{"pages":[{"id":1,"text":"AD/ART NU\rANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA 2010\rبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ\rMUQADDIMAH\rBahwa agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat.\rBahwa para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah organisasi yang bernama NAHDLATUL ULAMA, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah.\rBahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat Allah Subahanahu wa Ta'ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, Perkumpulan/Jam'iyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah/berasas Islam menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.\rBahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.\rBahwa cita-cita bangsa Indonesia dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional diberdayakan dan difungsikan secara baik, dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.\rBahwa untuk mewujudkan hubungan antar bangsa yang adil, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NAHDLATUL ULAMA bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathoniyah dan ukhuwah Insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip al-ikhlash (ketulusan), al-‘adalah (keadilan), at-tawassuth (moderasi), at-tawazun (keseimbangan) dan at-tasamuh (toleransi).\rBahwa Perkumpulan/Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tetap menjunjung tinggi semangat yang melatarbelakangi berdirinya dan prinsip-prinsip yang ada dalam Qanun Asasi.\rMenyadari hal-hal di atas, Perkumpulan/Jam'iyah sebagai suatu organisasi maka disusunlah Anggaran Dasar NAHDLATUL ULAMA sebagai berikut:\rBAB I\rNAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Pasal 1\rPerkumpulan/Jam'iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU.\rNahdlatul Ulama didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.\rPasal 2\rNahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.\rPasal 3\rNahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.\rNahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya.\rBAB II\rPEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS\rPasal 4\rNahdlatul Ulama berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas.\rPasal 5\rNahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.\rPasal 6\rDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berasas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.\rBAB III\rLAMBANG\rPasal 7","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.\rBAB IV\rTUJUAN DAN USAHA\rPasal 8\rNahdlatul Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.\rTujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama'ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.\rPasal 9\rUntuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:\rDi bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama'ah.\rDi bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).\rDi bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.\rMengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.\rBAB V\rKEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN\rPasal 10\rKeanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.\rKetentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rPasal 11\rKetentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain- lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rBAB VI\rSTRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI\rPasal 12\rStruktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari :\rPengurus Besar.\rPengurus Wilayah.\rPengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa.\rPengurus Majelis Wakil Cabang.\rPengurus Ranting.\rPengurus Anak Ranting.\rPasal 13\rUntuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9, Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam'iyah Nahdlatul Ulama.\rBAB VII\rKEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT\rPasal 14\rKepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.\rSyuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.\rTanfidziyah adalah pelaksana.\rKetentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rPasal 15\rPengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari :\rMustasyar Pengurus Besar.\rPengurus Besar Harian Syuriyah.\rPengurus Besar Lengkap Syuriyah.\rPengurus Besar Harian Tanfidziyah.\rPengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Besar Pleno.\rPengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :\rMustasyar Pengurus Wilayah.\rPengurus Wilayah Harian Syuriyah.\rPengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.\rPengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.\rPengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Wilayah Pleno.\rPengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :\rMustasyar Pengurus Cabang.\rPengurus Cabang Harian Syuriyah.\rPengurus Cabang Lengkap Syuriyah.\rPengurus Cabang Harian Tanfidziyah.\rPengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Cabang Pleno.\rPengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rMustasyar Pengurus Cabang.\rPengurus Cabang Harian Syuriah.\rPengurus Cabang Lengkap Syuriah.\rPengurus Cabang Harian Tanfidziyah.\rPengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Cabang Pleno.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:\rMustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.\rPengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:\rPengurus Ranting Harian Syuriyah.\rPengurus Ranting Lengkap Syuriyah.\rPengurus Ranting Harian Tanfidziyah.\rPengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Ranting Pleno.\rPengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rPengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.\rPengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.\rPengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.\rPengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.\rPengurus Anak Ranting Pleno.\rKetentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rPasal 16\rMasa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.\rMasa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.\rMasa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.\rBAB VIII\rTUGAS DAN WEWENANG\rPasal 17\rMustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.\rPasal 18\rSyuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.\rPasal 19","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.\rPasal 20\rKetentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 17, 18 dan 19 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.\rBAB IX\rPERMUSYAWARATAN\rPasal 21\rPermusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya.\rPermusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.\rPasal 22\rPermusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:\rMuktamar\rMuktamar Luar Biasa\rMusyawarah Nasional Alim Ulama\rKonferensi Besar\rPasal 23\rPermusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 21 terdiri:\rKonferensi Wilayah\rMusyawarah Kerja Wilayah\rKonferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa\rMusyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa\rKonferensi Majelis Wakil Cabang\rMusyawarah Majelis Wakil Cabang\rMusyawarah Ranting\rMusyawarah Anak Ranting\rPasal 24\rPermusyaratan di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.\rPermusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari:\rKongres\rRapat kerja\rPermusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan Peraturan-Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Badan Otonom Harus meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.\rPasal 25\rKetentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rBAB X\rRAPAT-RAPAT\rPasal 26\rRapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan.\rPasal 27\rRapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rRapat Pleno.\rRapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rRapat Harian Syuriyah.\rRapat Harian Tanfidziyah.\rRapat-rapat lain yang dianggap perlu.