{"pages":[{"id":1,"text":"Fiqh Perbankan Syariah:\rPengantar fiqh muamalat dan\raplikasinya dalam ekonomi modern\rOleh:\rDR. Yusuf Al Subaily\rDosen Pasca Sarjana Universitas Islam Imam\rMuhammad Saud, Riyadh\rAlih Bahasa:\rErwandi Tarmizi, MA\rMahasiswa S3 Fakultas Syariah Universitas Islam Imam\rMuhammad Saud\r2\rDAFTAR ISI\rDaftar Isi …………………………………………………………………… 2\rBAI' (JUAL BELI) ………………………………………………………… 4\rI. Definisi Bai' ( jual-beli) ………………………………………… 4\rII. Hukum Bai' ……………………………………………………….. 4\rIII. Bentuk-Bentuk Bai' …………………………………………… 4\rIV. Rukun Bai' ………………………………………………………. 6\rV. Syarat-Byarat Sah Bai' ………………………………………… 6\rVI. Qabdh ……………………………………………………………. 9\rKonsekwensi Qabdh ………………………………………… 9\rCara Qabdh …………………………………………………….. 10\rIX. Khiar ……………………………………………………………… 10\rKhiar Majelis …………………………………………………… 10\rKhiar Syarat ……………………………………………………. 12\rKhiar Aib ……………………………………………………….. 12\rX. Persyaratan Dalam Jual-Beli ………………………………… 14\rXI. Waktu Bai' ………………………………………………………. 18\rXII. Tempat Bai' …………………………………………………….. 18\rXII. Bai' Yang Diharamkan ………………………………………. 18\rFaktor Pertama : Kezaliman ………………………………. 19\r- Ghisysy…………………………………………………… 19\r- Najsy ……………………………………………………… 19\r- Menjual, membeli dan menawar barang\ryang terlebih dahulu dijual, dibeli\rdan ditawar oleh muslim yang lain…………………… 20\r- Ihtikar (menimbun barang) ………………………… 21\r- Hak Cipta ………………………………………………… 22\r- Menjual barang yang digunakan untuk maksiat 22\rFaktor Kedua: Gharar (Penipuan) …………………………… 23\rHubungan Gharar dengan Qimar ……………………… 24\rHubungan Gharar dengan Maysir……………………… 24","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Hubungan Gharar dengan Mukhatharah (spekulasi) 25\rHukum Bai' Gharar …………………………………… 25\rAplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer\r- Asuransi ………………………………………….. 28\rAsuransi komersial ……………………………… 29\r3\rAsuransi Kooperatif ( takaful ) ……………… 30\rHukum Asuransi. ……………………………….. 30\r- Undian berhadiah ………………………………….. 32\r- Transaksi berjangka (futures) …………………… 33\r- Transaksi Opsi (option) …………………………… 33\rFaktor Ketiga: Riba ……………………………………………. 34\rMacam-macam riba……………………………………….. 37\r- Riba Dayn …………………………………………… 37\r- Hikmah Riba Dayn diharamkan………………… 39\r- Riba bai' ……………………………………………… 40\r- Riba Fadl…………………………………………….. 40\r- Riba Nasi'ah…………………………………………… 41\rXIII. Akad Sharf (Transaksi pertukaran uang) ………………… 45\rXIV. Bai' 'Inah ………………………………………………………. 46\rXV. Tawarruq ………………………………………………………… 47\rXVI. Qardh ……………………………………………………………. 47\rXVII. Arisan …………………………………………………………. 52\rAPLIKASI RIBA DALAM EKONOMI MODERN……………………… 53\rJasa Perbankan……………………………………………………… 53\rKelompok Pertama: Jasa Perbankan ……………………… 54\rDeposito Bank (Akun) …………………………………… 54\r- Rekening Koran. …………………………………….. 54\r- Deposito Berjangka…………………………………. 55\r- Rekening Tabungan ……………………………….. 55\rHiwalah Mashrafiyyah (Transfer) ……………………… 57\r- Transfer Melalui Rekening. ………………………. 57\r- Cek Terdaftar ………………………………………… 58\rCek dan Kambiyalah (Surat Wesel/ bill of exchange) 60\rKelompok Kedua : Jasa Kredit ………………………………… 61\r- Kredit ………………………………………………………. 61\r- Bai' Bi Taqsith (Jual-beli Kredit/installment sale) 63\r- Bai' Murabahah Lil Wa'id Bisy Syira' ………………… 64","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"- Tawarruq Mashrafi ………………………………………. 67\rTawarruq Hakiki ……………………………………… 67\rTawarruq Munazzam ………………………………. 68\r- Kartu bank………………………………………………… 68\r- Kartu Anjungan Tunai Mandiri\r(ATM= Automatic Teller Machine) ……………………… 68\r4\r- Kartu Kredit (Credit card) ………………………………. 69\rKartu Kredit Syariah …………………………………. 70\rKartu Kredit Konvensional ………………………… 72\r- Potongan Pembayaran Surat Berharga komersial 73\rKelompok Ketiga: Jasa Investasi …………………………… 74\r- Shunduq Ististmary (Mutual Fund) ………………… 74\r- Shunduq murabahah ………………………………… 74\r- Shunduq Ashum (Stock Fund) ……………………… 74\r- Shunduq Sanadat (Bond Fund) ……………………… 75\rSYARIKAH (PERSEROAN) ……………………………………………… 76\rSyarikah Amlak ………………………………………………… 76\rSyarikah 'Uqud …………………………………………………. 76\rSyarikah Ashkhas ……………………………………………… 78\rSyarikah Ashkhas Menurut Fiqh Islam …………………… 78\rSyarikah 'Inan ………………………………………………….. 78\rSyarikah mudharabah ……………………………………….. 78\rSyarikah Abdan ………………………………………………… 79\rSyarikah Ashkhas Dalam Sistem Masa Kini ……………… 79\rSyarikah Tadhamun (Perseroan Tidak Terbatas/\rUnlimited Company) …………………………………………… 79\rSyarikah Muhashah (Joint Adventure) …………………… 80\rSyarikah Amwal ………………………………………………… 80\rSyarikah Zatu Mas-uliyyah Mahdudah (Perseroan Terbatas) 80\rSyarikah Musahimah (Stock Company) …………………… 81\rSaham …………………………………………………………….. 82\rObligasi ……………………………………………………………. 86\rBAI' (JUAL-BELI)\rI. Definisi bai' ( jual-beli)\rSecara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu\ryang lain. Kata bai' turunan dari kata \"baa\" yang berarti: depa.","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling\rmengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.\rSecara istilah bai' berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan\rkepemilikan.\rII. Hukum bai':\rHukum asal bai' adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa\rberubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan\rkondisi berdasarkan asas maslahat.\rDalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al quran,\rHadist, Ijma dan logika:\r1. Allah berfirman:\r\"… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan\rriba.\" (Al Baqarah: 275)\r2. Nabi bersabda :\r( ______ … __ _____ ______ )\r\" Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan\ratau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah\" HR.\rBukhari- Muslim.\r3. Para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa\rbai' secara umum hukumnya mubah.\r4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang\rdimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang\rorang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang\rmanusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.\rIII. Bentuk-bentuk bai':\rDari berbagai tinjauan, bai' dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut\rini bentuk-bentuk bai':\r1. Ditinjau dari sisi obyek akad bai' dibagi menjadi:\r1.1. Tukar-menukar uang dengan barang. Ini bentuk bai' berdasarkan\rkonotasinya.\rMisalnya:\rTukar-menukar mobil dengan rupiah.\r1.2. Tukar-menukar barang dengan barang, disebut juga dengan\rmuqayadhah (barter).\r5","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Misalnya:\rTukar-menukar buku dengan jam tangan.\r1.3. Tukar-menukar uang dengan uang, disebut juga dengan sharf.\rMisalnya:\rTukar-menukar rupiah dengan real.\r2. Ditinjau dari sisi waktu serah-terima, bai' dibagi menjadi 4 bentuk:\r2.1. Barang dan uang serah-terima dengan cara tunai. Ini bentuk asal bai'.\r2.2. Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang\rdisepakati, ini dinamakan salam.\r2.3. Barang diterima dimuka dan uang menyusul, disebut juga dengan bai'\rajal (jual-beli tidak tunai).\rMisalnya:\rJual-beli kredit.\r2.4. Barang dan uang tidak tunai, disebut juga bai' dain bi dain (jual-beli\rhutang dengan hutang).\r3. Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai' dibagi menjadi:\r3.1. Bai' musawamah (jual-beli dengan cara tawar-menawar), yaitu: jualbeli\rdimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang\rakan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk\rditawar. Ini bentuk asal bai'.\r3.2. Bai' amanah, yaitu: jual-beli dimana pihak penjual menyebutkan\rharga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Bai'\rjenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian:\r3.2.1. Bai' Murabahah yaitu: pihak penjual menyebutkan harga pokok\rbarang dan laba.\rMisalnya:\rPihak penjual mengatakan,\" barang ini saya beli dengan\rharga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000\ratau saya jual dengan laba 10% dari modal.\r3.2.2. Bai' wadh'iyyah, yaitu: pihak penjual menyebutkan harga\rpokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga\rpokok.\rMisalnya:","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Penjual berkata,\" barang ini saya beli dengan harga Rp.\r10.000,- dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000,- atau\rsaya potong 10% dari harga pokok.\r3.2.3. Bai' tauliyah, yaitu: penjual menyebutkan harga pokok dan\rmenjual barangnya dengan harga tersebut.\rMisalnya:\r6\rPenjual berkata,\" barang ini saya beli dengan harga Rp.\r10.000,- dan saya jual sama dengan harga pokok\".\rIV. Rukun Bai':\rBai' memiliki 3 rukun:\r1. Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.\r2. Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.\r3. Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak\ryang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan\rtersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.\rAda 2 bentuk akad:\r1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.\rIjab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-\rQabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian.\rMisalnya:\rPembeli berkata,\" barang saya terima\".\r2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu'athah.\rMisalnya:\rPembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian\rmengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari\rkedua belah-pihak.\rV. Syarat-syarat Sah Bai':\rSuatu bai' tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat;\r1. Saling rela antara kedua-belah pihak. Kerelaan antara kedua belah pihak\runtuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan\rfirman Allah:","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"\"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta\rsesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang\rberlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.\" ( An Nisaa: 29 ).\rSabda nabi:\r( ____ __ ___ ____ )\rBai' (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu\rMajah.\rJika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak\rdibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak\r7\rterjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang\rdipaksa membeli.\rAdapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka\rakad yang dilakukan sah.\rMisalnya:\rSeseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk\rmenjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.\rYang serupa dengan pemaksaaan adalah canda dan sungkan.\rMisalnya:\rSeseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau\rbergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan\runsur suka sama-suka.\r2. Pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang\ryang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh\ranak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seijin\rwalinya.\rBerdasarkan firman Allah,\rDan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna\rakalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan\rAllah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5).\rDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai\rmemelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An\rNisaa: 6).\rAnak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan\rakad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.\r3. Harta yang menjadi obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua\rpihak. Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa\rseizin pemiliknya.\rBerdasarkan sabda Nabi:\r(__ _ ! __ ___ \")\r\"Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu\". (HR. Abu Dawud dan\rTirmidzi).\rAdapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim\rstatusnya disamakan dengan pemilik.\rJika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah.\rAkad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.\r4. Obyek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak boleh\rmenjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu,\rvideo porno dll.\rBerdasarkan sabda Nabi\rSesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan\rnilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).\rTermasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun\rdibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing\rburu dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan\rsabda Nabi\rUang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).\r5. Obyek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan. Maka tidak\rsah menual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat\rdiserahterimakan.","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Berdasarkan hadist nabi:\r__9_ __ __ 0%_ _ *_ _ _. _ 7___8 *_. __\rAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli gharar\r(penipuan). (HR. Muslim).\r6. Obyek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad. Maka tidak\rsah menjual barang yang tidak jelas.\rMisalnya:\rPenjual mengatakan, \"Aku jual mobil kepadamu\" dan pembeli\rmengatakan \"Aku terima\", sedangkan dia belum melihat dan belum\rmengetahui spesifikasi mobil tersebut.\rBerdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas tentang\rlarangan jual-beli gharar.\rObyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;\r1. Barang delihat langsung pada saat akad atau beberapa saat\rsebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam\rjangka waktu itu.\r2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan\rorang yang mendengar melihat barang tersebut.\r7. Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual-beli dimana penjual\rmengatakan \"Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita\rsepakati nantinya\".\rBerdasarkan Hadist di atas yang melarang jual beli gharar.\rVI. Qabdh (Penerimaan Barang)\rDari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah\rakan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada\rpembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi\rqabdh.\r9\rMisalnya: penjual berkata, \"Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50\rjuta rupiah\", pembeli berkata, \"Saya terima\". Dengan kata-kata\rtersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat\rbalik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah\rberpindah dan telah terjadi qabdh.\rDengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan\rbarang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.\rA. Konsekwensi Qabdh\rAda dua hal yang merupakan konsekwensi qabdh:\r1. Kewenangan menggunakan barang, seperti: menjualnya kembali. Dan\rtidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali\rsebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.\rBerdasarkan sabda nabi:\r( #</_=_ 0_( #___ >< ____? @____ __ ) : :__ _ *_ _ _. _ ___ ___ __\rDiriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda,\" barang siapa membeli\rmakanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang\" (HR.\rBukhari- Muslim).\rC _% _ * ,D_ __< __/_ E__+. *__ C 2_ :/F_ __ : B&_ ::__ _ '_A( __ …6( __\r.( #J_G_ 0_( #___ >< _K+ B___+_ _1_ C *4. ___ __ ) : :_G< H *&_ '_D_ __I\rDiriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata,\" aku bertanya kepada\rrasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau\rbersabda,\" hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual\rsebelum terjadi serah terima\". HR. Ahmad.\rHikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih mengusai\rbarang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang\rbesar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia\renggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"tiga pihak. Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan\rdan kebencian sesama pemeluknya.\r2. Tanggungjawab barang berpindah dari pihak penjual kepada pembeli.\rJikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh\rmaka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang\rmasih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.\rDikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud\rmenyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu\rsehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena\rkelalaiannya.\rB. Cara qabdh\r10\rPenentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya\rberbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:\r1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi\rpeluang kepada pembeli untuk menempatinya.\r2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara\rmemindahkannya dari tempat semula.\r3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan\rtangan.\r4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau\rdibukukan dalam rekening bank\r5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula\ratau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama\rpembeli.\rDan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan\ryang berlaku.\rVII. Khiar\rA. Definisi\rMenurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih.\rMenurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan\ratau membatalkan akad.\rB. Jenis-jenis khiar, di antaranya :\r1. Khiar majelis.","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis\rberarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau\rmembatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi\rdan belum berpisah.\rb. Dalil\r_M< C ______ … __ _____ _____ ) : :__ _ *_ _ _. _ '_A( __ …6( __\r( __%__ N-__ BGD_ ___-I __O- __I __%__ *< __% __/_ _ _I ___P\rDiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, \"Penjual\rdan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka\rjika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka\rdiberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut\rkeberkahan dari akad yang mereka lakukan\". (HR. Bukhari Muslim).\rc. Hikmah Penetapan Hukum Khiar\rTerkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang\rtimbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia\rberhak untuk rujuk.\rd. Waktu Khiar Majelis\r11\rKhiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari\rawal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari\rtempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung\rlama.\rBilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir\rdengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung via\rinternet menggunakan program messenger maka waktu khiar\rberakhir dengan ditutupnya program tersebut. Dan bila\rberlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya\rdengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual,\rsedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang\rtelah diisi sebelumnya.\re. Menafikan/menggugurkan khiar:\rDibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis.\rMenafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum\rmelakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan\rakad menjadi tetap dengan ijab dan qabul.\rMenggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi,\rsetelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat\rmenggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad\rterlalu lama.\rf. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar:\rTidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk\rmenggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis\rakad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.\rBerdasarkan hadist nabi :\r\"_ C ______ … __ _____ _________ ) : :__ _ *_ _ _. _ I___ __ 2_ ___ __\r( #&G_=_ _. NQ4 #_(_P R____ _. # ,D_ \"I C __4 NG_P _/6_ _.\rPenjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum\rberpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang\rsengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain\rmembatalkan akadnya. HR. Ahmad.\r2. Khiar Syarat:\ra. Definisi.\rKhiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak\rmemberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.\rMisalnya: Pembeli berkata,\" aku beli barang ini dengan syarat aku\rberhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau\rmembatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang\ritu tidak ada cacatnya.\rb. Dalil:\r12","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"'_( _?_+ \"_ …%?I_+ 0&_ _/_&=__ ) : :__ _ *_ _ _. _ S/_ __ I___ __\r( ____( ,(. I. \">(\r\"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda,\" Orang islam\rterikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak\rmengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram\". (HR.\rTirmizi).\rc. Syarat sah khiar syarat:\rAgar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:\r1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum\ratau saat akad berlangsung.\r2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.\rd. Berakhirnya masa khiar syarat\rKhiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang\rtelah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar\rsebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.