rPertanyaan b. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya?\rJawaban:\rb. Solusinya adalah sebagai berikut:\r•…Dalam madzhab Syafi’iyyah bisa dengan membuat bangunan permanen atau semi permanen yang terpisah beserta fasilitasnya, misalnya MCK, ruang ISHOMA, kamar tidur dll. sehingga aman dari potensi khalwah.\r•…Mengikuti madzhab Hanafiyyah yang memperbolehkan tinggal serumah bersama\rperempuan yang bukam mahrom dengan ketentuan sebagai berikut:\r?…Apabila kamar atau ruangan tidurnya berbeda, maka disyaratkan pintunya harus\rterkunci.\r?…Apabila kamar atau ruangan tidurnya hanya satu ruangan, maka disyaratkan harus","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"ada pemisah (ha’il) dan keduanya harus merupakan orang adil.\rReferensi\r1.…Al-Bahr ar-Ra’iq, vol. 4, h. 168. …3. Ar-Radd al-Mukhtar, vol. 6, h. 368.\r2.…Ad-Darr al-Mukhtar, vol. 3, h. 538. …4. Dan lain-lain.\r1 Teks Arab Rusak\r3. ZAKAT TIJAROH | Mutakhorrijin 2015 Deskripsi Masalah\rSalah satu restourant besar di pinggir jalan, menyajikan menu yang lezat dan nikmat. Hingga tak heran, jika pendapatan per hari bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Pemilik restorant itu bernama H. Ahmad. Pebisnis sukses yang tak lupa dengan kewajibannya untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak. Namun beliau bingung, bagaimana dan berapa yang harus dikeluarkan, mengingat di atas meja makannya juga terdapat barang-\rbarang yang remeh seperti tusuk gigi, tissue, kecap, saos dan lain-lain.\rPertanyaan a. Apakah barang-barang tersebut masuk dalam penghitungan prosentase zakat? Dan\rbagaimana penghitungannya?\rJawaban a. Tidak termasuk dalam penghitungan prosentase zakat apabila barang-barang tersebut tidak diniati untuk tijaroh, seperti hanya dijadikan sebagai bahan pelengkap untuk ibahah atau\rsuguhan (dliafah).\rReferensi\r1.…Al-Fiqh al-Manhajiy, vol. 2, h. 26. …3. Al-Minhaj al-Qowim, h. 229.\r2.…Hasyiyah at-Turmusiy, vol. 4, h. 27-28. …4. Dan lain-lain.\r1 Teks Arab Rusak\rJalsah Tsalitsah\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. Romadlon Khotib\r2.…KH. Athoillah sholahuddin Anwar\r3.…KH. Ibrahim A. Hafizh\r4.…KH. Munir Akromin\r5.…KH. Ahmad Bahrul Huda\r6.…KH. Muhibbul Aman Ali\r7.…K. Zahro Wardi …1.…Bpk. Sunandi\r2.…Bpk. Tohari Muslim 3. M. Hizbullah al-Haq\r4.…Agus Arif Ridwan Akbar","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"5.…Bpk. Ahmad Muntaha AM\r6.…Bpk. A. Kafi Ridlo\r7.…Bpk. Adzim Fadlan\r… …\rBpk. Ahmad Rahmatullah\r……NOTULEN\r……Bpk. Moch. Ihsanuddin\rBpk. Abu Syamsuddin\rBpk. M. Faurok Tsabat\rMemutuskan\r4. PENGGUNAAN MOBIL PATWAL | Pondok Unit Haji Ya’qub Deskripsi Masalah\rDemi melancarkan dan mengamankan perjalanan, tak jarang para petinggi negara menggunakan jasa mobil pengawal atau yang biasa disebut dengan Patwal. Tak bisa dipungkiri dengan adanya Patwal ini, perjalanan menjadi lebih cepat dikarenakan fungsi dari Patwal sendiri adalah untuk membukakan jalan bagi mobil yang dikawalnya.\rSelain digunakan oleh petinggi negara, mobil Patwal juga sering digunakan untuk keperluan komunitas tertentu, seperti touring moge, atau orang-orang berduit sepeti artis dll. Masalah muncul ketika kondisi jalan sudah tidak mungkin dilewati karena macet, ada perbaikan jalan, dll. Mobil Patwal terus berusaha membukakan jalan dengan berbagai cara, padahal kondisi sudah sangat macet dan penuh sesak dengan pengguna jalan pada umumnya. Pada akhirnya, pengguna jalan yang lain terpaksa minggir dan mengalah karena mendengar sirine yang terus dibunyikan dari mobil Patwal.\rPertimbangan\r?…Kondisi jalan sudah penuh sesak.\r?…Jalan yang dilalui adalah jalan umum yang setiap orang berhak atas jalan tersebut.\r?