{"pages":[{"id":1,"text":"Forum Bahtsul Masa-il\rPondok Pesantren Putri Tahfizhil Qur-an\rLirboyo Kota Kediri Jawa Timur\rSekretariat Pon. Pes. Tahfizhil Qur-an Lirboyo Po. Box 162 Kota Kediri 64117 Telp. (0354) 771856-780805\rKamis 17 Oktober 2019 M / 18 Rabi’uts Awal 1441 H\rKomisi A\rMUSHAHIH …PERUMUS …MODERATOR\r1. Agus. H. Muhammad Kafabih …1. Ust. Adzim Fadlan …Usth. …Nurul …Faizah A.M\r2. KH. Azizi Hasbullah …2. Ust. Nur Rozi … Sdri Zulfa Maunah\r3. KH. Munir Akromin …3. Ust. Muhlisin …NOTULEN\r4. K. Khoiru Zinan Hamna …4. Ust. Zaenal M. …Ust. M. Abu Latif\r…5. Ust. Saiful Muluk … Ust. Maulana Q\r1. NIKAH BERSYARAT | P3TQ Al-Ihsan Lirboyo Deskripsi\rSudah tidak asing lagi di kalangan para ibu-ibu muslimah bahwa topik poligami adalah pembahasan yang sangat pelik. Bagaimana tidak, sebagai seorang perempuan siapa yang menerima berbagi suami dengan madunya. Namun di satu sisi poligami adalah sebuah keniscayaan legal yang diwenangkan oleh syariat, Hal inilah yang memicu perdebatan yang tak kunjung selesai.\rPihak yang pro-poligami, menyatakan: “kami siap untuk dimadu, selama pihak suami benar-benar mampu berbuat adil kepada kami dan madu kami dalam memberikan nafkah batin dan finansial kebutuhan belanja keluarga”.\rSementara pihak yang kontra-poligami, menyatakan: “sulit untuk menemukan kata adil bagi seorang laki-laki bila mempunyai istri lebih dari satu, pasti akan ada satu kecondongan hati yang membuat kami cemburu”.","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Bahkan adapula seorang perempuan yang sejak awal sebelum pernikahan menyatakan: “Mas!, saya mau dinikahi selama kamu tidak berpoligami, aku tidak rela dan minta cerai bila kamu sampai berpoligami”. Pertanyaan:\ra) Bolehkah perempuan mensyaratkan agar suami tidak berpoligami? Jawaban :\r?…Hukum nikah agar tidak berpoligami atas permintaan istri apabila diterapkan dalam akad, maka ada tiga perincian pendapat:\r1.…Syaratnya batal dan nikahnya sah.\r2.…Syaratnya sah, nikahnya sah .\r3.…Syaratnya tidak sah dan nikahnya batal.\r?…Berangkat dari pendapat yang ketiga ini maka persyartan tersebut hukumnya haram, karena termasuk bermain-main dengan agama (talaub bil fasidah). Namun jika hal itu dilakuakan sebelum akad (ada persyaratan atau niatan) maka hukumnya makruh.\rReferensi\r1.…Zadul Ma’ad, juz. 5 hal. 107\r2.…Al-Inayah Syarah Hidayah, juz. 5 hal. 11\r3.…Tuhfatul al-Muhtaj\r4.…dll\r1.…زاد المعاد - )ج 5 / ص 701\r2.…العناية شرح الهداية - )ج 5 / ص 77(\r3.…تحفة المحتاج في شرح المنهاج - )ج 37 / ص 793(\r5.…روضة الطالبين - )ج 1 / ص 264(\r6.…الموسوعة الفقهية الكويتية - )ج 47 / ص 305\r1. المجموع شرح المهذب - )ج 76 / ص 331(\r9. إعانة الطالبين - )ج 3 / ص 218(\r70. الفتاوى الكبرى الجزء الأول ص 209\r77. المغني لإبن قدمة الجزء 75 صـ 67 )فقه حنبلي(\r72.…إعلام الموقعين - )ج 3 / ص 384(\r73.…الأذكار - )ج 7 / ص 376(\r74.…إسعاد الرفيق جـ: 2 صـ: 82\rb) Apakah sighot syarat di atas termasuk Talaq Muallaq dan bagaimana\rkonsekuensinya?.\rJawaban :\rbelum terjadi ikatan pernikahan.Tidak termasuk menggantungkan talak (Talaq Muallaq). Karena\r1.…تحفة المحتاج في شرح المنهاج - )ج 33 / ص 15","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"2.