{"pages":[{"id":1,"text":"RUMUSAN BAHTSUL MASA’IL DINIYYAH\rLEMBAGA KESEHATAN NAHDLATUL ULAMA\rTENTANG\rPENANGGULANGAN HIV-AIDS\rUPAYA MENANGGULANGI AIDS\rDeskripsi Masalah\rPandemi HIV&AIDS menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan bangsa dan negara. Sebagai penyakit yang hingga saat ini masih sulit ditemukan obatnya, penyebaranHIV&AIDS cukup cepat dan bisa mengancam siapa saja dan dimana saja. Berdasarkan laporan dari kementerian kesehatan menunjukkan bahwa HIV maupun AIDS tidak hanya menyerang orang yang melakukan kesalahan (dosa) akibat dari pola hubungan seks bebas (heteroseksual dan homoseksual) dan penyalahgunaan narkoba suntik (IDU) saja, akan tetapi juga telah masuk ranah rumah tangga. HIV telah menyusup ke ibu dan bayi yang tidak berdosa, lantaran ibunya tertular dari suaminya dan bayi yang dilahirkannya ikut terjangkit Virus itu.\rDari laporan Kementerian Kesehatan periode Januari-Juni 2012 terungkap jumlah angka kasus AIDS pada ibu rumah tangga mencapai 936 kasus, dibandingkan dengan pekerja seks yang hanya mencapai 36 kasus. Data tersebut menggarisbawahi bahwa kalangan ibu rumah tangga yang suaminya memiliki perilaku berisiko tertular HIV berpotensi lebih besar tertular HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual lainnya dibanding wanita pekerja seks (WPS).","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Karena kondisi demikian, para ulama menempatkan wabah HIV&AIDS ini sebagai al-dlarar al-amm (bahaya global). Dalam pandangan Islam, bahaya itu harus dihilangkan (al-dlararu yuzalu), dan bahaya itu melahirkan kewajiban untuk melakukan perlawanan dengan sungguh-sungguh (jihad). Dengan kata lain, wabah HIV&AIDS merupakan penyakit yang sangat bahaya yang harus dihapuskan, dan kewajiban menghapus penyakit HIV&AIDS adalah jihad.\rPertanyaan\rSiapakah yang berkewajiban menghilangkan penyakit HIV?\rDimana posisi Jam’iyyah NU dan Negara dalam konteks HIV/AIDS?\rJawaban\rYang Berkewajiban Menghilangkan Penyakit HIV\rKehadiran penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)disebabkan oleh kuman HIV (Humman Immuno deficiency Virus) yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Secara fiqh, AIDS dapat dikategorikan sebagai dlarar ‘am(bahaya umum) karena sudah menimbulkan masalah sosial dan kemanusiaan. Terhitung sejak pertama kali ditemukan pada 1987 di Bali, sekarang penyakit itu sudah berkembang di seluruh propinsi. Penderitanya bukan hanya mereka yang secara syar’i tindakannya salah, namun mayoritas justru diderita oleh ibu rumah tangga dan anak-anak yang tertular oleh suami/ayah yang terinfeksi HIV.","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"Pada dasarnya, kewajiban menjaga dari HIV&AIDS pertama-tama dan terutama berada di pundak masing-masing pribadi. Setiap orang wajib menjaga keharmonisan dan keseimbangan fungsi organ-organ tubuh. Hadirnya penyakit hanyalah konsekwensi logis dari tubuh yang tidak normal. Sengaja membiarkan tubuh tidak berjalan sesuai dengan tabi’atnya yang sehat dipandang sebagai tindakan mencelakakan diri. Al-Qur’an sangat tegas melarang seseorang untuk menceburkan diri ke dalam kehancuran.\rوَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ\r“....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)\rKewajiban menjaga diri ini juga dapat dipahami dari adanya perintah untuk berobat, sebagaimana Hadits\rإن الله أنزل الداء والدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام (رواه أبو داوود)\r“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah telah menciptakan obat untuk semua penyakit. Maka berobatlah, dan jangalah engkau berobat dengan hal-hal yang haram”(HR. Abu Dawud)\rTerkait dengan keberadaan HIV&AIDS, penyakit ini belum dikenal dalam al-Qur’an, Sunnah ataupun peradaban masa lalu. Namun dengan melihat jenis dan efek yang ditimbulkan, HIV&AID dapat di-ilhaq-kan dengan penyakit Judzam (lepra).\rعنأبيهريرةقال سمعترسولاللهصلىاللهعليهوسلميقولفرمنالمجذومفراركمنالأسد (رواه أحمد والطبراني، وابن حبان)","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"“Dari Abi-Hurairah r.a. ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, larilah kamu (menghindar) dari orang yang terjangkit penyakit lepra, seperti kamu lari dari harimau.\"(HR.Ahmad, Thabrani dan Ibn Hibban)\rلاتديمواالنظرإلىالمجذومينإذاكلمتموهمفليكنبينكموبينهمقيدرمح (رواه أحمدوالطبرانيوعبدالرزاقوابنجرير)\r“Kalian jangan lama-lama memandang orang yang sedang terjangkit penyakit lepra, jika kalian berbicara kepada mereka hendaklah kamu menjaga jarak sejengkal tombak\"(HR. Ahmad)\rPosisi Jam’iyyah NU dan Negara dalam konteks HIV&AIDS?\rMengingat bahwa dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial, dimana ada individu yang mampu menjaga kesehatan dan ada yang tidak, maka masyarakat (termasuk didalamnya jam’iyyah NU) secara kolektif berkewajiban mengingatkan dan menjaga warganya dari HIV&AIDS sesuai porsinya masing-masing. Sesama anggota masyarakat wajib menyadarkan betapa bahayanya HIV&AIDS, dan pada saat yang sama juga membantu menangani dan menanggulanginya. Dengan cara demikian, secara fakultatif penaggulangan HIV&AIDS akan tercapai secara sempurna.\rويجب عليه أي على كل مكلف بذل النصيحة للمسلمين: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الدين النصيحة قالوا له: لمن قال: لله ورسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم. قال ابن حجر فى شرح الأربعين: اي بإرشادهم لمصالحهم فى أمر اخرتهم ودنياهم وإعانتهم عليها بالقول والفعل وستر عوراتهم وسد خلاتهم ودفع المضار عنهم وجلب المنافع لهم. (محمد بن سالم بن سعيد بابصيل، اسعاد الرفيق، سورابايا-مكتبة الهداية، ص. 65)","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"“Setiap orang mukallaf wajib memberikan nasihat kepada orang-orang muslim. Rasulullah Saw. bersabda “ Agama adalah nasihat, para sahabat bertanya kepada Nabi, untuk siapa? Nabi menjawab: untuk Allah, Rasulnya, dan para imam orang muslimin dan awamnya. Ibn Hajar berkata dalam Syarh al-Arba`in: Yakni dengan menunjukkan mereka kepada kemaslahatan dunia dan akhira, membantu dengan perkataan, perbuatan, menututup aib mereka, menutupi pelbagai kekurangan, menghindarkan marabahaya dan mendatangkan manfaat bagi mereka.