{"pages":[{"id":1,"text":"UNTUK COVER\rSeiring dengan perkembangan zaman yang modern, mengemukalah problematika sosial di berbagai aspek kehidupan,baik yang meliputi ritual,ekonomi,budaya ,medis dan lain sebagainya yang kesemuanya itu perlu dicari jawaban serta solusinya menurut perspektif fiqih yang sudah di rumuskan oleh para Ulama Mujtahidin(para yuris islam).\rMaka dengan kehadiran buku ini semoga memberi kontribusi yang berarti kepada masyarakat luas dalam rangka ta’arruf (mengenalkan)hukum syari’at dengan maksud supaya diaplikasikan dalam kehidupan nyata,yang mana hukum syari’at tersebut pada masa kontemporer ini sering diabaikan dan dianggap tidak relevan lagi serta dapat termodifikasi walaupun dari nash-nash (tekstual) syar’i yang qath’i dengan dalih adaptabilitas dengan perkembangan zaman.\rHal itu merupakan pandangan yang harus kita tolak dan reklamasikan,dan buku ini sebagai langkah awalnya,Kalau memang ada perubahan hukum, itu semua tidak lepas dari kerangka dlarurat,ad-dar’u lil mafasid atau berubahnya suatu ilat .\rSemoga bermanfa’at,dan diridlai Allah adanya terbitan ini dalam kaitannya nasyrul ilmi.\r\rTAMHID\rPuji syukur kami haturkan ke hadlirat Allah yang telah memberikan taufiq,hidayah dan inayahnya kepada kami segenap team penyusun buku ini,hingga walau agak tersendat karena banyaknya kendala yang timbul dari beberapa faktor namun dengan segenap daya,akhirnya kami bisa dan berhasil menerbitkan kumpulan keputusan bahtsul masa’il yang pernah didiskusikan di pondok pesantren Al Anwar pada setiap tahunnya sejak tahun 1991 sampai tahun 2002.","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Sebagai forum kajian masa’il,halaqah yang di selenggarakan tersebut telah menelorkan dan merumuskan beberapa keputusan hukum yang dilengkapi dengan ma’khadz serta ibarat dari kitab-kitab klasik yang tidak di ragukan akurasi dan relevansinya.\rkemudian kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dan membantu atas terealisasinya penerbitan ini,kami haturkan “Jaza kumullah Khairan Katsira ”terutama kepada bapak Pengasuh,pembina,muharrir,tim kaji ulang dan lainnya yang merupakan motifator atas terbitan buku ini.\rAkhirnya,harapaan kami kepada pembaca agar dengan hati tulus dapat melakukan tela’ah,koreksi(periksa)sebagai masukan nilai tambah dan rektifikasi untuk langkah takmili pada terbitan berikutnya.\rSemoga bermanfa’at dan apa yang kami upayakan mendapatkan ridlanya Allah SWT.Amiin.\r\rSarang,\r9 Safar 1424 H\r\r11 April 2003 M\r\rTeam Penyusun\r\rDiterbitkan oleh :\rPondok Pesantren Al-Anwar\rKarangmangu Sarang Rembang\r\rPengasuh :\rK.H.Maimun Zubair\r\rPembina :\rK.H.Abdullah Ubab Maimun\rK.H.Najih Maimun\rK.H.Majid Kamil Maimun\r\rPenanggungjawab :\rM.Saifuddin\r\rRedaktur Pelaksana :\rNuril Anam Ahmad\r\rTim kaji ulang :\rM.Saudi\rM.Naf’an\rDawam Afandi\rNor Rohmat\rZainal Amin\r\rEditing :\rAbdul Salam\rFaishol Hasanuddin\rAinur Rafiq\rMujtaba\r\rKhat Araby :\rBusatami\rHanif\rSekretariat:\rPondok Pesantren Al Anwar\rSarang Rembang Jateng Telp.(0356)411321\rFax.411386Kode Pos 59274\r\rD A F T A R I S I\rI B A D A H\r01.Shalat jama’ah dengan bacaan do’a Nur Buat.(51)\r02.Shalat Jum’at di jalan raya (33)\r03.Pembolehan secara mutlak menyelenggarakan dua sholat Jum’at (68)","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"04.Tokoh Islam berkhotbah di gereja(66)\r05.Pakaian shalat wanita dengan model potongan (10)\r06.Pemakaian sajadah yang terlalu besar(50)\r07.Perbedaan pelaksanaan Hari Raya pada satu negara(18)\r08.Gema takbir nasional(69)\r09.Biji-bijian yang wajib dizakati(09)\r10.Pengumpulan zakat fitrah di sekolahan (27)\r11.Zakat fitrah dalam bentuk uang(74)\r12.Waktu kewajiban membayar zakat tijarah(16)\r13.Qadla’ atau fidyah untuk si mayit yang meninggalkan shalat dan atau puasa.(11)\r14.Haji wanita yang suaminya meninggal dunia (76)\r15.Pelaksanaan haji bagi orang yang tidak tahu syarat- rukunnya(17)\r16.Pembatasan kuota haji oleh Pemerintah(34)\r17.Pungutan yang di bebankan pada jama’ah haji(35)\r18.Pengharum ruangan atau AC berparfum dalam kaitannya dengan tathayyub(54)\r19.Penambahan ayat suci Alqur’an pada takbir Hari Raya (13)\r20.Satu tulisan ayat Alqur’an di jadikan dua bacaan(29)\r21.Usaha pengawetan mayat dengan balsem dll(31)\r22.Persengketaan perawatan mayat antara anak yang kafir dengan masyarakat yang muslim(44)\r23.Menyerahkan hewan qurban pada kyai(41)\r24.Menghimpun infaq dengan bagian 10% bagi si penarik(24)\r25.Mohon sumbangan dengan sistem keharusan(03)\r26.Penyelenggaraan konser musik untuk dana sumbangan bencana(25)\r27.Penyatuan lembaga agama dalam kaitannya dengan dana yang di terima(62)\r28.Penyerahan tanah organisasi pada Nadlir masjid(59)\r29.Rombongan ziarah Wali Songo pada zaman sekarang(30)\r30.Perbedaan fardlu kifayah pada masalah jihad,shalat jama’ah dan shalat janazah(01)\r31.Shalat Jum’at bagi karyawan perusahaan di tempat kerjanya(80)","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"32.Percampuran antara mayit muslim & non muslim dalam satu lokasi pemakaman (88)\r33.Seorang Nadhir masjid membangun sumur di tanah masjid untuk kepentingan umum(84)\r34.Hukum haji bagi orang Indonesia yang sering di muksu (ditarik berbagai macam pungutan) (102)\r35.Batalnya haji karena adanya iddah(113)\r\rM U A M A L A H\r36.Jual beli benur dengan takaran (45)\r37.Pembebasan tanah milik rakyat oleh Pemerintah(43)\r38.Jual beli dengan jangka waktu pelunasan(57)\r39.Jual beli dengan sistem ijon (73)\r40.Praktek jual beli langganan (72)\r41.Jual beli mobil dengan garansi servis(04)\r42.Jual beli barang yang ghairul mutaqawwim ( tidak memiliki nilai jual ) ketika terkumpul banyak(06)\r43.Akad indekost dengan sistem bulanan(58)\r44.Praktek kerja nelayan dengan juragan (pemilik kapal)(36)\r45.Jual beli sepeda motor dengan sistem kredit (23)\r46.Hutang th.1950 di bayar pada th.1993 dengan nilai yang berbeda(21)\r47.Membayar hutang dengan uang haram(37)\r48.Hutang suatu negara kepada negara lain(49)\r49.Menitipkan hewan ternak dengan upah sebagian anaknya(02)\r50.Menyewakan diesel untuk mengairi sawah (12)\r51.Akad kompanisasi dengan bagian moropitu(42)\r52.Hukum transaksi royalti antara produser, penyanyi,da’i dan qari’(19)\r53.Transaksi biro jasa pramuwisma (53)\r54.Perizinan perusahaan dalam penggunaan merk dagang(63)\r55.Pembagian harta pusaka dengan saling rela(52)\r56.Kolusi dan nepotisme pejabat(64)\r57.Praktek salam tempel pada petugas yang bersangkutan(61)\r58.Status pemberian dari calon pejabat(75)\r59.Hukum membayar iuran televisi(14)\r60.Pemerintah mewajibkan membayar pajak(32)","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"61.Pepohonan diatas kuburan(48)\r62.Solusi pentasharufan uang hasil judi(08)\r63.Membangun obyek wisata(83)\r64.Menyerobot antrian(91)\r65.Pembookingan stand-stand toko(108)\r66.Pemalsuan SIUP(Surat Ijin Usaha Perdagangan)(112)\r67.Menyewakan tanah untuk kuburan orang China(115)\r68.Status tenaga ahli(98)\r69.Penebasan padi(100)\r70.Sepeda motor tanpa STNK &BPKB(101)\r\rM U N A K A H A H\r71.Hukum anak hasil perkawinan manusia dan jin(46)\r72.Memberi nafkah istri dengan uang haram(15)\r73.Memperlihatkan pengantin pada undangan umum(26)\r74.Iddahnya seorang wanita yang hilang kandungannya(105)\r\rJ I N A Y A T\r75.Serah terima organ tubuh manusia(47)\r76.Mengairkeras dan membedah tubuh binatang79)\r77.Praktek sumpah pocong(78)\r78.Hukum membunuh anjing jadi-jadian(22)\r79.Menuntut mundur aparat pemerintah(65)\r80.Demonstrasi terhadap pemerintah dan korban jiwanya(67)\r81.Konvoi simpatisan OPP dan kerusakan yang di timbulkan(56)\r82.Kategorisasi orang gila sebagai laqith(60)\r83.Bedah perut untuk melahirkan (operasi caesar)(93)\r84.Narkotika dan hukuman terhadap pelakunya (99)\r85.Hukum kamikaze sebagai taktik pertempuran(106)\r86.Penyitaan yang di lakukan pihak kepolisian(107)\r\rM A S A ‘I L S Y A T T A (U M U M)\r87.Mempersoalkan dasar hukum negara(71)\r88.Pengibaran bendera setengah tiang(70)\r89.Hukum permainan sulap(55)\r90.Memilih presiden yang semua kandidatnya non muslim(40)\r91.Memelihara makhluk halus(05)\r92.Tanah terkikis oleh sungai(07)\r93.Lahan tambak ikan yang terkena banjir (20)\r94.Sedekah bumi dengan menyelenggarakan ketoprak,wayang dll(38)`","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"95.Mempermasalahkan kitab Fiqhus Sunnah,Al Fiqh Al Islamy dan Yas’alunaka(28)\r96.Barometer kemu’tabaran suatu kitab(77)\r97.Penggalian kayu yang terpendam di dalam tanah(39)\r98.Memindahkan embrio(81)\r99.Peringatan pemerintah pada bungkus rokok(82)\r100.Membuat terobosan hukum Islam(85)\r101.Rogosukmo dan amalan perbuatan yang di lakukan((86)\r102.Menjadikan hewan mati atau hidup sebagai patung(87)\r103.Kekuatan keputusan bahsul masa’il(89)\r104.Partai adalah bid’ah dan kategorinya(94)\r105.Penyalahgunaan dana JPS (jaring pengaman sosial) (96)\r106.Hukum penghancuran patung yang berimbas terjadinya pembakaran Alqur’an (97)\r107. Pemalsuan Stempel (103)\r108.Topo pendhem(104)\r109.Hadits tentang rokok dan semangka adalah maudlu’ (109)\r110.Fenomena jurusan filsafat di fakultas Ushuluddin(110)\r111.Iman & Islam seorang muqallid(111)\r112.Keimanan Abu Thalib(114)\r113.Presiden harus membuat kesejukan(95)\r114.Membela kaum muslimin Maluku yang bertikai dengan orang Kristiani(90)\r115.Koalisi partai(92)\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XVIII\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTahun:1412/1991\r\r1.Apakah ada perbedaan batas wilayah balad dalam beberapa masalah yang status hukumnya fardlu kifayah, seperti masalah jihad,shalat jama’ah,janazah,pertukangan dan lain-lain?\rBila ada, mohon jelaskan seluruhnya dengan jelas menggunakan ukuran yang berlaku di Indonesia !","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Jawaban:\rPembahasan fardlu kifayah dalam ilmu fiqih, tidak menjelaskan perbedaan mengenai batas wilayah balad. Akan tetapi fardlu kifayah itu memiliki jangkauan batas wilayah yang berbeda-beda tergantung konteksnya seperti dalam kasus-kasus berikut :\r-JIHAD (memerangi kafir harbi).\rJika orang kafir harbi itu berada di negara sendiri,maka semua orang muslim terkena”Fardlu Kifayah”untuk jihad.\rJika mereka telah masuk ke negara Islam maka yang terkena fardlu kifayah untuk berjihad adalah kaum muslimin yang tinggal dalam radius lebih dari masafatul qashri. Hal ini berlaku jika jumlah kaum muslimin yang berdomisili dalam radius masafatul qashri belum cukup untuk menghadapi musuh.\rAdapun kaum muslimin yang berada di dalam wilayah yang di duduki oleh orang kafir atau yang berada dalam radius masafatul qasri dari wilayah itu maka hukum jihad itu ”Fardlu ‘Ain”\r-SHALAT JAMA’AH\rSemua orang Islam yang berada di dalam wilayah yang tidak diperbolehkan qhashar shalat terkena “fardlu kifayah jama’ah”. Kefardluan ini bisa gugur bila dilaksanakan di daerah yang bisa menampakkan syi’ar jama’ah.\r-SHALAT JANAZAH\rSemua orang mukallaf yang tinggal dekat dengan tempat mayit terkena “fardlu kifayah” untuk menyolati janazahnya, baik mereka mengetahui kematiannya atau tidak.\r\rMa'khadz :\r1.Bujairami alal Iqna’ II/152 dan 107\r2.Fathul Mu’in 135\r3.I'anatut Thalibin IV/197 dan194,dan juz II/108\r4.Hamisy Asy-Syarwani II/248-249\r5.Asy-Syarwany IX/222\r\r2.Di Jawa terdapat tradisi dimana banyak orang menitipkan hewan ternak miliknya kepada orang lain dengan upah sebagian anak hewan tersebut.","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Pertanyaan:\r1.Sahkah Mua’malah semacam itu?\rJika tidak boleh,adakah QAUL yang memperbolehkan?\rJika tidak ada qaul yang memperbolehkan, bagaimana solusinya ?\r2.Di golongkan aqad apa tradisi semacam itu ?\r3.Jika sudah mencapai satu nishab,siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya?\r\rJawaban:\r1.Mua’malah tersebut tidak sah jika di laksanakan dengan aqad dan masih belum di ketemukan pendapat yang memperbolehkannya. Solusinya adalah melaksanakannya tanpa aqad, yaitu menyodaqahkan sebagian anaknya jika lahir kepada pihak yang memelihara sebagai imbalan jasa,bukan sebagai ongkos./upah\r2.Termasuk IJARAH FASIDAH atau JU’ALAH FASIDAH,tergantung aqad yang di laksanakan.\r3.Bila sudah mencapai satu nishab, pihak yang wajib mengeluarkan zakat adalah:\r-Pemilik induk, jika belum ada serah terima milik kepada pemelihara\r-Mereka berdua,berdasarkan prosentase khulthah (campuran), jika telah terjadi serah terima dan tidak dipisahkan sampai satu haul.\r- Masing-masing pemilik dan pemelihara wajib mengeluarkan zakatnya jika pada akhir tahun telah mencapai satu nishab dan sudah dipisah sebelum batas haul.\r\rMa'khadz:\r1.Nihayatuz Zain 261\r2.Nihayatul Muhtaj V/472\r3.Al Iqna’ II/77\r4.Al Fatawi Al Kubra III/367\r5.Al Majmu’ V/339,443\r6.Al Hawasyi Al Madaniyah II/126\r7.Al Mahally II/11\r\r3.Demi merealisasikan pembangunan masjid, madrasah atau peringatan hari-hari besar Islam yang membutuhkan biaya besar, maka panitia meminta sumbangan yang bersifat wajib atau sukarela kepada masyarakat umum.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum meminta sumbangan tersebut jika bersifat wajib ?","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"2.Bila biaya pembangunan atau peringatan tersebut sudah dianggap cukup, bolehkah panitia menggunakan sisanya untuk kepentingan yang lain?\r\rJawaban:\r1.Haram hukumnya meminta sumbangan dengan cara tersebut karena terdapat ilhah atau menyakiti orang yang diminta.\r2.Boleh, jika ada persetujuan secara lisan atau qorinah ridla (tanda-tanda kerelaaan) dari pemberinya.\r\rMa'khadz:\r1.Jamal Alal Manhaj IV/111\r2.Al Fatawi Al Kubra IV/244\r3.Bughyatul Mustarsyidin 66\r4.Asy Syarqawy II/115\r\r4.Telah banyak kita ketahui bahwa bisnis mobil atau lainnya menggunakan berbagai macam strategi. Diantaranya dengan sistem menjual dengan garansi jaminan servis atau pengembalian barang.\r\rPertanyaan:\r1.Sahkah jual beli dengan sistem tersebut?\r2.Bagaimana pandangan syara’ mengenai jaminan tersebut?\r\rJawaban:\r1.Aqad tersebut tidak sah, jika jaminannya di sebut dalam aqad atau sesudah aqad akan tetapi belum luzum, akan tetapi jaminan pengembalian tetap sah berdasarkan dua orang yang berkompeten, dan a’ib (kerusakan) dalam masa garansi itu masih ada kaitannya dengan sabab qadim (kerusakan yang terdapat pada barang terjadi ketika barang masih berada di tangan penjual).\r2.Pandangan Syara’ terhadap jaminan tersebut adalah sbb:\r-Haram dan tidak dianggap, jika sampai membatalkan aqad.\r-Sah dan wajib di penuhi /menjalankan jika di sebut dalam aqad dan tidak membatalkan aqad.\r-Sah dan tidak dianggap, jika di sebut di luar aqad atau sesudah luzum.\r\rMa'khadz:\r1.Nihayatul Muhtaj III/451\r2.Bughyatul Mustarsyidin 129\r3. Al Majmu’ IX/364 dan 374\r4.Talkhisul Murad 122\r5.Mughnil Muhtaj II/52","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"6.Al Fatawi Al kubra II/273-274\r7.Asy Syarwani IV/301\r\r5.Ada seseorang yang kesulitan mencari pekerjaan, lalu pada suatu hari ia menemui makhluk halus yang berbicara kepadanya “Pak ! saya ingin ikut kamu,dan bila bapak menginginkan sesuatu, ambil saja di kamar belakang semuanya sudah di persiapkan”\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum orang yang memelihara makhluk halus tersebut ?\r2.Bagaimana pula hukum barang yang di makan orang tersebut?\r\rJawaban:\r1.a.Haram bila diperoleh dari cara yang haram.\rb.Halal(boleh)bila diperoleh dari cara yang yang halal. Adapun\rhukum isti’mal (menggunakannya ) itu disesuaikan dengan\rtujuan penggunanya.\r\r2.Hukum barang tersebut :\ra.Halal,bila di yakini status barang tersebut adalah halal.\rb.Haram,bila di yakini status barang itu haram.\r_____________________________________________________\r**Catatan:\rUntuk lebih hati-hati sebaiknya di jauhi kalau masih syubhat (di ragukan kehalalannya).\r\rMa'khadz:\r1.Sab’atu Kutub Mufidah17-18 dan 198\r2.Alamul Jinni Wasy Syayatin 99\r3.Hamisy I'anatut Thalibin II/214\r4.Qalyuby III/204-205\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XIX\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTahun :1413/1992\r\r6.Kutubus-salaf menyatakan bahwa ghairul mutamawwil (barang yang tidak memiliki nilai jual) tidak sah dijadikan mabi’ (komoditas perdagangan) sementara ada kasus sebagai berikut :\rAda beberapa orang yang masing-masing mengumpulkan butir-butir beras sehingga karena berjumlah banyak, mereka sepakat untuk menjual beras tersebut (didagangkan)sebagai syirkah.\r\rPertanyaan:\r1.Sahkah penjualan itu?\r2.Siapakah yang wajib menjual?","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"3.Kalau sah, apakah masing-masing dari mereka mempunyai hak pada uang hasil penjualan yang diperoleh ?\r\rJawaban:\r1.Hukum penjulan beras tersebut sah,karena sudah memenuhi syarat mabi’.\r2.Yang berhak menjual adalah ma’dzunun lahu .(orang yang diberi wewenang)\r3.Masing-masing dari mereka mempunyai hak atas uang hasil penjualan yang diperoleh.\r\rMa'khadz:\rFathul Wahab I/217\rFathul Qarib 30 dan 34\rFathul Bari V/136\rNihayatul Muhtaj III/395\rAl Majmu’ XIV/64,65,70\rTuhfatul Muhtaj V/289\r7. Bujairami Alal Iqna' III/111\r\r7.Sering kita jumpai sebidang tanah milik, terkikis habis oleh ganasnya air sungai, sehingga sungai melebar ke tanah tersebut, sementara tanah yang aslinya sungai berubah fungsi menjadi lahan kering.\r\rPertanyaan:\rApakah pemilik tanah tersebut berhak untuk meminta kawasan kering itu sebagai gantinya?\r\rJawaban:\rPemilik tanah yang lahan tanahnya terkikis, tidak berhak untuk memiliki kawasan kering tersebut, kecuali kalau memang air sungai sudah tidak mungkin kembali ke tempat semula. Jika masih mungkin kembali, maka dia hanya memiliki hak untuk meng intifa’ dengan cara irtifaq (memanfaatkan secara bersama-sama)\rAdapun permohonan memiliki atau meng-intifa’ nya,tidak hanya terkhususkan pada shahibul ardli (pemilik tanah).