{"pages":[{"id":1,"text":"Daftar Isi\rZakat\rDefinisi Zakat\rMacam-Macam Zakat\rHarta-Harta Yang Wajib Dizakati\rZakat Ternak\rZakat Emas dan Perak\rZakat Tanaman Pokok (Pertanian)\rZakat Buah-Buahan\rZakat Tijaarah (Perdagangan)\rZakat Fitrah\rSyarat Menunaikan Zakat\rNiat\rDiberikan Kepada Mustahiqnya\rAmil\rMuallaf\rRiqoob\rGhaarim\rSabillillah\rIbnu Sabil\rOrang-orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat\rPembagian Zakat\rTambahan\rINFAQ, Sedekah, dan Tasharrufnya\rDefinisi Infaq dan Sedekah\rInfaq Menurut Ulama’\rShadaqah Menurut Ulama’\rTasharruf infaq & sedekah\rTasharruf Infaq\rTasharruf Sedekah\rZakat Profesi\rPendahuluan\rNalar Legalitas Zakat Profesi\rQurban\rDefinisi dan Hukum berqurban\rSyarat-syarat Binatang Qurban\rPenyembelihan Qurban\rPembagian Daging Qurban\rMenjual Qurban\rHASIL RAKORCAB\rLampiran\rZakat\rDefinisi zakat\rZakat secara bahasa artinya berkembang. Sedangkan zakat secara syara’ adalah nama harta tertentu yang dikeluarkan dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan kepada kelompok- kelompok tertentu (delapan golongan).\rMacam-Macam Zakat\rSecara garis besar, zakat dibagi menjadi dua:\rZakat badan (zakat fitrah).\rZakat mal. (zakat harta)\rHarta-harta yang wajib dizakati ada lima macam, yaitu ;\rHewan ternak.\rEmas dan perak.\rTanaman Makanan pokok (pertanian).\rBuah-buahan.\rHarta dagangan.\rZakat Fitrah\rZakat Ternak\rHewan ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yakni unta, sapi/kerbau, dan kambing.\rSyarat-syarat wajib zakat ternak\rIslam\rMerdeka (bukan budak)\rMilik sempurna yaitu hak kepemilikan dan pentasharrufan atas suatu barang.\rMencapai satu NishabNishab adalah batas minimal wajib mengeluarkan zakat.","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Genap satu tahun (haul) Dihitung dengan menggunakan hitungan tahun Hijriy, bukan Masehi.\rSaaimah (digembalakan)\rNISHAB SAPI / KERBAU\rYANG DIKELUARKAN ... JUMLAH SAPI\r1 ekor sapi jenis Tabi’ (umur 1 tahun masuk tahun ke 2) ... 30 sampai 39\r1 ekor sapi jenis Musinnah (umur 2 tahun masuk tahun ke 3) ... 40 sampai 59\r2 ekor sapi jenis Tabi’ ... 60 sampai 69\r1 ekor sapi jenis Tabi’ dan 1 ekor sapi jenis Musinnah ... 70 sampai 79\r2 ekor sapi jenis Musinnah ... 80 sampai 89\r3 ekor sapi jenis Tabi’ ... 90 sampai 99\r1 ekor sapi jenis Musinnah dan 2 ekor sapi jenis Tabi’ ... 100 sampai 109\r1 ekor sapi jenis Tabi’ dan 2 ekor sapi jenis Musinnah ... 110 sampai 119\r4 ekor sapi jenis Tabi’ atau 3 ekor sapi jenis Musinnah ... 120 sampai 129\rPada prinsipnya, ketika sapi sudah mencapai 40 ekor, maka berlaku rumus :\rSetiap bilangan yang dapat dibagi 30, wajib dikeluarkan sapi jenis Tabi.’\rSetiap bilangan yang dapat dibagi 40, wajib dikeluarkan sapi jenis Musinnah.\rBilangan yang tidak habis ketika dibagi 30 dan 40, maka sisanya tidak wajib dizakati.\rNISHAB KAMBING\rYANG DIKELUARKAN ... JUMLAH KAMBING\r1 ekor kambing jenis Jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin\r(domba 1 th masuk th ke 2 atau wedus kacang 2 th masuk th ke 3) ... 40 sampai 120\r2 ekor kambing jenis Jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin ... 121 sampai 200\r3 ekor kambing jenis Jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin ... 201 sampai 399\r4 ekor kambing jenis Jadha’atu dlo’nin atau Tsaniatu ma’zin ... 400 sampai 499\rDan seterusnya (setiap kelipatan 100 wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing)\r2 . Zakat Emas Dan Perak","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Emas atau perak secara dzatiah wajib dizakati, baik sudah terbentuk maupun masih terurai, baik berupa emas murni (24 karat), maupun tidak murni (selama kadar murninya telah mencapai satu Nishab).\rSyarat-syarat wajib zakat emas dan perak\rIslam\rMerdeka (bukan budak)\rMilik sempurna yaitu hak kepemilikan dan pentasharrufan atas suatu barang.\rMencapai satu Nishab. Nishab adalah batas minimal wajib mengeluarkan zakat.\rGenap satu tahun (haul), Dihitung dengan menggunakan hitungan tahun Hijriy, bukan Masehi.\rCatatan: Emas atau perak yang wajib dizakati adalah yang difungsikan untuk disimpan, bukan emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang legal menurut syara’. meskipun demikian, emas atau perak jenis ini (yang difungsikan untuk perhiasan) akan tetap wajib dizakati apabila ;\rPerhiasan tersebut diniati untuk tidak dipakai (disimpan).\rPerhiasan tersebut tidak dibenarkan atau makruh penggunaannya menurut syara’.(1)\rTerlalu berlebihan.(2)\rNishab Emas Dan Perak\rNishab emas\rNishab (batas minimal wajib zakat) untuk emas adalah 20 mitsqol.\r1 mitsqol…= 3, 879 gram\r3,879 x 20…= 77, 58 gram\rKadar yang harus dikeluarkan dalam zakat emas adalah 2.5 %.\rContoh :\r__________\r(1) Setiap emas yang haram atau makruh penggunaannya menurut syara’, wajib dizakati, baik berbentuk perhiasan seperti gelang, kalung, atau giwang yang dimiliki atau disimpan oleh seorang laki-laki dengan tujuan untuk dipakai, atau bukan berbentuk perhiasan, seperti bejana emas, gigi emas, dll.\r(2) Tolok ukur berlebihan dan tidak adalah asumsi umum (‘urfin nas) daerah masing-masing pelaku.","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Diakhir tahun (haul), muzakki memiliki emas seberat 135 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 3,375 gram\rCatatan : Nishab emas di atas ( 77,58 gram) adalah untuk emas dengan kadar 24 karat atau murni (100 %). Sedangkan cara menghitung nishab emas yang tidak murni, adalah dengan rumus sbb:\r“ Nishab emas murni (77, 58) dibagi kadar emas yang tidak murni, kemudian hasilnya dikalikan dengan kadar emas murni”\rContoh :\rAda seseorang memiliki emas dengan kadar kemurnian 90 %. Maka nishabnya adalah :\r77, 58 : 90 x 100 = 86,2 gram\rSedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5 % dari 86.2 gr. Yaitu :\r86,2 X 2,5/100 = 2,155 gr\rNishab perak\rNishab untuk perak adalah 200 dirham.\r200 dirham = 543,06 gr\rKadar yang harus dikeluarkan untuk zakat perak sama dengan zakat emas yaitu 2.5 %.\rContoh:\rDiakhir tahun (haul), seseorang memiliki perak seberat 975,5 gr. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:\r975,5 X 2.5 / 100 = 24, 3875 gr (dibulatkan, 24,4 gr)\r3. Zakat Tanaman Makanan pokok (pertanian)\rTidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Akan tetapi hanya tertentu pada tanaman-tanaman bebijian yang dikonsumsi sebagai makanan pokok dalam kondisi normal.\rSyarat Wajib Zakat Tanaman (pertanian)\rIslam\rMerdeka\rMilik sempurna. (yaitu hak kepemilikan dan pentasharrufan atas suatu barang).