{"pages":[{"id":1,"text":"AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FMPP III\rSE KARESIDENAN KEDIRI\rDi Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek\r28 – 29 Juni 1997\rSeseorang meninggal dunia di rumah sakit (misalnya di Surabaya ). Sementara keluarganya di Blitar ( misalnya ) menginginkan agar jenazah ditajhiz ( dirawat ) dirumahnya.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya memindah mayit yang tujuannya untuk ditajhiz dalam kasus di atas ?\rPon. Pes. H.Y. Lirboyo\rLirboyo Kota Kediri\rJawaban :\rMemindah mayit untuk ditajhiz ke daerah lain hukumnya haram. Apabila pemindahan mayat itu hanya untuk dimakamkan ( setelah dimandikan, dikafani dan disholati ) dan kondisi mayat dijamin aman, maka hukumnya :\rTetap haram.\rBoleh :\rBila pemindahan mayat itu sudah menjadi kebiasaan.\rBila dipindah ke Makkah, Madinah, Baitul Maqdis atau makam sholihin. Dan ini lebih afdlol\rDemikian juga bila dipindah dari daerah masyarakat fasiq, tanah labil dan daerah rawan bahaya.\rReferensi :\rTuhfaul Muhtaj juz 3 hal. 203\rAl Madzahibul ‘Arba’ah juz 1 hal. 537\rHasyiyataini juz 1 hal. 352\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 211\rFathul Baari juz 3 hal. 207\rAda suatu lembaga akan mengadakan suatu acara yang sangat besar. Sebut saja, seminar misalnya. Acara tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Kemudian panitia membuat proposal untuk permohonan dana dengan rincian dana yang dibesar besarkan. Padahal kebutuhan acara tidak sebagaimana yang tercantum di dalam proposal. Tujuan pembuatan proposal tersebut ingin mendapatkan sumbangan yang lebih banyak dan mendapat keuntungan.\rPertanyaan :","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Bagaimana hukum tindakan panitia dalam mencari dana dengan cara tersebut di atas ?\rDan bagaimana hukum kelebihan dari uang sumbangan yang dibutuhkan ?\rPon. Pes. Mamba’ul Ma’arif\rDenanya Jombang\rJawaban :\rHukumnya haram.\rCATATAN : Jika seminar dan kelebihan itu hanya bisa dihasilkan dengan bohong dan kegiatan itu jika diadakan akan timbul mafsadah yang lebih parah daripada mafsadahnya bohong, maka hukumnya diperbolehkan.\rReferensi :\rAl Ihya’ Ulumuddin juz 4 hal. 225\rIs’adurrofiq juz 2 hal. 58\rHaram. Kecuali ada qorinah ridlo dari si pemberi.\rReferensi :\rAl Qolyubi juz 3 hal. 204\rAda kejadian seorang wanita hamil mengandung 8 janin. Menurut dokter yang menangani wanita tersebut, 6 janin yang lain harus dibunuh demi untuk menyelamatkan 2 janin yang lain.\rPertanyaan :\rBagaimana hukum membunuh janin tersebut ?\rPon. Pes. Al Ishlah\rBandar kidul Kota Kediri\rJawaban :\rKalau janinnya hidup / bernyawa, maka hukumnya haram. Kalau belum bernyawa, para ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan ( tidak haram ).\rReferensi :\rBughyatul Mustarsyidin hal. 246\rI’anatuth Tholibin juz 4 hal. 130\rQowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam juz 1 hal. 71 – 73\rLatar Belakang Mas’alah\rAda seseorang yang anusnya tidak berfungsi akibat operasi. Kemudian sebagai gantinya, tim medis membuatkan saluran di atas pinggang yang ujungnya dipasang semacam kantong. Perlu diketahui bahwa dia tidak bisa merasakan sama sekali sesuatu ( kotoran ) yang keluar dan tidak tahu kapan kantong itu terisi. Yang jelas ia setiap hari harus mengganti kantong itu. ( setiap satu kantong untuk sekali pakai ).","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Pertanyaan :\rSahkah sholatnya orang tersebut, sementara dia tetap memakai kantong ?\rJika tidak sah, bagaimana caranya agar sholatnya sah ?\rWajibkah dia operasi, jika ada dokter yang sanggup mengfungsikan anusnya kembali ?