\r\rMa'khadz:\r1.Asy Syarwany VI/207\r2.Al Asybah Wannadhair 134\r3.I'anatut Thalibin III/72\r4.Jamal Alal Manhaj III/574\r\r8.Ada seseorang bermain judi, setelah berhasil memperoleh kemenangan dia malah bingung. Jika di ambil, dia takut makan harta haram, jika di bakar takut sanksi undang-undang Negara.\r\rPertanyaan:","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"1.Bagaimana langkah yang perlu diambil orang tersebut setelah mendapat uang judi dan belum di ambil?\r2.Jika diambil, bolehkah di tasharrufkan ( dimanfaatkan) untuk kepentingan umum?\r\rJawaban:\r1.Hukum berjudi itu haram,dan mengambil hasil perjudian itu juga haram,kecuali kalau memang bermaksud untuk mengembalikan hasil perjudian itu kepada pemiliknya atau menyelamatkan harta tersebut dari orang dhalim . Sedang langkah yang tepat, penjudi itu harus taubat.\r2.TAFSIL :\ra.Tidak boleh, harus di kembalikan pada pemilik atau pewarisnya (kalau di ketahui).\rb.Boleh di tasharrufkan kepada kepentingan umum dengan beberapa syarat :\r-sanggup untuk mengganti.\r-tidak di temukan pemilik atau pewarisnya.\r\rMa'khadz:\r1.Qurratul A’in 100\r2.I'anatut Thalibin II/15\r3.Ihya’ Ulumiddin II/133\r4.Fathul Mu’in 148\r5.Bughyatul Mustarsyidin 158\r\r9.Dalam kutubulfiqh sering di jumpai beberapa jenis biji-bijian yang wajib dizakati, sedangkan kita tidak mengetahui dari jenis apa biji-bijian itu, seperti :(سلت) ,عدس)) ,dan sebagainya.\r\rPertanyaan:\rApabila di suatu negara di jumpai sebagian jenis biji-bijian yang termasuk Ma Yashluhu lil Iqtiyat Ikhtiyaran (layak dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal) sedangkan di negara lain biji-bijian itu tidak dianggap Ma Yashluhu lil Iqtiyat Ikhtiyaran, semisal kacang hijau, lalu apakah biji-bijian tersebut termasuk jenis yang wajib dizakati atau tidak? Kalau tidak, apakah pengertian dari Ma Yashluhu lil Iqtiyat Ikhtiyaran dalam bahasa kita?\r\rJawaban:","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"Jenis biji-bijian tersebut termasuk tanaman yang wajib dizakati, karena tergolong jenis biji-bijian yang dipandang Syara’ telah memenuhi kriteria Yashluhu lil Iqtiyat dan Ikhtiyaran pada ba’dlun nawaahi (sebagian negara) serta Dzatian (esensi biji-bijian itu memang layak dijadikan makanan pokok).\rMa'khadz:\r1.Fathul Mu'in 49\r2.Al Mahally II/15-16\r\r10.Dalam kutubul fiqhiyyah di sebutkan:\rيجب الستر من أعلاه ومن جوا نبه لامن أسفله\rPertanyaan:\r1.Apakah yang di maksud dari من اعلاه dan من جوا نبه serta من اسفله?\r2.Bagaimanakah pandangan syara’ mengenai shalat perempuan bermukena dengan model potongan atas bawah tanpa lengan, sebagaimana banyak kita lihat sekarang?\r3.Jika ada kemungkinan tidak sah, bagaimana sebaiknya potongan dua itu di rancang?\r\rJawaban:\r1.Yang di maksud dengan من اعلاه bagi laki-laki adalah pusar, sedang من جوا نبه daerah antara pusar dan lutut. Adapun من اسفله adalah kedua lutut. Adapun من اعلاه bagi perempuan adalah bagian atas kepala, pundak, samping wajah, sedang من جوا نبه mencakup daerah antara bagian atas kepala sampai telapak kaki. Adapun maksud dari من اسفله adalah kedua telapak kaki.\r2.Syara’ memandang shalatnya sah sepanjang auratnya tidak mungkin terlihat tatkala shalat, baik bilquwwah ataupun bilfi’li.\r3.Sebaiknya potongan mukena itu di bentuk yang tidak mungkin bisa terlihat aurat nya,\rsemisal : ujung kedua potongan tersebut di beri tali kolor atau dengan memanjangkan potongan atas.\r\rMa'khadz:\r1.Bughyatul Mustarsyidin 51-52\r2.Nihayatul Muhtaj II/10","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"11.Di tengah masyarakat banyak terjadi peng-qodlo’an/pembayaran fidyah akibat salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia masih memiliki tanggungan shalat/puasa dan sering juga terjadi pengiriman Fatihah kepada orang yang masih hidup.\r\rPertanyaan:\r1.Apakah pengqodlo’an/pembayaran fidyah tersebut harus fauriyah (seketika), jika si mayit meninggalkan shalat/puasa tanpa udzur ?\r2.Bagaimana hukum mengirimkan Fatihah kepada orang yang masih hidup?\r\rJawaban:\r1.Tidak wajib fauriyah, sebab dalam hal ini fauriyah disamakan dengan at-tataabu’ (berturut-turut). Sedangkan at-tataabu’ itu sendiri merupakan kewajiban mayit semata bukan kewajiban orang lain meskipun masih famili mayit.\r2.Boleh.\r\rMa'khadz:\r1.Jamal Alal Manhaj II/338\r2.Tuhfatul Muhtaj III/438\r3.I'anatut Thalibin III/113 dan 114\r4.Bughyatul Mustarsyidin 196\r5.Al Fatawi Al Kubra IV/20\r\r12.Ada seorang petani menyewa diesel untuk mengairi sawah secukupnya sampai panen dengan ketentuan pemilik diesel akan mendapat seperempat dari hasil panen tersebut (kalau hasil panen mencapai 1kw maka pemilik diesel memperoleh 25 kg).\rPertanyaan :\rBolehkah aqad seperti itu?,dan termasuk aqad apa?\r\rJawaban:\rTidak sah/tidak boleh, dan dalam hal ini aqad tersebut termasuk ijarah fasidah karena tidak memenuhi kriteria ijarah, di mana syarat dari ijarah adalah معلوم العمل والأجرة.(jelas kerja dan upahnya).\r\rMa'khadz:\r1.Al Mahally III/68-69 dan 72\r2.Fathul Qarib 37\r3.Al Asybah Wan Nadha’ir 185","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"13.Pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha (Qurban) ada sebagian orang yang mengucapkan TAKBIRAN dengan menambahkan ayat-ayat Alqur’an sebagaimana terjadi di sebagian daerah.\r\rPertanyaan:\rBagaimanakah hukum penambahan ayat-ayat Alqur’an di saat mengucapkan takbir ? Kalau tidak diperbolehkan, bagaimana cara mengatasinya?\r\rJawaban:\rPenambahan ayat Alqur’an dalam takbir itu memang tidak WARID (tidak pernah dilakukan pada masa nabi), namun hukumnya sunnah.\r\rMa'khadz:\r1.Al Majmu' V/39\r2.Bughyatul Mustarsyidin 37\r3.At Tausyih 84\r\r14.Telah kita ketahui bersama bahwa televisi menayangkan beragam acara, baik pengetahuan agama, iptek, musik atau tayangan yang mengandung unsur kema’siyatan,semisal adegan pamer ‘aurat maupun lainnya, dimana seluruh tayangan tersebut dibiayai oleh pemilik pesawat TV tersebut.\r\rPertanyaan:\rBagaimana hukum membayar iuran Televisi tersebut ?\r\rJawaban :\rVersi Imam Ibnu Hajar membayar iuran tersebut hukumnya wajib dlahiran (bukan kewajiban sesungguhnya).\r\rMa'khadz:\rQurratul ‘Ain As-Syafi’iyah 97-98\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XX\rPONDOK PESANTREN Al ANWAR SARANG REMBANG\rTahun:1414/1993\r\r15.Seorang istri yang shalehah setiap hari di beri nafkah dari hasil pekerjaan haram oleh suaminya,seperti hasil curian, perjudian dan semisalnya.\r\rPertanyaan:\r1.Jikalau istri tidak mendapatkan nafkah selain dari hasil kerja haram tersebut,bolehkah istri menuntut FASHUN NIKAH?\r2.Jika istri terpaksa tidak bisa menghindar dari si suami, bagaimana solusinya agar ia bisa terhindar dari mengkonsumsi atau memanfaatkan barang haram tersebut?\r\rJawaban:","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"1.Istri boleh menuntut FASHUN NIKAH,dengan beberapa syarat :\ra.Suami tidak mempunyai penghasilan selain hasil dari kerja haram.\rb.Suami mempunyai dua penghasilan dari barang halal dan haram, akan tetapi dia memberi nafkah kepada istrinya dari hasil kerja haram, dan QADLI sudah memaksa suami agar memberi nafkah si istri dari hasil kerja yang halal,akan tetapi dia menolak.\rc.Suami hanya mempunyai penghasilan dari pekerjaan haram, akan tetapi dia mampu memperoleh penghasilan dari kerja halal dan QADLI sudah memaksanya untuk mencari penghasilan yang halal tersebut tapi dia menolak.\r2. Agar tidak mengkonsumsi barang haram, maka si istri harus berusaha sendiri yaitu dengan bekerja, berhutang ,atau meminta nafkah kepada orang tuanya yang semula memberi nafkah ketika dia belum kawin. Jika hal ini tidak mungkin dilakukan, maka si istri boleh memakan hasil pemberian suami dari pekerjaan haram tersebut dalam batas kebutuhan karena dia telah berada dalam kondisi DLARURAT.\r\rMa'khadz:\r1.Bughyatul Mustarsyidin 242\r2.Jamal Alal Manhaj IV/507 dan 509\r3.Umairah IV/82\r4.I'anatut Thalibin IV/86\r5.Al Bajuri II/194\r6.Al Asybah Wan Nadhair 93\r\r16.Zaid mempunyai sebuah perusahaan yang mulai beroperasi pada bulan Syawwal dengan modal Rp.10.000.000,-. Selanjutnya pada bulan Muharram dan Sya’ban, dia menambah modalnya sebesar Rp.30.000.000.-, masing-masing Rp.15.000.000,-\r\rPertanyaan:\r1.Kapan dia wajib mengeluarkan zakat? dan bagaimana caranya?\r2.Apabila dia membeli restaurant dari hasil laba,apakah wajib dizakati?\r\rJawaban:","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"1.Dia wajib mengeluarkan zakat pada akhir tahun masing-masing, jika sudah mencapai satu nishab.\rJika pada akhir tahun masing-masing belum mencapai satu nishab, tapi dari jumlah keseluruhan telah mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya.\r2.TAFSIL :\r-Apabila ada niat QINYAH (menghentikan perdagangan), maka tidak wajib zakat.\r-Apabila semua harta yang ada, yang meliputi restaurant dan isinya itu diniati TIJARAH, maka seluruhnya wajib ditaqwim (ditaksir nilainya).\r-Apabila tidak diniati TIJARAH,maka yang wajib di keluarkan zakatnya hanya harta yang di perdagangkan saja.\r\rMa'khadz:\r1.Hawasyi Al Madaniyah II/147\r2.Al Majmu' VI/60-61\r3.As Syarwany III/292 dan 293-294\r4.Bujairami Alal Manhaj II/38\r5.Jamal Alal Manhaj II/265\r6.Mughnil Muhtaj I/398\r7.Al Mahally II/30\r\r17.Dalam pelaksanaan haji masih banyak jama’ah haji kita yang belum mengerti kewajiban-kewajiban dan rukun haji yang seharusnya mereka laksanakan, misalnya :\ra.Thawaf dalam kondisi memiliki hadats, karena kesulitan menghindari persentuhan dengan lawan jenis.\rb. Sa’i yang tidak sampai pada batas yang telah di tentukan.\rc.Akibat perluasan tanah Mina yang dilakukan pemerintah Arab Saudi banyak jama’ah haji kita menginap di lokasi perluasan.\r\rPertanyaan:\r1.Apa yang harus mereka laksanakan setelah tiba di tanah air, apabila mengetahui ada sebagian syarat-syarat wajib atau rukun haji yang tidak di laksanakan?","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"2.Bolehkah TAQLID pada imam lain, karena keadaan terpaksa,seperti TAQLID kepada Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa wudlu’ tidak batal akibat bersentuhan dengan lawan jenis,pada hal mereka belum mengetahui haliyah wudlu’ ( tata cara wudlu’) menurut Madzhab Imam Abu Hanifah?\r3.Apakah ibadah haji mereka itu sah,atau tidak? kalau memang tidak sah,bagaimana pengertian dari :ان العامي لامذهب له .\r\rJawaban:\r1.TAFSIL :\r-Mereka wajib membayar DAM (denda) apabila meninggalkan sebagian kewajiban haji. Sedang biaya pembayaran DAM bisa di kirim dari tanah air,baik berupa kambing untuk di sembelih di tanah Haram atau berupa makanan(طعام )untuk di bagikan kepada fuqoro’ atau masakin di sana (Tanah Haram).\r- Apabila mereka meninggalkan salah satu dari rukun haji maka hukumnya tafsil:\r-Mereka wajib TAHALLUL dan meng-QADLA’ seketika apabila tidak melaksanakan WUQUF di Arafah.\r-Mereka wajib meng-Qadla’ kapan saja, apabila yang di tinggalkan selain WUQUF di Arafah.\r2.TAFSIL :\r-Sah taqlid terhadap madzhab lain bila ‘AMY(العامي ) tersebut tidak bermadzhab dan apa yang dilakukannya sesuai dengan salah satu madzhab yang mu’tabar serta tidak keluar dari IJMA’ para Ulama’.\r-Sah taqlid kepada madzhab lain apabila ‘AMY tersebut telah berafiliasi kepada madzhab tertentu dan mu’tabar, serta pada awalnya dia tidak berniat mengikuti ketentuan masdzhabnya yang dianutnya tersebut.\r3.Ibadah haji mereka itu tidak sah,dan pengertian dari ان العامي لامذهب له adalah tidak harus terikat pada madzhab tertentu.\r\rMa'khadz:\r1.Fathul Qarib 29\r2.Al Iqna’ I/225\r3.Bujairami Alal Iqna' II/403 dan 408","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"4.Bughyatul Mustarsyidin 10\r5.As Syarwany X/110\r6.Tarsyihul Mustafidin 4\r18.Ummat Islam di negeri kita pernah mengalami dua Hari Raya yang berbeda,yaitu pada tahun 1992 dan 1993, sehingga banyak masalah yang timbul karena dua versi Hari Raya tersebut,semisal pada tahun ini Jam’iyah NU mengumumkan Hari Raya jatuh pada hari Rabu 24 Maret,sedangkan Pemerintah menetapkan hari Kamis.\r\rPertanyaan:\r1.Sejauh mana wewenang LAJNAH FALAKIYYAH NU dalam menentukan awal Ramadlan dan Hari Raya?\r2.Bagaimana kedudukan surat edaran NU tentang ketentuan Hari Raya itu,apakah sama saja dengan IKHBAR BIL-LISAN (informasi verbal) ?\r3.Bagaimana hukumnya PBNU menyebar-luaskan hasil RU’YAH HILAL tanggal 1 Sawwal ?\r\rJawaban:\rLAJNAH FALAKIYYAH NU tidak punya wewenang menentukan (meng-ITSBAT-kan) awal Ramadlan .\rSurat edaran penetapan Hari Raya dari NU itu statusnya sama dengan IKHBAR BIL-LISAN bagi orang membenarkan.\r3. Semua Fraksi selain Pesantern Lirboyo sepakat, bahwasanya tindakan itu hukumnya HARAM,karena menimbulkan MAFSADAH yang nyata seperti permusuhan dan mengurangi SYIAR ‘ hari raya Ied.\rSedangkan Fraksi Pesantren Lirboyo cenderung Tawaqquf,dengan alasan tindakan itu bermotif الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.kemudian di jawab oleh Dewan MUHARRIR bahwa الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر memiliki aturan-aturan sendiri.\r\rMa'khadz:\r1.Tuhfatul Muhtaj III/374-375\r2.Al Fatawi Al Kubra II/55\r3.Bughyatul Mustarsyidin 89-109\r4. Al Asybah Wan Nadlair 8\r5.Jamal Alal Manhaj II/308.\r6.Al Majmu' VI/280\r7.At Tausyih 84\r8.Al Bajuri I/227","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"19.Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kita tidak asing lagi dengan istilah “ROYALTI” yaitu hak kepemilikan atas hasil sesuatu berdasarkan prosentase yang telah di tentukan,semisal Produser rekaman dengan penyanyi,Qori’,Da’i atau lainnya.\r\rPertanyaan:\r1.Termasuk aqad apakah transaksi antara penyanyi,Qori, atau Da’i,dan produser dengan upah prosentase dari hasil penjulan kaset?\r2.Bagaimana hukum jual-beli kaset?\r3.Dan bagaimana hukumnya menyetel dan mendengarkannya?\r\rJawaban:\r1.Termasuk aqad ijarah fasidah atau ju’alah fasidah, karena upahnya tidak mu’ayyan (pasti), di mana hukum melakukan aqad yang fasid itu adalah haram, tetapi apabila disertai saling ridla hukumnya boleh.\r2.Jual beli kaset hukumnya mengikuti KHILAF antara Sayyid Muhammad Al-Maliki bin Al-Husain dengan Sayyid Abdul Qadir Al-Ahdal dalam masalah mendengarkannya.\r3.Hukum menyetel dan mendengarkan itu KHILAF sebagaimana tersebut di atas.\r\rMa'khadz:\r1.I'anatut Thalibin III/109\r2.Jamal Alal Manhaj III/624\r3.Al Iqna’ II/71\r4.Anwarus Syuruq Fi Ahkamis Sunduq 23-25\r5.Bujairami Alal Iqna' III/09\r6.Ihya’ Ulumiddin II/67\r7.Is’adur Rafiq II/96\r\r20.Ada dua tambak,yang satu tambak udang Windu dan yang satunya lagi tambak Bandeng. Akibat banjir maka kedua tambak tersebut menjadi campur isinya antara udang windu dan bandeng, sedangkan kedua pemiliknya mengetahui apa yang terjadi di tambaknya.\r\rPertanyaan:\rBolehkah pemilik tambak udang mengambil Bandeng yang ada di tambaknya? begitu sebaliknya pemilik tambak Bandeng,apakah boleh mengambil udang Windu yang di tambaknya?\r\rJawaban:","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"Hukumnya tidak boleh, adapun jalan keluarnya adalah keduanya saling mengembalikan, saling memberikan atau keduanya i’radl (mengabaikan miliknya masing-masing).\r\rMa'khadz:\r1.Bughyatul Mustarsyidin 157 dan 158\r2.I'anatut Thalibin II/162 dan juz III/142\r3.Asnal Mathalib I/560\r\r21.Pada tahun1950 Si A hutang pada Si B Rp.500,-pada waktu itu nilainya adalah seekor sapi,kemudian Si A baru dapat membayar hutang pada tahun 1993,di mana nilai Rp.500,- adalah sepiring nasi, sementara Si B tidak mau dibayar dengan Rp.500,-tersebut,karena uang itu adalah hasil menjual sapi pada tahun 1950,sehingga Si A ngotot karena yang ia pinjam adalah uang sebesar Rp.500,-\r\rPertanyaan:\r1.Siapakah di antara keduanya yang di benarkan ?\r2.Apakah kalau yang dibenarkan Si B tidak termasuk dalam كل قرض جر نفعا فهو ربا?\r\rJawaban:\r1.Yang dibenarkan adalah Si B, kalau yang dikehendaki olehnya adalah nilai dari uang itu sendiri bila di kurskan dengan emas pada saat qardlu (hutang).\r2.Si B tidak termasuk melakukan sesuatu yang dikategorikan كل قرض جر نفعا فهو ربا\r\rMa'khadz:\r1.Al Qaulul Munaqqah 5-6\r2.Mughnil Muhtaj II/119\r3.Al Madzahibul Arba’ah II/342\r\r22.Sering kita lihat kejadian di masyarakat tentang anjing jadi-jadian yang pada dasarnya adalah seorang manusia.\r\rPertanyaan:\rBagaimana hukumnya membunuh anjing tersebut? Bisakah di katakan qatlun nafsi dengan memandang bahwa asalnya anjing tersebut adalah manusia?\r\rJawaban:","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"Hukum membunuh anjing tersebut, kalau memang kenyataannya wujud dari manusia dan si pembunuh mengetahui hal itu ketika membunuh,maka termasuk qatlun nafsi ‘amdun mahdlun (pembunuhan dengan kesengajaan yang murni). Kalau tidak mengetahuinya maka termasuk amdun khatha’ (pembunuhan dengan kesengajaan yang salah)\r\rMa'khadz:\r1.Jamal Alal Manhaj V/21\r2.Jamal Alal Manhaj I/172\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XX\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTahun:1415/1994\r\r23.Si Zaid membeli sepeda motor pada dealer dengan harga Rp.3.500.000,-secara angsuran (kredit) selama 2(dua)tahun dengan ketentuan angsuran pembayaran yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, sedang menurut peraturan dari dealer BPKB sepeda motor tersebut tidak bisa diserah terimakan pada pembeli sebelum angsuran tersebut di lunasi. Setelah mendapat angsuran separoh dari harga,si Zaid menjualnya kepada Bakar secara kontan karena ia membutuhkan uang yang sekaligus untuk meneruskan angsuran sampai lunas agar sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh dealer.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana status BPKB sepeda motor tersebut?\r2.Bagaimana hukum jual beli sepeda motor tersebut (antara Zaid dengan dealer secara kredit) dan (antara Zaid dengan Bakar secara kontan?\r3.Bagaimana hukum penarikan kembali sepeda motor oleh pihak dealer dari tangan pembeli,dikarenakan tidak bisa di lunasi dalam jangka waktu yang di telah ditentukan?\r\rJawaban:\rBPKB tersebut sebagai watsiqah ‘aqdi.