\rDitanam oleh seseorang (bukan tanaman liar)\rBerupa makanan pokok dan tahan lama\rMencapai satu Nishab\rNishab Zakat Tanaman (pertanian).\rBerikut ini jadwal Nishab zakat tanaman menurut Syekh Ma’shum Kwaron Jombang:\rNishab Zakat Tanaman\rNO\rTANAMAN\rNISHAB\r%\rZAKAT\rKET.\rGabah\r1323, 132 kg\r10 %","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"1/10 = 132,3132 Kg\rTanpa biaya pengairan\r1323, 132 kg\r5 %\r1/20 = 66,1566 Kg\rDengan biaya pengairan\rPadi gagang\r1631,516 Kg\r10 %\r1/10 = 163,1516 Kg\rTanpa biaya pengairan\r1631,516 Kg\r5 %\r1/20 = 81,5758 Kg\rDengan biaya pengairan\rBeras\r815,758 Kg\r10 %\r1/10 = 81,5758 Kg\rTanpa biaya pengairan\r815,758 Kg\r5 %\r1/20 = 40,7879 Kg\rDengan biaya pengairan\rGandum\r558,654 Kg\r10 %\r1/10 = 55,8654 Kg\rTanpa biaya pengairan\r558,654 Kg\r5 %\r1/20 = 27,9327 Kg\rDengan biaya pengairan\rKacang Tunggak\r756,697 Kg\r10 %\r1/10 = 75,6697 Kg\rTanpa biaya pengairan\r756,697 Kg\r5 %\r1/20 = 37,8349 Kg\rDengan biaya pengairan\rKacang Hijau\r780,036 Kg\r10 %\r1/10 = 78,0036 Kg\rTanpa biaya pengairan\r780,036 Kg\r5 %\r1/20 = 39,0018 Kg\rDengan biaya pengairan\rJagung Kuning\r720 Kg\r10 %\r1/10 = 72 Kg\rTanpa biaya pengairan\r720 Kg\r5 %\r1/20 = 36 Kg\rDengan biaya pengairan\rJagung Putih\r714 Kg\r10 %\r1/10 = 71,4 Kg\rTanpa biaya pengairan\r714 Kg\r5 %\r1/20 = 35,7 Kg\rDengan biaya pengairan\rcatatan:\rBiaya pengeringan, membersihkan kulit biji-bijian, atau biaya-biaya yang lain menjadi tanggungan muzakki. Tidak diperkenankan mengambil dari harta zakawi.\rHasil panen yang belum mencapai satu Nishab harus diakumulasikan (digabung) dengan hasil panen berikutnya yang masih dalam lingkup satu tahun. Dua panenan terhitung satu tahun apabila jarak antara panenan pertama dan kedua tidak lebih dari 12 bulan. Apabila hasil pengakumulasian tersebut mencapai satu Nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasil panenan pertama telah habis terjual ataupun dikonsumsi.","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Apabila menggunakan biaya pengairan, seperti diesel, buruh kuli untuk mengangkut air, dll, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/20 atau 5 %.\rApabila tanpa biaya pengairan, kadar yang harus dikeluarkan sebesar 1/10 atau 10 %.\rPembiayaan selain pengairan, semisal pupuk obat-obatan dan lain-lain tidak mengurangi kadar yang harus dikeluarkan (10 %).\rZakat Buah-Buahan\rBuah-buahan yang wajib dizakati hanya dua, yaitu anggur dan kurma kering.\rSyarat-syarat Wajib Zakat Buah-Buahan\rIslam.\rMerdeka.\rMilik sempurna.\rMencapai satu Nishab.\rCatatan :\rUntuk ukuran Nishab dan kadar yang harus dikeluarkan dalam zakat buah-buahan sama persis dengan zakat tanaman (biji-bijian) yaitu 5 wasaq (5 x 188,712 liter/volume kubus ukuran 57,32 cm).\rBiaya pengeringan kurma atau anggur, membersihkan jerami dan kulit biji-bijian, atau biaya-biaya yang lain menjadi tanggungan pemilik. Tidak diperkenankan mengambil dari harta zakawi.\rHasil panen yang belum mencapai satu Nishab harus diakumulasikan (digabung) dengan hasil panen berikutnya yang masih dalam lingkup satu tahun. Dua panenan terhitung satu tahun apabila jarak antara panenan pertama dan kedua tidak lebih dari 12 bulan. Apabila hasil pengakumulasian tersebut mencapai satu Nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasil panenan pertama telah habis terjual ataupun dikonsumsi.\rZakat Tijaarah (perdagangan)\rTijarah, atau berdagang adalah mengelola harta yang dihasilkan dari suatu pertukaran untuk mendapatkan laba dan disertai adanya niatan berdagang.\rHarta seseorang akan berstatus harta dagangan apabila memenuhi dua hal yaitu:","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Dari hasil mu’aawadlah (pertukaran).\rAda niatan untuk berdagang.\rSyarat syarat wajib Zakat Perdagangan\rDimiliki melalui akad yang di dalamnya mengandung mu’awadlah ( pertukaran). Seperti jual beli, sewa menyewa, mas kawin’, dll.\rAda niatan berdagang ketika bertransaksi.\rTidak ada niatan qinyah (menyimpan untuk kebutuhan pribadi).\rGenap satu tahun (haul).\rHarta dagangan tidak diwujudkan emas atau perak dipertengahan tahun.\rMencapai satu Nishab\rNishabnya zakat perdagangan\rNishabnya zakat perdagangan sama dengan nishabnya emas yaitu 77.58 gr. Sehingga apabila diakhir tahun nilai penghitungan harta dagangan mencapai nilai harga 77.58 gr emas murni, maka wajib zakat.\rKadar yang harus dikeluarkan sebagai zakat adalah 2.5 %\rcontoh :\rHasil penghitungan barang dagangan di akhir haul Rp . 49.750.000\rHarga emas : Rp. 600.000/ gr berarti nishab saat itu adalah :\rRp. 600.000 X 77.58gr = Rp. 46. 548. 000.\rYang harus dikeluarkan sebagai zakat adalah :\r49.750.000 X 2.5 / 100 = Rp. 1.243.750\rYang masuk dalam penghitungan adalah sbb:\rBarang dagangan\rYakni sisa harta dagangan yang belum terjual. Caranya dengan mengumpulkan semua harta dagangan, baik satu jenis maupun tidak, seperti pakaian, alat-alat kosmetik, dll. Setelah itu ditaksir berapa nilai dari Harta dagangan tersebut.(1)\rLaba","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Keuntungan yang diperoleh dari Harta dagangan harus diikutkan dalam pengkalkulasian di akhir tahun, dengan catatan laba tersebut tidak diwujudkan emas atau perak yang menjadi alat penukar pertama atau tidak diniati untuk disimpan. Apabila diwujudkan menjadi emas atau perak, maka laba tidak diikutsertakan dalam hitungan, melainkan akan membentuk haul sendiri.\rPiutang\rYakni piutang dari harta dagangan, dengan syarat di akhir haul piutang tersebut sudah jatuh tempo dan penghutang mampu mengembalikan. Apabila tidak demikian, maka piutang tidak diikutsertakan dalam hitungan, namun dihitung ketika sudah kembali.\rCatatan :\rYang menjadi acuan dalam penghitungan Harta dagangan adalah harga kontan secara borongan, bukan harga beli. Misalnya, di akhir haul jumlah pakaian yang tersisa sebanyak 200 potong. Apabila dijual dengan harga eceran, perpotong baju dijual dengan harga 50 ribu. Berarti nilai dari 200 potong pakaian dengan praktek eceran adalah 10 juta, namun apabila dijual dengan harga kontan plus borongan, para pembeli akan berani menbayar dengan harga 7,5 juta. Nah, 7,5 juta inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan harga 200 potong pakaian, bukan harga eceran.(1)\rZakat Fitrah\rOrang - orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah.\rIslam\rMerdeka\rMenjumpai bagian akhir bulan Ramadlan dan bagian awal bulan Syawwal\rCatatan:\rBayi yang terlahir setelah terbenamnya matahari, atau orang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Bayi yang terlahir sebelum terbenamnya matahari, atau orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.