{"pages":[{"id":1,"text":"BAB I\rTHAHARAH ( BERSUCI )\r…Pengertian thaharah secara etimology (bahasa) : Bersih dan terbebas dari kotoran. Secara terminology (syara') : Menghilangkan najis atau hadats.\rAir adalah salah satu hal yang vital bagi kehidupan sekaligus merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan hadats atau najis, sebagaimana yang termaktub didalam Al Qur'an surat Al Anfal:11 :\rوَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ (الانفال: 11)\rArtinya: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu air supaya kamu bisa bersuci dengan air tersebut”. (QS. Al Anfal:11)\rDan hadits Nabi SAW :\rاللّّّهم طهّرني بالماء والثلج والبرد (رواه البخاري ومسلم) .متفق عليه.\rArtinya: \"Ya Allah sucikanlah saya dengan air tawar, embun dan air hujan\". (HR.: Bukhori- Muslim).\rDan hadits yang diriwatkan imam Tirmidzi dari Abu Hurairoh :\rروى أبو هريرة رضي الله عنه قال سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إنا نركب البحر وتحمل معنا القليل من الماء أفنتوضأ بماء البحر فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته (رواه الترميذي) . حسن صحيح .\rArtinya : Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : \"Wahai Nabi, sewaktu saya sedang di laut dan hanya membawa sedikit air, apakah saya boleh berwudlu dengan air laut ? Nabi menjawab \"Air laut itu suci dan halal bangkainya\". (HR. Tirmidzi)\rKlasifikasi Air\rPembagian air ditinjau dari sah dan tidaknya di gunakan bersuci ada tiga:\rSuci dan dapat mensucikan perkara lain (suci mensucikan);\rSuci tapi tidak dapat mensucikan yang lainnya (suci tidak mensucikan);","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Air mutanajis (terkena najis).\rAir suci mensucikan yaitu setiap air yang turun dari langit atau yang keluar dari mata air dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, bau dan rasa) dengan sesuatu yang bisa menghilangkan kemutlakannya air serta bukan air musta'mal (telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis). Sebagian ulama' madzhab Maliki menyatakan bahwa air musta'mal tetap boleh digunakan bersuci, seperti wudlu dan mandi, hanya saja hukumnya makruh, Tendensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الماء طهور لاينجّسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه (رواه ابن ماجه)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Air tetap suci mensucikan selagi tidak berubah warna, rasa atau bau\". (HR. Ibnu Majah).\rAir suci yang tidak mensucikan yaitu air yang telah tercampur dengan sesuatu yang suci dan berubah salah satu dari tiga sifat yang bisa menghilangkan kemutlakan air. Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori :\rإن النبي صلى الله وسلم صبّ على جابر من وضوئه (رواه البخاري )\rArtinya: Sesungguhnya nabi SAW menuangkan air bekas wudlu-Nya pada Jabir (HR. Bukhori).\rAir mutanajis (terkena najis) yaitu air sedikit (kurang dari dua kolah) yang terkena najis, walaupun tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, atau air banyak (dua kolah atau lebih) yang terkena najis dan berubah salah satu dari tiga sifatnya. Definisi ini berdasarkan hadits yang diriwatkan Imam Ibnu Hiban :","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل خبثا – وفي رواية لم يتنجسه شيء ( رواه إبن حبان)\rArtinya: Nabi bersabda:\" Ketika air sudah mencapai dua kolah, maka tidak bisa terpengaruh oleh najis\". Riwayat lain: \"Maka tidak ada sesuatu yang bisa menajiskannya\". (HR. Ibnu Hiban)\rSebagian ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa air sedikit yang terkena najis dan tidak berubah sifatnya, tetap dihukumi suci dan dapat mensucikan yang lainnya, pijakan Beliau adalah hadits yang diriwatkan oleh imam Ibnu Majah :\rان النبي صلى الله عليه وسلم قال الماء طهور لاينجّسه الاما غلب على لونه او طعمه اوريحه ( رواه إبن ماجه )\rArtinya: Nabi bersabda: \"Air tetap suci dan mensucikan yang lainnya selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa dan bau). (HR. Ibnu Majah)\rIMAM HANAFI\rHukum air yang terkena najis adalah najis, baik dari air sedikit (kurang dari dua kulah) atau banyak, berubah atau tidak, dengan catatan airnya diam (tidak mengalir ). Pernyataan ini berdasarkan dari hadits yang diriwatkan oleh Imam Muslim\rقال النبي صلى الله عليه وسلم لايبولنّ أحدكم في الماء الدائم ولايغتسل فيه وهو جنب (رواه مسلم )\rArtinya: Nabi bersabda:\"Janganlah kamu kencing di air yang diam dan mandi dengan air tersebut apabila kamu sedang junub (HR. Muslim).\rIMAM MALIKI","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Hukum air yang terkena najis tetap suci, baik dari air sedikit (kurang dari dua kulah) atau banyak, berubah atau tidak, dengan catatan air tersebut tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, dengan berdasarkan hadits yang meriwayatkan bahwa ketika nabi di tanya tentang masalah air yang ada disumur bido'ah (sebuah sumur yang banyak kotorannya, seperti daging anjing dan lain-lain), Beliau bersabda:\rقال النبي صلى الله عليه وسلم خلق الله الماء طهورا لاينجّسه الاما غلب على لونه او طعمه اوريحه وفي رواية أن الماء طهور لا يتنجّسه شيء ( رواه أحمد وصححه )\rArtinya : Nabi bersabda:\"Allah menjadikan air sebagai sesuatu yang suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis dengan tercampur sesuatu kecuali warna, rasa, baunya berubah\". Diriwayat lain:\"Air itu suci mensucikan dan tidak ada yang bisa menjadikan najis. (HR. Imam Ahmad).\rIMAM SYAFI'I\rAir sedikit (kurang dari dua kolah) dihukumi najis dengan sebab terkena najis, baik berubah sifat-sifatnya atau tidak, begitu juga air banyak apabila salah satu sifatnya berubah, namun bila salah satu sifatnya tidak berubah, tetap suci dan mensucikan. Dasar pernyataan ini adalah hadits yang diriwatkan oleh Abu Daud :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا بلغ الماء قلتين لم يتنجّسه شيء ( رواه أبو داود )\rArtinya: Nabi bersabda : \"Apabila air mencapai dua kolah, maka tidak ada sesuatu yang bisa menjadikan najis\". (HR. Abu Daud).\rIMAM HAMBALI","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Air banyak (dua kolah atau lebih) yang terkena najis dan tidak berubah salah satu dari sifatnya (bau, warna dan rasa), maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tendensi pernyataan ini adalah hadits yang diriwanyatkan Abu Daud :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا بلغ الماء قلتين لم يتنجّسه شيء ( رواه أبو داود )\rArtinya: Nabi bersabda: \"Apabila air mencapai dua kolah, maka tidak ada sesuatu yang bisa menjadikan najis\". (HR. Abu Daud).\rAir sedikit (kurang dari dua kolah) yang terkena najis dan salah satu dari tiga sifatnya berubah, maka hukumnya najis. Namun apabila salah satu sifatnya tidak berubah, maka ada dua pendapat :\rPertama: Tetap dihukumi najis, karena bertendensi pada hadits yang diriwatkan Imam Bukhori Muslim:\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات . ( متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda : \"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan\". (HR. Bukhori-Muslim).\rKedua: Tidak najis, karena meskipun air tersebut sedikit, tapi bila najis tersebut tidak dapat merubah sifat air, maka hukumnya sama dengan air banyak. Pendapat kedua ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال الماء طهور لاينجّسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه (رواه ابن ماجه)\rArtinya: Nabi bersabda : \"Air adalah sesuatu yang suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis dengan tercampur sesuatu, kecuali warna, rasa, baunya berubah\". (HR. Abu Daud).\rCara-cara Mensucikan Air Mutanajis (Terkena Najis)","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Air mutanajis (terkena najis) ditinjau dari proses mensucikannya terbagi menjadi tiga golongan :\rAir yang kurang dari dua kolah;\rAir dua kolah;\rAir yang lebih dari dua kolah.\rCara mensucikan air yang kurang dari dua kolah adalah dengan menambahkan air hingga mencapai dua kolah, namun bila airnya telah berubah sifatnya, baik karena dampak najis tersebut ataupun karena sebab lainnya, maka selain harus mencapai dua kolah, perubahan tersebut juga harus hilang.\rSedangkan cara mensucikan air dua kolah atau lebih adalah dengan menambahkan air sampai perubahan tersebut hilang, atau dengan cara mendiamkannya dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga perubahan tersebut hilang dengan sendirinya.\rCara mensucikan air yang lebih dari dua kolah, dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga macam cara yaitu:\rMenambahkan air;\rMengurangi air, dengan catatan sisanya masih ada dua kolah;\rMembiarkannya (tanpa menambah atau mengurangi).\rTiga cara ini dapat mengembalikan kesucian air dengan syarat perubahan air hilang.\rIstilah air sedikit dalam literatur fiqh adalah air yang kurang dari dua kolah, dan air banyak adalah air yang genap dua kolah atau lebih.\rKadar air dua kolah menurut beberapa versi Ulama\rUkuran dalam liter ... Ukuran dalam kubus (Cm) ... Versi Ulama\r174,58.Lt ... ± 55,9 Cm ... Imam Nawawi…\r176,245Lt ... ± 56,1 Cm ... Imam Rofi'i\r255,325 Lt ... ± 63,4 Cm ... Ulama Irak\r216 Lt ... ± 60 Cm ... Mayoritas Ulama\rNAJASAH","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Najis secara lughat (bahasa) : Setiap sesuatu yang menjijikkan, sedangkan secara istilah syara' : Setiap sesuatu yang menjijikkan yang bisa mencegah sahnya shalat ketika tidak ada ruhshah (dispensasi). Pembagian najis secara umum ada dua yaitu najis hakikiyah dan najis hukmiyah. Definisi masing-masing akan berbeda sesuai dengan versi ulama yang berfatwa.\rImam Hanafi:\rNajis Hakiki : Setiap sesuatu yang menjijikkan menurut literatur (ukuran) fiqh.\rNajis Hukmiyah : Suatu sifat yang sebangsa syar'i yang menempat di badan, seperti hadats kecil atau besar.\rImam Maliki:\rNajis Hakikiyah : Dzatnya najis itu sendiri, seperti air kencing.\rNajis Hukmiyah : Bekas najis yang melekat pada tempatnya najis tersebut.\rImam Syafi'i\rNajis Hakikiyah: Najis yang masih mempunyai bentuk,warna,bau atau rasa.\rNajis Hukmiyah: Najis yang sudah tidak ada bentuk, warna, bau atau rasa\rImam Hambali\rNajis Hakikiyah : Dzatya najis itu sendiri\rNajis Hukmiyah : Najis yang menempel pada barang yang suci, baik ada dzatnya atau tidak.\rPembagian bangkai secara umum ada dua\rBangkai hewan darat.\rKalangan ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa bangkai hewan darat yang ketika hidup tergolong hewan yang berdarah mengalir ketika dilukai termasuk kategori barang najis. Pijakan pernyataan mereka adalah firman Allah surat Al Maidah: 3 :\rحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ( المائدة: 3 )\rArtinya: \"Diharamkan bagi kamu hewan yang mati\" (QS. Al Maidah: 3)","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Dari ayat diatas, kalangan ulama Hanabilah berkesimpulan bahwa sebab diharamkannya hewan yang mati semata-mata karena najisnya. Namun alasan haramnya bangkai dikarenakan najisnya tersebut tidak untuk alasan haramnya bangkai manusia, karena walaupun bangkai manusia haram dimakan, akan tetapi dihukumi suci, karena adanya pernyataan firman Allah tentang kesucian manusia dalam surat Al Isro' : 70 :\rوَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ ( الإسراء : 7 )\rArtinya: \"Sesungguhnya Allah telah memuliyakan keturunan Nabi Adam\". (QS. Al Isro' : 70)\rSebagai dasar dihukumi sucinya bangkai hewan yang ketika hidupnya tidak tergolong hewan yang mengalir darahnya ketika dilukai adalah hadits yang diriwatkan oleh Imam Bukhori :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الذباب في إناء أحدكم فليغسّله كله ليطرحه ( رواه البخاري)\rArtinya: Ketika ada lalat jatuh diwadah (gelas) kamu, maka masukanlah bangkai tersebut kedalamnya, kemudian buanglah. (HR. Bukhori)\rDalam permasalah ini terdapat sedikit perbedaan hukum anatara imam Hambali dan imam Safi'i, karena menurut pandangan imam Syafi'i hukum bangkai tersebut najis tapi dima'fu (ditoleransi), artinya bila bangkai tersebut jatuh di gelas maka air yang barada di gelas tersebut tetap dihukumi suci, walaupun bangkainya dihukumi najis.