(jaminan akad)","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Tidak sah, karena ada syarat yang berlawanan dengan konsekuensi aqad (الشرط المنافي لمقتضى العقد ), demikian pula hukum jual beli antara Zaid dengan Bakar, karena termasuk البيع الفضولي (jual beli dari pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap barang).\rMengenai persyaratan yang berbentuk tulisan tetap dikatakan sebagai syarat yang sah, karena al-kitabah termasuk al-kinayah (yang keabsahannya membutuhkan niat), dimana dalam hal ini jelas membutuhkan adanya niat.\rNamun jual beli ini sah menurut Madzhab yang menggunakan pendekatan al-istihsan dan atau dengan menempatkan kebutuhan umum sebagai kebutuhan yang mendesak.\rBerpijak pada qaul yang tidak mengesahkan, maka pihak dealer boleh menarik kembali sepada motor disamping harus mengembalikan angsuran yang telah diterima.\rKalau menurut qaul yang mengesahkan,maka tidak boleh di tarik kembali,kecuali terjadi افلاس المشتري (tidak mampu membayar) dan barang masih berada di tangannya.\r\rMa'khadz:\r1.Tafsir Al-Jalalain I/44\r2.Al Fiqh Al Islamy VI/782\r3.Tafsir Al Maroghi I/76\r\r24.Banyak cara dalam menghimpun infaq,di antaranya ada yang di tentukan oleh panitia. Misalnya:setiap penarikan infaq,si penarik berhak mengambil 10 % dari hasil pendapatannya.\r\rPertanyaan:\r1.Bolehkah menghimpun infaq dari masyarakat dengan mengambil 10 % dari hasil pendapatan?\r2.Apa status 10 % tersebut ?\r\rJawaban:\r1.Tidak boleh kecuali dengan 3 (tiga) syarat :\rSi penarik infaq Fakir/Miskin.\rDengan menarik infaq menjadikan tidak bisa bekerja (mencari nafkah).\r10 % sebagai nilai terkecil di antara standar ujrah mitsil (upah layak) dan nafqah.","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"2. 10 % yang diambil Si penarik (miskin dan tidak bisa bekerja karena menarik infaq) statusnya sebagai ujrah mitsil , kalau ternyata merupakan nilai terkecil setelah di bandingkan dengan standar ujrah mitsil.\rDan dikatakan اخذالمال ظلما,jika tidak menetapi syarat di atas.\rMa'khadz:\r1.I'anatut Thalibin III/74\r2.Hamisy As Syarwany V/186\r\r25.Baru saja di Surabaya diselenggarakan pertunjukan musik dengan menampilkan artis-artis Ibu Kota untuk mengumpulkan dana sumbangan korban bencana Tsunami, karena hal itu adalah cara yang lebih cepat dan lebih banyak dalam mengumpulkan dana.\r\rPertanyaan:\r1.Bolehkah menyelenggarakan konser musik tersebut ?\r2.Kalau tidak boleh,bolehkah korban bencana tersebut menerima sumbangan hasil pertunjukan konser musik itu ?\r\rJawaban:\r1.Haram,karena terdapat alat malahi dan juga berbaurnya lelaki dan perempuan.\r2.Tidak boleh,apabila harta tersebut nyata-nyata haram,karena sebagai ongkos pemusik, dan boleh kalau harta tersebut tidak nyata-nyata haram,karena di peruntukkan untuk sumbangan.\r\rMa'khadz:\r1.Az Zawajir II/337 dan 340\r2.Al Madzahibul Arba’ah II/42\r3.I'anatut Thalibin II/214\r4.Ghayah Talhishil Murad 114\r\r26.Dalam suatu adat pesta perkawinan, penganten putra dan putri dirias sedemikian rupa dengan memakai beraneka ragam baju secara berganti-ganti. Kedua memperlai tersebut di pajang beberapa lama di tempat yang dapat di lihat oleh hadirin,baik laki-laki maupun perempuan.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukumnya memperlihatkan penganten yang dirias sedemikian rupa untuk di perlihatkan kepada semua hadirin ?","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"2.Bolehkah pengantin putra dirias oleh seorang ahli tata rias wanita?\r\rJawaban:\r1.Haram,kecuali pada orang yang diperbolehkan melihatnya.\r2.Haram mutlak(dengan cara apapun).\r\rMa'khadz:\r1.Al Bajuri II/97\r2.Is’adur Rafiq II/65\r3.Hamisy As Syarwani VII/201\r\r27.banyak sekolah yang menghimpun zakat dari para siswanya kemudian di jual dan dibagikan kepada siswa- siswa yang tidak mampu dalam bentuk bea siswa,buku dan seragam.\r\rPertanyaan:\r1.Apakah panitia zakat yang di bentuk oleh pihak sekolah dan semisalnnya dapat dikategorikan “AMIL” menurut syara’ ?\r2.Kalau tidak, apa statusnya ?\r3.Bolehkah panitia menjual zakat fitrah untuk tujuan-tujuan di atas ?\r\rJawaban:\r1.Tidak bisa dikategorikan “AMIL” menurut syara’.\r2.Statusnya adalah wakil dan sah menerima Ujrah mitsil (upah layak) dari muwakkil kalau memang tidak mutabarri’(sukarelawan).\r3.Tidak boleh.\r\rMa'khadz:\r1.Fiqhuz Zakat 88\r2.Itsmidul ‘Ain 51\r3.Al Majmu’ VI/175\r\r28.Bolehkah menetapkan hukum dengan mengambil qaul yang terdapat dalam Kitab :Fiqhus Sunnah,Al Fiqh Al Islamy, dan Kitab Yas’alunaka ,dimana qaul tersebut sudah jelas tidak ada ma’khadznya ?\r\rJawaban:\rTidak boleh,dan tentunya kecuali yang sesuai dengan al kutub al mu’tabarah.\r\rMa'khadz:\r1.Al Fawa’idul Makiyah 20\r2.Tabshiratul Ahkam I/69\r\r29.Bolehkah menulis kalimah Al-Qur’an 1(satu) tulisan di jadikan 2(dua) bacaan,seperti:\rمن كان يريد الأخرة نزد له في حرثه\rحرث\rومن كان يريد الدنيا نؤتيه منها وماله في الأخرة من نصيب","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"yang dapat kita jumpai dalam lembaran sebuah kalender tahun 1995 dengan alasan seni kaligrafi umpamanya?\r\rJawaban:\rTidak boleh,kalau itu di maksudkan sebagai Alqur’an.\r\rMa'khadz:\r1.Al Hawi Lil Fatawi I/262\r\r30.Acap kali masyarakat mengadakan rombongan Ziarah ke makam Aulia’(Wali Songo) yang pesertanya campur (laki-laki dan perempuan).\r\rPertanyaan:\r1.Bolehkah mengadakan Ziarah yang pesertanya campur?\r2.Bagaimana hukum safarnya peziarah perempuan?\r3.Kalau tidak boleh,adakah qaul yang memperbolehkannya?\r4.Kalau tidak boleh campur,termasuk ma’siat “bissafar” atau “fissafar”\r\rJawaban:\r1.Boleh,jika tidak menimbulkan Fitnah.\r2.Boleh, kalau dengan suaminya dan atau suaminya mengizinkan dia pergi bersama mahramnya.\r3.Tidak di temukan.\r4.Kalau perginya dengan niat melakukan perbuatan yang haram (termasuk IKHTILATH AL MUHARRAM) maka dikategorikan ma’siat”bissafar”. Kalau tidak dengan niat demikian (ma’siyat di perjalanan dan lainnya)maka dianggap ma’siat “Fissafar”.\r\rMa'khadz:\r1.Is’adur Rafiq II/67\r2.As Syarqawi I/519\r3.Al Bajuri I/204\r\r31.Telah sering kita jumpai,suatu sistem pengawetan mayat dengan cara pembalseman dan lain-lain,sehingga mayat tersebut dapat bertahan hingga berbulan-bulan atau bertahun- tahun tidak mengalami pembusukan.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum mengawetkan mayat tersebut?\r2.Apakah mayat tersebut sunnah di Talqin ?Dan kapan waktunya?\r3.Kapankah Malaikat Munkar-Nakir datang menanyainya?\r\rJawaban:\r1.Haram, kecuali ada hajat Mu’tabarah Atau Dlarurat.\r2.Tidak sunnah,kecuali setelah di kubur menurut Qaul Al Mu’tamad.","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"3.Untuk yang langsung di kubur,menurut sebagian Ulama’ Al Muta’akhirin 1 ¼ (satu seperempat) jam setelah di kubur.\rUntuk yang tidak di kubur,tidak di temukan kapan waktunya.\r\rMa'khadz:\r1.Subulus Salam II/564\r2.Nihayatul Muhtaj III/41\r3.Bughyatul Mustarsyidin 96\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXIII\rPONDOK PESANTREN AL-ANWAR SARANG REMBANG\rTAHUN 1416 H/JULI 1995 M\r\r32.Sebagaimana kita maklumi bahwa Pemerintah Indonesia mewajibkan semua warganya (muslim dan Non muslim) untuk membayar pajak.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana pandangan Fiqih, mengenai tindakan Pemerintah yang mewajibkan membayar pajak tersebut?\r2.Apa status uang tersebut?\r3.Kalau tidak dikatakan pajak,bolehkah di niati zakat,sehingga menggugurkan kewajiban zakat orang tersebut?\r\rJawaban:\r1.Boleh,asal sesuai ketentuan di bawah ini:\ra.Ada kepentingan AMMAH\rb.Yang ditarik pajak tergolong orang yang berkecukupan (punya harta cukup untuk masa setahun).\rc.Negara tidak memiliki uang kas.\rd.Jika tidak sesuai dengan ketentuan di atas,maka yang boleh hanyalah yang di berikan dengan sesuka hati.\r2.Halal jika diperoleh dari warga yang boleh di tarik pajak,atau yang tidak boleh di tarik,tetapi memberinya dengan sesuka hati.\r3.Bagi warga yang berstatus “Wajib Pajak”maka tidak cukup sebagai zakat dan bagi yang berstatus “tidak Wajib Pajak”,maka bisa di niati zakat sekaligus cukup sebagai Zakat dalam pandangan sebagian Ulama’.\r\rMa'khadz:\r1.Bughyatul Mustarsyidin 253\r2.Al Hawasyi Al Madaniyah II/94\r3.As Syarwani III/72 dan 351-352\r4.Qurratul ‘Ain 97-98\r5.Al Asybah Wan Nadhair 140\r6.I'anatut Thalibin II/163-164\r7.Jamal Alal Manhaj II/295","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"33.Di suatu daerah,karena terlalu banyak Hadiril Jum’ah hingga masjid tidak mampu lagi menampung mereka, akhirnya sebagian dari mereka terpaksa shalat Jum’ah di tepi jalan raya bahkan sampai di tengah jalan raya yang akibatnya terjadi kemacetan.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum melakukan shalat jum’ah di tepi jalan raya atau di tengah jalan raya karena sempitnya masjid?\r2.Kalau tidak boleh,siapakah yang berhak melarang?dan bagaimana solusinya jika sudah dilarang namun kondisi itu masih terus berjalan?\r\rJawaban:\r1.Haram,jika sampai menutup jalan tersebut secara total,dan makruh,apabila masih bisa di lewati.\r2.Institusi yang berwenang atau individu yang tidak di khawatirkan menimbulkan Fitnah.\rDan bagi Institusi yang berwenang boleh melaksanakan TA’ZIR.\r\rMa'khadz:\r1.Bujairami Alal Manhaj III/8-9\r2.Al Muhadzdzab I/64\r3.Asnal Mathalib II/219\r4.Hasyiyah Ad Dliya’ V/343\r5.I'anatut Thalibin IV/166\r6.Jamal Alal Manhaj III/569\r\r34.Pada musim haji tahun 1995 yang baru lewat kemarin, Pemerintah memberlakukan pembatasan kuota haji, sehingga banyak di antara para calon jama’ah haji yang terkena Waiting List (daftar tunggu).\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana tindakan Pemerintah tersebut dalam perspektif fiqih?\r2.Apakah para calon jama’ah haji yang terkena Waiting List itu masih diwajibkan menjalankan haji pada waktu itu, misalnya lewat jalur non pemerintah?\r\rJawaban:\r1.Tidak boleh,kecuali jika tanpa Waiting List terjadi MAFSADAH, kalau sangat dikhawatirkan timbul MAFSADAH maka faktor inipun tidak dapat dijadikan acuan untuk mewajibkan waiting list.**","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"2.Wajib bagi mereka yang masih ISTITHA’AH,semisal mudah baginya pergi ke luar negeri tanpa mengalami kesulitan.\r_____________________________________________________\r**Catatan:\rPertimbangan ada tidaknya MAFSADAH,haruslah dengan pertimbangan ” SYARA’ ”/tidak politis atau ekonomis.\r\rMa'khadz:\r1.Syarah Muslim XII/213\r2.Al Adab An Nabawy 96\r3.Hasyiyah Ibnu Hajar Alal Idlah 248\r4.Qurratul ‘Ain 79-81\r\r35.Telah di maklumi bahwa pelaksanaan haji di Indonesia di lakukan oleh Pemerintah lewat ONH, dan oleh Biro Swasta Plus, yang mana jika lewat pemerintah banyak pungutan- pungutan yang di lakukan petugas/aparat mulai tingkat Desa sampai bandara, juga ada kewajiban membayar dana kesehatan,sumbangan pembangunan masjid,rumah sakit dll, sedang jika lewat biro biayanya terlalu mahal.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukumnya membayar sumbangan pembangunan Masjid,Rumah Sakit,Dana Kesehatan yang di wajibkan oleh petugas dan pemerintah daerah?\r2.Apakah hal-hal di atas bisa menggugurkan kewajiban haji (ISTHITHA’AH)?\r\rJawaban:\r1.WAJIB DLAHIRAN,artinya para jama’ah haji haruslah tampak ” patuh “ kepada Pemerintah dalam hal di atas. Namun memandang status pembayaran tersebut “Tidak wajib HAQIQI” maka tidak ada tuntutan di Akhirat jika Jama’ah haji tidak membayarnya.\r2.Bisa menjadi faktor tidak diwajibkannya haji.1)\r_____________________________________________________\r1)Catatan:\rMenurut fatwa Syeh Yasin bin Isa Al Fadani kewajiban haji masih tetap berlaku. (penaggungjawab adanya IFTA’ tersebut adalah KH.Abdul Wahid,Pengasuh Ponpes AL MA’RUF Bandung Sari Purwodadi).\r\rMa'khadz:","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"1.Bughyatul Mustarsyidin 91 dan 116\r2.As Syarwani IV/21.\r\r36.Bagaimana pandangan Syara’ mengenai Praktek pembagian hasil penangkapan ikan yang banyak di lakukan para nelayan dengan juragannya (pemilik kapal).\rPraktek tersebut sebagai berikut :\rSebelum hasil penangkapan ikan dibagi, terlebih dahulu di belikan bahan bakar dan makanan secukupnya. Setelah dipotong untuk dua kebutuhan tersebut baru sisanya di bagi antara pemilik kapal dan pekarjanya(Nelayan).\r\rPertanyaan:\r1.Termasuk aqad apakah praktek yang terjadi antara pemilik kapal dan nelayannya?\r2.Bagaimana status hukumnya?,dan kalau tidak boleh bagaimana solusinya?\r3.Potongan sebelum di bagi hukumnya bagaimana?\rJawaban:\r1.Praktek di atas dapat dikategorikan sebagai IJARAH FASIDAH atau JU’ALAH FASIDAH.\r2.Tidak boleh,adapun solusinya dengan cara ”I’ARAH” dengan pengertian si pemilik kapal meminjamkan kapalnya dan si pekerja tetap berkewajiban memberi bagian pada pemilik kapal atas nama nadzar.\r3.Jika transaksinya dikategorikan sebagai “I’ARAH”, maka uang potongan untuk persiapan keberangkatan dibebankan kepada pekerja, dan kalau sebagai IJARAH akan di lihat,bila pemilik kapal sebagai penyewa dan pihak nelayan sebagai yang di sewa maka uang potongan yang untuk bahan bakar adalah tanggungjawab pemilik kapal dan uang potongan yang untuk makan pekerja tanggungjawab pekerja sendiri,dan kalau sebagai “JU’ALAH” maka uang potongan untuk semuanya adalah tanggungjawab pekerja dan kapal di hukumi sebagai “I’ARAH”.\r\rMa'khadz:\r1.Al Iqna’ II/77\r2.Fathul Mu’in 80\r3.I'anatut Thalibin III/123\r4.As Siraj Al Munir III/4-7","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"5.Ifta’ Lajnah\r\r37.Ada seseorang , katakanlah bernama Zaid , yang mempunyai hutang pada Umar, lalu si Zaid membayar hutang tersebut dengan uang haram, yang mana bila tidak diterima maka ia pasti tidak akan membayar.\r\rPertanyaan:\rBolehkah Umar menerima uang pembayaran tersebut ?\r\rJawaban:\rApabila nyata-nyata uang pembayaran tersebut adalah uang haram, maka tidak boleh diterima kecuali uang haram yang keharamannya dikarenakan bukan milik MUQTARIDL (orang yang hutang). ,jika demikian halnya maka MUQRIDL (orang yang menghutangi) boleh menerima dengan niat untuk di kembalikan kepada MALIK (pemilik uang haram tersebut) .1)\r_____________________________________________________\r1)Catatan:\rMasalah ini disamakan dengan masalah LUQATHAH dan menerima sesuatu dari penguasa.\r\rMa'khadz:\r1.Raudlautt Thalibin X/321-322\r2.Fahul Mu’in 140\r3.Ihya’ Ulumiddin II/147\r4.Al Bajuri II/53\r\r38.Sebagaimana sudah lazim terjadi di beberapa desa, pada setiap bulan Apit, (Dzul Qo’dah) diadakan Tasyakuran (sedekah bumi) yang antara lain kegiatannya meliputi:\r-selamatan (banca’an) yang di laksakan di masjid,musholla dan punden/danyang (tempat-tempat yang dianggap keramat)\r- mengadakan pertunjukan ketoprak, video dan wayang.\rAdapun dana pertunjukan tersebut ditetapkan Pemerintah desa dan dipungut dari setiap kepala keluarga.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum mengadakan acara sedekah bumi dengan diisi kegiatan seperti di atas?\r2.Wajibkah setiap keluarga membayar iuran tersebut ?\r3.Jika tidak,haramkah ikut membayarnya?\r\rJawaban:\r1.HARAM.","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"2.Tidak wajib,bahkan haram.Dengan demikian jawaban No.3 gugur.\r\rMa'khadz:\r1.Bughyatul Mustarsyidin 249\r2.Az Zawajir I/246\r3.Fatawi Syar’iyyah I/110 Dan 179\r4.Ifta’ Lajnah.\r\r39.Akhir-akhir ini di suatu daerah yang letak geografisnya di sekitar hutan terjadi penggalian kayu yang tertimbun di bawah tanah. Penggalian tersebut adakalanya dilakukan di tanah milik pribadi ataupun milik orang lain. Kayu tersebut di perkirakan tertimbun sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang silam. Hasil kayu ini sepenuhnya dikuasai oleh Lurah setempat atau perorangan, sedangkan penggali kayu dan pemilik tanah hanya di beri upah dari sebagian hasil penjualan kayu tersebut.\r\rPertanyaan:\r1.Siapakah yang berhak memiliki kayu tersebut ?\r2.Bolehkah Lurah atau perorangan (yang bukan penemu) menguasai harta itu?\r\rJawaban:\r1.Pihak yang menemukan kayu, jika MALIK (pemilik kayu) tidak di ketahui identitasnya, jika pemilik kayu tersebut diketahui maka harus dikembalikan kepadanya.\r2.Tidak boleh.\r\rMa'khadz:\r1.Al Iqna’ II/90\r40.Apa yang mesti dilakukan seorang Muslim dalam menghadapi pemilihan Presiden di negara semisal Amerika yang semua kandidatnya Non Muslim ?\rTaruhlah contoh, Si A (salah satu kandidat presiden) sangat demokratis sehingga dia menyamakan harkat dan hak semua pemeluk agama.\rSementara Si B yang juga kandidat presiden memiliki fanatisme Yahudi. Seandainya ummat Islam ABSTAIN (tidak menggunakan hak pilih) maka yang akan menjadi presiden adalah Si B yang di yakini sangat menguntungkan orang-orang Yahudi dan merugikan Ummat Islam.\r\rJawaban:","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Melakukan tindakan yang terbaik untuk Islam dan kaum Muslimin.\rMa'khadz:\r1.Al Asybah Wan Nadha’ir,Qaidah III hal. 96\r\r41.Salah satu tradisi masyarakat pedesaan yaitu menyerahkan hewan Qurban pada seorang Kiyai, namun dalam prakteknya yang memotong hewan tersebut adalah petugas dari Desa( Mudin) dan kulit hewan tersebut dijual untuk kepentingan AMMAH (umum).\r\rPertanyaan:\r1.Bolehkah hewan Qurban tersebut dipotong oleh petugas di atas?\r2.Kalau boleh,apa status Kiyai tersebut?\r3.Dan bagaimana dengan kulit yang di jual?\r\rJawaban:\r1.Boleh.\r2.Perantara.\r3.Tidak boleh dijual ,kecuali kulit tersebut dimiliki Faqir dan atau di jual untuk kepentingan AMMAH.\r\rMa'khadz:\r1.I'anatut Thalibin II/335 dan 334\r2.Nihayatuz Zain 252\r3.As Syarqawi II/369 dan 21\r\r42.Dalam rangka mencari tambahan pendapatan untuk petani tadah hujan, diupayakan suatu usaha guna mencukupi kebutuhan air dengan cara sbb : seseorang mengusahakan sarana KOMPANISASI dengan bagi hasil MOROPITU (satu bagian untuk pengusaha,enam bagian untuk petani).\r\rPertanyaan:\r1.Di namakan aqad apakah KOMPANISASI tersebut?\r2.Bagaimana hukumnya?\r3.bagaimana Zakatnya hasil tanah (ghullah) tersebut bila di pertengahan masa, terjadi musim hujan ?\r\rJawaban:\r1.Ijarah Fasidah.