\r3. Khiar Aib\ra. Definisi.\rKhiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad\rdikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya.\rMisalnya:\r??Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad.\r??Mesin mobil tidak berfungsi.\r??Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat\rmembelinya dalam jumlah besar.\rb. Hukum menutupi cacat barang\rBila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual\rberkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya\rmaka dia termasuk orang yang menipu.\r>&_ #___P. B_ < C _%< T__ ,4UV< '__? 7__P 0&_ __ _ *_ _ _. _ 7___8 *_. __\r><. ) : :__ C 2_ :/F_ __ )__=_ #___P. : :__ H '__W_ 5(_P __ _O8 __ : :_G< C\r( * _ !&< XY __ C Z_ _ T___ *- '__W_ R/< #_&_[","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"Diriwayatkan dari Abu Huraira bahwa Nabi melewati setumpuk tepung\rgandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam\rtumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya,\r\"Apa ini hai penjual tepung?\", ia menjawab, \"Terkena hujan wahai\rRasulullah\", lalu Beliau bersabda, \"Mengapa engkau tidak meletakkannya\rdi bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang\rmenipu tidak termasuk golonganku\". HR. Muslim.\r13\r…&=_ ,D_ \"I C …&=__ /4. …&=__ ) : :/G_ _ *_ _ B__F : :__ _ ____ __ N_G_ __\r( # # _ \"_ 5_ #<I ___ #4. __ @__\rDari Uqbah bin Amir, ia berkata, \"Aku mendengar Nabi bersabda, \"Seorang\rmuslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang\rmuslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia\rjelaskan cacatnya\". HR. Ibnu Majah.\rc. Hak pembeli barang cacat\rSeseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia\rtidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;\r1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.\r2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah\rdibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut\rdikarenakan cacat.\rMisalnya:\rpak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata\rtransmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang\ryang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh\rpedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah\rdan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari\rharga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik\rkembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil\rmobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.\rd. Menjual Barang Dengan Syarat tidak ada jaminan\rApabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada\rjaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan\rtersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli\rmasih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat?\rHal ini ada 2 macam:\r1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya:\rpenjual berkata,\"oli mesin mobil sering berkurang,\" atau cacatnya\rnyata, umpamanya: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar\rmobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak\rmemiliki khiar lagi.\r2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas\rtanggungan dari segala cacat barang.\rMisalnya:\rIa berkata, \"Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku\rlepas tanggungan dari segala cacatnya.\rDalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat\rbarang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya\rkarena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.\r14\rNamun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu\rmenyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh\rcacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut,\rkarena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"nabi bersabda:\r( * _ !&< XY __ )\r\" Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku\".\rVIII. Persyaratan dalam jual-beli\rA. Definisi:\rMaksud memberikan pesyaratan dalam jual beli adalah: salah satu pihak\rmemberikan persyaratan tertentu di luar ketentuan akad agar mendapat\rnilai tambah.\rMisalnya:\rpak Ahmad membeli mobil dengan syarat mobil tersebut harus\rdikirim ke kota di luar kota akad dilakukan.\rB. Perbedaan antara memberikan persyaratan dalam jual-beli dan syarat sah\rjual-beli, yaitu:\r1. Syarat sah jual-beli ditetapkan oleh agama sedangkan memberikan\rpersyaratan dalam jual-beli ditetapkan oleh salah satu pihak pelaku\rtransaksi.\r2. Bila syarat sah jual-beli dilanggar maka akad yang dilakukan tidak\rsah, namun bilamana persyaratan dalam jual-beli yang dilanggar\rmaka akadnya tetap sah hanya saja pihak yang memberikan\rpersyaratan berhak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad.\rC. Hukum asal memberikan persyaratan dalam bai':\rHukum asal memberikan persyaratan dalam bai' adalah sah dan\rmengikat, maka dibolehkan bagi kedua belah pihak menambahkan\rpersyaratan dari akad awal.\rDalil:\r\"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu\". (Al Maidah:1).\r\"_ …%?I_+ 0&_ _/_&=__) : :__ _ 2_ :/F_ _. _ *_A__ S/_ __ I___ __\r(____( ,(. I. \">( '_( _?_+\r\"Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda,\" Orang islam\rterikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak\rmengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram\". HR. Tirmizi.\rD. Jenis-jenis persyaratan dalam bai':","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"Jenis-jenis persyaratan dalam bai' dapat dibagi menjadi 2 bagian:\r1. Persyaratan yang dibenarkan, dan ini merupakan hukum asal bai',\rdiantaranya:\r15\r1.1. Persyaratan yang sesuai dengan tuntutan akad.\rMisalnya:\rseseorang membeli mobil dan mensyaratkan kepada penjual\ragar menanggung cacatnya. Jaminan barang bebas dari\rcacat sudah menjadi kewajiban penjual baik disyaratkan\roleh pembeli maupun tidak akan tetapi persyaratan disini\rbisa bertujuan sebagai penekanan.\r1.2. Persyaratan tautsiqiyyah, yaitu: penjual mensyaratkan pembeli\rmengajukan dhamin (penjamin/guarantor) atau barang agunan.\rBiasanya untuk jual-beli tidak tunai (kredit). Dan bilamana\rpembeli terlambat memenuhi angsuran maka penjual berhak\rmenuntut penjamin untuk membayar atau berhak menjual\rbarang agunan serta menutupi angsuran dari hasil penjualan\rbarang tersebut.\r1.3. Persyaratan washfiyyah, yaitu: pembeli mengajukan persyaratan\rkriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada\rpembayaran.\rMisalnya:\rPembeli mensyaratkan warna mobil yang diinginkannya\rhijau atau pembayarannya tidak tunai.\r1.4. Persyaratan manfaah pada barang.\rMisalnya:\rPenjual mobil mensyaratkan memakai mobil tersebut selama\r1 minggu sejak akad, atau pembeli kain mensyaratkan\rpenjual untuk menjahitnya.\r1.5. Persyaratan taqyidiyyah, yaitu: salah satu pihak mensyaratkan\rhal yang bertentangan dengan kewenangan kepemilikan.\rMisalnya:\rPenjual tanah mensyaratkan pembeli untuk tidak\rmenjualnya ke orang lain karena tanah tersebut","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"bersebelahan dengan rumahnya dan dia tidak ingin\rmendapatkan tetangga yang kurang baik.\r1.6. Persyaratan akad fi akad, yaitu : menggabung dua akad dalam\rsatu akad.\rMisalnya:\r??Penjual berkata,\" saya jual mobil ini kepadamu seharga 40\rjuta rupiah dengan syarat anda jual rumah anda kepada\rsaya seharga 150 juta rupiah.\r??Penjual berkata,\" saya jual mobil ini kepadamu seharga 40\rjuta rupiah dengan syarat anda sewakan rumah anda\rkepada saya seharga 5 juta rupiah selama 1 tahun.\r16\rPersyaratan ini dibolehkan selama salah satu akadnya bukan\rakad qardh.\r1.7. Syarth jaza'I (persyaratan denda/kalusul penalti), yaitu:\rpersyaratan yang terdapat dalam suatu akad mengenai\rpengenaan denda apabila ketentuan akad tidak dipenuhi.\rPersyaratan ini dibolehkan jika obyek akadnya adalah kerja dan\rbukan harta.\rMisalnya:\r??Seseorang membuat kesepakatan dengan kontraktor untuk\rmembangun rumah seharga 500 juta rupiah. Rumah\rtersebut akan diterimanya setelah 1 tahun sejak akad\rditandatangani, bilamana penyerahannya terlambat maka\rkontraktor dikenakan denda dengan pemotongan sebanyak\r1% dari harga keseluruhan untuk setiap bulan\rketerlambatan.\rPersyaratan ini dibolehkan oleh fatwa dewan ulama Kerajaan\rArab Saudi.\r??Seseorang menjual mobil dengan cara kredit dan\rmemberikan persyaratan denda keterlambatan pembayaran\rangsuran kepada pembeli sebanyak 1% dari harga\rkeseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan.\rPersyaratan denda ini termasuk riba dayn yang diharamkan.\r1.8. Syarat takliqiyyah.\rMisalnya:","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"Penjual berkata,\" saya jual mobil ini kepadamu dengan\rharga 50 juta rupiah jika orang tuaku setuju. Lalu pembeli\rberkata,\" saya terima\". Dan jika orang tuanya setuju maka\rakad menjadi sah. Termasuk dalam syarat ini persyaratan\ruang muka.\rHampir keseluruhan bentuk persyaratan di atas dibolehkan oleh\rislam dan wajib dipenuhi, karena keinginan manusia berbedabeda\rdan hal ini sesuai dengan tujuan umum jual-beli\rdibolehkan.\r2. Persyaratan yang tidak dibenarkan, terbagi menjadi 2 bagian:\r2.1. Persyaratan yang dilarang oleh agama, diantaranya; persyaratan\rmenggabung akad qardh dengan bai'. Misalnya: pak Ahmad\rmeminjamkan uang kepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah dan\rakan dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan syarat pak\rKhalid menjual mobilnya kepada pak Ahmad dengan harga 30 juta\rrupiah.\rPersyaratan ini hukumnya haram karena merupakan media menuju\rriba, karena harga mobil pak Khalid mungkin lebih mahal daripada\r17\rtawaran pak Ahmad akan tetapi dia merasa sungkan menaikkan\rharga mobil mengingat pinjaman yang akan diterimanya.\rRasulullah bersabda:\r( __I \\&F ,D_ \" )\r\"Tidak dihalalkan menggabung akad pinjaman uang dengan akad\rbai'\". HR. Abu Daud.\r2.2. Persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad.\rMisalnya:\rSeseorang menjual mobilnya dengan syarat kepemilikannya tidak\rberpindah kepada pembeli. Persyaratan ini bertentangan dengan\rtujuan akad, karena tujuan akad bai' adalah perpindahan\rkepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan dengan\radanya persyaratan ini maka akad bai' menjadi semu.","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"Inilah bentuk-bentuk persyaratan yang tidak dibenarkan dan tidak\rwajib dipenuhi, berdasarkan sabda nabi:\r( ]_+ N^__ __- __I ,?__ /%< 2_ ___- *< ! ]_+ ,- )\r\"Setiap persyarata yang bertentangan dengan agama Allah tidak sah\rsekalipun berjumlah 100 persyaratan\". HR. Bukhari-Muslim.\r18\rIX. Waktu Bai'\rBai' tidak terikat dengan waktu tertentu dan dibolehkan melakukan bai'\rkapan saja selama tidak menyebabkan tertinggalnya suatu kewajiban.\rDengan demikian tidak dibolehkan orang yang wajib shalat jumat\rmelakukan akad setelah azan dikumandangkan karena saat itu dia\rdiperintahkan untuk bersegera menuju masjid melakukan rangkaian\rshalat jumat, berdasarkan firman Allah:\rHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,\rmaka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual\rbeli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al\rJumu'ah : 9).\rDan termasuk dalam hal ini juga, menghadiri shalat berjamaah, maka\rdilarang seseorang berjual beli bila shalat jamaah telah dimulai.\rX. Tempat Bai'\rBai' tidak disyaratkan dilakukan pada tempat tertentu, boleh dilakukan\rdimana saja kecuali di masjid. Berdasarkan sabda Nabi:\r_a=__ *< ___I )__Q_ __ 0%_ _ *_ _ _. _ `___ __ I___ __ 2_ ___ __\rDiriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwa nabi melarang berjual\rbeli di dalam masjid. HR. Abu Daud.\rDiantara hikmah pelarangan ini agar masjid terjaga dari kegaduhan yang\rmelalaikan seperti yang terjadi di pasar.\rTermasuk dalam larangan ini juga melakukan transaksi jual-beli saham","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"dengan menggunakan PDA/telepon genggam saat berada di dalam masjid.\rXI. Bai' Yang Diharamkan\rDiantara keagungan islam dan keindahannya bahwa muamalat yang\rdiharamkan tidaklah terlalu banyak, berbeda dengan muamalat yang\rdibolehkan jumlahnya tidak terbatas, karena memang hukum asal\rmuamalat adalah mubah.\rKalau kita perhatikan muamalat yang diharamkan akan kita dapati\rbahwa;\r1. Jumlahnya tidak terlalu banyak.\r2. Setiap muamalat yang diharamkan, Allah berikan gantinya.\rMisalnya:\rAllah mengharamkan riba, sebagai gantinya dihalalkan jual beli\rtidak tunai, Allah mengharamkan judi, sebagai gantinya dihalalkan\rperlombaan dan lain-lain.\r3. Muamalat yang diharamkan umumnya mengandung kezaliman, maka\rhikmah pengharamannya menjaga tatanan hidup bermasyarakat dari\refek kezaliman.\r19\rFaktor penyebab sebuah muamalat diharamkan.\rPara ulama menjelaskan secara umum faktor penyebab muamalat\ryang diharamkan ada 3 hal:\r1. Kezaliman.\r2. Gharar (tipuan).\r3. Riba.\rFaktor Pertama : kezaliman.\rManakala sebuah muamalat mengandung kezaliman terhadap salah\rsatu pihak atau pihak manapun jua niscaya diharamkan. Berdasarkan\rfirman Allah:\r\"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta\rsesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan\ryang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu\". (An Nisaa': 29).\rKezaliman menafikan suka sama-suka dan termasuk juga memakan\rharta orang lain dengan jalan yang batil.\rDiantara bentuk-bentuk jual-beli yang diharamkan karena\rmengandung kezaliman, yaitu;","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"1. Ghisysy, yaitu dengan cara menyembunyikan cacat barang atau\rdengan cara menampilkan barang yang bagus dan menyelipkan\rdiselanya barang yang jelek. Bai' ini diharamkan berdasarkan sabda\rnabi :\r( * _ !&< XY __ )\r\" Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku\".\r2. Najsy.\ra. Definisi.\rNajsy secara bahasa berarti membangkitkan.\rSecara istilah memiliki beberapa bentuk;\r1. Seseorang menaikkan harga pada saat lelang sedangkan dia\rtidak berniat untuk membeli; baik ada kesepakatan\rsebelumnya antara dia dan pemilik barang atau perantara,\rmaupun tidak.\r2. Penjual menjelaskan kriteria barang yang tidak\rsesungguhnya.\r3. Penjual berkata,\" harga pokok barang ini sekian,\" padahal\rdia berdusta.\rb. Hukum\rNajsy dengan seluruh bentuk di atas hukumnya haram, karena\rmerupakan penipuan dan pengelabuan terhadap pembeli.\r20\rNamun demikian, hukum akad jual-beli tetap sah dan pembeli\rberhak memilih antara mengembalikan barang atau\rmeneruskan akad, jika harga barang yang dibelinya jauh lebih\rmahal dari harga pasaran.\rc. Dalil\rXa _ __ _ 2_ :/F_ 0%_ : :__ _ ___ __ 2_ ___ __\rDiriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata,\" rasulullah\rmelarang najsy\". HR. Bukhari- Muslim.\r3. Menjual, membeli dan menawar barang yang terlebih dahulu dijual,\rdibeli dan ditawar oleh muslim yang lain.\rMisalnya:\r??Menjual barang yang terlebih dahulu dijual oleh muslim yang\rlain, penjual berkata kepada orang yang telah membeli suatu\rbarang dengan harga Rp. 10.000,- dari orang lain,\" aku jual","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"barang yang sama kepadamu dengan harga Rp. 9.000,- atau\raku jual barang yang lebih bagus kwalitasnya kepadamu\rdengan harga Rp. 10.000,-\" berharap pembeli membatalkan\rakad dengan orang lain dan membeli darinya.\r??Membeli barang yang terlebih dahulu dibeli oleh muslim yang\rlain, pembeli berkata kepada penjual yang telah menjual\rbarangnya dengan harga Rp. 9.000,-,\" saya beli barang\rtersebut dari anda dengan harga Rp. 10.000,- \".\r??Menawar barang yang terlebih dahulu ditawar oleh muslim\ryang lain, seseorang mendapati dua orang yang sedang tawarmenawar\rdan keduanya hampir sepakat, lalu dia berkata\rkepada penjual,\" saya beli barang anda dengan harga di atas\rtawarannya,\" atau dia berkata kepada pembeli,\" saya\rtawarkan kepada anda barang yang sama dengan harga yang\rlebih murah.\"\rMenawar barang yang terlebih dahulu ditawar oleh muslim yang\rlain hukumnya haram dengan 2 syarat:\r1. Bilamana hampir terjadi saling kecocokan harga. Dengan\rdemikian dalam tahap awal tawar-menawar dan masih jauh\rdari kecocokan harga dibolehkan bagi pihak ketiga untuk\rmenawar.\r2. Jual-belinya tidak dengan cara lelang. Dengan demikian saat\rlelang dibolehkan menawar barang yang sedang ditawar.\rSeluruh akad diqiyaskan dengan jual-beli. Maka jika seseorang\rmengajukan lamaran ke salah satu instansi dan instansi tersebut\rmenyatakan diterima dia lebih berhak mengisi lowongan tersebut\rdaripada orang lain. Adapun jika belum keluar pernyataan diterima\rdibenarkan orang lain mengajukan lamaran.\ra. Dalil\r21","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"( #4. __ 0&_ …6J__ ___ \"I ) : :__ _ *_ _ _. _ 7___8 *_. __\r( #4. '/F 0&_ …&=__ '/=_ \") …&=_ b_I\rDiriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa nabi bersabda,\"\rjanganlah sebagian kalian menjual barang yang terlebih dahulu\rdijual oleh muslim yang lain\". Dalam riwayat Muslim,\" janganlah\rseorang muslim menawar barang yang terlebih dahulu ditawar\roleh saudaranya muslim yang lain\". HR. Bukhari Muslim.\rb. Hikmah akad ini dilarang.\rHikmah larangan menjual, membeli dan menawar barang yang\rterlebih dahulu dijual, dibeli dan ditawar oleh muslim yang lain\radalah menutup celah terjadinya permusuhan dan pertiakaian\rsesama muslim.\r4. Ihtikar (menimbun barang).\ra. Definisi\rIhtikar yaitu menahan barang yang merupakan hajat orang\rbanyak dengan tidak menjualnya agar permintaan bertambah\rdan harga menjadi naik, saat itulah kemudian ia menjualnya.\rb. Hukum\rPara ulama sepakat bahwa ihtikar secara umum hukumnya\rharam.\rc. Dalil\r( c?_4 \"_ _6_D_ \" ) : :__ _ *_ _ _. _ 2_ ___ __ ___ _ __\rDiriwayatkan dari Mu'amar bin Abdullah bahwa Nabi bersabda,\r\"Orang yang melakukan ihtikar berdosa\". (HR. Muslim).\rd. Syarat ihtikar diharamkan\rIhtikar diharamkan bilamana terdapat 2 hal;\r1. Melakukan ihtikar pada saat harga melambung, adapun\rmenimbun barang pada waktu harga murah tidak\rdinamakan ihtikar.\r2. Barang yang ditimbun merupakan hajat orang banyak dan\rmereka terimbas dengan tindakan tersebut, seperti makanan\rpokok, bahan bakar, material bangunan, dll. Adapun barang\ryang tidak termasuk kebutuhan pokok maka tidak\rdiharamkan menimbunnya.","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"e. Perlindungan hak cipta.\rMerupakan etika perniagaan, umumnya para produsen barang\rmeminta perlindungan hak cipta mereka dan melarang orang\rlain meniru barang produksi atau merek mereka. Mereka\rmelakukan ihtikar atau monopoli produksi barang tersebut,\rtermasuk dalam hal ini materi-materi ilmiah dan informasi,\rseperti buku, kaset, dan program komputer.\r22\rPerlindungan hak cipta dibolehkan syariat dan wajib ditaati\rnormanya. Dan tidak termasuk ihtikar yang diharamkan karena\rbeberapa hal:\r1. Hak cipta merupakan milik pembuatnya maka meniru atau\rmengkopinya di anggap melanggar hak orang lain.\r2. Hak cipta tidak termasuk kebutuhan pokok yang membuat\rorang banyak menderita disebabkan tingginya harga.\r3. Pembeli barang hak cipta disyaratkan untuk tidak\rmemperbanyak atau menirunya, dan wajib memenuhi\rpersyaratan tersebut.\r5. Menjual barang yang digunakan untuk maksiat\rMenjual barang yang mubah kepada pembeli yang diketahui akan\rmenggunakannya untuk berbuat maksiat diharamkan, seperti:\rmenjual anggur kepada pabrik minuman keras dan menjual senjata\rkepada perampok.\rBegitu juga akad sewa, seumpama; menyewakan tempat kepada\rorang yang menjual barang haram, seperti kaset musik atau\rmenyewakan gedung kepada bank konvensional dan lain-lain.\rDalil.\rFirman Allah:\rDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan\rtakwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan\rpelanggaran\". (Al Maidah: 2).\rBentuk jual beli ini merupakan kezaliman terhadap pembeli karena","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"membantunya berbuat maksiat padahal seharusnya dia dinasehati\ragar berhenti berbuat maksiat.\rFaktor Kedua: Gharar (Penipuan).\ra. Definisi:\rGharar menurut bahasa berarti: resiko, tipuan dan menjatuhkan\rdiri atau harta ke jurang kebinasaan.\rMenurut istilah, gharar berarti: jual beli yang tidak jelas\rkesudahannya.\rJadi, asas gharar adalah ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bisa\rterjadi pada barang atau harga.\rb. Ketidakjelasan pada barang disebabkan beberapa hal:\r1. Fisik barang tidak jelas.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" aku menjual kepadamu barang yang ada di\rdalam kotak ini dengan harga Rp. 100.000,-.\" dan pembeli\rtidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak.\r23\r2. Sifat barang tidak jelas.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" aku jual sebuah mobil kepadamu dengan\rharga 50 juta rupiah\". Dan pembeli belum pernah melihat\rmobil tersebut dan tidak tahu sifatnya.