\rBangkai hewan laut (hewan air) : Hukum semua bangkai hewan yang hidup dilautan (hanya bisa hidup di air) adalah suci dan halal. Pernyataan ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwatkan Imam Tirmidzi :","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"قال النبي صلى الله عليه وسلّم هو أي البحر الطهور مائه والحلّ ميتته ( رواه الترمذي )\rArtinya: \"Hukum air laut adalah suci mensucikan dan bangkainya halal\" (HR. Tirmidzi)\rHal-hal Yang Dihukumi Najis\rBangkai (hewan yang tidak disembelih secara syara');\rDarah, (baik dari manusia atau lainya) ;\rNanah, (keluar dari luka atau lainnya);\rBabi (hutan atau peliharaan);\rDasarkan keharaman diatas adalah firman Allah surat Al Maidah : 3 :\rحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ ( المائدة: 3 )\rArtinya: \"Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah\" (QS. Al Maidah:3)\rAnjing, dengan segala jenisnya, baik buas atau jinak, karena berdasarkan hadits:\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب ( متفق عليه )\rArtinya: \"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu\". (HR. Bukhori-Muslim)\rSemua barang cair yang memabukkan, karena berdasarkan hadits:\rقال النبي صلى الله عليه وسلم كل مسكر حرام وكل خمر حرام ( رواه مسلم )\rArtinya: \"Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr (arak), setiap khamr adalah haram\". (HR. Muslim)\rKotoran yang keluar dari jalan depan atau belakang, baik dari manusia ataupun hewan;\rMadzi, yaitu cairan yang keluar dari jalan depan setelah syahwat;\rWadi, yaitu cairan yang keluar dari jalan depan setelah kencing, atau sewaktu mengangkat barang berat;","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Perkara yang keluar dari lambung, baik dengan cara muntah atau yang lainnya.\rTendensi hukum najisnya hal-hal di atas bardasarkan hadits :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم وانما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء\rArtinya: \"Baju (pakaian) wajib dibasuh apabila terkena (salah satu) dari lima hal: air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah.\rDan juga berdasarkan perintah Nabi kepada sahabat Ali\rقال النبي صلى الله عليه وسلم لعلي رضي الله عنه فى المذي اغسل ذكرك ( متفق عليه )\rArtinya: Nabi perintah kepada sahabat Ali dalam masalah madzi dan wadzi \"Basuhlah dzakarmu (alat kelaminmu)\". (HR. Bukhori-Muslim)\rMani (sperma) yaitu cairan yang keluar dari alat kelaminnya laki-laki atau perempuan yang sudah berumur sembilan tahun (kalender Hijriyah) atau lebih. Ciri-ciri sperma antara lain : Proses keluarnya disertai rasa nikmat, tersendat-sendat, jika sperma laki-laki agak putih dan kental sedangkan jika sperma perempuan agak encer dan kuning.\rImam Hanafi dan imam Maliki\r…\r…Sperma menurut madzab Hanafi dan Maliki hukumnya najis, sedangkan cara mensucikannya ketika masih basah adalah dengan dibasuh, namun kalau sudah kering cukup dengan dikikis saja. Pijakan pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة فاغسليه ان كان رطبا وأفركيه إن كان يابسا\rArtinya: Nabi bersabda kepada Aisyah \"Cucilah sperma jika masih basah dan kikislah jika sudah kering\".\rDan juga berdasarkan hadits lain yang berbunyi :","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"قال النبي صلى الله عليه وسلم إنما يغسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيء\rArtinya: \"Pakaian wajib dibasuh apabila terkena salah satu dari lima hal : Air kencing, tinja (kotoran), darah, sperma dan sesuatu yang keluar sebab muntah\".\rImam Safi'i Dan imam Hambali\r…Hukum sperma menurut madzab Imam Syafi'i dan Imam Hambali adalah suci dan tidak wajib dibasuh baik masih dalam kondisi basah ataupun kering. Tendensi hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukori dan Muslim :\rعن عائشة كانت تحكّ المنيّ من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يصلّي فيه (متفق عليه)\rArtinya: Aisyah membersihkan (mengikis) sperma yang ada dibajunya Nabi, kemudian Nabi shalat dengan memakai baju tersebut. (HR. Bukori-Muslim)\rHukum Anjing dan Babi\rImam Hanafi\r… Imam Hanafi menyatakan bahwa dzatiyah anjing yang masih hidup hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya saja, maka sebagai konsekwensi dari hukum najis tersebut segala sesuatu yang dijilat anjing harus dibersihkan dengan cara membasuh sampai hilangnya dzat air liur bila tampak, atau tempat yang diduga terkena air liur bila tidak tampak. Imam Hanafi tidak menyaratkan tujuh kali basuhan dan tidak mewajibkan mencampur dengan debu atau lainya karena bertendensi pada hadits yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )\rArtinya: \"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu\". (HR. Bukhori-Muslim)","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Dari hadits tersebut terkandung satu maksud inti yaitu wajib membasuh bekas jilatan anjing, tanpa mewajibkan tujuh kali basuhan serta tidak wajib dicampuri debu, karena Beliau berpendapat bahwa dua ketentuan yang tercantum dalam hadits hanya merupakan kesunahan saja.\rBabi menurut Imam Hanafi\rImam Hanafi juga menyatakan bahwa babi yang masih hidup hukumnya suci secara mutlak, dan najis ketika telah mati, sebagaimana hukum hewan pada umumnya.\rDalam konsep madzhab Hanafi tidak ada istilah najis mughaladzah yang konsekwensi hukumnya harus membasuh tujuh kali dengan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, karena istilah mughaladzah hanya untuk mengungkapan bahwa tingkatan najis tersebut melebihi najis yang lainnya tanpa ada ketentuan menggunakan cara-cara khusus untuk mensucikannya.\rIMAM MALIKI","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"…Anjing hidup menurut Imam Maliki hukumnya suci, yang najis hanya air liurnya, pendapat ini senada dengan pernyataan imam Hanafi, maka secara otomatis setiap perkara yang dijilat anjing harus disucikan sebagai konsekwensi dari hukum najisnya air liur anjing. Namun Imam Maliki menyaratkan membasuh tujuh kali dalam mensucikan najis ini dengan alasan mengikuti perintah Allah (ta'abbudi) dengan tanpa mewajibkan mencampur debu pada salahsatu basuhannya, dengan alasan sebagian hadits meriwayatkan (mewajibkan) dan sebagian tidak لعدم ثبوته في كل الروايات)). Dalil yang dibuat tendensi imam Malik sama dengan Imam lainya, yaitu اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ..., namun imam Maliki menyimpulkan hadits tersebut sedikit berbeda dengan imam lain, karena babi hidup menurut imam Maliki hukumya suci, sebab secara tekstual hadits اذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ...hanya menyebutkan hukum najisnya anjing bukan babi, sedangkan firman Allah yang berbunyi :\rحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )\rArtinya: \"Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi………\"(QS. Al Maidah: 3)\rAyat tersebut tidak menunjukkan najisnya babi melainkan hanya menerangkan haramnya memakan daging babi, sedangkan hewan hidup tidak ada yang najis.\rImam Syafi'i dan imam Hambali\r…Imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa anjing dan babi tergolong hewan yang najis, baik ketika hidup atau sudah mati, pernyataan ini bertendensi pada firman Allah dan hadits Nabi yang berbunyi :","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ..... ( المائدة: 3 )\rArtinya: \"Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi…\" (QS. Al Maidah: 3)\rقال النبي صلى الله عليه وسلم إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسّله سبعا إحداهن بالتراب (متفق عليه )\rArtinya: Nabi bersabda :\"Apabila wadah (sesuatu milik)mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan\". (HR. Bukhori-Muslim).\rCARA MEMBERSIHKAN NAJIS\r…Air merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan najis, sebagaimana keterangan yang termaktub dalam Al Qur'an. Namun sebagian dari kalangan ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang bisa menghilangkan najis bukan hanya air (yang murni), melainkan setiap cairan yang dihasilkan dari perasan yang mengandung air, seperti air mawar.\rSecara garis besar ulama-ulama madzhab mempunyai prinsip yang sama mengenai cara membersihkan najis, yaitu apabila najisnya 'ainiyah (terdapat rasa, bahu atau warna) harus menghilangkan dzatnya najis, yaitu dengan menghilangkan rasa, bahu dan warna najis, dan bila najisnya hukmiyah (tidak ada rasa, bahu atau warna) maka dengan membasuh tempat najis sampai adanya dugaan kalau najisnya sudah hilang.\rImam Syafi'i dan imam Hambali","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"…Ulama madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali menyatakan bahwa hukum anjing dan babi adalah najis mughladzah (berat hukumnya) karena lebih menyoroti pada dzahirnya tekstual hadits yang menyebutkan beberapa ketentuan tentang cara mensucikannya, yaitu harus dengan tujuh kali basuhan dengan dicampuri debu pada salah satunya. Namun sebagian ulama dari kedua madzhab ini berpendapat debu yang disyaratkan sebagai campurannya boleh diganti dengan yang lainya, seperti sabun.\r…\r…Imam Malik, imam Syafi'i dan imam Hambali berpendapat bahwa sesuatu yang cair selain air yang terkena najis tidak bisa disucikan, lain halnya dengan konsepnya imam Hanafi yang menyatakan bahwa hal tersebut masih dapat disucikan dengan menuangkan air kedalam cairan tersebut, kemudian airnya diangkat kembali, dan cara ini diulang sampai tiga kali. Contoh barang yang cair selain air adalah minyak.\rBAB II\rWUDLU\rWudlu adalah syariat (tatanan) agama yang mempunyai makna bersih, baik bersih dari kotoran, najis, dosa atau lainnya. Dengan melakukan wudlu seseorang diperbolehkan melakukan ibadah yang asalnya dilarang sebab hadats kecil seperti shalat, memegang atau membawa Al Qur’an dan thowaf.","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"…Disyari’atkannya (diwajibkannya) wudlu bersamaan disyari’atkannya shalat lima waktu, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Isro mi’roj, namun sebenarnya Nabi sudah pernah melakukan wudlu sebelum isro’ mi’roj, yaitu ketika permulaan Nabi SAW diutus menjadi Nabi, kemudian Beliau didatangi malaikat Jibril untuk diajari wudlu yang kemudian beliau diajak untuk melakukan shalat dua roka’at (shalat sunah dua roka’at).\rWudlu merupakan syari’at nabi Muhammad dan para nabi sebelumnya, namun tatacaranya berbeda, seperti memperluas basuhan muka dan memperpanjang basuhan tangan (hurr al muhajjalin) pada ajaran nabi kita.\rSyarat wudlu\r…Pengertian syarat secara etimologi (bahasa) adalah persambungannya sesuatu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan, seperti melakukan wudlu harus menggunakan air yang suci mensucikan, maka hubungan wudlu dengan air suci mensucikan tidak bisa dipisahkan, sebab bila keduanya dipisahkan akan berdampak pada tidak sahnya wudlu.\r…Pengertian syarat menurut terminologi (istilah) adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah dan harus kontinyu sampai selesainya ibadah tersebut, seperti syarat sahnya shalat harus suci dari dua hadats (kecil dan besar), maka suci dari dua hadats harus terpenuhi sebelum melakukan shalat dan harus kontinyu sampai shalat selesai.\rSyarat-syarat wudlu terbagi menjadi tiga :\rSyarat wajib wudlu;\rSyarat sahnya wudlu;\rSyarat keduanya (wajib dan sahnya wudlu).\rSyarat wajib wudlu","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"…Syarat wajib wudlu adalah sesuatu yang mewajibkan orang mukallaf (baligh dan berakal) untuk melakukan wudlu, sehingga ketika syarat wajib tidak terpenuhi, wudlu tidak wajib dilaksankan. Syarat wajib wudlu ada dua, yaitu :\rBaligh;\rMasuknya waktu shalat.\rDengan adanya dua syarat tersebut bukan berarti wudlunya orang yang tidak memenuhi syarat (seperti orang yang belum baligh) tidak sah, melainkan tetap sah, yang penting sudah tamyiz (bisa makan dan minum sendiri, mengerti atas, bawah, kiri, kanan, baik buruknya sesuatu, dan lainnya), sebab orang yang sudah tamyiz termasuk ahlan lin niyyat (niatnya dihukumi sah), sedangkan baligh merupakan syarat wajib wudlu, bukan syarat sah wudlu.\rSyarat sah wudlu\r…Syarat sah wudlu adalah melakukan wudlu sesuai kriteria dan norma yang telah ditetapkan syara’, baik dalam segi syarat, rukun atau lainnya. Syarat-syarat sah wudlu sebagai berikut :\rWudlu menggunakan air suci dan mensucikan (air mutlak);\rOrang yang berwudlu sudah tamyiz;\rTidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota yang dibasuh atau diusap;\rTidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudlu.\rSyarat wajib dan syarat sah wudlu\r…Syarat wajib dan syarat sah wudlu adalah suatu sifat yang melekat pada orang yang berwudlu, seperti :\rOrang yang berwudlu harus suci dari haidl dan nifas;\rOrang yang berwudlu harus mengetahui bahwa yang sedang dilakukannya merupakan ajaran syara’;\rTidak dalam keadaan tidur atau diluar kesadaran.