\r2.Haram**\r_____________________________________________________\r**Catatan:\rTetapi bisa tidak haram apabila dalam praktek pembagian tersebut dilakukan dengan saling RIDLA.\r\r3.TAFSIL :\r-Kalau memang adanya curah hujan dan pompa air sama,maka Zakatnya 3/40 (7,5 %).\r-Kalau curah hujan lebih banyak,maka Zakatnya I/10 (10%).","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"-Kalau pompa air lebih banyak,maka Zakatnya 1/20 (5%)\r-Kalau antara curah hujan dan pompa air tidak diketahui mana yang lebih banyak,maka Zakatnya 3/40 (7,5%).\r\rMa'khadz:\r1.Al Majmu’ XV/23\r2.Al Asybah Wan Nadha’ir,Qaidah V hal.312\r3.Al Qalyuby II/19\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXIII\rPONDOK PESANTREN AL-ANWAR SARANG REMBANG\rTAHUN 1417 H/JULI 1996 M\r\r43.Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, pemerintah membebaskan tanah rakyat untuk kemaslahatan, seperti :pelebaran jalan,gedung perumahan,dan lain-lain,dengan imbalan ganti rugi menurut prosedur dari pemerintah.\r\rPertanyaan :\r1.Sampai di manakah batas maslahat yang di lakukan pemerintah sehingga rakyat wajib mematuhinya ?\r2.Wajibkah pemilik tanah menyerahkan tanahnya dengan alasan di atas ?\r3.Bagaimanakah tindakan pemerintah menurut pandangan syara’?\r\rJawaban :\r1.Sebatas: -kemanfaatannya bisa di ambil orang banyak.\r-tidak bertentangan dengan syara’ dan sesuai dengan مقاصدالشرع الخمسة yaitu:\rحفظ الدين وحفظ النفس وحفظ العقل وحفظ النسل و حفظ المال\r-dengan pertimbangan ahlil khubroh (orang yang\rprofesional dalam bidangnya)\r-tidak ada dlarar (bahaya) yang berat pada kaum muslimin\r-ganti ruginya sesuai dengan standar yang berlaku.\r\r2.Tidak wajib,kecuali instruksi pemerintah tersebut sudah memenuhi kriteria di atas,kalau tidak dan atau pemilik tanah merasa takut tertimpa bahaya (fitnah),maka wajib taat dlahiran saja karena dlarurat.\r3.Boleh, bila memenuhi syarat-syarat di atas.\r\rMa’khadz:\rAl Mustashfa I/384-387\rFawaidul Janiyah II/123,125 dan 281\rBujairami alal Manhaj III/194\rAl Fiqhul Islamy IV/360","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Syarah Muslim XII/213-2k15\rTuhfatul Muhtaj III/71.\r\r44.Di suatu daerah ada mayat muslim yang mempunyai anak non muslim yang berdomisili di daerah lain. Dari pihak masyarakat, mayat mau dirawat secara islami, tetapi dilarang oleh anaknya yang mau merawatnya secara non islami.\r\rPertanyaan:\rGugurkah kewajiban masyarakat tersebut? Dan kalau belum, bagaimana solusinya?\rJawaban:\rTidak gugur, dan bila terhalang untuk melaksanakan tajhiz maka harus berusaha sebisanya untuk melaksanakannya, dan bila tidak mungkin di laksanakan sama sekali maka gugur kewajibannya.\r\rMa’khadz:\rAl Hawi Al Kabir III/166\rAs Syarqawy I/335\rBughyatul Mustarsyidin 92\rI’anatut Thalibin IV/182-183\r\r45. Dalam penjualan benur (baca :bibit udang windu),biasanya menggunakan harga perekor, namun dalam cara penghitungannya ,benur cukup ditakar,kemudian dimasukkan dalam kantong-kantong plastik sebanyak sepuluh misalnya,kemudian pembeli di persilahkan untuk menghitung isi dari salah satu plastik saja.\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukum jual beli tersebut (padahal masing-masing plastik belum tentu isinya sama?\r2.Kalau tidak sah,bagaimana caranya agar sah?\r\rJawaban :\r1.Hukum aqadnya sah,tapi praktek qobdlunya (penerimaannya) fasid (tidak sah), jadi melakukan transaksi tersebut hukumnya haram,karena terjadi مخالفةالشرط di dalam صلب العقد\r2.agar qobdlunya tidak fasid, maka harus memakai cara dihitung satu-persatu dengan memperbanyak karyawan, atau diakadi dengan takaran atau جزافا مع المعاينة\rMa’khadz :\rFathul Jawad I/414\rBujairami alal Manhaj II/182\rAl-Sirajul munir III/4-7\rAl-Majmu’ IX/278","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"46.Ada orang kawin dengan jin (mengikuti qoul yang memperbolehkan),akhirnya pasangan tersebut mempunyai keturunan,sebagian berupa jin dan sebagian berupa manusia.\r\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum anak tersebut dan bagaimana cara mewariskan harta warisannya?\r2. Kemanakah intisab anak tersebut?\r\rJawaban:\r1.Hukum anak tersebut, apabila berbentuk manusia,maka dia di hukumi manusia mukallaf بشرا ئعنا المعلومة لناتفاصيلها dan apabila berbentuk jin,maka di hukumi sebagaimana jin mukallafباحكام الشريعةالخاصة ,apabila kita mengikuti qaul yang masyhur (yang tidak memperbolehkan) maka tidak terjadi tawaruts antara jin dan manusia, dan apabila kita mengikuti qoul yang memperbolehkan,maka berlakulah hukum tawaruts antara jin dan anak tersebut yang berbentuk manusia, apabila tidak berbentuk manusia,maka tidak berlaku hukum tawaruts(saling bisa mewarisi)\r2.Kalau anak tersebut berupa manusia , maka intisabnya kepada bapaknya.\r\rMa’khadz :\rBujairami alal Manhaj III/352\rAl Fatawy Haditsiyyah 177\rAl Fiqhul Islami VII/681\rAs Syarwani I/2\r\r47.Sebagaimana sudah kita ketahui, di zaman sekarang terjadi praktek serah terima organ tubuh manusia, baik tanpa imbalan (kemanusian) maupun ada imbalannya, contoh :donor mata, donor ginjal,barter rambut dengan kerupuk dan lain-lain.\r\rPertanyaan :\r1.Bolehkah organ tubuh manusia di serahterimakan?\r2.Kalau boleh,haruskah memakai aqad tertentu? Dan apa ?\r\rJawaban :","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"1.Kalau di ambil dari organ tubuh orang yang masih hidup, maka hukumnya haram secara mutlak, kalau di ambil dari organ tubuh orang yang sudah mati,maka hukumnya juga haram, tetapi ada qaul yang memperbolehkan dengan persyaratan tertentu,antara lain tidak mungkin diambilkan dari selain manusia, dan harus diambilkan dari muhaddar (murtad,kafir harbi).\r2.Tidak boleh, karena organ tubuh manusia tidak sah/tidak bisa di jadikan معقود عليه\rMa’khadz :\rMughnil Muhtaj I/191\rFathul Jawad 26-27\rQalyubyI/183\rHasyiyah Jamal I/418\rBujairami alal Khatib IV/273\rAl Majmu’ IX/45\rFaidlul Qadir IV550\r\r48.Sering kita jumpai di atas kuburan umum terdapat pepohonan, kemudian masyarakat setempat sepakat untuk mempergunakan pepohonan tersebut untuk madrasah atau musholla.\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukumnya menanam pohon di atas kuburan tersebut?\r2.Bolehkah pepohonan tersebut di pergunakan untuk madrasah atau musholla?\r\rJawaban :\r1.Hukum menanam pohon diatas kuburan umum(المسبل)adalah haram apabila tidak ada izin dari hakim atau dari waqif(orang yang mewaqafkan) ketika mewaqafkanفي صلب العقد atau menurut adat yang berlaku.\r2.Apabila pohon tersebut tumbuh dan tumbang dengan sendirinya, maka boleh bagi imam memanfaatkannya untuk madrasah atau musholla ketika tidak ada nadhir khosh, dan kalau pohon tersebut ditanam seseorang, maka boleh bagi si penanam atau orang-orang yang diizinkannya untuk memanfaatkan pohon tersebut.\r\rMa’khadz :\rBughyatul Mustarsyidin 174\rMasyariqul Anwar 37\rTalhisul Murad 181\rHamisyah I’anatut Thalibin III/184\rQalaidul Kharaid I/198","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"49. Telah kita ketahui saat ini, bahwa negara kita masuk dalam daftar negara-negara penerima luar negeri (negara donatur).\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukum pemerintah hutang pada negara donatur?\r2.Siapakah yang wajib membayar?\r\rJawaban :\r1.Tidak boleh, kecuali ada kemaslahatan yang jelas menurut syara’(ظهورالمصلحة العامة الشرعية)\r2.Kalau hutangnya sah menurut syara’, maka yang menanggung adalah kas negara, dan apabila tidak sah menurut syara’, maka di tanggung oleh yang bersangkutan(المتصرفين)\rMa’khadz :\rAl Asybah wan Nadhair 134\rBughyatul Mustarsyidin 65,170 dan 174\rHasyiyah Sulaiman al Jamal III/257\r\r50.Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali masyarakat kita yang memakai sajadah yang terlalu besar untuk ukuran orang Indonesia, dengan demikian maka terjadilah penyempitan tempat ibadah.\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukumnya memakai sajadah tersebut ?\r2.Kalau tidak boleh, maka apa yang harus dilakukan oleh pemakai sajadah tersebut?\r\rJawaban :\r1.Haram, apabila pemakai sajadah tidak mempersilahkan orang lain, atau ada unsur takabbur.\r2.Solusinya, pemakai sajadah tersebut harus mempersilahkan orang lain untuk menempatinya, atau dengan cara melipat sajadahnya.\r\rMa’khadz :\rRaudlatut Thalibin I/99-100\rI’anatut Thalibin II/95\rHasyiyah al Jamal III/572 dan 469-470\r\r51.Di suatu daerah ada shalat jama’ah dengan metode sebagai berikut : sesudah fatihah,imam tidak membaca surat, tapi membaca do’a nur buat, dan ketika sampai pada lafadz “HAJATI” makmum membaca “ASTAGHFIRULLAH””dalam hal ini banyak makmum yang mengira bahwa bacaan imam tadi adalah ayat Alqur ‘an.","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"Pertanyaan :\r1.Bolehkah imam mengganti surat dengan do’a nur buat, dan bagaimana hukumnya makmum membaca “ASTAGHFIRULLAH “tersebut?\r2.Dan bagaimana pula jika bacaan imam tersebut sampai menimbulkan prasangka makmum, bahwa bacaan itu termasuk Alqur’an?\r\rJawaban :\r1.Kalau di tinjau dari bacaan doanya, maka hukumnya boleh, tapi jika di tinjau dari meninggalkan membaca surat setelah fatihah ,maka hukumnya makruh, bahkan bila di biasakan atau sampai menimbulkan اعتقادالعامة bahwa membaca do’a tersebut di perintah oleh syara’ maka hukumnya haram, dan hukumnya makmum membaca “ASTAGHFIRULLAH” pada dasarnya boleh,bila di niati dzikir atau do’a, namun apabila di sertai i’tiqod bahwa membaca”ASTGHFIRULLAH”tersebut di perintah oleh syara’, maka termasuk BID’AH DLALALAH\r2.Hukumnya haram.\r\rMa’khadz :\rBusyral Karim I/98\rAl Bajuri I/169\rBughyatul Mustarsyidin 67,68 dan 69\rAd Durrul Farid 648\rI’anatut Thalibin I/271\r\r52.Di suatu daerah sudah menjadi tradisi, pembagian harta peninggalan mayit tidak mengikuti ketentuan faroidl, bahkan hanya saling ridla di antara ahli waris tanpa mengetahui terlebih dahulu berapa bagian masing-masing. Dan kadang kala pembagiannya di tangguhkan oleh sebagian ahli waris untuk di kembangkan terlebih dahulu .\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukumnya pembagian harta pusaka dengan cara di atas?\r2.Bagaimana pandangan fiqih tentang pengembangan harta pusaka dengan menangguhkan pembagian ?, dan jika berhasil, siapakah yang memiliki hasil pengembangan tersebut?\r3.Diantara ahli waris siapakah, yang paling berhak membagi dan menyerahkan harta pusaka?\rJawaban :","part":1,"page":39},{"id":40,"text":"1.Hukumnya haram dan bid’ah dlalalah, karena menyalahi hukum syar’i yang qoth’i.\r2.Mengembangkan harta pusaka sebagaimana di atas,hukumnya haram dan batal bila tidak ada taradli (saling merelakan) , dan bila terjadi dengan jalan saling ridla dari semua ahli waris, maka sah namun haram(صحيحة مع التحريم)dengan catatan :\r-Di antara ahli waris tidak ada yang mahjur alaih dan sama-sama mengetahui bagian-bagian mereka yang semestinya menurut syara’, tapi memilih pembagian yang bukan semestinya. Sedangkan seluruh hasil pengembangannya adalah milik ahli waris.\r-Bila tidak, maka yang memiliki adalah orang yang mentasharufkan menurut qaul jadid dan milik semua ahli waris menurut qaul qadim.\r3.Yang paling berhak adalah salah satu ahli waris yang mukallaf yang di sepakati semua ahli waris, dan disyaratkan harus mempunyai sifat عدالة bila di antara ahli waris ada yang mahjur alaih, semua ini apabila pembagiannya dengan cara saling ridla (tidak dengan cara tahkim/mengangkat penengah).\rdan apabila pembagiannya dengan cara tahkim maka muhakkamnya (penengah)harus memenuhi syarat-syarat qosim (pembagi) yang ada tujuh,yaitu:Islam,baligh, berakal,erdeka,laki-laki,adil dan menguasai ilmu hitung.\r\rMa’khadz :\rTafsir Munir I/141,142\rAl Wajiz fi Tafsiril Qur’an I/141,142\rAd Durrul Farid 61\rSyarah Muslim XII/16\rBughyatul Mustarsyidin 145,281dan 282\rI’anatut Thalibin III/106-107\rAl Majmuj XIV/250\rHamisy Bujairami alal Khatib IV/338-339","part":1,"page":40},{"id":41,"text":"53.Pesatnya kemajuan ternyata membawa dampak, misalnya bagi wanita karir yang tidak bisa menangani urusan rumah tangga langsung,maka bisa menggunakan jasa pramuwisma yang di ambil/dipesan dari biro-biro yang tersedia dengan kontrak yang di sepakati oleh biro, pengguna jasa dan wanita karir tersebut, dengan catatan : untuk menjadi pramuwisma , seseorang diminta menyerahkan sejumlah uang guna mengikuti training (latihan kerja) dengan janji bahwa biro siap menyalurkannya.\r\rPertanyaan :\r1.Termasuk mu’amalah apakah praktek kerja di atas (antara biro dengan pramuwisma,biro dan majikan).?\r2.Jika boleh, dapatkah calon pramuwisma yang belum bekerja menuntut kembali uang yang telah di bayarkan kepada biro ?\r3.Apabila tidak boleh, apakah ada jalan keluarnya?\r\rJawaban :\r1.Termasuk ijarah shahihah, apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.\r2.Janji bahwa biro siap menyalurkan hanya sebatas (وعد)yang tidak wajib di penuhi. Maka calon pramuwisma yang belum bekerja tidak boleh menuntut kembali uang yang sudah dibayarkan.\r\rMa’khadz :\rFathul Jawad I/585\rRaudlatut Thalibin IV/248\rAl Majmu’ XV/33-34\rQalaidul Kharaid I/553,656\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXIV\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTAHUN 1418 H/ JULI 1997\r\r54.Sering kita jumpai pengharum ruangan atau AC yang berparfum, yang baunya sangat kuat, sehingga membekas pada pakaian atau badan.\r\rPertanyaan :\r1. Apakah masuk ke dalam ruangan tersebut dapat mewajibkan pembayaran denda ( دم التطيب ) bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram ?\rApakah orang yang akan melaksanakan shalat Jum’at sudah","part":1,"page":41},{"id":42,"text":"memperoleh kesunahan jika telah memasuki ruangan tersebut ?\rJawaban :\rTidak wajib membayar denda ( دم التطيب )\rTidak mendapat kesunahan kecuali AC tersebut mengeluarkan air dan ada kesengajaan memperoleh bau harum.\r\rMa'khadz\rRoudlatut Thalibin II / 407-408\rAt Turmusy IV / 592- 593\rHasyiyah Al Idloh 93-94\rAt Turmusy IV / 586- 587\r\r55 . Agar barang dagangannya laku keras para penjual jamu mengadakan permainan sulap seperti kertas bisa jadi uang dsb , bahkan praktek seperti ini telah di terangkan dalam tafsir Al Jawahir karangan Imam Thanthawi .\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya permainan sulap di atas ?\rSejauhmana batas - batas sulap yang di haramkan ?\r\rJawaban :\rHaram, karena jelas banyak mengandung mafsadah ( dampak negatif ).\rJika menimbulkan mafsadah (ضررشرعي)\rMa'khadz :\rFatawa Al-Haditsiyyah, 87\rBughyatul Mustarsyidin, 9\rHamisy Fathul wahab II / 151\rMughni Muhtaj II / 12\r\r56. Konvoi simpatisan OPP yang pendukungnya adalah para kawula muda kadang kala menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan. Misalnya kerusuhan yang timbul di sana-sini.\r\rPertanyaan :\r1. Bagaimanakah hukum mengikutinya ?\r2. Bila sampai ada yang tewas, bisakah di kategorikan syahid ?\rSiapakah yang bertanggung jawab atas timbulnya kerusuhan / pengrusakan yang tak dapat terhindari ?\rBagaimana hukum mencegah pemakai jalan yang lain melewati jalan tersebut ?\r\rJawaban :\rHaram karena menyebabkan kerusuhan, kerusakan dan kema’shiyatan.\rApabila ada unsur syahid maka termasuk syahid seperti dibunuh secara aniaya.","part":1,"page":42},{"id":43,"text":"Yang wajib mengganti adalah pelakunya apabila memenuhi syarat-syaratnya yaitu barang yang di rusak berupa harta atau barang ( مال ) dan yang lain.\rTidak boleh, kecuali memberi kesempatan pemakai jalan yang lain atau yang mencegah adalah imam atau penggantinya dalam kondisi ada maslahat yang jelas.\r\rMa'khadz:\rIs’adur Rafiq II / 114,112\rTafsir khozin I / 133\rAl-Bajuri I / 244\rSyarwany IX / 182-183\rMinhajut Thalibin (bi a’la Mughnil Muhtaj) II / 277\rAl-Majmu’ XII / 239\rRaudlatut Thalibin III / 438\rQalyuby II / 93\rAl-Majmu’ X III / 398\r\r57.Terdapat berbagai macam transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat. Suatu misal, dalam praktek jual beli sepeda motor, A sebagai agen dan B sebagai konsumen melakukan transaksi dengan harga dan jangka waktu yang telah di tentukan. Bila B tidak melunasi dengan jangka waktu tadi maka sepeda motor ditarik kembali, uang muka tidak dikembalikan\rPertanyaan :\rBagaimana hukum transaksi tersebut ?\rBila tidak boleh, bagaimana solusinya ?\rBolehkah B meminta uang tersebut ?\r\rJawaban :\r1.Dalam praktek memakai brosur, maka haram bila ada penandatanganan dalam waktu akad atau majlisul khiyar, karena melakukan akad yang fasid ( الفاسدة تعاطي العقود ). Dalam praktek tanpa brosur maka hukumnya khilaf sesuai khilaf yang terdapat pada Al‘Adah Al Muttharidah ( العادة المطردة )dalam pandangan fiqih.\r2.Mengacu jawaban nomor satu\r3.Bila akadnya fasid maka boleh menuntut uang dan apabila akadnya shahih dan sudah luzum maka tidak boleh menuntut uang muka, yang diperbolehkan hanya (عين المال)yang dighasab oleh penjual .\rMa'khadz:","part":1,"page":43},{"id":44,"text":"Mugnil Muhtaj, II / 30-31\rAl-Mu’tamar Ar- Robi’ Masalah ,79\rRaudlatut Talibin, III / 76\rFatawa Ar-Romly, II / 119\rHawi Al Kabir, VI / 17\r\r58.Di suatu daerah ada praktek indekos sebagai berikut :\rTiap bulan membayar uang semisal Rp 30.000,- dengan jatah makan setiap hari dua kali\rCara makannya adalah mengambil sendiri apa saja yang sudah tersedia di meja makan\rKalau sudah satu bulan, baik makan sebulan penuh ataupun tidak, maka dianggap sudah habis.\rPertanyaan :\rTermasuk akad apakah indekos tersebut ? dan bagaimana hukumnya ?\rKita ketahui bahwa nafsu makan seseorang itu tidak sama, kadang makan sedikit kadang makan banyak, bagaimana hukumnya jika porsi makan melebihi hari-hari biasa ? dan bagaimana pula apabila makannya lebih banyak dari pada orang- orang indekos lain ?\rApakah status uang pada hari yang tidak makan tersebut ?\r\rJawaban :\rTermasuk muamalah fasidah (jual beli yang fasid )\rHaram, kalau tidak ada kerelaan hati ( طيب النفس ) dari pemilik indekos dan teman- teman indekos .