\rPasal 28\rKetentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 27 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.\rBAB XI\rKEUANGAN DAN KEKAYAAN\rPasal 29\rKeuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.\rSumber dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:\rUang pangkal.\rUang I’anah Syahriyah\rSumbangan\rUsaha-usaha lain yang halal.\rKetentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.\rPasal 30\rKekayaan organisasi adalah inventaris dan aset Organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.\rBAB XII\rPERUBAHAN\rPasal 31","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.\rDalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1(satu) Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.\rBAB XII\rPEMBUBARAN ORGANISASI\rPasal 32\rPembubaran Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.\rApabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.\rBAB XIII\rPENUTUP\rPasal 33\rMuqaddimah Qanun Asasy oleh Rais Akbar Hadratus Syaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan Naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.\rANGGARAN RUMAH TANGGA\rNAHDLATUL ULAMA 2010\rبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ\rBAB I\rKEANGGOTAAN\rPasal 1\rKeanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rAnggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menurut salah satu Mazhab Empat, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.\rAnggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.\rBAB II\rTATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN\rPasal 2\rAnggota biasa diterima melalui Pengurus Ranting atas rekomendasi Pengurus Anak Ranting setempat.\rAnggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.\rApabila tidak ada Pengurus Ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat.\rAnggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang.\rPasal 3\rAnggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.\rAnggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa.\rApabila tidak ada Pengurus Cabang Istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan di Pengurus Cabang Istimewa terdekat.\rPasal 4\rAnggota kehormatan diusulkan oleh pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar.","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Pengurus Besar menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan.\rDalam hal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.\rPasal 5\rAnggota biasa maupun anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).\rAnggota Kehormatan berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama Khusus.\rKetentuan tentang prosedur penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.\rPasal 6\rSeseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena:\rpermintaan sendiri\rdiberhentikan\rSeseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus Anak Ranting.\rSeseorang diberhentikan dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama.\rKetentuan mengenai prosedur pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.\rBAB III\rKEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA\rPasal 7\rAnggota Nahdlatul Ulama berkewajiban:\rSetia, taat, dan menjaga nama baik Organisasi.\rBersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Organissi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.\rMembayar i’anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Insaniyah serta persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).\rPasal 8\rAnggota biasa berhak:\rMenghadiri Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.\rMemilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\rMengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi pada tingkatannya.\rMemberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku.\rMembela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan Organisasi.\rAnggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih.\rAnggota Biasa dan Luar Biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai aqidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.\rBAB IV\rTINGKATAN KEPENGURUSAN\rPasal 9\rTingkatan kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rPengurus Besar (PB) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara.\rPengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.\rPengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten / Kota dan berkedudukan di wilayahnya.\rPengurus Cabang Istimewa (PCI) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan.\rPengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) untuk tingkat Kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya.","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Kelurahan/desa.\rPengurus Anak Ranting (PAR) untuk kelompok dan atau suatu komunitas.\rPasal 10\rPembentukan Wilayah Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rPembentukan Wilayah diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.\rPengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 2 (dua) tahun.\rPengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.\rPasal 11\rPembentukan Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang melalui Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rPembentukan Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.\rPengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.\rDalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rPasal 12","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"Pembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang anggota.\rPembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.\rPengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.\rPasal 13\rPembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Wilayah.\rPembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Wilayah Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.\rPengurus Wilayah mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.\rPasal 14\rPembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Anak Ranting melalui Majelis Wakil Cabang kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.\rPembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"Pengurus Cabang mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.\rPasal 15\rPembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota.\rPembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh anggota melalui Ranting kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.\rPembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.\rPengurus Majelis Wakil Cabang mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.\rPasal 16\rKetentuan mengenai syarat dan tatacara pembentukan kepengurusan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.\rBAB V\rPERANGKAT ORGANISASI\rPasal 17\rPerangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:\rLembaga.\rLajnah.\rBadan Otonom.\rPasal 18\rLembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan suatu bidang tertentu.\rKetua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.\rKetua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.\rPembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.\rLembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 butir (a) dan ayat 1 Pasal 18 adalah:\rLembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.\rLembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.\rRabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.\rLembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.\rLembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.\rLembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.\rLembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.\rLembaga Bantuan Hukum disingkat LBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.\rLembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama disingkat LAZNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.\rLembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.\rLembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rLembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.\rLembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.\rPasal 19\rLajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.\rPembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.\rLajnah sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 butir (b) dan ayat 1 Pasal ini adalah:\rLajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.\rLajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.\rKetentuan lebih lanjut tentang Lajnah diatur dalam Peraturan Organisasi.\rPasal 20\rBadan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.\rPembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.\rBadan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.\rBadan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.\rBadan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.\rJenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:\rMuslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.\rFatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.\rIkatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-Iaki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.\rIkatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.\rBadan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:\rJam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.\rJam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori / Qoriah dan Hafizh / Hafizhah.\rIkatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.\rSerikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh / karyawan / tenagakerja.\rPagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.\rPersatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.\rKetentuan lebih lanjut berkait dengan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi.\rPasal 21\rPengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.\rBAB VI","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"SUSUNAN PENGURUS BESAR\rPasal 22\rMustasyar Pengurus Besar terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.\rPengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais ‘Am, Wakil Rais ‘Am, beberapa Rais, Katib ‘Am dan beberapa Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 23\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah Pusat.\rPasal 24\rPengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat.\rBAB VII\rSUSUNAN PENGURUS WILAYAH\rPasal 25\rMustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.\rPengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 26\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Wilayah.\rPasal 27\rPengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah.\rBAB VIII\rSUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA\rPasal 28","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.\rPengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 29\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Cabang.\rPasal 30\rPengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang.\rBAB IX\rSUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG\rPasal 31\rMustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.\rPengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 32\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Majelis Wakil Cabang.\rPasal 33\rPengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.\rBAB X\rSUSUNAN PENGURUS RANTING\rPasal 34","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 35\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga tingkat Ranting.\rPasal 36\rPengurus Pleno terdiri dari pengurus Syuriyah dan pengurus Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat ranting.\rBAB XI\rSUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING\rPasal 37\rPengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.\rPengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.\rPasal 38\rPengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.\rPengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga.\rBAB XII\rSUSUNAN PENGURUS BADAN OTONOM\rPasal 39\rPengurus Badan Otonom terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.\rKelengkapan susunan Pengurus Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom.\rBAB XIII\rSYARAT MENJADI PENGURUS\rPasal 40\rUntuk menjadi Pengurus Harian Anak Ranting Nahdlatul Ulama seseorang sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"Untuk menjadi pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya.\rUntuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.\rUntuk menjadi Pengurus Wilayah, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.\rUntuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun.\rBAB XIV\rPEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS\rPasal 41\rPemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rWakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.\rKetua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Am terpilih.\rWakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"Rais ‘Am terpilih, Wakil Rais ‘Am, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Muktamar.\rPengisian A'wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan Pengurus Lembaga dan Lajnah.\rPasal 42\rPemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wilayah setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rKetua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wilayah dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Wilayah.\rPengurus Wilayah Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPasal 43\rPemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang.\rPengurus Cabang Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPasal 44\rPemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang Istimewa setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rKetua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang Istimewa dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang Istimewa.\rPengurus Cabang Istimewa Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPasal 45\rPemilihan dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rKetua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang.\rPengurus Majelis Wakil Cabang Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPasal 46\rPemilihan dan penetapan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Ranting setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rKetua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Ranting dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Ranting.\rPengurus Ranting Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk Lembaga dan Lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rPasal 47","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"Pemilihan dan penetapan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:\rRais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.\rKetua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.\rRais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah.\rPengurus Anak Ranting Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk Lembaga dan Lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rBAB XV\rPENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU\rPasal 48\rApabila Rais ‘Am berhalangan tetap, maka Wakil Rais ‘Am menjadi Pejabat Rais ‘Am.\rApabila Wakil Rais ‘Am berhalangan tetap, maka Rais ‘Am atau Pejabat Rais ‘Am menunjuk salah seorang Rais untuk menjadi Wakil Rais ‘Am dengan mempertimbangan aspirasi yang berkembang dalam Rapat Lengkap Pengurus Besar Syuriyah .\rApabila Rais ‘Am dan Wakil Rais ‘Am berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Rais Aam dan Pejabat Wakil Rais Aam.\rApabila Mustasyar, Rais Syuriyah, Katib Aam, Katib, dan A'wan berhalangan tetap maka pengisiannya ditetapkan melalui rapat Pengurus Besar Harian Syuriyah dan disyahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar.