{"pages":[{"id":1,"text":"AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FMPP III\rSE KARESIDENAN KEDIRI\rDi Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol Tulungagung 66291 Telp. (0355) 396901\r29 – 30 September 1998\rLatar Belakang Mas’alah\rSemenjak dilahirkan ke dunia, manusia diberi hak ihtiar dan kebebasan untuk berbicara, berperilaku, bersikap dan bahkan menentukan jalan hidupnya sendiri sendiri oleh Allah SWT. Namun sudah barang tentu kebebasan yang diberikan Nya itu tidak mutlak, ada aturan mainnya. Mengacu dari hal tersebut di atas, beberapa saat yang lalu ada sebagian masyarakat yang merasa hak asasinya sebagai manusia dilanggar bahkan dikebiri.\rPertanyaan :\rSejauh mana pengertian HAM menurut Islam ?\rBolehkah bagi seseorang atau ahli warisnya yang merasa HAM nya dirugikan menuntut kepada pihak yang merugikan ?\rPengurus FMPP\rRumusan Jawaban :\rHak yang keberadaannya untuk kemaslahatan manusia yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syara’ dan meliputi :\rHak nafsy, memasukkan akal.\rHak maaly ( harta )\rHak nasaby\rHak diiny ( agama )\rHak ‘irdly ( harga diri )\rReferensi :\rAl Fiqhul Islami juz IV hal. 14 - 29\rAl Fatawi fii Syarhil ‘Arba’in hal 279\rSyarhu Jauharut Tauhid hal. 198 - 199\rAt Tassyri’u Jana’i Al Islami juz 1 hal. 237\rBoleh. Dengan catatan sesuai dengan prosedur syara’.\rReferensi :\rTafsir Ash Showi juz 4 hal. 43\rFathul Baari juz 12 hal. 205 dan 209\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 408\rLatar Belakang Mas’alah","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Pada beberapa waktu yang lalu, banyak terjadi perusakan, penjarahan, perkosaan dll. Yang kebetulan peristiwanya bersamaan dengan aksi demo para mahasiswa. Namun bukan suatu kebetulan kalau yang menjadi korban adalah kebanyakan orang orang non muslim, apalagi dari etnis keturunan. Sehingga banyak dari mereka pergi ke luar kota. Bahkan ke luar negeri untuk menyelamatkan diri.\rPertanyaan :\rBagaimana sebenarnya status non muslim di Indonesia ?\rSejauh mana perlindungan Islam terhadap mereka ?\rPengurus\rRumusan Jawaban :\rKarena antara warga non muslim dengan imam tidak ada akad yang dibenarkan ( sesuai ) dengan adat yang tercantum di dalam kitab, maka status non muslim di Indonesia menurut qoul yang dipilih oleh musyawirin adalah termasuk kafir harbi fii dzimmatit ta’min.\rReferensi :\rQurrotul ‘Ain hal. 211 – 212\rBughyatul Mustarsyidin hal. 225\rFatawi Isma’il hal. 199\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208\rPerlindungan Islam kepada warga non muslim di Indonesia adalah meliputi perlindungan jiwa dan hartanya. Karena akad fasid dalam masalah perlindungan itu sebagai akad yang shohih.\rReferensi :\rIs’adurrofiq juz 2 hal. 118\rAl Majalisus Saniyyah hal. 105\rBughyatul Mustarsyidin hal. 255\rFatawi Isma’il hal. 199\rLatar Belakang Mas’alah","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Dunia perpolitikan Indonesia akhir akhir ini bergejolak. 50 partai lebih telah dideklarasikan. Dan sebagai eksesnya anggota masyarakat, tokoh dan ulama’nya terkotak kotak sesuai pilihan partai masing masing. Sehingga banyak dari masing masing kelompok saling menjatuhkan. Dan bahkan menyesatkan kelompok lain dengan maksud agar mendapat dukungan dan simpati masyarakat terhadap kelompoknya.