\r3. Ukurannya tidak jelas.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" aku jual kepadamu sebagian tanah ini\rdengan harga 10 juta rupiah\".\r4. Barang bukan milik penjual, seperti menjual rumah yang bukan\rmiliknya.\r5. Barang tidak dapat diserah terimakan, seperti menjual jam\rtangan yang hilang.\rc. Ketidakjelasan pada harga disebabkan beberapa hal:\r1. Penjual tidak menentukan harga.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" aku jual mobil ini kepadamu dengan harga\rsesukamu\". Lalu mereka berpisah dan harga belum\rditetapkan oleh kedua belah pihak.\r2. Penjual memberikan 2 pilihan dan pembeli tidak menentukan\rsalah satunya.\rMisalnya:","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"Penjual berkata,\"saya jual mobil ini kepadamu jika tunai\rdengan harga 50 juta rupiah dan jika tidak tunai dengan\rharga 70 juta rupiah\". Lalu mereka berpisah dan pembeli\rmembawa mobil tanpa menentukan harga yang mana\rdisetujuinya.\r3. Tidak jelas jangka waktu pembayaran.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" saya jual motor ini dengan harga 5 juta\rrupiah dibayar kapan anda mampu\".\rJika kita amati bentuk-bentuk diatas jelaslah bahwa seluruh\rakadnya mengandung unsur untung-rugi (spekulasi). Bila salah\rsatu pihak mendapat keuntungan pihak lain mengalami kerugian,\rinilah hakikat gharar.\rPembeli kotak yang tidak mengetahui isinya dengan harga Rp.\r100.000,- mungkin mendapat untung jika ternyata isinya seharga\rRp. 130.000,- dan mungkin mengalami kerugian jika ternyata isinya\rseharga Rp. 90.000,- . Dan begitulah seterusnya bentuk-bentuk\rakad yang lain.\r24\rd. Hubungan Gharar dengan Qimar\rQimar sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan\ryang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan.\rHanya saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi\rpada permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada\rakad jual-beli.\rDiantara bentuk qimar:\r- Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan\rmasing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat\ryang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut\rmengambil seluruh uang.\r- Dua orang atau lebih melakukan taruhan. Dengan mengatakan\rjika yang keluar sebagai pemenang adalah kesebelasan yang\rsaya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian.\re. Hubungan Gharar dengan Maysir\rGharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi 2:\r1. Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar,\rseperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna dengan\rgharar.\r2. Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai\rpembayaran uang. Sebagian ulama salaf ditanya tentang\rmaysir, dia menjawab,\" segala bentuk permainan yang\rmelalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir.\rPendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta\rmereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Menurut mereka\rsebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur\rspekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari\rshalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan,\rsedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang\runtuk ikut serta dalam permainan tersebut.\rf. Hubungan Gharar dengan Mukhatarah (spekulasi).\rMukhatarah lebih umum daripada gharar. Mukhatarah terbagi 2:\r1. Mukhatarah yang disebabkan oleh ketidakjelasan barang atau\rharga. Mukhatarah jenis ini termasuk qimar dan gharar.\r2. Mukhatarah yang disebabkan oleh karena pelaku akad belum\rdapat memastikan keuntungan dari akad niaga yang mereka\rlakukan, akan tetapi barang dan harganya jelas bagi mereka,\ryang tidak jelas, apakah akad niaga ini akan mendatangkan\rkeuntungan besar atau sebaliknya. Mukhatarah jenis ini\rdibolehkan dan tidak termasuk gharar karena seluruh akad","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"niaga tidak terlepas dari mukhatarah jenis ini.\r25\rIbnu taimiyah berkata,\" tidak ada satupun dalil yang\rmengharamkan seluruh bentuk mukhatarah. Bahkan sebaliknya\rAllah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan seluruh bentuk\rmukhatarah yang pelaku akad masuk ke dalam area untung dan\rrugi. Karena seluruh pelaku niaga mengharapkan keuntungan dan\rmenghindari kerugian. Dengan demikian mukhatarah jenis ini\rdibolehkan berdasarkan dali dari Al quran, hadist dan ijma, dan\rseorang pedagang dapat disebut mukhathir (spekulan).\rBerdasarkan hal di atas maka jual beli yang dilakukan secara cepat\rterhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung\runsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat\rkeuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya tidaklah\rdianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, yang\rdiantaranya barang dan harga jelas.\rg. Hukum Bai' Gharar\rBai' gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan\rijma.\r1. Dalil Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala:\r\"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)\rkhamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib\rdengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka\rjauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat\rkeberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak\rmenimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu\rlantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi\rkamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah\rkamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)\". (Al-Maidah : 90-91)","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Dan Gharar merupakan bagian dari judi.\r2. Hadist\r__9_ __ __I 7_dD_ __ __ 0%_ _ *_ _ _. _ 7___8 *_. __\rDiriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli\rHashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh\rlemparan batu) dan juga melarang jual beli Gharar. HR.\rMuslim.\r3. Ijma'\rPara ulama sepakat bahwa bai' gharar secara umum hukumnya\rharam.\rh. Hikmah pelarangan bai' gharar\rSyariat islam melarang bai' gharar karena beberapa hal,\r- termasuk memakan harta dengan cara yang batil\r- menimbulkan permusuhan sesama muslim\r26\r- mengumpulkan harta dengan cara untung-untungan dan judi\rmenyebabkan seseorang lupa mendirikan shalat dan zikrullah\rserta menghancurkan dan menghilangkan keberkahan harta.\r- Membiasakan seseorang menjadi pemalas, karena tidak perlu\rsusah-payah.\r- Mengalihkan konsentrasi berfikir dari hal yang berguna kepada\rmemikirkan keuntungan yang bersifat semu.\ri. Beberapa bentuk bai' gharar pada masa jahiliyah\rNabi melarang beberapa bentuk bai' karena mengandung unsur\rgharar, diantaranya:\r1. Bai' Hashah.\rMisalnya:\rSeseorang menjual tanahnya seukuran jauh lemparan batu\ryang dia lakukan.\r2. Bai' mulamasah dan munabazah.\rMisalnya:\rPenjual berkata,\" kain yang manasaja yang engkau sentuh\ratau lemparkan ke saya, saya jual dengan harga sekian\".\r3. Bai' hablul hablah, yaitu: menjual janin dari janin yang ada di\rperut unta yang sedang hamil. Atau menjual suatu barang\rdengan cara tidak tunai dengan jangka waktu hingga janin dari\rjanin yang ada di perut unta yang hamil ini lahir.","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"4. Menjual buah yang belum masak, karena buah yang masih\rmuda sebelum dipetik sangat rentan terkena hama, tapi bila\rwarna buahnya sudah berubah menjadi kekuning-kuningan\ratau kemerah-merahan maka dibolehkan.\r5. Bai' madhamin dan malaqih. Bai' madhamin yaitu: menjual\rsperma yang berada dalam sulbi unta jantan. Bai' malaqih:\rmenjual janin unta yang masih berada dalam perut induknya.\rj. Kriteria Gharar Yang Diharamkan\rGharar dihukumi haram bilamana terdapat salah satu kriteria\rberikut:\r1. Jumlahnya besar. Jika gharar yang sedikit tidak mempengaruhi\rkeabsahan akad, seperti: pembeli mobil yang tidak mengetahui\rbagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak\rmengetahui rincian aset perusahaan.\rIbnu Qayyim berkata,\" gharar dalam jumlah sedikit atau tidak\rmungkin dihindari niscaya tidak mempengaruhi keabsahan\r27\rakad, berbeda dengan gharar besar atau gharar yang mungkin\rdihindari\". (zaadul maad jilid.V hal. 820).\rAl Qarafi berkata,\" gharar dalam bai' ada 3 macam:\r- Gharar besar membatalkan akad, seperti menjual burung di\rangkasa.\r- Gharar yang sedikit tidak membatalkan akad dan hukumnya\rmubah, seperti ketidakjelasan pondasi rumah atau\rketidakjelasan jenis benang qamis yang dibeli.\r- Gharar sedang, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.\rApakah boleh atau tidak.\" ( furuuq jilid.III hal. 265).\rAl Baji berkata,\" gharar besar yaitu rasionya dalam akad terlalu\rbesar sehingga orang mengatakan bai' ini gharar\". ( Muntaqa\rjilid. 5 hal. 41).\r2. Keberadaannya dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"hanya sebagai pengikut tidak merusak keabsahan akad.\rDengan demikian menjual binatang ternak yang bunting,\rmenjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian\rbuah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan.\rWalaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidakjelas,\rkarena keberadaanya hanya sebagai pengikut.\r3. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang\rdibutuhkan orang banyak.\rJika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut\rdibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan.\rIbnu Taimiyah berkata,\" mudharat gharar di bawah riba, oleh\rkarena itu diberi rukhsah (keringanan) jika dibutuhkan oleh\rorang banyak, karena jika diharamkan mudharatnya lebih\rbesar daripada dibolehkan\". (Qawaid nuraniyah hal.140).\rDengan demikian dibolehkan menjual barang yang tertimbun\rdalam tanah, seperti: wortel, bawang, umbi-umbian dan\rmenjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti:\rsemangka telur dan lain-lain sekalipun terdapat gharar. Karena\rkebutuhan orang banyak untuk menjual dengan cara demikian\rtanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya atau dicabut\rdari tanah.\r4. Gharar terjadi pada akad jual-beli.\rJika gharar terdapat pada akad hibah hukumnya dibolehkan.\rMisalnya:\rSeseorang bersedakah dengan uang yang ada dalam\rdompetnya padahal dia tidak tahu berapa jumlahnya. Atau\rseseorang yang menghadiahkan bingkisan kepada orang lain,\rorang yang menerima tidak tahu isi dalam bingkisan\rtersebut, maka akadnya sah walaupun mengandung gharar.\r28\rk. Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Gharar berhubungan erat dengan beberapa muamalat kontemporer,\rdiantaranya:\r1. Asuransi.\ra. Definisi.\rAsuransi, yaitu: Kontrak antara penanggung (perusahaan\rasuransi) dengan tertanggung untuk memberikan penggantian\rkepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam\rkontrak dan tertanggung berkewajiban membayar premi\rkepada perusahaan asuransi.\rMisalnya:\rSeseorang membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi\runtuk membayar premi 2 juta rupiah setiap tahun dengan\rimbalan kesediaan perusahaan asuransi untuk mengganti\rkerugian saat terjadi kecelakaan pada kendaraan pihak\rtertanggung.\rb. Sejarah Asuransi.\rAsuransi dalam terminologi dewasa ini merupakan sebuah\rkontrak yang tidak ada pada zaman dahulu. Asuransi yang\rpertama kali muncul adalah asuransi laut pada abad ke-14\rmasehi di Italia.\rSaat itu ada sekelompok orang yang siap menanggung resiko\ryang dihadapi oleh kapal –kapal dagang dan muatannya\rdengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik\rbarang.\rKemudian muncul asuransi kebakaran, lalu asuransi jiwa,\rdan seterusnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.\rSampai-sampai seseorang mengasuransikan jiwa, harta\rbahkan pertanggunggan resiko. Dan sebagian Negara\rmewajibkan rakyatnya membayar asuransi tertentu.\rc. Obyek Asuransi.\rAsuransi dapat dibagi berdasarkan obyeknya kepada beberapa\rbentuk:\r- Asuransi kesehatan, yaitu: pihak asuransi menanggung\rseluruh biaya pengobatan pihak tertanggung.\r- Asuransi jiwa, yaitu: pihak asuransi memberikan uang","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"dalam jumlah tertentu kepada ahli waris pihak tertanggung\randai dia meninggal dunia.\r- Asuransi pihak ketiga, yaitu: pertanggungan resiko karena\rtuntutan biaya ganti rugi dari pihak ketiga yang dirugikan,\rseperti kecelakaan lalu lintas atau kesalahan dalam profesi.\r29\r- Asuransi properti, seperti : rumah, barang dan lain-lain.\rd. Jenis Asuransi:\rAsuransi terbagi 2:\r1. Asuransi komersial.\rAsuransi jenis ini yang menguasai dunia asuransi\rdewasa ini, sehingga kata asuransi konotasinya adalah\rasuransi jenis ini, yaitu : perjanjian antara dua belah\rpihak antara perusahaan asuransi dan pihak\rtertanggung yang menyatakan bahwa pihak tertanggung\rberkewajiban membayar sejumlah premi kepada pihak\rasuransi untuk memberikan penggantian kerugian\rkepada pihak tertanggung bila terjadi kerugian.\rKontrak ini tidak bertujuan kooperatif atau solidaritas,\rakan tetapi semata-mata bertujuan mencari laba. Dan\rlaba tersebut diperoleh dari selisih total premi nasabah\rdan kewajiban penggantian yang harus diberikan.\r2. Asuransi Kooperatif ( takaful ).\rAsuransi takaful, yaitu: himpunan sekelompok orang\ryang menghadapi resiko yang sama, setiap anggota\rmembayar iuran yang telah ditetapkan, iuran tersebut\rdigunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa\ranggota, jika total iuran berlebih setelah diberikan gantirugi\rkepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa\riuran dibagikan kembali kepada para anggota dan jika\rtotal iuran kurang dari jumlah uang ganti-rugi maka\rditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"menutupi defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi.\rPara anggotanya tidak bermaksud mencari laba akan\rtetapi bertujuan kooperatif dan solidaritas mengurangi\rkerugian yang menimpa sebagian anggota. Dan setiap\ranggota merupakan pihak penanggung dan tertanggung.\rMisalnya: sekelompok dokter yang berjumlah 1000 orang\rmendirikan yayasan asuransi kooperatif dimana setiap\ranggota berkewajiban membayar iuran sebanyak 1 juta\rrupiah setiap tahun dengan tujuan membayar ganti-rugi\rtanggung-jawab kesalahan profesi yang terjadi pada\rsebagian anggota. Dengan demikian total biaya\rterhimpun setiap tahunnya 1,2 milyar rupiah.\rJika total biaya penggantian 1,5 milyar rupiah maka\rsetiap anggota ditarik iuran tambahan sebanyak 300\rribu rupiah per-anggota atau biaya penggantian dipotong\r1/5 dan dibayar sebanyak 80% saja.\rBentuk-bentuk Asuransi Kooperatif (takaful ) dewasa ini.\r30\r1. Asuransi sosial yang diberikan pemerintah atau\rdewan nasional kepada rakyat.\r2. Program pensiunan / tabungan hari tua dimana uang\ryang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk usaha\ryang dibolehkan syariah.\r3. Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah\rdan terkadang rakyat ditarik iuran secara simbolis.\r4. Koperasi syariah yang dibentuk oleh ikatan profesi\rtertentu.\re. Hukum Asuransi.\r1. Asuransi komersial\rUlama kontemporer pada umumnya berfatwa bahwa\rasuransi komersial dengan segala bentuknya adalah\rhukum haram, baik asuransi jiwa, kesehatan, properti,\rmaupun kendaraan. Hal ini disebabkan beberapa alasan;","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"??karena kontraknya berasaskan qimar dan gharar yang\rakadnya dikaitkan dengan kejadian yang tidak jelas,\rmungkin terjadi dan mungkin tidak terjadi.\r??Kedua belah pihak saat membuat akan tidak\rmengetahui apa yang akan diterima dan yang akan\rdibayar dan besarnya laba yang akan didapat oleh\rsalah satu pihak sebanding dengan kerugian yang\rdiderita pihak lain dengan demikian akad ini berada\rdalam area spekulasi, inilah hakikat gharar.\rMisalnya:\rSeseorang mengasuransikan kendaraannya selama\rsatu tahun dengan premi 1 juta rupiah, kemungkinan\rsatu tahun berlalu ia tidak mengalami kecelakaan,\rdengan demikian premi yang dibayarkannya tanpa\rimbalan. Yang mendapat laba dalam hal ini adalah\rperusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung\rrugi. Jika dalam satu tahun tersebut terjadi\rkecelakaan yang mengharuskan perusahaan asuransi\rmembayar Rp. 3 juta, dalam hal ini pihak tertanggung\rmendapat laba dan perusahaan asuransi mendapat\rrugi.\r2. Asuransi Kooperatif (Takaful)\rPara ulama kontemporer umumnya memfatwakan\rasuransi takaful hukumnya mubah sekalipun kontrak\rini mengandung unsur gharar akan tetapi seperti yang\rtelah dibahas sebelumnya, gharar dalam akad hibah\rdibolehkan.\r31\rTujuan dan Prinsip asuransi takaful berbeda dengan\rasuransi komersial, asuransi takaful bertujuan\rmerealisasikan solidaritas dan menolong sesama pihak\rtertanggung, dengan prinsip ini visi takaful sesuai\rdengan prinsip syariat islam, sedangkan asuransi\rkomersial berprinsip untuk mencari laba karena itu\rdiharamkan.\rPengecualian","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"Sekalipun asuransi komersial diharamkan karena\rmengandung gharar namun dikecualikan hukum\rharamnya pada kondisi tertentu dimana dampak\rghararnya tidak merusak akad, di antaranya;\r1. Apabila keberadaan asuransi tersebut dalam sebuah\rakad hanya sebagai pengikut.\rMisalnya:\r??Seseorang membeli barang elektronik mobil dll\rdengan cara kredit. Dalam akad tercantum\rkewajiban membayar asuransi.\r??Seseorang mengirim barang melalui jasa\rpengiriman barang yang dalam akad\rpengiriman tertera kewajiban membayar\rasuransi.\r2. Apabila asuransi komersial tersebut merupakan\rkebutuhan orang banyak.\rMisalnya:\rAsuransi kendaraan yang diwajibkan oleh sebuah\rNegara. Dalam hal ini seseorang hanya boleh\rmembayar asuransi kendaraan dengan premi\ryang paling murah sesuai dengan peraturan yang\rditetapkan Negara tersebut.\r3. Apabila asuransi komersial diterima tanpa premi.\rMisalnya:\rAsuransi kesehatan yang diberikan oleh\rperusahaan kepada para karyawannya tanpa\rmewajibkan mereka membayar premi.\r2. Undian berhadiah\ra. Definisi\rYang dimaksud undian berhadiah adalah: undian yang\rdilaksanakan oleh perusahaan barang atau jasa dengan tujuan\rmenarik para pembeli dan melariskan dagangan atau jasa yang\r32\rmereka tawarkan dengan cara memberikan hadiah untuk para\rpemenang yang ditentukan secara undian.\rb. Hukum dan beberapa bentuk undian berhadiah\ri. Undian berhadiah tanpa menarik iuran dari peserta,\rmaksudnya kupon undian diberikan kepada peserta dengan\rcara cuma-cuma, maka hukum undian ini dibolehkan","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"syariat karena tidak ada dalil yang melarangnya dan juga\rgharar yang terdapat dalam akad ini yang disebabkan\rketidaktahuan peserta akan fisik hadiah yang mereka terima\rtidak berdampak merusak akad. Karena gharar ini dalam\rakad hibah bukan akad jual beli. Dan gharar dalam akad\rhibah seperti yang telah dijelaskan hukumnya mubah.\rii. Undian berhadiah dengan membayar iuran, undian jenis ini\rdiharamkan sekalipun jumlah iurannya sangat sedikit,\rkarena ghararnya nyata, dimana peserta membayar iuran\ryang kemungkinan ia mendapatkan hadiah sehingga berlaba\ratau ia tidak mendapat apa-apa sehingga ia rugi, maka\rundian ini termasuk maysir.\rJika undian tersebut tidak menarik iuran secara khusus\rakan tetapi untuk dapat mengikuti undian disyaratkan\rmembeli barang, seumpama: kupon undian tertera pada\rmajalah atau menempel pada suatu barang maka hukum\rmengikuti undian ini dibolehkan karena keberadaan undian\rhanya sebagai pengikut dalam akad. Sebagaimana yang telah\rdijelaskan bahwa gharar yang hanya sebagai pengikut dalam\rakad tidaklah diharamkan.\rNamun perlu diingat, jika pembeli membeli barang tersebut\rdengan tujuan untuk mendapatkan kupon sedangkan ia\rtidak membutuhkan barangnya maka hukumnya haram\rkarena kupon dalam hal ini adalah tujuan pembelian dan\rbukan sebagai pengikut.\r3. Transaksi berjangka (futures)\ra. Definisi\rTransaksi berjangka, adalah: salah satu bentuk cara jual beli\rinstrumen di pasar keuangan dimana berlangsungnya\rpembayaran dan penerimaan instrumen pada masa yang","part":1,"page":39},{"id":40,"text":"akan datang yang disebut dengan pay-day (waktu\rpembayaran).\rMisalnya:\rPak Ahmad membeli 100 saham dari pak Ali dengan harga 10\rjuta rupiah pada hari Kamis tanggal 4 Januari, dimana\rsaham dan uang diserahkan pada hari Senin tanggal 4\rFebruari.\rb. Hukum transaksi berjangka\r33\rTransaksi berjangka hukumnya haram karena;\r- Penyerahan barang dan uang tidak tunai. Dan para ulama\rsepakat mengharamkan jual beli barang dan uang yang\rtidak tunai\r- Transaksi ini mengandung gharar disebabkan turun-naik\rharga dalam jangka waktu tertentu.\r- Pada umumnya saat kontrak terjadi, penjual belum\rmemiliki barang yang dijualnya, ini termasuk menjual\rbarang yang tidak dimiliki.