\rMengacu jawaban nomor 1\r\rMa'khadz:\rBughyatul Mustarsyidin 124\rTuhfatul Muhtaj IV / 217-218\rI’anatut Thalibin III / 08\rIs’adur rafiq I / 126-127\rAl-Bajuri II / 128","part":1,"page":44},{"id":45,"text":"59.Ada sebuah organisasi yang bergerak di bidang pengajian umum. Pada suatu hari panitia membeli tanah dengan kesepakatan para anggota dari dana hasil himpunan bersama . Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan keutuhan jam’iyyah. Namun di kemudian hari karena sesuatu hal, jam’iyyah tersebut bubar. Di karenakan jam’iyyah sudah bubar, maka panitia sepakat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada nadlir masjid untuk di bangun masjid atau kemaslahatan masjid tersebut.\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukum tindakan panitia tersebut ?\r2.Kalau tidak boleh, apakah yang harus dilakukan oleh panitia dalam mentasharufkan harta jam’iyyah tersebut ?\r3.Bagaimana jalan keluarnya, sementara masjid sudah terbangun ?\r\rJawaban :\rHaram, Kecuali ada izin dari anggota jam’iyyah\rMinta izin kepada anggota jam’iyyah\r3.Jalan keluarnya adalah dengan meminta izin kepada anggota jam’iyyah.Apabila mereka tidak memberikan izin secara cuma cuma maka mereka diberi imbalan ganti rugi atas kadar tanahnya melalui nadlir ‘am ( قاضى ) atau aparat yang punya wewenang,hal tersebut disamakan dengan masalah memperluas masjid atau jalan raya .\r\rMa'khadz:\rAs Syarqawy, II / 115\rBughyatul Mustarsyidin, 126\rAl Ahkam Al Shulthaniyyah Lil Mawardi, 162\rQurratul ‘Ain Bi Fatawa’ulamail Haramain, 259\rHasyiyyah As Syibramalisi ‘Ala Nihayah ,V / 343\rMawahibul Jalil , IV / 253\rAl Muwafaqat, II / 243\rAl Madkhal Fil Fiqhil ‘am, I / 248","part":1,"page":45},{"id":46,"text":"60.Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi alam semesta, dengan bukti universalitas dan fleksibilitas hukumnya yang tidak diragukan lagi. Salah satunya adalah hukum mengenai anak yang terlantar (Laqith) yang juga memasukan orang gila di dalam hukum tersebut ( dalam segi fardlu kifayah merawat keduanya ). Namun realitasnya sebagaimana yang kita saksikan sekarang masih ada bahkan banyak orang gila yang terlunta-lunta di tempat-tempat keramaian seperti jalan raya atau pasar.\rPertanyaan :\rSejauh mana batasan orang gila disini ? apakah bisa memasukkan orang stress ?\rDalam pandangan syara’, solusi apakah yang harus diambil oleh orang yang melihatnya ?\rSebatas apakah tindakan yang harus dilakukan oleh (اهل الحضانة)) dalam hal ini ? apakah secara individual atau kelembagaan ? Cukupkah bila dilakukan oleh sebuah lembaga ?\rSejauhmana kewajiban merawat orang gila tersebut ?\rBagaimana hukum keluarga yang membiarkan kerabatnya dalam keadaan seperti itu ( tidak Terurus ) ?\r\rJawaban :\rOrang stres tidak termasuk orang gila (مجنون) namun termasuk laqith jika tidak bisa mandiri atau tidak ada penanggung jawab (كافل)\rWajib mengambil dan merawatnya secara fardlu kifayah bila dia termasuk (اهل الحضا نة) . Bila dia tidak termasuk ((اهل الحضانةmaka wajib mengambil dan menyerahkannya pada hakim ( bila ada ) atau pada(اهل الحضانة) atau pada wali ( bila di ketahui )\rSebatas mampu merawatnya dan sudah cukup di lakukan oleh lembaga non profit ( tidak mencari keuntungan ) dan mengambil اللقطةوالايتام secara merata dalam batas kemampuannya.","part":1,"page":46},{"id":47,"text":"Perawatan tersebut sebatas perawatan fisik dan dilakukan sampai sembuh.\rHaram\r\rMa'khadz:\rAl-Iqna, II / 132\rNihayatul Muhtaj ,V / 225\rI’anatut Thalibin, IV / 101\rAl-Bajuri, II / 59-60\rAs-Syarwani ,VI / 342\rAl-Hawi Alkabir, XV / 111\rMirqotu Su’udittashdiq ,78\rAz-Zawajir, II / 102\r\r61.Sebagai petugas, seorang aparat menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan tugasnya dengan menggunakan metode yang dipandangnya lebih praktis bagi yang bersangkutan yakni dengan menerima salam tempel.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya menerima salam tempel tadi ?\rApa status uang tersebut ?\rKalau praktek tersebut haram, jalan apa yang harus ditempuh agar tidak keluar dari ketentuan syara’ ?\r\rJawaban :\rHaram\rUang haram\rWajib di kembalikan bila masih di ketahui orangnya, bila tidak di ketahui maka di serahkan pada badan-badan resmi atau swasta untuk kemaslahatan orang muslim dengan syarat memprioritaskan yang lebih penting (تقديم الاهم فالاهم)\rMa'khadz:\rAl-Bajuri, II / 332\rAz-Zawajir, III / 315\rBughyatul Mustarsyidin, 273\r\r62.Penyatuan lembaga agama misalnya madrasah diniyyah MI/ Mts/MA/Perguruan tinggi/ Pondok Pesantren serta lembaga kemasjidan dalam satu yayasan dipandang sangatlah efektif dalam mempersatukan pengurus dan penggalian dana serta penggunaannya..\r\rPertanyaan :\r1.Bolehkah menyatukan uang dari seseorang yang diberikan kepada masjid (bahkan penggunaan tanah masjid untuk bangunan lain) yang masih terkait dalam satu yayasan secara adil ?\r2.Karena banyaknya yayasan di sekitar kita maka kalau yayasan tersebut tidak boleh menerima uang untuk masjid, lalu apa solusinya ?\r\rJawaban :","part":1,"page":47},{"id":48,"text":"1.Tidak Boleh, karena menyalahi tujuan pemberi dana\r2.Kalau sudah terlanjur menerima, maka bila uang tersebut masih utuh, harus dikembalikan dan jika sudah tidak ada harus memberi ganti.\rMa'khadz\rAs-Syarqawy, II / 115\rBughyatul Mustarsyidin, 169, 158 dan 149\rI’anatut Thalibin, III / 04\r_____________________________________________________\r**Catatan :\rUntuk langkah selanjutnya :\rPengurus mengalokasikan dana sesuai posnya masing-masing\rPengurus mencari dana atas nama yayasan demi kemaslahatan umat Islam\r63.Dalam dunia bisnis, terlebih dalam skala besar (makro) pemasaran adalah salah satu ujung tombak untuk meraih kesuksesan. Sedangkan untuk mendapatkan pangsa pasar yang luas maka produk yang di tawarkan haruslah benar- benar dikenal dan teruji mutunya dengan di buktikan oleh sertifikat dari badan-badan tertentu seperti ISO 2000, SNI dan SII. Kondisi ini mendorong kalangan menengah ke bawah yang jelas kesulitan memperoleh sertifikat tersebut untuk mengajukan izin (lisensi) pada pengusaha besar yang telah mendapatkannya untuk menggunakan merk dagang miliknya sekaligus pemasarannya. Tentunya izin ( Lisensi ) yang diberikan ini tidak cuma - cuma, namun dengan ganti rugi sejumlah uang atau bahkan dengan fasilitas yang lain.\rPertanyaan :\rTermasuk akad apakah praktek kerja di atas ?\rBagaimanakah hukumnya dalam perspektif Fiqih ?\r\rJawaban :\rDikategorikan sebagai Ju’alah Shahihah bila sudah ada kulfah (jerih payah) seperti dalam memasarkannya.\rTermasuk Mu’amalah Fasidah bila tidak mengandung jerih payah seperti halnya membubuhkan tanda tangan.\rMa’khadz :","part":1,"page":48},{"id":49,"text":"Nihayatul Muhtaj ,V / 471\rTuhfatul Muhtaj ,VI / 130\rHasyiyah As-Shawy, I / 216\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXV\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTahun 1419 H/ JUNI 1998\r\r64.Telah kita ketahui bahwa seorang pejabat biasanya sulit menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ) sehingga banyak kalangan berasumsi bahwa kekayaan keluarganya banyak diperoleh melalui praktek yang tidak fair sebagai imbas dari praktek nepotisme .\r\rPertanyaan :\rBagaimana pandangan syara’ atas tindakan bisnis yang melalui jalur kolusi, dan atau mengandung unsur nepotisme ?\rApa status kekayaan keluarganya ?\rJika berstatus bukan hak milik maka kemanakah tasharrufnya ?\r\rJawaban :\r1.Tidak sah jika kolusi tersebut terjadi dalam transaksi dan bila terjadi di luar transaksi yang telah memenuhi syarat –rukunnya maka status transaksi tersebut sah. Sedang status kolusi itu sendiri adalah haram. Adapun nepotisme diperbolehkan sepanjang tidak ada dloror syar’i ; yaitu menyerahkan kekuasaan atau tugas kepada orang yang bukan ahlinya dan mengandung maslahah, jika tidak, maka nepotidme tidak diperbolehkan.\r2.Mengekor kepada jawaban pertama ; jika akadnya sah maka kekayaan dari hasil akad tersebut bisa dimiliki, dan jika tidak maka tidak bisa dimiliki.\r3.Harta kekayaan tersebut harus dikembalikan kepada kedua belah pihak yang bertransaksi jika keduanya diketahui. Jika tidak, maka diserahkan kepada kas negara ( Baitulmal ).\rMa’khadz :\rHasyiah Al Bajuri, II /333\rSulaiman Al Jamal, V / 347\rAl Syarwani, II / 6\rItmamul Wafa’ , 206\rAl Siyasah Al Syar’iyyah, 75 & 17","part":1,"page":49},{"id":50,"text":"Al fawaid Al Janiyyah, 395 396\rBughyatul Mustarsyidin, 158\r\r65.Sekarang ini sedang gencar-gencarnya tuntutan untuk memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ).\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukum menuntut mundur seseorang dari jabatannya karena ada unsur nepotisme dalam pengangkatannya ?\rJawaban :\rBoleh, bila ada sebab, semisal kurang mampu, tidak memenuhi syarat memerintah, dan ada maslahah serta tuntutan itu dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar dengan catatan selain imam a’dhom ( Kepala negara ). Karena menuntut mundur presiden dengan cara kasar seperti menduduki gedung MPR adalah haram dalam aqidah ahlisunnah wal jamaah.\rMa’khadz :\rItmamul Wafa, 206\rIs’dur Rafiq, II / 72\rBughyatul Mustarsyidin, 273\rAl Bajuri, II / 252\rIhya’ Ulumuddin, II / 337\rSyarah Muslim, XII / 2\r\r66.Baru-baru ini seorang tokoh Islam mendatangi sebuah gereja untuk berkhotbah dengan berbekal kitab injil dan berdalih untuk menghilangkan saling curiga antar umat beragama, sedangkan materi yang di sampaikannya berisikan ajaran-ajaran kemanusiaan secara universal.\rPertanyaan :\r1.Bagaimana hukum seorang tokoh Islam mendatangi gereja untuk berkhotbah dengan materi dan alasan tersebut ?\r2.Sejauh mana toleransi beragama di perbolehkan ?\r\rJawaban :\r1.Haram,karena menimbulkan mafsadah (dampak negatif) yang sangat besar terhadap keteguhan iman umat Islam.\r2. Sebatas menjalin hubungan sosial secara lahiriyyah yang tidak terkait dengan aspek aqidah diniyyah dan hanya berlaku dalam berhubungan dengan kafir dzimmy .\r\rMa'khadz :\rRuhul Ma’ani, II / 166\rItmamul Wafa, 126\rTafsir Munir, I / 94","part":1,"page":50},{"id":51,"text":"Bujairami Khatib, IV / 245\r67.Belakangan ini, banyak sekali demonstrasi, mimbar bebas dan pemogokan makan/minum, baik yang di lakukan oleh mahasiswa ataupun masyarakat (aktivis). Kondisi ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari krisis moneter yang berkepanjangan. Mereka tidak puas dengan kebijakan dan hasil kerja pemerintah. Mereka menuntut penghapusan KKN dan pemerintah menghadapinya dengan tindakan kekerasan.\r\rPertanyaan :\rBagaimana pandangan agama terhadap segala bentuk demonstrasi ?\rWajibkah pemerintah mengabulkan tuntutan para demonstran ?\rBagaimana tindakan pemerintah yang bertindak keras dalam menangani aksi demonstrasi ?\rApakah demonstran yang meninggal bisa di kategorikan syahid ?\r\rJawaban :\rHukumnya haram, kecuali bila tidak bisa menuntut dengan cara lain, dengan catatan tidak menimbulkan kerugian pada diri dan hartanya.\rKarena KKN itu merupakan perkara munkar, maka pemerintah wajib memenuhi tuntutan mereka.\rTidak boleh, selama belum di tempuh cara yang lebih lunak.\rTermasuk syahid akhirat apabila dia beramar ma’ruf nahi munkar dengan cara-cara yang di perbolehkan oleh syara’.\r\rMa'khadz:\rSyarah Muslim ,XII / 2\rIhya’ Ulumuddin, II / 337\rAl Halal Wal Haram, 80\rSulaiman Jamal, V / 182\rAl Fawaidul Janiyyah, 395 - 396\rIhya’ Ulumuddin, II / 308,324\rBujairami Khatib, II / 280\r\r68.Dalam fatwa Syaikh Ismail (Kitab Qurratul ‘Ain, Hal : 83) disana ditulis bahwa ta’addudul jum’at di perbolehkan secara mutlak (tanpa ada udzur)\r\rPertanyaan :\rBagaimana sikap kita atas fatwa yang berseberangan dengan kutubussalaf tersebut ?","part":1,"page":51},{"id":52,"text":"Benarkah argumen beliau bahwa syarat ta’adzur dalam kitab salaf tidak ada nash sharih ?\r\rJawaban :\rFatwa tersebut tidak berseberangan dengan kutubus salaf, namun sebaiknya tetap mengikuti pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyyah.\r_____________________________________________________\r**Catatan :\rMuharrir pernah mendengar bahwa Syaikh Ismail pernah mengatakan ada sebagian Ashhabus Syafi’i yang memperbolehkan pelaksanaan shalat Jum’at dalam satu desa di beberapa tempat .\r\r2.Pernyataan beliau benar, jika yang dimaksud dengan nash sharih adalah nash hadits.\r\rMa'khadz:\rBulghotut Tullab ,169 -170\rAl Majmu’, IV / 498\rRaddul Muhtar, II / 145\r\r69.banyak cara orang memeriahkan hari raya idul fithri. Diantaranya dengan mengadakan pentas gema takbir yang menampilkan beberapa artis, sastrawan dan budayawan. Mereka mengalunkan kalimat takbir, tahmid dan tahlil dengan di iringi musik dan tabuhan yang bervariasi. Di lain tempat ada yang mengadakan takbir keliling, baik dengan jalan kaki atau kendaraan bemotor.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukum mengadakan gema takbir seperti praktek di atas ?\rBagaimana tinjauan fiqih terhadap takbir keliling ?\r\rJawaban :\rHaram jika terdapat alat malahi yang diharamkan, berbaurnya laki-laki dan perempuan, tabdzirul mal, dan bentuk kemunkaran lain.\rHukumnya adalah sunnah (meninjau segi takbirnya) dan jawaz(meninjau segi kelilingnya) jika tidak mengandung kemunkaran serta tidak menimbulkan kesan bahwa takbir dengan berkeliling itu sunnah.\r\rMa’khadz :\rAz-Zawajir,II / 340\rHujjatullah,II / 521\rIs’adur Rafiq,II / 67\rQadlaul Adzab,441\rAt-Turmusi, III / 335","part":1,"page":52},{"id":53,"text":"Ad-Durun Nadlid,10\r\r70.Bagaimana hukum mengibarkan bendera setengah tiang ,dengan tujuan untuk menghormati gugurnya para pahlawan dan mengenang jasa-jasanya?\rJawaban:\rHukumnya bid’ah yang makruh, Namun bisa haram kalau pahlawan yang di hormati dan dikenang adalah kafir. Jika pahlawan yang di kenang terdiri dari orang kafir dan Islam maka hukumnya tergantung niat pengibar bendera.\r\rMa’khadz:\rI’anatut Thalibin,I / 313\rFatawi Kubra,II / 07 dan IV / 223\rHamisy Sulaiman Al Jamal,II / 183-184\r\r71.Sebagaimana yang kita ketahui bahwa negara kita berdasarkan hukum yang berkiblat pada hukum positif Yunani kuno, sehingga hukum Islam tidak diterapkan dalam perundangan-undangan semisal hukuman untuk pencuri dan pezina dsb.\r\rPertanyaan:\r1.Apakah sudah gugur ,jika hukum Islam diganti dengan hukum yang lain?\r2.Jika belum gugur, siapakah yang bertanggungjawab?\r\rJawaban:\r1.Hukum Islam tidak gugur, apabila hukum pengganti tersebut berlawanan dengan ketentuan hukum syara’.\r2.Dipandang dari sisi tidak berlakunya hukum Islam maka yang bertanggungjawab adalah Pemerintah dan orang-orang atau kelompok yang mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi.\r\rMa’khadz:\rAt Tasyri’ul Jina’i,I / 237\rSab’atu Kutub,70-71\rGhayatu Talkhisil Murad ,263\rAbi Jamrah, 69\r\r72.Sudah menjadi tradisi adanya praktek jual beli langganan dengan praktek : Si”A”mempunyai pelanggan es, lalu ia menjual langganan tersebut kepada Si”B”.\r\rPertanyaan :\r1.Termasuk transaksi apakah, praktek di atas?\r2. Kalau tidak boleh ,bagaimana solusinya?\r\rJawaban :\r1.Termasuk muamalah fasidah versi ulama’ Syafi’iyah.","part":1,"page":53},{"id":54,"text":"2.Solusinya dengan cara bernadzar.\r\rMa’khadz:\rAsybah Wan Nadhair,105\rSulaiman Al Jamal,III / 23,39\rHamisy Tuhfatul Muhtaj IV / 291\rHamisy I’anatut Thalibin ,II / 411\r\r73.Di masyarakat banyak terjadi praktek penjualan mangga yang belum tua, bahkan ada pohon mangga yang belum mengeluarkan bunga sudah di minta uangnya (persekot), sebab kemungkinan berbuah jauh lebih besar daripada tidak berbuah.\rPertanyaan:\r1.Bagaimana hukum penjualan buah yang masih muda?\r2.Kalau tidak boleh,bagaimana jalan keluarnya?\r\rJawaban:\r1.Penjualannya tidak sah,kecuali apabila dalam transaksi ada syarat dipetik dan mangga tersebut bisa dimanfaatkan seketika.\r2.Jika akad sudah terlanjur terjadi, maka solusinya adalah mengikuti Madzhab Abu Hanifah, berdasarkan qaul boleh bertaqlid setelah berbuat. Jika akad belum di laksanakan solusinya adalah dengan bertaqlid pada madzhab Abu Hanifah atau At-Taqiy As-Subky yang memperbolehkan penyewaan pohon hanya untuk diambil buahnya (اجارة الشجرلثمرته).\rMa'khadz:\rHamis Al Bajuri, I / 364\rRahmatul Ummah, I / 171\rHamisy I’anatut Thalibin, III / 114\rSab’atu Kutub Mufidah, 60\r74.Telah kita ketahui bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh. Sementara itu ada seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang menempuh jalan membeli beras zakat yang terkumpul di tangan panitia terlebih dahulu baru selanjutnya dia serahkan kembali beras tersebut kepada panitia sebagai zakat fitrahnya.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukum jual beli panitia dalam praktek diatas ?","part":1,"page":54},{"id":55,"text":"Apakah dengan cara di atas, bisa menggugurkan kewajiban zakat ?\r\rJawaban :\rKalau panitia tersebut termasuk amil, maka penjualan tersebut tidak diperbolehkan kecuali jika ada dlarurat, seperti khawatir rusaknya beras, butuh biaya pengantaran dll.\rCara tersebut, tidak dapat menggugurkan kewajiban memberi zakat fitrah.\r\rMa'khadz:\r1.Asnal Mathalib, I / 404\r2.Al Majmu’, VI / 175\r75.Setiap delapan tahun sekali diadakan pemilihan kepala desa. Masing-masing calon mencari pendukung dengan cara memberikan uang atau barang. Adapun yang diberi adakalanya cuma para pendukungnya saja dan atau seluruh warga desa\rPertanyaan :\rApa status uang dan barang pemberian calon kepala desa ?\rBagaimana hukum memberi dan menerima ?\r\rJawaban :\rRisywah ( suap )\rHaram\r\rMa'khadz;\r1.Al Bajuri, II / 323,\r2.Kifayatul Akhyar, II / 261,262\r\r76.Seorang wanita yang telah bersuami menunaikan ibadah haji (sudah memenuhi syarat-syarat haji). Ketika berada di tengah perjalanan dia menerima berita bahwa suaminya meninggal dunia.\r\rPertanyaan :\rBagaimana tindakan wanita tersebut ?(meneruskan atau pulang, dengan pertimbangan finansial) ?\r\rJawaban :\rTafsil\rWajib pulang, jika kabar tersebut di terima di tengah perjalanan dan belum meninggalkan daerahnya\rBoleh meneruskan dan boleh pulang, jika telah meninggalkan daerahnya kecuali bila ongkos haji bisa hilang, maka dia wajib meneruskan perjalanan hajinya.