\rRukun-rukun wudlu","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"…Rukun adalah sesuatu yang harus terpenuhi mulai dari permulaan ibadah hingga ibadah tersebut selesai. karena perbedaan referensi atau juga manhaj al fikri yang diterapkan menyebabkan timbulnya beberapa variasi penndapat dikalangan Madzahib Al Arba’ah tentang hal-hal yang termasuk kategori rukun-rukun wudlu.\rRukun-rukun wudlu Versi Madzahib Al Arba’ah :\rRukun wudlu versi mam Hanafi :\rMembasuh muka;\rMembasuh dua tangan sampai siku-siku;\rMengusap kepala atau rambutnya minimal seperempat kepala;\rMembasuh dua kaki sampai dua mata kaki.\rImam Hanafi berpendapat bahwa niat bukan merupakan rukun wudlu, meski ada redaksi hadits yang bebunyi :\rإنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)\rArtinya: \"Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati\". (HR. Bukhori-Muslim).","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Karena menurut argument Beliau redaksi hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban niat wudlu, oleh karena itu niat ketika wudlu bukanlah hal yang wajib, melainkan hanya sunah, karena niat merupakan kesempurnaan suatu ibadah. Sedangkan mewajibkannya imam Hanafi terhadap niat dalam tayamum tidak bertendensi pada referensi diatas, tapi menggunakan pertimbangan lain, yaitu secara dzatiyah debu tidak bisa menghilangkan hadats maka dibutuhkan niat, lain halnya dengan air yang secara dzatiyahnya dapat menghilangkan hadats, sehingga wudlu tidak disyaratkan adanya niat. Imam Hanafi juga tidak mewajibkan tartib (berurut-urutan) dalam berwudlu, sebab didalam redaksi Al Qur’an tidak termaktub ayat yang mewajibkan tartib, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ma'idah : 6 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)\rArtinya : ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu semua hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah dan tangan kamu sampai siku-siku dan usaplah kepala dan basuhlah kaki kamu sampai dua mata kaki\" (QS. Al Ma'idah : 6)","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"Redaksi diatas hanya menunjukkan kewajiban membasuh beberapa anggota dan mengusap kepala, sama sekali tidak ada yang menunjukkan kewajiban tartib dalam membasuh anggota. Argumen ini bermuara dari pentelaahan Beliu terhadap tekstual hadits yang menggunakan huruf 'atof (penyambung) berupa wawu ( اوو ) di antara satu lafad dengan lainnya, yang menurut kaidah ilmu nahwu berfaidah mutlak al jam’i (semua anggota terbasuh dengan tanpa harus adanya tartib).\rBeliau juga mewajibkan mengusap kepala atau rambut yang ada di kepala minimal ¼ kepala, dalil yang dibuat pijakan pendapat ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mughiroh :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال وتوضّأ ومسح على ناصيته وخفّيه\rArtinya : Suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendatangi suatu kaum, kemudan Beliau seni dan berwudlu, dalam wudlunya Beliau mengusap ubun-ubun kepala dan mengusap dua muzah (sejenis sepatu)-Nya.\r…\rDari hadits di atas imam Hanafi menyimpulkan mengusap kepala ketika wudlu minimal ¼ kepala, hal ini merupakan penafsiran Beliau dari kalimat ومسح على ناصيته (Nabi mengusap ubun-ubunnya).\rRukun wudlu versi mam Maliki :\rNiat ketika membasuh muka;\rMembasuh muka;\rMembasuh dua tangan sampai siku-siku;\rMengusap semua kepala atau rambut yang ada di kepala;\rMembasuh dua kaki sampai mata kaki;\rMuwalah / terus menerus (membasuh anggota wudlu yang lain sebelum anggota yang telah dibasuh kering, jika keadaan udara dan suhu badan normal);\rMenggosok anggota wudlu yang dibasuh.","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"Imam Maliki mengharuskan mengusap seluruh kepala atau rambut yang ada di kepala, pendapat ini merupakan ending tela'ah Beliau dari ayat Al Qur’an yang redaksinya : وامسحوا برؤسكم . Imam Maliki memberikan makna huruf ba’ (باء) yang ada pada lafadz برؤسكم dengan makna ilsok (إلصاق) (bertemu), faedah makna ini senada dengan tuntutan makna yang ada pada ayat sebelumnya, yaitu lafadz فامسحوا بوجوهكم وأيديكم yang mana makna huruf ba’ (باء) pada lafadz بوجوهكم juga ilsok yang konsekwensi hukumnya harus meratakan basuhan keseluruh anggota yang terdapat huruf ba' tesebut. Al hasil, kalau membasuh muka dan dua tangan harus rata seluruhnya, otomatis mengusap kepala juga harus rata.\rImam Malik juga mengkategorikan muwalah sebagai rukunnya wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang diriwatkan Imam Abi Daud yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلّي وفي رجله لمعة قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Suatu ketika Nabi melihat orang yang sedang shalat yang kakinya terdapat sedikit bagian (kira-kira satu dirham) yang tidak terbasuh, lalu Nabi menyuruh orang tersebut supanya mengulangi wudlu dan shalatnya\"(HR. Abu Daud).\r…\rSeandainya mualah bukan hal yang diwajibkan ketika wudlu, tentu Nabi tidak akan menyuruh orang tersebut untuk mengulangi wudlu dari permulaannya.\rRukun wudlu versi mam Syafi'i :\rNiat ketika membasuh muka;\rMembasuh muka;\rMembasuh dua tangan sampai siku-siku;\rMengusap sebagian kepala atau rambut yang ada dibatas kepala;","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"Membasuh kaki sampai mata kaki;\rTartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).\rImam Syafi’i berpendapat bahwa niat dalam wudlu merupakan rukun wudlu, Beliau bertendensi pada sebuah hadits yang berbunyi :\rإنما الأعمال باالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)\rArtinya: \"Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati\". (HR. Bukhori-Muslim).\r…\rDi dalam lafad إنما الأعمال, imam Syafi’i mengkira-kirakan lafadz إنماصحتها dengan arti \"Sahnya segala amal harus ada niatnya\". Dan juga dengan pertimbangan lain, yaitu wudlu termasuk ibadah murni, maka tidak sah dengan tanpa disertai niat.\rDalam mengusap kepala atau rambut kepala, Beliau menganggap cukup mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut kepala dengan beristimbat dari ayat وامسحوا برؤسكم , pertimbangan yang digunakan Beliau adalah kaidah \"Setiap huruf ba’ (باء) yang masuk pada lafad jama’ (makna banyak) itu berfaidah تبعيض (sebagian)\".\rImam Syafi’i mengkategorikan tartib sebagai rukunnya wudlu dengan bertendensi pada ayat Al Qur'an surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة : 6)","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Secara kaidah nahwiyyah, huruf fa’ (فاء) dalam lafadz فاغسلوا pada redaksi di atas memiliki faedah tartib yang berarti harus berurutan. Dan karena pertimbangan lain, yaitu suatu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan sa’i (amalan haji, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwa), salah satu sahabat bertanya pada Beliau : “Wahai Nabi, dari mana kami memulai sa’i, dari bukit Shofa atau Marwa?\", Lalu Nabi menjawab: \"Mulailah sesuai dengan apa yang dimulai Allah\", yaitu dimulai dari bukit Shofa sebagaimana yang tertera dalam Al Qur'an yang berbunyi إن الصفا والمروة... , ulama Syafi’iyah menggunakan hadits tersebut sebagai dasar wajibnya tartib dalam wudlu tidak melihat hususnya sebab (masalah sa'i), melainkan melihat umumnya lafadz hadits tersebut (memulai sesuatu dengan apa yang didahulukan Allah).\rRukun wudlu versi mam Hambali :\rNiat ketika membasuh muka;\rMembasuh muka;\rMembasuh tangan sampai siku-siku;\rMengusap seluruh kepala atau seluruh rambut yang ada dibatas kepala;\rMembasuh kaki sampai mata kaki;","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"Meskipun imam Hambali berpendapat mengusap kepala harus rata, ternyata di sebagian kitab ulama madzhab Hambali diterangkan bahwa ketika wudlu wanita tidak harus mengusap kepala sampai merata, melainkan cukup hanya bagian depan saja, pendapat ini bertendensi pada haditsnya Sayyidah 'Aisyah, yaitu ketika Beliau wudlu hanya mengusap kepala bagian depan saja. Dalam kitab versi madzhab Hambali yang lain juga menerangkan bahwa orang laki-laki cukup mengusap sebagian kepala, pendapat ini bertendensi pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslih, yaitu ketika Nabi berwudlu hanya mengusap sebagian kepala saja (ubun-ubun).\rRukun wudlu versi madzhab Hambali yang disepakati oleh kalangan ulama Hanabilah adalah :\rNiat;\rMembasuh muka;\rMembasuh dua tangan sampai siku-siku;\rMengusap kepala;\rMembasuh dua kaki sampai mata kaki.\rRukun wudlu yang masih ada perbedaan pendapat diantara ulama madzhab Hambali adalah :\rTartib;\rMuwalah;\rBerkumur dan menghirup air ke hidung;\rBaca basmalah.\rDua istilah yang mempunyai perbedaan berarti dalam permasalahan rukun wudlu yaitu mengusap dan membasuh, jika mengusap cukup membasahi anggota dengan air wudlu dengan cara apapun tanpa adanya syarat air harus mengalir pada anggota tersebut. Sedangkan membasuh adalah membasahi anggota wudlu dengan cara apapun dengan syarat airnya harus mengalir di anggota yang dibasuh, tidak cukup hanya dengan membasahi tanpa adanya air yang mengalir pada anggota tersebut.\rHAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"Dengan melakukan wudlu sesuai dengan kriteria yang ada disalah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) berarti penghalang ma'nawi yang melarang melakukan hal yang disyaratkan suci telah sirna, sehingga diperbolehkan melaksanakan shalat, thawaf, atau yang lainnya dari hal-hal yang dilarang sebab hadats kecil. Penghalang ma'nawi dapat kembali sebab melakukan hal-hal yang membatalkan wudlu, diantaranya mengeluarkan sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang), namun beragam perbedaan dikalangan madzahib al arba'ah mengenai hal-hal yang termasuk kategori membatalkan wudlu yang akan dikupas dalam pembahasan berikut ini :\rHal-hal yang membatalkan wudlu versi madzahib al arba'ah\rImam Hanafi\rKeluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang);\rKeluar darah atau nanah dari anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya;\rMuntah yang masyakot (sangat kesulitan) ditahan;\rTidur terlentang, miring atau bersandar yang sekira orang yang bersandar akan jatuh ketika tempat sandarannya dihilangkan;\rHilang akal sebab gila, epilepsi atau mabuk;\rTertawa di dalam shalat (fardlu dan sunat) dengan keras (bisa di dengar orang di sampingnya).\rTendensi dan uraian :\rMenurut konsep Imam Hanafi keluarnya darah atau nanah dapat membatalkan wudlu, dalil yang Beliau jadikan tendensi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Darukutni :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال الوضوء من كل دم سائل ( رواه الدارقطني )\rArtinya: \"Diwajibkan wudlu dari setiap darah yang keluar\". (HR. Darukutni)","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Imam Hanafi mena'wil lafadz الوضوء pada redaksi diatas dengan lafadz تواضؤا yang bermakna \"Wudlulah kamu\", pena'wilan ini di sesuaikan dengan hadits yang berbunyi :\rإنما الماء من الماء\rArtinya: \"Wajib mandi karena mengeluarkan sperma (mani)\".\rKalau hadits إنما الماء من الماء bisa di buat dasar kewajiban mandi ketika mengeluarkan mani, kenapa selain ulama kalangan madzhab Hanafi tidak berani menggunakan hadits الوضوء من كل دم سائل sebagai dasar batalnya wudlu sebab mengeluarkan darah?\rImam Hanafi juga berpendapat bahwa muntah dan mimisan (mengeluarkan darah dari hidung) tergolong hal yang membatalkan wudlu, tendensi yang Beliau gunakan adalah hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah dari Siti Aisyah :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم من فاء أورعف في صلاته فاليتوضأ (رواه إبن أبي مليكة)\rArtinya: \"Siapa saja yang muntah-muntah atau mimisan (mengeluarkan darah lewat hidung) ketika shalat maka kembali berwudlulah\". (HR. Ibnu Abi Mulaikah)","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"القهقهة (tertawa dengan keras sekira bisa didengar orang yang berada disampingnya) ketika shalat merupakan penyebab batalnya wudlu, baik di dalam shalat fardlu ataupun shalat sunat, dari shalat-shalat yang mempunyai ruku' dan sujud. Berbeda dengan shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, seperti shalat jenazah atau sujud tilawah, maka tertawa keras sewaktu melakukan hal tersebut tidak membatalkan wudlu, namun shalat jenazah dan sujud tilawahnya batal. Tendensi imam Hanafi yang menyatakan batalnya wudlu sebab tertawa keras adalah hadits yang diriwatkan Abu Ma’bad Al Khoza’i yang berbunyi :\rقال رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة إذ أقبل أعمى يريد الصلاة فوقع في زبية فاستضحك القوم فقهقهوا فلما انصرف صلى الله عليه وسلم قال من كان منكم قهقه فليعد الوضوء والصلاة (رواه أبو معبد)\rArtinya: Ketika Rosullah sedang shalat, ada orang buta yang datang hendak melakukan shalat dan ia tersungkur ke lubang, orang-orang yang mengetahui tertawa dengan keras, setelah Nabi selesai shalat Beliau bersabda: \"Barang siapa yang tertawa keras ketika shalat maka harus mengulang wudlu dan shalatnya\". (HR. Abu Ma’bad)\rDari redaksi diatas tersirat makna bahwa tertawa keras dapat membatalkan wudlu bila terjadi didalam shalat yang sejenis dengan shalat yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya ketika hadits ini muncul (shalat yang terdapat ruku' dan sujud), jadi wudlu tidak batal dengan sebab tertawa keras diluar shalat atau di dalam shalat yang tidak ada ruku' dan sujudnya, semisal shalat jenazah.","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) juga termasuk penyebab batalnya wudlu, baik berbentuk barang yang biasa keluar, seperti air kencing, ataupun tidak, seperti batu, darah atau lainnya, tendensi hukum ini adalah firman Allah :\rاوجاء أحدكم من الغائط\rDan hadits Rosulullah :\rوقيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم ما الحدث قال مايخرج من السبلين ( رواه الدارقطني )\rArtinya: Nabi ditanya \"Apa yang dimaksud dengan hadast ?