\r4. Transaksi Opsi (option)\ra. Definisi\rOpsi adalah: salah satu cara jual beli instrumen di pasar\rkeuangan dimana penyerahan uang yang berarti\rmendapatkan hak untuk membeli atau menjual instrumen\rpasar keuangan dalam jangka waktu tertentu dengan harga\ryang tertera dalam kontrak.\rMisalnya:\rHari ini harga saham salah satu perusahaan yang\rdijual di pasar keuangan bernilai 100 ribu rupiah,\rPak Khalid memperkirakan saham ini akan naik pada\rmasa yang akan datang, maka dia memutuskan\rmelakukan transaksi opsi dengan pak Zaid dengan\rnilai Rp. 5.000,- sebagai imbalan kesediaan pak Zaid\runtuk menjual sahamnya yang seharga 100 ribu\rrupiah kapanpun diminta pak Khalid selama jangka\rwaktu 100 hari. Andai perkiraan pak Khalid benar\rdan harga saham perusahaan tersebut menjadi 120\rribu rupiah maka pak Khalid mengambil haknya","part":1,"page":40},{"id":41,"text":"dengan kontrak opsi dan membeli saham dengan\rharga 100 ribu rupiah pada hari dimana harga saham\rtersebut 120 ribu rupiah, dari kontrak ini pak Khalid\rmendapat untung sebanyak Rp. 15.000,- yang\rmerupakan selisih dari dua harga, harga kontrak opsi\rsebesar Rp. 5.000,- yang telah diberikan sebelumnya\rkepada pak Zaid.\rAdapun jika harga saham tersebut tidak naik dapat\rdipastikan pak Khalid tidak akan mengambil hak\rtransaksi opsi. Jika harga saham tersebut turun\rmenjadi 90 ribu rupiah dapat dipastikan pak Khalid\rakan membelinya di bursa saham daripada\rmembelinya dari pak Zaid. Dalam kondisi ini pak\rKhalid telah menderita kerugian sebanyak Rp. 5.000,-\ruang biaya kontrak opsi.\rb. Hukum transaksi opsi\r34\rTransaksi opsi hukumnya haram, karena;\r- Mengandung gharar dalam jumlah yang besar. Dan jual\rbeli ini termasuk judi karena berada dalam area\rspekulasi.\r- Umumnya penjual opsi belum sempurna memiliki saham\ryang merupakan obyek akad, berarti ia menjual barang\ryang bukan miliknya.\rFaktor Ketiga :Riba\ra. Definisi\rMenurut bahasa riba berarti bertambah. Sesuatu menjadi riba\rapabila ia bertambah. Semakna dengan ini firman Allah Ta'ala;\r\"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.\" (Al-Baqarah:\r276).\rMenurut istilah riba berarti bertambah atau keterlambatan dalam\rmenjual harta tertentu.\rb. Hukum Riba\rRiba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan ijma.\rRiba termasuk dosa besar dan 7 dosa yang membinasakan. Allah\rtidak pernah mengumumkan perang dalam Al-Qur'an terhadap","part":1,"page":41},{"id":42,"text":"seorang pembuat dosa apapun kecuali dosa pemakan riba. Siapa\ryang menghalalkan hukum riba divonis kafir karena mengingkari\rsuatu kewajiban yang diketahui seluruh umat islam. Adapun orang\ryang melakukan riba tanpa menganggap hukumnya halal divonis\rfasik.\rAl Mawardi berkata, \"Tidak satu agama samawi pun yang\rmenghalalkan riba\". Allah berfirman menjelaskan syariat umatumat\rterdahulu,\r\"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya\rmereka telah dilarang daripadanya\" (An Nisaa' : 161).\rc. Dalil pengharaman riba\r1. Al Qur'an\r- Firman Allah:\r\"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan\rmengharamkan riba\" (Al Baqarah : 275).\r- Firman Allah Ta'ala:\r\"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah\rdan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu\rorang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak\rmengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,\rbahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika\r35\rkamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok\rhartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya\".\r(Al Baqarah : 278 -279).\rSarakhsyi berkata, \"Dalam ayat-ayat tersebut, Allah\rmenjelaskan 5 ancaman untuk pemakan riba;\r1. Bagai kemasukan syetan, fiman Allah\r\"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat\rberdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan\rsyaitan lantaran (tekanan) penyakit gila\". (Al Baqarah: 275).\r2. Kemusnahan, firman Allah\r\"Allah memusnahkan riba\". (Al-Baqarah : 276).\rYang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya","part":1,"page":42},{"id":43,"text":"menjadi hilang. Menurut pendapat ahli tafsir lain musnah\rkeberkahan dan tidak dapat digunakan oleh pemilik atau\rahli warisnya.\r3. Perang, firman Allah:\r\"Bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu\". (Al-\rBaqarah : 279).\r4. Kafir, firman Allah:\r\"Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu\rorang-orang yang beriman\". (Al-Baqarah : 278).\rDan diakhir ayat riba Allah berfirman:\r\"Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam\rkekafiran, dan selalu berbuat dosa\". (Al-Baqarah : 276).\rTafsirnya: orang akan menjadi kafir bila menghalalkan riba,\rdan berdosa jika hanya memakannya.\r5. Kekal di neraka bagi orang yang menghalalkannya,\rfirman Allah:\r\"Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah\rpenghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya\". (Al-\rBaqarah : 275).\r2. Hadist Nabi.\r__ :_/__ (e_G_/__ __=_ _/_ _[_) ::__ _ *_ _ __ _ 7___8 *_. __\r'_( *__ !_ _ ,__I C_D=_I C2__ __Q_) ::__ H _8 __I !#f &g_ :/Fh _i\rSO_I C\\(A_ '/_ */__I C …__ :__ ,-.I C____ ,-.I CkD__ \"_ #g&_\r( e><_9_ e_ _l__ e_ dD__\rDiriwayatkan dari Abu Huraira, Nabi bersabda, “Jauhi 7 hal\ryang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah\r! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir,\rmembunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan\r36\rharta riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran,\rdan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” Muttafaq\r’alaih .\r#__8_+I #___-I #&-/_I ____ ,-m _ 2_ :/F_ __ ) : :__ _ ___[ __\r( )_/F …8 : :__I","part":1,"page":43},{"id":44,"text":"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata,\" Rasulullah mengutuk orang\ryang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba\rdan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama\". HR. Muslim.\r3. Ijma'\rPara ulama sepakat bahwa hukum riba haram.\rSetiap muslim yang melakukan transaksi pinjam meminjam,\rjual beli berkewajiban terlebih dahulu mempelajari tentang\rmuamalah ini agar transaksinya sah serta terhidar dari\rtransaksi haram walaupun syubhat. Dan enggan\rmempelajarinya adalah dosa dan kesalahan.\rBagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat\rakan terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak.\rDiriwayatkan dari ulama salaf bahwa mereka melarang\rmelakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh muamalat\ragar tidak terjerumus dalam riba.\rDiriwayat dari Umar, ia berkata,\"Jangan seorang pun berdagang\rdi pasar Madinah kecuali orangyang mengerti fiqh muamalat,\rbila tidak ia akan terjerumus dalam riba\".\rDiriwayatkan dari Ali, ia berkata, \"Orang yang tidak mengerti\rfiqh muamalat dan melakukan niaga, ia akan berlumuran riba,\rkemudian berlumuran, kemudian berlumuran\".\rd. Macam-macam riba\rRiba terbagi dua:\r1. Riba Dayn, yaitu riba yang terdapat dalam akad hutang seperti\rpinjam meminjam uang dan jual beli tidak tunai.\rJenis ini terbagi 2:\r1.1. Penambahan hutang saat jatuh tempo\ri. Bentuknya, seseorang memiliki kredit terhadap orang lain\rdalam bentuk pinjaman uang atau jual beli berjangka,\rtatkala jatuh tempo pembayaran, debitur tidak mampu\rmembayar, maka pihak kreditur menambah jangka waktu","part":1,"page":44},{"id":45,"text":"pembayaran dengan syarat hutang bertambah.\rMisalnya:\rPak Saleh membeli mobil pak Khalid seharga 50 juta\rrupiah yang akan dilunasi dalam waktu 3 tahun. Tatkala\rjatuh tempo pembayaran pak Saleh tidak memiliki uang\r37\runtuk membayar, maka pak Khalid berkata, \"Aku beri\rtenggang waktu satu tahun lagi dengan syarat hutang\rbertambah menjadi 55 juta rupiah\". Tambahan 5 juta\rrupiah itu yang dinamakan dengan riba.\rRiba bentuk ini paling berbahaya dan sangat diharamkan.\rBentuk ini dalam istilah fiqh dinamakan zidni unzhirka (beri\raku tambahan piutang, aku beri engkau tambahan tenggang\rwaktu).\rii. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:\r\"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan\rriba dengan berlipat ganda\". (Ali Imran : 130).\rQatadah menafsirkan ayat ini, \"Bentuk riba jahiliyah adalah\rseseorang menjual barang tidak tunai hingga jangka waktu\rtertentu, bila jatuh tempo waktu pembayaran pembeli tidak\rmampu melunasinya ia harus membayar lebih dan waktu\rpembayaran diundur\".\r1.2. Riba yang disyaratkan pada akad pinjam meminjam\ri. Bentuknya, seseorang kredit kepada orang lain dengan\rpersyaratan debitur membayar lebih dari uang yang\rditerimanya.\rJenis ini disebut riba qardh, karena ribanya terdapat pada\rakad qardh (pinjam-meminjam), dimana persyaratan riba\rpada saat akad qardh berlangsung dan bukan pada saat\rjatuh tempo pembayaran.\rMisalnya:\rPak Saleh butuh uang tunai maka ia meminta pinjaman\rkepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah, yang akan\rdibayar setelah 1 tahun. Pak Agung menyanggupi","part":1,"page":45},{"id":46,"text":"dengan syarat dikembalikan sebesar 55 juta rupiah.\rii. Dalil haramnya riba al qardh, firman Allah Ta'ala\r\"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah\rdan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu\rorang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak\rmengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,\rbahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika\rkamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok\rhartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya\".\r(Al Baqarah : 278-279).\rAyat di atas menjelaskan bahwa kreditur yang bertaubat dan\rmeninggalkan transaksi riba hanya boleh mengambil\rsejumlah uang yang ia pinjamkan dan sisanya adalah\rpenganiyaan.\r38\rPara ulama sepakat bahwa setiap bunga dari pinjaman yang\rdisyaratkan oleh kreditur pada akad pinjam meminjam\rtermasuk riba.\rHikmah Riba Dayn diharamkan\rRiba diharamkan karena mendatangkan dampak negatif terhadap\rindividu dan masyarakat.\rDampak negatif terhadap individu adalah kebutaan nurani pelaku\rribu dengan keegoisan, keserakahan, kikir, dan menjadi budak\rharta yang berakhir dengan kondisi yang dijelaskan Allah tentang\rpelaku riba.\r\"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri\rmelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan\rlantaran (tekanan) penyakit gila\". (Al Baqarah : 275).\rOrang ini bagaikan orang gila harta.\rDampaknya terhadap masyarakat adalah bila mana riba telah\rmenjalar pada kehidupan sebuah masyarakat akan tampak efek\rnegatifnya dari sisi sosial dan ekonomi;","part":1,"page":46},{"id":47,"text":"- Dari sisi sosial, masyarakat akan dipenuhi rasa egois, dengki\rserta benci dan bukan saling kasih dan tolong. Masyarakat\rterbagi menjadi dua golongan; kaya dan miskin, seperti\rkenyataan yang terjadi di negara kapitalis, dimana golongan\rkaya bersenang-senang tanpa susah dan lelah dari hasil\rbunga riba yang diterima dari kaum miskin. Pada saat yang\rsama golongan miskin menghabiskan umur mereka untuk\rmembayar bunga hutang yang menghimpit mereka, yang\rterus berlipat ganda dengan berlalunya masa. Bilamana si\rmiskin terlambat membayar bunga, si kaya tanpa belas\rkasihan tidak ragu untuk menjual harta si miskin yang\rmenjadi agunan lalu mengambil kreditnya yang jauh lebih\rbesar daripada hutang pokok.\rKesimpulan akhir dari sistem ekonomi kapitalis bahwa\rgolongan kaya bertambah kaya dan golongan miskin\rbertambah miskin.\r- Dari sisi ekonomi, riba menyebabkan dampak negatif\rterhadap ekonomi sebuah Negara, di antaranya;\r1. Riba menyebabkan berkurangnya proyek dibidang\rproduksi barang, karena para pemilik modal umumnya\rmenginginkan keuntungan tanpa mau menghadapi resiko\rkerugian. Maka cara yang aman hanyalah memberikan\rkredit dan mendapatkan (interest) bunga. Dan cara ini\rtidak terlalu memberikan andil dalam memajukan\rekonomi sebuah Negara.\r39\r2. Riba menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat.\rDalam teori ekonomi dijelaskan bahwa meningkatnya\rjumlah uang yang beredar disebabkan banyaknya kredit\ryang dikucurkan bank dan para pemilik modal di suatu\rNegara. Hal ini akan berdampak menurunnya daya beli","part":1,"page":47},{"id":48,"text":"mata uang Negara tersebut, karena banyaknya jumlah\ruang yang beredar tidak diikuti dengan banyaknya\rjumlah barang dan jasa yang tersedia.\rBerbeda dengan profit (laba) yang dibolehkan dalam\rsyariah, karena laba tersebut dihasilkan dari korelasi\ruang dan kerja. Maka banyaknya jumlah yang beredar\rdiikuti secara riil dengan banyaknya jumlah barang dan\rjasa yang tersedia.\r3. Riba menyebabkan tingginya harga barang dan jasa.\rKarena para pemilik usaha membiayai usaha mereka\rdengan kredit berbunga, maka mereka terpaksa\rmenaikkan harga jual barang produksi untuk menutupi\rbiaya produksi yang begitu tinggi disebabkan bunga\rkredit yang mesti mereka bayar.\r2. Riba bai'.\rYaitu: Riba yang obyeknya adalah akad jual-beli.\rRiba jenis ini terbagai 2:\r2.1. Riba Fadhl, yaitu: menukar harta riba yang sejenis dengan\rukuran atau jumlah yang berbeda.\rPenjelasan definisi:\r- Maksud kata \"harta riba\" adalah: harta yang merupakan\robyek riba, yaitu; emas, perak (uang/alat tukar) dan\rmakanan pokok yang bisa disimpan dalam waktu lama.\r- Maksud kata \"sejenis\" adalah: jenis harta riba. Emas\rdengan seluruh macamnya satu jenis, kurma dengan\rseluruh macamnya satu jenis, mata uang real Saudi\rdengan segala bentukya (kertas, logam, simpanan di\rrekening bank dan surat berharga, seperti: cek) satu jenis,\rmata uang rupiah satu jenis.\r- Maksud kata \" ukuran atau jumlah yang berbeda\" adalah\rtidak sama ukurannya.\rMisalnya:\r- Menukar satu gantang kurma jenis sukari dengan 2\rgantang kurma jenis barhi dengan cara tunai.","part":1,"page":48},{"id":49,"text":"- Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas\rusang dengan cara tunai.\r- Menukar Rp. 10.000,- kertas dengan Rp. 9.800,- logam\rdengan cara tunai.\r40\rDalil\rC 58O__ 58O_ ) : :__ #_. _ *_ _ __ _ B__d_ __ 7U___ __\r__Q_I C n&___ n&__I C ____ ___I C _____ ____I C NJ___ NJ__I\r_/__< S_ Po_ TO8 B_&_4_ _1M< C __ ___ )_/=_ )_/F ,p__ >p_ C __Q__\r( __ ___ __- _1_ …_K+ \\-\rDiriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa nabi bersabda,\"\remas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, kurma\rditukar dengan kurma, gandum bulat ditukar dengan gandum\rbulat, garam ditukar dengan garam, dan gandum panjang\rditukar dengan gandum panjang, haruslah semisal dan sama\rukurannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya\rjuga boleh berbeda dengan syarat tunai\". HR. Muslim.\r2.2. Riba Nasi'ah, disebabkan keterlambatan serah-terima\rbarang.\ri. Definisi:\rRiba nasi'ah, yaitu: menukar harta riba dengan harta riba\ryang 'illatnya sama dengan cara tidak tunai.\rPenjelasan definisi:\rMaksud kata \"'illatnya sama\" barang yang merupakan\robyek tukar-menukar sama illatnya, seperti keduanya\radalah alat tukar, atau keduanya makanan pokok yang\rtahan lama, baik jenisnya sama ataupun tidak.\rMaksud kata \"tunai\" transaksi serah-terima kedua barang\rdilakukan pada saat yang sama.\rMisalnya:\r- Menukar 1 gantang kurma dengan 1 gantang\rgandum dengan cara tidak tunai.\r- Menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas\rdengan cara tidak tunai.\r- Menukar SR. 100 ,- dengan Rp. 2.000,- dengan\rcara tidak tunai.\rii. Dalil","part":1,"page":49},{"id":50,"text":"\"_ ___ 58O__ 58O_ ) : :__ _ *_ _ _. _ __W__ __ ___ __\r\"_ ___ __Q__ __Q_I C )_8I )_8 \"_ ___ ____ ___I C )_8I )_8\r( )_8I )_8 \"_ ___ _____ ____I C )_8I )_8\rDiriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa nabi\rbersabda,\" menukar emas dengan emas adalah riba\rkecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum\rbulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan\rdengan cara tunai, menukar kurma dengan kurma adalah\r41\rriba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar\rgandum panjang dengan gandum panjang adalah riba\rkecuali dilakukan dengan cara tunai \". HR. Bukhari\rMuslim.\rHadist ini menjelaskan bahwa menukar barang yang\rsejenis haruslah tunai.\rSabda nabi dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah\rdi atas:\r( __ ___ __- _1_ …_K+ \\- _/__< S_ Po_ TO8 B_&_4_ _1M< )\r\"Dan apabila jenisnya berbeda ukurannya juga boleh\rberbeda dengan syarat tunai\".\rHadis ini Menjelaskan bahwa menukar barang yang tidak\rsejenis dan masih satu 'illat juga harus dengan cara tunai.\riii. Macam-macam harta riba.\rObyek harta riba bai' ada 6 jenis seperti yang disebutkan\rdalam hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah di atas.\rEnam jenis ini bisa dikelompokkan menjadi 2 bagian:\r1. Uang Emas dan perak, illatnya adalah barang berharga\ryang merupakan alat pembayar, dan diqiyaskan\rbarang yang sama fungsinya, seperti: mata uang\rmodern. Setiap mata uang sebuah Negara merupakan\rjenis tersendiri. Real Saudi satu jenis, Rupiah\rIndonesia satu jenis dan emas satu jenis.\rAdapun barang biasa yang bukan merupakan alat","part":1,"page":50},{"id":51,"text":"pembayar, seperti: barang tambang, rumah, mobil,\rbarang elektronik dan furnitur tidak merupakan harta\rriba.\r2. Empat jenis makanan, yaitu: gandum bulat, kurma,\rgaram dan gandum panjang, illatnya bahan makanan\rpokok dan tahan lama. Dan diqiyaskan makanan yang\rfungsinya sama, yaitu makanan pokok suatu negeri\ryang bisa mengeyangkan dan tahan lama, seperti:\rberas, jagung, kacang arab dan lain-lain.\rAdapun barang yang tidak mengeyangkan dan tidak\rtahan lama, seperti: buah-buahan, sayuran, susu, kue\rdan obat-obatan tidak merupakan harta riba.\riv. Kaidah dalam riba bai'\rDalam tukar menukar harta riba ada 5 kemungkinan\ryang terjadi:\r1. Menukar harta riba dengan harta riba yang\rsejenis, seperti: emas ditukar dengan emas dan\r42\rmata uang rupiah ditukar rupiah. Untuk keabshan\rakad ini dibutuhkan 2 syarat:\r- Ukuran keduanya harus sama.\r- Serah terima kedua barang harus tunai.\rJika syarat pertama tidak terpenuhi akad ini\rdinamakan riba fadhl, jika syarat kedua tidak\rterpenuhi akad ini dinamakan riba nasi'ah dan\rjika kedua syarat tidak terpenuhi akad ini\rdinamakan riba fadhl-nasi'ah.\r2. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak\rsejenis tapi satu illat, seperti: menukar kurma\rdenga gandum, menukar emas dengan perak,\rmenukar emas dengan rupiah atau menukar real\rdengan rupiah. Untuk keabsahan akad ini\rdibutuhkan satu syarat saja, yaitu: serah-terima\rkedua barang harus tunai dan tidak disyaratkan\rukurannya sama.\rJika syaratnya tidak terpenuhi akad ini disebut\rriba nasi'ah.","part":1,"page":51},{"id":52,"text":"3. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak\rsejenis dan tidak satu illat, seperti: menukar\rkurma dengan emas atau menukar beras dengan\ruang rupiah.\r4. Menukar harta riba dengan yang bukan harta riba,\rseperti: menukar mobil dengan uang rupiah atau\rmenukar rumah dengan uang dolar.\r5. Menukar yang bukan harta riba dengan yang\rbukan harta riba, seperti menukar jam tangan\rdengan telepon genggam atau menukar satu mobil\rbaru dengan 2 mobil usang.\rUntuk nomor 3, 4 dan 5 tidak disyaratkan sama\rukuran dan juga tidak disyaratkan serah terima\rdengan cara tunai. Sebaliknya, dibenarkan\rmelakukan akad dengan ukuran berbeda dan\rtidak tunai (hutang). Maka boleh menukar mobil\rdengan uang rupiah dengan cara kredit dan boleh\rmenukar 1 telepon genggam dengan 2 telepon\rgenggam serta serah-terimanya baru dilakukan\rsetelah 1 minggu.\rv. Hikmah Riba bai' diharamkan.\rRiba bai' diharamkan dalam rangka menutup celah\rterjadinya riba dayn. Karena riba fadhl ukurannya\rberbeda namun tunai dan riba nasi'ah tidak tunai namun\rukurannya sama. Hal ini merupakan celah untuk\r43\rterjadinya riba besar yaitu: riba dayn yang dilakukan oleh\rorang jahiliyah. Karena hakikat riba dayn adalah\rkumpulan dari fadhl dan nasi'ah dimana terdapat ukuran\ryang tidak sama dan tidak tunai. Orang yang memberikan\rkredit sebanyak Rp. 100.000,- dengan persyaratan\rdikembalikan Rp.110.000,- pada hakikatnya dia telah\rmenggabungkan riba fadhl dan riba nasi'ah. Karena itu\rriba bai' diharamkan akar tidak terjadi riba yang besar\ryaitu: riba dayn.","part":1,"page":52},{"id":53,"text":"Ibnu Qayyim berkata,\" dalam transaksi tukar-menukar\rmata uang dan harta riba diharamkan kedua belah pihak\rberpisah sebelum saling serah terima barang agar ini\rtidak dijadikan celah untuk menghalalkan riba dayn yang\rmerupakan induk riba. Maka syariah menghindarinya\rdengan mewajibkan serah-terima dengan cara tunai dan\rmewajibkan ukurannya sama. Kedua barang yang menjadi\robyek transaksi yang sejenis tidak boleh berlebih dari\rlainnya agar tidak ditukar segantang kurma bagus dengan\r2 gantang kurma kwalitas rendah sekalipun nilai rasio\rsegantang kurma bagus sama dengan 2 gantang kurma\rkwalitas rendah demi menutup celah orang menghalalkan\rriba dayn yang merupakan induk riba. Yaitu: bila\rmenukar segantang kurma bagus sama dengan 2 gantang\rkurma kwalitas rendah dengan cara tunai saja dilarang\rpadahal kwalitasnya berbeda tentulah larangan\rpenukaran jenis yang sama kwalitasnya, seperti mata\ruang dengan cara penambahan jumlah sebagai imbalan\rpengunduran waktu pembayaran lebih dilarang lagi.