\"(Muhammad Salim bin Sa`id Babashil, Is`ad ar-Rafiq, Surabaya-Maktabah al-Hidayah, h. 65)\rOleh karena kemampuan individu dan masyarakat relatif terbatas dibanding kemampuan negara, maka pada titik tertentu campur tangan negara tidak bisa terelakkan. Negara dengan instrumen kekuasaan yang dimilikinya harus mampu menyelesaikan problem HIV&AIDS dari penduduknya agar kemaslahatan ammah dapat terrealisasikan.","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"( القاعدة الخامسة تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة ) هذه القاعدة نص عليها الشافعي وقال منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم قلت : و أصل ذلك : ما أخرجه سعيد بن منصور في سننه قال حدثنا أبو الأحوص عن أبي إسحاق عن البراء بن عازب قال : قال عمر رضي الله عنه : إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم إن احتجت أخذت منه فإذا أيسرت رددته فإن استغنيت استعففت......وولي الأمر مأمور بمراعاة المصلحة و لا مصلحة في حمل الناس على فعل المكروه.ومنها : أنه ليس له العفو عن القصاص مجانا لأنه خلاف المصلحة بل إن رأى المصلحة في القصاص اقتص أو في الدية أخذها و منها : أنه لا يجوز له أن يقدم في مال بيت المال غير الأحوج على الأحوج. قال السبكي في فتاويه فلو لم يكن إمام فهل لغير الأحوج أن يتقدم بنفسه فيما بينه و بين الله تعالى إذا قدر على ذلك ملت إلى أنه لا يجوز (جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، 1403هـ، ص. 121-122)","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"\"(Kaidah yang kelima: Perlakuan (kebijakan) imam atas rakyat harus mengacu pada maslahat). Kaidah ini di nash oleh imam Syafi`i, beliau berkata: Posisi imam atas rakyat itu seperti posisinya wali atas anak yatim. Saya berkata: Dasar kaidah tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Mansur dalam kitab Sunan-nya. Ia berkata: Abu al-Akhwash bercerita kepada kami, dari Abi Ishaq, dari al-Barra’ bin ‘Azib, dia berkata: Umar r.a. berkata: Sesungguhnya aku memposisikan dirikku dari harta Allah seperti posisi seorang wali anak yatim( dari hartanya), jika aku butuh, aku mengambilnya, kemudian jika aku punya maka aku kembalikanya. Jika aku tidak butuh, maka aku menjaga diri untuk tidak mengambilnya... Pemimpin (orang yang mempunyai kewenangan) diperintahkan untuk menjaga maslahat.Dan tidak termasuk kategori maslahat mengarahkan manusia untuk melakukan perkara yang di dibenci (makruh). Di antara contohnya adalah imam tidak boleh memberikan ampunan atas hukuman qishosh dengan cuma-cuma ( tanpa membayar denda(diyat), karena hal ini bertentangan dengan prinsip maslahat. Aka tetapi jika dia melihat maslahat itu ada pada qishosh maka dia harus memutuskan qishosh. Atau dalam denda ( diyat), dia harus mengambil denda tersebut.Diantara contohnya adalah dalam urusan( pendistribusian) harta baitul mal, Imam tidak boleh mendahulukan (memprioritaskan) orang yang tidak membutuhkan ( kaya) dari pada orang yang membutuhkan ( miskin). Imam as-Subki dalam kitab Fatawa-nya mengatakan: Jika tidak ada Imam ( pemimpin) apakan orang yang tidak membutuhkan boleh mengajukan dirinya dalam urusan","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"antara dirinya dengan Allah Swt. jika ia mampu? Saya cenderung berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh.\" (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H, h. 121 -122)\rوشرط وجوب الأمر بالمعروف أن يأمن على نفسه وعضوه وماله وإن قل كما شمله كلامهم بل وعرضه كما هو ظاهر وعلى غيره بأن يخاف عليه مفسدة أكثر من مفسدة المنكر الواقع (سليمان الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الأولى، 1418هـ/1992م، الجزء الثامن، ص. 83)\r“Dan syarat wajib amar makruf adalah adanya keamanan(keselamatan) atas nyawa, anggota badan dan harta miliknya, sekalipun sedikit. Hal ini sebagaimana yang terkandung dalam pandangan para ulama. Bahkan termasuk keamanan bagi harga dirinya, sebagai mana yang tampak tersurat pada ungkapan para ulama (dzohir). Dan juga keamanan bagi orang lain. Seperti kekhawatiran terjadinya kerusakan (mafsadah) yang lebih besar yang akan menimpa padanya, dibanding kerusakan yang timbul dari kemungkaran yang telah terjadi”.(Sulaiman al-Jamal, Hasyiah al-Jamal ala Syar al-Manhaj, Beirut-Daral-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1418/1992, Vol: VIII, h. 83)\r2. SOSIALISASI PENGGUNAAN KONDOM UNTUK MENCEGAH AIDS\rDeskripsi Masalah\rInfeksi HIV&AIDS masih menjadi masalah kesehatan global, termasuk di Indonesia. Masalah yang berkembang adalah kesakitan dan kematian masih tinggi, serta laju transmisi terus meningkat.","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Meskipun telah dicapai berbagai kemajuan di bidang kedokteran dan farmasi, serta telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan oleh pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat, tetapi angka kesakitan akibat HIV dan kematian akibat AIDS tetap tinggi. Bahkan dewasa ini di Indonesia terjadi percepatan penularan, yang menempatkan Indonesia pada posisi puncak dalam hal laju transmisi infeksi HIV di Asia.\rKondisi tersebut direspon pemerintah dengan membuat kebijakan tentang pemasyarakatan pemakaian kondom, karena penyebab terbesar penularan HIV adalah melalui hubungan seksual yang tidak aman. Permasalahannya, melegalkan penggunaan kondom untuk pencegahan HIV, oleh sebagian orang, bisa disalah-pahami sebagai upaya melegalkan prostitusi dan perzinaan. Padahal, prostitusi dan perzinaan merupakan perilaku/perbuatan yang dilarang agama.\rPertanyaan\rBagaimanakah hukum penggunaan dan sosialisasi kondom untuk pencegahan HIV&AIDS?\rJawaban\rVirus HIV akan menular manakala terjadi kontak langsung dinding sel tubuh yang terbuka dengan cairan tubuh pengidap HIV. Kontak terbuka ini amat potensial terjadi pada saat berhubungan intim karena adanya gesekan pada saat penetrasi. Gesekan tersebut akan menimbulkan luka yang tidak kasat mata dan bisa menjadi pintu masuk virus HIV. Dalam konteks inilah kehadiran kondom diduga kuat dapat mencegah interaksi cairan vagina dan sperma sehingga penularan virus dapat diminimalisasi.","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Dengan demikian, ditingkat pemakaian, pada dasarnya hukumnya mubah. Seseorang yang sehat memiliki hak untuk menggunakan kondom atau tidak sesuai kesepakatan dengan pasangannya. Akan tetapi, hukum mubah ini akan berubah menjadi sebuah kewajiban manakala salah satunya mengidap virus HIV.Untuk menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup (hifdz al-nafs), baik untuk dirinya ataupun orang lain, ia harus menggunakan kondom sebab kondom diduga kuat mampu menjadi sarana (وسيلة) untuk menutup jalan masuk virus HIV (سد الذريعة). Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyyah yang menyatakan:\rما لا يتم الواجب الا به فهو واجب (تاجالدينالسبكي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الأولى، 1411هـ/1991م، الجزء الثاني، 90)\r\"Sesuatu yang mana perkara yang wajib tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib\".