\rMempunyai kelebihan\rYakni memiliki kelebihan biaya hidup baik untuk dirinya maupun orang-orang yang wajib dinafkahinya pada siang dan malam hari idul fitri. Apabila tidak demikian, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.\rUkuran zakat fitrah\rMenurut madzhab Syafi’i zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang ghalib pada suatu daerah dan kadarnya 1 sha’. Sedangkan 1 sha’ dalam wadah berbentuk kubus adalah kubus dengan ukuran sisi 14,65 cm,/ 145 liter.\rAdapun 1 sha’ beras dalam satuan gram adalah 2, 719 kg. dibulatkan menjadi 2,8 Kg.\rCatatan :\rApabila seseorang hanya mampu berzakat fitrah kurang dari 1 sho’, maka ia tetap berkewajiban mengeluarkan sebatas yang ia mampui.\rOrang-orang yang tidak wajib dinafkahi, semisal anak yang sudah dewasa, tidak boleh dizakati atas nama mereka, kecuali mendapatkan izin.\rBerzakat fitrah memakai uang.\rBolehkan berzakat fithrah dengan menggunakan uang ?\rJawaban:\rMenurut mayoritas ( jumhur) ulama’ madzahib termasuk madzhab Syafi’iy tidak diperbolehkan dan tidak sah mengeluarkan zakat fithrah dengan menggunakan uang, Zakat fithrah harus berupa makanan pokok yang gholib pada suatu daerah dan kadarnya 1 sha’ ( untuk beras putih kurang lebih 2.8 kg).\rCatatan:","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Jika ingin menggunakan uang maka harus mengikuti madzhab Hanafiy dengan mengkalkulasikan/mengkruskan harga setengah sha’ gandum burr, atau satu sha’ gandum sya’ir, kurma atau anggur. Sedangkan 1 sha’ dalam madzhab hanafiy menurut satu pendapat kurang lebih 3.8 kg, dan menurut pendapat yang lain adalah 4 kg.\rBerdasarkan uraian di atas, jika mengeluarkan zakat fithrah dengan menggunakan uang yang jumlahya disesuaikan dengan kalkulasi/krus harga beras sebagaimana yang berlaku disebagian masyarakat kita, maka belum mencukupi / tidak sah. Karena tidak sesuai dengan prosedur syar’iy yang ditetapkan oleh mayoritas (jumhur) termasuk madzhab Syafi’iy, maupun Hanafiy.\rSyarat-syarat menunaikan zakat\rDalam menunaikan zakat, ada dua syarat yang harus terpenuhi agar zakat tersebut sah.\rNiat\rNiat berzakat tidak harus dilafadzkan dengan lisan, yang prinsip adalah niat dalam hati. Seperti “ ini zakat hartaku” atau “ ini sedekah wajibku”. Dalam niat zakat tidak diharuskan menyebutkan harta yang dizakati, seperti ini zakat kambingku, ini zakat tanamanku.\rPelaksanaan niat tidak harus bersamaan dengan membagi harta zakat, cukup ketika memisah kadar zakat dari harta miliknya atau setelahnya, ataupun ketika menyerahkannya kepada wakil atau setelahnya.\rApabila diucapkan bacaan niat zakat fithrah adalah sebagai berikut:\rNiat zakat fitrah untuk dirinya sendiri\rهذه فِطْرَتِيْ/ نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالَى\rMaknanya: “Ini adalah zakat fitrahku”/ “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya fardlu karena Allah Ta’ala.","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"Niat zakat fitrah untuk istrinya\rهاذِه فِطْرَةُ زَوْجَتِيْ / نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا للهِ تَعَالِى\rMaknanya:” Ini adalah zakat fitrah istriku / Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri/suami saya fardlu karena Allah.\rNiat zakat fitrah untuk anak laki-laki/perempuan,yang belum baligh.\rهاذِه فِطْرَةُ وَلَدِيْ... / نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ....فَرْضًا للهِ تَعَالَى\rMaknanya: “Ini adalah zakat fitrah anakku …. / Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya …… karena Allah ta’ala.”\rDoa mengeluarkan zakat\rSunah bagi orang yang menyerahkan zakat kepada mustahiq untuk mengucapkan :\rرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ\rArtinya : \" Wahai Tuhanku, terimalah (zakat ini) dariku, (karena) sesungguhnya Engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui \"\rSedangkan yang menerimanya membaca do’a :\rآجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ\rArtinya : \" Semoga Alloh memberimu pahala terhadap apa yang telah engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu serta memberimu berkah terhadap apa yang engkau simpan \"\rDiberikan kepada mustahiqnya\rAlloh berfirman dalam Al-Qur’an ;\rإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة/60]","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk (orang-orang yang berjuang di) jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. Al-Taubat : 60)\rAyat di atas secara tegas menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah.\rFaqir 5. Riqaab\rMiskin 6. Ghaarim\rAmil 7. Sabiilillah\rMuallaf 8. Ibnu Sabiil\rAdapun kriteria delapan golongan tersebut adalah sbb:\rFakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau memiliki namun tidak mencapai separuh dari kebutuhan pokoknya seperti orang yang sehari semalam membutuhkan Rp. 10.000 akan tetapi ia hanya dapat menghasilkan Rp. 4.000.\rMiskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara penuh, ia hanya bisa memenuhi separuh ke atas tapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhan pokoknya. seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.10.000 tetapi dia hanya bisa memenuhi Rp. 8.000 atau Rp. 7.000\rCatatan :\rKebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan syar’i yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal baginya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.\rYang dimaksud tercukupi kebutuhannya adalah: tercukupinya kebutuhan selama sisa dari al ‘umril gholib yaitu 62 tahun (hijri).\rContoh:","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"Si fulan saat ini berusia 30 tahun, maka sisa al ‘umril gholib fulan adalah (62 – 30 = 32 th). Sehingga, apabila harta si Fulan dan atau hasil dari kerjanya ditotal lalu hasilnya dibagi dengan jumlah hari dalam 32 tahun, dan hasilnya memenuhi 100% dari kebutuhan kesehariannya maka status Fulan adalah ghoniyy (orang kaya).\rApabila hasil dari pembagian tersebut telah mencapai 50 % keatas dan dibawah 100% dari kebutuhan kesehariannya, maka status Fulan adalah miskin. Dan apabila hasil pembagian tersebut dibawah 50 % maka status Fulan adalah faqir.\rContoh kasus:\rSi fulan saat ini berusia 30 tahun, maka sisa al ‘umril gholib fulan adalah 62 – 30 yaitu 32 th. Sedangkan 1 th hijriy = 354 hr, 8 jam, 48 menit 36 detik. Jadi al ‘umril gholib si Fulan dalam hitungan hari adalah : 11.339 hr, 17 jam, 55 menit 12 detik dibulatkan (11.340 hari), dengan rincian hitungan sbb :\r32 X 354…= 11. 