\rPertanyaan :\rBagaimana hukum menyesatkan, mencela orang lain yang didasarkan hanya pada perbedaan golongan politik ?\rPengurus\rRumusan Jawaban :\rDi dalam mencela, menyesatkan orang lain tak akan lepas dari mengumpat ( الغيبة والنميمة والسب واللعن والكذب ). Untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan / haram. Kecuali ada kemanfaatan bagi orang Islam, mencegah dloror, merupakan pembalasan yang sepadan dari umpatan yang diterima, bertujuan memberikan nasihat, tidak tunjuk hidung, maslahat yang ditimbulkan lebih banyak dan tidak ada jalan lain kecuali kidzb.\rReferensi :\rIs’adurrrofiq juz 2 hal. 72, 73 dan 77\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 138\rI’anatuth Tholibin juz 4 hal. 153\rLatar Belakang Mas’alah\rMenghadapi PEMILU yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan masing masing parpol berupaya semaksimal mungkin untuk mendapat suara terbanyak. Dan bisa jadi akan ada korban yang jatuh dalam merebutkan suara / kampanye.\rPertanyaan :\rApakah orang yang mati dalam membela partainya bisa tergolong mati syahid ?\rRumusan Jawaban :","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Pembelaan seseorang terhadap partai tidak menjadikan sebab syahid dan tidaknya kematian seseorang. Kecuali dalam rangka membela partai, ada sebab sebab kematian yang lain. Seperti mati karena membela diri ( دفع الصائل ), terjatuh, sakit perut, tenggelam dan lain lain.\rReferensi :\rNihayatuz Zain hal. 160\rI’anatuth Tholibin juz 4 hal. 194\rAl Majmu’ juz 10 hal. 402\rNihayatul Muhtaaj juz 2 hal. 498\rLatar Belakang Mas’alah\rFulan adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, fulan sering keluar kota dengan dibiayai oleh perusahaan. Dalam memberikan pembiayaan, perusahaan menggunakan standart tiket pesawat terbang dan biaya untuk menginap di hotel.\rPertanyaan :\rBila dalam perjalanan si fulan tidak naik pesawat terbang ( naik kereta api, misalnya ) dan juga dia tidak bermalam di hotel ( di tempat saudara, misalnya ), bolehkah fulan memiliki sisa uang transport dari perusahaan tadi ?\rPP. Mahir Arriyadl\rRinginagung Kencong Kepung Kediri\rRumusan Jawaban :\rDia boleh memiliki sisa uang transport dari perusahaan tersebut. Dengan catatan tidak ada keharusan untuk hal di atas ( naik pesawat terbang dan menginap di hotel ). Jika ada keharusan untuk itu, maka sisa transport harus dikembalikan.\rReferensi :\rBughyatul Mustarsyidin hal. 177\rAl Bujairomi ‘Alal Khothib juz 3 hal. 229\rAssyarqowi juz 2 hal. 115\rLatar Belakang Mas’alah\rDi suatu daerah, sudah menjadi kebiasaan bila seseorang menabrak kucing, orang tersebut merawat, mengkafani dan menguburnya.\rPertanyaan :","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Bagaimana hukum adat tersebut ( merawat, mengkafani dan mengubur kucing tadi ) dengan alasan takut kualat ?\rRumusan Jawaban :\rAdat seperti itu tidak dibenarkan oleh syara’. Kecuali i’tiqodnya benar dan tidak ada tabdzirul maal.\rReferensi :\rGhoyatu Talkhisil Murod Hamisy Bughyatul Mstarsyidin hal. 206\rTuhfatul Murid hal. 58\rQodlo’ul Adab hal. 441\rAl Bajuri juz 1 hal. 366\rLatar Belakang Mas’alah\rAda golongan yang berpendapat bahwa amal perbuatan yang tidak pernah dikerjakan di zaman Nabi Muhammad SAW itu adalah bid’ah ( mardud ).\rPertanyaan :\rSampai di manakah batasan pengertian bid’ah sayyi’ah dan hasanah ?