(Tajuddin as-Subki, al-Asybah wa an-Nadzair, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1411 H, Vol:II, h. 90)\rSedangkan untuk sosialisasi dan distribusinya, hal tersebut hanya boleh dilakukan secara terbatas bagi kalangan beresiko dengan tetap memperhatikan eksesnya bagi masyarakat umum.","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"(مسألة: ي): كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل في مباح وغيره، فإن علم أو ظنّ أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له، والعنب للأكل، والعبد للخدمة، والسلاح للجهاد والذب عن النفس، والأفيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة، وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ، ونحو العنب للسكر، والرقيق للفاحشة، والسلاح لقطع الطريق والظلم، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذِّر حرمت هذه المعاملة، وإن شكّ ولا قرينة كرهت، وتصحّ المعاملة في الثلاث، ( عبدالرحمنبنمحمدبنحسينبنعمرباعلوي ، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 260)","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"“Setiap teransaksi, seperti jual beli, hibah, nazar dan shodaqoh atas sesuatu yang bisa digunakan (dimanfaatkan) untuk perkara yang diperbolehkan secara syara` (mubah) atau tidak diperbolehkan (haram), jika diketahui atau diduga kuat bahwa orang yang mengambilnya itu akan menggukanannya untuk perkara yang diperbolehkan (mubah), seperti mengambil sutra bagi orang yang diperbolehkan (halal) memakainya, anggur untuk dimakan, budak untuk melayani, senjata untuk jihad dan membela diri, candu dan ganja untuk obat dankasihan (untuk menghilangkan rasa sakit dalam tindakan medis seperti operasi), maka teransaksi tersebut diperbolehkan (halal) serta tidak dimakruhkan. Jika diduga kuat bahwa sesuatu tersebut akan digunakan untuk perkara yang dilarang ( haram), seperti kain sutra untuk laki-laki yang sudah akil baligh, anggur untuk mabuk-mabukan, budak untuk perbuatan yang keji (zina), senjata untuk merampok di jalan dan perbuatan lalim dan candu, ganja dan buah pala digunakan untuk mabuk, maka transaksi tersebut di haramkan. Jika penggunaan sesuatu tersebut masih diragukan, dan tidak ada bukti (yang menunjukkan untuk keperluan halal atau haram), maka transaksi tersebut hukumnya makruh. Dan ketiga transaksi tersebut hukumnya tetap sah.\"(Abdurraham bin Muhammad bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba`alawi, Bughyah al-Musytarsidin, Bairut- Daru al-fikr, h. 260)\rللوسائل حكم المقاصد (صالحبنمحمدبنحسنالأسمري، مجموعةالفوائدالبهيةعلىمنظومةالقواعدالبهية، الرياض- دارالصميعيللنشروالتوزيع، الطبعة الأولى، 1420هـ/2000م، ص. 80)","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"\"Perantar itu mempunyai hukum yang sama dengan hukum tujuan\". ( Shalih bin Muhammad bin Hasan al-Asmari, Majmuah al-Fawaid al-Bahiyah ala Mandzumah al-Qowaid al-Bahiyah, Riyadl-Dar as-Shami`i, cet ke-1, 1420, h. 80)\r3. PERNIKAHAN ODHA\rDeskripsi Masalah\rJumlah pengidap HIV&AIDS di Tanah Air terus meningkat. Pada 2010, diperkirakan pengidap HIV&AIDS mencapai 93 ribu hingga 130 ribu orang. Angka itu hanyalah fenomena gunung es. Sebab, jumlah pengidap HIV&AIDS yang tampak hanyalah 5-10 persen.\rHIV&AIDS telah menyebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan. Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk merawat, mengobati dan memperlakukan pengidap HIV&AIDS secara manusiawi, tetapi tak mengorbankan pihak lain tertular penyakit yang belum ada obatnya itu. Sebagaimana layaknya manusia biasa, pengidap HIV tentu saja masih memiliki keinginan untuk menikah. Namun sebab penyakit HIV termasuk penyakit yang belum ditemukan obatnya (maradl daim), maka pernikahan orang yang positif perlu mendapat legitimasi hukum fikihnya.\rPertanyaan\rBerhakkah Odha melakukan pernikahan, baik antara sesama odha atau bukan?\rBolehkah seorang istri menolak hubungan seksual dengan suami yang positif HIV&AIDS dan suami tidak mau menggunakan kondom?\rBolehkah istri menggugat fasakh nikah setelah ia tahu bahwa suaminya positif HIV&AIDS?\rJawaban\rPernikahan ODHA","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara suami istri dalam rangka mewujudkan rasa tentram(sakinah) melalui jalinan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) diantara mereka. Ketenteraman tersebut akan terjadi manakala diantara keduanya terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang, baik dalam konsisi sehat maupun sakit.\rSeseorang yang terserang virus HIV tidak serta merta langsung menjadi AIDS jika rutin mengkonsumsi obat secara teratur. Rentang waktu virus HIV sampai menjadi AIDS bisa bertahun-tahun, tergantung daya tahan tubuh seseorang. Dan dalam rentang waktu tersebut, ODHA tetap bisa hidup dan bersosialisasi dengan masyarakat lain sebagaiman mestinya, bahkan tetap bisa produktif seperti manusia lain.\rSejauh kedua belah pihak sama-sama mengerti keadaan masing-masing, ODHA tetap boleh melakukan pernikahan, karena tidak mengganggu tujuan (maqashid) pernikahan itu sendiri. Sepanjang tidak ditemukan m?ni’ yang menjadi penghalang sahnya nikah, maka pernikahan ODHA tetap sah, baik dengan sesama ODHA atau dengan yang bukan ODHA.\rNamun demikian, sesuai keputusan Munas Alim Ulama pada 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes Qamarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat,maka pernikahan mereka dihukumi makruh.\r(للأولياء الفسخ بالجنون غير الحادث ) وإن رضيت ( وكذا بالبرص والجذام ) غير الحادثين ؛ لأنهم يعيرون بكل منها ولأن العيب قد يتعدى إليها وإلى نسلها. (زكريا الأنصاري، أسنى المطالب شرح روض الطالب، القاهرة-دار الكتاب الإسلامي، الجزء الثالث، ص. 176)","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"“Wali boleh memutus pernikahan karena faktor gila yang tidak diketahui sebelumnya, sekalipun si perempuan rela. Demikian juga (dapat menjadi alasan faskh) sebab penyakit kusta dan lepra yang sudah lama, karena mereka dipandang cacat, dan karena aib itu terkadang menimpa isteri dan keturunannya.”(Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, Syarh Raudl at-Thalib, Cairo-Darul Kitab al-Islami, Vol: III, h. 176.)