\rPon. Pes. Tarbiyatun Nasyi’in\rPacul Gowang Jombang\rRumusan Jawaban :\rSholat orang tersebut tidak sah. Sebab membawa najis atau sesuatu yang muttasil binnajsi.\rReferensi :\rI’anatuth Tholibin juz 1 hal. 8\rTarsyihul Mustafidin hal. 34\rBughyatul Mustarsyidin hal. 53\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 1 hal. 242 – 243\rHukumnya operasi tidak wajib. Menurut Imam Bulqini wajib apabila tidak dioperasi menimbulkan halak.\rReferensi :\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 135\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 171\rLatar Belakang Mas’alah\rBelum lama ini di Surabaya digelar beberapa macam bentuk pameran. Di antaranya adalah pameran binatang langka. Seperti ular berkepala dua, buaya putih, putri duyung ( kalu ada ) dll. Hal tersebut memancing para kolektor binatang langka untuk membelinya.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya mengadakan pameran binatang langka tersebut ?\rBolehkah seseorang memelihara ular atau buaya untuk sekedar dijadikan koleksi ?\rBolehkah jual beli ular, buaya atau putri duyung ( kalau ada ) sebagaimana di atas ?\rPon. Pes. Tarbiyatun Nasyi’in\rPacul Gowang Jombang\rRumusan Jawaban :\rMenyelenggarakan pameran sebagaimana yang dimaksud di atas hukumnya diperbolehkan untuk hewan hewan yang boleh dipelihara atau tidak menimbulkan bahaya. Dan jika tidak demikian hukumny haram.\rReferensi :\rAssyarwani juz 4 hal. 238\rAl Qolubi juz 4 hal. 94\rAl Bujairomi juz 4 hal. 294","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Roudlotuth Tholibin juz 3 hal. 351\rAl Majmu’ juz 9 hal. 240 dan 231\rAdapun memeliharanya diperbolehkan untuk hewan hewan yang sah dijual atau yang tidak membahayakan. Dan jika tidak demikian hukumnya haram.\rReferensi :\rAssyarwani juz 4 hal. 238\rDan ‘ibarat sebagaimana di atas\rUntuk menjual belikannya adalah boleh untuk hewan yang sudah memenuhi syarat sebagai mabi’. Dan haram jika tidak demikian.\rReferensi\rRoudlotuth tholibin juz 3 hal. 351\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 25\rFathul Wahab juz 1 hal. 158\rSullamut Taufiq hal. 53\rLatar belakang Mas’alah\rDi suatu daerah pernah terjadi orang mati suri. Tetapi sebagaian besar mengatakan mati beneran. Akhirnya orang tersebut dimandikan dan dikuburkan. Dua hari kemudian saudaranya bermimpi membongkar kembali kuburannya bersama tim dokter. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata baru meninggal setengah jam yang lalu.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya mereka yang menguburkan orang tersebut ? Apakah dihukumi pembunuh ?\rApakah si mayit tersebut wajib ditajhiz kembali ?\rRumusan Jawaban :\rHukum menguburkan orang tersebut ditafsil :\rFardlu jika sudah yakin atau dzon yang kuat bahwa orang tersebut sudah mati.\rHaram jika masih diragukan kematiannya. Dan yang mengubur termasuk membunuh.\rReferensi :\rTuhfatul Muhtaj juz 3 hal. 98\rI’anatuth Tholibin juz 2 hal. 125\rAl Mahalli juz 1 hal. 322\rRoudlotuth Tholibin juz 2 hal. 98\rApabila yakin atau dzon mati, tidak ditajhiz kembali. Apabila masih syak atas kematiannya, wajib ditajhiz kembali.\rReferensi :\rI’anatuth Tholibin juz 2 hal. 110\rAssyarwani juz 3 hal. 97 – 98\rAl Bajuri juz 1 hal. 143","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Nihayatuzzain hal. 149\rLatar Belakang Mas’alah\rSeperti layaknya orang Jawa, orang Cina pun mempunyai kebanggaan terhadap anak. Lebih lebih anak laki laki. Dengan semakin pesatnya kemajuan manusia dalam bidang kedokteran, sehingga mampu untuk melihat sifat sifat keturunan laki laki atau perempuan. Berangkat dari situ, akhirnya timbul suatu praktek membunuh sifat keturunan perempuan dengan harapan yang menjadi embrio ( janin ) adalah laki lakinya. Sifat keturunan yang kami maksud di sini adalah sifat keturunan yang jelas belum menjadi janin.