…حاشية البجيرمي على الخطيب - )ج 11 / ص 33\rMUSHAHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r1. Agus. H. Muhammad Kafabih …1. …Ust. Adzim Fadlan …Sdri. Fani N.Q.\r2. KH. Azizi Hasbullah …2. …Ust. Nur Rozi …Sdri. Sabrina Q.N.\r3. KH. Munir Akromin …3. …Ust. Muhlisin …NOTULEN\r4. KH. Munawar Zuhri …4. …Ust. Zaenal M. …Ust. M. Abu Latif\r5. K. Khoiru Zinan Hamna …5. …Ust. Saiful Muluk … Ust. Maulana Q\r2. DEMI KEHARMONISAN | Mutakhorijat MHMTQ 2019 Deskripsi\rKebahagiaan adalah tujuan utama dalam membangun rumah tangga. Bahkan hal terkecilpun seolah menjadi suatu yang harus diperhatikan. Katakan saja Zaenab yang sangat perhatian sekali dengan suaminya, ia meminta suaminya untuk berhenti merokok karena Zaenab adalah tipe wanita yang tak tahan dengan bahu rokok. Sementara Hasan adalah lelaki yang perokok berat. Namun demi menjaga keharmonisan rumah tangga Hasan berjanji akan meninggalkan merokok, walaupun hal itu menjadi dilema sendiri baginya.\rSuami yang suka merokok biasanya rela merogoh kocek lumayan banyak untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, padahal selain mahal menurut medis rokok juga tidak baik untuk kesehatan, baik perokok aktif ataupun pasif. Jika dihitung-hitung pembelanjaan untuk rokok dalam satu bulan cukup besar, andaikan saja dalam sehari seorang suami menghabiskan satu bungkus rokok dengan harga Rp; 10.000 maka dalam satu bulan uang yang dikeluarkan totalnya adalah Rp; 300.000 lumayan besar bukan?. Sedangkan jika uang Rp 300.000 tersebut dialokasikan untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya tentu akan lebih bermanfaat dan dapat memperbaiki ekonomi keluarga.\rPertanyaan:","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"a. Dengan menimbang deskripsi di atas, haruskah suami berhenti\rmerokok?.\rJawaban:\rTidak ada keharusan untuk berhenti merokok, selama penggunaannya tidak melebihi batas kewajaran dan tidak menimbulkan bahaya yang tidak ditoleril\rsecara adat/ bahaya yang sampai memperbolehkan tayammum .\rReferensi\r1.…Bugyatul murtasyidin…..\r2.…Hasyiyah al-bajuri juz 1 hal 343\r3.…Hawasyi as-syarwani juz 4 hal 237 4. dll\r3. IMBOH DEWE | II Tsanawiyah MHMTQ\rDeskripsi\r(Komunitas pecinta kuliner nusantara) Disepanjang pantura terdapat warung-warung dengan menu-menu khas yang berkonsep prasmanan dengan sebutan warung imboh dewe, dimana seseorang langsung bisa masuk warung mengambil alat makanan dan bebas mengambil menu apapun yang ada dan tersedia sesuai keinginan. Disana tidak ada batasan, tidak ada daftar harga sama sekali dan tidak diberitahukan oleh pemilik. Sehabis makan apapun yang diambil dan dimakan dilaporkan kepada kasir yang dengan singap menyebut nominal yang harus dibayar.\rPertanyaan\ra. Bolehkah praktek tersebut?.\rJawaban:\rBoleh, karena berdasarkan pada kerelaan pada kedua belah pihak disamping itu ulama’ memperbolehkan praktrek tersebut karena termasuk\rbai’ istijror.\rReferensi\r1.…Is’adur rofi’ juz 1 hal 126\r2.…Fatawi al-kubra juz 4 hal 116\r3.…Al-bajuri juz 2 hal 128\r4.…dll\rKomisi B\r……\rMUSHAHIH …PERUMUS …MODERATOR\rK. Fauzi Hamzah …Ust. Abdul Kafi R. …Sdri Magfiroh\rK. Anang Darun Naja …Ust. Nur Yahya …Sdri Dita Yuliana\rKH. Ridwan Qoyyum …Ust. Zainal M. …NOTULEN\rK. Solahudin Sofwan …Ust. Zainudin …Ust. Arif M.F.