\rوفيالصحيح:فرمنالمجذومفراركمنالأسد. قالالإمامالشافعيفيالأم : وأماالجذاموالبرصفإنهأيكلامنهمايعديالزوجويعديالولد،وقالفيموضعآخر : الجذاموالبرصممايزعمأهلالعلمبالطبوالتجاربأنهيعديكثيرا،وهومانعللجماعلاتكادالنفسأنتطيبأنتجامعمنهوبه،والولدقلمايسلممنهوإنسلمأدركنسله(محمد الخطيب الشربيني، مغنيالمحتاجإلىمعرفةمعانيألفاظالمنهاج، بيروت-دار الفكر، الجزء الثالث، ص. 203)\r“Dalam kitab shohih :Larilah kamu dari orang yang terjangkit lepra seperti kamu lari dari harimau. Imam Syafi`i berkata dalam kitab al-Umm : Adapun lepra dan kusta, sesungguhnya kedua-duanya dapat menular kepada pasangan dan anaknya. Ditempat lain beliau berkata: Lepra dan kusta menurut dugaan para ahli kedokteran dan riset termasuk jenis penyakit yang banyak menular. Ia termasuk penghalang hubungan intim. Nafs tidak tertarik lagi berhubungan intim dengan orang yang terjangkit penyakit tersebut dan anaknya jarang sekali selamat dari penyakit tersebut, dan jika selamat maka penyakit tersebut akan mengenai keturunannya.\" (Muhammad al-Khatib as-Syarbini, Mughi al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj, Dar al-fikri, Bairut, Vol: II, h. 203)\rMenolak Hubungan Intim tanpa Kondom","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"Dalam sebuah rumah tangga, hubungan intim merupakan bagian dari kebutuhan rohani yang sangat urgen, sehingga definisi nikah dikaitkan dengan ibahatul wath’i(legalitas berhubungan intim). Dengan ibahah ini, kedua belah pihak bisa melepaskan kepenatan, mencurahkan kasih sayang dan mendapatkan keturunan sehingga hifz al-nasl dapat terrealisasi.\rAkan tetapi, disaat yang sama, hubungan seksual merupakan bagian dari cara penularan virus HIV yang sangat ampuh. Sebagian besar penularan HIV terjadi melalui hubungan sexual, selebihnya terjadi secara parenteral dan perinatal. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan suami-istri mengidap virus HIV, ia wajib menggunakan kondom. Apabila tetap menolak, maka pasangannya sah menolak hubungan intim (Genito-Genital) dan tidak masuk kategori durhaka secara syar’i.\rSementara hubungan Ano-Genital (liwath) dan ora genital (oral sex) tetap haram dilakukan. Ano genital dilarang karena melanggar prinsip Syara’, sedangkan ora-genital tidak diperkenankan lantaran cara hubungan ini merupakan tingkat risiko ketiga penularan virus HIV, sehingga diyakini akan melahirkan dlarar bagi pasangannya.\rاذا كان أحد الزوجين مصابا بالإيدز. فإن لغير المصاب أن يمتنع عن المعاشرة الجنسية مما سبق ذكره من أن الإتصال الجنسي هو الطريق الرئيسي لنقل العدوى. أما اذا رضي الزوج السليم بالمعاشرة الجنسية فإن الإحتياط يستوجب استعمال العازل الذكرى الذي يقلل من احتمال العدوى والحمل.(وهبة زهيلى، الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة إحدى وثلاثون، 1430هـ/2009م، الجزء الثامن، ص. 824)","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"\"Jika salah salah satu dari pasangan suami istri itu terkena penyakitAIDS, maka yang tidak terkena dari pasangan tersebut, boleh menolak untuk melakukan hubungan intim, karena seperti kerterangan yang lalu, bahwa hubungan intim merupakan media paling utama untuk penularan penyakit tersebut. Adapun jika salah satu pasangan ( suami atau istri) yang bersih dari penyakit tersebut, suka rela melakukan hubungan intim, maka sebagai bentuk kehati-hatian, wajib menggunakan kondom yang mana mampu mengurangi resiko penularan penyakit dan kehamilan\".(Wahbah Zuhaily, al-Fiqhal-Islami wa Adillatuhu, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-31,1430 H/2009 M,Vol: VIII, h. 824)\rMenggungat Fasakh ODHA\rKeluarga sakinah adalah salah satu hikmah nikah. Sebuah keluarga dipandang sebagai sakinah manakala dalam rumah tangga tersebut tenteram, saling menyayangi dan terpenuhi kebutuhan lahir-batin.\rHikmah tersebut menjadi berkurang, bahkan bisa hilang, manakala sang suami mengidap HIV. Infeksi HIV secara perlahan akanmenghancurkan sistem kekebalan. Iaakan terus bereplikasi dan menginfeksi sampai pada titik tertentu dimana sistem kekebalan tubuh hancur dan tidak mampu melawan infeksi yang menyerang tubuhnya. Ini belum termasuk resiko penularan yang akan muncul pada diri istri dan anak-anaknya.\rDalam posisi ini, si istri diduga kuat akan mengalami tarwi’ (keresahan) sehingga hikmah rumah tangga menjadi terganggu. Dalam kodisi demikian, istri boleh melakukan upaya gugat cerai (fasakh) atau upaya hukum lain untuk mengakhiri ikatan perkawinan.","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"( قولهلأنالنفسالخ ) علةلعدمالمكافأةالمذكورةأيلايكافىءالسليمةمنالعيوبمنلميسلممنهالأنالنفسالخوقولتعافأيتكرهصحبةمنبهذلكأيالمذكورمنالجنونوالجذاموالبرصلأنالأوليؤديإلىالجنايةوالأخيرينيعديانففيالصحيحينفرمنالمجذومفراركمنالأسدوهذامحمولعلىغيرقوياليقينالذييعلمأنهلايصيبهإلاماقدرله وذلكالغيرهوالذييحصلفيقلبهخوفحصولالمرضفقدجرتالعادةبأنهيحصللهالمرضغالباوحينئذفلاينافيماصحفيالحديثلاعدوىلأنهمحمولعلىقوياليقينالذييعلمأنهلايصيبهإلاماقدرله (أبوبكربنمحمدشطاالدمياطي، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، الجزء الثالث ص. 335)\r\"(Ungkapan penulis: Karena badan dan seterusnya) murupakan alasan (‘illat) atas tidak adanya kesetaraan yang telah disebutkan, yakni orang yang selamat dari aib tidaklah setara dengan orang yang tidak selamat dari aib tersebut, karena badan dan seterusnya....","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Dan ungkapannya : (Tu`afu ) maksudnya ialah dimakruhkan menyertai orang yang terkena hal tersebut. Yakni yang telah disebutkan yaitu, gila, lepra dan kusta karena yang pertama mengakibatkan pada pidana dan dua yang terakhir menular. Dalam kitab Shahihain, (Shahih al-Bukhori dan Shahih al-Muslim ) disebutkan: Larilah kamu dari orang yang terjangkit penyakit lepra sebagaimana kamu lari dari harimau. Hadis ini untuk yang kuat keyakinannya, yang tahu bahwa tidak ada yang bisa mengenai dirinya kecuali sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah ( takdir) kepadanya. Dan orang yang tidak kuat imannya tersebut adalah orang yang dalam hatinya masih ada rasa takut terkena penyakit tersebut. Karena kebiasaan yang terjadi, orang yang menyertai orang sakit tersebut, kebanyakan tertular penyakitnya. Oleh karena itu, hadis ini tidak bertentangan dengan hadis shohih yang berbunyi “ la `adwa “ ( tidak ada penyakit menular), karena hadis yang ke dua ini untuk orang yang kuat keyakinannya, yang mana ia tahu bahwa tidak ada yang bisa mengenai dirinya kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya.\"( Abu Bakr Muhammad Syatho ad-Dimyathi, I`anah at-Thalibin, Bairut- Dar al-Fikr, Vol:III, h. 335)","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"(إذا وجد أحد الزوجين بالآخر جنونا ) ، مطبقا أو متقطعا ( أو جذاما ) ، وهو علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم يتقطع ويتناثر ، ( أو برصا ) وهو بياض شديد مبقع ( أو وجدها رتقاء أو قرناء ) أي منسدا محل الجماع منها في الأول بلحم ، وفي الثاني بعظم ، وقيل بلحم ويخرج البول من ثقبة ضيقة فيه ( أو وجدته عنينا ) أي عاجزا عن الوطء ( أو مجبوبا ) أي مقطوع الذكر ( ثبت ) للواحد ( الخيار في فسخ النكاح ) لفوات الاستمتاع المقصود منه بواحد مما ذكرقوله : ( أو جذاما أو برصا ) لأن كلّا منهماتعافه النفس ويعدي في الزوج أو الزوجة أو الولد. انتهى.)