…Dengan adanya mobil Patwal ini, pengguna jalan yang lain merasa kesal karena mersa lebih dulu lewat.\rPertanyaan\ra. Bagaimana hukumnya menggunakan jasa mobil Patwal bagi komunitas atau orang tertentu (bukan pejabat negara)?\rJawaban","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"a. Pada dasarnya Patwal adalah upaya wewenang pemerintah dalam mengatur jalan sehingga menggunakan mobil Patwal bagi komunitas atau orang tertentu diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:\r•…Apabila dalam keadaan darurat atau maslahah ‘ammah, seperti dalam rangka menertibkan jalan.\r•…Kebijakan pengawalan tersebut harus sesuai undang-undang Patwal sebagaimana yang tertera dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.\rUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA\rNOMOR 22 TAHUN 2009\rTENTANG\rLALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN\rPasal 134\rPengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:\ra.…Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;\rb.…ambulans yang mengangkut orang sakit;\rc.…Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;\rd.…Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.\rReferensi\r1.…Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, h. 236. …3. Asna al-Matholib, vol. 2, h. 449.\r2.…Al-Hawi li al-Fatawi, vol. 1, h. 129-130. …4. Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak\r5. MEMUTUSKAN HUKUM HANYA BERDASAR MAFSADAH | Kelas 1 ALY Deskripsi Masalah\rDalam kitab Sab’atul Kutub dijelaskan sebagai berikut:","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Sekilas dari keterangan tersebut, hukum syar’i yang telah dirumuskan rapi akan runtuh karena faktor mafsadah yang dikhawatirkan akan terjadi, seperti akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan.\rPadahal, tak jarang pula kita dituntut untuk segera memutuskan hukum karena tuntutan amaliyah semisal menghadiri walimah yang penuh dengan kemungkaran. Di sisi lain kita dilarang\rtergesa-gesa berbicara mafsadah sebagaimana keterangan berikut:\rPertimbangan ? Sulit menjumpai mujtahid pada zaman ini.\rTeks Arab Rusak\rnamun akan menimbulkan mafsadah.\rPertanyaan a. Bolehkah kita memutuskan hukum hanya dengan pertimbangan mafsadah yang akan muncul\rtanpa meneliti qoul sorihnya dan tuntutan amaliyah mendesak?\rJawaban a. Tidak diperbolehkan karena muqollid harus mengikuti pendapat muqollad.\rReferensi\r1.…Bughyat al-Mustarsyidin, h. 7. …3. Al-Ghurar al-Bahiyyah, h. 5.\r2.…Al-Ijtihad wa Thabqat…., h. 50-51. …4. Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak\r…\rJalsah Ula …\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. Mukhlis Dimyati\r2.…KH. Romadlon Khotib\r3.…K. Masruchan\r4.…KH. M. Azizi Hasbullah\r5.…K. A. Fauzi Hamzah 6. KH. Ridwan Qoyyum S.\r7. K. Saiful Anwar …1.…Bpk. Nawawi Azhari\r2.…Bpk. Ihsan\r3.…Bpk. H. Adibuddin\r4.…Agus HM. Said Ridlwan\r5.…Agus H. Adibussholeh\r6.…Agus Syamsyul Mu’in\r7.…Agus Ali Khidlir\r8.…Agus Aminullah\r9.…Agus. Hamim HR\r10.…Bpk. Syahrul Munir\r11.…Bpk. Munawwar Zuhri\r12.…Bpk. Kholid Afandi\r13.…Bpk Rofiq Ajhuri\r14.…Bpk. M. Ahid Yasin\r15.…Bpk. M. Zainul Millah …Bpk. Sibromulisi\r……NOTULEN\r……M. Khotibul Umam\rHM. Aqil Syauqi\rM. Luthfi Kholili\rMemutuskan","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"1. PESAN OJEK ONLINE DI WAKTU OFFLINE | PP. An-Najah Mambaul Ma’arif Deskripsi Masalah\rDi era yang serba modern ini, kemajuan teknologi dapat semakin kita rasakan manfaatnya. Baik dalam bidang pengetahuan, informasi, ekonomi, dan lain sebagainya. Kebutuhan sehari-hari pun juga semakin mudah untuk didapatkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi seperti dalam bidang transportasi. Kemajuan teknologi dalam bidang transportasi ini dapat kita lihat dari munculnya ojek-ojek online yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Salah satunya adalah “GRAB”.