\rPasal 49\rApabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjadi Pejabat Ketua Umum.","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"Apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap, maka Ketua Umum atau Pejabat Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua untuk menjadi Wakil Ketua Umum dengan mempertimbangan aspirasi yang berkembang dalam Rapat Harian Pengurus Besar Tanfidziyah.\rApabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Ketua Umum dan Pejabat Wakil Ketua Umum.\rApabila Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara berhalangan tetap maka pengisiannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.\rApabila Ketua Lembaga atau Ketua Lajnah berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah yang bersangkutan, ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dan disyahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar.\rApabila anggota Pengurus Lembaga atau Lajnah berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah yang bersangkutan dan disahkan Pengurus Besar.\rPasal 50\rApabila Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Majelis Wakil Cabang, Ranting, dan Pengurus Anak Ranting berhalangan tetap maka proses pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 dan 49 Anggaran Rumah Tangga ini.\rBAB XVI\rRANGKAP JABATAN\rPasal 51\rJabatan pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"Jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; dan atau\rJabatan pengurus harian Lembaga dan Lajnah dan Badan Otonom; dan atau\rJabatan Pengurus Harian Partai Politik;dan atau\rJabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik; dan atau\rJabatan Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.\rJabatan Pengurus Harian Lembaga dan Lajnah Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan Jabatan Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah lainnya pada semua tingkat kepengurusan.\rJabatan Ketua Badan Otonom Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:\rjabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Badan Otonom. Dan atau\rJabatan Pengurus Harian Partai Politik; dan atau\rJabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik.\rRais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah dan Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.\rYang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.\rApablia Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Apablia Rais dan Ketua Pengurus Wilayah dan atau Rais dan Ketua Pengurus Cabang mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rKetentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan dan pencalonan dalam pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.\rBAB XVII\rPENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS\rPasal 52\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama disusun dan disahkan oleh Rais ‘Aam, Ketua Umum dan dibantu mede Formatur.\rPengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rPengajuan pengesahan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar dengan rekomendasi Pengurus Wilayah.\rPengajuan pengesahan Pengurus Cabang Istimewa disampaikan kepada Pengurus Besar.\rPengurus Majelis Wakil Cabang disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Pengurus Cabang.\rPengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rPengurus Anak Ranting disahkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dengan rekomendasi Pengurus Ranting.\rPasal 53\rPengurus Harian Lembaga dan Lajnah ditetapkan dalam Rapat Gabungan Syuriyah Tanfidziyah dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkatannya.\rPengurus Lengkap Lajnah dan Lembaga disusun dan disahkan oleh Pengurus Harian Lajnah dan Lembaga yang bersangkutan.\rPasal 54\rPengurus Harian Badan Otonom Pusat disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"Pengurus Harian Badan Otonom di tingkat Wilayah dan Cabang disahkan oleh Pengurus tingkat pusat Badan Otonom yang bersangkutan.\rPasal 55\rPengurus Besar dapat membekukan Kepengurusan Wilayah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Cabang Istimewa melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar.\rPengurus Cabang dapat membekukan Kepengurusan Majelis Wakil Cabang dan Kepengurusan Ranting melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang.\rPengurus Majelis Wakil Cabang dapat membekukan Kepengurusan Anak Ranting melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang.\rPasal 56\rKetentuan tentang tatacara pengesahan dan Pembekuan kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi.\rBAB XVIII\rWEWENANG DAN TUGAS PENGURUS\rPasal 57\rMustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.\rMustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya.\rPasal 58\rKewenangan Rais Aam adalah:\rMerumuskan kebijakan umum Organisasi.\rMewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.\rBersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan penting Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rBersama Ketua Umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.\rTugas Rais Aam adalah:\rMengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rMemimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.\rBersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rMemimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.\rPasal 59\rKewenangan Wakil Rais ‘Aam adalah:\rMenjalankan kewenangan Rais ‘Aam ketika Rais ‘Aam berhalangan.\rBersama Rais ‘Aam memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rTugas Wakil Rais ‘Aam adalah:\rMembantu tugas-tugas Rais ‘Aam.\rMewakili Rais ‘Aam apabila berhalangan.\rMelaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan atau bersama Rais ‘Aam.\rPasal 60\rKewenangan Rais adalah:","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Menjalankan wewenang Rais ‘Aam dan atau Wakil Rais ‘Aam ketika berhalangan\rMerumuskan pelaksanaan bidang khusus masing-masing.\rTugas Rais adalah:\rMembantu tugas-tugas Rais ‘Aam dan atau Wakil Rais ‘Aam\rMewakili Rais ‘Aam dan atau Wakil Rais ‘Aam apabila berhalangan\rMelaksanakan bidang khusus masing-masing.\rPasal 61\rKewenangan Katib ‘Aam adalah:\rMerumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Pengurus Besar Syuriyah.\rBersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Besar.\rTugas Katib ‘Aam adalah:\rMembantu Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam dan Rais-Rais dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.\rMerumuskan dan Mengatur manajemen administrasi Pengurus Besar Syuriah.\rMengatur dan mengkordinir pembagian tugas di antara Katib.\rPasal 62\rKatib mempunyai kewenangan-kewenangan sebagai berikut:\rMelaksanakan kewenangan-kewenangan Katib ‘Aam apabila berhalangan\rMendampingi Rais-Rais sesuai bidang masing-masing\rKatib mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:\rMembantu tugas-tugas Katib ‘Aam\rMewakili Katib ‘Aam apabila berhalangan\rMelaksanakan tugas khusus yang diberikan Katib ‘Aam\rPasal 63\rKewenangan A’wan memberi masukan kepada Pengurus Besar Syuriyah.\rTugas A’wan membantu pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Besar Syuriyah.\rPasal 64\rWewenang Ketua Umum adalah sebagai berikut:\rMewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Merumuskan kebijakan khusus Organisasi.\rBersama Rais ‘Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.\rBersama Rais ‘Aam menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rBersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.\rTugas Ketua Umum adalah sebagai berikut:\rMemimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rMemimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Tanfidziyah.\rBersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.\rMemimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.\rPasal 65\rKewenangan Wakil Ketua Umum adalah:\rMenjalankan kewenangan Ketua Umum ketika berhalangan.\rMembantu Ketua Umum memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rTugas Wakil Ketua Umum adalah:\rMembantu tugas-tugas Ketua Umum.