\rInilah hikmah pelarangan riba fadhl yang tidak banyak\rdiketahui orang, sehingga sebagian orang mengatakan,\"\rsaya tidak mengerti, kenapa riba fadhl diharamkan,\"\rpadahal hikmah pelarangannya telah dijelaskan Allah,\ryaitu: menutup celah pelegalan riba dayn … riba dengan\rkedua bentuknya diharamkan, riba dayn diharamkan\rkarena mengandung kezaliman dan riba bai' diharamkan\rsebagai penutup celah pelegalan riba dayn, dengan\rpenjelasan ini terbukti kesempurnaan syariah dalam\rpelarangan dua bentuk riba. Dan ulama yang tidak","part":1,"page":53},{"id":54,"text":"membenarkan dalil sad zariah (menutup celah) bagi\rmereka pelarangan riba bai' merupakan taabudi (tidak\rdiketahui hikmahnya).\rvi. Perbedaan antara riba dayn dengan riba bai'\r1. Riba bai' diharamkan untuk sad zariah, sedangkan\rriba dayn diharamkan karena zatnya.\r2. Riba bai' hanya pada 6 jenis harta, sedangkan riba\rdayn berlaku pada seluruh jenis harta sesuai\rdengan ijma para ulama. Indikasinya bahwa riba\r44\ryang dilakukan orang jahiliyah yang kemudian\rdiharamkan Al quran obyek transaksinya adalah\runta. Dan unta tidak termasuk salah satu 6 harta\rriba.\rXII. Akad Sharf\rA. Definisi\rSharf adalah: Mempertukarkan mata uang dengan dengan mata uang.\rYang dimaksud dengan mata uang di sini adalah emas, perak dan\rmata uang sebuah Negara baik uang kertas maupun uang logam.\rB. Hukum dan syarat\rSharf hukumnya mubah bila syarat-syaratnya terpenuhi. Sharf bisa\rdibagi menjadi 2 bentuk:\r1. Mempertukarkan mata uang sejenis, seperti: menukar uang rupiah\rdengan pecahan rupiah yang lebih kecil. Syarat yang harus\rdipenuhi ada 2:\r- Jumlahnya harus sama.\r- Serah-terima harus dilakukan tunai.\r2. Mempertukarkan mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar\rmata uang rupiah dengan mata uang real. Hanya disyaratkan serah\rterima berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak\rdisyaratkan jumlahnya sama. Maka dibolehkan jumlah kedunya\rberbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya\rsepakat dengan kurs tersendiri.\rC. Dalil\rDalil dari dua bentuk ini adalah dalil-dalil tentang riba bai'.\rXIII. Bai' 'Inah","part":1,"page":54},{"id":55,"text":"A. Definisi:\rSeseorang membeli barang dengan cara kredit kemudian dia jual\rkembali barang tersebut kepada penjual dengan cara tunai dan harga\rdibawah harga jual-beli pertama.\rMisalnya:\rpak Anas butuh uang tunai sebanyak 20 juta rupiah dan ia tidak\rmendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga,\rlalu ia membuat kesepakatan dengan pak Badu membeli mobil pak\rBadu dengan harga 25 juta rupiah yang akan dilunasi dalam satu\rtahun. Lalu pak Anas menjual kembali mobil itu kepada pak Badu\rdengan harga 20 juta rupiah tunai pada saat yang sama.\rB. Hukum\r45\rBai' 'inah hukumnya haram karena merupakan rekayasa menghalalkan\rriba. Misal di atas hakikatnya adalah pak Badu memberikan pinjaman\ruang kepada pak Anas sebesar 20 juta rupiah, yang akan\rdikembalikan oleh pak Anas setelah satu tahun sebanyak 25 juta\rrupiah, dan jual beli mobil dalam akad tersebut hanya rekayasa dan\rbukan merupakan tujuan transaksi. Ini jelas, karena mobil pada saat\ryang sama kembali lagi kepada pemiliknya, yaitu: pak Badu.\rC. Dalil\rC _G__ ___1. …_O4.I C N ___ …______ _1_ ) : :__ _ *_ _ _. _ ___ ___ __\r0_ _/_[__ 0_( #_A _ \" \"1 …6&_ 2_ q&F C U_%a_ …_-__I C @_A__ …_r_I\r( …6 _U\rBila kalian melakukan transaksi 'inah, tunduk dengan harta kekayaan\r(hewan ternak), mengagungkan tanaman dan meninggalkan jihad\rniscaya Allah timpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan\rdijauhkan dari kalian hingga kalian kembali kepada syariat Allah\r(dalam seluruh aspek kehidupan kalian). (HR. Abu Daud).","part":1,"page":55},{"id":56,"text":"_=___ _8___+_ …$ N^___ 7___( ,[_ __ @__ ,[_ __ ,KF #_. _ Z___ ___ __\r.7___( __% _ B&4U N&r____ …8____ …8__U : :_G< C__G_\rIbnu Abbas ditanya hukum seseorang menjual sehelai sutera dengan\rharga 100 dirham tidak tunai kemudian dia beli kembali sutera\rtersebut dengan harga 50 dirham tunai, Ibnu Abbas berkata,\" menukar\rdirham dengan dirham dan jumlahnya berbeda sedangkan kain sutera\rhanya sebagai rekayasa\". Al Muhalla jilid.IX hal.48.\r.#/F_I 2_ #__( ___ _O8 C @___ \" 2_ __ ::_G< N __ __ ,KF #_. _ !_. __\rDiriwayatkan bahwa Anas bin Malik ditanya tentang hukum bai' 'inah,\ria berkata,\" sesunguhnya Allah tidak akan tertipu, ini bai' yang\rdiharamkan Allah dan rasul-Nya\". I'lam muwaqqi'in jilid.3 hal.178.\rXIV. Tawarruq\rA. Definisi:\rSeseorang butuh uang tunai, lalu dia membeli barang dengan cara\rkredit, kemudian barang tersebut dijualnya kepada pihak lain yang\rbukan pihak penjual dengan cara tunai dan dengan harga di bawah\rharga beli.\rTawarruq turunan dari kata \"wariq\" yang berarti uang perak, karena\rdia membeli barang dengan tujuan mendapatkan uang tunai dari\rpenjualan tersebut kepada pihak lain.\rMisalnya:\rPak Amin butuh uang tunai sebanyak 20 juta rupiah dan ia tidak\rmendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga,\rlalu ia membeli mobil pak Aman dengan harga 25 juta rupiah yang\r46\rakan dilunasi dalam satu tahun. Kemudian pak Amin menjual\rmobil tersebut ke pak Ali dengan harga 20 juta rupiah tunai.\rB. Hukum\rHukum tawarruq mubah menurut pendapat mayoritas para ulama,","part":1,"page":56},{"id":57,"text":"karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Transaksi in berbeda\rdengan bai' A'inah karena barang tidak kembali ke penjual pertama.\rXV. Qardh\rA. Definisi\rMenurut bahasa qardh berarti: memotong.\rMenurut istilah berarti: memberikan harta kepada seseorang atas\rdasar belas-kasihan dan dia akan mengembalikan gantinya setelah\rmenggunakannya.\rB. Hubungan Antara Dayn dan Qardh\rDayn lebih luas cakupannya daripada qardh, karena dayn mencakup\rseluruh yang berada dalam tanggungan seseorang, disebabkan oleh\rmeminjam harta, membeli barang dengan cara tidak tunai,\rpenggantian barang orang lain karena suatu sebab atau diyat\r(kompensasi harta yang diterima keluarga terbunuh) atas tindakan\rkriminal.\rC. Hukum\rHukum qardh ditinjau dari sisi peminjam (debitur) mubah dan dari sisi\rpemberi pinjaman (kreditur) hukumnya sunat.\rDalil hukum meminjam\r\"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak\rsecara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu\rmenuliskannya\". ( Al Baqarah : 282 ).\rAyat ini umum, mencakup seluruh jenis hutang termasuk qardh\r(hutang pinjaman uang tunai).\r__ ,__ #&_ B__G< C __6_ ,[_ __ \\&=_F_ _ 2_ :/F_ _. _ _<__ /_. sI_\r… : :_G< _<__ /_. #_ _[_< C T_6_ ,[__ *JG_ _. _<__ __. __V< C N__d_ ,__\r( )_J_ …% =(. Z_ _ __4 __ C T___ #W_. ) : :_G< C _____ ___4 \"_ _%< _[.\rAbu Rafi meriwayatkan bahwa rasulullah meminjam seekor unta dari\rsalah seorang shahabat, kemudian unta zakat tiba di Madinah, maka\rbeliau memerintahkan Abu Rafi untuk membayar unta yang dipinjam","part":1,"page":57},{"id":58,"text":"nabi, lalu Abu Rafi kembali lagi ke nabi seraya berkata,\" yang ada\rhanya unta yang bagus-bagus\", nabi bersabda,\" berikaan unta bagus,\rkarena orang yang baik adalah orang yang paling baik membayar\rhutang\". HR. Muslim.\rPara ulama sepakat bahwa boleh meminjam harta orang lain dengan\rsyarat berniat untuk membayarnya.\r47\rDalil hukum memberikan pinjaman\rFirman Allah:\r\"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang\rbaik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan\rmemperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda\ryang banyak\". (Al Baqarah: 245).\rAllah menyebut amal shaleh sebagai pinjaman, karena hakekat orang\ryang beramal shaleh menginginkan imbalannya di hari akhirat, begitu\rjuga halnya orang yang memberikan pinjaman mengharap gantinya.\rHadist nabi:\r__- __ N__- __l_ __ !__ __ ) : :__ #_. _ *_ _ __ _ 7___8 /_. sI_\r#g&_ _=_ _=__ 0&_ _=_ __I CN__G_ '/_ __- __ N__- # _ #g&_ !__ C ____\r*< 2_I C 7_4t_I ____ *< #g&_ T__F u__&=_ __F __I C 7_4t_I ____ *< #&_\r(#4. _/_ *< ____ __- __ ____ _/_\rAbu Hurairah meriwayatkan dari Nabi, ia bersabda: “Siapa yang\rmelepaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, Allah\rmelepaskan darinya suatu kesulitan di hari kiamat, siapa yang\rmemudahkan orang yang dalam kesusahan, Allah memudahkan\rurusannya di dunia dan akhirat, dan siapa yang menutup `aib seorang\rmuslim, Allah tutup `aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah selalu\rmenolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong\rsaudaranya\". HR. Muslim.","part":1,"page":58},{"id":59,"text":"Jika niatnya memberikan pinjaman untuk mencari keuntungan dunia,\rpinjaman tersebut hukumnya mubah, karena tidak bermaksud\rmeringankan beban saudaranya seiman.\rD. Anjuran menghindari hutang\rSeseorang dibolehkan berhutang bila dia berniat untuk melunasinya\rdan tidak dianjurkan berhutang bila dia tidak membutuhkannya.\r# _ 2_ sU. _8)_U. ____ Z_ _ :_/_. O4. __ ) : :__ _ *_ _ _. _ 7___8 *_. __\r( 2_ #_&_. _%<>__ ____ _8O4. __I C\rDiriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa nabi bersabda,\" barangsiapa\ryang meminjam dan dia berniat untuk membayarnya niscaya Allah\rmembayarkannya. Dan barang siapa yang meminjam dan dia tidak\rberniat membayarnya niscaya Allah musnahkan hartanya\". HR.\rBukhari.\rOrang yang berhutang wajib mengembalikan pinjaman bila telah jatuh\rtempo pelunasan. Dan bagi yang mampu melunasi haram hukumnya\rmenunda-nunda pembayaran, rasulullah bersabda,\"\r…&v * 9_ ,W_\r\"Orang kaya yang menunda melunasi hutangnya adalah zalim\". HR.\rBukhari.\r48\rE. Pembukuan Hutang\rDisunatkan mencatat hutang dan memanggil saksi untuk menjaga\rhak dan kewajiban kedua pihak, dan menutup kemungkinan\rterjadinya sengketa tentang ukuran, jenis dan tempo pembayaran,\rAllah berfirman:\r\"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak\rsecara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu\rmenuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu\rmenuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan\rmenuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah","part":1,"page":59},{"id":60,"text":"ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan\r(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah\rTuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada\rhutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau\rlemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan,\rmaka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan\rpersaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di\rantaramu)\". (Al Baqarah: 282).\rF. Obyek Qardh\rSegala sesuatu yang boleh diperjual-belikan boleh dijadikan obyek\rqardh, seperti: uang, makanan, pakaian, mobil dan lain-lain.\rHal ini mencakup:\r1. Mitsliyyat, yaitu: harta yang satuannya tidak berbeda dengan\rlainnya dari sisi nilai, seperti: uang, kurma, gandum dan besi.\r2. Qimiyyat, yaitu: harta yang satuannya berbeda dengan lainnya dari\rsisi nilai, seperti: hewan ternak, properti dan lain-lain. Berdasarkan\rhadist yang menjelaskan bahwa nabi meminjam unta.\r3. Manafi' (jasa), seperti: menempati sebuah rumah. Menurut Ibnu\rTaimiyah, boleh meminjamkan jasa, seperti: seseorang membantu\rtemannya panen dan giliran dia yang panen teman juga ikut\rmembantu, atau ia mempersilahkan temannya tinggal dirumahnya\rdengan imbalan dia tinggal di rumah temannya.\rG. Persyaratan bunga dalam akad qardh\rPara ulama sepakat bahwa persyaratan memberikan tambahan diluar\rpinjaman untuk kreditur hukumnya haram dan termasuk riba, baik\rtambahan nilai, seperti: memberikan pinjaman Rp.100.000,- dengan","part":1,"page":60},{"id":61,"text":"syarat pengembalian Rp. 110.000,-, atau tambahan kwalitas, seperti:\rmemberikan pinjaman mata uang rupiah dengan syarat pengembalian\rdalam bentuk mata uang dolar, maupun tambahan jasa, seperti:\rmemberikan pinjaman uang kepada seseorang dengan syarat dia\rmeminjamkan mobilnya kepada pemberi pinjaman selama 1 minggu.\rKarena tujuan utama transaksi qardh adalah belas kasihan dan\rmengharap ganjaran dari Allah, maka bila pihak kreditur memberikan\rpersyaratan tambahan dari nilai pinjaman hilanglah tujuan asal\r49\rtransaksi ini, yang membuat transaksi ini menjadi tidak sah, serta\rakad qardh berubah menjadi transaksi untuk mengejar laba.\rIbnu Abdul Barr berkata,\" setiap nilai tambah diluar pinjaman walau\rdalam bentuk jasa yang diberikan kepada kreditur adalah riba,\rsekalipun segenggam makanan ternak dan hukumnya haram jika\rdisyaratkan dalam akad\".\rIbnu Munzir berkata,\" para ulama sepakat bahwa persyaratan yang\rdibuat oleh pihak pemberi pinjaman agar penerima pinjaman\rmemberikan nilai tambah atau hibah atas pinjaman adalah riba.\rH. Hadiah Yang Diberikan Debitur Kepada Kreditur Sebelum Hutang\rDilunasi\rHadiah yang diberikan debitur kepada kreditur sebelum hutang\rdilunasi dan kreditur tidak berniat memotong hutang debitur seharga\rhadiah atau memberikan imbalan yang lain tidak dibolehkan, kecuali\rsebelum transaksi qardh berjalan mereka telah saling bertukar hadiah,\rjika sebelumnya mereka telah sering bertukar hadiah maka hadiah\rpada masa kredit dibolehkan.","part":1,"page":61},{"id":62,"text":"Hal ini disebabkan agar pemberian hadiah tidak menjadi sarana\rpenambahan nilai pinjaman, atau sarana yang digunakan debitur agar\rkreditur mengulur tempo pembayaran.\rBerdasarkan hal di atas, hadiah yang diberikan oleh bank kepada para\rnasabah pemilik rekening koran, seperti: jam tangan, telepon genggam\rdan lain-lain tidak dibolehkan karena hakikat simpanan pada\rrekening ini adalah qardh.\rI. Kebaikan Saat Mengembalikan Pinjaman\rDebitur dianjurkan mengembalikan pinjaman dengan sesuatu yang\rlebih baik, umpamanya: dia meminjam sebanyak Rp.100.000,- dan\rmengembalikan Rp.110.000,- atau dia mengembalikan Rp.100.000,-\rditambah sebotol parfum. Dengan catatan tambahan tersebut\rdiberikan saat pelunasan hutang atau sesudahnya dan tambahan\rtersebut tidak disebutkan dalam akad qardh baik secara tertulis\rmaupun tidak.\rJ. Kewajiban Pengembalian Hutang\rDebitur wajib mengembalikan hutang yang sama jenis, jumlah dan\rkwalitasnya dengan pinjaman. Jika seseorang memberikan pinjaman\rberupa uang tunai rupiah kemudian nilai tukarnya berubah\r(turun/naik) maka kewajiban debitur hanyalah mengembalikan mata\ruang yang sama sekalipun nilai tukarnya turun.\rMisalnya:\rPak Amir meminjam uang pak Saleh sebanyak 10 juta rupiah yang\rakan dikembalikan dalam jangka 1 tahun. Saat meminjam, nilai\rtukar rupiah terhadap dolar Amerika Rp.9.000, maka kewajiban\rpak Amir adalah mengembalikan 10 juta rupiah sekalipun nilai\r50\rtukar rupiah terhadap dolar melemah atau menguat saat\rpembayaran.\rXVI. Arisan","part":1,"page":62},{"id":63,"text":"Arisan, yaitu: sekelompok orang sepakat bahwa masing-masing membayar\rsejumlah uang yang sama, kemudian diundi siapa yang menerimanya\rpada setiap bulan dengan cara bergilir.\rAkad ini dibolehkan karena termasuk qardh hasan.\r51\rPENERAPAN RIBA DALAM EKONOMI MODERN\rI. Jasa Perbankan\rA. Pengantar\rBank komersial merupakan lembaga keuangan yang paling banyak\rmempraktikkan riba, karena aktifitasnya bertumpu pada pembiayaan\rkeuangan, karena awal-mula berdirinya bank di Negara kapitalis\rdengan sistem perbankan yang berpijak pada pinjaman berbunga\r(interest), oleh karena itu seorang muslim seyogianya mengetahui\rhukum perbankan sebelum melakukan transaksi dengan bank.\rOperasional perbankan juga disebut jasa perbankan.\rB. Definisi\rBank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari\rmasyarakat dengan cara membuka rekening koran, rekening tabungan\rdan deposito berjangka, kemudian meminjamkannya kepada pihak lain\ratau mebiayai sebuah proyek.\rDari definisi di atas dapat dipahami bahwa peran bank hanya sebagai\rperantara antara 2 kelompok; kelompok penyimpan dana dan\rkelompok pengguna dana. Bank mengumpulkan dana dari pihak\rpenyimpan kemudian memberikannya kepada pihak pengguna lalu\rmengambil keuntungan dari selisih bunga yang diambilnya dari\rpengguna dana dengan bunga yang diberikan ke pihak penyimpan\rdana.\rBank dalam istilah arab di sebut mashrif (tempat penukaran uang)\rkarena fungsi utama mashrif pada masa dahulu adalah sebagai\rlembaga keuangan yang menukar uang dan menguji keaslian mata","part":1,"page":63},{"id":64,"text":"uang. Kemudian berkembang dan jasa-jasa yang duberikannya juga\rbertambah tetapi nama mashrif masih digunakan pada lembaga\rtersebut.\rKata \"mashrif\" sama maknanya dengan bank dalam bahasa latin.\rC. Sejarah jasa perbankan\rAwal berdirinya bank komersial di Itali pada abad-18 Masehi, saat itu\rbanyak beredar uang logam yang telah bercampur dengan logam lain\rsehingga berat dan karatnya berbeda. Maka muncul sebuah tim ahli\ryang terdiri dari beberapa orang yang melakukan jasa penukaran uang\ryang terlebih dahulu menguji berat dan karat mata uang yang\rdiberikan kepada mereka. Para ahli tersebut duduk di atas bangku\runtuk melakukan jasa penukaran dari inilah asal mula kata bank yang\rmerupakan turunan dari kata banque bahasa itali yang berarti\rbangku.\rKemudian jasa yang mereka berikan berkembang dan mereka\rmenerima penitipan uang logam dan uang emas dari para pedagang\ragar tidak hilang atau dicuri. Kemudian mereka menyimpan titipan\rtersebut di brankas dan memberikan surat bukti penitipan yang tertera\r52\rdi sana jumlah titipan dan bertanggungjawab mengembalikannya\rkepada pemiliknya atau kepada orang yang diperintahkan pemiliknya\rsaat diminta, dan pihak bank mendapat imbalan jasa dari para penitip\rberupa ongkos biaya penitipan.\rDari operasional di atas yang menjadi titik kemajuan perkembangan\rdunia perbankan adalah kesediaan pribadi untuk menerima surat\rtanda bukti titipan dan kesediaan pihak bank menerima surat perintah\rbayar yang dibuat oleh penitip untuk menarik aset mereka dalam","part":1,"page":64},{"id":65,"text":"rangka melunasi tanggungan hutang mereka ke pihak lain. Hal itu\rdikarenakan surat bukti penitipan memiliki kekuatan nilai dan lebih\rmudah beredar dan hal lainnya yang menjadi tuntutan peredaran uang\rtunai.\rDengan demikian, surat bukti penitipan yang berada dalam\rtanggungjawab pihak bank berfungsi sama seperti uang biasa. Dan\rorang-orang mengedarkan surat bukti tersebut sebagai ganti dari\rbarang yang tertera dalam surat tersebut, ide ini yang kemudian\rmelahirkan uang kertas.\rKemudian operasional perbankan tidak berhenti sampai di sini tetapi\rterus bergulir hingga muncul aktifitas baru, yaitu: investasi, saat pihak\rbank berfikir bahwa sebagian besar dari dana yang tersimpan di\rbrankas bisa diinvestasikan pada jalur yang aman dan tidak\rmenyebabkan resiko bagi mereka, karena secara empiris, ratio dana\ryang ditarik dari penitipan jumlahnya kecil dibanding dana yang\rtertinggal di brankas. Pada mulanya yang memanfaatkan dana tersebut\radalah pihak bank sendiri. Dan kemudian pihak bank mencabut\rongkos biaya penitipan yang selama ini dibebankan kepada para\rpenitip, sebaliknya pihak bank yang membayar bunga kepada para\rpenitip sebagai imbalan dana yang tidak ditarik hingga jangka waktu\rtertentu sebagai dorongan bagi pemilik dana untuk menambah jumlah\rdana yang dititipkan.\rD. Macam-macam operasional perbankan dan hukumnya\rOperasional perbankan dapat dibagi menjadi 3 kelompok:\rKelompok pertama: jasa perbankan\rYang dimaksud dengan jasa perbankan adalah operasional bank yang","part":1,"page":65},{"id":66,"text":"berkaitan dengan uang dan operasional biasa, seperti: pengiriman uang,\rpenukaran valas, mencairkan cek dan yang sejenisnya.\rYang paling penting dalam jasa ini adalah:\r1. Deposito bank (akun bank)\rDeposito bank bisa dibagi menjadi 3 bagian:\r1.1. Rekening Koran.\ra. Definisi\rRekening Koran adalah: Dana yang disimpan di bank dengan\rtujuan keamanan dan bisa ditarik kapanpun dibutuhkan\rdengan cara permintaan.\r53\rb. Takyiif Fiqh\rDeposito jenis ini dari tinjaun fiqh adalah qardh, pemilik dana\rsebagai kreditur dan bank sebagai debitur, karena bank\rmengambil dana tersebut dengan tujuan menggunakannya\rbukan hanya sekedar menyimpannya dan bank menjamin\rdana tersebut. Inilah hakikat qardh.\rJasa ini dinamakan deposito (titipan) karena pada awalnya\radalah titipan pada pihak bank.