شهاب الدين أحمد بن أحمد بن سلامة القليوبي وشهاب الدين أحمد البرلسي، حاشيتاقليوبى وعميرة, مصر- مصطفى البابى الحلبى، الطبعة الثالثة، 1375هـ/1965م، الجزء الثالث، ص.261 (","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"“(Jika salah satu dari pasangan suami istri menemukan pasangannya gila) baik secara terus menerus atau putus, (atau lepra) penyakit yang membuat anggota badan manjadi memerah lalu menghitam, terputus (sendi-sendinya) kemudian terlepas.(atau lepra), yaitu belang yang sangat putih, (atau menemukan istrinya “rotqo`, atau “qurona”) yakni lobang senggamanya tertutup, yang pertama ( rotqo`) tertutup oleh daging, yang kedua (quruna) tertutup oleh tulang. Ada yang mengatakan, tertutup oleh daging, dan air kencing keluar dari lobang kecil didalamnya. (atau menemukan suaminya impoten), yakni tidak mampu melakukan hubungan intim, (atau putus) yakni dzakarnya terpotong. Maka bagi pasangannya punya hak memilih (khiyar) (dalam membatalkan nikahnya) kerana tidak memungkinkan hubungan intim dengan adanya salah satu dari penyakit tersebut. (atau lepra atau kusta), karena kedua-duanya, tidak disenangi oleh nafs, dan menular ke suami, atau istri, atau anak\". (Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi dan Syihabuddin Ahmad al-Barlasi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Mesir-Mushtofa al-Babi al-Halabi, cet ke-3, 1375 H/1965, vol: III, hal. 261)","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"إذاوجدالرجلامرأتهمجنونةأومجذومةأوبرصاءأورتقاءوهيالتيانسدفرجهاأوقرناءوهيالتتيفيفرجهالحميمنعالجماعثبتلهالخياروإنوجدتالمرأةزوجهامجنوناأومجذوماأوأبرصأومجبوباأوعنيناثبتلهاالخيارلماروىزيدبنكعببنعجرةقالتزوجرسولاللهصلىاللهعليهوسلمامرأةمنبنيغفارفرأىبكشحهابياضافقاللهاالنبيصلىاللهعليهوسلمالبسيثيابكوالحقيبأهلكفثبتالردبالبرصبالخبروثبتفيسائرماذكرناهبالقياسعلىالبرصلانهافيمعناهفيمنعالاستمتاع (أبو إسحاق الشيرازي، المهذب فى فقه الإمام الشافعي، بيروت-دار الفكر، الجزء الثاني، ص. 48)","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Jika seorang suami menemukan istrinya gila atau terjangkit penyakit lepra atau kusta, atau rutaqo, yaitu lubang vaginanya tertutup, atau qurona yaitu lubang vaginanya tertutup dengan daging yang menghalangi hubungan intim, maka, bagi suami tersebut hak untuk memilih ( khiyar). Jika seorang istri menemukan suaminya gila, atau terjangkit penyakit lepra atau kusta, atau terpotong buah zakarnya, atau impoten, maka istri terebut mempunya hak untuk memilih. Hal tersebut kerena hadis yang di riwayatkan oleh Zaid bin Ka`b, bin `ajrah, ia berkata: Rasulullah saw. memperistri seoraang perempuan dari bani Ghoffar, lalu beliau melihat belang putih di sekitar pinggulnya, lalu Rasulullah saw. berkata kapadanya, “Pakailah bajumu, dan pulanglah ke keluargamu”.Maka berdasarkan hadis ini,pengembalian(pembatalan nikah), ditetapkan karena penyakit kusta, dan pembatalan karen penyakit lainya yangtelah kami sebutkan, ditetapkan kerna di analogkan (qiyas) dengan kusta, karena panyakait-penyakit tersebut sama seperti kusta yaitu sama-sama menghalangi hubungan intim\".(Abu Ishaq as-Syairaazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam as-Syafi`i, Bairut- Dar al-Fikr, Vol: II, h. 480)\rوفيالصحيح:فرمنالمجذومفراركمنالأسد. قالالإمامالشافعيفيالأم : وأماالجذاموالبرصفإنهأيكلامنهمايعديالزوجويعديالولد،وقالفيموضعآخر : الجذاموالبرصممايزعمأهلالعلمبالطبوالتجاربأنهيعديكثيرا،وهومانعللجماعلاتكادالنفسأنتطيبأنتجامعمنهوبه،والولدقلمايسلممنهوإنسلمأدركنسله(محمد الخطيب الشربيني، مغني المحتاج مغنيالمحتاجإلىمعرفةمعانيألفاظالمنهاج، بيروت-دار الفكر، الجزء الثالث، ص. 203)","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"“Dalam kitab Shahih :Larilah kamu dari orang yang terjangkit lepra seperti kamu lari dari harimau. Imam Syafi`i berkata dalam kitab al-Umm : Adapun lepra dan kusta, sesungguhnya kedua-duanya dapat menular kepada pasangan dan anaknya. Di tempat lain beliau berkata: Lepra dan kusta menurut dugaan para ahli kedokteran dan riset adalah termasuk penyakit yang banyak menular. Ia termasuk penghalang hubungan intim. Nafs tidak tertarik lagi berhubungan intim dengan orang yang terjangkit penyakit tersebut dan anaknya jarang sekali selamat dari penyakit tersebut, dan jika selamat maka penyakit tersebut akan mengenai keturunannya\".(Muhammad al-Khotib as-Syarbini, Mughi al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj,Bairut-Dar al-fikri, Vol :III, h. 203)\rSTIGMATISASI DAN DISKRIMINASI TERHADAP ODHA\rDeskripsi Masalah\rSeseorang yang didiagnosa dengan positif HIV (Odha) akan mengalami masalah fisik, psikologis, sosial, dan spiritual yang luar biasa. Rasa tak percaya dan kenapa harus dia yang terinveksi HIV selalu berkecamuk dalam benaknya. Hal ini tidak hanya karena AIDS belum ditemukan obat penyembuhnya, tetapi juga karena dalam pandangan masyarakat umum, ODHA masih sering dianggap memiliki perilaku yang tercela dan mereka kemudian dilihat sebagai orang yang berhak mendapatkan takdir atas perilaku tercela tadi. Pada saat yang sama masyarakat menyalahkan ODHA sebagai sumber penularan penyakit AIDS.","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"Pandangan dan pendapat masyarakat tentang HIV&AIDS seperti ini yang akhirnya menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Padahal, tidak semua pengidap HIV itu dampak dari perilaku seks bebas atau homoseksual. Pelaku heteroseksual pun banyak banyak yang tertular HIV&AIDS. Orang yang bukan wanita penjaja seks (WPS) juga merasa aman, padahal banyak kasus HIV&AIDS juga dialami ibu rumah tangga yang saleh dan setia. Bisa jadi orang yang terjerumus pada kesalahan sekali atau dua kali, kemudian bertobat, tetapi kesalahan itu ternyata telah berakbat fatal karena telah menularkan HIV atau sebaliknya tubuhnya tertular HIV.\rPertanyaan\rApakah hukum stigmatisasi dan diskriminasi terhadap Odha?\rBagaimana pandangan NU terhadap hak-hak Odha, terutama hak untuk sekolah, hak untuk bekerja, dan hak untuk hidup bermasyarakat?\rApakakah ODHA dapat dikategorikan sebagai kaum dhu’afa yang harus dibantu?