\r\rMa'khadz:\r1.Al Majmu’, XVIII / 172\r2.Sulaiman Al Jamal, IV / 463","part":1,"page":55},{"id":56,"text":"77. Problem yang berkembang di masyarakat menuntut adanya pemecahan hukum menggunakan pandangan para ulama’ yang seringkali pendapat dan kitab yang dijadikan referensi berbeda. Sehingga kadang sebuah kitab dinilai mu’tabar oleh sebagian masyarakat dan tidak dianggap mu’tabar oleh sebagian yang lain dengan argumentasi yang berlainan.\r\rPertanyaan :\r1.Adakah barometer mu’tabar dan tidaknya suatu kitab ?\r2.Kalau ada, apakah kitab-kitab ulama’ kholaf bisa kita jadikan bahan acuan kajian dan penentuan hukum ?\r\rJawaban :\rkitab yang memuat daftar kitab-kitab yang dikategorikan mu’tabar adalah Sab’atu Kutub Mufidah. Sedang barometer kemu’tabaran suatu kitab adalah jika kitab-kitab tersebut termasuk kitab-kitab populer yang beredar di kalangan ahlus sunnah wal jama’ah.\rKitab-kitab modern bisa dianggap mu’tabar apabila isinya sesuai dengan kitab-kitab di atas ( populer di kalangan ahlus sunnah )\rMa'khadz:\r1.Sab’atu Kutub Mufidah 48\r2.Tabshiratul Hukkam I / 69\r\r78.Terjadi pelaksanaan sumpah pocong dengan praktek sbb : Orang yang di sumpah di selimuti kain putih. Setelah dia disumpah lalu disiram dengan air bunga maka pihak yang bersalah bisa mati seketika atau dalam waktu yang tidak lama setelah pelaksaan sumpah pocong tersebut.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukum melakukan sumpah pocong ?\r\rJawaban :\rTidak boleh, kecuali apabila menggunakan cara-cara yang di benarkan oleh syara’ yaitu :\rtidak terdapat i’tiqod yang dilarang syara’.\rtidak menggunakan do’a yang di haramkan.\rMa'khadz:\rBughyatul Mustarsyidin 297\rI’anatut Thalibin IV / 131","part":1,"page":56},{"id":57,"text":"79.Sering kita jumpai pengairkerasan dan pembedahan berbagai macam hewan baik yang sudah mati ataupun yang masih hidup untuk berbagai tujuan, seperti untuk kepentingan riset dan lainnya.\r\rPertanyaan :\rBagaimana tinjauan Islam mengenai pengairkerasan dan pembedahan hewan ?\rJawaban :\rMengairkeras binatang hidup untuk dijadikan hiasan hukumnya tidak boleh dan jika berasal dari binatang yang mati maka hukumnya makruh. Adapun pembedahan untuk kepentingan riset, di perbolehkan secara mutlak ( baik binatang hidup ataupun mati )\rMa'khadz :\rBujairami Khatib, IV / 250\rI’anatut Thalibin, I / 33\rAl Majmu’, IX / 234\rAl Fiqhul Islamy, III / 522\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXVI\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTAHUN 1418 H/ JULI 2000 M\r\r80.Untuk mengantisipasi karyawan yang bolos dan demi efisiensi kerja, maka sebuah perusahaan melarang karyawannya untuk shalat Jum’at di luar.\r\rPertanyaan :\r1.Bolehkah pihak perusahaan melarang karyawan untuk shalat Jum’at dengan tujuan tersebut?\r2.Kalau boleh, wajibkah karyawan mendirikan shalat Jum’at di perusahaan ?\r3.Kalau tidak boleh, Wajibkah karyawan keluar dari perusahaan tersebut ? atau gugurkah shalat Jum’at mereka ?\r\rJawaban :\r1.Tidak boleh, kecuali jika shalat Jum’at di perusahaan tersebut telah dianggap sah (memenuhi syarat, seperti dihadiri oleh empat puluh orang yang berstatus Mustauthin di sekitar perusahaan), atau ada udzur syar’i seperti fasadul ‘amal (akan tetapi tetap berdosa menjadi karyawan di perusahaan tersebut apabila dia masih taqlid (menganut) pada madzhab Syafi’i .","part":1,"page":57},{"id":58,"text":"2.Dari sisi pihak yang membolehkan, maka karyawan wajib mendirikan shalat jum’at di perusahaan tersebut dengan cara mengikuti Madzhab Abu Hanifah dimana beliau tidak menyaratkan iqomatul jum’ah fi abniyatil balad dan hanya mensyaratkan idznul imam atau hakim dengan catatan membuka pintu untuk masyarakat sekitar.\r3.Wajib keluar dari perusahaan tersebut untuk melaksanakan shalat Juma’t shahihah apabila dia mengikuti madzhab Syafi’i, dan tidak wajib keluar apabila dia mengikuti madzhab Abu Hanifah .\r\rMa’khadz :\rSulaiman Al Jamal, II / 4\rQolyuby, I / 268\rHamisy Syarqawy, I / 260-264\rAl Fiqh Ala Madzahibil Al Arba-ah I / 387,380\r\r81.Pada Suatu ketika ada seorang ibu muda mengalami kecelakaan yang menurut dokter dia tidak akan bertahan hidup dalam waktu lama, padahal di dalam rahimnya terdapat embrio (calon bayi) kemudian sang suami berinisiatif untuk memindahkan embrio tersebut ke rahim adik sang istri .\r\rPertanyaan :\r1.Bagaimana tindakan sang suami tersebut ?\r2.Bila sang bayi lahir siapakah yang menjadi ibunya ?\r\rJawaban :\r1.Haram, karena diletakkan pada rahim orang yang tidak halal disenggama sang suami ( Ajnabiyyat )\r2.Yang berhak menjadi ibunya adalah istri suami tersebut (dengan pertimbangan bahwa embrio merupakan sperma dari hasil pembuahan yang dilakukan oleh suami istri )\r\rMa’khadz :\rHikmatut Tasyri’ Wa Filsafatihi II / 88\rQororotul Mujma’ Alfiqhy Bi Makkata Al Mukarromah 156\rNihayatul Muhtaj VIII / 431","part":1,"page":58},{"id":59,"text":"82.Sudah bisa disebut larangankah tulisan “ Peringatan Pemerintah : Merokok dapat merugikan kesehatan “ yang tercantum pada setiap bungkus rokok yang beredar ? Kalau belum, maka tulisan tersebut dikategorikan apa ?\r\rJawaban :\rTidak termasuk larangan dan masuk kategori Tanbih atau Nasehat\rMa'khadz :\r1.Sab’atu Kutub Mufidah, 83\r2.At Ta’rifat, 67, 241\r83.Untuk menambah devisa negara, maka pemerintah membangun obyek-obyek wisata yang eksistensinya untuk menarik wisatawan dalam negeri maupun manca negara, dan sudah di ma’lumi bahwa untuk melihat tempat tersebut harus membeli karcis yang telah ditentukan.\rPertanyaan :\rTermasuk akad apakah hal tersebut ?\rBagaimanakah hukumnya membangun obyek wisata ?\r3.Termasuk harta apakah yang dihasilkan dari obyek wisata tersebut ?\r\rJawaban :\r1.Jika di kategorikan transaksi ijarah, maka termasuk ijarah fasidah dengan pertimbangan :\ra.tidak imkanut Taslim Syar’an (dalam kacamata syara’ tidak mungkin diserahkan)\rb.terjadi ta’aduddakhilin (silih bergantinya orang-orang yang masuk).\rApabila tidak di kategorikan transaksi, maka termasuk isti’dzan bil ujrah yang shah\r2.Haram, Karena mengandung potensi kuat terjadinya kema’siyatan kecuali jika tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan syara’ (seperti ada sekat yang memisahkan laki-laki dan perempuan serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan hukum syara’)","part":1,"page":59},{"id":60,"text":"3.Dipandang dari sisi adanya unsur Taradli (saling rela) maka harta itu dikategorikan halal tetapi dipandang dari sudut potensi kema’siyatan yang akan timbul maka harta itu dianggap haram (kesimpulannya harta itu adalah harta syubhat )\rMa'khadz :\rQalyuby, III / 70\rNihayatul Muhtaj, V / 279 – 280\rKifayatul Akhyar, I / 239\rAl Halal Wal Haram Fil Islam, 31\rIhya Ulumuddin, II / 100\r84.Dalam rangka pengadaan fasilitas masjid sekaligus penambahan sumber dana, seorang nadzir masjid melakukan pengeboran di tanah masjid yang berada di sekitar masjid, kemudian air tersebut di salurkan ke rumah-rumah penduduk dengan ketentuan setiap bulan membayar Rp 10.000,-\rPertanyaan :\rBolehkah tindakan Nadlir tersebut ?\rTermasuk akad apakah yang di lakukan antara Nadlir dan konsumen air tadi, dan bagaimana hukumnya ?\rKalau tidak boleh, Bagaimana jalan keluarnya ?\r\rJawaban :\r1.Tidak di perbolehkan apabila hal itu tidak dikategorikan sebagai ‘urfun muttharid (tradisi yang berlaku) atau menyalahi Syartul Waqif (syarat yang ditetapkan pihak pemberi wakaf) dan boleh apabila menjadi Urfun Muttharid yang tidak menyalahi Syartul Waqif dan tindakan menyalurkan air tidak di perbolehkan karena terjadi mu’amalah fasidah ( ijarah atau bai’ fasidah ) serta haram karena mengambil Juz’ul masjid.\r2.Ijarah atau bay’ fasid, serta haram karena mengambil Juz’ul masjid.\r3.Dengan mengikuti qaul yang mengatakan sahnya bai’ majhul.\r\rMa'khadz :\rAl Bajuri, II / 41\rAl fawaid Al Janiyyah, 357\rFatawi Ibni Ziyad, 188\rBughyatul Mustarsyidin, 65\rI’anatuth Thalibin, III / 99 , 215\rBughyatul Mustarsyidin, 124","part":1,"page":60},{"id":61,"text":"85.Sebagaimana kita ketahui bahwasannya banyak tokoh cendikiawan muslim yang menggelar forum seminar untuk membuat terobosan hukum hukum Islam seperti persamaan gender dan lain sebagainy, sebagai upaya agar hukum Islam dapat di implementasikan dan diterima ummat Islam modern. Mereka berpendapat bahwa eksistensi hukum Islam banyak yang tidak relevan, terutama yang bersumber dari kitab salaf. Dalam pandangan mereka kitab salaf hanya pendapat ulama, jadi kalau ulama boleh berpendapat mengapa yang lain tidak ?\r\rPertanyaan :\rBenarkah terobosan hukum yang di buat para cendikiawan yang keputusannya bertentangan dengan hasil ijtihad para ulama ?\rJikalau umat Islam sudak tidak peduli dengan hukum yang ada, bolehkah hukum tersebut dianggap tidak relevan atau tidak transparan dan membuat terobosan baru baik masalah fiqih atau usul fiqih serta qa’idah fiqih ?\r\rJawaban :\rtidak di benarkan secara mutlaq\rtidak boleh dan mengakibatkan kufur kalau lontaran pemikiran tersebut mengandung ‘inad (pengingkaran) terhadap hukum-hukum Islam qoth’iyyah ( ما علم من الدين بالضرورة )\rMa'khadz :\rBughyatul Mustarsyidin, 07\rTanwirul Qulub, 40 – 41\rAl Fiqhu Al Islamy, I / 27\rSyarah Sulam Taufiq, 12\r\r86.Si A mengaku kalau dirinya mempunyai kekuatan supra natural semisal bisa terbang atau melepas sukma meninggalkan jasadnya ( Rogo sukmo )\rPertanyaan :\rBila sukma tersebut melakukan shalat apakah shalatnya sah dan mencukupi ?\rKemudian bila jasad atau sukma tadi melakukan kerusakan apakah dia harus bertanggung jawab ?\rApakah solatnya orang yang terbang di udara itu di I’tibar ?\r\rJawaban :","part":1,"page":61},{"id":62,"text":"Tidak sah, karena solat adalah ibadah badaniyyah serta pengakuan tersebut bohong\rHarus bertanggung jawab kalau yang merusak adalah jasadnya, karena termasuk min babil ahkamil wadl’i .\rShalatnya tidak sah, karena tidak memenuhi syarat i’timad secara kongkrit\rMa'khadz:\rAl Bajuri, I / 118\rI’anatuth Thalibin, III / 103\rAt Tafsir Al Kabir, XXVI / 247\rNukhbatul La’aly, 136\rKasyifatus Saja, 17\rAl Fiqhu Al Islamy, V / 741\rTuhfatul Muhtaj, II / 21\rAl Hawasyi Al Madaniyah, 279\r87.Realitas menunjukkan bahwa banyak cara memperoleh penghasilan, seperti menjadikan hewan yang sudah mati atau yang masih hidup sebagai patung yang elastis .\rPertanyaan :\rBagaimanakah hukum menjual belikan barang tersebut ?\rBagaimanakah hukum menjadikan hewan tersebut menjadi seperti patung ?\r\rJawaban :\rKalau Hewan sudah mati, maka haram dan tidak sah, kalau masih hidup sah ma’al hurmah\rHaram, karena sama dengan membuat patung .\r\rMa'khadz:\rAl Majmu’, IX / 230\rBughyatul Mustarsyidin, 126\rTafsiru Ayatil Ahkam, II / 414\r88.Di suatu daerah terdapat tempat pemakaman umum yang bisa digunakan untuk menguburkan warga setempat tanpa membedakan agama yang dianut mayit dan status tanah pemakaman tersebut tidak di ketahui.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukum memakamkan orang kafir / Islam di pemakaman tersebut ?\rApabila tidak boleh, apakah wajib dipindahkan ?\r\rJawaban :\rHaram.\rWajib di pindahkan kecuali ada dlarurat.\r\rMa'khadz :\rFaidlul Qadir, I / 229\rQalyuby, I / 409\rMauhibah dzil Fadlel, III / 468","part":1,"page":62},{"id":63,"text":"89.Dalam kegiatan bahtsul masa’il atau kegiatan rutin musyawarah di berbagai pondok pesantren dihasilkan beberapa keputusan tentang masalah waqi’iyyah atau pemecahan keisykalan-keisykalan kandungan kitab.\r\rPertanyaan :\rSampai dimanakah kapasitas hukum dari hasil keputusan tersebut ?\rSyarat-syarat apakah yang harus dipenuhi musyawirin agar keputusan yang dihasilkan bisa dijadikan sebagai landasan hukum ? dan apa syarat tersebut ?\r\rJawaban :\rTidak dapat dipertanggungjawabkan, kecuali ada naqlun shahih (kutipan valid) serta berdasarkan alkutub al mu’tabarah\rAda syarat-syarat ifta yang ditentukan namun musyawirin belum memenuhi syarat-syarat tersebut, akan tetapi kalau forum tersebut di hadiri oleh ulama yang kapabel (tsiqoh fil ilmy) dalam persoalan itu maka keputusan tersebut dapat di jadikan pegangan serta menjadi افتاء ضروري atau الاخذبالميسور disamping ada syarat-syarat musyawarah lain yang harus di perhatikan.\r\rMa'khadz :\rIs’adur Rafiq, II / 90\rSab’atu kutub Mufidah, 48\rAl Majmu’ , I / 44\rAdabud Dun-ya Waddin, 290-291\r\r90.Sebagaimana kita ketahui di daerah Ambon atau Maluku sampai saat ini masih terjadi pertikaian antar umat beragama (Islam versus kristen) yang banyak memakan korban yang menimbulkan aksi di daerah lain seperti munculnya laskar jihad .\r\rPertanyaan :\rBagaimana batasan perang agama menurut perspektif fiqih dan kaitannya dengan kasus Ambon ?\rBagaimana hukum pemberangkatan / pengiriman laskar jihad tanpa seizin pemerintah ?","part":1,"page":63},{"id":64,"text":"Bagaimana hukum larangan pemberangkatan / pengiriman oleh pemerintah dengan alasan untuk memudahkan penyelesaian secara dialogis ?\r\rJawaban :\rSebatas memerangi orang kafir dan menegakkan agama Allah SWT sedang kaitannya dalam kasus Ambon di kategorikan Jihad.\rSebagai umat Islam kita berkewajiban membantu (secara moral / material) menurut kemampuan masing-masing .\rTidak sah, karena bertentangan dengan nash-nash Syara’\r\rMa'khadz :\rAs Syarqawi, II / 391\rAl Majmu’, IXX / 269\rFiqhus Shirah, 366\rJamal Ala Syarhil Manhaj, V / 191\rQalyuby, IV / 217\rBujairami ala Syarhil manhaj IV / 252\rSyarah Muslim, XII / 230\rFighus Shirah, 219\rMughnil Muhtaj, I / 322\r\r91. Sering kita jumpai, khususnya di kawasan pelabuhan, antrian yang memanjang bahkan sampai 10 km. Pada saat itulah ada sebagian aparat keamanan ( Polisi ) menawarkan jasa yaitu bagi siapa yang membayar Rp 50.000,- akan dikawal sampai pelabuhan tanpa antri .\r\rPertanyaan :\rBolehkah mendahului kendaraan yang ada di depannya dalam antrian tersebut ?\rTermasuk transaksi apakah antara sopir dengan polisi tersebut ?\rApakah status uang Rp 50.000,- itu?\r\rJawaban :\rTidak boleh, karena ada unsur menyerobot hak (giliran) orang lain.\rTidak termasuk transaksi secara Syar’i bahkan termasuk muamalah bathilah karena ada unsur risywah\rrisywah .\r\rMa'khadz:\rMirqatu su’udit Tashdiq, 85\rBughyatul Mustarsyidin, 168\rRaudlatut Thalibin, VIII / 128-129\r\r92.Semenjak orde reformasi bergulir, banyak masalah sosial yang muncul ke permukaan hingga timbul isu bahwa poros tengah dan partai Golkar berkoalisi dengan PDI-P.\r\rPertanyaan :","part":1,"page":64},{"id":65,"text":"Sejauh manakah koalisi dibenarkan menurut ajaran Islam ?\r\rJawaban :\rKoalisi secara umum boleh, sepanjang dalam rangka bekerjasama menuju kebajikan dan taqwa kepada Allah SWT dan hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan sesama muslim yang konsen terhadap persoalan-persoalan Islam wal Muslimin, Kalau tidak maka akan terjadi التعاون على الإثم والعدوان))\rMa’khadz :\rTafsir Ibnu Katsir, XX / 06.\rAl-Isti’anah bighairil Muslimin, 250 – 251.\r\r93.Karena hasrat ingin memuaskan suami, seorang istri melahirkan anaknya dengan operasi caesar (bedah perut) padahal kondisi kesehatannya normal .\r\rPertanyaan :\rBagaimanakah hukum cara operasi dengan alasan tersebut ?\r\rJawaban :\rHaram, karena maslahatnya memuaskan suami tidak sebanding dengan mafsadahnya operasi.\r\rMa’khadz :\rAl-Asybah Wan-Nadhair, 96\rMughnil Muhtaj, IV / 296.\r\r94.Ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa membuat partai adalah bid’ah.\r\rPertanyaan :\rTermasuk bid’ah apakah hal tersebut ?\r\rJawaban :\rApabila misi dan programnya sejalan dengan tuntunan syari’at Islam maka bid’ah hasanah. Kalau tidak, maka termasuk bid’ah dlalalah ( haram )\r\rMa’khadz :\r1.Qawa’idul Ahkam , II / 173.\r2.Kasyfut Tabarih, 42 – 45 .\r\r95.Bagaimana tindakan seorang Presiden yang sering mengeluarkan statemen atau melakukan manuver-manuver yang membuat masyarakat bingung ,resah dan geger.?\r\rJawaban :\rHaram ,karena menimbulkan fitnah Fiddin wad Dun-ya\r\rMa’khadz:\rAl Adab An Nabawy,202\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXVII\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTahun 1422 H / 2001 M","part":1,"page":65},{"id":66,"text":"96.Banyak cara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, diantaranya mengadakan program bea siswa bagi siswa–siswa lembaga pendidikan yang kurang mampu. Melalui pihak yang ditunjuk, pemerintah telah menentukan jumlah siswa yang berhak menerimanya sekaligus penggunaannya dan besarnya bantuan yang diterima masing – masing siswa semisal, @ Rp. 100.000,-. Kemudian karena menganggap lebih maslahah, maka pihak pengurus lembaga menggunakannya untuk kepentingan yang lain (semisal, mengadakan fasilitas yang di butuhkan oleh lembaga).\r\rPertanyaan :\r1. Apakah tindakan Pengurus tersebut dapat dibenarkan ?\r2.Jika tidak,apakah yang harus dilakukan oleh Pengurus tersebut?\rJawaban :\rTindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena melanggar ketentuan yang telah di gariskan oleh Pemerintah ( program bea siswa )\rKalau dana bantuan tersebut masih ada, maka wajib segera diberikan kepada para siswa–siswa, dan bila sudah habis, maka wajib dloman (mengganti) serta minta ma’af kepada para siswa atas tindakan tersebut.\r\rMa’khadz :\rTafsir Jamal II / 74-75.\rSyarah Muslim XII / 225.\rQororotul Mujma’ Al-Fiqhi , 44\rBughyatul Mustarsyidin 150\rIs’adur Rafiq, II / 142 – 145\rJamal Ala Syarhil Manhaj ,V / 388\r\r97.Afganistan dengan penguasa dari kelompok Taliban telah menghancurkan patung – patung yang menjadi peninggalan sejarah masa lampau, kemudian tindakan tersebut memancing kemarahan negara-negara yang berpenduduk mayoritas agama Budha sehingga mereka melakukan aksi pembalasan dengan membakar Alqur’an secara besar-besaran .\r\rPertanyaan :","part":1,"page":66},{"id":67,"text":"Wajibkah Pemerintah Islam menghancurkan patung–patung atau candi walaupun mengandung nilai sejarah ?\rBagaimana pandangan syara’ tentang penghancuran tersebut yang berekses seperti di atas ?