\rc. Perbedaan antara Qardh dan Wadi'ah (Titipan)\rQardh berbeda dengan titipan dari 3 sisi:\r1. Qardh berada dalam jaminan debitur, sedangkan titipan\radalah amanat dari pihak penitip, pihak yang dititip tidak\rwajib menjamin kecuali bila dia melalaikannya.\r2. Debitur diizinkan menggunakan uang yang dipinjam\rsekehendaknya, sedangkan titipan pihak yang dititip hanya\rmenjaga barang dan tidak dibenarkan menggunakannya.\r3. Obyek qardh adalah barang yang habis digunakan, karena\ryang wajib dikembalikan adalah gantinya, sedangkan\rtitipan yang wajib dikembalikan adalah fisik barang yang\rdititipkan.\rd. Hukum\rHukum rekening Koran dibolehkan dengan 2 syarat:\r1. Pemilik dana tidak boleh mengambil bunga yang","part":1,"page":66},{"id":67,"text":"diberikan pihak bank sebagai imbalan dari dana yang\rdititipkan, juga tidak boleh menerima hadiah karena hal\ritu termasuk pinjaman yang berbunga.\r2. Rekening Koran yang dibuka bukan pada bank yang\roperasionalnya berasaskan riba, karena ini berarti ambil\rbagian dalam berbuat maksiat.\r1.2. Deposito berjangka\ra. Definisi\rDeposito berjangka yaitu dana yang disimpan di bank dengan\rtujuan investasi dan tidak bisa ditarik oleh pemiliknya kecuali\rsetelah jangka waktu yang disepakati berakhir.\r1.3. Rekening tabungan\ra. Definisi\rRekening tabungan adalah rekening yang menghimpun kriteria\rdua jenis rekening di atas karena pemilik rekening ini\rmendapatkan bunga dan di sisi lain di bisa menarik dananya\rkapanpun juga.\r54\rKarena itu bunga yang diberikan kepada pemilik rekening\rtabungan kecil sekali disebabkan dana yang disimpan tidak\rseluruhnya dikhususkan untuk investasi tetapi sebagian besar\rdari dana tersebut di simpan oleh pihak bank untuk\rmenghadapi kemungkinan penarikan sewaktu-waktu.\rBiasanya bank memberikan pihak penabung bunga dari saldo\rterendah tabungan. JIka saldo di awal bulan sebanyak 10 juta\rrupiah, kemudian nasabah menarik dananya dipertengahan\rbulan sehingga saldo menjadi 2 juta rupiah, kemudian di akhir\rbulan ditambah tabungannya menjadi 8 juta rupiah maka\rbunga untuk bulan itu dihitung berdasarkan saldo terendah\rtabungan yaitu 2 juta rupiah.\rb. Hukum\rHukum syariah terhadap dua jenis rekening ini berbeda, sesuai\rdengan transaksi antara bank dan nasabah dengan penjelasan\rsebagai berikut :","part":1,"page":67},{"id":68,"text":"- Apabila bank menjamin dana yang disimpan dan bunga\rdengan rasio tertentu, maka bentuk transaksinya adalah\rqardh, dengan adanya persyaratan bunga bagi nasabah,\rinilah yang merupakan riba, karena pada hakikatnya\radalah qardh namun kreditur (pemilik dana) mendapat\rbunga. Cara inilah yang dilakukan oleh bank-bank\rkovensional.\rMisalnya:\rPak Khalid menyimpan dananya dalam bentuk deposito\rberjangka sebanyak 100 juta rupiah dengan rasio bunga\r4% per tahun. Apabila jangka waktu deposito itu 3 bulan\rmaka pak Khalid mendapatkan jumlah uangnya pada akhir\rmasa transaksi sebanyak 101 juta rupiah.\r- Apabila bank tidak menjamin dana yang disimpan dan\rbunga dengan rasio tertentu maka akad ini disebut\rmudharabah, dan laba yang didapat hukumnya mubah,\rcara inilah yang dilakukan oleh bank syariah, yang disebut\rdengan \"deposito investasi\".\rMisalnya:\rPak Shaleh menyimpan uang di bank syariah dalam\rbentuk deposito investasi sebanyak 100 juta rupiah\rdengan jangka waktu 3 bulan, dan pembagian laba\r20% untuk bank dan untuk pak shaleh 80%, jika\rmudharabah mendapat laba sebesar 10 juta rupiah,\rmaka untuk bank sebesar 2 juta rupiah dan untuk\rpak Shaleh sebesar 8 juta rupiah. Dan jika rugi maka\ryang menanggung kerugian adalah pak Shaleh\rsebagai pemilik dana.\r55\rDengan ini jelas perbedaan antara qardh dan mudharabah,\rdalam akad mudharabah pihak yang bekerja tidak\rmenjamin dana yang diambilnya dan dana tersebut\rmerupakan amanat yang mengalami untung dan rugi,\rberbeda dengan qardh dimana pihak (debitur) menjamin","part":1,"page":68},{"id":69,"text":"dana kreditur, oleh karena itu bila disyaratkan debitur\rmemberikan bunga akad ini menjadi pinjaman berbunga\ryang hukumnya riba.\r2. Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer)\ra. Definisi\rTransfer, yaitu: perintah yang berasal dari salah satu bank\rberdasarkan permintaan nasabahnya kepada bank yang lain untuk\rmembayarkan sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam\rslip pengiriman uang.\rb. Macam-macam transfer\rTransfer melalui bank dilakukan melalui 2 cara:\r2.1. Transfer Melalui Rekening.\ra. Definisi\rYaitu: nasabah mewakilkan kepada bank untuk mengirim\rsejumlah uang ke rekening miliknya atau ke rekening orang lain\rdi bank yang lain. Proses transfer berlangsung melalui teleks,\rtelepon atau jaringan elektronik.\rMisalnya:\rSeseorang menyerahkan uang sebanyak USD 1.000,- ke\rsalah satu bank di Riyadh agar ditransfer ke rekeningnya di\rIndonesia.\rb. Hukum Transfer\rTransfer hukumnya mubah dan ongkos biaya transfer yang\rdipungut oleh bank sebagai imbalan jasa pengiriman hukumnya\rjuga mubah, transaksi ini dalam fiqh disebut \"wakalah bil ajr\".\rPenamaan akad ini dengan hiwalah tidak berarti hukumnya\rsama dengan hiwalah dalam pengertian fiqh, karena hiwalah\rdalam pengertian fiqh atas dasar belas kasihan terhadap orang\ryang melakukan hiwalah, oleh karena itu permintaan hiwalah\rberasal dari pihak debitur pertama yang mengalihkan kreditur\rpertama kepada debitur kedua, sedangkan permintaan transfer\rberasal dari kreditur pertama.\rHiwalah dalam pengertian fiqh, sebelumnya mesti harus ada 2","part":1,"page":69},{"id":70,"text":"akad kredit; kredit muhal yang berada dalam tanggungan muhil\rdan kredit muhil yang berada dalam tanggungan muhal 'alaih,\rsedangkan dalam transaksi transfer bank bertindak sebagai\rmuhil tidak mesti menjadi kreditur kepada bank yang muhal\r'alaih, sama halnya nasabah yaitu muhal tidak mesti menjadi\r56\rkreditur bagi bank selaku muhil, karena terkadang ia tidak\rmemiliki dana yang cukup di bank tersebut.\r2.2. Cek terdaftar\ra. Definisi\rCek terdaftar adalah: Perintah pembayaran yang berasal dari\rsuatu bank ke bank lain berdasarkan permintaan nasabah.\rMisalnya:\rSeseorang menyerahkan uang USD 1.000 kepada salah satu\rbank di Riyadh agar diberikan cek terdaftar senilai uang\rtersebut dengan tujuan ia bisa mencairkannya dengan nilai\ryang sama dari salah satu bank di Jakarta, atau cek tersebut\rdikirimkannya kepada pihak lain yang berada di sana agar\rdapat dicairkan.\rb. Hukum\rCek terdaftar hukumnya mubah dengan catatan\rmemperhatikan kaidah tentang sharf (penukaran uang), jika\rmata uang yang diberikan nasabah kepada bank sama dengan\rmata uang yang tercantum dalam cek maka disyaratkan dua\rhal:\r1. Serah- terima uang dan cek terdaftar dilakukan dengan cara\rtunai.\r2. Besarnya uang yang diberikan ke pihak bank sama besarnya\rdengan yang tertera pada cek.\rJika mata uangnya berbeda hanya disyaratkan tunai.\rc. Bagaimana Merealisasikan 2 Syarat Di Atas?\rSerah terima tunai: dengan cara nasabah menyerahkan\rsejumlah uang tunai kepada bank atau minta dipotong dari\rrekeningnya saat itu juga, lalu bank menyerahkan cek saat itu","part":1,"page":70},{"id":71,"text":"juga, dan saat nasabah menerima cek berarti dia telah\rmenerima uang yang tertera pada cek tersebut.\rKesamaan nilai uang: dengan cara nilai uang yang diserahkan\rnasabah sama dengan nilai yang tertulis pada cek, biasanya\rbank menarik biaya imbalan penerbitan cek, nilai biaya\rpenerbitan tersebut disyaratkan harus senilai biaya pokok\radministrasi penerbitan cek tanpa mengambil laba, dan\rbiayanya tetap, seperti Rp. 20.000,- setiap 1 cek, berapapun\rjumlah yang tertera pada cek.\rd. Gabungan Akad Sharf dan Hiwalah\rTransfer luar negri biasanya merupakan gabungan akad sharf\rdan hiwalah, karena mata uang yang diserahkan nasabah\rkepada bank berbeda dengan mata uang yang akan ditransfer\rbank.\r57\rMisalnya:\rSeseorang menyerahkan uang SR.1.000,- ke salah satu bank\rdi Riyadh agar ditransfer ke Indonesia dalam bentuk rupiah\rdan kurs hari itu 1 real = 2.500,- rupiah, langkah kerja yang\rbiasa dilakukan bank adalah sebagai berikut:\r1. Jika transfer melalui rekening, pihak bank melakukan\rterlebih dahulu melakukan sharf (penukaran valas),\ryaitu: menukar real ke rupiah, kemudian mengirimkan\rrupiah ke Indonesia melalui teleks.\rJadi, bank menerima mata uang real dari nasabah,\rsedangkan nasabah tidak menerima fisik uang rupiah,\rpihak bank langsung membukuan uang yang telah\rditukar, dan memberikan kwitansi penukaran kepada\rnasabah, lalu mengirimkannya ke Indonesia. Pembukuan\ruang di bank atas nama nasabah dan penerimaan\rkwitansi dianggap sama dengan menerima fisik uang\rrupiah.","part":1,"page":71},{"id":72,"text":"2. Jika dalam bentuk cek terdaftar, bank menerbitkan cek\ryang tertera padanya uang sebesar Rp.2.500.000,- lalu\rmenyerahkannya kepada nasabah. Bank menerima real\rdari nasabah dan nasabah tidak menerima fisik uang\rrupiah, dia hanya menerima cek yang tercantum\rsejumlah uang rupiah untuk dicairkan di Indonesia.\rDalam hal ini, nasabah yang menerima cek dianggap\rtelah menerima uang rupiah yang tertera pada cek\rtersebut.\rIni sesuai dengan keputusan Himpunan Fiqh Islam yang\rberada dibawah naungan OKI dalam muktamarnya ke-VI\rdi Jeddah tercantum:\r\"Di antara bentuk qabdh hukmy (penerimaan tidak\rsecara fisik) yang dibenarkan syariah dan norma:\r1. Bank membukukan sejumlah harta ke rekening\rnasabah dalam beberapa kondisi … apabila bank atas\rperintah nasabah memotong sejumlah uang dari\rrekeningnya dan mengirimkannya ke rekening lain\rdengan mata uang yang berbeda, pada bank yang\rsama ataupun tidak, untuk maslahat (beneficiary)\rdirinya atau orang lain. Maka menjadi kewajiban\rbank untuk mengindahkan kaidah akad sharf dalam\rsyariah.\r2. Menerima cek yang dana rekeningnya cukup. Cek\ryang diterima dapat dicairkan dalam bentuk mata\ruang yang tercantum pada cek saat pembayaran.\r58\r3. Cek dan Kambiyalah (Surat Wesel/ bill of exchange).\ra. Definisi cek\rCek adalah alat bayar tunai yang dibuat dalam bentuk tertentu,\rberisi perintah dari penulis cek (drawer) kepada bank tertarik agar\rmembayar sejumlah uang tertentu untuk orang termashalat\r(beneficiary).\rb. Macam-macam cek:\r1. Cek perseorangan (personal cheque)","part":1,"page":72},{"id":73,"text":"Penulisnya adalah perseorangan\rMisalnya:\rPak Ahmad membeli mobil pak Saleh, lalu pak Ahmad\rmenulis cek untuk pak Saleh senilai 50 juta rupiah yang\rditarik dari bank Syariah. Maka pak Ahmad adalah selaku\rpenulis cek, pak Saleh selaku penerima pembayaran dan\rbank Syariah adalah pihak yang tertarik.\r2. Cek terdaftar (registered cheque)\rPenulis cek ini adalah pihak bank, kekuatan hukumnya\rmelebihi cek perseorangan karena uang yang tercantum pada\rcek tersebut telah ditahan pihak bank, sedangkan cek\rperseorangan terkadang dana yang ada dalam rekening\rpenulisnya tidak cukup memenuhi nilai cek tersebut (cek\rkosong).\rMisalnya:\rPak Khalid meminta kepada bank Syariah untuk\rmenerbitkan cek dengan nilai 1 milyar rupiah yang dipotong\rdari dana rekeningnya, atas nama pak Yusuf sebagai\rpenerima pembayaran untuk membayar rumah yang\rdibelinya dari pak Yusuf. Penulis cek dan pihak yang tertarik\radalah bank syariah dan penerima pembayaran adalah pak\rYusuf.\rc. Hukum\rCek terdaftar hukumnya sama dengan mata uang maka menerima\rcek terdaftar berarti menerima uang yang tercantum pada cek\rtersebut karena kekuatan hukumnya dan biasanya para pedagang\rmenerimanya sama seperti uang. Cek ini boleh digunakan dalam\rtransaksi yang disyaratkan syariat harus tunai, seperti: membeli\remas dan mata uang dengan catatan harus mengindahkan kaedah\rsharf.\rAdapun cek perseorangan jika cek itu memiliki pengamanan dan\rditerima para pedagang maka hukumnya sama dengan cek\rterdaftar, namun jika tidak maka cek perseorangan tidak sah","part":1,"page":73},{"id":74,"text":"digunakan untuk melakukan transaksi yang diwajibkan tunai oleh\rsyariah.\r59\rd. Aplikasi\r1. Saat mencairkan cek ke uang yang sejenis dengan mata uang\ryang tertera pada cek terdapat dua persyaratan;\r- Nilainya harus sama, maka tidak boleh mencairkan cek yang\rsenilai 1 juta rupiah menjadi uang tunai 990 ribu rupiah.\r- Serah terima harus tunai, maka proses penyerahan cek dan\rpenerimaan uang tunai harus langsung dalam satu majelis\r2. Saat mencairkan cek ke mata uang yang berbeda dengan mata\ruang yang tertara pada cek, maka hanya satu persayaratan\ryaitu serah terima harus tunai. Dan boleh menukar cek yang\rnilainya tertera 1 juta rupiah menjadi uang tunai USD 100\rdengan syarat ceknya tunai serta serah terima cek dan dolar\rdalam satu majelis.\re. Definisi Kambiyalah (Surat Wesel/ bill of exchange).\rSurat wesel yaitu: alat bayar tidak tunai yang memuat kesediaan\rpenulisnya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada\rpenerima pembayaran.\rMisalnya:\rPak Ahmad membeli mobil seharga 100 juta rupiah yang\rakan dilunasi selama 4 tahun dengan ketentuan dia harus\rmembayar 25% dari harga keseluruhan pada tiap tahunnya.\rMaka ia menulis empat surat wesel dengan membubuhi\rtanggal jatuh tempo setiap cicilan. Setiap suratnya memuat\rkesediaan pak Ahmad untuk membayar 25 juta rupiah.\rf. Hukum\rMenerbitkan surat wesel hukumnya mubah dan merupakan surat\rbukti hutang penulisnya, akan tetapi hukumnya menjadi haram\rbila digunakan pada 2 hal:\r1. Digunakan untuk melakukan transaksi yang diharuskan tunai","part":1,"page":74},{"id":75,"text":"oleh syariah, seperti membeli emas dan perak atau penukaran\rmata uang.\r2. Dalam transaksi kredit berbunga, seperti bank memberi kredit\rkepada pak Zaid sebesar 90 juta rupiah dan pak Zaid menulis\rsurat wesel kepada bank sebesar 100 juta rupiah.\rKelompok Kedua: Jasa Kredit\rYang dimaksud dengan jasa kredit dalam istilah perbankan yaitu menukar\rharta tunai dengan tidak tunai. Dalam bahasa Arab, kredit disebut juga\rI'timan (kepercayaan) karena kedua belah pihak saling percaya.\ra. Jasa perkreditan ada beberapa bentuk, di antaranya;\r1. Kredit\r60\rKredit merupakan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank\rkonvensional; diberikan kepada perorangan, perseroan dan instansi\rpemerintah. Kredit bisa dalam bentuk jangka pendek; 1 tahun atau\rkurang, dalam bentuk jangka menengah; satu sampai 5 tahun, atau\rjangka panjang; di atas 5 tahun.\rb. Hukum\rKredit sama bentuknya dengan qardh berbunga yang hukumnya\rharam menurut kesepakatan para ulama, baik kredit pembiayaan\rsuatu badan usaha maupun kredit dalam bentuk pinjaman kepada\rperseorangan untuk tujuan komsumsi.\rc. Dua argumen yang dikemukakan oleh pihak yang berusaha\rmenghalalkan kredit\r1. Para ulama tidak sepakat bahwa mata uang kertas adalah harta\rriba dengan demikian maka pemberiaan pinjaman mata uang\rkertas tidak termasuk riba.\rTanggapan: Perbedaan pendapat para ulama tentang harta riba dan\rillat-nya khusus pada riba bai' sedangkan kredit yang diberikan\roleh bank termasuk dalam kategori riba dayn, dan riba dayn","part":1,"page":75},{"id":76,"text":"berlaku pada seluruh jenis harta berdasarkan kesepakatan para\rulama yang dinukil oleh Ibnu Hazmi, Nawawi dan Ibnu Taimiyah.\r2. Bunga dianggap sebagai penutup inflasi yang terjadi pada uang\rkreditur oleh karena itu kreditur berhak menarik bunga\rberdasarkan rasio inflasi sebagai ganti dari turunnya nilai uang\ryang dipinjamkan.\rTanggapan: Argumen ini dapat ditanggapi dari beberapa sisi:\r1. Sebetulnya penyebab utama terjadinya inflasi adalah bunga,\rkarena pihak produsen selalu memasukkan bunga yang harus\rdibayar kepada kreditur ke dalam biaya produksi yang\rmempengaruhi harga jual sebuah barang. Setiap kali rasio\rbunga naik maka harga jual sebuah barang pasti naik, maka\rbagaimana mungkin problem inflasi diselesaikan dengan cara\rpenghitungan bunga yang merupakan sebab utama terjadinya\rinflasi.\r2. Uang pinjaman yang diberikan oleh kreditur jika tetap berada di\rtangannya juga pasti terkena inflasi. Jadi, penyebab inflasi\rbukan karena uang berada di tangan debitur, buktinya inflasi\rmengenai seluruh orang.\r3. Terkadang yang terjadi adalah sebaliknya dimana daya beli\rsebuah mata uang menguat. Namun tidak seorangpun yang\rmengatakan bahwa pihak debitur berhak mendapat bunga dari\ruang yang dia pinjam sebagai ganti deflasi. Bahkan pihak\rkreditur tidak akan menerima hal ini. oleh karena itu,\rkeuntungan haruslah berimbang dengan kerugian.\r61\r2. Bai' bi taqsith (Jual-beli Kredit/installment sale).\rBai' bi taqsith merupakan salah satu transaksi pembiayaan di\rperbankan syariah.\ra. Definisi","part":1,"page":76},{"id":77,"text":"Menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal\rharganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu\rpada waktu tertentu.\rMisalnya:\rHarga tunai sebuah mobil 100 juta rupiah, pak Saleh\rmembelinya dengan cara angsuran seharga 120 juta rupiah dan\rdia akan membayar angsuran setiap bulannya 3 juta rupiah.\rb. Hukum\rJual beli kredit hukumnya mubah, berdasarkan firman Allah:\r\"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak\rsecara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu\rmenuliskannya\". (Al Baqarah: 282).\rAyat di atas mencakup seluruh akad tidak tunai termasuk jual-beli\rkredit.\rc. Catatan:\rApa perbedaan antara bunga yang diperoleh dari kredit yang\rmerupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang\rdiperoleh dari hasil jual-beli kredit yang merupakan urat nadi bank\rsyariah? Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain dibolehkan?\rDari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang meberikan\rkredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak\r110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan\rharga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga\r110 juta rupiah.\rJawab: antara 2 transaksi di atas terdapat banyak perbedaan,\rdiantaranya:\r1. Bunga kredit berasal dari pembiayaan keuangan, yakni: uang\rditukar uang, sedangkan laba penjualan kredit berasal dari\rpembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.\r2. Dalam kredit tidak ada perputaran harta, uang melahirkan\ruang, sedangkan dalam penjualan kredit terjadi perputaran","part":1,"page":77},{"id":78,"text":"harta; dari uang menjadi barang kemudian kembali lagi menjadi\ruang, hal ini membuat roda ekonomi berputar dan harta tidak\rdimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.\r3. Kredit merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi\ryang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi.\rKarena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan\rpertambahan barang dan jasa. Berbeda dengan penjualan\r62\rkredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan\rpertambahan barang dan jasa secara riil.\rd. Syarat Sah\rSyarat-Syarat sah jual-beli kredit:\r1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, maka\rtidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar\ruang dengan emas disyaratkan tunai.\r2. Barang yang dijual adalah milik penjual saat akad, maka tidak\rboleh melakukan akad jual-beli. Setelah itu, baru kemudian\rpenjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli.\r3. Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh\rmenjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima.\r4. Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli\rbahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat\rmembayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini\rtermasuk riba, seumpanya dia berkata,\" setiap keterlambatan\rpembayaran angsuran anda akan dikenakan denda\rketerlambatan pelunasan angsuran.\re. Persyaratan Yang Dibolehkan\rPenjual (bank) dibolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut\rsebagai jaminan pelunasan haknya:","part":1,"page":78},{"id":79,"text":"1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan\rpenjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika\ryang dijamin tidak membayarnya.\r2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang\ragunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk\rmenjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli\rterlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya\rserta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan\rsisanya dikembalikan kepada pihak pembeli.\r3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan\rangsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.\r3. Bai' Murabahah Lil Wa'id Bisy Syira'\ra. Definisi\rBank syariah membeli barang secara tunai berdasarkan\rpermintaan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah\rtersebut secara tidak tunai dengan harga pokok barang ditambah\rpersentase laba yang disepakati kedua pihak.