328 hari\r32 X 8…= 256 jam = 10 hari sisa 16 jam\r32 X 48…= 1.536 menit = 25 jam sisa 36 menit = 1 hari sisa 1 jam 36menit\r32 X 36…= 1.152 detik = 19 menit sisa 12 detik\rNilai aset/harta si Fulan dan atau hasil dari kerjanya : Rp.200.000.000\rKifayah / kebutuhan si Fulan beserta orang-orang yang wajib dinafkahinya setiap harinya adalah : Rp. 50.000\rPenentuan Status fulan = Rp.200.000.000 : 11.340 = Rp. 17.636\rStatus Fulan adalah faqir karena Rp. 17.636, dibawah 50 % dari kifayah.\rCatatan :","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"Kepemilikan berupa tempat tinggal, pakaian, piutang yang belum jatuh tempo, atau harta benda yang tersimpan di luar kota yang berjarak dua marhalah atau lebih (80,640 KM), tidak mempengaruhi statusnya sebagai faqir. Termasuk kategori fakir adalah orang-orang yang sedang mendalami ilmu agama, sehingga tidak sempat untuk bekerja. Sedangkan orang-orang yang telah tercukupi kebutuhannya oleh orang tua, anak, atau suami tidak termasuk fakir.\rAmil\rAmil zakat ialah orang yang diangkat oleh imam a’dham atau naaibnya untuk menangani zakat dengan segala persoalannya.\rImam a’dham dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan yaitu Presiden.\rAdapun naaib imam adalah orang-orang yang diberi wewenang mengangkat amil sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.\rCatatan :\rPanitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tanpa adanya pengangkatan dari imam / naibnya tidak termasuk amil syar’i, sehingga tidak berhak memperoleh bagian dari zakat atas nama amil. Panitia zakat seperti ini, statusnya adalah wakil dari muzakkiy untuk membagikan kepada mustahiqq.\rSyarat – Syarat ‘Amil Zakat\rBeragama Islam.\rMukallaf (sudah baligh dan berakal).\rMerdeka (bukan budak).\rAdil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar dan aktivitas ibadahnya lebih mendominasi daripada maksiat (dosa kecil).\rBisa melihat.\rBisa mendengar.\rLaki-laki.\rMengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya (faham tentang ilmu zakat). Syarat ini berlaku untuk amil saa’i sebagai penentu kebijakan.\rTidak termasuk ahlul-bait (Bani Hasyim dan Bani Muththalib).","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"Bukan mawali ahlil-bait (budak yang dimerdekakan oleh Bani Hasyim dan Bani Muththalib).\rUntuk no 3, 7 dan 8 tidak menjadi syarat apabila imam telah menentukan muzakkiy dan harta yang akan dipungut.\rTugas-tugas Amil Zakat.\r1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.\r2. Mendistribusikan zakat orang-orang yang berhak menerima zakat\r3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.\r4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.\r5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.\r6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqquz zakat\r7. Menjaga keamanan harta zakat\r8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.\rMacam-macam Amil Zakat dan tugas-tugasnya\rSaa’i yaitu orang yang bertugas memungut zakat.\rHaasyir yaitu orang yang bertugas mendata pewajib zakat.\rKaatib yaitu orang yang bertugas mencatat zakat yang masuk dan didistribusikan.\r‘ariif yaitu orang yang bertugas memberi informasi tentang orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerimanya.\rHasib yaitu orang yang bertugas menghitung nishab dan kadar zakat yang dikeluarkan.\rKayyaal yaitu orang yang bertugas menakar.\rWazzaan yaitu orang yang bertugas menimbang.\r‘addaad yaitu orang yang bertugas menghitung.\rHaafidz yaitu orang yang bertugas menjaga harta zakat.\rJundi yaitu petugas keamanan (petugas pengawal saa’i).\rQaasim yaitu orang yang bertugas mendistribusikan zakat.\rJatah amil :\rPorsi penerimaan amil sebagai kelompok yang berhak menerima bagian dari zakat adalah seperdelapan.","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"Sedangkan porsi penerimaan amil sebagai personil (perorangan) adalah adalah berdasarkan ujrah mitsli (upah standart).\rSedangkan besaran ujrah mitsl berbeda - berbeda berdasarkan beberapa hal yang mempengaruhi besarannya, diantaranya :\rKifaayah……: kebutuhan personal amil\rQiyam……: berat dan ringannya tugas yang diemban\rAmanah……: tingkat amanah / kredibilitas kinerjanya\rMu’nah para amil…: biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan zakat\rApabila terdapat kelebihan nominal yang diterima oleh personil amil, maka harus dikembalikan dan diberikan kepada ashnaf lain. Dan apabila terjadi kekurangan nominal yang diterima maka diambilkan dari jatah ashnaf yang lain.\rJadi ujrah mistl yang menjadi jatahnya amil, batas minimal dan maksimal nominalnya tidak paten, akan tetapi fleksibel berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas.\rMuallaf\rYang masuk kategori muallaf ada empat ;\rOrang yang baru memeluk agama islam namun imannya (niatnya) masih lemah.\rOrang yang baru memeluk agama islam, memiliki niat yang kuat. Namun ia termasuk tokoh kunci dalam komunitasnya, sehingga diharapkan orang-orang bawahannya juga mau memeluk Islam.\rOrang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang kafir disekelilingnya.\rOrang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang yang enggan membayar zakat.\rRiqoob","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"Budak mukatab yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka. Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali dibeberapa tempat seperti di Mauritania. kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu.\rGhaarim (Orang yang berhutang)\rMacam gharim ada tiga ;\rOrang yang berhutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai semisal karena kasus pembunuhan yang tidak diketahui siapa pembunuhnya.\rOrang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya yang bersifat tidak bertentangan dengan syara’.\rOrang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain.\rGharim kategori ini terbagi menjadi empat(1) ;\rOrang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama miskin, yang berhak menerima zakat adalah orang yang menanggung hutang.\rOrang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama kaya, keduanya tidak ada yang berhak menerima zakat.\rOrang yang menanggung miskin sedangkan yang ditanggung kaya, yang berhak menerima zakat sebagai pelunas hutang adalah orang yang menanggung, dengan catatan ketika menanggung hutang tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang ditanggung.\rOrang yang ditanggung miskin, sedangkan yang menanggung kaya, maka yang berhak menerima zakat adalah orang yang ditanggung.\rMeskipun Gharim kaya, ia berhak mendapatkan zakat, selama hutang tersebut belum terbayar. Apabila ia sudah membayarnya, atau ia menyerahkan harta pribadinya dengan tujuan diatas, maka ia tidak berhak menerima zakat.