\" Nabi menjawab \"semua yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang)\". (HR. Darukutni).","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"Imam Hanafi lebih menyoroti redaksi hadits di atas terhadap huruf ma ( ما) yang mempunyai makna umum, sehingga menghasilkan natijah hukum bahwa semua yang keluar dari dua jalan membatalkan wudlu, baik dari jenis yang biasa dikeluarkan atau tidak. Pendapat ini menolak pendapat imam Malik yang mengatakan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan dapat membatalkan wudlu apapbila berupa hal yang biasa (عادة) dikeluarkan, seperti air kencing atau tinja. Kalangan ulama Hanafiyah (ulama madzhab Hanafi) berselisih pendapat dalam masalah hukum angin yang keluar dari jalan depan (alat kelamin laki-laki dan perempuan), sebagian dari mereka mengklaim hal tersebut sebagai penyebab batalnya wudlu dan sebagian yang lain tidak. Asumsi ulama yang berpendapat tidak membatalkan wudlu yaitu pada dasarnya angin yang keluar dari alat kelamin laki-laki (penis) bukan dari dzatiahnya dzakar, tapi dari gerakan dzakar, dan angin yang keluar dari alat kelamin perempuan (vagina) hukumnya suci karena angin bukan hal yang najis, padahal konsep mereka adalah keluarnya sesuatu dari vagina dapat membatalkan wudlu apabila berupa barang najis, juga ada yang berasumsi bahwa sebenarnya angin tidak keluar dari dalam farji, tapi hal itu merupakan gerakan luar farji yang menimbulkan angin.\rImam Maliki\rKeluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) dengan syarat dalam kedaan sehat dan mengeluarkan sesuatu yang biasa keluar;","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk, terlalu tertekan keperihatinan dan tidur sekira tidak mendengar suara keras yang berada di dekatnya;\rBersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan disertai rasa nikmat, meskipun terdapat penghalang yang tipis;\rMurtad (keluar dari Islam);\rRagu-ragu didalam batalnya wudlu;\rKeterangan :\rBersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan\rKriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudlu yaitu : Terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dan disertai dengan merasakan nikmat, walaupun terdapat penghalang yang tipis. Tendensi hukum yang digunakan imam Maliki adalah firman Allah yang berbunyi:\rاولامستم النساء\rArtinya: \"Bila kamu memegang perempuan maka wudlu kamu batal\".\rPijakan Beliau terhadap ketentuan \" Harus disertai merasakan nikmat\" adalah sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Aisyah :\rعن عائشة رضي الله عنها أنها قالت كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح (رواه مسلم)\rArtinya: \"Saya tidur didekat Rosulullah dan kakiku berada di hadapannya, ketika sujud Beliau menekan (kaki) ku, kemudian aku menarik kakiku, kejadian ini ketika rumah dalam keadaan gelap dan tidak ada lampunya\". (HR. Muslim)","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"…Dari redaksi hadits diatas imam Malik mengklaim bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudlu jika disertai rasa nikmat, karena ketika Nabi menyentuh Aisyah dalam keadaan shalat, Beliau tidak membatalkan shalat-Nya, yang berarti secara logika wudlunya juga tidak batal.\rMurtad\rImam Maliki menggolongkan murtad (keluar dari islam) termasuk hal yang membatalkan wudlu, karena bertensi pada firman Allah surat Az Zumar : 65 yang berbunyi :\rلَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)\rArtinya: \"Kalau kamu musyrik maka sungguh amalmu akan sirna\". (Az-Zumar : 65)\rDan termasuk golongan amal yang sirna adalah wudlu.\rRagu-ragu terhadap batalnya wudlu\rRagu-ragu terhadap batalnya wudlu termasuk kategori penyebab batalnya wudlu, dengan pertimbangan bahwa syarat shalat harus yakin suci, maka seandainya ketika shalat terdapat keraguan terhadap status kesuciannya berarti sama dengan meragukan terhadap sah atau tidaknya shalat, padahal orang yang ragu-ragu terhadap sah atau tidaknya shalat dihukumi tidak sah shalatnya.\rImam Syafi’i\rKeluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, kecuali seperma;\rTidurnya orang yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk;\rHilangnya akal sebab gila, epilepsi, mabuk, sakit atau yang lainnya;\rBersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tanpa adanya penghalang;\rMenyentuh alat kelamin (milik sendiri atau orang lain) dengan batin (dalam)nya telapak tangan dengan tanpa adanya penghalang.\rTendensi dan keterangan :\rKeluar Sesuatu","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"Menurut imam Syafi'i keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar seperti kencing, atau yang tidak, seperti batu termasuk sebab batalnya wudlu, kecuali seperma, referensi yang Beliau gunakan adalah firman Allah surat Al Ma'idah : 6 yang berbunyi :\rوَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ... (المائدة : 6)\rArtinya: \"Apabila kamu dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang air besar (atau kecil).....\".(Al Ma’idah : 6)\rTidur\rKonsep imam Syafi'i menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudlu adalah tidurnya seseorang yang tidak menetapkan pantat pada tempat duduknya, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu\". (HR. Abu Daud).\rNamun apabila tidurnya menetapkan pantat pada tempat duduk, wudlunya tidak batal, karena adanya nash hadits yang berbunyi :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال من نام قاعدا فلاوضوء عليه ومن وضع جنبه فعليه الوضوء (رواه إبن عدي)\rArtinya: \"Barang siapa yang tidur dengan duduk maka tidak wajib wudlu (tidak batal wudlunya), dan barang siapa yang tidur dengan dua lambungnya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)\". (HR. Ibnu 'Adiy)\rHilang Akal","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Hilangnya akal termasuk penyebab batalnya wudlu, baik disebabkan gila, mabuk atau yang lain. Referensi yang dijadikan pedoman imam Syafi'i adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال العينان وكاء السه اى حلقة الدبر فمن نام فاليتوضّأ (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Dua mata ibarat kendali dubur (jalan belakang), maka barang siapa yang tidur, maka diwajibkan wudlu\". (HR. Abu Daud).\rBersentuhan Kulit\rKriteria bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudlu :\rTerjadi antara laki-laki dan perempuan;\rBukan mahrom;\rTanpa adanya penghalang.\rTendensi ketentuan di atas adalah firman Allah surat Al Maidah: 6 :\rوَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)\rArtinya: \"Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan.....\"(Al Maidah:6)\rMenyentuh alat kelamin\rTermasuk kategori penyebab batalnya wudlu adalah menyentuh alat kelamin dengan syarat bila disentuh dengan telapak tangan (batin kaff) dengan tanpa adanya penghalang. Dasar ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Tirmidzi :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم من مسّ فرجه فاليتوضّأ (رواه الترميذي)\rArtinya: \"Barang siapa yang menyentuh alat kelaminya maka wajib berwudlu (batal wudlunya)\" (HR. Tirmidzi)\rImam Hambali\rKeluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar maupun yang tidak;\rKeluarnya kotoran (tinja atau seni) selain dari dua jalan (depan dan belakang);","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk atau tidur ;\rMakan daging unta;\rBersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara mutlak (baik mahrom, kecil atau yang lainnya);\rMenyentuh alat kelamin laki-laki atau perempuan;\rMurtad (keluar dari Islam);\rMemandikan mayat.\rTendensi dan keterangan :\rBersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan\r…Tiga versi yang terdapat di kalangan ulama madzhab Hambali dalam memberikan natijah hukum dari istimbat mereka tentang laki-laki yang menyentuh perempuan :\rBatal, karena bertendensi pada dzahirnya ayat yang berbunyi :\rوَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (المائدة : 6)\rArtinya: \"Apabila kamu semua dalam keadaan sakit atau bepergian atau setelah buang hajat atau menyentuh perempuan.....\"(Al Maidah:6)\rTidak batal, dengan berpijak pada hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :\rإن النبى قبل عائشة ثم صلّى فلم يتوضّأ (رواه أبو داود)\rArtinya: Rosululoh mencium Aisyah lalu Beliau melaksanakan shalat tanpa wudllu lagi. (HR. Abu Daud)\rAlasan ulama yang yang bertendensi pada referensi diatas, seandainya dengan mencium Aisyah wudlu Nabi batal, niscaya Beliau mengulangi wudlu sebelum shalat.","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Batal ,bila timbul syahwat ketika menyentuh. Klaim hukum ini timbul dari adanya dua referensi yang kontradiksi, karena makna yang tersirat dari ayat Al Qur'an di atas adalah menyentuh orang perempuan merupakan penyebab batalnya wudlu, tetapi hadits yang diriwayatkan Abu Daud mempunyai indikasi bahwa dengan menyentuh perempuan tidak dapat divonis wudlunya batal. Dengan menerapkan kaidah fiqh \"Bila terdapat dua dalil yang bertolak belakang maka harus dikumpulkan (disinkronkan) dan disimpulkan\", maka ulama golongan ke tiga ini memberikan satu kesimpulan hukum bahwa menyentuh perempuan bisa membatalkan wudlu bila disertai syahwat. Pendapat ini diperkuat dengan alasan lain : Sebenarnya memegang perempuan bukan hal yang membatalkan wudlu, tapi hal yang dapat menarik batalnya wudlu, oleh karena itu perlu ditambah syarat yaitu harus disertai syahwat.\r…Sedangkan hukum perempuan yang menyentuh laki-laki juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ Hambali, yaitu :\rMembatalkan wudlu, sama seperti laki-laki yang menyentuh perempuan, karena keduanya tidak ada yang lebih utama.\rTidak membatalkan wudlu, karena yang tertera pada ayat Al Qur’an hanya menyatakan bahwa orang laki-laki yang menyentuh perempuan wudlunya batal, ayat ini tidak bisa disimpulkan bahwa wudlunya perempuan juga batal dengan menyentuh laki-laki.\rMakan daging unta\rImam Hambali berpendapat, makan daging unta dapat membatalkan wudlu karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin Samuroh :","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"روى جابر ابن سمرة أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أنتوضّأ من لحوم الغنم قال إن شئت فتتوضأ وإن شئت فلا تتوضأ قال أنتوضّأ من لحوم الإبل قال نعم توضّأ من لحوم الإبل (رواه مسلم)\rArtinya: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi: \"Jika saya makan daging kambing, apakah saya harus wudlu, wahai Nabi ?\" Nabi menjawab \"Kamu boleh pilih antara berwudlu atau tidak\", Lalu ia bertanya lagi kepada Nabi:\"Jika saya makan daging unta, apakah saya harus wudlu ?\" Nabi menjawab: \"Ya, wudlulah kalau kamu makan daging unta\" (HR. Muslim)\rMenyentuh alat kelamin\rTendensi imam Hambali terhadap vonis batalnya wudlu seorang laki-laki yang menyentuh alat kelamin (dzakar) yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :\rان النبى صلى الله عليه وسلم قال من مس ذكرا فليتوضأ (رواه إبن حبان)\rArtinya: \"Barang siapa yang menyentuh alat kelamin (dzakar), maka ia harus wudlu\". (HR. Ibnu Hiban)\rDasar batalnya wudlu seorang perempuan yang menyentuh alat kelaminnya (farji) adalah hadits yang diriwayatkan Abu Ayub dan Umi Habibah :\rإن ابا أيوب وأم حبيبة قالا سمعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من مس فرجه فليتوضأ (رواه إبن حبان)\rArtinya: \"Barang siapa yang memegang alat kelaminnya, maka ia harus berwudlu\". (HR. Ibnu Hiban)\rImam Hambali mengomentari bahwa kedua hadits diatas merupakan hadits shoheh.