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) tersebut ?\rPP. Mamba’ul Hikam\rMantenan Udanawu Blitar\rRumusan Jawaban :\rHukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) adalah diperbolehkan selama tidak berakibat memutuskan atau mengurangi jumlah keturunan. Dan jika berakibat demikian maka haram.\rReferensi :\rBughyatul Mustarsyidin hal. 247\rAl Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 53\rAssyarqowi juz 2 hal. 332\rAl Madkhol Lissubki juz 1 hal. 30\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rBagaimana hukum penyembelihan dengan mesin potong ?\rInfo Masa’il FMPP\rRumusan Jawaban :\rPenyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat penyembelihan syar’. Di antaranya :\rpenyembelih / penggerak mesin / penombol adalah orang muslim.\rWujudnya qosdul ‘ain atau jinsi.\rMengenai sasaran ( hulqum dan mari’ ).\rDll. ( sebagaimana tersebar di kitab kitab ).\rReferensi :\rAl Bajuri juz 2 hal. 285 dan 287\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 241\rAl Bujairomi ‘Alal Khothib juz 4 hal. 294","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Mughnil Muhtaj juz 4 hal. 277\rLatar Belakang Mas’alah\rKebanyakan panitia pengajian senang mengundang muballigh yang suka humor. Sehingga dalam pengajiannya banyak kata kata atau gaya yang mengundang tawa hadirin atau pengunjung. Namun terkadang humor dan leluconnya kelewat batas dan mengada ada.\rPertanyaan :\rBagaimana hukum lelucon / humor yang dilakukan dengan kelewat batas oleh muballigh seperti kasus di atas ? Dan sejauh mana batas bolehnya membuat tertawa para hadirin di majlis pengajian ?\rInfo Masa’il FMPP\rRumusan Jawaban :\rKalau perkataan atau gaya seorang muballigh tersebut sampai pada tingkatan yang diharamkan, seperti keterlaluan yang terus menerus, menyebabkan timbulnya permusuhan atau kata kata yang kotor dll. maka haram. Kalau tidak sampai pada tingkatan tersebut di atas, maka mubah. Bahkan dianjurkan untuk hal hal yang disunnahkan.\rReferensi :\rAl Adzkar An Nawawi hal. 279\rAl Futuhaat Arrobbaniyah juz 3 hal. 301\rSullamut Taufiq hal. 69\rI’anatuth Tholibin juz 3 hal. 36\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 383\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rBolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة / دفع الفتنة ?\rInfo Masa’il FMPP\rRumusan Jawaban :\rHukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah, ikhtilath dan aman dari fitnah.\rReferensi :\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125\rBughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200\rLatar Belakang Mas’alah","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Sudah kita ketahui bersama bahwa untuk ongkos naik bus dari satu tempat ke tempat yang lain sudah ada ketentuan pasti. Dan diberi karcis sebagai bukti pembayarannya.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya membayar di bawah harga tarif walaupun tidak menerima karcis ?\rBila penumpang membayar sesuai tarif, tapi tidak diberi karcis oleh kondektur, apakah wajib meminta ?\rPP. Mahir Arriyadl\rRinginagung Kepung Pare\rRumusan Jawaban :\rHukumnya membayar di bawah tarif tafsil:\rJika penumpang tidak mengerti status kondektur ( sebagai penyewa atau wakil pemilik bus ) atau tidak tahu tarif yang ditentukan, maka ada qoul yang mengesahkan dan yang tidak.\rJika penumpang mengerti bahwa kondektur sebagai wakil dan juga tarifnya, maka haram.\rSesuai dengan fungsinya karcis sebagai watsiqoh ( tanda bukti ), maka meminta karcis adalah tidak wajib. Kecuali bila ada dugaan terjadinya fitnah. Seperti percekcokan dan lain lain.