\rSabilillah","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"Secara umum, Sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan ruh Islam. Akan tetapi dalam hal zakat, para ulama’ mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari penguasa (pejuang suka relawan). Untuk lebih jelasnya akan kami paparkan di belakang.\rIbnu Sabil.\rYaitu orang-orang yang bepergian dan singgah di daerah pembagian zakat, atau yang memulai perjalannya dari daerah tersebut.\rSyarat-syarat musafir berhak mendapatkan zakat adalah:\rMembutuhkan biaya untuk melaksanakan atau meneruskan perjalanan (kehabisan bekal).\rPerjalanan yang dilakukan bukan perjalanan yang maksiat.\rOrang-orang yang tidak boleh menerima zakat\rAda lima orang yang tidak boleh menerima zakat, mereka adalah ;\rOrang kaya\rHamba sahaya\rBani Hasyim\rBani Muthalib\rOrang kafir\rPembagian Zakat\rDalam pembagiannya kepada mustahiq, zakat adakalanya :\rDibagikan oleh Imam A’dham (kepala negara).\rDibagikan oleh aamil.\rLangsung dibagikan oleh muzakki.\rMelalui wakil muzakki.\rApabila zakat dibagikan oleh Imam / aamil maka ada empat hal yang harus dilaksanakan.\rPemerataan zakat kepada delapan golongan.\rMenyamakan porsi penerimaan antar golongan.\rPemerataan zakat kepada setiap individu dalam satu golongan.\rMenyamakan porsi penerimaan setiap individu dalam satu golongan.\rSedangkan apabila yang membagikan muzakki sendiri atau wakilnya, maka ada empat kewajiban pula yang harus dilaksanakan.\rPemerataan zakat kepada delapan golongan.\rMenyamakan porsi penerimaan antar golongan.","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Pemerataan zakat kepada setiap individu dalam satu golongan.\rMenyamakan porsi penerimaan setiap individu dalam satu golongan.\rDalam pembagiannya sama persis dengan cara membagi imam, hanya saja poin ke 3 dan ke 4 yang berbeda. Bagi dia, pemerataan zakat kepada setiap individu dalam satu golongan dan Menyamakan porsi penerimaan setiap individu dalam satu golongan bukanlah kewajiban, kecuali apabila mustahik dalam tiap golongan terbatas dan harta zakawi mencukupi. Meskipun tidak wajib, ia harus menyerahkannya minimal kepada tiga orang mustahik dalam tiap-tiap golongan, kecuali amil.\rTAMBAHAN\rSABILILLAH DITAFSIRKAN SABILIL KHOIR\rPertanyaan :\rDapatkah dibenarkan Penafsisran sabilillah dengan sabilil khoir dalam ayat zakat sebagaimana yang di hikayahkan oleh imam Qoffal dari ba’dlihim, apakah bisa dijadikan sebagai pedoman bagi kita kaum Nahdliyyin.\rJawaban :\rTidak bisa dijadikan pedoman, karena penafsiran sabilillah dengan sabilil khoir merupakan pendapat yang fasid (tidak bisa diamalkan), karena sebagaimana ditegaskan oleh Alkhozin dalam tafsirnya bahwa “penafsiran sabilillah dengan sabilil khoir “ merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan wajah/pendapat shohih yang bertendensi pada ijma’ jumhur ulama, yakni sabilillah ditafsirkan pada orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun penguasa (pejuang suka relawan).\rPenjelasan:","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"Secara umum,Fi sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan ruh Islam. Akan tetapi dalam hal zakat, para ulama’ mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang suka relawan).\rAdapun penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktivitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk ke kategori sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak dapat dibenarkan dengan berbagai alasan sebagai berikut:\rTidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid atau yang setingkat dengan mereka mengatakan bahawa sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan\rPendapat tersebut muncul dari orang-orang yang belum memenuhi syarat-syarat ijtihad\rPendapat tersebut menyalahi perkataan imam malik: “jalan menuju Allah sangatlah banyak, tetapi aku tidak menjumpai ikhtilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) bahwa yang dimaksud sabilillah di sini (dalam hal zakat) adalah berkaitan dengan peperangan (Ibnu al ‘Arabiy al Maliki, Ahkam al Qur’an)","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"Adanya ijma’ (konsensus para pakar tafsir) bahwa yang dimaksud sabilillah dalam ayat tersebut para pejuang sukarelawan. Hal ini dapat ditelaah dalam kitab-kitab tafsir mu’tabar seperti al Bahr al Muhith atau an Nahr al Mad karya Abu Hayyan, at Tafsir al Kabir karya ar Raziy, Zad al masiir karya al Hafidz Ibnu al Jauzi, tafsir al Baidhawi, tafsir al Qurthubi, tafsir Ibnu ‘Athiyyah dan masih banyak lagi.\rPendefinisian fisabilillah dengan para pejuang sukarelawan merupakan ijma’ para ulama yang telah dinyatakan para fuqaha (ulama fikih), mereka antara lain: imam Syafi’I dalam al Um juz VI hal. 62, imam Malik dalam al Muwatha hal 179, Muhammad Ibnu al Hasan dalam al Mudawwanah juz II, hal. 59, Ibnu Hubairah al Hanbali dalam al Ifshah hal. 108, Ibnu Qudamah dalam al Mughniy, Ibnu al Mundzir dalam al Irsyaf dan lain-lain. Hanya saja imam Ahmad bin hanbal menambahkan bahwa termasuk juga fi sabilillah dalam hal ini adalah hajji.\rCukup sebagai dalil bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain ashnaf (golongan) yang delapan sesuai penjelasan para ulama bahwa ayat 60 dari surat al Taubah tersebut menggunakan lafdz innama (termasuk lafadz yang berfungsi hashr, yaitu terbatas pada sesuatu yang disebutkan setelahnya) yang berarti bahwa zakat hanya sah jika diberikan kepada 8 golongan tersebut. Dan seandainya zakat itu diperuntukkan bagi semua amal kebaikan maka tidak ada artinya al hashr (pembatasan) dengan lafadz innama tersebut. Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menjelaskan tentang zakat:\rإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"“Sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai pekerjaan yang mencukupinya” (HR Abu Dawud dan al Baihaqi)\rJika zakat dibayarkan untuk membangun rumah sakit, masjid atau madrasah kemudian tempat-tempat itu dimanfaatkan oleh semua orang baik kaya maupun miskin, maka hal ini jelas bertentangan dengan hadits tersebut.\rKutipan Al Fakh AL Rozi dari Al Qaffal Asyasyi bahwa sebagian fuqaha’ mengatakan, “sabilullah” mencakup semua jalan kebaikan, adalah kutipan dari orang yang majhul (tidak dikenal) dan merupakan pendapat yang rusak (menyimpang dari kebenaran) dari almajahil (orang-orang yang tidak dikenal ) dan ini menyalahi ijma’yang telah dinyatakan oleh para ulama’ seperti imam Malik. Karenanya pendapat ini tidak bisa diterima sebab menalahi ijma’ (muhammad zahid al kautsari, maqalat al kautsari, hal : 222).