\rMewakili Ketua Umum apabila berhalangan.","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"Melaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan atau bersama Ketua Umum.\rPasal 66\rKewenangan Ketua-Ketua adalah:\rMenjalankan wewenang Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan.\rMerumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing.\rTugas Ketua-Ketua adalah:\rMembantu tugas-tugas Ketua Umum.\rMenjalankan tugas-tugas Ketua Umum berdasarkan pembidangan sebagai berikut:\rBidang Dakwah Keagamaan\rOrganisasi dan Kaderisasi\rBidang Ekonomi\rBidang Pendidikan dan Kebudayaan\rBidang Kesehatan dan Sosial\rBidang Hubungan Luar Negeri\rBidang Hukum dan Kebijakan Publik\rBidang Lingkungan\rBidang-bidang lain yang dipandang perlu.\rPasal 67\rKewenangan Sekretaris Jenderal adalah:\rMerumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Jenderal Pengurus Besar Tanfidziyah.\rMerumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rBersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Katib ‘Aam menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar.\rTugas Sekretaris Jenderal adalah:\rMembantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.\rMerumuskan manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan Sekretariat.\rMengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Sekretaris.\rPasal 68\rKewenangan Sekretaris adalah:\rMelaksanakan kewenangan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan\rMendampingi Ketua-Ketua sesuai bidang masing-masing.\rTugas Sekretaris adalah:\rMembantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal.\rMewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris Jenderal.\rPasal 69\rKewenangan Bendahara Umum adalah:\rMengatur pengelolaan keuangan Pengurus Besar.\rMelakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.\rBersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan.\rTugas Bendahara Umum adalah:\rMembantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.\rMerumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset.\rMembuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.\rMenyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Besar.\rMenyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.\rPasal 70\rPrinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan.\rKetentuan lebih lanjut berkait dengan wewenang dan tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.\rBAB XIX\rKEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS\rPasal 71\rPengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban:\rMenjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.\rMenjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar.\rMenyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.\rPengurus Nahdlatul Ulama berhak:","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\rMemberikan arahan dan dukungan teknis kepada Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya.\rBAB XX\rPERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL\rPasal 72\rMuktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama.\rMuktamar membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;\rAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;\rGaris-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun;\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;\rRekomendasi Organisasi;\rMemilih Rais ’Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rMuktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.\rMuktamar dihadiri oleh :\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rPengurus Wilayah.\rPengurus Cabang/Cabang Istimewa.\rMuktamar adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/Cabang Istimewa yang sah.\rPasal 73\rMuktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.\rMuktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah Wilayah dan Cabang.\rMuktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.\rPasal 74\rMusyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.\rMusyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.\rMusyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.\rMusyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama, pengasuh Pondok Pesantren dan Tenaga Ahli, baik dari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai perserta.\rMusyawarah Nasional Alim Ulama juga dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.\rMusyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.\rMusyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.\rPasal 75\rKonferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.\rKonferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Organisasi.\rKonferensi Besar dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.\rKonferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.","part":1,"page":39},{"id":40,"text":"Konferensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Wilayah.\rKonferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.\rBAB XXI\rPERMUSYAWARATAN TlNGKAT DAERAH\rPasal 76\rKonferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Wilayah.\rKonferensi Wilayah membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;\rPokok-Pokok Program Kerja Wilayah 5 (lima) tahun merujuk kepada Garis-Garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama;\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;\rRekomendasi Organisasi;\rMemilih Rais dan Ketua Pengurus Wilayah.\rKonferensi Wilayah dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.\rKonferensi Wilayah dihadiri oleh :\rPengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.\rPengurus Cabang.\rUntuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi Konferensi Wilayah dapat dihadiri oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rKonferensi Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang di daerahnya.\rPasal 77\rMusyarawah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.\rMusyarawah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi WIlayah dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.","part":1,"page":40},{"id":41,"text":"Musyarawah Kerja Wilayah dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.\rMusyarawah Kerja Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang.\rMusyarawah Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Wilayah.\rMusyawarah Kerja Wilayah tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.\rPasal 78\rKonferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang\rKonferensi Cabang membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis.\rPokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok-Pokok Program Kerja Wilayah dan Garis-Garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama.\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya\rRekomendasi Organisasi\rMemilih Rais dan Ketua Pengurus Cabang.\rKonferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.\rKonferensi Cabang dihadiri oleh :\rPengurus Cabang Nahdlatul Ulama.\rPengurus Majelis Wakil Cabang.\rPengurus Ranting\rKonferensi Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah ranting dan Majelis Wakil Cabang di daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Cabang sebagai institusi dan tiap-tiap Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang hadir mempunyai hak satu suara.\rUntuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi konferensi Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Ranting.\rPasal 79","part":1,"page":41},{"id":42,"text":"Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.\rMusyarawah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.\rMusyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rMusyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Majelis Wakil Cabang.\rMusyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan pengurus Cabang.\rMusyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.