\rMisalnya:\rSeseorang ingin membeli sebuah mobil seharga 100 juta rupiah,\rlalu dia meminta pihak bank untuk membelinya atas nama\r63\rbank, dan dia berjanji; jika bank telah membeli mobil tersebut\rdia akan membelinya dari bank dengan cara tidak tunai\rseharga 100 juta rupiah ditambah laba untuk bank sebanyak\r10% dari harga, total harga menjadi 110 juta rupiah yang\rdibayar dalam bentuk angsuran selama 2 tahun.\rBisa jadi barang yang dimaksud tertentu, seumpama nasabah\rmengatakan,\" beli rumah ini, mobil ini atau saham ini nanti saya\rakan membelinya dari anda\".\rBisa jadi barang yang dimaksud sekedar dijelaskan spesifikasinya,","part":1,"page":79},{"id":80,"text":"seumpama nasabah mengatakan,\" beli mobil yang spesifikasinya\rbegini dan nanti akan saya beli dari anda\".\rb. Hubungan bai' bi taqsith dengan bai' Murabahah\rBai' Murabahah Lil Wa'id Bisy Syira' adalah salah satu bentuk bai'\rbi taqsith, hanya saja diberi istilah khusus mengingat pihak penjual\r(bank) belum memiliki barang yang diminta pembeli, bank membeli\rbarang tersebut berdasarkan permintaan nasabah dan janjinya\runtuk membelinya dari bank.\rc. Hukum\rHukumnya mubah bila syarat-syaratnya terpenuhi, berdasarkan\rfirman Allah:\r\"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan\rriba\". (Al Baqarah: 275).\rd. Syarat-Syarat Sah\rAgar transaksi ini hukumnya sah mesti diindahkan 4 persyaratan\ryang telah disebutkan pada bai' bi taqsith, maka bank tidak boleh\rmenjual barang kepada nasabah sebelum dimilikinya secara riil\rbukan sekedar milik di atas kertas, dan bank telah menerima\rbarang tersebut dan jaminan barang merupakan tanggungan bank,\rberdasarkan hadist:\r! ___ __ * V=< ,[__ * _V_ 2_ :/F_ __ : :__ _ '_A( __ …6( __\r(__ _ ! __ ___ \") : :_G< C R/=_ __ #____. …$ C # _ #__. __ E_ _\rDiriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata,\" wahai, rasulullah!\rseseorang yang datang kepadaku untuk membeli suatu barang,\rkebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, kemudian aku\rmembeli barang yang diinginkan dari pasar, maka Nabi menjawab,”\rJangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” HR. Abu\rDaud.\r0_( #___ >< _K+ B___+_ _1_ C *4. ___ __ ) : # :__ _ *_ _ _. _ # _I\r(#J_G_","part":1,"page":80},{"id":81,"text":"Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, nabi bersabda,\" Hai\rkeponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum\rterjadi serah terima\". HR. Ahmad.\r64\rDan tambahan dari syarat di atas bahwa janji dari penjual dan\rpembeli untuk melakukan akad tidak mengikat dan kedua belah\rpihak boleh membatalkan janjinya secara sepihak. Jika bank telah\rmembeli barang yang dipesan oleh nasabah, bank berhak\rmenjualnya kepada nasabah tersebut atau kepada nasabah yang\rlain. Begitu juga nasabah, boleh membeli barang tersebut atau\rbatal membelinya, karena unsur keterpaksaan dalam akad jual-beli\rbertentangan dengan syarat sah jual-beli yaitu: saling ridha.\re. Kesalahan Praktek Di Lapangan\r1. Sebagian bank syariah memungut 'Arbun (uang muka) dari\rnasabah untuk kesungguhan melangsungkan akad, maka jika\rbank telah membeli barang yang dipesan, lalu nasabah batal\rmembeli bank tidak akan mengembalikan uang tersebut, ini\rhukumnya diharamkan dan termasuk memakan harta dengan\rcara yang batil.\r2. Sebagian bank syariah mewakilkan ke nasabah untuk membeli\rdan menerima barang.\rMisalnya:\rNasabah ingin membeli mobil dengan harga 100 juta rupiah,\rlalu bank memberikan cek seharga mobil dan mewakilkan\rkepada nasabah untuk membeli dan menerima mobil dari\rsalah satu show room. Pada saat yang sama bank mencatat\rbahwa tanggungan nasabah ke pihak bank sebanyak 110\rjuta rupiah harga penjualan mobil ke nasabah dengan cara\rtidak tunai.\rPraktik ini merupakan rekayasa pelegalan riba, karena","part":1,"page":81},{"id":82,"text":"kepemilikan terhadap mobil hanya di atas kertas dan hakikat\rtransaksi ini adalah bank meminjamkan uang sebanyak 100\rjuta rupiah yang akan dikembalikan dalam jangka waktu\rtertentu sebanyak 110 juta rupiah. Inilah yang dimaksud\rdengan pinjaman berbunga.\r3. Sebagian bank syariah menjual barang sebelum diterima dengan\rsah.\rMisalnya:\rBank membeli saham salah satu perusahaan yang mubah\ratas permintaan nasabah, kemudian saham tersebut dijual\rkepada nasabah sebelum dicatat pada portofolio investasi\ryang dimiliki bank, hal ini tidak dibolehkan syariah, karena\rpenerimaan saham menurut pandangan syariah dengan\rtercatatnya pada portofolio investasi.\r4. Tawarruq Mashrafi\rBank syariah menerapkann 2 jenis transaksi tawarruq:\r4.1. Tawarruq Hakiki\r65\rYaitu: tawarruq yang telah dibahas oleh para ahli fiqh pada\rbeberapa abad yang lampau.\rMisalnya:\rPak saleh butuh uang 50 juta rupiah dan dia tidak mendapati\rorang yang memberikan pinjaman tanpa bunga, maka ia\rmembeli mobil dari bank dengan cara angsuran seharga 60\rjuta rupiah, kemudian dia menjual mobil tersebut ke pihak\rlain dengan harga 50 juta rupiah tunai.\rDari misal di atas dapat dipahami bahwa tawarruq hakiki terdiri\rdari 2 transaksi:\r1. Akad jual-beli kredit. Pada umumnya akad ini berlangsung\rdalam bentuk bai' Murabahah lil wa'id bi syira'.\r2. Akad jual-beli tunai.\ra. Hukum Dan Syarat Sah\rTawarruq Hakiki hukumnya mubah, dengan catatan harus\rdipenuhi 5 persyaratan yang terdapat pada bai' Murabahah, karena\rakad ini adalah lanjutan akad bai' Murabahah. Dan ditambah","part":1,"page":82},{"id":83,"text":"persyaratan berikut:\r1. Nasabah tidak boleh menjual barang yang telah dibelinya hingga\rkepemilikannya telah berpindah dan barang telah diterima.\rMisalnya:\rseorang nasabah membutuhkan uang tunai sebanyak 10\rjuta rupiah, lalu dia membeli saham perusahaan mubah dari\rbank dengan harga 12 juta rupiah tidak tunai, lalu dia\rmenjual saham tersebut di bursa saham dengan tunai\rseharga 10 juta rupiah, dalam kasus ini nasabah dilarang\rmenjual saham tersebut sebelum tercatat di portofolio\rinvestasi miliknya yang berarti saham telah berpindah\rkepemilikan dan telah diterima.\r2. Nasabah tidak boleh menjual kembali barang tersebut ke\rpenjual pertama (bank), karena bila dijual kembali ke bank\rpertama. akad ini disebut bia' 'inah.\rMisalnya:\rSeorang nasabah membeli sebuah mobil secara kredit dari\rbank, maka dia tidak boleh menjualnya kembali secara tunai\rkepada bank, yang dibolehkan adalah dia menjualnya ke\rpihak lain.\r66\r4.1. Tawarruq Munazzam\ra. Definisi\rNasabah membeli barang dari bank secara kredit, kemudian\rmewakilkan bank untuk menjualnya.\rMisalnya:\rPak Said butuh uang tunai sebanyak 70 juta rupiah, lalu dia\rmembeli barang tambang dari salah satu bank seharga 80\rjuta rupiah. Setelah itu, dia mewakilkan pihak bank untuk\rmenjualkannya di bursa saham dengan harga 70 juta\rrupiah, bank menerima uang penjualan, lalu\rmenyerahkannya ke nasabah.\rPada umumnya obyek tawarruq munazzam komoditas\rinternasional seperti bahan tambang, namun terkadang juga\rkomoditas lokal seperti besi, beras dll.","part":1,"page":83},{"id":84,"text":"b. Perbedaan antara 2 tawwaruq di atas;\rTransaksi pada Tawarruq munazzam, nasabah tidak menerima\rfisik barang dan tidak menjualnya sendiri, pilihannya hanya\rsatu yaitu dengan mewakilkan kepada bank untuk menjualnya\rkembali. Sedangkan tawarruq hakiki, nasabah mempunyai\rpilihan lain dengan memakai barang tersebut atau menjualnya\rsendiri di pasar karena barang tersebut telah diterimanya dan\rdia memiliki kewenangan penuh terhadap barang.\rc. Hukum\rTawarruq munazzam hukumya haram karena tidak terjadi serah\rterima seperti yang telah ditentukan oleh syariah, juga karena\rakad tersebut hanya di atas kertas, dan akad ini sesungguhnya\radalah rekayasa menghalalkan riba.\r5. Kartu bank\ra. Definisi\rKartu bank, yaitu: kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera\rpadanya nama pemegang, tanggal diterbitkan dan tanggal\rberakhirnya; digunakan untuk penarikan uang tunai atau\rmembayar tagihan barang dan jasa.\rb. Jenis-jenis\rAda 2 bentuk kartu bank;\r5.1. Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM= Automatic Teller Machine)\ra. Definisi\rKartu ini merupakan pemotongan dana nasabah yang\rtersimpan di bank, ini berarti pemegang kartu ini hanyalah\rorang yang menyimpan dana di bank penerbit kartu dan\rtidak bisa digunakan melebihi dana yang tersimpan.\r67\rb. Fungsi\rAda 2 fungsi kartu ATM;\r1. Melakukan proses administrasi yang biasanya\rdilaksanakan oleh bank melalui mesin ATM, seperti:\rpenarikan uang tunai dari rekening, penyetoran uang\rtunai, informasi saldo rekening, transfer, pembayaran\rrekening listrik, PAM dll.","part":1,"page":84},{"id":85,"text":"2. Membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang\rdigunakan melalui mesin yang dimiliki oleh pedagang\ryang dapat mengakses kartu tersebut (point of sales).\rPemotongan tersebut langsung dilakukan dari rekening\rpembeli dan berpindah ke rekening pedagang saat\rtransaksi jual beli terjadi.\rc. Hukum\rKartu ATM, hukum menerbitkan dan menggunakannya\radalah mubah karena hanya bisa digunakan sebatas dana\rnasabah yang ada. Dan tidak ada kredit yang diberikan bank\rkepada nasabah. Namun perlu diingat bahwa hukum ini\rhanya berlaku untuk bank penerbit kartu yang bukan bank\rriba.\rBiaya yang dipungut bank atas penggunaan kartu ini\rhukumnya mubah, baik biaya penerbitan, penarikan uang\rtunai atau pembayaran tagihan belanja, yang besarnya tetap\ratau berdasarkan rasio uang tunai yang ditarik atau nilai\rbelanja, karena biaya ini merupakan imbalan dari jasa yang\rdiberikan pihak bank. Dengan demikian, pemungutan biaya\rtidak dilarang oleh syariah.\rd. Hukum menggunakan kartu ATM untuk membeli emas\rBoleh menggunakan kartu ATM untuk membeli emas dan\rbarang yang disyaratkan serah terimanya tunai karena\rpemotongan uang dari pembeli dan pemindahannya ke\rrekening penjual berlangsung tunai saat membeli.\r5.2. Kartu Kredit (Credit card)\ra. Definisi\rKartu kredit, yaitu: kartu yang tidak disyaratkan\rpemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit akan\rtetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah\rketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang\rtersebut dari nasabah. Pemegang kartu diberi tenggang","part":1,"page":85},{"id":86,"text":"waktu untuk pembayaran. Dan batas maksimal kredit\rditentukan.\rDinamakan kartu kredit karena pihak bank memberikan\rkredit kepada nasabah, ini berarti menukar uang tunai\rdengan tidak tunai.\r68\rb. Fungsi\rAda 2 fungsi kartu kredit;\r1. Penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM\rdimana bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang\rtersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada\rwaktu yang telah disepakati dan bank memungut biaya\rdari nasabah sebagai imbalan dari kredit. Biaya ini\rterkadang besarnya tetap dari setiap penarikan uang\rtunai, namun terkadang berdasarkan rasio dari uang\rtunai yang ditarik, misalnya 1% dari jumlah uang pada\rsetiap penarikan.\r2. Pembayaran tagihan barang atau jasa.\rPihak bank membayarkan tagihan belanja nasabah\rkepada penjual yang mau menerima kartu, kemudian\rbank menagih nasabah untuk melunasi kredit. Bank\rmemungut komisi dari penjual dan tidak memungut\rbiaya apapun dari nasabah atas imbalan jasa yang\rdiberikannya; komisi yang ditarik bank dari penjual\rberkisar antara 1 - 8% dari harga penjualan barang.\rMisalnya:\rSeseorang hendak membeli sebuah barang seharga\r100 ribu rupiah, dia membayar dengan menggunakan\rkartu kredit lalu penjual memasukkan kartu kredit ke\rsebuah alat khusus untuk mengirim data transaksi\rkepada bank penerbit kartu dengan tujuan meminta\rpersetujuan, jika bank setuju maka bank mentransfer\ruang ke rekening penjual setelah dipotong komisi\ryang telah disepakati sebelumnya antara bank\rdengan pihak penjual. Andai komisinya sebanyak 2%","part":1,"page":86},{"id":87,"text":"maka bank hanya membayar kepada penjual\rsebanyak 98 ribu rupiah, kemudian bank menagih\rkredit kepada pemegang kartu atas pembayaran\rtagihan barang yang dibelinya sebesar 100 ribu\rrupiah. Dan harus dibayar oleh nasabah dalam\rtenggang waktu yang telah disepakati.\rc. Jenis-jenis\rKartu kredit dikelompokkan berdasarkan cara pembayaran\rkredit oleh nasabah menjadi 2 kelompok, yaitu;\r5.1. Kartu kredit syariah\ra. Definisi\rKartu kredit syariah, yaitu: kartu yang pemegangya\rharus melunasi kredit sekaligus dan tanpa bunga\rsetelah berlalu waktu yang disepakati, biasanya\rberkisar antara 30 – 60 hari. Apabila nasabah\r69\rmenggunakannya untuk membayar belanja seharga 1\rjuta rupiah maka pihak bank menagih harga yang\rsama setelah berlalu 40 hari.\rContoh kartu jenis ini: kartu kredit American Express\rdan kartu Visa serta Master card yang diterbitkan oleh\rbank syariah.\rb. Hukum\rKartu ini hukumnya mubah bila terpenuhi 2 syarat;\r1. Tidak dicantumkan dalam akad persyaratan\rmembayar denda keterlambatan pelunasan oleh\rpemegang kartu kepada bank penerbit, karena\rpersyaratan ini adalah riba.\r2. Pemegang kartu tidak boleh menggunakannya\runtuk penarikan uang tunai bila bank penerbit\rmemunggut biaya penarikan berdasarkan rasio dari\rsetiap proses penarikan begitu juga bila bank\rpenerbit menarik potongan biaya melebihi biaya\rpokok administrasi proses penarikan.\rBila 2 syarat diatas terpenuhi maka hukum\rmenggunakan kartu ini mubah, adapun komisi\ryang dipungut bank dari penjual dalam istilah","part":1,"page":87},{"id":88,"text":"syariah dikenal dengan ujrah samsarah (komisi\rperantara). Ujrah samsarah hukumnya mubah,\rbaik potongannya tetap maupun berdasarkan rasio\rharga penjualan.\rPenjelasan syarat ke-2\rPenarikan uang tunai melalui kartu kredit, secara\rsyariah merupakan kredit yang diberikan oleh\rpihak bank kepada pemegang kartu. Berdasarkan\rhal ini, bank dilarang mengambil laba dari kredit\rkarena ini termasuk riba. Tetapi bank boleh\rmemungut biaya seukuran biaya pokok\radministrasi yang ditanggungnya untuk\rmelangsungkan proses penarikan tanpa memungut\rlaba, seumpamanya: bank memunggut biaya\rpengiriman dan penerimaan data, biaya perawatan\rmesin ATM dll. Kemudian bank menetapkan harga\rpokok administrasi dan membebankannya kepada\rnasabah. Jika ditaksir biaya pokoknya sebanyak 20\rribu rupiah, maka bank boleh menarik biaya\radministrasi sebesar 20 ribu rupiah.\rBank tidak boleh memunggut lebih dari itu, juga\rtidak boleh menetapkan biaya administrasi dengan\rcara rasio dari jumlah yang ditarik, seperti 1% dari\rdana yang ditarik.\r70\rDengan demikian biaya penarikan uang tunai\rharuslah tetap dan hanya biaya pokok\radministrasi.\rPada umumnya, proses yang berlaku pada bank\rdewasa ini tidak memenuhi persyaratan di atas,\rkarena bank menarik biaya berdasarkan rasio dari\rjumlah uang yang ditarik atau memunggut biaya\rpotongan melebihi biaya pokok administrasi.\rMaka sebelum menggunakan kartu kredit untuk\rmenarik uang tunai, nasabah wajib membaca\rkesepakatan saat mengisi formulir permohonan\rpenerbitan kartu. Jika dalam kesepakatan","part":1,"page":88},{"id":89,"text":"tercantum bahwa biaya penarikan uang tunai\rjumlahnya tetap sebesar biaya pokok administrasi\rmaka hukum menggunakannya mubah. Dan jika\rtidak tercantum hal tersebut, hukum\rmenggunakannya untuk menarik uang tunai\rharam.\rc. Hukum menggunakan kartu kredit untuk membayar\rpembelian barang yang diwajibkan serah terimanya\rtunai\rMenggunakan kartu jenis ini untuk membeli emas\rhukumnya mubah karena bank penerbit langsung\rmentransfer uang tagihan belanja ke rekening\rpenjual, dan pembukuan uang ke dalam rekening\rdianggap serah terima tunai sekalipun fisik uang\rbelum diterima. Juga karena penjual yang menerima\rfaktur pembayaran yang telah dibubuhi tanda\rtangan pembeli berarti sama saja dengan menerima\rjumlah uang yang tertera, hal ini sama saja dengan\rcek terjamin bahkan lebih kuat, karena wajib\rdibayar tatkala syarat-syarat terpenuhi.\r5.2. Kartu kredit konvensional\ra. Definisi\rYaitu: kartu kredit dimana angsuran yang harus\rdibayar nasabah dalam batas waktu angsuran\rkredit yang beraneka ragam, semakin bertambah\rjangkanya semakin bertambah nilai kredit yang\rharus dibayar.\rMisalnya:\rSeseorang menggunakan kartu kredit untuk\rmembayar tagihan barang seharga 5 juta\rrupiah. Orang tersebut tidak diharuskan\rmembayar sekaligus tagihan kredit dengan\rberakhirnya tenggang waktu, akan tetapi dia\r71\rdiberi kelonggaran untuk melunasinya dengan\rcara angsuran selama 6 bulan, setiap\rbulannya sebanyak 1 juta rupiah, maka total\rkreditnya sebesar 6 juta rupiah.\rContoh kartu jenis ini: Visa dan Master Card yang","part":1,"page":89},{"id":90,"text":"diterbitkan oleh bank konvensional.\rb. Hukum\rKartu kredit ini hukumnya haram, karena hutang\rbertambah dengan bertambahnya waktu pelunasan.\rIni adalah riba.\r6. Potongan Pembayaran Surat Berharga komersial.\ra. Definisi\rYang dimaksud dengan Potongan Pembayaran Surat Berharga\rkomersial adalah: kesepakatan antara bank dan nasabah dimana bank\rmemotong pembayaran nilai nominal obligasi atau surat berharga\rkomersial, potongan tersebut berdasarkan jangka waktu pelunasan\ryang tertera pada obligasi atau surat berharga; potongan itu\rmerupakan imbalan peralihan hak nasabah kepada bank dengan cara\rkepemilikan.\rMisalnya:\rSeorang petani menjual 1.000 ton padi ke salah satu perusahaan\rdengan harga 1 milyar rupiah yang akan diterima setelah 3 tahun.\rPerusahaan tersebut menulis surat wesel senilai 1 milyar rupiah.\rPetani menginginkan uang tunai, maka dia menjual surat wesel\rtersebut ke salah satu bank. Bank memotong pembayaran surat\rwesel dan membayar tunai dengan harga 800 juta rupiah. Dengan\rdemikian bank memiliki hak yang harus dilunasi oleh perusahaan\rdi atas.\rb. Hukum\rPotongan surat berharga hukumnya haram karena gabungan dari riba\rfadhl dan riba nasi'ah. Hakikat transaksi dalam contoh di atas adalah:\rpetani menukar 1 milyar rupiah tidak tunai dengan 800 juta rupiah\rtunai.\rSolusi agar akad transaksi di atas menjadi sah, surat berharga ditukar\rdengan selain uang, seperti bank menyerahkan tanah, barang, atau\rsaham perusahaan mubah kepada petani yang bernilai 800 juta\rrupiah.\r72\rKelompok Ketiga: Jasa Investasi","part":1,"page":90},{"id":91,"text":"Yaitu: wadah yang disediakan oleh suatu bank dengan tujuan\rmenghimpun dana nasabah kemudian menginvestasikannya dalam bentuk\rpembelian saham, surat berharga dan lain-lain. Sebagai imbalan jasa ini\rbank memungut biaya.\rWadah ini dikenal dengan Shunduq Ististmary (wadah investas/mutual\rfund).\ra. Definisi Shunduq Ististmary (Mutual Fund)\rShunduq Ististmary adalah wadah abstrak yang menghimpun dana\rinvestor dan mengembangkannya dalam berbagai bentuk investasi.\rb. Shunduq Ististmary Dalam Pandangan Syariah\rDalam jasa ini hubungan antara bank dan investor adalah \"wakalah bi\rajr\". Dimana para investor mewakilkan kepada bank untuk\rmengembangkan dana mereka. Dan bank menarik upah jasa sebagai\rwakil.\rc. Ketentuan Umum Tentang Shunduq Ististmary\r1. Status bank dalam transaksi selaku penerima amanah. Maka bank\rtidak wajib menjamin dana investor kecuali ada unsur kesengajaan\ratau kelalain dari pihak bank.\r2. Bank tidak boleh menjamin laba bagi investor. Karena itu, aturan\rShunduq Ististmary yang mewajibkan bank menjamin laba bagi\rinvestor hukumnya haram.\r3. Tidak boleh melakukan investasi dalam usaha haram, seperti: jualbeli\robligasi dan saham perusahaan haram.\rd. Jenis-jenis\rBerdasarkan jenis kegiatannya Shunduq Ististmary dapat dibagi\rmenjadi:\r1. Shunduq Murabahah\rYaitu penanaman modal dalam bentuk membeli bahan tambang\rinternasional secara tunai kemudian dijual dengan cara tidak tunai serta\rmenyebutkan persentase laba.\rHukum\rShunduq ini hukumnya mubah dengan syarat menerapakan ketentuan\rbai' Murabahah.","part":1,"page":91},{"id":92,"text":"2. Shunduq Ashum (Stock Fund).\rYaitu penanaman modal dalam bentuk jual-beli saham.\rHukum\rHukumnya berbeda, tergantung hukum saham yang diperjual-belikan.\r73\r3. Shunduq Sanadat (Bond Fund).\rYaitu penanaman modal dalam bentuk jual-beli obligasi.\rHukum\rShunduq ini hukumnya haram.\r74\rSYARIKAH (PERSEROAN)\rJenis-jenis Syarikah\rSyarikah terbagi 2:\r1. Syarikah Amlak\rA. Definisi\rSyarikah Amlak yaitu: Persekutuan antara dua orang atau lebih dalam\rsebuah harta yang didapat melalui pembelian, hibah, warisan dan lainlain.\rMisalnya:\rDua orang berserikat membeli properti atau barang, mendapat\rhibah, menerima wasiat atau menerima warisan. Lalu keduanya\rmenerima dan menjadi berserikat dalam kepemilikan.\rKonsekwensi dari Syarikah di atas, masing-masing bebas menggunakan\rhak yang menjadi miliknya dan tidak berwenang terhadap milik teman\rsyarikatnya.\rJenis ini tidak termasuk pembahasan Syarikah dalam tema ini.\r2. Syarikah 'Uqud\rSyarikah ini yang dimaksud dalam tema ini.