\rJika ada sebagian orang yang menuqil dari imam Ahmad bahwa ia mengatakan, zakat boleh diberikan untuk semua amal kebaikan, perlu diketahui bahwa ia telah menyalahi nash-nash fuqaha’ hanabilah (ahli fiqh dari madzhab hanbali). Seperti yang telah dikemukakan oleh ibnu hurairah al hanbali dalam Al Ifshah, ibn qudamah Al hanbali dalam Al mughni dan juga ulama’ ulama’ mujtahid atau yang dibawah derajat mereka dari luar kalangan fuqaha’ hanabilah","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Karena semua inilah, maka para ulama’ seperti sulthan al Ulama’ Al ‘Izzu Ibn Abdis Salam berfatwa : meskipun penguasa waktu itu sangat memerlukan biaya untuk berperang melawan pasukan Tar-Tar, bahwa ia tidak boleh mengambil bagian zakat untuk diberikan kepada tentara muslim yang sudah mendapatkan gaji dari kas negara. Beliau tidak mengatakan kepada penguasa waktu itu gunakanlah harta zakat untuk setiap yang dinamakan jihad. Sebagaimana yang diceritakan oleh Taj al din Al Subkiy dalam Thabaqat Assyafi’iyah dan Ibn Katsir dalam Al bidayah wal nihayah.\rBahwa yang dimaksud fi sabilillah hanyalah para pejuang sukarelawan, hal ini juga ditegaskan oleh mantan mufti Mesir yang terkenal, Syekh Muhammad Bakhit Al Muth’ii’ dan sekh Muhammad Zahid Al Kautsari yang merupakan wakil syaikh Al Islam terakhir dalm khilafah utsmaniyyah.\rFAEDAH PENTING\rBagi seorang muslim hendaknya menjadikan tujuan hidupnya adalah mencari ridla Allah semata dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perintah Allah dan rosulnya dan menjahui semua larangannya juga hendaklah ia senantiasa mengingat bahwa Allah akan menghisab segenap perbuatannya. Rosulullah saw bersabda\rلا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل عن عمره فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلا\rMaknanya: tidaklah seorang hamba berpindah dari satu mawqif ke mawqif yang lain pada hari qiamat sehingga ia ditanya tentang empat perkara, diantaranya tentanghartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa menafkahkannya. (HR At Tirmidzi)","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"Karenanya hendaklah seorang muslim berusaha sebaik-baiknya sehingga ia yakin bahwa zakatnya telah sampai ke tangan orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Oleh karena itu para ulama’ diantaranya imam Ahmad menyatakan : disunnahkan bagi seseorang untuk menyalurkan zakatnya kepada mustahiq dengan tangannya sendiri. Bahkan Ats Tsauri menyatakan ” sumpahlah mereka (para penguasa) dan jangan percayai mereka dan jangan beri mereka apapun jika mereka tidak menempatkannya sesuai dengan tempat yang semestinya (Asyarh al Kabir Fil Fiqhil hanbali juz II Hal: 673).\rBagi mereka yang tidak menempatkan zakat sesuai dengan tempatnya atau mengambil bagian zakat yang bukan merupakan haknya. Hendaklah ingat sabda Rosulullah\rإن رجالا يتخوضون في مال الله بغير حق فلهم النار يوم القيامة\rMaknanya: sesungguhnya orang-orang yang membelanjakan harta Allah (harta Baitul Mal) tanpa ada haq, maka mereka berhak mendapatkan siksa neraka dihari qiyamat. (HR Al Bukhori).\rInfaq, Sedekah, dan Tasharrufnya\rDefinisi infaq dan sedekah\rInfaq Menurut Ulama’\rAdalah beliau Assyaikh Ibnu Ruslan Assyaafi’i mendefinisikan bahwa “ Infaq” adalah mengeluarkan/membelanjakan harta yang dimiliki.\rMengacu pada definisi ini, kata infaq bersifat sangat umum sehingga bisa mencakup segala bentuk pembelanjaan harta yang dimilki oleh seseorang, seperti pembiayaan perdamaian kelompok yang bertikai, nafkah keluarga, zakat dan lain-lain. Mari kita tengok lafal-lafal infaq dibeberapa ayat. Misalnya:\rInfaq bermakna membiayai perdamaian\rلَوْ أنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ (الأنفال 63)","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"“Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak akan dapat mempersatukan hati mereka”\rInfaq bermakna menafkahi keluarga\rالرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (النساء 34)\r“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah swt telah melebihkan sebagian- mereka atas sebagian yang lai, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”\rInfaq bermakna zakat\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (البقرة 267)\r“Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian hasil dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ”\rKesimpulan tentang infaq\rIstilah infaq merupakan kata yang cakupannya sangat luas, jadi tidak hanya mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah sosial saja semisal zakat.\rShadaqah Menurut Ulama’\rSebelum menuju kajian shadaqah secara definitif, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa pembahasan shadaqah berkaitan erat dengan pembahasan hibah,dan hadiyah . Dan Para ulama’ fiqih kita memaparkannya dengan rinci sebagai berikut.\rSecara syara’ hibah adalah kata yang bersifat umum dan mencakup tiga (3) hal :\rShadaqah (pemberian tanpa disertai shighat yang terucap dengan tujuan memenuhi hajat (kebutuhan) orang yang diberi atau untuk meraih pahala).\rHadiyah (pemberian tanpa disertai shighat yang terucap dengan tujuan memuliakan orang yang diberi).","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Hibah. (pemberian dengan disertai shighat yang terucap dan tanpa disertai adanya tujuan untuk meraih pahala atau memuliakan orang yang diberi).\rTasharruf infaq & sedekah\rTasharruf infaq\rSebagaimana penjelasan pada sub A, bahwa infaq adalah bentuk pembelanjaan harta yang sifatnya masih umum, maka dalam pentasharrufannya sudah barang tentu harus melihat terlebih dahulu bentuk-bentuk infaq yang dimaksud. Sehingga, kalau istilah “infaq” tadi menggunakan makna menafkahi keluarga, maka pentasharrufannya mengikuti aturan-aturan yang ada pada bab nafaqah. Kalau istilah “ infaq ” tadi menggunakan makna zakat, maka pentasharrufannya mengikuti aturan-aturan yang ada pada bab zakat. Jadi aturan tasharruf dalam hal ini tergantung pada bentuk-bentuk infaq itu sendiri.\rTasharruf sedekah\rSebagaimana penjelasan pada sub A, bahwa shadaqah (sedekah) adalah salah satu dari cakupan hibah, sehingga dalam pentasharrufannya sudah barang tentu mengikuti aturan-aturan yang ada dalam bab hibah. Sedangkan hibah dalam pentasharufannya diperinci sebagai berikut :\rHibah kepada perorangan\rKalau wahib (donatur) menghendaki tasharruf tertentu maka harus diikuti.\rKalau wahib (donatur) tidak menghendaki tasharruf tertentu maka tasaharrufnya bebas.