\rPasal 80\rKonferensi Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Majelis Wakil Cabang\rKonferensi Majelis Wakil Cabang membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;\rPokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang;\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya;\rRekomendasi Organisasi;\rMemilih Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rKonferensi Majelis Wakil Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.\rKonferensi Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh :\rPengurus Majelis Wakil Cabang.\rPengurus Ranting.","part":1,"page":42},{"id":43,"text":"Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi Konferensi Majelis Wakil Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Anak Ranting.\rKonferensi Majelis Wakil Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ranting di daerahnya.\rPasal 81\rMusyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rMusyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.\rMusyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh anggota Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno dan Pengurus Ranting.\rMusyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini.\rPasal 82\rKonferensi Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting.\rKonferensi Ranting membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis\rPokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Poko-Pokok Program Kerja Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang.\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan.\rRekomendasi Organisasi\rMemilih Rais dan Ketua Pengurus Ranting.\rKonferensi Ranting dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.\rKonferensi Ranting dihadiri oleh :","part":1,"page":43},{"id":44,"text":"Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.\rPengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.\rKonferensi Ranting sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anak Ranting di daerahnya.\rPasal 83\rMusyarawah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting.\rMusyarawah Kerja Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Ranting dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.\rMusyarawah Kerja Ranting dihadiri oleh anggota Pengurus Ranting Pleno dan utusan Pengurus Anak Ranting.\rMusyarawah Kerja Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini.\rMusyarawah Kerja Ranting diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam masa jabatan pengurus Ranting.\rMusyawarah Kerja Ranting tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.\rPasal 84\rMusyawarah Anggota adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Anak Ranting.\rMusyawarah Anggota membicarakan dan menetapkan:\rLaporan Pertanggungjawaban Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;\rPokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ranting;\rMasalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;\rRekomendasi Organisasi;\rMemilih Rais dan Ketua Pengurus Anak Ranting.\rMusyawarah Anggota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.","part":1,"page":44},{"id":45,"text":"Musyawarah Anggota dihadiri oleh :\rPengurus Anak Ranting.\rAnggota Nahdlatul Ulama.\rMusyawarah Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota di wilayahnya.\rPasal 85\rRapat Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting.\rRapat Kerja Anak Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.\rRapat Kerja Anak Ranting dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Anak Ranting.\rRapat Kerja Anak Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.\rRapat Kerja Anak Ranting diadakan sekurang-kurangnya lima kali dalam masa jabatan pengurus Anak Ranting.\rRapat Kerja Anak Ranting tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.\rBAB XXII\rPERMUSYAWARATAN BADAN OTONOM\rPasal 86\rPermusyawaratan Badan Otonom diatur tersendiri dan dimuat dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom yang bersangkutan.\rBAB XXIII\rRAPAT-RAPAT\rPasal 87\rRapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lajnah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.\rRapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.\rRapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.\rPasal 88\rRapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.","part":1,"page":45},{"id":46,"text":"Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.\rRapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.\rPasal 89\rRapat Harian Syuriyah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dengan mengikutsertakan Mustasyar.\rRapat Harian Syuriyah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.\rRapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.\rPasal 90\rRapat Harian Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.\rRapat Harian Tanfidziyah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.\rRapat Harian Tanfidziyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.\rPasal 91\rRapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat-rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.\rPasal 92\rKetentuan mengenai rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.\rBAB XXIV\rKEUANGAN DAN KEKAYAAN\rPasal 93\rSumber keuangan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:\rUang pangkal adalah uang yang dibayar oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.\rUang i’anah syahriyah adalah uang yang dibayar anggota setiap bulan.\rSumbangan adalah uang atau barang yang berupa hibah, hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota Nahdlatul Ulama dan atau simpatisan.\rUsaha-usaha lain adalah badan-badan usaha Nahdlatul Ulama dan atau atas kerjasama dengan pihak lain.\rPasal 94","part":1,"page":46},{"id":47,"text":"Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkat organisasinya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.\rPerolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan Nahdlatul Ulama diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.\rPengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Majelis Wakil Cabang, Lembaga, Lajnah, Badan Otonom dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak.\rSegala kekayaan Nahdlatul Ulama baik yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung atau tidak langsung kepada lembaga, lajnah, badan otonom, badan usaha atau perorangan yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan Nahdlatul Ulama dan atau Perangkat Organisasinya.\rKekayaan Nahdlatul Ulama yang berupa harta benda yang bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.","part":1,"page":47},{"id":48,"text":"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak dapat mengalihkan harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang diperoleh atau yang dibeli oleh perangkat organisasi NU tanpa persetujuan pengurus perangkat organisasi yang bersangkutan.\rApabila karena satu dan lain hal terjadi pembubaran atau penghapusan perangkat organisasi NU maka seluruh harta bendanya menjadi milik organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.\rPasal 95\rUang pangkal dan uang i’anah syahriyah yang diterima dari anggota Nahdlatul Ulama digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi/perkumpulan dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut:\r40% untuk membiayai kegiatan Anak Ranting\r20% untuk membiayai kegiatan Ranting.\r15% untuk membiayai kegiatan Majelis Wakil Cabang.\r10% untuk membiayai kegiatan Cabang/Cabang Istimewa.\r10% untuk membiayai kegiatan Wilayah.\r5% untuk membiayai kegiatan Pusat.\rUang dan barang yang berasal dari sumbangan dan usaha-usaha lain dipergunakan untuk kepentingan organisasi/perkumpulan.\rKekayaan organisasi/perkumpulan yang berupa inventaris dan aset dipergunakan untuk kepentingan organisasi/perkumpulan.\rPasal 96\rKetentuan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi/perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.\rBAB XXV\rLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN\rPasal 97\rPengurus Nahdlatul Ulama di setiap tingkatan membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan dalam permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.","part":1,"page":48},{"id":49,"text":"Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:\rCapaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.