\rReferensi :\rLubbul Ushul hal. 48\rI’anatuth Tholibin juz 3 hal. 89\rAl Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 554\rAl Iqna’ juz 2 hal. 45\rAl Mahalli juz 2 hal. 344 – 345\rAl Ahkamul Qur’an juz 1 hal. 342\rAssyarqowi juz 2 hal. 53\rIs’adurrofiq juz 2 hal. 136\rLatar belakang Mas’alah\rPada umumnya dalam resepsi pernikahan, kedua pengantin di kwade dan dipertontonkan di muka umum.\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya menguade pengantin ?\rBagaimana hukumnya mempertontonkan pengantin di muka umum ?\rPP. Miftahul Ulum\rPare Kediri\rRumusan Jawaban :\rReferensi :\rLatar Belakang Mas’alah","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Ada suatu kasus di suatu daerah. Sekelompok penduduk mempunyai lahan pertanian yang pada masa Belanda dahulu lahan tersebut dikuasai Pemerintah Belanda dengan paksa dan dibuat perkebunan. Setelah merdeka, lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah RI. Kemudian sekelompok penduduk tadi meminta kembali lahannya kepada Pemerintah RI. Namun Pemerintah tidak mau. Karena semua aset Belanda kembali kepada Pemerintah RI.\rPertanyaan :\rBagaimana status tanah yang sekarang dikuasai pemerintah itu ? Dan benarkah tindakan penduduk tadi ?\rPengurus FMPP\rRumusan Jawaban :\rTanah tersebut tetap menjadi milik penduduk. Akan tetapi kalau pertamanya milik kafir Harbi, maka tanahnya menjadi milik pemerintah ( ghonimah ). Sedangkan tindakan penduduk tadi dibenarkan jika tidak akan timbul dloror ( bahaya ).\rReferensi :\rBughyatul Mustarsyidin hal. 156, 167, 168 dan 286.\rLatar Belakang Mas’alah\rIndonesia adalah negara Pancasila. Yang merupakan bentuk final dari negara kita. Hukum yang berlaku bukan hukum syar’i / fiqh, tapi hukum negara Pancasila. Jika hubungan hukum syar’i soal ubudiyah, bagi umat Islam leluasa menjalankannya. Jika hukum syar’i itu sudah bersentuhan dengan hukum negara, maka yang diberlakukan adalah hukum negara. Misalnya pencuri tidak dipotong tangannya, pembunuh tidak diqishos, pezina tidak diranjam dll.\rPertanyaan :\rSamapai di manakah hukum syar’i bisa diganti dengan hukum negara ?\rBagaimana tinjauan hukum Islam bagi umat Islam dalam memperjuangkan hukum Islam ?\rBagaimana pengertian dari ayat Al Qur’an yang berbunyi : ادخلوا فى السلم كافة ?\rPP. Hidayatuth Thulab","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Kamulan Trenggalek\rRumusan Jawaban :\rReferensi :\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rBagaimana hukum mu’adzin sholat Jum’at setelah adzan membaca ayat :\rيآيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما ؟\rRumusan Jawaban :\rMembaca ayat tersebut hukumnya ditafsil :\rBid’ah hasanah apabila tidak bertujuan takhsishul mahal bi qiro’ah.\rBid’ah madzmumah bila bertujuan seperti di atas.\rReferensi :\rAl Madzahibul ‘Arba’ah juz 1 hal. 326\rAl Bujairomi ‘Alal Manhaj juz 1 hal. 392 – 393\rAt Turmusi juz hal. 239\rSab’atu Kutubin Mufidah hal. 12\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rApa dan siapa Ahlussunnah Wal Jama’ah itu ?\rInfo Masa’il\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rKapan munculnya istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah ?\rInfo Masa’il\rLatar Belakang Mas’alah\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya khidmah pada orang kafir. Misalnya menjadi pembantu rumah tangga Cina, pelayan toko atau restaurant nya ? Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat hal ini sudah membudaya ?\rInfo Masa’il","part":1,"page":9}],"titles":[{"id":1,"title":"FMPP 3_Hidayatuttulab_Kamulan_1997","lvl":1,"sub":0}]}