\rJawaban\rHukum Stigmatisasi dan Diskriminasi terhadap ODHA\rPenularan virus HIV terjadi karena adanya kontak langsung dinding sel tubuh yang terbuka dengan cairan tubuh pengidap HIV melalui darah, sprema, cairan vagina, cairan preseminal dan air susu ibu. Penularan tersebut bisa jadi dalam situasi tidak melanggar syari’at, semisal dalam kasus hubungan suami istri dimana salah satunya terjangkit HIV, menyusui anaknya, dan transfusi darah. Akan tetapi sangat dimungkinkan penularan tersebut disebabkan oleh hal-hal yang melanggar syari’at, seperti seks bebas, ano-genital, dan narkoba.","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Oleh karena itu, perlu adanya penyadaran kepada semua pihak terhadap cara-cara penularannya, terutama yang melanggar syari’at. Harus ada ikhtiar secara massif untuk melindungi putera-puteri kita agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang. Hal ini bukan hanya karena merugikan secara fisik, tetapi lebih karena perbuatan tersebut terkutuk. Kesadaran beragama, pencerahan, bimbingan, dan konseling harus terus dikanpanyekan dan diusahakan. Ini adalah tugas para ulama, kiai, tokoh masyarakat, guru, orang tua, dan semual elemen masyarakat. Dalam ukuran tertentu, penyadaran saja malah tidak cukup. Harus ada intervensi kekuasaan dari para umara’. Sayyidina Utsman berkata:\rإن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرأن. (بهاءالدينمحمدبنيوسفبنيعقوبالجنديالكندي، السلوكفيطبقاتالعلماءوالملوك، تحقيقمحمدبنعليبنالحسينالأكوعالحوالي، صنعاء-مكتبة الإرشاد، 1995م، الجزء الأول، ص. 64)\r“Sesungguhnya Allah mengatur dengan kekuasaan (pemerintah) sesuatu yang tidak diatur dengan al-Quran”. ( Bahauddin Muhammad bin Yusuf, bin Ya`qub al-Jundi al-Kindi, as-Suluk fi Thabaqat al-Ulama wa al-Muluk, tahqiq, Muhammad bin Ali bin Husain al-Akwa` al-Hawali, Shan`a-Maktabah al-Irsyad, 1995 M, Vol:I, h. 640)","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"Mengingat cara penularannya dimungkinkan melalui hal-hal yang tidak melanggar syari’at, maka orang yang telah terjangkit virus HIV&AIDS tidak boleh begitu saja dituduh sebagai ‘ashi (orang yang maksiat) karena boleh jadi dia tertular melalui sebab-sebab yang sah. Sebaliknya, orang yang sehat wal-afiyat juga tidak mesti lebih bersih dibanding mereka. Oleh karena itu, sikap yang paling baik adalah menghindari prasangka buruk (su’u al-dzann), termasuk stigmatisasi kepada penderita HIV&AIDS.\rAllah SWT. Berfirman:\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ [الحجرات/12]\r“Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah banyak persangka, karena sesungguhnya sebagian dari perasangka itu dosa\". (QS. Al-Hujurat:12)\rDalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah Nabi bersabda:\rإياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث(متفق عليه)\r\"Jauhkan dirimu dari prasangka, karena perangsangka adalah perkataan yang yang paling bohong\". (HR.Bukhori-Muslim)\rBahkan, terhadap mereka yang nyata-nyata terinfeksi HIV melalui cara-cara yang tidak sah secara sya’i, caci maki dan mengolok-olok tetap tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah Hadits, Nabi bersabda:\rمن عير أخاه بذنب لم يمت حتى يعمله (أخرجه الترمذي)\r\"Barang siapa yang mencela saudaranya dengan suatu dosa, maka dia tidak akan meninggal sampai dia melakukan dosa tersebut\".(HR.Tirmidzi)\rSyech Ibn Zaid ketika manafsiri firman Allah—ksebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Qurtubi dalam Tafsirnya—: “l? yaskhar qawmun min qawmin”, berkata:","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"لا يسخر من ستر الله عليه ذنوبه ممن كشفه الله، فلعل إظهار ذنوبه في الدنيا خير له في الآخر.(القرطبي، الجامعلأحكامالقرآن، تحقيق: هشامسميرالبخاري، الرياض-دار عالم الكتب، 1423هـ/ 2003م، الجزء السادس عشر، ص. 325)\r\"Janganlah orang yang telah ditutupi dosanya oleh Allah Swt mengolok –olak orang yang teleh dibuka dosanya oleh Allah Swt boleh jadi terbukanya dosanya di dunia lebih baik baginya dari pada terbuka dosanya di akhirat\". (Al-Qurthubi, al-Jami` li Ahkam Al-Quran, Tahqiq Hisyam Samir Al-Bukhori, Riyadl-Daru Alami al-Kutub, 1423. H/ 2003. M, Vol: XVI, h. 325)\rDalam kitab yang sama dijelaskan pula:\r)وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ ( في قوله: {أنفسكم} تنبيه على أن العاقل لا يعيب نفسه، فلا ينبغي أن يعيب غيره لأنه كنفسه(القرطبي، الجامعلأحكامالقرآن، تحقيق: هشامسميرالبخاري، الرياض-دار عالم الكتب، 1423هـ/ 2003م، الجزء الساديس عشر، ص. 327)\r\"(Dan Janganlah kalian saling mencela diri kalian)…”Firman Allah( anfusikum ) mengandung makna peringatan bahwa orang yang berakal tidak menghina dirinya, maka dia tidak boleh menghina orang lain, kerena orang lian tersebut sejatinya seperti dirinya\".(al-Qurthubi, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, tahqiq: Hisyam Samir al-Bukhari, Riyadl-Daru Alam al-Kutub, 1433 H/2003 M, Vol: 16, h. 328)\rHak-hak ODHA","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"Berhubung menurut para pakar kedokteran dan kesehatan, penularan virus HIV&AIDS hanya terjadi karena adanya kontak langsung dinding sel tubuh yang terbuka dengan cairan tubuh pengidap HIV melalui darah, sprema, cairan vagina, cairan preseminal dan air susu ibu , maka tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menyisihkan penderita HIV&AIDS dari pergaulan. Oleh karena itu, mereka tetap berhak untuk bekerja, bersekolah, dan hidup bermasyarakat bersama orang-orang yang sehat. Wahbah al-Zuhaily menjelaskan:\rبناء على ما تقدم فإن عزل المصابين من التلاميذ أو العاملين أوغيرهم عن زملائهم الأصحاء ليس له ما يسوغه. (وهبة الزحيلي،الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة إحدى وثلاثون، 1430هـ/2009م، الجزء الثامن، ص. 822)\r\"Berdasarkan atas keterangan yang telah lalu, maka tidak ada alasan yang dibenarkan mengisolasi para siswa atau pekerja atau lainnya yang terjangkit penyakit AIDS dari teman-teman mereka yang sehat\". (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-31, 1430 H/2009 M, Vol: VIII, h. 822)\rDi sisi yang lain, ODHA secara sosial memiliki kewajiban yang melekat dalam dirinya, seperti menjaga agar virus HIV yang dideritanya tidak menular kepada pihak-pihak lain. Mereka tidak boleh secara sengaja menularkan virus tersebut kepada orang lain, termasuk anak istrinya, sebagaimana keputusan Rabithah al-‘Alam al-Isl?miy dalam muktamar ke IX tahun 1995 di Abu Dhabi.","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"تعمد نقل العدوى بمرض نقص المناعة المكتسب (الأيدز) إلى السليم منه بأية صورة من صور التعمد عمل محرم، ويعد من كبائر الذنوب والآثام، كما أنه يستوجب العقوبة الدنيوية، وتتفاوت هذه العقوبة بقدر جسامة الفعل وأثره على الأفراد وتأثيره على المجتمع.