\r…Ust. Khoiri\rUst. Zainal Fanani …Ust. Halim","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"1. PAKET INTERNET | UMDAH P3TQ Lirboyo\rDeskripsi\rMemenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan non-materi. Selain mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anak-anaknya sampai mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi berumah tangga.\rDi-era sekarang tak ubahnya kepentingan yang sangat sulit dihindari adalah Hp atau Ganget. otomatis selain memenuhi uang belanja, jalan-jalan dan membelikan kosmetik istri, seorang suami juga dituntut membelikan pulsa istri dan anak anaknya. baik untuk kepentingan jualan online bagi istri, atau sekedar mengiri boring (bosan) di rumah dengan berselancar di sosmed, pulsa dan data internet jkuga berguna untuk interaksi keluarga. Bahkan pendidikan sekarang mulai SMA sudah banyak memakai HP demi kepentingan sekolah. Diantara menunjang belajar dan memperkaya wawasan, penunjang makalah kuliah pelajar dengan mencari informasi di situs-situs google.\rPertanyaan :\ra) Apakah pulsa dan paket internet termasuk biaya yang harus diberikan kepada istri dan anaknya?.\rJawaban :\rTidak wajib ,karena paketan bukan termasuk nafaqoh yang wajib\r.Akan tetapi memandang kepentingan memanfaatkan telepon sudah menjadi keumuman dalam rangka menyenangkan istri dan kebutuhan lainya maka suami sunah membelikan pulsa atau paket internet selama tidak berdampak negatif atau ada dugaan digunakan untuk hal – hal yang di\rharamkan syariat\rKomisi B\rالج2فث الثا7يث\rMUSHAHIH …PERUMUS …MODERATOR","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"K. Fauzi Hamzah …Ust. Abdul Kafi R. …Sdri Amilatussholihah\rK. Anang Darun Naja …Ust. Nur Yahya … Sdri Dina Huliyana A.\rKH. Ridwan Qoyyum …Ust. Zainal M. …NOTULEN\rK. Solahudin Sofwan …Ust. Zainudin …Ust. Arif M.F.\r…Ust. Khoiri\rUst. Zainal Fanani … Ust. Halim\r? Orang tua tidak wajib memberikan paket pulsa anaknya ,akan tetapi disunahkan untuk memberi paket internet dan pulsa jika di perlukan seperti untuk menunjang kebutuhan belajar dan fasilitas bermain ,dan tidak berdampak negatif seperti digunakan untuk main game secara berlebihan dan lain – lain (80\r2. EMOTICON ULAMA' | PP. Putri Mahrusiyyah Lirboyo\rDeskripsi\rDalam beberapa waktu belakangan, WhatsApp ramai diberitakan lantaran memungkinkan usernya untuk membuat stiker. Baik foto sendiri maupun objek-objek lain bisa digunakan untuk membuat stiker WhatsApp sendiri.Selain stiker WhatsApp, emoji pun juga bisa dibuat secara mandiri. Salah satunya menggunakan Emoji dengan berbagai ekspreai dan stiker Berwajah ulama.Saat ini hampir setiap pengguna ponsel pintar pernah mengirim pesan atau chatting kepada teman atau saudaranya. penggunaan emoji, emoticon dan stiker ini berguna untuk mengekpresikan perasaan dan menekankan pesan Anda.","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Emoticon sendiri merupakan kombinasi kata antara 'emotion' yang berarti emosi, dan 'icon' yang berarti gambar orang atau figur profil tertentu. Pembuatan emoticon ini memang memiliki tujuan yang sama dengan emoji tetapi emoticon lebih merujuk ke sebuah simbol atau kombinasi dari simbolsimbol yang mengkespresikan wajah manusia.Emoticon adalah tulisan tipografi yang merepresentasikan ekspresi wajah, mulai dari tersenyum, menangis, tertawa, sedih, marah, dan semacamnya. yang menjadi polemik adalah kekinian kini emoticon dan stiker banyak bertebaran wajah wajah tokoh seperti ulama, president dan wanita tersenyum, wanita terbuka auratnya. dan karakter2 yang lain. Bagaimana hukum membuat emotion atau stiker bergambar ulama?