\rUntuk bisa memesan layanan ojek ini, kita harus mendownload fitur GRAB online yang sudah disediakan di playstore. Pemesanan ini hanya bisa dilakukan jika si driver dalam keadaan online.\rDengan mengakses fitur GRAB Online, kita bisa mengetahui lokasi para driver GRAB terdekat untuk memesan layanan GRAB. Namun tak jarang juga ada beberapa orang yang tanpa sengaja bertemu dengan driver di pinggir jalan, dan dia langsung memesan layanan ojek tanpa melalui\rfitur yang ada. Padahal pada saat itu juga si driver masih belum keadaan online.\rPertanyaan a. Apakah bagi si driver boleh menerima layanan ojek dalam keadaan offline?\rJawaban a. Diperinci sebagaimana berikut;\r-…Diperbolehkan, jika driver menarik penumpang tanpa menggunakan atribut grab.\r-…Jika menggunakan atribut grab, maka termasuk melanggar kesepakatan bersama (tarku wafa al-wa’d) dan hukumnya terjadi perkhilafan, menurut sebagian Ulama’ tidak\rdiperbolehkan.\rReferensi\r1.…Al-Fiqh al-Manhaji, vol. 6, h. 148.","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"2.…Hawasyi as-Syarwani, vol. 6, h. 210. …3.…Tuhfah al-Muhtaj, vol. 6, h. 363.\r4.…Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak\r…Jalsah Tsaniyah …\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. Mukhlis Dimyati\r2.…KH. Romadlon Khotib\r3.…K. M. Masruchan\r4.…KH. M. Azizi Hasbullah\r5.…KH. Syafrijalla Subadar\r6.…K. A. Fauzi Hamzah 7. KH. Ridwan Qoyyum S.\r8. K. Saiful Anwar\r…1.…Bpk. Nawawi Azhari\r2.…Bpk. Ihsan\r3.…Bpk. H. Adibuddin\r4.…Bpk. Syahrul Munir\r5.…Bpk. Munawwar Zuhri\r6.…Bpk. Najib Abdul Ghani\r7.…Bpk. Kholid Afandi\r8.…Bpk. Syibromalisi\r9.…Bpk. M. Ahid Yasin\r10.…Bpk. M. Zainul Millah …Bpk. Rofiq Ajhuri\r……NOTULEN\r……M. Khotibul Umam\rHM. Aqil Syauqi\rM. Luthfi Kholili\rMemutuskan\r2. GUYONAN YANG PERLU DIPERTANYAKAN | Kelas 2 Tsn Deskripsi Masalah\rBercanda dan guyonan memang bisa membuat suasana cair. Namun tak jarang juga terlontar ucapan dan kata-kata yang mengkhawatirkan. Terkadang mereka menggunakan kalam suci, hadits atau kalam ulama untuk bahan guyon. Contoh yang kerap diketahui adalah beberapa di antara para perokok mengucapkan كارلً?ا6 ? ال?ا0?ين untuk guyonan “merokoklah bersama para perokok”. Dalam contoh lain sering kita dengar “estehbiroleh” sebagai plesetan dari astaghfirulloh, atau juga “lammaa ta’ jumpa min ta’ suun” dengan lagu-lagu yang dibuat-buat mirip ayat al-Qur’an. Sementara dalam kitab Faidhul Qodir dan Sullam at-Taufiq dijelaskan:\rTeks Arab Rusak\rPertanyaan\ra. Bagaimanakah hukum mengucapkan al-Qur’an, dzikir, dll dengan maksud bercanda?\rJawaban","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"a. Haram mengucapkan Al-Qur’an atau Asma Mu’adzom dengan maksud bercanda karena termasuk pelecehan (istihza’), bahkan bisa kufur jika ada tujuan melecehkan.\rReferensi\r1.…Is’ad ar-Rofiq, vol. 1, h. 61.\r2.…Sullam at-Taufiq, h. 12-13. …3.…Hawi lilfatawa vol. 1, h. 381.\r4.…Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak\r3. MEMBAKAR MUSHAF WAKAFAN | Pondok Unit HMC Deskripsi Masalah\rMasjid al-Istiqomah menerima wakafan mushaf dari seorang dermawan. Seiring berjalannya waktu, mushaf tersebut usang dan rusak. Sebenarnya masih bisa dibaca dan digunakan meskipun agak kesulitan. Namun karena banyak yang mewakafkan mushaf, akhirnya pihak nadzir berencana membakar mushaf tersebut dengan dalih tidak ada yang mau menerima dan demi menjaga kehormatan mushaf sebagaimana kutipan ibarot di bawah ini:\rTeks Arab Rusak\rIbarot di atas menegaskan bahwa boleh membakar mushaf jika tujuannya menjaga kemulyaan mushaf. Di sisi lain terdapat keterangan yang menyatakan bahwa tidak boleh membakar barang-barang wakafan karena bisa memutus pahala wakaf sebagaimana ibarot di bawah ini:\rTeks Arab Rusak\rPertanyaan a. Apa hukumnya membakar mushaf wakafan dengan pertimbangan di atas?