\rMurtad\r…Murtad merupakan salahsatu penyebab batalnya wudlu, tendensi ketentuan ini adalah firman Allah surat Az Zumar : 65 :\rلَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (الزمر : 65)","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"Artinya : \"Apabila kamu menyekutukan Allah, niscaya amalmu akan rusak.\" (QS. Az Zumar : 65)\rDan wudlu termasuk golongan amal yang rusak. Pendapat ini juga didukung oleh makalahnya Ibnu Abbas yang berbunyi :\rالحدث حدثان وأشدّهما حدث اللسان\rArtinya : \"Hadas ada dua, dan yang paling beratnya dari keduanya adalah hadasnya lisan\".\rSedangkan murtad merupakan kategori hadast, serta diperkuat hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori Muslim :\rلايقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضّأ (متفق عليه)\rArtinya: “Allah tidak menerima shalatnya orang yang hadast, sehingga ia berwudlu”. (HR. Bukhori-Muslim)\rBAB III\rMANDI\rPengertian mandi menurut etimology yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di badan atau lainnya. Sedangkan menurut terminology yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan di sertai niat. Dalil-dalil di wajibkan mandi yaitu firman allah Al Ma-idah ayat : 6 :\rوَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)\rArtinya: “Apabila kamu semua junub (hadas besar) maka mandilah”. (QS. Al Ma-idah : 6)\rDan sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقل النبي صلى الله عليه وسلم الماء من الماء (رواه مسلم) اي الغسل من المني\rArtinya: Nabi bersabda :\"Wajib mandi sebab keluarnya mani\". (HR. Muslim)…\rYang dikehendaki wajib mandi dari hadats besar yaitu ketika hendak melakukan hal-hal yang disyaratkan suci dari hadas besar seperti shalat, thawaf dan lain-lain.eksis\rHal-hal yang mewajibkan mandi\rVersi Imam Hanafi\rKeluar sperma secara tersendat-sendat dan disertai rasa nikmat;","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"Masuknya khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang);\rTerputusnya darah haidl;\rTerputusnya darah nifas.\rDalam konsep madzhab Hanafi, keluar sperma dapat mewajibkan mandi bila proses keluarnya disertai rasa nikmat yang lazimnya pasti tersendat-sendat (tadafuq), persyaratan ini berdasarkan pada haditsnya Umi Salamah :\rإنها لما سألت النبى صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها مثل ما ترى الرجل فقال عليه الصلاة والسلام أتجد لذلك لذّة قالت نعم فقال إغسلي (رواه الترميذي)\rArtinya: Umi Salamah bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi dan mengeluarkan mani, sebagaimana bermimpinya laki-laki yang mengeluarkan mani, \"Apakah perempuan tersebut wajib mandi?\" Nabi balik bertanya \"Apakah ketika keluar mani disertai rasa nikmat ?\" Umi Salamah menjawab \"Ya\" lalu Nabi bersabda \"mandilah\" (HR. Tirmidzi)\rKonsekwensi sighot amr (kata perintah) dari redaksi di atas adalah hukum wajib mandi, sehingga referensi yang digunakan para ulama sebagai dasar wajib mandi karena mengeluarkan sperma yaitu hadits الماء من الماء اي الغسل من المني , maka keluarnya mani yang dihukumi membatalkan wudlu harus diarahkan ketika disertai rasa nikmat. Muskil , tidak jluntrung\rVersi Imam Maliki\rKeluar sperma yang disertai rasa nikmat;\rMemasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;\rTerputusnya darah haidl;\rTerputusnya darah nifas;\rMelahirkan;\rBaru masuk islam.\rVersi Imam Syafi'i\rKeluar sperma dengan cara apapun, baik disertai syahwat atau tidak;","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan;\rTerputusnya darah haidl;\rTerputusnya darah nifas;\rMelahirkan;\rBaru masuk islam, bila sebelumnya pernah junub;\rMati, selain mati sahid.\rVersi Imam Hambali\rKeluar sperma yang disertai rasa nikmat;\rMemasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang jalan depan atau belakang), baik milik orang maupun hewan, hidup atau mati;\rTerputusnya darah haidl;\rTerputusnya darah nifas;\rMelahirkan yang disertai darah;\rBaru masuk islam.\rMasuk islam adalah salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut madzab Maliki, Syafi’i dan Hambali, pendapat ini bertendensi pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Abi Daud dan imam Nasa’i dan hadits ini ditetapkan sebagai hadits hasan oleh imam Turmudzi :\rان النبى صلى الله عليه وسلم أمر ثمامة ابن أثال وقيس ابن عاصم أن يغتسل حين أسلم (رواه أبو داود والنسائي)\rArtinya : “Sesungguhnya Rasulullah menyuruh Tsumamah bin Atsal dan Qois bin 'Asim supaya mandi ketika keduanya masuk Islam”. (HR. Daud)\rRukun-rukun mandi\rRukun Mandi Versi Imam Hanafi\rMadmadlah (berkumur);\rIstinsyak (Menghirup air kehidung dan mengeluarkannya);\rMeratakan air keseluruh badan yang tampak (kulit dan rambut).\rImam Hanafi mengkategorikan madmadlah dan istinsyak sebagai rukun mandi, tendensi Beliau adalah firman Allah surat Al Ma-idah : 6 :\rوَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (المائدة : 6)\rArtinya: “Apabila kamu semua junub (hadats besar), maka bersucilah (mandi)”. (QS. Al Ma-idah : 6)","part":1,"page":39},{"id":40,"text":"…Ayat tersebut menunjukkan perintah untuk mensucikan anggota badan, maka konsekwensi dari perintah tersebut adalah wajib membersihkan seluruh anggota badan yang tergolong mudah, seperti mulut dengan madmadlah dan dua lubang hidung dengan istinsyak, lain halnya dengan anggota tubuh yang sulit dibersihkan (terkena air), seperti lubang mata dan lubang telinga, maka keduanya tidak wajib dibersihkan (kena air). Juga berdasarkan hadits yang berbunyi :\rإنّهما فرضان في الجنابة سنّتان في الوضوء\rArtinya: Berkumur dan Istinsyak merupkan dua hal wajib ketika mandi janabah, dan sunah ketika berwudlu.\rRukun Mandi Versi Imam Maliki\rNiat, boleh dilakukan sebelum membasuh muka;\rMualah (terus menerus), sebagaimana dalam wudlu;\rDalku (menggosok anggota badan yang dibasuh);\rTakhlil (memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan yang lain dan ke rambut);\rMengalirkan air keseluruh tubuh (kulit dan rambut).\r…Menurut konsep imam Maliki mualah dalam mandi termasuk fardlu, karena Beliau bertendensi pada sebuah ayat Al Qur'an yang berbunyi:\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ...(المائدة : 6)\rDengan penafsiran sebagai berikut :\rHuruf idza (اذا) pada lafadz إذاقمتم adalah huruf syarat, dan syarat mengandung makna sebab, sedangkan antara antara sebab dengan yang disebabi tidak boleh dipisah dalam waktu yang lama.\rHuruf fa’ (فاء) yang pada lafaldz فاغسلوا memiliki faidah makna ta’kib (beriringan tanpa pemisah lama).","part":1,"page":40},{"id":41,"text":"Lafal فاغسلوا merupakan sighot amr (kalimat perintah) yang konsekwensi dari makna amr harus dilaksanakan segera.\r…Pada masalah dalku (menggosok anggota yang dibasuh), dikalangan ulama Maliki terdapat kontradiksi, Ibnu Abdi Hakam menyatakan bahwa menggosok anggota yang dibasuh bukan kefardluan, melainkan yang difardlukan hanya mengalirkan air ke anggota yang dibasuh, sehingga bila tanpa menggosok anggota yang dibasuh, air bisa merata keseluruh tubuh, maka mandinya sudah dianggap cukup, karena menggosok hanya perantara supaya air bisa merata keseluruh tubuh. Sama halnya dengan takhlil (memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan yang lain dan ke rambut) merupakan perantara sampainya air ke seluruh anggota yang dibasuh, yang notabene terdapat perbedaan pendapat di kalangan mereka.\rRukun Mandi Versi Imam Syafi’i\rNiat ketika membasuh anggota badan;\rMengalirkan air keseluruh badan;\rMembersihkan najis yang terdapat di badan.","part":1,"page":41},{"id":42,"text":"Perbedaan pendapat dikalangan ulama Syafi’i terjadi pada rukun ke tiga, karena ketika najis yang melekat di badan berupa najis hukmiyah (tidak punya bau, warna atau rasa), imam Rofi'i tetap mengharuskan membasuhnya sebelum mandi, tidak cukup satu basuhan untuk dua hal (mandi dan membersihkan najis), sedangkan Imam Nawawi tidak mengharuskan membasuh najis terlebih dahulu (cukup satu basuhan untuk mandi dan membasuh najis). Namun jika najisnya berupa najis 'ainiyah (punya bau, warna atau rasa), Imam Rofi’i dan Imam Nawawi sepakat pada wajibnya menghilangkan najis sebelum mandi.\rRukun Mandi Versi Imam Hambali\rNiat;\rMadmadlah (berkumur);\rIstinsyak (Menghirup air kehidung dan mengeluarkannya);\rMengalirkan air ke seluruh tubuh.\rMACAM-MACAM MANDI SUNAH\rMandi Jum’at\rWaktunya mandi Jum'at dimulai dari terbitnya fajar sodiq, dengan niat:\rنويت الغسل ليوم الجمعة سنّة لله تعالى\rArtinya: Saya niat mandi jum'at supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.\r…Banyak sekali hal-hal yang disunahkan ketika hari Jum’at, diantaranya memotong kuku tangan dan kaki, memotong rambut, membersihkan badan dari kotoran dan bau kurang enak. Referensi yang dijadikan dasar disunahkan mandi Jum'at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهّر بما استطاع من طهر ويدهّن من دهنه ويمسّ من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرق بين اثنين ثم يصلّي ماكتب له ثم ينصت إذا تكلم الإمام إلا غفر له مابينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخاري)","part":1,"page":42},{"id":43,"text":"Artinya: \"Tiada bagi seseorang yang mandi, memakai wangi-wangian, berangkat Jum’atan, lalu mendengarkan imam ketika sedang membacakan khotbah Jum’at, kecuali ia akan diampuni dosanya sampai Jum’at mendatang\". (HR. Bukhori)\rMandi Hari Raya\rDisunahkan mandi ketika datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tendensi kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Ibnu Majah :\rكان صلى الله عليه وسلم يغتسل يوم العيدين (رواه ابن ماجة)\rArtinya: \"Rosullah mandi pada dua hari raya (Idul fitri dan Idul Adha)\". (HR. Ibnu Majah)\rWaktunya mandi hari raya mulai dari terbitnya fajar sodiq dengan niat :\rنويت الغسل ليوم العيد الفطر/ الأضحى سنّة لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat mandi hari raya Idul Fitri / Idul Adha supanya mendapatkan kesunahan, karena Allah SWT.\rDiantara hal yang disunahkan pada hari raya adalah memakai pakaian yang baru dan bersih dan memakai wangi-wangian.\rMandi Ihrom\rSeseorang yang hendak melakukan ihrom haji atau umroh disunahkan mandi terlebih dahulu. Dasar kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit :\rروى زيد ابن ثابت أنه رأى النبيّ صلّى الله عليه وسلم تجرّد لإهلاله واغتسل (حديث حسن)\rArtinya: Zaid bin Tsabit melihat Rosululloh tidak berpakaian (yang dilarang bagi orang yang sedang ihrom) karena hendak ihrom, dan Beliu mandi. (Hadits hasan)\rWaktunya mandi ketika seseorang hendak melakukan ihrom dengan niat:\rنويت الغسل للإحرام سنّة لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat mandi karena hendak ihrom supanya dapat kesunahan, karena Allah SWT.\rBAB IV\rTAYAMUM","part":1,"page":43},{"id":44,"text":"…Pengertian Tayamum secara lughat (bahasa) yaitu menyengaja, sedangkan pengertian secara syara' adalah mendatangkan debu kewajah dan dua tangan dengan syarat dan rukun tertentu. Referensi yang dijadikan dasar tayamum adalah firman Allah surat Al Ma-idah : 6 :\rوإن كنتم مرضى اوعلى سفر أوجاء أحد من الغائط او لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)\rArtinya: \"Kalau kamu sedang sakit atau ketika bepergian atau dari jamban atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan tangan kamu (dengan debu tersebut)\" (QS. Al Ma-idah : 6)\rDan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال النبيّ صلى الله عليه وسلم جعلت لنا الأرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)\rArtinya: \"Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai masjid dan debunya dapat mensucikan\". (HR. Muslim)\r…Tayamum merupakan pengganti wudlu atau mandi ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik udzurnya dari segi hissi (kasat mata), seperti tidak ada air ketika hendak wudlu atau mandi, atau udzur syar'i, seperti sakit yang menurut prediksi dokter akan bertambah parah atau semakin lama sembuhnya bila terkena air.\rHal-hal yang memperbolehkan tayamum\rVersi Imam Hanafi\rTidak ada air;\rAdanya udzur, seperti sakit atau lainnya.\rVersi Imam Maliki\rTidak ada air;\rAdanya udzur, seperti sakit atau yang lainnya;\rAda air sedikit tapi untuk minum hewan, meskipun anjing.\rVersi Imam Syafi'i\rTidak ada air;","part":1,"page":44},{"id":45,"text":"Ada air sedikit untuk minum hewan yang dimulyakan syara';\rTidak bisa menggunakan air karena sakit.