\rفإن كان قصد المتعمد إشاعة هذا المرض الخبيث في المجتمع، فعمله هذا يعد نوعاً من الحرابة والإفساد في الأرض، ويستوجب إحدى العقوبات المنصوص عليها في آية الحرابة ( سورة المائدة - آية 33 ).\rوإن كان قصده من تعمد نقل العدوى إعداء شخص بعينه وتمت العدوى ولم يمت المنقول إليه بعد، عوقب المتعمد بالعقوبة التعزيرية المناسبة، وعند حدوث الوفاة ينظر في تطبيق عقوبة القتل عليه.\rوأما إذا كان قصده من تعمد نقل العدوى إعداء شخص بعينه ولكن لم تنتقل إليه العدوى، فإنه يعاقب عقوبة تعزيرية.(وهبة الزحيلي،الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة إحدى وثلاثون، 1430هـ/2009م، الجزء الثامن، ص. 822)\r\"Sengaja menularkan penyakit yang menyerang sistem ketahanan tubuh (AIDS ) kepada orang yang selamat dari penyakit tersebut, dengan cara apapun, hukumnya haram, dan termasuk dosa dan pelanggaran besar. Pelaku perbuatan tersebut harus mendapatkan hukuman dunia. Hukuman ini berbeda-beda sesuai dengan besarnya perbuatan tersebut dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat.\rJika tujuan orang yang dengan sengaja menularkan virus tersebut, menyebar luaskan penyakit kotor ini di masyarakat, maka perbuatannya tersebut merupakan salah satu bentuk khirabah ( memerangi Allah dan Rasulnya) dan perusakan di muka bumi, pelakunya harus dihukum ddengan salah satu hukuman yang tercantum dalam ayat khirabah, surat Al-Maidah, ayat: 33.","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Jika tujuan orang yang dengan sengaja menularkan penyakit tersebut adalah menyerang diri seorang, dan penularan itu benar terjadi, akan tetapi orang yang tertular tersebut tidak meninggal, maka orang yang dengan sengaja menularkan tersebut dihukum dengan hukuman yang sesuai. Dan jika terjadi kematian, maka dilihat dalam praktekkan hukuman bagi pembunuh. Adapun jika tujuan orang yang dengan sengaja menularkan virus tersebut menyerang diri seseorang, takan tetapi tidak terjadi penularan, maka orang tersebut cukup dengan dijatuhi hukuman ta`zir (hukuman yang tujuannya untuk mendidik)\". (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-31, 1430 H/2009 M, Vol: VIII, h. 822)\rODHA adalah Kaum Dhu’afa\rPenyebab seseorang terinfeksi virus HIV bisa jadi melalui cara-cara yang benar atau cara-cara yang melanggar. Apapun penyebabnya, hasilnya adalah mereka menjadi sakit, dan oleh karena itu menjadi kaum dhu’afa yang perlu mendapatkan perhatian, santunan dan support, baik moral maupun materiil. Nabi bersabda:\rعنأنسرضياللهعنهقال قالرسولاللهصلىاللهعليهوسلمانصرأخاكظالماأومظلومافقالرجليارسولاللهأنصرهإذاكانمظلوماأفرأيتإذاكانظالماكيفأنصرهقالتحجزهأوتمنعهمنالظلمفإنذلكنصره (رواه البخاري)","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"“Dari Anas r.a. dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tolonglah saudaramu yang lalim atau yang terlalimi. Lalu seorang laki-laki bertanya, wahai Rasulullah, aku bisa menolongnya jika di lalimi, baritahu kami, bagaimana jika lalim, bagai mana aku menolongnya. Nabi menjawab: “Kamu halangi dia, atau cegah dia dari perbuatan lalim, sesungguhnya demikian itulah cara menolongnya\". (HR. al-Bukhori)\rYusuf al-Qardhawi mengatakan,\rالمريض إنسان ضعيف يحتاج إلى الرعاية والمساندة. والرعاية أو المساندة ليست مادية فحسب كما يحسب الكثيرون بل هي مادية ومصنوية معا. (يوسف القرضاوى, فتاوى معاصرة، بيروت-دار القلم، الطبعة التاسعة، 1422هـ/2001م، الجزء الثاني، ص. 560)\r\"Orang sakit itu manusia lemah yang membutuhkan perawatan dan dukungan. Rawatan dan dukungan ini tidak hanya secara materi saja, sebagai mana pandangan kebanyakan orang, tetapi materi dan non materi sekaligus\". (Yusuf al-Qardhawi, Fatawa Mu`ashirah,Bairut-Dar al-Qalam, cet ke-9, 1422 H/2001 M,Vol: II, h. 560)\rWahbah al-Zuhaily menyatakan:\rمن حق المصاب بعدوى الإيدز أن يحصل على العلاج والرعاية الصحية اللذين تتطلبهما حالته الصحية، مهما كانت طريقة إصابته بالعدوى.(وهبة الزحيلي،الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة إحدى وثلاثون، 1430هـ/2009م، الجزء الثامن، ص.825)\r\"Diantara hak orang yang terjangkit penyakit AIDS adalah hak pengobatan dan perawatan kesehatan, yang mana kedua hal tersebut ia butuhkan ketika masih sehat, apapun media yang menyebabkan ia terkena penyakit tersebut\".(Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-31, 1430 H/2009 M, Vol: VIII, h. 825)\rPENGGUNAAN METADON DAN ALAT SUNTIK","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Deskripsi Masalah\rPenyebaran HIV di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi bangsa. Berbagai langkah penanggulangan AIDS sudah ditempuh, namun langkah tersebut tampaknya tidak cukup gesit melampau penyebaran penyakit ini yang begitu cepat. Penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan obatnya ini sebagian besar disebabkan oleh pola hubungan seksual tidak aman dan melalui transfusi darah dengan alat suntik tidak steril yang dilakukan oleh Pengguna Napza Suntik (Penasun).\rUntuk mencegah penyebaran HIV&AIDS yang disebabkan oleh Penasun, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pemberian Layanan Alat Suntik Steril dan Terapi Rumatan Metadon bagi Penasun. Karena realita di lapangan menunjukkan bahwa menghentikan seorang pecandu narkoba (Penasun) itu tidak mudah, karena jika ia berhenti memakai narkotika akan menyebabkan sakaw atau gejala putus obat.\rPermasalahannya adalah memberikan layanan alat suntik steril bagi Penasun bisa saja dianggap membiarkan atau melegalkan penyalahgunaan narkotika. Dan sama halnya layanan alat suntik steril, terapi rumatan metadon yang bahannya dari narkotika juga bisa dianggap melegalkan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh agama maupun negara.\rPertanyaan\rBagaimanakah hukum pendistribusian jarum suntik steril untuk pencegahan HIV bagi penasun?\rBagaimanakah hukum penggunaan metadon sebagai ganti narkoba suntik untuk pencegahan HIV?\rJawaban\rDistribusi Jarum Suntik Steril untuk Pencegahan HIV&AIDS","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Melindungi masyarakat dari narkoba adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar. Negara harus senantiasa membuat regulasi untuk menghilangkan, minimal mempersempit, supply dan peredaran narkoba sebagai upaya hizzlal-nafz dan hifdz‘aql.\rTernyata, penggunaan narkoba memiliki efek domino yang menggurita. Dampak negatif narkoba senyatanya tidak berhenti pada dirinya sendiri, tapi sudah mengancam keluarga dan lingkungannya. Penggunaan jarum suntik secara bergantian sangat potensial menjadi media penularan HIV dari satu penasun ke yang lain.