\rPengembangan kelembagaan Organisasi.\rKeuangan organisasi\rinventaris dan aset organisasi.\rPasal 98\rPengurus Besar menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar dan Rapat Pleno.\rPengurus Wilayah menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:\rPengurus Besar.\rMusyawarah Kerja Wilayah dan Rapat Pleno\rPengurus Cabang menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:\rPengurus Besar dan Pengurus Wilayah.\rMusyawarah Kerja Cabang dan Rapat Pleno.\rPengurus Majelis Wakil Cabang menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:\rPengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.\rMusyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang dan Rapat Pleno.\rPengurus Ranting menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:\rPengurus Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang.\rMusyawarah Kerja Ranting dan Rapat Pleno.\rPengurus Anak Ranting menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada Rapat Anggota, Pengurus Ranting dan Majelis Wakil Cabang.\rPasal 99\rPengurus Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing-masing.\rBAB XXVI\rKETENTUAN PENUTUP\rPasal 100","part":1,"page":49},{"id":50,"text":"Ketentuan pasal 20 ayat 6 tentang batasan usia berlaku setelah permusyawaratan tertinggi Badan Otonom terdekat.\rSegala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan atau Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.\rAnggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Muktamar.\rTIM PERUMUS KOMISI ORGANISASI:\rKH. A. Hafidz Usman (Ketua) 1. ……………………………………\rH. A. Malik Haromain (Sekretaris) 2. ……………………………………\rH. Miftah Faqih (Anggota) 3. ……………………………………\rH. Taufiq R. Abdullah (Anggota) 4. …………………………………….\rHj. Hizbiyah Rochim (Anggota) 5. …………………………………….\rH. Sholeh Hayat (Anggota) 6. …………………………………….\rH. Amas Muda Siregar (Anggota) 7. …………………………………….\rMukaddimah Al-Qaanunil Asaasy\rOleh :\rRais Akbar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama\rKH.Muhammad Hasyim Asy’ari\r(Diterjemahkan oleh KH.A. Mustofa Bisri, Rembang)\rMenjelang Muktamar ke-27 NU\rSegala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an kepada hambaNya agar menjadi pemberi peringatan kepada sekalian umat dan menganugerahinya hikmat serta ilmu tentang sesuatu yang ia kehendaki. Dan barangsiapa di anugerahi hikmah,maka benar benar mendapat keberuntungan yang melimpah.\rAllah Ta’ala berfirman (yang artinya ) :\r“Wahai Nabi, aku utus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan penyeru kepada ( Agama ) Allah serta sebagai pelita yang menyinari “","part":1,"page":50},{"id":51,"text":"“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan bijaksana, peringatan yang baik dan bantulah mereka dengan yang lebih baik. Sungguh Tuhanmulah yang mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya.Dan Dia Maha mengetahui orang orang yang mendapat hidayah”\r“Maka berilah kabar gembira hamba-hambaKu yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang paling baik darinya. Merekalah orang orang yang diberi hidayah oleh Allah dan merekalah orang orang yang mempunyai akal “\r“Dan katakanlah : Segala puji bagi Allah yang tak beranakan seorang anakpun, tak mempunyai sekutu penolong karena ketidak mampuan. Dan agungkanlah seagung-agungnya”\r“Dan sesungguhnya inilah jalanKu (AgamaKu ) yang lurus. Maka ikutilah Dia dan jangan ikuti berbagai jalan (yang lain ) nanti akan mencerai-beraikan kamu dari jalanNya.Demikianlah Allah memerintahkan agar kami semua bertaqwa “\r“Wahai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta Ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, kalau mau benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahannya.”\r“Maka orang-orang yang beriman kepadaNya (Kepada Rasulullah) maka memuliakannya, membantunya dan mengikuti cahaya (Al-Qur’an ) yang di turunkan kepadanya, mereka itulah orang orang yang beruntung.”","part":1,"page":51},{"id":52,"text":"“Dan orang orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor ) pada berdoa : Ya Tuhan ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman : Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang\r“Wahai manusia, sesungguhnya Aku telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah di antara kamu semua.”\rSesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba hambaNya hanyalah Ulama.\r“Diantara orang orang yang mukmin ada orang orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah, lalu di antara mereka ada yang gugur dan di antara mereka ada yang menunggu mereka sama sekali tidak pernah merubah (janjinya )”\r“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan beradalah kamu bersama orang orang yang jujur “\r“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu “\r“Maka bertanyalah kamu kepada orang orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahuinya “\r“Janganlah kami mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya“","part":1,"page":52},{"id":53,"text":"“Adapun orang-orang yang dalam hati mereka terdapat kecenderungan menyeleweng, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mustasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan mencari cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui taqwilnya kecuali Allah. Sedang orang-orang yang mendalam ilmunya mereka mengatakan, “Kami beriman kepada ayat ayat yang mustasyabihat itu, semuanya dari sisi Tuhan kami” Dan orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran (daripadanya ).\r“Barang siapa menentang Rasul setelah petunjuk yang jelas padanya dan dia mengikuti selain ajaran ajaran orang mukmin, maka Aku biarkan ia menguasai kesesatan yang telah dikuasainya (terus bergelimang dalam kesesatan ) dan Aku masukkan mereka keneraka Jahanam. Dan neraka Jahanam itu adalah seburuk buruknya tempat kembali.\r“Takutlah kamu semua akan fitnah yang benar-benar tidak hanya khusus menimpa orang orang dzalim di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat dahsyat siksaNya”\r“Janganlah kamu bersandar kepada orang orang dzalim, maka kamu akan di sentuh api neraka .”\r“Wahai orang orang yang beriman, jagalah diri-diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, di atasnya berdiri Malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan kepada mereka.\r“Dan janganlah kamu seperti orang orang yang mengatakan “Kami mendengar”. Padahal mereka tidak mendengar.”","part":1,"page":53},{"id":54,"text":"“Sesungguhnya seburuk buruk makhluk melata, menurut Allah, ialah mereka yang pelak (tidak mau mendengar kebenaran) dan bisu (tidak mau bertanya dan menuturkan kebenaran ) yang tidak berfikir.”\r“Dan hendaklah ada di antara kamu, ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran. Dan mereka itulah orang orang yang beruntung.”\r“Dan saling tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa; janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat dahsyat siksanya.”\r“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kami dan kuatkanlah kesabaranmu serta berjaga-jagalah (menghadapi serangan musuh diperbatasan). Dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.”\r“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah ni’mat Allah yang dilimpahkan kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan lalu Allah merukunkan antara hati-hati kamu, kemudian kamupun (karena nikmatnya) menjadi orang-orang yang bersaudara.”\r“Dan janganlah kamu saling bertengkar, nanti kami jadi gentar dan hilang kekuatanmu dan tabahlah kamu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang tabah.”.\r“Sesungguhnya orang-orang itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua Saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah, supaya kamu dirahmati.”","part":1,"page":54},{"id":55,"text":"“Kalau mereka melakukan apa yang dinasehatkan kepada mereka, niscaya akan lebih baik bagi mereka dan memperkokoh (iman mereka). Dan kalau memang demikian, niscaya Aku anugerahkan kepada mereka pahala yang agung dan Aku tunjukan mereka jalan yang lempang.”