\ra. Definisi Syarikah\rYaitu: persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kewenangan\rsejumlah harta, seperti menjual dan lain-lain.\rb. Hukum\rSyarikah hukumnya boleh berdasarkan Al Quran, Hadist dan Ijma:\r\"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu\rsebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali\rorang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat\rsedikitlah mereka ini\". (Shaad: 24).\rHadist qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:","part":1,"page":92},{"id":93,"text":"B[_4 #__4 _1M< C #_(_P __8_(. ___ … __ C _6__Q_ 3_$ __. : :/G_ 2_ __ )\r( __% _ __\rAllah berfirman,\" Aku Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat,\rselama mereka saling tidak khianat, jika salah seorangnya berkhianat,\rniscaya Aku keluar dari perserikatan itu\". HR. Abu Daud.\rDan para ulama sepakat bahwa hukum Syarikah secara umum adalah\rmubah.\r75\rc. Ketentuan Umum Syarikah\rSyarat sah Syarikah sebagai berikut:\r1. Obyek usaha yang dilakukan mubah. Tidak boleh ikut dalam\rSyarikah yang usahanya haram, seperti: menjual khamer, rokok,\rfilm porno dan lain-lain.\r2. Setiap orang yang ikut dalam Syarikah tahu jumlah saham masingmasing.\rTidak boleh mendirikan Syarikah dimana jumlah saham\rsetiap anggota yang ikut tidak diketahui. Dan tidak disyaratkan\rjumlah saham setiap anggota harus sama, dengan demikian boleh\rsaham sebagian anggota 20% dan yang lain 80%.\r3. Pembagian laba untuk setiap anggota harus jelas, seperti:\rkesepakatan 1/2 laba untukmu dan 1/2 untukku atau 1/3 laba\runtukmu dan 2/3 untukku. Jika tidak ada kejelasan pembagian\rlaba saat mendirikan Syarikah, akadnya tidak sah.\rBoleh pembagian laba bertingkat dengan syarat bagian masingmasing\rjelas. Seumpamanya: jika laba di atas 1 juta rupiah 1/2\runtukmu dan 1/2 untukku. Dan jika laba di atas 1 juta rupiah 1/3\runtukmu dan 2/3 untukku.\r4. Bagian laba untuk setiap anggota tidak tertentu, akan tetapi harus\rdengan rasio. Dan tidak boleh salah seorang menentukan jumlah\rtertentu, seperti: untukmu Rp.1 Juta dari laba dan sisanya","part":1,"page":93},{"id":94,"text":"untukku, atau untukmu 1/3 laba + Rp.1juta atau untukmu laba\rbulan ini dan untukku laba bulan depan.\rHikmah larangan penentuan bagian laba, karena merugikan salah\rsatu pihak, apabila ditentukan 1 juta rupiah kemungkinan laba\ryang didapat tidak lebih dari itu maka yang mendapat laba hanya\rsatu pihak dan kemungkinan laba yang didapat sangat besar\rsehingga yang bagiannya hanya Rp. 1 juta dirugikan.\r5. Pembagian laba berdasarkan kesepakatan, sedangkan pembagian\rrugi berdasarkan nisbah (rasio) modal.\rMisalnya:\rDua orang sepakat mendirikan sebuah Syarikah dengan\rsaham yang sama. Keduanya boleh sepakat bahwa laba\rdibagi dua dan boleh juga tidak demikian tergantung\rkesepakatan, adapun rugi harus dibagi rata.\rHikmah larangan ini, karena apabila salah satu pihak menanggung\rkerugian lebih besar berarti dia menjamin sebagian modal teman\rSyarikahnya, dan Syarikah tidak boleh salah satu anggota Syarikah\rmenjamin modal anggota lainnya.\r6. Salah satu anggota Syarikah tidak boleh menjamin modal anggota\rlainnya, karena Syarikah adalah akad amanat, dimana orang yang\rberserikat tidak boleh menjamin modal anggota lainnya kecuali\rkerugian yang terjadi disengaja atau disebabkan kelalain. Maka\r76\rtidak boleh seseorang memberikan modal kepada pihak lain dengan\rsyarat dia tidak mau terima kerugian.\rHal ini dilarang, karena apabila salah satu pihak menjamin tidak\rakan membagi kerugian atas sahamnya maka transaksi berubah\rdari musyarakah menjadi pinjaman berbunga.\rMisalnya:\rPak Saleh memberikan modal kepada pak Ahmad sebanyak","part":1,"page":94},{"id":95,"text":"10 juta rupiah untuk dikembangkan dalam bentuk usaha\rdan laba dibagi rata dan dengan syarat pak Ahmad\rmenjamin akan mengembalikan modal sepenuhnya dan\rtidak akan kurang dari 10 juta rupiah.\rHakikat akad dalam contoh di atas: pak Saleh memberikan\rpinjaman kepada pak Ahmad sebanyak 10 juta rupiah dengan\rpersyaratan bunga tidak tertentu. Sedangkan pinjaman berbunga\rdiharamkan sekalipun bungan tidak tertentu.\rOleh karena itu, simpanan investasi di suatu bank, dimana bank\rmemberikan persyaratan jaminan nominal simpanan nasabah\rhukumnya haram.\rd. Jenis –Jenis Syarikah 'Uqud\rSyarikah 'Uqud terbagi 2:\r2.1. Syarikah Ashkhas\rYaitu: Syarikah yang sisi personalnya sangat menonjol, terdiri dari\ranggota yang saling kenal dan akad salah seorang anggota berakhir\rdengan sebab wafat atau cacat hukum.\rSyarikah Ashkhas terbagi 2 :\r2.1.1. Syarikah Ashkhas menurut fiqh islam.\rSecara garis besar Syarikah Ashkhas terbagi 3:\r2.1.1.1. Syarikah 'inan, yaitu: persekutuan dua orang atau\rlebih dengan modal dana dan keduanya ikut bekerja\rdengan tenaga serta laba dibagi dua.\rMisalnya:\rPak Saleh dan pak Khalid berserikat dengan\rmasing-masing saham 50 juta rupiah, keduanya\rikut mengelola dana tersebut dalam bentuk usaha\rjual-beli pakaian. Laba dibagi berdasarkan\rkesepakatan, namun rugi masing-masing\rmenanggung setengahnya.\r2.1.1.2. Syarikah mudharabah, yaitu: menyerahkan harta\rkepada seseorang untuk dikembangkan dalam\rsebuah usaha dan keuntungan dibagi dua.\rMisalnya:\r77\rPak Saleh menyerahkan uang kepada pak Khalid","part":1,"page":95},{"id":96,"text":"sebesar 100 juta rupiah untuk dikembangkan\rdalam bentuk usaha jual-beli kurma dengan\rperjanjian pak Saleh mendapat rasio laba 70%\rdan pak Khalid selaku pihak pengelola mendapat\rrasio laba 30%. Kerugian sepenuhnya ditanggung\rpemberi modal (pak Saleh) dan pihak yang bekerja\r(pak Khalid) tidak menanggung kerugian modal,\rkarena dia telah menanggung kerugian dalam\rbentuk kerja, kecuali ada unsur kesengajaan atau\rkelalaian dari pihak pak Khalid, maka dia\rmenanggung kerugian sebanyak unsur kelalain.\rPerbedaan antara mudharabah dan 'inan, 'Inan\rkedua anggota Syarikah ikut bekerja mengelola\rmodal, sedangkan mudharabah modal dari salah\rsatu anggota dan kerja dari anggota yang lain.\r2.1.1.3. Syarikah Abdan.\rYaitu: persekutuan dua orang atau lebih dalam\rbentuk kerja.\rMisalnya\rpak Saleh dan pak Khalid bersekutu dalam suatu\rpekerjaan, seperti: menjahit pakain, dengan syarat\rupah dibagi berdasarkan kesepakatan. Tentu\rtidak ada kerugian dalam transaksi ini, karena\rtidak ada dana yang dikucurkan.\rJadi, Syarikah Abdan adalah persekutuan dalam\rbentuk kerja, bukan harta.\r2.1.2. Syarikah Ashkhas Dalam Sistem Perseroan Masa Kini.\rAda berbagai bentuk Syarikah ini yang terpopuler:\r2.1.2.1. Syarikah Tadhamun (perseroan tidak\rterbatas/unlimited company).\rYaitu: persekutuan dua orang atau lebih, dimana\rkeduanya bertanggung-jawab terhadap utang\rperusahaan dengan seluruh harta mereka.\rMisalnya\rpak Saleh dan pak Khalid mendirikan perusahaan\rtidak terbatas dengan modal masing-masing","part":1,"page":96},{"id":97,"text":"setengahnya. setelah beberapa waktu, perusahaan\rmemiliki utang sebesar 1 milyar rupiah. Saat\rterjadi likuidasi ternyata harta perusahaan\rbernilai 800 juta rupiah. Maka setiap anggota\rdituntut membayar sebanyak 100 juta dari harta\rpribadinya untuk menutupi utang.\r78\rHukum\rPerusahaan jenis ini hukumnya mubah, dengan\rcatatan mesti terpenuhi persyaratan umum\rSyarikah.\rSecara fiqh perusahaan ini bisa disebut \"Syarikah\r'inan\".\r2.1.2.2. Syarikah Muhashah (joint adventure).\rYaitu: perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi,\ryang beranggotakan dua orang atau lebih; dikelola\roleh salah seorang anggota atas nama pribadinya.\rMisalnya:\rPak Saleh menyerahkan uang sejumlah 1 milyar\rrupiah kepada saudaranya Khalid yang memiliki\rshow room mobil untuk ikut serta dalam\rusahanya. Khalid membeli mobil atas namanya\rdan melakukan transaksi dengan pihak lain juga\ratas namanya, balik nama kepemilikan mobil juga\ratas namanya. Keuntungan dibagi sesuai dengan\rkesepakatan sedangkan kerugian ditanggung\rberdasarkan rasio modal milik masing-masing.\rTermasuk dalam jenis ini juga usaha keluarga\ryang tidak tercatat secara resmi, portofolio\rinvestasi milik pribadi dan lain-lain, dimana\rsekelompok orang megeluarkan modal untuk\rmendirikan Syarikah muhashah namun terdaftar\ratas nama seorang saja.\rHukum\rSyarikah jenis ini hukumnya mubah jika\rketentuan umum Syarikah terpenuhi.\rDalam fiqh, Syarikah ini bisa masuk dalam jenis\rmudharabah.\r2.2. Syarikah Amwal.\rYaitu: Syarikah yang unsur hartanya lebih dominan, terdiri dari","part":1,"page":97},{"id":98,"text":"beberapa personal yang tidak saling kenal, terkadang jumlah\ranggotanya mencapai ribuan orang dan akad Syarikah tidak\rberakhir dengan sebab salah seorang anggota wafat atau cacat\rhukum.\rSyarikah Amwal termasuk Syarikah modern.\rJenis-jenisnya\r2.2.1. Syarikah Zatu Masuliyyah Mahdudah (Perseroan Terbatas).\r79\rYaitu: perusahaan yang terdiri dari dua orang atau lebih;\rtanggungjawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah\rnominal saham yang dimiliki.\rMisalnya:\rPak Saleh dan pak Khalid mendirikan perseroan terbatas\rdengan jumlah nominal saham yang sama. Setelah\rberlalu beberapa waktu, utang perusahaan mencapai 1\rmilyar rupiah. Pada saat terjadi likuidasi ternyata harta\rperusahaan hanya bernilai 800 juta rupiah. Maka para\rkreditur hanya mendapatkan harta perusahaan yang ada\rdibagi sesuai dengan rasio piutang masing-masing, dan\rsisa utang, yaitu: 200 juta rupiah gugur dari kewajiban\rpemegang saham dan tidak bisa diambil dari harta\rpribadi mereka. Karena tangungjawab pemegang saham\rterbatas sesuai dengan besarnya saham perusahaan\ryang mereka miliki. Jadi kerugian hanya terdapat pada\rsaham perusahaan.\rHukum\rPerseroan terbatas hukumnya mubah jika ketentuan umum\rSyarikah terpenuhi ditambah 2 persyaratan lagi, yaitu:\r1. Ketentuan pembatasan tanggungjawab perusahaan\rdiberitahukan kepada setiap pihak yang melakukan\rtransaksi dengan perusahaan.\r2. Tujuan dari pembatasan tanggungjawab bukan untuk\rmenipu pihak lain.\rDalil yang membenarkan pembatasan tanggungjawab\rperusahaan bahwa pihak kreditur menerima persyaratan ini","part":1,"page":98},{"id":99,"text":"saat melakukan transaksi. Dan persyaratan ini tidak\rdilarang syariah. Maka wajib dipatuhi kedua belah pihak.\r2.2.2. Syarikah Musahimah (Stock Company)\rYaitu sebuah perusahaan yang asetnya merupakan\rkumpulan saham yang bernilai sama dan dijualbelikan\rsecara bebas.\rMisalnya:\rPerusahaan Listrik Saudi, Perusahaan Telekomunikasi\rSaudi. Dalam perusahaan ini modal perusahaan dibagi\rmenjadi saham yang bernilai sama kemudian\rdijualbelikan di bursa saham, dan kepemilikan personal\rterhadap aset perusahaan sebesar jumlah nominal\rsaham yang dia miliki.\rPada umunya stock company adalah perusahaan raksasa\rkarena para pemegang sahamnya berjumlah ribuan bahkan\rsampai jutaan orang.\r80\ra. Hukum\rSyarikah Musahimah asal hukumnya mubah bila ketentuan\rumum Syarikah terpenuhi karena tidak bertentangan dengan\rkaidah umum syariah.\rb. Sukuk yang diterbitkan oleh Syarikah Musahimah\rSyarikah Musahimah menerbitkan 2 jenis sukuk, yaitu\rsaham dan obligasi. Berikut ini penjelasan hukumhukumnya;\r1. Saham\ra. Definisi\rYaitu surat bukti kepemilikian modal yang\rditerbitkan oleh Syarikah musahimah dan dapat\rdiedarkan (diperjualbelikan).\rb. Spesifikasi\r1. Nominal sahamnya sama dan tidak boleh\rmenerbitkan saham biasa dari sebuah\rperusahaan dengan nominal yang berbeda.\r2. Dapat diedarkan dengan cara menjualbelikannya.\r3. Tanggung jawab pemegang saham terbatas, jika\rperusahaan bangkrut maka pemegang saham\rtidak bertanggung jawab terhadap hutang\rperusahaan kecuali sebesar saham yang ia miliki.\rc. Nilai saham\rSetiap saham memiliki 3 nilai;","part":1,"page":99},{"id":100,"text":"1. Nilai nominal, yaitu: nilai saham yang ditentukan\rdalam anggaran dasar perusahaan.\r2. Nilai buku, yaitu: nilai saham berdasarkan nilai\raset perusahaan yang tertera pada catatan\rperakunan.\r3. Nilai pasar, yaitu: nilai saham saat dijual di pasar\rsaham.\rMisalnya:\rSebuah perusahaan mengedarkan sahamnya\runtuk dijualbelikan. Modal perusahaan tersebut\r100 milyar rupiah dibagi dalam I juta lembar\rsaham. Setelah 1 tahun usaha perusahaan\rberkembang dan nilai asetnya di akhir tahun\rpertama mencapai 200 milyar rupiah. Di akhir\rtahun pertama nilai selembar saham dijual\rdengan harga 500 ribu rupiah.\r81\rMaka nilai nominal selembar saham 100 ribu rupiah,\rtetap dan tidak berubah.\rNilai buku selembar saham di akhir tahun pertama\r200 ribu rupiah, nilai ini berubah setiap kali\rperusahaan mengumumkan daftar keuangan setiap\rtriwulan. Nilai ini dipengaruhi oleh nilai fisik aset\rperusahaan.\rNilai pasar selembar saham di akhir tahun pertama\r500 ribu rupiah, nilai ini berubah setiap saat yang\rdipengaruhi oleh penawaran dan permintaan\rterhadap saham.\rd. Jenis-jenis\rSaham terbagi menjadi;\r1. Saham biasa, yaitu: para pemegang saham\rmemiliki hak yang sama; hak suara, hak deviden,\rsemuanya berdasarkan jumlah saham yang\rdimiliki masing-masing.\r2. Saham istimewa, yaitu: pemegang saham jenis ini\rmemiliki hak istimewa, di antara hal tersebut ada\ryang hukumnya mubah dan ada yang haram.\rMaka hukum saham istimewa tergantung jenis\rkeistimewaan yang dimiliki oleh pemegangnya.\rDi antara hak istimewa yang hukumnya mubah;","part":1,"page":100},{"id":101,"text":"hak suara dan hak deviden yang lebih besar dari\rpemegang saham biasa. Hal ini dibolehkan karena\rpembagian laba dalam sebuah Syarikah\rberdasarkan kesepakatan.\rDi antara hak istimewa yang diharamkan, adalah\rprioritas mendapatkan deviden saat perusahaan\rdilikuidasi, atau perusahaan menjamin modal dan\rrasio laba pemegang saham istimewa.\rApabila saham istimewa memiliki hak-hak di atas\rmaka hukumnya haram karena bertentangan\rdengan ketentuan umum Syarikah dalan syariah,\ryaitu besarnya rugi sebanding dengan besarnya\rmodal.\rMaka kerugiaan perusahaan dibagi per anggota\rberdasarkan saham yang mereka miliki dan tidak\rboleh sebagian pemegang saham tidak dikenakan\rkerugian.\re. Hukum\rHukum saham berbeda, tergantung jenis usaha\rperusahaan penerbit saham. Dari sudut ini bisa\rdibagi menjadi 3:\r82\r1. Perusahaan haram\rAda 2 jenis perusahaan yang diharamkan:\r1.1. Perusahaan yang usahanya diharamkan.\rMisalnya; bank konvensioanl atau riba,\rasuransi komersial, dan perusahaan yang\rmenjualbelikan khamar, rokok, atau media\rmasa yang merusak dll.\r1.2. Perusahaan yang usahanya mubah, seperti\rperusahaan yang bergerak di bidang\rpertanian, industri, atau perdagangan tetapi\rsebagian transaksinya merupakan transaksi\ryang diharamkan.\rMisalnya:\rMendapatkan kredit berbunga dari bank\ratau menyimpan dana tunai perusahaan di\rbank riba.\rUlama kontemporer berbeda pendapat\rtentang hukum perusahaan ini, sebagian\rulama menfatwakan haram membeli\rsahamnya karena melakukan transaksi yang\rdiharamkan, dan sebagian lagi membolehkan","part":1,"page":101},{"id":102,"text":"karena asal usahanya mubah dengan catatan\rpemegang saham harus mengeluarkan aset\rperusahaan yang haram dari saham yang dia\rmiliki.\r2. Perusahaan mubah\rYaitu perusahaan yang usahanya mubah dan tidak\rmelakukan transaksi haram, maka boleh\rmenjualbelikan saham perusahaan ini.\rf. Zakat Saham\rDalam mengeluarkan zakat saham berbeda antara\rpemegang saham yang investor dan spekulan:\r- Investor yaitu orang yang membeli saham dengan\rtujuan mendapat laba tahunan perusahaan. Jika\rperusahaan tersebut mengeluarkan zakat maka dia\rtidak perlu lagi mengeluarkan zakat karena zakat\rperusahaan adalah zakat dia. Namun jika\rperusahaan tidak mengeluarkan zakat maka dia\rwajib mengeluarkan zakat dengan cara\rmengeluarkan 2,5% dari nilai buku.\r- Spekulan yaitu orang yang menjualbelikan saham,\rmaka dia mengeluarkan zakat saham seperti zakat\rharta perniagaan. Bila jatuh tempo pembayaran\r83\rzakat dan saham berada dalam kepemilikannya\rmaka dia wajib mengeluarkan 2,5% dari nilai\rpasar.\rMisalnya:\rTempo pembayaran zakat harta pak Saleh telah\rtiba, saat itu dia memiliki 10 lembar saham sebuah\rperusahaan. Nilai buku selembar saham 200 ribu\rrupiah, sedangkan nilai pasar 500 ribu rupiah. Jika\rpak Saleh sebagi investor maka zakat sahamnya:\r2,5 % dari 2 juta rupiah = 50 ribu rupiah. Jika dia\rseorang spekulan maka zakatnya: 2,5% dari 5 juta\rrupiah = 125 ribu rupiah.\rg. Pembiayaan pembelian saham\rSejumlah bank memberikan pembiayaan kepada\rinvestor untuk membeli saham melebihi dana yang\rmereka miliki di bank tersebut. Pembiayaan ini","part":1,"page":102},{"id":103,"text":"terbagai dua;\r1. Pembiayaan secara kredit\rYaitu bank memberikan kredit kepada nasabah\runtuk membeli saham. Transaksi ini hukumnya\rharam, karena hakikatnya adalah kredit\rberbunga.\r2. Pembiayaan secara Murabahah\rYaitu bank membeli saham kemudian menjualnya\rkepada nasabah dengan cara tidak tunai\rditambah laba. Ini hukumnya mubah karena\rtermasuk bai' Murabahah .\rh. Membeli saham atas nama orang lain\rSebagian perusahaan, terutama perusahaan yang\rbaru berdiri, menentukan batas maksimal jumlah\rsaham yang boleh dimiliki oleh setiap orang, maka\rsebagian orang mencari cara lain dengan\rmenggunakan nama orang lain untuk membeli saham\rperusahaan tersebut dengan tujuan mendapatkan\rsebanyak mungkin saham perusahaan tersebut. Hal\rini hukumnya haram, baik dengan cara memberikan\rimbalan kepada pemilik nama ataupun tidak, karena\rhal ini merupakan dusta dan pengelabuan serta\rmelanggar peraturan dan menganiaya orang yang taat\rperaturan.\rSolusi problem ini secara syariah, hendaknya dia\rmelakukan musyarakah. Orang yang tidak punya\rdana untuk membeli saham sebuah perusahaan, dia\rdapat membuat akad musyarakah dengan pemilik\r84\rdana atas namanya, berarti dia sebagai pekerja dan\rpihak kedua sebagai pemilik modal. Keuntungan yang\rdidapat dibagi berdasarkan kesepakatan, dengan\rsyarat deviden tidak tertentu, misalnya mengatakan,\r\"Aku mendapat 20% dari laba dan 80% untuk anda\".\rAdapun jika deviden ditentukan seperti dia\rmengatakan, \" 1 juta rupiah laba untukku dan\rsisanya untukmu\", maka tidak dibolehkan.\r2. Obligasi\ra. Definisi","part":1,"page":103},{"id":104,"text":"Yaitu dokumen hutang jangka panjang dimana\rperusahaan debitur wajib membayar lebih dari nilai\rdokumen tersebut pada tanggal yang ditentukan.\rPenerbitan obligasi karena perusahaan membutuhkan\rdana untuk mengembangkan usahanya, namun\rperusahaan tidak ingin membuat saham baru serta\rmenjualnya di bursa saham agar bagian pemilik\rperusahaan tidak berkurang maka perusahaan\rmencari kredit dengan cara menerbitkan obligasi\rdengan nilai yang sama.\rMisalnya\rSalah satu perusahaan butuh dana sebesar 100\rmilyar maka perusahaan tersebut menerbitkan 1\rjuta obligasi dengan nilai nominal 100 ribu rupiah.\rSehingga pemegang obligasi membayar kepada\rperusahaan dengan harga 100 ribu rupiah per\rlembar. Dan perusahaan akan mengembalikan\ruang pemegang obligasi setelah 10 tahun sebanyak\r110 ribu rupiah.\rb. Beda antara saham dan obligasi\r1. Obligasi merupakan hutang pihak perusahaan dan\rpemilik obligasi sebagai kreditur, sedangkan saham\radalah ikut ambil bagian dalam modal perusahaan\rdan pemegangnya adalah sebagai pemilik\rperusahaan.\r2. Dalam obligasi, pemegangnya mendapat bunga\ryang tetap; baik perusahaan tersebut untung atau\rrugi, sedangkan pemegang saham mungkin untung\rdan mungkin rugi.\r3. Saat terjadi likuidasi perusahaan, pemegang\robligasi mendapat prioritas untuk menarik nilai\robligasi, sedangkan pemegang saham tidak dapat\rmenarik nilai sahamnya kecuali setelah pelunasan\rnilai obligasi dan pelunasan hutang.\r85\r4. Pemegang obligasi tidak berhak hadir dalam rapat\rumum perusahaan, tidak mempuyai hak suara dan","part":1,"page":104},{"id":105,"text":"hak mengelola perusahaan, berbeda dengan\rpemegang saham.\r5. Pemegang obligasi berhak menarik nilai obligasinya\rsaat waktu yang ditentukan berakhir, sedangkan\rpemegang saham tidak bisa menarik nilai\rsahamnya selagi perusahaan berjalan tetapi dia\rhanya bisa menjualnya.\rc. Hukum\rObligasi hukumnya haram karena hakikatnya adalah\rkredit berbunga, maka tidak boleh menerbit dan\rmenjualbelikannya.\rDalam keputusan Himpunan Fiqh Islam di bawah\rnaungan OKI No. 62/11/6 tercantum: \"Sesungguhnya\robligasi merupakan kesediaan untuk membayar\rnilainya ditambah bunga atau jasa, hukumnya haram,\rbaik menerbitkan, menjual maupun mengedarkannya\rkarena merupakan kredit berbunga, sekalipun obligasi\rtersebut diterbitkan oleh pihak pemerintah dan tidak\rada pengaruh memberikan namanya dengan sertifikat\rinvestasi atau sukuk tabungan atau menamakan\rbunga yang harus dibayar dengan laba, fee, maupun\rkeuntungan\".","part":1,"page":105}],"titles":[{"id":1,"title":"BUKU Fiqh Perbankan Syariah","lvl":1,"sub":0}]}