\rVersi Imam Hambali\rTidak ada air;\rAda udzur, sakit atau yang lainnya;\rMencari air setelah masuknya waktu shalat dan tidak menemukan.\rRukun-rukun tayamun\rRukun Tayamum Versi Imam Hanafi\rNiat ketika mengusap wajah;\rMengusap wajah;\rMengusap kedua tangan sampai siku-siku.\rImam Hanafi berpendapat bahwa semua jenis yang termasuk bagian bumi, seperti : debu, pasir, batu atau lainnya dapat digunakan tayamum. Beliau juga mewajibkan niat di dalam tayamum, karena 'ainutturob (dzatiyah debu) tidak dapat mensucikan, sehingga butuh penguat yaitu niat. Beda halnya dengan air, karena menurut imam Hanafi, bersuci menggunakan air tidak perlu niat. Namun sebagian ulama Hanafiyah, yaitu imam Zufar berasumsi bahwa tayamum tetap harus niat, karena tayamum merupakan pengganti wudlu, padahal antara pengganti dengan yang diganti tidak boleh berbeda, maka kalau wudlu tidak harus niat, tayamum pun sama. Kedua pendapat tersebut sama-sama mewajibkan mengusap wajah dan dua tangan, karena mereka bertendensi pada hadits yang diriwayatkan imam Hakim dan Darukutni :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال التيمّم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه الحاكم والدارقطني)\rArtinya: \"Tayamum adalah dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap muka dan pengambilan kedua untuk mengusap kedua tangan\". (HR. Hakim dan Darukutni)\rTata cara niat tayamum versi imam hanafi\rLafadz niat tayamum adalah :\rنويت التيمّم لرفع الحدث الأصغر لله تعالى","part":1,"page":45},{"id":46,"text":"Artinya: \"Saya niat tayamum untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah SWT\"\r…Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan niat menghilangkan hadats, karena tayamum merupakan pengganti wudlu atau mandi. Karena tayamum dapat menghilangkan hadats sebagaimana wudlu, maka satu kali tayamum boleh untuk melakukan shalat fardlu berulangkali dan untuk ibadah lainnya, dari hal-hal yang disyaratkan harus suci. Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :\r...فلم تجدوا ماء فتيمّموا صعيدا طيّبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)\rArtinya : \"Ketika kamu tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci dan usaplah wajah dan kedua tangan kamu\". (QS. Al Ma-idah : 6)\rJuga diperkuat sabda Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :\rإنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال جعلت لنا الأرض كلّها مسجدا وتربتها طهورا اي مطهّرا (رواه مسلم)\rArtinya : \"Bumi dijadikan untuk saya sebagai masjid dan debunya bisa mensucikan\" (HR. Muslim)\rRukun Tayamum Versi Imam Maliki\rNiat ketika mengusap wajah;\rMengusap muka;\rMengusap telapak tangan sampai pergelangan tangan;\rMualah (terus menerus).\rTata cara niat tayamum versi imam Maliki\rLafadz niat tayamum yaitu :\rنويت التيمّم لإستباحة الصّلاة المفروضة لله تعالى\rArtinya:\" Saya niat tayamum supaya diperbolehkan shalat fardlu, karena Allah SWT\".\r…Imam Maliki berasumsi bahwa tayamum tidak bisa menghilangkan hadats sehingga tidak boleh diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), dan tayamum satu kali hanya dapat digunakan shalat fardlu satu kali.","part":1,"page":46},{"id":47,"text":"…Beliau menyatakan bahwa batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum hanya sampai pergelangan tangan. Tendensi pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukori dan Muslim :\rإن عمّار إبن ياسر قال لعمر إبن الخطاب رضي الله عنهما أما تذكري ياأمير المؤمنين إذا أنا وأنت في سريّة فأجنبنا فلم تجد الماء فإما أنت فلم تصلّ وإما أنا فتمرّغت في التراب كما تتمرّغ الدآبّة فصلّيت فأتينا يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنّما كان يكفيك ضربة للوجه وضربة لليدين (رواه بخاري ومسلم)\rArtinya : Suatu ketika sahabat Amar bin Yasirberkata terhadap Umar bin Khotob : \"Ingatlah wahai pemimpin umat mu'min, ketika kita berada di golongannya prajurit, kita junub dan tidak menemukan air, lalu kamu tidak melaksanakan shalat, dan aku berguling di debu sebagaimana bergulingnya hewan, kemudian aku shalat\", Lalu keduanya datang kepada Nabi untuk menyampaikan permasalahnnya, Nabi bersabda \"Tayamum cukup dengan dua pengambilan debu, pengambilan pertama untuk mengusap wajah dan pengambilan kedua untuk mengusap tangan sampai pergelangan tangan\". (HR. Bukori- Muslim)\r…Menurut konsep imam Maliki, mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat, merupakan rukun tayamum. Referensi pernyataan ini adalah firman Allah surat Al Ma-idah ayat : 6 :\r...فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم (المائدة : 6)","part":1,"page":47},{"id":48,"text":"Beliau lebih memfokuskan pada lafadz فتيمموا yang berupa sighot amr (kalimat perintah), dan konsekwensi dari sighot amr harus dilaksanakan segera (mualah).\rRukun Tayamum Versi Imam Syafi'i\rNiat ketika mengambil debu;\rMengusap wajah;\rMengusap dua tangan sampai siku-siku;\rTartib (mendahulukan anggota yang seharusnya diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya akhir).\rTata Cara Niat Tayamum versi Imam Syafi'i\rLafadz niat tayamum yaitu :\rنويت التيمّم لإستباحة الصلاة المفروضة لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat tayamum supaya diperbolehkan melakukan shalat, karena Allah SWT \".\r…Imam Syafi'i tidak memperbolehkan tayamum diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), sebab tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, dan satu tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardlu dan beberapa shalat sunah. Pendapat ini senada dengan pendapat imam Malik.\rNiat tayamum harus bersamaan dengan memulai menempelkan tangan pada debu sampai mengusap muka, meskipun ketika mengangkat tangan tidak ada niatnya, hal ini disebabkan karena dalam tayamum terdapat dua permulaan, yaitu :\rPermulaan nisbi, yaitu ketika mulai memegang debu,\rPermulaan hakikat, yaitu ketika mengusap wajah.\rsehingga niat tayamum tadi disyaratkan harus bersamaan dengan juz (bagian) dari dua permulaan di atas.\rRukun Tayamum Versi Imam Hambali\rNiat ketika mengusap muka;\rMengusap muka;\rMengusap tangan sampai pergelangan tangan.","part":1,"page":48},{"id":49,"text":"Imam Hambali sependapat dengan imam Syafi’i dan imam Maliki, yaitu satu tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat fardlu, dan tidak boleh diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats). Namun sebagian ulama madzhab Hambali menyatakan kalau tayamum boleh diniati rof'ul hadats (menghilangkan hadats), karena tayamum merupakan pengganti wudlu dan memiliki konsekwensi hukum yang sama dengan wudlu, yaitu dapat menghilangkan hadats dan satu tayamum dapat digunakan untuk melakkan beberapa shalat fardlu. Kendati Imam Hambali ada kesamaan pendapat dengan imam Syafi’i dan imam Maliki dalam hal ini, tetapi Beliau hanya mengharuskan mengusap kedua tangan sampai pergelangan tangan saja.\rHal-hal yang membatalkan tayamum","part":1,"page":49},{"id":50,"text":"Secara umum madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tidak ada perbedaan pendapat pada penyebab batalnya tayamum, yaitu setiap hal yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum, karena tayamum merupakan ganti dari wudlu. Namum diantara mereka terdapat sedikit perbedaan pendapat, diantaranya : Imam Hambali menyatakan bahwa salahsatu penyebab batalnya tayamum adalah melihat air secara mutlak (sebelum shalat, sedang shalat, sesudah shalat), tapi menurut imam Syafi’i diperinci : Bila shalat yang dilakukan dengan tayamum tidak wajib diulangi ketika ada air, maka tayamum tidak batal dengan sebab melihat air secara mutlak (sebelum, sedang, maupun sesudah shalat), seperti tayamum karena sakit, tapi bila shalat yang dilakukan termasuk wajib diulangi ketika ada air, maka jika melihat air sebelum atau sedang shalat, tayamumnya batal.\rHal-hal yang diharamkan sebab hadats kecil\rShalat (fardlu dan sunah);\rThowaf (fardlu dan sunah);\rMenyentuh Al Qur’an.\rTendensi dan keterangan :\rShalat\rOrang yang berhadats kecil (tidak punya wudlu) diharamkan melakukan shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim yang berbunyi :\rلايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: \"Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu\". (HR. Bukhor-Muslim)","part":1,"page":50},{"id":51,"text":"Dari redaksi hadits tersebut, ulama sepakat (ijma’) bahwa shalatnya seseorang yang berhadats tidak sah, ijma’ ini menyangkal kemungkinan adanya ta'wil pada hadits tersebut, diantara ta'wil yang mungkin yaitu pengarahan bahwa shalatnya orang yang hadats sah tapi tidak diterima, kemungkinan ta'wil lain yaitu shalatnya seseorang yang hadats tidak sah, sehingga tidak diterima. Yang dikehendaki ijma’ (kesepakatan ulama) pada hadits di atas yaitu ulama madzhab atau hadats yang sudah disepakati madzhab empat, dengan demikian maka penyebab batalnya wudlu yang tidak disepakati ulama madzhab, seperti menyentuh atau memegang perempuan lain (أجنبية) tidak termasuk hal yang dimaksud dalam hadits diatas. muskil\rThowaf\rThowaf harus dilakukan dalam kondisi suci (tidak hadats), tendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim yang berbunyi :\rان النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)\rArtinya: \"Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku lakukan\". (HR. Bukhori-Muslim)\rKonsekwensi dari hadits tersebut yaitu segala bentuk ibadah yang kita lakukan seperti wudlu, shalat, thowaf dan lainnya harus sesuai dengan yang dilakukan Nabi, sehingga thowaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci (tidak hadats), karena Nabi selalu melaksanakan thowaf dalam kondisi suci. Tendensi di atas diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Hakim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)","part":1,"page":51},{"id":52,"text":"Artinya: \"Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik\". (HR. Hakim)\rNamun sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa thowaf yang dilakukan orang yang berhadats kecil tetap sah, hanya saja berdosa. Alasan mereka menghukumi sahnya thowaf tersebut karena suci bukan syarat sah thowaf, akan tetapi syarat wajib yang tidak berdampak pada tidak sahnya suatu ibadah bila ditinggalkan, hanya saja berdosa.\rMenyentuh Al Qur’an\rPijakan diharamkan memegang Al Qur’an bagi orang yang hadats adalah firman Allah surat Al Waqi’ah : 79 :\rلايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)\rArtinya: \"Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci\". (QS. Al Waqi’ah : 79)\rAyat ini menyatakan larangan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang tidak dalam kondisi suci (mempunyai wudlu). Hal-hal yang termasuk dalam kategori haram disentuh adalah kertas dan sampul Al Qur’an serta semua jenis barang yang diditulis ayat-ayat Al Qur’an, seperti pakaian, tembok, kayu dan lainnya. Orang yang berhadats juga tidak boleh membawa Al Qur’an, karena secara logika memegang lebih parah dari sekedar menyentuh.\rHal-hal yang diharamkan sebab hadas besar\rYang di haramkan sebab junub, baik dari laki-laki atau perempuan :\rShalat (fardlu dan sunah);\rThowaf;\rMembaca Al Qur’an, walaupun hanya satu ayat;\rMemegang Al Qur’an atau sesuatu yang terdapat ayat Al Qur'an;\rDiam di masjid.","part":1,"page":52},{"id":53,"text":"Referensi haram shalat bagi orang yang junub :\rHadits riwayat Bukhori-Muslim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: \"Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang berhadats sehingga ia berwudlu\". (HR. Bukhor-Muslim)\rReferensi haram thowaf bagi orang yang junub :\rHadits riwayat Bukhori-Muslim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لتأخذوا عني مناسككم اي عبادتكم (رواه مسلم)\rArtinya: \"Lakukanlah ibadah kamu sesuai dengan tata cara yang aku dilakukan\". (HR. Bukhori-Muslim)\rHadits riwayat Hakim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحلّ فيه المنطق فمن نطق فلاينطق إلابخير (رواه الحاكم)\rArtinya: \"Thowaf sama dengan shalat, hanya saja Allah memperbolehkan berbicara dalam thowaf, barang siapa yang hendak bicara dalam thowaf maka ucapkanlah kata-kata yang baik\". (HR. Hakim)\rReferensi haram baca Al Qur'an bagi orang yang junub :\rHadits riwayat Tirmidzi :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقرأ الجنب ولا الحائض شيأ من القرآن (رواه الترميذي)\rArtinya: \"Orang yang junub dan orang yang haidl tidak diperbolehkan membaca sedikitpun dari Al Qur’an\". (HR. Imam Tirmidzi)\rReferensi haram memegang Al Qur'an bagi orang yang junub :\rFirman Allah surat Al Waqi'ah : 79 :\rلايمسّه إلا المطهّرون اي المتطهّرون (الواقعة : 79)\rArtinya: \"Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang-orang yang suci\". (QS. Al Waqi’ah : 79)\rHadits riwayat Atsrum :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم لعمرو بن حزم لا تمسّ القرأن إلا وأنت طاهر ( رواه الأثرم )","part":1,"page":53},{"id":54,"text":"Artinya: Nabi berkata pada Umar bin Hazm: \"Janganlah kamu memegang Al Qur’an kecuali dalam keadaan suci\". (HR. Atsrum)\rReferensi haram diam di masjid bagi orang yang junub :\rFirman Allah surat An Nisa : 43 :\r...ولاجنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا (النساء : 43)\rArtinya: \"…Dan orang yang junub (tidak boleh diam di masjid) kecuali hanya sekedar lewat, sampai dia mandi\". (QS. An Nisa : 43)\rHadits riwayat Tirmidzi :\rان النبى صلى الله عليه وسلم قال لاأحلّ المسجد لحائض ولا جنب (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Tidak dihalalkan diam dimasjid bagi orang yang haidl dan orang yang junub \". (HR. Abu Daud)\rMayoritas ulama empat madzhab sepakat bahwa orang yang junub diharamkan melakukan lima hal yang tersebut di atas, namun sebagian ulama madzhab Maliki memperbolehkan orang junub membaca ayat Al Qur’an yang terbiasa dilafadzkan sehari-hari, seperti ayat Kursi, Al Ikhlas, Mu’awidzatain, untuk mengobati orang sakit dan untuk mencari dalil. Dari kalangan ulama Hambali juga ada yang berpendapat bahwa orang yang junub boleh berdiam di masjid dengan syarat harus wudlu dahulu, alasannya karena salah satu sahabat Nabi yang dalam keadaan junub berwudlu kemudian berdiam di masjid, dan diperkuat dengan alasan lain, yaitu junub adalah hadats besar, maka dengan melakukan wudlu kadar besarnya hadas bekurang.\rYang diharamkan sebab haidl dan nifas :\rSemua yang diharamkan sebab junub;\rPuasa (fardlu dan sunah);\rIstimta’ (bercumbu) di bagian tubuh antara pusar sampai lutut;\rBersetubuh.","part":1,"page":54},{"id":55,"text":"Referensi haram shalat bagi orang yang haidl atau nifas :\rHadits riwayat Bukhori dan Muslim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Ketika haidl dating, maka tinggalkanlah olehmu (perempuan) shalat\". (HR. Bukhori-Muslim)\rReferensi haram thowaf bagi orang yang haidl atau nifas :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لعائشة إذا حاضت المرأة فعليها ما يفعل الحاج غير أن لاتطوفى بالبيت حتى تطهّرى . متفق عليه . (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada 'Aisyah: \"Ketika seorang wanita haidl, boleh melakukan semua amalan haji, tetapi jangan melakukan thowaf sehingga dia suci\". (HR. Bukhori-Muslim)\rReferensi haram membaca, menyentuh Al Qur'an bagi orang yang haidl atau nifas dan diam di masjid sama dengan referensi pada orang yang junub.\rReferensi haram puasa bagi orang yang haidl atau nifas :\rHadits riwayat Bukhori dan Muslim :\rعن أبي سعيد الخدري قال ... قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مارأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للبّ الرجل الحازم من إحداكن قلن وما نقصان ديننا وعقلنا يا رسول الله قال أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل قلن بلى قال فذلك من نقصان عقلها أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم قلن بلى قال فذلك من نقصان دينها (رواه البخاري ومسلم)","part":1,"page":55},{"id":56,"text":"Artinya: Abi Sa'id Al Khudri berkata :…Nabi bersabda : \" Saya tidak pernah menyaksikan orang-orang yang akalnya sedikit (berkurang) yang lebih dapat menghilangkan akalnya orang laki-laki yang kokoh daripada kalian semua (wanita)\". Para wanita bertanya : \" Apa kekurangan agama dan akal kita wahai Rosulullah?\", Nabi menjawab: \"Bukankah persaksiannya perempuan itu separo dari persaksiannya laki-laki?\", para wanita menjawab : \"Ya\", Nabi berkata :\" Itulah kekurangan akalnya, bukankah ketika wanita haidl, tidak boleh shalat ?\", wanita menjawab : \"Ya\", Nabi berkata :\" Itulah kekurangan agamanya\". (HR.Bukhori-Muslim)\rReferensi haram bersetubuh bagi orang yang haidl atau nifas :\rFirman Allah surat Al Baqarah : 222 :\rقال تعالى واعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهنّ حتى يطهرن (البقرة : 222)\rArtinya: \"Jahuilah perempuan yang sedang haidl, dan jangan kamu dekati sehingga ia suci\". (QS. Al Baqarah : 222)\rMayoritas ulama juga sepakat bahwa orang yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan semua hal yang disebutkan di atas, namun kalangan ulama Malikiyah ada yang berpendapat bahwa orang yang haidl boleh membaca Al Qur’an, asalkan tidak memegangnya.\rImam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang junub, haidl dan nifas boleh membaca Al Qur’an dengan catatan tidak memegang Al Qur'an dan harus diniyati dzikir, bukan niat melafadzkan ayat Qur’an, sebab Al Qur’an akan menjadi dzikir bila diniyati dzikir.\rBAB V\rSHALAT","part":1,"page":56},{"id":57,"text":"Pengertian shalat secara lughat (bahasa) adalah do’a, sedangkan menurut istilah syara’ adalah beberapa ucapan dan gerakan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri salam, dengan syarat dan rukun tertentu. Tendensi wajibnya shalat adalah Firman Allah dalam surat Al Baqarah : 43 :\rوأقيموا الصلاة (اليقرة : 43)\rArtinya: \"Dan dirikanlah shalat\" (QS. Al Baqarah : 43)\rMakna yang tersirat dari ayat tersebut adalah: Jagalah shalat dengan cara melakukan rukun, sunah, dan syarat-syaratnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan imam Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم فرض الله على أمتي ليلة الإسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كلّ يوم وليلة (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: \"Allah mewajibkan pada umatku pada malam isro’ mi’roj lima puluh shalatan, dan Saya terus minta keringanan sampai Allah menjadikannya lima kali shalatan dalam satu hari satu malam\". (HR. Bukhori-Muslim)\rDan diperkuat dengan hadits yang berbunyi :\rإن أعربيا قال يارسول الله ماذا فرض الله علىّ من الصلاة قال خمس صلوات في اليوم ولليلة قال هل علىّ غيرها قال لا إلا ان تطوّع شيئا (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: Seorang A’robi (suku pedalaman Arab) bertanya pada Nabi : ”Berapa kali Allah mewajibkan shalat pada saya ?\", Beliau menjawab: \"Lima waktu dalam sehari semalam\". Dia bertanya lagi : \"Apakah ada lainnya ?\", Beliau menjawab: ”Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunah\". (HR. Bukhori-Muslim)","part":1,"page":57},{"id":58,"text":"…Kewajiban shalat lima waktu merupakan hasil dari isro’ mi’roj Nabi, yaitu setahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Shalat pertama yang direalisasikan Nabi adalah shalat Dzuhur, karena setelah malam Isra', malaikat Jibril turun untuk mengajari Nabi shalat Dzuhur, dan Beliau tidak merealisasikan hasil dari isro’ mi’roj tersebut sejak shalat Subuhnya, karena Nabi belum diajari tata cara shalat Subuh. Sedangkan ibadah Nabi sebelum Isra’ (diwajibkan shalat lima waktu) yaitu dengan tafakkur, berdzikir atas apa yang telah diciptakan Allah dan memuliakan setiap orang yang lewat di gua hiro sebagai tamu.\rSYARAT WAJIB SHALAT\rSyarat wajib shalat versi imam Hanafi\rIslam;\rBaligh;\rBerakal;\rSuci dari haidl dan nifas;\rSampainya ajaran Islam بلوغ الدعوة) ).\rSyarat wajib shalat versi imam Maliki\rBaligh;\rTidak dipaksa untuk meninggalkan shalat.\rSyarat wajib shalat versi imam Sysfi' i\rSampainya ajaran islam بلوغ الدعوة) );\rIslam;\rBerakal;\rBaligh;\rSuci dari haidl dan nifas;\rSehat panca indranya (bukan orang yang cacat semua indranya).\rSyarat wajib shalat versi imam Hambali\rIslam;\rBerakal;\rTamyis;\rSuci dari hadats (besar dan kecil);\rMenutup aurat;\rSucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;\rNiat;\rMenghadap kiblat;\rMasuknya waktu.\rSYARAT SAH SHALAT\rSyarat sah shalat versi imam Hanafi\rSuci dari hadats (besar dan kecil);\rSucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;\rMenutup aurat;\rNiat;\rMenghadap kiblat;\rSyarat sah shalat versi imam Maliki\rSuci dari hadats (besar dan kecil);\rSucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;","part":1,"page":58},{"id":59,"text":"Islam;\rMenghadap kiblat;\rMenutup aurat.\rSyarat sah shalat versi imam Syafi'i\rSuci dari hadats (besar dan kecil);\rSucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;\rMenutup aurat;\rMenghadap kiblat;\rMengetahui masukknya waktu;\rMengetahui tata caranya shalat;\rMeninggalkan hal-hal yang membatalkan shalat.\rSyarat sah shalat versi imam Hambali\rImam Hambali barprinsip bahwa antara syarat wajib dan syarat sah adalah sama, Beliau tidak membedakannya.\rReferensi Syarat Wajib Dan Syarat Sah Shalat :\rIslam\rإن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا (النساء : 103)\rArtinya: \"Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman\". (QS. An Nisa : 103)\rBaligh dan berakal\rقال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh\". (HR. Ibnu Hiban)\rMenutup aurat\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة حائض اي صلاة امرأة إلا بخمار (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Allah tidak akan menerima shalatnya orang perempuan, kecuali dengan menutup auratnya\". (HR. Abu Daud)\rAurat laki-laki\rقال النبى صلى الله عليه وسلم أسفل السرة وفوق الركبتين من العورة (رواه أبو بكر)\rArtinya: \"Auratnya orang laki-laki itu mulai dari lutut sampai pusar\". (HR. Abu Bakar)\rAurat perempuan","part":1,"page":59},{"id":60,"text":"Perempuan tidak boleh membuka badannya kecuali wajah dan tapak tangan, tendensi pernyataan ini adalah firman Allah surat An Nur : 31 :\rولا يبدين زينتهنّ إلا ما ظهر منها (النور : 31) وقال إبن عباس ما ظهر أي وجهها وكفيها\rArtinya: \"Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak\".(QS. Al : An Nur : 31) Ibnu 'Abbas berkata: \"maksudnya ما ظهر منها adalah wajah dan dua telapak tangan.\rSuci dari hadats\rوإن كنتم جنبا فاطّهّروا (المائدة : 6)\rArtinya: \"Apabila kalian dalam keadaan junub, maka mandilah\". (QS. Al Maidah :6)\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya : \"Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang yang hadats, sehingga ia berwudlu\". (HR. Bukhori-Muslim)\rSucinya badan, pakaian dan tempat dari najis;\rTempat\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال الأرض كلّها مسجدا الا مقبرة والحمّام (رواه أبو داود)\rrtinya: \"Semua tanah adalah masjid (suci), kecuali kuburan dan kamar mandi\". (HR. Abu Daud)\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لاتجلسوا على القبور ولا تصلّوا اليها (رواه مسلم)\rArtinya: \"Janganlah kalian duduk dan shalat di atas kuburan\". (HR.. Muslim)\rPakaian\rقوله تعالى وثيابك فطهّر (المدثر : 4)\rArtinya: \"Dan sucikanlah bajumu\". (Al Mudatsir : 4)\rوقال النبي صلى الله عليه وسلم لأسماء في دم الحيض حتّيه ثم أقرصيه ثم اغسليه وصلّى فيه (متفق عليه)\rArtinya: Nabi berkata pada Asma’ dalam masalah darah haidl: \"Gosok dan basuhlah olehmu darah (yang ada di bajumu), dan shalatlah dengan baju tersebut\". (HR. Bukhori-Muslim)","part":1,"page":60},{"id":61,"text":"Menghadap kiblat\rومن حيث خرجت فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره (البقرة : 144)\rArtinya: \"Dan dari mana saja keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram (ka’bah). Dan di mana saja kamu berada (keadaan shalat) maka hadapkanlah wajamu kearahnya (Masjidil Haram)\" (QS. Al Bakarah : 144)\rRUKUN-RUKUN SHALAT\rNiat;\rTakbiratul Ihrom;\rBerdiri, jika mampu;\rMembaca Fatihah;\rRuku';\rI’tidal;\rSujud;\rDuduk diantara dua sujud;\rDuduk tasyahud akhir;\rTasyahud akhir;\rTuma’ninah (diam sebentar) dalam semua rukun;\rSalam yang pertama.\rTendensi dan penjelasan :\rNiat\rDefini niat adalah menyengaja sesuatu yang disertakan dengan merealisasikan hal tersebut. Niat menurut imam Maliki dan imam Syafi’i adalah fardlu, namun imam Syafi’i mengistihlakan fardlu dengan rukun. Sedangkan niat menurut imam Hanafi dan imam Hambali adalah syarat sah shalat, bukan rukun atau fardlu shalat. Dari perbedaan ini, empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat bahwa shalat harus adanya niat, artinya shalat tanpa niat tidak sah, sehingga perbedaan hanya terjadi dari segi penggolongannya saja, yaitu niat termasuk fardlu, rukun atau syarat. Tendensi mereka adalah hadits yang berbunyi :\rإنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)\rArtinya: \"Sesungguhnya sahnya suatu amal itu harus adanya niat\".