\r“Dan orang-orang yang berjihad dalam (mencari) keridloanKu, pasti Aku tunjukan mereka kejalanKu, sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik,”\r“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah dengan penuh penghormatan.”\r“Dan (apa yang ada disisi Allah lebih baik dan lebih kekal juga bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka, mendirikan shalat dan urusan mereka (mereka selesaikan) secara musyawarah anatara mereka serta terhadap sebagaian apa yang aku rizqikan, mereka menafakahannya.”\r“…. Dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka ( Muhajirian dan Anshar) dengan baik, Allah ridla kepada mereka.”\rAmma ba’du\rSesungguhnya pertemuan dan saling mengenal persatuan dan kekompakan adalah merupakan hal yang tidak seorangpun tidak mengetahui manfaatnya. Betapa tidak, Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda yang artinya:\r“Tangan Allah bersama jama’ah. Apabila diantara jama’ah itu ada yang memencil sendiri, maka syaithanpun akan menerkamnya seperti serigala menerkam kambing.”\r“Allah Ridho kamu sekalian menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun “","part":1,"page":55},{"id":56,"text":"Kami sekalian berpegang teguh kepada tali (agama) Allah seluruhnya dan tidak bercerai berai;\rKamu saling memperbaiki dengan orang yang di jadikan Allah sebagai pemimpin kamu.\rDan Allah membenci bagi kamu ;\rsaling membantah ,\rbanyak tanya dan\rmenyia- nyiakan harta benda’’\r“Janganlah kamu saling dengki, saling menjerumuskan, saling bermusuhan, saling membenci dan janganlah sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain, dan jadilah kamu, hamba-hamba Allah, bersaudara”\rSuatu Umat bagaikan jasad lainnya\rOrang-orangnya ibarat anggota anggota tubuhnya\rSetiap anggota punya tugas dan perannya\rSeperti di maklumi, manusia tidak dapat bermasyarakat, bercampur dengan yang lain, sebab seorangpun tak mungkin sendirian memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya. Dia mau tidak mau dipaksa bermasyarakat, berkumpul yang membawa kebaikan bagi umatnya dan menolak keburukan dan ancaman bahaya daripadanya\rKarena itu, persatuan, ikatan bathin satu dengan yang lain saling bantu menangani satu perkara dan seia-sekata adalah merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan faktor paling kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayang .\rBeberapa banyak negara negara yang menjadi makmur, hamba-hamba menjadi pemimpin yang berkuasa, pembangunan merata, negeri-negeri menjadi maju, pemerintahan ditegakkan, jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai dan masih banyak manfaat lain dari hasil persatuan merupakan keutamaan yang paling besar dan merupakan sebab dan sarana paling ampuh.","part":1,"page":56},{"id":57,"text":"Rasulullah SAW telah mempersaudarakan sahabat-sahabatnya sehingga mereka (saling kasih, saling menyayangi dan saling menjaga hubungan ) tidak ubahnya satu jasad; apabila satu anggota tubuh mengeluh sakit seluruh jasad ikut merasa demam dan tidak dapat tidur.\rItulah sebabnya mereka menang atas musuh mereka, kendati jumlah mereka sedikit. Mereka tundukkan raja-raja, mereka taklukan negeri negeri, mereka buka kota-kota, mereka bentangkan payung-payung kemakmuran, mereka bangun kerajaan-kerajaan dan mereka lancarkan jalan-jalan.\rFirman Allah SWT “ Wa aatainaahu min kulli sya’in sababa”\r“Dan Aku telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu.”\rBenarlah kata penyair yang mengatakan dengan bagusnya\r“Berhimpunlah anak-anakku bila\rKegentingan datang melanda,\rjangan bercerai-berai, sendiri-sendiri,\rcawan-cawan enggan pecah bila bersama\rketika bercerai,\rsatu-satu pecah berderai “\rSayidina Ali karamallahu wajhah berkata “\rDengan perpecahan tak ada satu kebaikan dikaruniakan Allah kepada seseorang baik dari orang-orang terdahulu maupun orang-orang yang datang belakangan “\rSebab, satu kaum apabila hati-hati mereka berselisih dan hawa nafsu mereka mempermainkan mereka, maka mereka tidak akan melihat sesuatu tempatpun bagi kemaslahatan bersama. Mereka bukanlah bangsa yang bersatu tapi hanya individu- individu yang berkumpul dalam arti jasmani belaka. Hati dan keinginan-keinginan mereka saling selisih. Engkau mengira mereka menjadi satu, padahal hati mereka berbeda-beda.","part":1,"page":57},{"id":58,"text":"Mereka telah menjadi seperti kata orang “Kambing-kambing yang berpencar an dipadang terbuka. Berbagai binatang buas telah mengepungnya. Kalau sementara mereka tetap selamat, mungkin karena binatang buas belum sampai kepada mereka (dan pasti suatu saat akan sampai kepada mereka), atau karena saling berebut, telah menyebabkan binatang-binatang buas itu saling berkelahi sendiri antara mereka. Lalu sebagian mengalahkan lain. Dan yang menangpun akan menjadi perampas dan yang kalah menjadi pencuri. Si kambingpun jatuh antara si perampas dan si pencuri.\rPerpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan.\rBetapa banyak keluarga keluarga besar, semula hidup dalam keadaan makmur, rumah- rumah penuh dengan penghuni, sampai satu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan Syaithan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak karuan . Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.\rSahabat Ali Karamallahu Wajhah berkata dengan fasihnya: “Kebenaran dapat menjadi lemah karena perselisihan dan perpecahan dan kebathilan sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakkan.”","part":1,"page":58},{"id":59,"text":"Pendek kata siapa yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ikhwal bangsa-bangsa dan pasang surut zaman serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat saat kepunahannya, akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka, kebanggaan yang pernah mereka sandang, dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mereka, tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh mereka pegang, yaitu mereka bersatu dalam cita- cita, seia-sekata, searah setujuan, pikiran-pikiran mereka seiring. Maka inilah faktor paling kuat yang mengangkat martabat dan kedaulatan mereka, dan benteng paling kokoh bagi menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka.\rMusuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka, malahan menundukkan kepala, menghormati mereka karena wibawa mereka, dan merekapun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang.\rItulah bangsa yang mentarinya di jadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang, dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya.\rWahai Ulama dan para pemimpin yang bertaqwa di kalangan Ahlussunah wal Jamaah dan keluarga mazhab imam empat Anda sekalian telah menimba ilmu-ilmu dari orang-orang sebelum anda, orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang sebelum mereka, dengan jalan sanad yang bersambung sampai kepada anda sekalian. Dan anda sekalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu.","part":1,"page":59},{"id":60,"text":"Maka dengan demikian, anda sekalian penjaga-penjaga ilmu dan pintu gerbang ilmu-ilmu itu. Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu siapa yang memasukinya tidak lewat pintunya, disebut pencuri.\rSementara itu segolongan orang yang terjun kedalam lautan fitnah; memilih bid’ah dan bukan sunah-sunah Rasul dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran, memungkarkan makruf dan memakrufkan kemungkaran .\rMereka mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana.\rMereka tidak berhenti sampai disitu, malahan mereka mendirikan perkumpulan pada perilaku mereka tersebut. Maka kesesatanpun semakin jauh. Orang- orang yang malang pada memasuki perkumpulan itu. Mereka tidak mendengar sabda Rasulullah SAW.","part":1,"page":60}],"titles":[{"id":1,"title":"ad_art nu hasil muktamar di makasar 2010","lvl":1,"sub":0}]}