\rPertanyaan\ra. Bagaimana hukum menampakkan ekspresi perasaan dengan menggunakan stiker bergambar ulama atau tokoh masyarakat\rdengan berbagai varian di atas?\rJawab :\r…Boleh dengan syarat\r?…Ada dugaan izin dari pemilik foto baik secara sorih atau urf\r?…Di tempatkan pada kondisi yang terhormat ,seperti nasehat bukan\rdalam keadaan penghinaan ,pelecehan atau ghibah\r?…Tidak berdampak pada gejolak fitnah pada kelompok tertentu\rseperti simpatisan atau muridnya\r?…Tidak disertai tujuan yang kurang baik\r3. MENUNDA PEMBAGIAN TIRKAH | PP. Putri Darus Salam Lirboyo","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"DeskripsiUang memang bukan segalanya, tapi semua butuh uang. Siapa yang tidak ingin mendoakan orang tua yang sudah meninggal, agar menjadi anak yang sholih. Demi mewujudkan hal tersebut, sering menimbulkan dilema, dari mana uang tersebut diperoleh?. Dan siapa yang rela menanggungnya?. Sebut saja Pak Parjo, ia bersedia mengelola sebagian tirkah ayahnya dengan ketentuan hasilnya akan digunakan untuk biaya tahlilan selama 7 hari, biaya selametan 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan biaya Haul (Pendaan ; Jawa) setiap tahun yang biaya tersebut tidak sedikit. Sehingga Pak Parjo memutuskan bahwa pembagian tirkah ditunda sampai selesai 1000 hari ayahnya.\rPertanyaan\ra. Bolehkah menunda pembagian tirkah sampai selesai 1000 hari?.\rJawabDitafsil :sebagai berikut : …\ra)…Apabila sebagian ahli waris ada yang masih kecil (mahjur aliah) maka ditafsil :\r?…Jika ada keuntungan yang kembali kepada anak kecil terbut maka wali harus meminta pembagian warisan,\r?…Jika tidak memberikan keuntungan kepada anak kecil maka wali tidak boleh meminta pembagian warisan,\rb)…Jika tidak ada anak kecil (mahjur aliah) diantara ahli waris maka :\r?…Apabila seluruh ahli waris sepakat menunda pembagian tirkah sampai 1000 hari maka diperbolehkan,\r?…Apabila salah satu ahli waris meminta bagian warisan sebelum 1000 hari maka :\rApabila tidak menimbulkan kerugian kepada ahli waris maka wajib dibagi,","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Apabila menimbulkan kerugian kepada seluruh ahli waris maka tidak wajib dibagi, seperti sepasang daun pintu yang mana jika dibagi maka harga akan turun drastis, sebuah baju yang harganya mahal yang jika dipotong maka akan tidak punya nilai jual.\rApabila menimbulkan kerugian kepada sebagian ahli waris maka tidak boleh dibagi, seperti sebuah rumah yang dimiliki diantara dua orang, salah satunya 1/10 (tidak layak ditempati) dan 9/10 menjadi hak milik saudaranya. Apabila pemilik 1/10 minta membagi maka tidak wajib dibagi, jika pemiliki 9/10 yang meminta membagi maka harus dibagi, sebab tidak menimbulkan kerugian. Referensi","part":1,"page":9}],"titles":[{"id":1,"title":"BM Lirboyo PPTQ Kediri_2019","lvl":1,"sub":0}]}