\rUntuk menyelesaikannya, Polisi dan aparat terkait harus menghentikan supply dan distribusinya, para ulama dan tokoh masyarakat melakukan penyadaran publik, sementara para dokter dan paramedis harus melokalisir penularan virus HIV dan merehabilitasinya. Berdasarkan data, salah satu cara yang cukup efektif adalah mengontrol perilaku para penasun. Mereka harus menggunakan jarum steril agar tidak menular pada yang lain, dan pada saat yang sama mereka diturunkan konsumsi narkobanya, untuk selanjutnya dialihkan pada metadon hingga akhirnya direhabilitasi. Dengan demikian, maka pembagian jarum suntik steril kepada penasun hukumnya mubah (ditolerir) karena disatu sisi merupakan ikhtiar pengurangan penularan virus HIV dan disisi lain merupakan proses penyembuhan penasun secara bertahap.","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"القسمالثانيالوسائلوالمشهورفيالاصطلاحعندأصحابناالتعبيرعنهابالذرائعوهيالطرقالمفضيةإلىالمقاصدقيلوحكمهاحكمماأفضتإليهمنوجوبأوغيرهإلاأنهاأخفضرتبةفيحكمهامماأفضتإليهفليسكلذريعةيجبسدهابلالذريعةكمايجبسدهايجبفتحها (القرافي، أنوارالبروقفيأنواعالفروق، تحقيق:خليلالمنصور، بيروت- دارالكتبالعلمية، 1418هـ/ 1998م، الجزء الثاني، ص. 60)\r\"Bagian yang kedua adalah, perantara, dikalangan sahabat kami, perantara ini masyhur disebut dengan dzarai`, yaitu, suatu cara yang menghantaran sampai pada tujuan. Diceritakan: Hukumnya perantara tersebut sama dengan hukum dari tujuan dari perantara tersebut, yaitu berupa wajib atau lainnya. Hanya saja, hukum yang ada perantara tersebut lebih ringan dari pada hukum yang ada pada tujuan perantara tersebut. Maka tidak semua dzari`ah ( perantara) wajib ditutup, akan tetapi sebagai mana ada perantara yang wajib ditutup, ada juga yang wajib dibuka\". (Al-Qarafi, Anwar Al-Buruq fi Anwa`i al-Furuq, tahqiq, Khalil Manshur, Bairut- Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1418 H./ 1998, Vol :II hal. 60)\rالضرر الأشد يزال بالضرر الأخف\r“Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan”\rMetadon sebagai Ganti Narkoba Suntik untuk Pencegahan HIV&AIDS\rUntuk merehabilitasi pecandu narkoba, ada serangkaian proses yang harus dilakukan. Salah satunya adalah mengalihkan ketergantungan itu dari putau yang cara konsumsinya melalui jarum suntik ke metadon yang berbentuk cair. Penggunaan metadon ini pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan HIV, namun dengan sendirinya menghilangkan efek penularan virus HIV karena tidak dikonsumsi dengan jarum suntik.","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"Dengan demikian, pemberian terapi rumatan Metadon hukumnya mubah karenasebagai strategi yang di duga kuat mampu memberantas penyalahgunaan narkotika secara bertahap. Memang metadon memiliki efek negatif, namun tidak sebesar narkoba. Ia hanya menyebabkan fly, tapi bukan iskar. Dengan demikian, penggunaan metadon ini masuk dalam kaidah:\rالضرر الأشد يزال بالضرر الأخف\r\"Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan\"\rوأن للفقير أن يداوي قلبه ببعض المحرمات ليدفع عنه محرما أخر هو أشد منه قياسا على مداواة الأجسام، والأمراض إنما تداوى بأضداد عللها، وأن هلاك الأبدان من هلاك القلوب والله أعلم. (الشيخ إحسان،سراج الطالبين، بيروت-دار الفكر، الجزء الأول، ص. 33)\r\"Sesungguhnya orang yang fakir boleh mengobati hatinya dengan sebagian sesuatu yang haram untuk menolak sesuatu yang yang haram lainnya yang lebih besar, hal ini dianalogkan (qiyas) dengan pengobatan badan. Penyakit itu hanya bisa diobati dengann kebalikan dari sebabnya. Dan sesungguhnya hancurnya badan itu disebabkan dari hancurnya hati. Wallahu a`lam\". (Syaikh Ihsan, Siraj at-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, Vol: I, hal.33)\rLOKALISASI GUNA MEMINIMALISIR PENULARAH HIV\rDeskripsi Masalah\rHIV&AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Terlepas dari itu, wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"Untuk meminimalisir penularan HIV, salah satu Strategi Nasional dalam penanggulangan HIV&AIDS yang sedang dikembangkan adalah membentuk organisasi komunitas yang akan menjadi wadah bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam program penanggulangan HIV&AIDS. Tindakan-tindakan stigmatik dan kriminalisasi terhadap pekerja seks menjadi tidak bisa dibenarkan.Walaupun sudah jelas bahwa perzinaan atau seks bebas merupakan perbuatan yang dilarang agama, namun dalam konteks penanggulangan AIDS tidak boleh membeda-bedakan.\rPertanyaan\rBagaimana pandangan NU terhadap lokalisasi sebagai sarana untuk meminimalisir penularan HIV dan inveksi menular seks lainnya di masyarakat?\rJawaban\rKewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan bagi masyarakat sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang melarang praktek perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut. Inilah maslahah ‘ammah yang wajib dilakukan pemerintah.\rتصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة\r“perlakuan (kebijakan) imam atas rakyat mengacu pada maslahat”\rLokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi. Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.\rالضرر الأشد يزال بالضرر الأخف ( ابن النجيم الحنفي ، تحقيق مطيع الحافظ , الأشباه والنظائر، بيروت- دار الفكر ، ص: 96)\r“Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.” ( Ibn Nujaim Al-Hanafi, al-Asybah wa an-Nazhair, tahqiq Muthi` Al-Hafidz, Bairut-Dar Al-Fikr, hal: 96)\rفإنكارالمنكرأربعدرجاتالأولىأنيزولويخلفهضدهالثانيةأنيقلوإنلميزلبجملتهالثالثةأنيخلفهماهومثلهالرابعةأنيخلفهماهوشرمنهفالدرجتانالأوليانمشروعتانوالثالثةموضعاجتهادوالرابعةمحرمة (ابنقيمالجوزية، إعلامالموقعين عن رب العالمين، تحقيق : طهعبدالرءوفسعد, بيروت-دار الجيل، 1983م، الجزء الثالث، ص. 4)","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"\"Inkar terhadap perkara yang munkar itu ada empat tingkatan. Pertama : perkara yang munkar hilang dan digantikan oleh kebalikannya ( yang baik atau ma’ruf); kedua : perkara munkar berkurang sekalipun tidak hilang secara keseluruhan; ketiga : perkara munkar hilang digantikan dengan kemunkaran lain yang kadar kemungkrannya sama. Keempat: perkara munkar hilang digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar. Dua tingkatan yang pertama diperintahkan oleh syara’, tingkatan ketiga merupakan ranah ijtihad, dan tingkatan keempat hukumnya haram\". (Ibn Qoyyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqi'in an Rabbi al-‘Alamin, tahqiq: Thaha Abdurrouf Saad, Bairut- Dar al-Gel, 1983. M, vol: III, h. 40)","part":1,"page":39}],"titles":[{"id":1,"title":"RUMUSAN BMK NU HAID DAN HIV","lvl":1,"sub":0}]}