\rHibah kepada jihah (pihak/kelompok)\rKalau wahib (donatur) menghendaki tasharruf tertentu maka harus diikuti.\rKalau wahib (donatur) tidak menghendaki tasharruf tertentu maka tasaharrufnya mengarah pada kemaslahatan jihah (kelompok).\rZakat Profesi\rA. Pendahuluan","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"Permasalahan zakat profesi sebenarnya sudah pernah dibahas dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 05-04 Rajab 1429 H/ 07-08 Juli 2008 M di PP Al-Munawwariyah Bululawang Malang (selanjutnya cukup disebut Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur 2008). Dalam forum tersebut zakat profesi yang dalam rumusannya dibahasakan dengan istilah ‘zakat penghasilan’telah diputuskan berbagai hukum yang berkaitan dengannya, mulai dari sumber hukum (legalitasnya) sampai hal-hal teknis yang berkaitan dengan kadar nishab, kalkulasi dan cara pembayarannya yang dicicil saat penerimaan gaji tiap bulan. Sementara di Indonesia, seiring keluarnya berbagai regulasi yang mengatur zakat profesi seperti UU N0. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP. No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU. No. 23 Tahun 2011, dan Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jendral Lembaga Negara, Sekretariat Jendral Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, melalui Badan Amil Zakat Nasional, kemudian diikuti Surat Edaran Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menganjurkan/memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat gaji pegawai Negeri melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap bulan, menjadi polemik tersendiri. Namun demikian masih muncul pertanyaan atas legalitasnya. Karenanya, hal ini dipandang sangat urgen dibahas kembali secara komprehensip dalam forum Bahtsul Masail Maudhu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 15-16 Dzul Qo’dah 1439 H/28-29 Juli 2018 M, mengingat antusias masyarakat dalam","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"menunaikannya.\rB. Nalar Legalitas Zakat Profesi\rDalam forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 15-16 Dzul Qo’dah 1439 H/28-29 Juli 2018 M ini, musyawirin berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat profesi menemukan legalitasnya dalam kajian hukum Islam, yaitu mengikuti salah satu pendapat dalam Madzhab Hanbali yang menjadi dasar dalam “mewajibkan zakat profesi dan pendapatan tak terduga, tanpa memberi persyaratan harus haul, dan mengikuti mazhab Syafi’iy yang “memahami penghasilan uang setara dengan zakat emas dan perak” sehingga nishab dan kadar yang wajib dibayarkan sama dengannya (nishab emas 77,58 gr/ perak 543,06 gr, kadar yang wajib dikeluarkan 2,5 %).\rQURBAN\rDefinisi dan Hukum berqurban\rUdlhiyyah, atau yang biasa dikenal dengan nama qurban, merupakan “ ungkapan untuk sebuah binatang yang disembelih di hari raya adha dan hari-hari tasyrîq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt”. Berqurban hukumnya sunat mu’akkad (sangat dianjurkan) bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berqorban(1), disamping sebagai syi’ar agama. Dalil disunatkannya berqorban merujuk pada ;\rFirman Allah swt\rوَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ [ الحج : 36 ]\rArtinya : “ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, “.(QS. Al-Hajj : 36)\r__________\r(1) Yang dimaksud dengan mampu berqurban adalah, memiliki cukup harta ketika itu (malam dan siangnya hari raya qurban) untuk berqurban setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]\rArtinya : “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)\rSabda Rasulullah saw\rقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ (رواه عكرمة)\rArtinya : “ Nabi bersabda :”aku diwajibkan untuk berqorban dan qorban tidak diwajibkan atas diri kalian . (HR. Ikrimah)\rمَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبَّ إلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِ وإنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا (رواه التِّرْمِذِيِّ)\rArtinya : “ Tiada amalan anak Adam yang paling disukai oleh Allah SWT di hari raya qorban selain mengalirkan darah karena berqorban). Sesungguhnya di hari kiamat ia akan datang lengkap dengan tanduk dan teracaknya dan sesungguhnya darah tersebut akan jatuh di salah satu tempat di sisi Allah swt sebelum menetes di bumi. Maka berqorbanlah dengan penuh keihlasan ”. (HR. Tirmidzi)\rMeskipun awalnya sunat, qurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari, baik berupa nadzar hakiki maupun nadzar hukmi(1)\rNadzar hakiki\rYang dimaksud dengan nadzar hakiki disini adalah kesanggupan untuk melaksanakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dari sesuatu yang bukan merupakan fardlu ‘ain dengan menggunakan bahasa nadzar. Nadzar hakiki terbagi menjadi dua bagian,\r__________\r(1) Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, juz.2, halaman. 296","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"Nadzar mu’ayyan (مُعَيَّنْ ابْتِدَاءً), yakni nadzar yang disertai adanya penentuan binatang qurban, misalnya ; “ Demi Allah aku akan berqurban dengan kambingku ini “. Kata-kata “ ini “ lah yang menunjukkan adanya penentuan binatang qurban.\rNadzar ghoiru mu’ayyan (مُعَيَّنْ عَمَّا فِي الذِّمَّةْ), yakni nadzar yang tidak disertai adanya penentuan binatang qurban, misalnya ; “ Demi Allah aku akan berqurban kambing “.\rNadzar hukmi\rSebenarnya ini bukanlah nadzar(1), hanya saja hukumnya sama dengan nadzar muayyan (مُعَيَّنْ ابْتِدَاءً), misalnya ; “ Kambing ini aku jadikan qurban “ dan ucapan “ ini binatang qurban “. Perkataan-perkataan tersebut sebenarnya bukanlah termasuk bahasa nadzar, namun demikian, karena bahasa tersebut mengindikasikan adanya pelepasan kepemilikan dari tangannya, maka hal ini tidak ada bedanya dengan wakaf dan tahrir (pelepasan suatu barang dari pemiliknya).(2)\rPerbedaan mendasar antara nadzar-nadzar di atas :\rMasalah niat\rNadzar mu’ayyan : Tidak diharuskan niat qurban saat menyembelih.\rNadzar ghoiru mu’ayyan : Harus niat qurban saat menyembelih atau menta'yin (menentukan).\rNadzar hukmi : Harus niat qurban saat menyembelih.\rMasalah rusaknya qurban (hilang, mati, cacat, dicuri)\rMu’ayyan atau nadzar hukmi :\rBila rusaknya bukan karena kelalaian orang yang berqurban maka tidak wajib menggantinya.\r__________\r(1) Karena tidak memenuhi syarat-syarat nadzar, diantaranya; tidak ada bahasa yang mengindikasikan adanya kesanggupan (iltizam).\r(2) Sulaiman al-Jamal. Hasyiyah al-Jamal. juz.5, halaman. 