\rRumusan Jawaban :\rBid’ah sayyi’ah adalah sesuatu yang diwujudkan setelah zaman Nabi yang bertentangan dengan Al Qur’an, Hadits, Ijma’, qiyas dan atsarus shohabat. Sedangkan bid’ah hasanah adalah sebaliknya di atas yang meliputi ubudiyah dan mu’amalah.\rReferensi :\rI’anatuth Tholibin juz 1 hal. 313\rTuhfatul Murid hal. 125\rLatar Belakang Mas’alah\rBerangkat dari kenyataan yang ada saat ini, di mana keberadaan kaum hawa, khususnya bagi wanita karir, sangatlah sulit untuk memenuhi kriteria pakaian muslimah sebagaimana yang telah digariskan di dalam hukum fiqh.\rPertanyaan :\rApakah wanita karir tidak bisa disamakan dengan budak ( dalam hal aurat ), dimana mereka sama sama bekerja di samping tuntutan situasi dan kondisi ?\rKalau tidak bisa, apakah tidak perlu penafsiran ulang tentang ayat : ما ظهر منها yang menurut sebagaian mufassirin ( di dalam Tafsir Munir ) ayat di atas di tafsiri dengan: ما جرت به العادة ?\rMa’ahad Aly\rSitubondo\rRumusan Jawaban :","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Wanita karir di luar sholat aurotnya sama dengan budak. Yaitu :\rDi waktu sendirian, bersama laki laki semahrom dan bersama wanita sesama muslim, auratnya anggota tubuh antara pusar dan lutut.\rSemua badan kecuali anggota tubuh yang nampak ketika melakukan pekerjaan rumah dan ketika bersama wanita kafir.\rKetika bersama laki laki yang bukan mahram, auratnya semua anggota tubuh.\rSedangkan aurotnya di dalam sholat tidak sama dengan budak. Yaitu semua badan selain wajah dan kedua telapak tangan.\rReferensi :\rNihayatuzzain hal. 47\rYang dimaksud dengan ما جرت به العادة oleh sebagian mufassirin adalah sebatas wajah dan kedua telapak tangan.\rReferensi :\rTafsir Munir juz 2 hal. 710\rTafsir Fakhrurrozi juz 23 hal. 206\rFawa’idul Janiyah juz 1 hal. 390\rLatar Belakang Mas’alah\rKerap kali dalam suatu acara, semisal pengajian umum dan hajatan, sholawat Nabi dilantunkan sebelum muballigh naik ke podiom atau sebelum orang bubaran dari hajatan.\rPertanyaan :\rBagaimana pandangan fiqh tentang dibacanya sholawat Nabi pada saat seperti tersebut di atas ?\rPP. Al Ma’ruf\rNgaringan Grobogan Jateng\rRumusan Jawaban :\rSholawat sebelum muballigh naik ke podium, hukumnya sunnah ditinjau dari sholawat itu sendiri. Dan tidak sunnah bila ditinjau dari penempatannya. Sedangkan sholawat sebelum bubaran dari hajatan hukumnya sunnah.\rReferensi :\rFaidlul Qodir juz 4 hal. 203\rBughyatul Mustarsyidin hal. 84 – 85\rAl Adzkar Annawawi hal. 106\rAl Fatawi Al Kubro juz 1 hal. 129 – 131\rAl Bajuri juz 1 hal. 154\rLatar Belakang Mas’alah","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Di berbagai kota, sekarang telah berlaku pelayanan bank dengan ATM ( Automatic Transfering Machine ) agar para nasabah bisa mengambil uangya, mentransfer, membayar rekening dll. Kapan dan di mana saja ia temui ATM tersebut.\rPertanyaan :\rApa kedudukan ATM ( melihat fungsinya di atas ) dari sebuah bank menurut tinjauan syara’ ?\rSahkah transaksi dilakukan melalui ATM ?\rBila terjadi pencurian lewat ATM, misalnya dengan menggunakan PIN dari nasabah, maka siapa yang bertanggung jawab. Sementara pihak bank tidak mau tahu ?\rMelihat manfaat dan madlorot yang ada, bolehkah pelayanan bank dengan menggunak ATM ?\rPP. Nurul Jadid\rPaiton Probolinggo\rRumusan Jawaban :\rKedudukan ATM dalam sebuah bank, menurut tinjauan syara’, adalah sebagai :\rTempat untuk menyimpan ( حرز ).