\rJawaban a. Tidak diperbolehkan kecuali tidak ada lagi yang memanfaatkan serta tidak mungkin untuk dijual. Maka, langkah terakhir yang terbaik adalah membakarnya dengan tujuan shiyanah\r(menjaga kehormatan mushaf).\rReferensi\r1.…Nihayah az-Zain, h. 272.\r2.…Hawasyi as-Syarwany, Vol 1 h. 155. …3.…As-Syarqowy, vol.2, h. 9.\r4.…Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak\r…\rJalsah Tsalitsah …\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1.…KH. M. Mukhlis Dimyati\r2.…K. M. Masruchan","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"3.…KH. M. Azizi Hasbullah\r4.…K. A. Fauzi Hamzah 5. KH. Ridwan Qoyyum S.\r6.…Agus. Anang Darunnaja\r7.…K. Saiful Anwar …1.…Bpk. Nawawi Azhari\r2.…Bpk. Ihsan\r3.…Bpk. H. Adibuddin\r4.…Agus. Syamsyul Mu’in\r5.…Agus. Ali Khidlir\r6.…Agus. Hamim HR\r7.…Bpk. M. Syahrul Munir\r8.…Bpk. Munawwar Zuhri\r9.…Bpk. Kholid Afandi\r10.…Bpk Rofiq Ajhuri\r11.…Bpk. M. Ahid Yasin\r12.…Bpk. Syibromulisi\r13.…Bpk. M. Zainul Millah …Bpk. Najib Abdul Ghani\r……NOTULEN\r……\rM. Khotibul Umam\rHM. Aqil Syauqi\rLuthfi Kholili\rMemutuskan\r4. PAID PROMOTE INSTAGRAM | Mutakhorrijin 2017 Deskripsi Masalah\rSesuai dengan namanya, Paid Promote Instagram (PPI) merupakan layanan jasa promosi berbayar. Penyedia jasa ini biasanya adalah akun-akun instagram yang memiliki jumlah followers melimpah, baik artis, publik figur, selebgram atau lainnya. Sementara itu pengguna jasanya adalah para pemilik bisnis/brand atau dari kalangan online shop yang menginginkan produknya untuk dipromosikan. Singkatnya PPI adalah membayar kepada pemilik akun yang followernya banyak untuk sekedar mempromosikan produknya. Semakin banyak follower, semakin mahal pula iklannya. Dengan memiliki pengikut follower yang banyak, maka semakin besar pula peluang mendapatkan pundi-pundi rupiah.\rBanyak cara yang dilakukan untuk meningkatkan follower. Di antaranya dengan memposting berita fitnah, hoax atau hal kontroversial lainnya. Disadari atau tidak konten tersebut bisa menaikkan jumlah follower dan rating.","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Beda lagi Endorse, yakni dukungan atau di media sosial memiliki makna meminta dukungan kepada orang-orang ternama seperti artis atau akun yang memiliki banyak follower guna mengenalkan produk tertentu lewat medsos. Biasanya para pengusaha online memberi produk tertentu kepada seorang publik figur, kemudian diunggah ke akun mereka. Cara ini menguntungkan ke dua belah pihak baik bagi pelaku uaha atau pemilik akun. Bagi pelaku usaha tentu sangat membantu mengenalkan produk-produk mereka. Sehingga diharapkan penjualan produk mereka akan terus meningkat. Bagi pemilik akun akan mendapat sejumlah keuntungan. Biasanya, barang yang sudah diendorse akan menjadi miliknya. Dalam prakteknya, endorse ini dilakukan dengan beberpa kesepakatan antara pengusaha dan pemilik akun.\rPertanyaan\ra. Bagaimana hukum transaksi iklan melalui Paid Promote Instagram atau Endorse seperti dalam deskripsi di atas?\rJawaban\ra. Diperbolehkan dan sah, baik atas nama menyewa akun Selebgram atau jasa pengiklanan Selebgram, karena jasa tersebut sudah termasuk manfaat yang bernilai (mutaqowwam).\rReferensi\r1.…Al-Fiqh al-Manhaji, vol. 6, h. 148.\r2.…Hasyiah I’anah atthalibin, vol.3, h. 131. …3.…Alfatawi al-kubra, vol. 3, h. 149.\r4.…Dan lain-lain.\rTeks Arab Rusak","part":1,"page":12}],"titles":[{"id":1,"title":"BMP Lirboyo Induk Kediri_2018","lvl":1,"sub":0}]}