251","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Bila rusaknya karena kelalaian orang yang berqurban maka wajib menggantinya dengan uang yang lebih banyak dari harga standard antara hari raya qurban dan saat terjadinya kerusakan untuk dibelikan seekor hewan qurban atau lebih.\rBila dirusak oleh orang lain maka orang tersebut wajib menyerahkan uang senilai dengan hewan qurban pada orang yang nadzar qurban agar dibelikan semisal hewan qurban tersebut.\rNadzar ghoiru mu’ayyan :\rTetap menjadi tanggungannya sampai ia menemukan penggantinya, meskipun tidak ada kelalaian dari orang yang berqurban.\rMacam-Macam Binatang Qurban\rBinatang yang sah dijadikan qorban hanya ada tiga, yakni ;\rUnta\rUnta yang akan dijadikan qurban harus berumur lebih dari 5 tahun.\rSapi\rSapi yang akan dijadikan qurban harus berumur 2 tahun lebih. Semakna dengan sapi adalah kerbau, sebagaimana dalam bab zakat.\rKambing\rApabila berjenis domba, maka harus berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan namun gigi depannya sudah tanggal. Namun apabila berupa kambing jawa (kacang), maka harus berumur 2 tahun lebih.\rSyarat-syarat Binatang Qurban\rUnta, sapi, dan kambing yang akan dijadikan qorban harus benar-benar sehat, yakni terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kwantitas daging. Adapun hal-hal yang dapat mengurangi kwantitas daging adalah:\rButa sebelah (pece : jawa)\rYang dimaksud dengan buta disini adalah tertutupnya pengelihatan oleh selaput putih, yang dalam kondisi parah dapat menghilangkan ketajaman pengelihatan, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, baik Cuma sebelah atau kedua-duanya.\rPincang parah","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"Pincang yang dapat mempengaruhi keabsahan qorban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah sehingga selalu tertinggal dari yang lainnya, meskipun pincang ini terjadi disaat binatang qorban akan disembelih karena efek benturan yang keras akaibat meronta-ronta.\rSakit parah\rCriteria sakit parah adalah, sakit-sakit yang sudah mencapai titik dapat merusak dan mengurangi kuantitas daging.\rSangat kurus\rYakni kondisi kurus yang dapat menghilangkan kelembapan otak.\rTerputus seluruh atau sebagian telinganya\rHewan yang dilahirkan dalam kondisi tanpa telinga, juga tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban.\rTerputus seluruh atau sebagian ekornya\rSedangkan binatang-binatang yang secara fisik kurang anggota tubuhnya, namun tidak mempengaruhi kuantitas daging, tetap sah dijadikan qurban, seperti binatang tak bertanduk, hewan yang dipotong kedua testisnya.\rCatatan :\rKetentuan diatas berlaku untuk qurban sunat atau qurban wajib karena nadzar groiru mu’ayyan. Apabila berupa nadzar mu’ayyan atau nadzar hukmi dan binatang yang ditentukan cacat atau berusia kurang dari ketentuan, tetap harus disembelih di hari raya qurban dan dibagikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan qurban, meskipun sebenarnya tidak mencukupi sebagai qurban.(1)\rPenyembelihan Qurban\r__________\r(1) Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitami. Tuhfah al-Muhtaj. juz.9, halaman. 351","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Waktu penyembelihan binatang qurban dimulai setelah terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah kadar waktu yang cukup untuk menyelesaikan dua rakaat ied sekaligus dua khutbah dengan praktek paling minim (aqallu mumkin) sampai terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.\rHal-hal yang disunnahkan Ketika Menyembelih\rBagi seseorang yang hendak menyembelih qurban, baik orang yang berqurban itu sendiri maupun wakilnya, disunatkan untuk melakukan lima hal dibawah ini;\rMembaca basmalah\rMinimal membaca :بسم الله namun yang lebih utama adalah membaca : بسم الله الرحمن الرحيم\rMembaca shalawat kepada Nabi\rPenyambelih menghadap ke qiblat dan leher hewan yang disembelih juga dihadapkan ke qiblat\rMengumandangkan takbir\rTakbir dikumandangkan sebelum atau sesudah membaca basmalah sebanyak tiga kali. Lafadz takbirnya adalah :\r\"اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ وَلِلهِ الْحَمْدُ\"\rArtinya : “ Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar, hanya kepada Allah segala pujian (dihaturan)”\rBerdo’a\rKandungan do’anya adalah agar qorban yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah swt, seperti;\rاللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَإِلَيْك فَتَقَبَّلْ مِنِّي\rArtinya : “ Ya Allah, (qurban) ini (merupakan nikmat) dariMu, dan (aku mendekatkan diri dengan qurban ini) kepadaMU. Maka terimalah ini dariku”\rPembagian Daging Qurban","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Seseorang yang berqurban wajib, tidak diperkenankan (haram) baginya, juga orang-orang yang dinafkahinya untuk mengkonsumsi daging tersebut barang sedikitpun, namun harus menshadaqahkan kesemuanya dalam keadaan mentah. Namun realita dilapangan, banyak sekali orang yang berqurban wajib – disadari atau tidak - ikut mengkonsumsi daging qurbannya, dengan dalih untuk tabarrukan, atau paling tidak anak-anak mereka senantiasa merengek untuk mengkonsumsi daging qurban. Menyadari akan hal tersebut, solusi yang mungkin dapat ditempuh adalah dengan menyembelih binatang yang lain sebagai suguhan untuk keluarga dan dirinya(1), atau mengikuti pendapatnya imam Rofi'i yang memperbolehkan makan sebagian daging qurban nadzar yang telah ditentukan sejak nadzar (معين ابتداء).(2)\rSedangkan apabila berupa qurban sunnat, maka metode pembagian yang paling baik adalah sesuai dengan urut-urutan berikut ;\rMengambil beberapa suap untuk dikonsumsi sebagai bentuk tabarrukan, terutama limpanya, dan sisanya disedekahkan.\rMengambil 1/3 daging qurban untuk dikonsumsi, selebihnya disedekahkan.\rMengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, 1/3 berikutnya dihadiahkan kepada orang-orang kaya.\rKetiga metode di atas tidak mengurangi pahala berqurban sama sekali, hanya pahala sedekah saja yang sedikit berkurang.\rMenjual Qurban\r__________\r(1) Ibrahim al-Bajuri. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim. juz.2, halaman.301\r(2) Lihat Hamisy Al Syarwani, juz.9, halaman. 363","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh qurban yang lain, tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib maupun sunnat. Demikian pula menyerahkan kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tidak ada bedanya dengan menjual, kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah, melainkan sedekah.","part":1,"page":35}],"titles":[{"id":1,"title":"Buku MDA Fiqih Zakat Kediri","lvl":1,"sub":0}]}