\rDan bagaimana hukumnya mengunjungi atau berekreasi ke tempat – tempat yang ada patung atau candinya ?\r\rJawaban :\rWajib, karena hal itu termasuk tugas dan kewajiban Pemerintah Islam.\rTidak diperbolehkan, karena memandang mafsadahnya (pembakaran Alqur’an) lebih besar.\rTidak boleh, karena patung termasuk ماله ظل (sesuatu yang mempunyai bayangan)\r\rMa’khadz :\rSyarah Muslim , VII / 36\rFiqhus Sirah, 429\rAl-Fiqh Al-Manhaji VIII / 270\rSyarah Muslim XIII / 13 dan XIV / 81-82\rBujairami Manhaj IV / 72\rBughyatul Murtasyidin 299\rNadhariatudl Dlarurah As Syar’iyyah 23\r\r98.Di era industrialisasi sekarang ini banyak kaum kapitalis memberi kuasa penuh terhadap seorang tenaga ahli dengan gaji bulanan untuk mengurusi perusahaannya.\r\rPertayaan ;\rTermasuk akad apakah hal tersebut ?\rBagaimana hukumnya tenaga ahli tersebut jika tidak masuk tanpa udzur ?\rBolehkah pemilik modal memotong gaji tenaga ahli tersebut bila tidak masuk?\r\rJawaban :\rTermasuk akad wakalah bil Ju’li atau ijarah ma’na.\rTidak boleh / Haram, apabila sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, karena merupakan تفويت الوقت المشروط dan merupakan ترك الوفاء بالعهد\rBoleh\rMa'khadz :\rAs Syarqawy, II / 105\rAl Bajuri, II / 28\rBughyatul Mustarsyidin, 167\rAl Majmu’, XV / 101-102","part":1,"page":67},{"id":68,"text":"99.Narkotika, seperti kita ketahui bersama, telah menjadi salah satu penyebab terjadinya dekadensi moral di dunia. Dampak negatif narkotika sudah tidak dapat lagi dibendung. Orang tua, para remaja putra putri, anak-anak dan bahkan sampai ke lembaga-lembaga pendidikan terkena imbas negatif narkotika.\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya narkotika ?\rWajibkah setiap umat Islam beramar ma’ruf nahi munkar terhadap pengguna, pengedar dan pembuat narkotika dengan pertimbangan madlarat ?\rDapatkah seorang pemakai, pengedar dan pembuat narkotika menerima hukuman dari pemerintah mengingat bahayanya ?\r\rJawaban :\r1.Haram, karena narkotika mengandung madlarat dzatiyyah dan dilarang oleh Imam.\r2.Wajib atas semua umat Islam, sesuai aturan-aturan amar ma’ruf nahi munkar.\r3.Dapat menerima hukuman (mengingat adanya maslahat)\r\rMa'khadz:\rTanwirul Qulub, 351\rIs’adur Rafiq, II / 61\rBughyatul Mustarsyidin, 91\rRaudlatut Thalibin ,VII / 420\rAt Tasyri’ Al Jina’i ,I / 287,288\rAl Fiqhul Islamy ,VI / 200\r\rKemajuan zaman di segala bidang acapkali menimbulkan budaya konsumtif di tengah masyarakat modern, sehingga dengan adanya aneka kebutuhan yang mendesak, untuk lebih cepat mendapatkan uang disebagian daerah pertanian kini telah membudaya praktek transaksi penebasan padi yang implikasinya bisa menyulitkan pendeteksian serta pengalkulasian hasil padi yang wajib di zakati .\r\rPertanyaan :\rApakah transaksi penebasan tersebut bisa dibenarkan oleh Syara’?\rBagaimana cara mengeluarkan zakatnya mengingat jumlah hasil belum di ketahui ?\r\rJawaban :","part":1,"page":68},{"id":69,"text":"Tafsil, kalau belum mencapai kadar nishab zakat maka di benarkan/sah, kalau sudah mencapai kadar nishab maka menurut pendapat yang kuat hukumnya sah selain kadar zakat dan tidak sah pada kadar zakat ( berlaku Khilaf تفريق الصفقة)\rSi penjual wajib bertanya kepada pembeli tentang kadar zakat yang wajib dikeluarkan menurut hasil panen dan menariknya kembali untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya serta mengembalikan harga kadar zakat kepada pembeli\rMa'khadz:\rRaudlatut Thalibin, III / 216\rI’anatut Thalibin, II / 203\rBughyatul mustarsyidin ,104\r\r101.Si A menjual sepeda motor tanpa STNK dan BPKB (kosongan) kepada si B kemudian sepeda motor tersebut diambil paksa oleh polisi, karena dianggap kendaraan gelap dan Si B tidak bisa mengambil sepeda motor miliknya tanpa mempunyai STNK dan BPKB sepeda motor tersebut .\r\rPertanyaan :\rApakah tanpa STNK dan BPKB sepeda motor itu dianggap memiliki Aib ?\rBolehkah polisi mengambil paksa seperti dalam kasus di atas ?\r\rJawaban :\rTanpa STNK dan BPKB, sepeda motor tersebut dianggap mempunyai Aib karena mengurangi harga ( قيمة ) menurut adat ( عرف )\rTindakan polisi tersebut tidak diperbolehkan kecuali hanya pengamanan yang besifat sementara menurut Madzhab Abu Hanifah dan Imam Malik\rMa'khadz :\rAs Syarqawi, II / 43\rAl Fiqh Al Islami, IV / 558\rTanwirul Qulub, 392\rQurratul ‘ain, 96\rAl Fiqh Al Islami, VI / 202","part":1,"page":69},{"id":70,"text":"102.Saat ini urusan haji di Indonesia semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah meskipun kenyataan di lapangan menunjukkan penanganan haji masih jauh dari ideal, sebab secara de facto problem jamaah haji sekarang ini selain membutuhkan dana yang relatif tinggi, ternyata prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaannya cukup menyulitkan jamaah, mulai dari pembuatan visa, fiskal, dan kadang masih ada pungutan-pungutan lain yang memberatkan jama’ah.\rPertanyaan :\rDengan adanya masalah di atas, masih wajibkah pelaksanaan haji saat ini ?\rLamanya waktu mengurus visa dan lain-lain apakah terhitung masa imkanul masir ?\r\rJawaban :\rHukumnya tidak wajib selama masih ada praktek-praktek kedaliman seperti di atas.\r2.Tidak termasuk masa imkanul masir (memungkinkan untuk melakukan perjalanan melainkan merupakan ( (مدة تهيئة الزاد والراحلة (waktu mempersiapkan bekal dan transportasi)\r_____________________________________________________\r**Catatan :\rWalaupun hukumnya seperti di atas namun tidak menutup kemungkinan status ibadah haji tetap wajib bagi orang kaya raya tanpa bermaksud membantu praktek kedlaliman dan pemberian pungutan-pungutan tersebut hanya dianggap sebagai dlarurat.\r\rMa'khadz:\rBujairami Alal Khatib II / 369\rMauhibah dlil fadlel IV / 374\rRaudlatut Thalibin II / 287\r103.Si A berprofesi sebagai pembuat stempel dengan berbagai bentuk. Suatu hari ada sepasang lelaki dan perempuan datang dan minta untuk dibuatkan stempel yang mirip dengan stempel milik KUA (pemalsuan) agar mereka dianggap suami istri yang sah menurut pemerintah.\r\rPertanyaan :","part":1,"page":70},{"id":71,"text":"Bagaimana hukumnya bagi si A membuat stempel palsu untuk mereka dengan tujuan seperti di atas ?\rBagaimana hukumnya bagi mereka meminta untuk dibuatkan stempel palsu, jika mereka sudah melangsungkan nikah secara sirri ?\rJawaban :\rHukumnya tidak boleh, karena termasuk تزوير ( pemalsuan ) dan melanggar undang-undang pemerintah.\rHukumnya haram dengan alasan seperti di atas\rMa'khadz :\rQalyubi, IV / 205\rBughyatul Mustarsyidin, 91\rIs’adur Rafiq, II / 127\r_____________________________________________________\r**Catatan :\rSudah kita ma’lumi bahwa keharamannya tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah tersebut.\r\r104.Si fulan ingin menambah ilmu kanuragan, lalu dia melakukan topo pendem selama 40 hari. Sebelum memulai proses tersebut dia berpesan kepada si A agar jangan sesekali membuka kuburannya selama 40 hari apapun yang terjadi. Ternyata baru seminggu diketahui dia telah mati dengan bukti bau busuk yang menyebar kemana-mana.\rPertanyaan :\rApakah kematian fulan termasuk kategori bunuh diri atau kecelakaan ?\rApakah ucapan si Fulan kepada si A termasuk washiyat ?\rKalau si A yang ikut membantu proses tersebut adalah ayah si fulan, apakah hal tersebut bisa menghapus status si A sebagai ahli waris ?\r\rJawaban :\rTermasuk kategori bunuh diri karena melakukan tindakan yang menyebabkan kematian diri sendiri\rTidak termasuk washiyat syar’an bahkan hukumnya haram\rBisa menghapus status ahli waris karena dia melakukan hal yang merupakan syarat / sebab kematian si fulan\rMa'khadz:\rTafsir khazin, I / 341\rFatul Wahab, II / 20\rTafsir Ibnu katsir, I / 213\rAl Bajuri, II / 82","part":1,"page":71},{"id":72,"text":"Bughyatul Mustarsyidin ,183\r\rKEPUTUSAN NADWAH FIQHIYYAH XXVIII\rPONDOK PESANTREN AL ANWAR SARANG REMBANG\rTAHUN 1423 H / 2002 M\r\r105.Di desa kami ada seorang perempuan yang positif hamil berdasarkan keterangan dukun bayi (ikhbaarul qawaabil) yang menyatakan adanya tanda-tanda kehamilan (amaratul hamli). Dalam masa itu pula suaminya menthalak perempuan yang sedang hamil tersebut. Selang satu bulan setelah dijatuhkannya thalak kandungannya raib secara misterius.\r\rPertanyaan :\rBisakah keterangan dukun bayi dalam kasus diatas dijadikan pedoman, mengingat alat teknologi canggih lebih mudah untuk mendeteksi positif dan tidaknya kehamilan seseorang ?\r‘Iddah apakah yang harus dijalani oleh perempuan di atas setelah kandungannya hilang ?\r\rJawaban :\rBisa dijadikan pedoman, jika dukun bayi tersebut adil dan perempuan tadi juga merasakan adanya tanda-tanda kehamilan\r‘Iddatul Aqro’ / Asyhur terhitung dari di jatuhkannya talak (bukan dari raibnya kandungan)\rMa'khadz:\rAs Syarwany VIII / 241\rHasyiyyah Jamal IV / 447\rTafsir Ibnu Katsir I / 270\rFathul Bari IX / 482\rAl Majmu’ XV / 146\r106. Dalam berbagai pertempuran (baik fi Sabilillah atau tidak) melawan musuh (kaum kafir) umat muslim sering kalah dalam segi persenjataan karena itulah mereka (ummat Islam) menggunakan taktik kamikaze .\r\rPertanyaan :\rBagaimana hukumnya perang memakai taktik kamikaze tersebut ?\rApa status matinya orang Islam yang memakai taktik tersebut ?\rJawaban :\rHaram mutlak dan termasuk dosa besar, karena merupakan bunuh diri .\rStatus matinya bunuh diri\rMa'khadz:\rAt Targhib Wat Tarhib III / 300","part":1,"page":72},{"id":73,"text":"Al Muqtathaf I / 213 -214\rAt Tafsir Al Kabir V,VI / 117\rAl Asybah Wan Nadlair\rAl Halal Wal haram 318\r\r107.Baru-baru ini sering terjadi penyitaan/perampasan barang yang bersifat positif yang tidak diharamkan menurut syara’) atau negatif (yang diharamkan menurut syara’) yang dilakukan oleh suatu instansi kepolisian atau lainnya\rPertanyaan :\rDikategorikan apa penyitaan hak milik (pribadi) tersebut ditinjau dari perspektif fiqih ?\rBolehkah instansi tersebut merusak hasil sitaan ?\rKalau tidak boleh, siapakah yang bertanggung jawab, instansi atau perorangan ?\r\rJawaban :\rTa’zir (درء للمفاسد kalau barangnya haram, dan سدا للذريعة kalau barangnya tidak haram ) seperti yang dipraktekkan para sahabat .\rTafsil :\r-tidak boleh apabila barang tersebut positif ( tidak diharamkan Syara’ dan wajib disimpan serta dikembalikan pada pemiliknya.\r-Boleh, apabila barangnya negatif (yang diharamkan oleh syara’ ) bahkan harus dimusnahkan.\rTafsil : dalam kasus barang yang positif, apabila perusakan atas insiatif pribadi (tidak ada unsur ikroh) maka yang bertanggungjawab (dloman) adalah pelaku perusakan (mubasyir) dan kalau ada unsur ikrah, maka yang bertanggung jawab adalah mukrih ( baik instansi atau perorangan )\rMa'khadz:\rSab’atul kutub Mufidah 71\rAt Tasyri’ Al jina’iy I /149-150\rAl Fiqh Al Islamy VI / 202-203\rNadhariyatut Dloman 201\rSyarwany IX / 182-183\rAl Fiqh Al Islamy IV /197\r_____________________________________________________\r**Catatan : pemilik bisa menuntut pada keduanya","part":1,"page":73},{"id":74,"text":"108.Semakin maraknya pembangunan komplek pertokoan sekarang ini mengakibatkan seringnya terjadi seseorang memboking stand-stand toko. Perlu di ketahui bahwa stand toko tersebut bukan hak milik sempurna (ملك تام) melainkan hak pakai.\r\rPertanyaan :\r1.Aqad apakah transaksi seperti itu?\r2.Bolehkan memindahkuasakan stand pertokoan tersebut kepada orang lain dengan imbalan uang?\r\rJawaban :\r1.Ijarah fasidah muqtarinan bittaradli karena tidak ada ketentuan waktu yang pasti\r2.Boleh karena sudah ada ridla.\r\rMa'khadz :\rAs Syarqawi,II/83,86\rAl Fiqh Al Islami,IV/197\rAl Iqna’,II/73\rNihayatul Muhtaj,V/270-271\r_____________________________________________________\r**Catatan : Ijarah fasidah kembalinya pada ujratul mitsli (upah standar),bila tidak, bagi mu’jir(pemerintah)haram menerima upah di atas harga standar.\r\r109. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm 259 terdapat ibarat:\r( فائدة )ورد عنه عليه الصلاة والسلام \"تفكّهوا بالبطيخ وعضّوه فان ماءه رحمةوحلاوته حلاوةالجنة...........”.. ..\rdan dalam halaman 260 terdapat ibarat :\r(مسئلة).قال النبي s(يااباهريرة سيأتي أقوام آخرالزمان يداومون هذا الدخان الخ )\rApakah kedua hadits tersebut hadits shahih? Jika tidak , apakah bisa dibuat pedoman?\r\rJawaban :\r-Keduanya tidak shohih bahkan maudlu’.\r-Tidak bisa dibuat pedoman bahkan haram meriwayatkannya dan mengamalkannya.\r\rMa'khadz:\rKasyful Khafa’,I/239\rTuhfatul Ajwadi,V/575\rQurratul ‘Ain Fi Fatawa As Syeh Ismail Az Zain,370\rAt Taqriratus Saniyah,121\rAs Syarqawi,II/450\rIs’adur Rafiq ,II/63,","part":1,"page":74},{"id":75,"text":"110.Sebagaimana kita ketahui bahwa di IAIN/STAIN ada fakultas ushuluddin dengan jurusan filsafat (dengan materi pelajaran yang bermacam-macam, di antaranya adalah tafsir karangan non muslim)Dari fakultas tersebut (wallahu a’lam, karena pemahaman yang kurang atau salah) banyak mahasiswa yang tidak shalat atau sering mempertanyakan tentang kebenaran hal-hal yang sudah prinsipil atau bahkan menisbikan kebenaran .\r\rPertanyaan :\r1.Dapatkah di kategorikan tindakan kufur penisbian kebenaran tersebut?\r2.Ketika sang Dosen menanyakan di mana Tuhan dan di mana alamatnya dengan tujuan menguji mahasiswa atau ketika mahasiswa menanyakan kemapanan kebenaran yang sudah ada, dengan tujuan mencapai nilai A,maka dapatkah hal tersebut di kategorikan tindakan kufur?\r3.Siapakah yang bertanggung jawab (Pemerintah,Dosen atau mahasiswa itu sendiri) atas kenyataan tersebut?\r4.Wajibkah pemerintah menutup fakultas tersebut dengan alasan Hasman Limaaddatil fasad ?\r\rJawaban :\r1.Dapat, apabila kebenaran tersebut ma’lumun minaddin bil dlarurat (Prinsip-prinsip agama yang sudah pasti).\r2.Dapat dikategorikan kufur, bila ada unsur istikhfaf (meremehkan)atau istihza’(penghinaan),dan tidak kufur bila tidak ada unsur tersebut.\r3.Semuanya bertanggung jawab.\r4.Wajib menutup secara mutlak kecuali jika jurusan tersebut bisa berubah sesuai dengan aqidah Islamiyyah.\r\rMa'khadz:\rI’anatuth Thalibin, IV/ 132\rIs’adur Rafiq, I / 61\rAl-Bariqah Al-Muhammadiyyah, II / 231\rAl Madzahib Al Arba’ah V/407\rAl Wafi ,277\rAl-Ahkam As-Sulthaniyyah, 15 – 16\rFatawa Al-Haditsiyyah, 176\rAl Asybah Wan Nadlair,62","part":1,"page":75},{"id":76,"text":"111.Masalah taqlid dalam Aqidah sejak lama menjadi hal yang menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ulama’ , ada yang mengatakan cukup imannya orang yang taqlid selagi taqlidnya kuat, ada yang mengatakan tidak cukup dan hukumnya kafir sebagaimana pendapat Imam Ibnu Al-Aroby/Imam Abu Bakar Al-Faqih dan Imam Sanusy, meskipun selanjutnya Imam Sanusy mencabut pendapatnya. Terlepas dari masalah tersebut, kita ketahui bahwa barang siapa mengucapkan syahadatain yang memenuhi persyaratan, maka hukumnya Muslim.\r\rPertanyaan :\rManakah sebenarnya yang menentukan keislaman seseorang ? cukup ucapan Syahadatain atau masih ada tuntutan taqlid meski mengiblat pendapat paling ringan ?\rBila kita mengikuti pendapat tidak cukupnya bertaqlid, apakah tidak termasuk qaul “ Barang siapa berucap pada saudaranya yang muslim dengan ucapan :”Yaa Kafir “, maka dia adalah Kafir ? Mengapa ?\r\rJawaban :\rUntuk menentukan ke-Islaman seseorang cukup dengan ucapan Syahadatain dengan bahasa yang bisa dipahami oleh yang mengucapkan secara global, sedangkan untuk keshahihan iman seseorang, maka dengan harus keyakinan yang kuat ( جزما ).\rTidak termasuk Takfir (mengafirkan seseorang) karena pendapat yang mengatakan tidak cukupnya bertaqlid (kufurnya Muqallid) hanya meninjau hukum akhirat, sedangkan dalam hukum dunia semua Ulama’ sepakat bahwa Muqallid dihukumi Muslim.\r\rMa'khadz:\rBughyatul Mustarsyidin, 397\rGhayatul Bayan, 06\rIthafus Sadat II/\rI’anatuth Thalibin, IV /139,158\rKifayatul Awam, 79\rHasyiyah Dasuqy, 56\rTanwirul Qulub 392\rInaratud Duja, 30","part":1,"page":76},{"id":77,"text":"112.Sudah menjadi fenomena di dunia perdagangan, bahwa untuk mendirikan sebuah usaha perdagangan harus mendapat SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah yang salah satunya adalah Pabrik Jamu Tradisional. Untuk memperoleh SIUP harus ada penelitian dari petugas “ untuk di ketahui apakah benar terbuat dari bahan tradisional atau tidak “. Ketika diadakan penelitian, usahanya sudah sesuai dengan prosedur, akan tetapi setelah mendapat SIUP tersebut usaha perdagangannya tidak murni lagi seperti ketika awal usaha.\r\rPertanyaan :\rDi sebut apakah SIUP tersebut dalam perspektif Fiqih ?\rBagaimana hukum melakukan manipulasi untuk mendapatkan SIUP ?\rBolehkah meminum jamu/obat yang akhirnya membuat kecanduan ?\r\rJawaban :\rSecara khusus belum di temukan istilah dalam Fiqih Syafi’i, namun secara umum termasuk UU Pemerintah sekarang untuk mengatur kemaslahatan umum.\rTidak boleh, karena ada unsur penipuan.\rBoleh, untuk pengobatan dan jika terjadi kecanduan dari bahan yang mengandung dloror menurut Syara’ / Medis, Maka wajib mengurangi sedikit demi sedikit .\r\rMa'khadz:\rIklilul Karamah, 74\rAl-Fiqh al-Islamy, IV / 218 – 219\rIs’adur Rafiq, II / 76\rBujairami khatib, II / 270\rAl-Fatawa Al-Kubra, IV / 259\r\r113.Sepasang suami istri (Umar dan Hindun) yang miskin suatu ketika mendapat rizki lalu mereka daftar haji. Namun sebelum pemberangkatan Umar mati dan Hindun memasuki masa iddah yang tidak habis masanya hingga waktu pemberangkatan haji.\r\rPertanyaan :\rAdakah pendapat terutama dari pendapat Ulama’ Syafi’iyyah yang memperbolehkan Hindun untuk berangkat haji ?","part":1,"page":77},{"id":78,"text":"Bila Hindun tidak berangkat haji, apakah ia wajib melaksanakan haji pada tahun yang akan datang ?\r\rJawaban :\rTidak ada.\rWajib jika Istitha’ah\r\rMa'khadz:\rAl-Majmu’, XVIII / 172\rMughnil Muhtaj III/404\rMahally, IV / 56\rAl-Madzahib Al-Arba’ah, I / 633, 635\r\r114.Sudah kita ma’lumi bersama bahwa makhluk Tuhan yang serba terbaik di dunia adalah Nabi Muhammad SAW serta orang-orang yang mendukung perjuangan beliau semisal para sahabat . Tetapi sayangnya paman Nabi “Abu Thalib yang di kenal sangat getol memback-up perjuangan beliau harus terjerat dalam Asbabun Nuzul (Qs. Al Qashas,56) dari riwayat hadits Abu Hurairah sehingga menimbulkan pro-kontra tentang keimanan Beliau (Abu Thalib).