\rSarana transaksi ( كتابة ).\rSebagai sarana penyerahan / penerimaan ( قبض ).\rReferensi :\rAl Bajuri juz 2 hal. 234\rAl Madzahibul ‘Arba’ah juz 2 hal. 155\rBughyatul Mustarsyidin hal. 149\rHamisy I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 4\rSah dengan diarahkan pada akad حوالة بالمعاطاة dan إرسال الرسول بالمعاطاة dalam masalah transfer. Dan termasuk استرداد الدين بالمعاطاة dalam masalah pengambilan uang.\rReferensi :\rSama dengan ibarat di atas.\rCATATAN : Untuk permasalahan sub c dan d belum terbahas.\rLatar Belakang Mas’alah\rDi negara kita yang berbudaya, beradab dan penuh sopan santun ini, sering kita mendengar ada seminar, diskusi dan forum lainnya yang mengambil thema sex dan problematikanya. Padahal dalam forum semacam itu sering diucapkan kata kata atau hal hal yang tabu ( saru ).\rPertanyaan :","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Bagaimana hukum menyelenggarakan atau menghadiri forum semacam tersebut di atas ?\rAdakah batasan untuk membicarakan permasalahan sex ?\rBolehkah memberikan pendidikan sex kepada anak ?\rPP. Fathul Ulum\rKwagean Kencong Kepung Pare Kediri\rRumusan Jawaban :\rMenyelenggarakan seminar sex diperbolehkan bila jelas ada manfaatnya. Dan dalam penyelenggaraannya tidak ada munkarot. Semisal ikhtilath ( percampuran laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya ) yang diyakini akan menimbulkan fitnah. Sedangkan menghadiri seminar sex juga diperbolehkan. Akan tetapi bila di dalam seminar tersebut jelas / gholabatidz dzon terjadinya kemungkaran, maka wajib hadir kalau mampu menghilangkannya ( mencegah ).\rReferensi :\rBughyatul Mustarsyidin hal. 5\rI’anatuth Tholibin juz 3 hal. 361\rIs’adurrofiq juz 2 hal. 67 dan 136\rMembicarakan permasalahan sex ada batasannya. Yaitu tidak memakai bahasa yang tabu, tidak ifsya’us sirri ( membeberkan rahasia ), tidak berakibat mendorong untuk melakukan fahisyah ( perbuatan tercela ). Kecuali ada manfaat yang lebih besar.\rReferensi :\rTaudlihul Ahkam hal. 441\rSubulussalam juz 3 hal. 141\rAl Fatawi Al Haditsiyyah hal. 105 – 106\rMemberikan pendidikan kepada anak diperbolehkan bila tidak menimbulkan madlorot.\rReferensi :\rIs’adurrofiq juz 2 hal. 94 – 95\rAl Fatawi Al Haditsiyyah hal. 106\rLatar Belakang Mas’alah\rSehubungan dengan menurunnya nilai Rupiah terhadap Dolar, maka banyak orang mencoba berspekulasi dengan membeli mata uang asing tersebut sebanyak banyaknya. Dengan harapan akan bisa mendapatkan keuntungan secara singkat dari fluktuasi nilai tukarnya.\rPertanyaan :","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Akad apakah yang digunakan dalam praktek tersebut ?\rBagaimana hukum pembelian dolar ( shorof ) yang hanya didasarkan pada spekulasi seperti di atas.\rPP. Fathul Ulum\rKwagean Kencong Kepung Pare Kediri\rRumusan Jawaban :\rTermasuk akad bai’ yang sah apabila meng i’tibar dzatnya. Dan telah memenuhi persyaratannya. Dan tidak sah apabila meng i’tibar nilai yang dikandung uang itu sendiri.\rReferensi :\rMuhibatu Dzil Fadli juz 4 hal. 29\rNihayatul Muhtaj juz 3 hal. 395\rI’anatuth Tholibin juz 3 hal. 21\rCATATAN : Sedangkan hukum halal dan haramnya ( sub B ) masih mauquf.","part":1,"page":9}],"titles":[{"id":1,"title":"FMPP 4_Al-Falah Trenceng_Tulungagung_1998","lvl":1,"sub":0}]}