\r\rPertanyaan :\rBagaimana ketegasan sikap ulama tentang keimanan dan keislaman Abu Thalib?\r\rJawaban :\rKetegasan Ulama’ sebagaimana berikut:\r-Menurut pendapat ahli tashawwuf ,Abu Thalib di hukumi mati mu’min.\r-Menurut pendapat yang shahih dari kalangan Ahli Sunnah Wal Jama’ah atau Ahli Hadits Abu Tholib di hukumi mati kafir , namun para ulama’ menyarankan agar tidak memperbincangkan masalah ini terlalu mendalam ta’aduban terhadap Rosulillah mengingat perjuangannya yang besar dalam membela Nabi SAW dan agamanya.\r\rMa'khadz:\rTafsir Munir,II /162\rHasyiyah As Shawi ,III /221\rMuqtathaf, II /436\rIhkamul Ahkam, IV / 17 –18\r5. Shahih Muslim,I /135","part":1,"page":78},{"id":79,"text":"115.Pada suatu daerah ada sebagian masyarakat yang menyewakan tanahnya pada orang Cina untuk dijadikan kuburan. Biasanya pemilik tanah tersebut berhak penuh untuk melaksanakan pendirian bangunan dan perawatan kuburan dengan kucuran dana dari orang Cina. Setiap keluarga si Mayit yang mengunjungi kuburan pasti mengadakan upacara sembahyang yang antara lain meletakkan dupa, lilin , makanan dan buah-buahan bahkan melakukan sujud di depan kuburan. Akad tersebut mempunyai syarat, jika dalam jangka 20 tahun tidak ada pembaharuan, maka tanah kembali kepada pemilik .\r\rPertanyaan :\rDinamakan akad apakah praktek di atas ?\rMengingat adanya upacara sembahyang, bolehkah kita melakukan akad tersebut ?\rBagaimana hukum memakan makanan tersebut ?\r\rJawaban :\rIjarah fasidah yang haram,karena memberi tempat kehormatan (kuburan khusus) bagi orang Kafir\rTidak boleh, bahkan hal ini menguatkan keharaman.\rHaram.\r\rMa'khadz:\rHamisy I’anatuth Thalibin, III / 113\rI’anatuth Thalibin, III / 30\rAs-Syarqawy, II / 14\rIhya’ Ulumiddin, II / 121\rAl-Fatawa Al-Kubra, IV / 23\r\rM U F R A D A T\r‘Adah muttaridah ... kebiasaan yang berlaku\r‘Inad ... pertentangan atau kedurhakaan\rAbniyatul balad ... di tengah perkampungan\rAgen ... orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi\r... perusahaan lain\rAghniya’ ... orang kaya menurut syara’\rAhdzul mal dhulman ... mengambil harta orang lain tanpa ada hak\rAhlul Hadlanah ... orang-orang yang ahli dalam pengasuhan(pengemongan,jw)\rAinul Mal ... harta benda\rAjnabiyah ... perempuan yang membatalkan wudlu’ ketika di sentuh","part":1,"page":79},{"id":80,"text":"Al Ahkam Al Wadl’iyyah ... hukum-hukum positip\rAl Akhdzu Bil Maisur ... mengambil yang lebih mudah\rAl Asma’ul Mu’adhdhamah ... nama-nama yang di agungkan syara’\rAl ghuzat ... orang yang perang membela agama Islam\rAl istihsan ... menganggap bagus\rAl mad’ulahu ... orang yang di do’akan\rAlat malahi ... alat mainan yang di haramkan\rAlat vital ... kelamin\rAl-kutub al mu’tabarah ... kitab-kitab yang populer dan di anggap absah isinya\rAmal jariyah ... amal yang selalu mengalir pahalanya\rAmar Ma’ruf Nahi Munkar ... menyeru kebaikan dan melarang kejelekan\rAmaratul hamli ... tanda-tanda kehamilan\rAmil ... petugas panitia yang mengurusi zakat yang di angkat oleh imam atau penggantinya\rAmmah ... kepentingan umum\rAmy ... orang bodoh\rAnus ... dubur\rAqad ... transaksi\rAqil ... punya akal,berakal\rAsh shahih ... berdasar pada pendapat yang shahih\rAt-taradli ... saling merelakan\rBai’ fidz dzimmah ... jual beli dengan menyebutkan sifat-sifat barang yang mau di beli tanpa menunjuk barang tertentu ketika akad,lain halnya dengan bai’ mu’ayyanah\r... Contohnya bfz:saya beli baju dengan ketentuan yang sifatnya demikian;\r... bm:saya beli baju ini.\rBai’ ma’dum ... jual beli yang tidak ada barangnya\rBai’ mausuf fidz dzimmah ... lihat bai’ fidz dzimmah.\rBai’ mua’thah ... jual beli barang dagangan yang sudah di ketahui tanpa dengan ijab qabul\rBai’ uhdah ... jual beli barang dengan kesepakatan akan di tarik kembali dengan harga aqad pertama jika penjualnya berkehendak\rBaitul mal ... kas negara","part":1,"page":80},{"id":81,"text":"Baladul iltiqath ... tempat/daerah penemuan\rBai’ majhul ... transaksi jual beli terhadap barang yang tidak di ketahui(tak terdeteksi)\rBid’ah dlalalah ... hal baru yang sesat\rBil fi’li ... dengan kenyataan\rBil quwwah ... secara teori\rBisyarah ... pemberian yang untuk menyenangkan\rBulan hilali ... bulan yang di dasarkan atas perhitungan bulan\rDam ... denda pelanggaran dengan menyembelih hewan\rDarul harbi ... daerah kafir yang berhak untuk di perangi\rDarul Islam ... daerah Islam ...\rDhukhul ... di senggema\rDlarar ... bahaya\rDlarurat ... keadaan terpaksa\rDloman ... pertanggungjawaban dengan mengganti rugi dari sesuatu yang di rusakkan\rDlu’afa’ ... orang yang lemah ekonominya\rDzatus sihri ... sihir itu sendiri\rDzi haq ... punya hak,berhak\rEksistensi ... keberadaan\rFadlilah ... keutamaan\rFashun nikah ... merusak aqad pernikahan\rFauriyah ... di laksanakan dengan segera\rFidyah ... denda bagi pelanggar aturan haji\rFiraq ... cerai\rFitnah ... bahaya,penerjangan hukum\rFuqara’ ... orang-orang faqir\rFurqah ... (lihat firaq)\rGhairul mutamawwil ... tidak ada nilai nominalnya\rGharamat ... denda ,tempuhan yang wajib di bayarkan\rHadlirul jum’ah ... yang hadir dalam shalat jum’at\rHajat mu’tabarah ... (lihat hajat syar’iyyah)\rHajat syar’iyyah ... tujuan yang di anggap perlu menurut syara’\rHaliyah ... keadaan\rHaqiqi ... secara kenyataan\rHaqqut thalaq ... hak suami mencerai istrinya sehingga cerainya di anggap jadi\rHasyafah ... ujung dzakar\rHaul ... putaran satu tahun\rI’adah ... mengulang\rI’arah ... pinjaman","part":1,"page":81},{"id":82,"text":"Iddatul asyhur awil aqra’ ... ... masa tunggu bagi wanita yang terthalak dengan lama tiga bulan tiga/kali masa sucian(tidak menjalani haid)\rIfta’ dlaruri ... keputusan(pendapat) yang terpaksa di rumuskan\rIfta’ ... pembicaraan keputusan hukum\rIjab qabul ... serah terima dalam suatu aqad\rIjarah fasidah ... aqad sewa yang rusak(tidak memenuhi prosedur fiqih)\rIjarah fidz dzimmah ... aqad sewa menyewa atas tanggungan satu pihak untuk menyelesaikan maksud tanpa menentukan apa yang di sewa\rIjaratus syajar li tsamratihi ... ... penyewaan pohon hanya untuk di ambil buahnya\rIjma’ ... kesepakatan ulama\rIkhbar bil-lisan ... penyampaian berita dengan lisan\rIkhbarul qawabil ... keterangan dukun bayi\rIkhtilath al-muharram ... percampuran yang di haramkan\rImam a’dlom ... kepala negara\rImplementasi ... penerapan atau pelaksanaan\rInstalasi ... peralatan\rIntifa’ ... mempergunakan,mengambil keuntungan\rIntisab ... sambungan nasab\rIntrinsik ... nilai murni bahan baku mata uang\rIptek ... ilmu pengetahuan dan teknologi\rIrtifaq ... hak umum,hak bersama\rIstibdalus tsaman ... penggantian harga\rIstibra’ ... pembebasan rahim ...\rIstitha’ah ... kemampuan\rVisum ... di periksa sebab-sebab kematiannya\rIsytirak (di-kan) ... di gabungkan ,diikutsertakan\rJanin ... embrio(bakal bayi)\rJihad ... perang (di jalan Allah) melawan orang kafir\rJu’alah fasidah ... aqad sayembara yang rusak\rJuz’ul masjid ... bagian dari suatu masjid\rKafil ... penanggungjawab\rKamikaze ... pasukan udara yang rela mati bersama pesawat terbangnya dengan","part":1,"page":82},{"id":83,"text":"menumbukkan pesawat tersebut pada sasaran tertentu\rKedloliman ... penganiayaan\rKhilaf ... perbedaan pendapat\rKhiyar ... pilihan untuk melangsungkan atau mengurungkan suatu aqad\rKolusi ... hubungan rahasia\rKomisi ... imbalan(uang)atau prosentase tertentu yang di bayarkan karena jasa\rKonsumen ... pemakai barang industri(bahan pakaian,makanan,dsb)\rKonvoi ... iring-iringan kendaraan(dalam suatu perjalanan bersama)\rKorupsi ... penyelewengan atau penggelapan(uang negara perusahaan,dsb)untuk\rkepentingan pribadi/orang lain\rKufu (tidak-) ... tidak sebanding\rKufur syirik ... kafir karena menyekutukan Allah\rKulfah ... jerih payah\rKutubul Fiqhiyah ... kitab-kitab yang membahas masalah hukum fiqih\rLajnah falakiyyah ... tim pengkaji ilmu penanggalan\rLaqith ... anak pungut dari hasil temuan\rLi hurmamatil waqti ... untuk menghormat waktu\rLisensi ... surat izin usaha\rLuqathah ... barang temuan\rLuzum ... lestari\rMa lahu dhil ... sesuatu yang mempunyai bayangan\rMa’dzun lahu ... yang telah di beri izin\rMa’khadz ... dasar pengambilan suatu pendapat\rMa’lumul amal ... pekerjaan yang di ketahui\rMa’lumul ujrah ... ongkos yang di ketahui\rMa’siyat ... perbuatan dosa atau pelanggaran terhadap perintah Allah\rMabi’ ... barang yang di jual\rMafsadah ... dampak negatif (keburukan,kerusakan, bahaya)\rMahar ... mas kawin\rMahram ... kerabat yang diharamkan menikah dengannya\rMajlisul istibdal ... tempat di adakannya pergantian\rMajnun ... orang gila\rMakro ... skala besar\rMalik ... pemilik\rMaraji’ ... kitab sandaran","part":1,"page":83},{"id":84,"text":"Marhalah ... paro jarak perjalanan yang di perbolehkan shalat qhashar + 41 Km\rMasa iddah ... masa menunggu karena ketentuan syara’ atau untuk mengetahui bebasnya\rrahim dari benih suami yang meninggal atau mentalak sehingga penyandang\riddah itu boleh kawin dengan laki-laki lain selain suami asal\rMasafatul qashri ... jarak perjalanan yang di perbolehkan shalat qashar atau jama’\rMasakin ... orang-orang miskin\rMaslahah ... kebaikan\rMaterial ... bahan bangunan\rMenopause ... umur berhentinya seorang perempuan dari kebiasaan haid\rMu’ayan ... di tentukan\rMu’adah ... di ulang\rMu’amalah fasidah ... bisnis yang menyalahi aturan syara’\rMu’tabar ... di anggap sah\rMuddatu Tahyiatiz Zad War Rahilah ... masa untuk mempersiapkan bekal dan transportasi\rMufaraqah ... memisahkan diri dari imam\rMughalladlah ... diperberat\rMuhith ... brukut,pakaian yang meliput seluruh badan\rMuhtaram ... yang di muliakan oleh syara’\rMukena ... pakaian shalat wanita\rMukhabarah ... akad penyerahan tanah untuk di tanami atau di garap orang lain dengan bagi hasil dan benihnya dari penggarap\rMukhtar ... berkehendak sendiri\rMula’anah ... saling melakukan li’an(sumpah sebagai hujjah untuk meniadakan nasab anak\rdari suami dan atau menggugurkan hukuman yaang ditimpakan kepada istri\rMuqabilul mu’tamad ... suatu pendapat yang bertentangan dengan qaul yang bisa di buat pegangan kuat\rMuqridl ... orang yang menghutangi\rMuqtaridl ... orang yang hutang\rMustahiq ... orang yang berhak","part":1,"page":84},{"id":85,"text":"Mustauthin ... yang bertempat tinggal\rMut’ah ... harta yang di berikan kepada istri karena tidak bisa melangsungkan hidup\rbersama\rMutabahhir ... orang yang mendalami betul dalam ilmu sehingga bisa membedakan yang haq dan yang bathil\rMutlak ... tidak terikat\rMuwakkil ... orang yang mewakilkan\rMuwalah ... beruntunnya suatu pekerjaan dengan sesudahnya\rMuzara’ah ... serupa dengan mukhabarah,hanya saja benihnya dari pemiliknya\rNadhir ... pengawas,penanggungjawab barang waqafan\rNadzar ... pernyataan seorang mukallaf untuk melakukan hal-hal yaang mendekatkan\rdiri,qurban pada Allah yang bukan merupakaan fardlu ‘ain\rNafi (di-kan) ... tidak diakui sebagai anak(Bab li’an)\rNaql shohih ... periwayatan yang obyektif\rNaqlan ‘an ba’dlihim ... memindah(menggunakan)pendapat sebagian ulama\rNepotisme ... kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri dalam hal jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintahan\rNida’ ... panggilan adzan\rNishab ... jumlah harta benda minimum yang di kenakan zakat\rNominal ... yang tercatat atau apa yang tertulis saja\rNon Profit ... tidak mengambil keuntungan\rNusus-Syar’iyah ... dalil-dalil syara’\rOvarium ... alat kelamin yang membentuk sel telur pada wanita,indung telur\rOvum ... sel telur,sel reproduksi pada wanita\rQadla’ ... melakukan shalat yang belum di lakukan pada waktunya\rQadli ... hakim\rQadruz Zakat ... bagian harta yang wajib di keluarkan zakatnya\rQarib ... keluarga,kerabat","part":1,"page":85},{"id":86,"text":"Qarinah ... tanda-tanda yang mendekatkan pada kenyataan\rQaul ... pendapat\rQaul Adhar ... pendapat terkuat dari pendaat Imam Syafi’i dengan pertentangan yang kuat\rQaul ashah ... pendapat terkuat dari ashbus Syafi’i yang timbul karena perbedaan yang kuat dalam menanggapi perkataan Imam Syafi’i\rQaul Dla’if ... qaul sah yang bertentangan dengan qaul yang lebih kuat\rQaul Mu’tamad ... pendapat yang di buat pegangan kuat ...\rQimah ... harga umum\rQira’at ... bacaan fatihah imam(bab jama’ah)\rQat’iyyah ... pasti\rRibawi ... harta riba\rRisywah ... suap\rRiya’ ... amal karena selain Allah\rRu’yatul Hilal ... melihat tanggal pada permulaan bulan\rSabilil Khair ... jalan kebaikan ...\rSafar ... bepergian\rShadaqah ... pemberian dengan tanpa balasan\rShahibul Ardli ... yang memiliki tanah\rShahibul Firasy ... yang punya hak mengumpuli\rShighat ... kata ucapan untuk transaksi\rSinonim ... bentuk bahasa yang maknanya mirip atau sama dengan bentuk lain(muradif)\rSkrotum ... kantong buah pelir\rShuluh ... perdamaian dengan pembayaran tertentu\rSunniyatul Istima’ Wal Inshat ... kesunahan mendengarkan dengan seksama\rSunniyatul Sujudit Tilawah ... ... kesunahan melakukan sujud karena mendengarkan ayat sajdah\rSya’nuhu ... potensi kuat\rSyahwat ... rasa senang pada sesuatu dengan di sertai dengan birahi\rSyi’ar ... tanda kebesaran\rSyirkah ... kerja sama dengan modal dari masing-masing anggota\rSyubhat ... keragu-raguan/kekurangjelasan sesuatu(apakah halal ataukah haram) ...\rTa’addud dakhilin ... silih bergantinya orang yang masuk","part":1,"page":86},{"id":87,"text":"Ta’addud ... berbilangan dari lebih satu\rTa’awun ... tolong-menolong,kooperatif\rTa’liqut thalaq ... menggantungkan terjadinya thalaq pada sesuatu hal\rTa’yin(ke-an) ... ketentuan\rTa’zir ... hukuman\rTafriqus shafqah ... memerinci akad yang masih global\rTafsil ... terperinci\rTafsiriyyah ma’nawiyyah ... ... terjemah tafsir Alqur’an,bukan terjemah lafadlnya\rTafwitul waqtil masyrut ... menyia-nyiakan waktu yang di tetapkan\rTaklif ... perintah melakukan kewajiban\rTamlik ... memilikkan\rTamyiz ... dapat membedakan mana yang berbahaya pada dirinya dan mana yang tidak\rTaqdimul aham ... mendahulukan yang lebih penting\rTaqlid ... mengikuti orang lain\rTaqsir ... sembarangan,tidak menjaga sebagaimana mestinya\rTaqwim ... dikruskan dengan uang,memberi harga ...\rTarkul wafa’ bil ahdi ... tidak tepat janji\rTasarruf ... (me-kan)membelanjakan\rTathayyub ... memakai parfum\rTawaqquf ... penangguhan\rTawarust ... saling mewaris harta\rTazwir ... pemalsuan\rTestis ... alat kelamin laki-laki yang menghasilkan mani,buah dzakar\rTiibun nafsi ... kerelaan hati\rTijarah ... perniagaan dengan tujuan laba\rTransparan ... tembus pandang(bisa di ketahui kebanyakan orang)\rTsiqoh fil ilmi ... kapabel,kecakapan\rUdlhiyyah ... qurban\rUjrah ... ongkos\rUmur ya’si ... lihat menopouse\rUrfun muttarid ... kebiasaan yang berlaku\rUruf ... kebiasaan\rVagina ... liang senggema pada perempuan,saluran antara leher rahimdan alat kelamin perempuan\rWajib kifa’i ... kewajiban kolektif\rWali nikah ... wali anak perempuannya dalam pernikahan\rWali qadla’ ... pemutus pertentangan hukum pengadilan\rWaqif ... orang yang waqaf/mewaqafkan","part":1,"page":87},{"id":88,"text":"Wathi ... senggema\rWatsiqah aqdi ... tanda kepercayaan transaksi\r\r...\rAl Qur’an\rAl Hadits\r‘Aunul Ma’bud ...\rAdabud Dun-Ya Waddin\rAd-Durrul Farid\rAd-Durrun Nadlid\rAhkamul Fuqaha’\rAl Adabun Nabawy\rAl Anwarus Saniyyah\rAl Asybah Wan Nadhoir\rAl Bajuri ...\rAl Burhan\rAl Faraidul Bahiyyah\rAl Fatawil Kubra\rAl Fawaidul Makkiyyah\rAl Fiqhul Islami ...\rAl Halal Wal Haram\rAl Hawy\rAl Iqna’\rAl Madkhal Fi Fiqhil ‘Am\rAl Madzahibul Arba’ah\rAl Mahally\rAl Majmu’\rAl Marbawy\rAl Mu’amalat\rAl Muhadzdzab\rAl Muqtathaf\rAl Mustashfa\rAl Muwafaqat\rAl Qaulul Munaqqah\rAl Wafi\rAl Wajiz Fi Tafsiril Qur’an\rAlamul Jinny Was-Syayathin\rAlbariqah Muhammadiyyah\rAnwarus Syuruq ...\rAs Siyasah Al Syar’iyyah\rAs Syarwany\rAsnal Mathalib\rAt Turmusi ...\rAt Ta’rifat\rAt Taqriratus Saniyyah\rAt Tasyri’ Al Jina’i\rAz Zawajir ...\rBafadlol ...\rBahjatul Wasa’il\rBujairami Alal Iqna’ ...\rBujairami Alal Manhaj\rBulghatut Tullab\rBusyral Karim\rDlawabitul Maslahah\rEnsiklopedi Ijma’ ...\rFaidlul Qadir\rFatawi Haditsiyyah\rFatawi Ibni Ziyad\rFatawi Syar’iyyah\rFatawi Suyuthy ...\rFatawy Ramly\rFathul Bari\rFathul Jawad\rFathul Mu’in ...\rFathul Qarib\rFathul Wahab\rFawaidul Janiyyah\rFiqhuz Zakat ...\rFiqus Sirah\rGhayatul Bayan\rGhayatut Talkhis\rHamisy Fatawi Ibnu Hajar ...\rHamisy Qurratil ‘Ain ...\rHamisy Syarhir Raudl ...\rHamisy Tafsirul Munir\rHasyiyah Ad-Dliya’\rHasyiyah Asyibramalisi Ala Nihayah\rHasyiyah Ibnu Hajar Alal Idloh\rHawasyil Madaniyyah\rHikmatut Tasyri’ Wa Hikmatihi\rHujjatullah\rI’anatut Thalibin\rIfta’ Lajnatut Tahrir ...\rIhkamul Ahkam\rIhya’ Ulumiddin\rIklilul Karamah","part":1,"page":88},{"id":89,"text":"Inaratud Duja ...\rIrsyadul Ibad ...\rIs’adur Rafiq\rIsti’anah Bighairil Muslimin\rIthafus Sadat\rItmamul Wafa ...\rItsmidul ‘Ain\rJamal Alal Manhaj\rJauharut Tauhid\r... Kamus Besar Bahasa Indonesia\rKasyful Khofa’\rKasyfut Tabaarih\rKasyifatus Saja\rKifayatul Akhyar\rMajmu’us Syari’ah\rManahilul Irfan\rManhajut Thullab\rMasyariqul Anwar\rMauhibah Dlil Fadlel\rMawahibul Jalil\rMinhajul Qawim\rMinhajut Thalibin\rMughnil Muhtaj\rNadhariyatud Dlaruroh As Syar’iyah\rNadhariyatud Dloman\rNihayatul Muhtaj\rNihayatuz Zain\rNukhbatul La’aly\rQadlaul ‘Adzab\rQalaidul Kharaid\rQalyubi\rQararatul Mujma’ Alfiqhi\rQawaidul Ahkam\rQurratul ‘Ain Bi Fatawa Ulamail Haramain\rQurratul ‘Ain Fi Fatawi As Syaih Ismail Zain\rQuutul Habib\rRaddul Muhtar\rRahmatul Ummah\rRuhul Ma’ani\rSab’ah Kutub\rShahih Muslim\rSirajul Munir ...\rSubulus Salam\rSulaiman Al Kurdi\rSulhul Jama’atain\rSullamut Taufiq\rSyarah Abi Jamrah\rTa’rifat\rTabshiratul Ahkam ...\rTafsir Al Baidlawi\rTafsir Al Khazin\rTafsir Al Maraghi\rTafsir Al Munir\rTafsir Al Qurthubi\rTafsir Al Shawy\rTafsiru Ayatil Qur’an\rTalkhisul Murad\rTanwirul Qulub","part":1,"page":89}],"titles":[{"id":1,"title":"TOWALI' Komplit","lvl":1,"sub":0}]}