\rTakbirotul Ihrom","part":1,"page":61},{"id":62,"text":"Takbirotul ihrom merupakan permulaan (gerbang masuk) bagi setiap shalat, artinya shalat tanpa takbirotul ihrom tidak sah, namun dari kalangan ulama kontradiksi di dalam penggolongan takbirotul ihrom, menurut imam Hanafi tergolong syarat sah shalat dan menurut imam lain tergolong fardlu atau rukun. Tendensi shalat harus diawali dengan membaca takbir adalah hadits yang diriwayatkan imam Abu Daud :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam\". (HR. Abu Daud)\rBerdiri, jika mampu\rTendensi shalat harus berdiri adalah firman Allah surat Al Baqarah : 238 :\rقال تعالى وقوموا لله قانتين (البقرة : 338)\rArtinya: \"…Dan berdirilah kamu (dalam shalat) karena Allah dengan Khusyu' \". (QS. Al Baqarah :238)\rDan berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم لعمر ابن حصين صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري) وزاد النسائي فإن لم تستطع فمستلقيا\rArtinya: Nabi bersabda pada Imron bin Husain: \"Shalatlah kamu dengan berdiri, kalau tidak mampu dengan duduk, kalau tidak mampu dengan tidur di atas lambung\". (HR. Bukhori), dalam riwayatnya imam Nasa’i ditambah: \"..bila tidak mampu dengan tidur di atas lambung maka dengan tidur terlentang (menghadap ke atas).","part":1,"page":62},{"id":63,"text":"Redaksi hadits diatas menerangkan bahwa shalat wajib dikerjakan dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan tidur di atas lambung dan jika tidak mampu maka dengan tidur terlentang. Tata cara shalat semacam ini hanya berlaku untuk shalat fardlu, sedangkan shalat sunah (rowatib atau yang lainnya) boleh dilakukan dengan salah satu cara diatas, walaupun mampu menggunakan cara yang lebih sempurna, hal ini karena adanya hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم من صلّى قائما فهو أفضل و من صلّى قاعدا فله نصف أجر القائم و من صلى نائما فله نصف أجر القاعد (رواه البخاري) نائما أي مضطجعا\rArtinya: \"Barang siapa yang shalat sambil berdiri, maka dia lebih sempurna pahalnya, dan barang siapa yang shalat sambil duduk maka pahalanya separuhnya shalat sambil berdiri, dan barang siapa yang shalat sambil tidur miring, maka pahalanya separuhnya shalat sambil duduk\". (HR. Bukhori)\rMembaca Fatihah\rImam Hanafi\rMembaca Fatihah bukan merupakan rukun shalat, tapi wajib shalat. Tendensi Beliau adalah firman Allah aurart Al Muzammil : 20\rفَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ (المزمل : 20)\rArtinya : \"Bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an\". (QS. Al Muzammil : 20)\rDan berdasarkan hadits riwayat Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم إذا قمتم الى الصلاة فاسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ماتيسّر من القرآن (رواه مسلم)","part":1,"page":63},{"id":64,"text":"Artinya : \"Ketika kamu hendak melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudlumu, kemudian menghadaplah kiblat, kemudian bacalah ayat yang mudah bagimu dari Al Qur’an\". (HR. Muslim)\rBedasarkan dua dalil diatas, shalat tidak tertentu harus membaca Fatihah, melainkan boleh membaca ayat Al Qur'an yang lain, karena secara mantuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat), redaksi diatas tidak ada indikasi keharusan membaca Fatihah. Sedangkan hadits :\rلاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)\rArtinya : \"Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya).\"\rmenurut imam Hanafi hadits ini mengkira-kirakan lafad الكاملة (sempurna), jadi maksud dari hadits tersebut adalah:\rلاصلاة اي الكاملة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)\r\"Tidak dianggap shalat yang sempurna bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya).\"\rDan juga karena hadits diatas merupakan hadits ahad yang dilalahnya (kemampuan menunjukkan) hanya dzdonniyah bukan qot’iyah, sedangkan tendensi rukun shalat harus berdasarkan dalil qot’i (قطعي الدلالة) .\rKetentuan bacaan ayat Al Qur'an versi imam Hanafi yaitu :\rShalat fardlu :Wajib membacara ayat Al Qur’an pada dua roka'at yang awal;\rShalat sunah :Baik rawatib atau lainnya, dua roka'at atau lebih, harus membaca Fatihah pada semua roka'atnya. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم لاصلاة الا بقراءة والقراءة فرض في ركعتين من الصلاة المفروضة","part":1,"page":64},{"id":65,"text":"Artinya: \"Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca ayat Al Qur’an, dan membaca ayat Al Qur’an diwajibkan pada dua roka'at dari shalat fardlu\".\rAl Qur’an yang dibaca minimal tiga ayat, atau satu ayat yang panjangnya sebanding dengan tiga ayat.\rPerbedaan rukun dan wajib :\rRukun adalah sesuatu yang bila ditinggalkan berdampak pada tidak sahnya ibadah, seperti shalat tidak membaca ayat Al Qur’an.\rWajib adalah sesuatu yang bila tidak dilakukan tidak berdampak pada batalnya ibadah, tapi berdosa, seperti shalat tidak membaca Fatihah, tapi baca ayat Al Qur'an yang lain.\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali\rMembaca surat Fatihah merupakan fardlu dan harus dibaca disetiap roka'at, baik shalat fardlu atau shalat sunah. Tendensi mereka adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rلاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)\rArtinya : \"Tidak dianggap shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah (di dalam shalatnya).\"\rImam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat orang yang tidak mampu membaca Fatihah harus membaca ayat lain yang jumlah hurufnya tidak kurang dari hurufnya surat Fatihah, dan bila hanya hafal satu ayat Al Qur'an saja, maka wajib mengulang-ulang ayat tersebut sampai jumlah huruf dari ayat yang telah dibaca sebanding dengan Fatihah, bila tidak hafal ayat Al Qur'an sama sekali maka harus membaca dzikir yang jumlah hurufnya menyamai hurufnya fatihah, dan bila tidak mampu, maka wajib berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah.","part":1,"page":65},{"id":66,"text":"Imam Maliki dan imam Hanafi berasumsi bahwa orang yang tidak mampu membaca Fatihah dengan bahasa arab, boleh menterjemah dengan bahasa yang dia mampu.\rImam Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat membaca Fatihah harus bersuara yang minimal bisa didengar sendiri, berbeda dengan imam Maliki yang menyatakan bahwa membaca Fatihah cukup dengan menggerakkan lisan dan tidak harus keluar suara.\rHukum Basmalah dalam fatihah versi Madzahib Al Arba'ah\rBasmalah dalam Fatihah versi imam Hanafi\rBasmalah bukan termasuk bagian (yang setingkat dengan ayat lain) dari surat Fatihah, hukum membacanya adalah sunah dan harus dibaca dengan sirri (pelan). Dalil yang dibuat pedoman imam Hanafi dalam pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari sahabat Anas :\rعن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)\rArtinya: Sahabat Anas berkata: \"Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah\". (HR. Muslim)\rDari hadits ini Beliau tidak menafikan bacaan basmalah dalam Fatihah, karena adanya hadits yang menerangkan Nabi dan Sahabat membaca basmalah dengan cara sirri, hadits tersebut adalah :\rعن أنس رضي الله عنه قال صليت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فكلّهم يخفون ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه إبن ماجة)\rArtinya: Sahabat Anas berkata: \"Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, kesemuanya membaca basmalah secara sirri (pelan)\" (HR. Ibnu Majah)","part":1,"page":66},{"id":67,"text":"Basmalah dalam Fatihah versi imam Maliki\rImam Maliki menyatakan basmalah bukan termasuk ayat Fatihah, dan membaca Fatihah ketika shalat fardlu hukumnya makruh, baik dalam shalat sirriyah ataupun jahriah, namun ketika shalat sunah tidak makruh membaca basmalah. Tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Sahabat Anas :\rعن أنس رضي الله عنه قال صلّيت خلف النبي وأبو بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه مسلم)\rArtinya: Sahabat Anas berkata: \"Saya shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar dan Ustman, saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca basmalah\". (HR. Muslim)\rBasmalah dalam Fatihah versi imam Syafi'i\rMenurut konsep imam Syafi'i, basmalah termasuk ayat dari Fatihah dan wajib dibaca pada setiap roka'at shalat, referensi yang Beliau jadikan pijakan adalah haditsnya Umi Salamah yang berbunyi:\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ في الصلاة بسم الله الرحمن الرحيم وعدّها أية والحمد لله ربّ العالمين آيتين ولأن الصحابة أثبتوها في المصاحف فيما جمعوا من القرآن (رواه الحاكم)\rArtinya: “Sesungguhnya Nabi membaca basmalah di dalam shalat, dan Beliau menghitung basmalah sebagai ayat (pertama) Fatihah dan Alhamdulillahi robbil 'alamiin sebagai ayat yang kedua, dan karena para Sahabat menetapkan basmalah dalam Al Qur’an yang mereka kumpulkan\". (HR. Hakim)\rBasmalah dalam Fatihah versi imam Hambali","part":1,"page":67},{"id":68,"text":"Imam Hambali berpendapat bismillah bukan termasuk ayat dari Fatihah dan hukum membacanya sunah, dalil yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال أبو هريرة سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قال الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين فإذا قال العبد الحمد لله ربّ العالمين قال الله تعالى حمدني عبدي فإذا قال الرحمن الرحيم قال الله تعالى أثنى عليّ عبدي إلى آخر الحديث (رواه مسلم)\rArtinya: Abu Hurairah berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Allah berfirman: \"Aku membagi shalat menjadi dua bagian antara Aku dan hamba-Ku\", ketika hamba-Ku mengucapkan: \"Alhamdulillaahi robbil 'almiin\", Allah berfirman: \"Hamba-Ku memuji-Ku\", dan ketika hamba-Ku mengucapkan: \"Arrahmaanirrohiim\", Allah berfirman: \"Hamba-Ku menyanjung-Ku \",…\" sampai sempurnanya hadits\". (HR. Muslim)\rRuku'\r…Semua ulama madzhab sepakat bahwa ruku' termasuk rukun shalat, karena berdasarkan firman Allah surat Al Hajj : 77 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)\rArtinya: \"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan\". (QS. Al Hajj : 77)\rDan berdasarkan hadits yang berbunyi :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم صلّوا كما رأيتموني أصلّي (متفق عليه)\rArtinya: \"Shalatlah kalian sebagaimana shalat-Ku yang pernah kalian lihat \". (HR. Bukhori-Muslim)\rI’tidal","part":1,"page":68},{"id":69,"text":"Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa i’tidal (bangun dari ruku') tergolong rukunnya shalat, dalil yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم للمسيء في صلاته ثم ارفع حتى تعتدل قائما (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada orang yang tidak baik shalatnya: \"Bangunlah sehingga kamu berdiri tegak\". (HR. Muslim)\rImam Hanafi berpendapat bahwa i’tidal tidak termasuk rukunnya shalat, tapi termasuk wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan i’tidal, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.\rSujud\r…Berdasarkan kesepakatan Madzahib Al Arba'ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), sujud termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan firman Allah yang berbunyi :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الحج : 77)\rArtinya: \"Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu, sujudlah kamu, beribadahlah pada tuhan-Mu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan\". (QS. Al Hajj : 77)\rDan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalaman arab): \"Bersujudlah, sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu\". (HR. Muslim)\rDuduk diantara dua sujud\r…Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa duduk diantara dua sujud termasuk rukunnya shalat, tendensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwyatkan imam Muslim :","part":1,"page":69},{"id":70,"text":"قال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): \"Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu\". (HR. Muslim)\rImam Hanafi berpendapat duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukunnya shalat, tetapi wajibnya shalat, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan duduk diantara dua sujud, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.\rDuduk akhir\r…Ulama madzhab empat sepakat bahwa duduk akhir termasuk rukunnya shalat, referensi yang dibuat pedoman adalah haditsnya Abdullah bin Amr bin As :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم لعبد الله بن عمرو بن العاص إذا رفعت رأسك من السجدة الآخرة وقعدت قدر التشهد فقد تمّت صلاتك (رواه الحسن وزهير بن معاوية)\rArtinya: Nabi berkata pada Abdullah bin Amr bin Ash: \"Ketika kamu mengangkat kepalamu dari sujud akhir dan kamu duduk dalam waktu yang cukup untuk tasyahud, maka shalat kamu sempurna\". (HR. Hasan dan Zuhair bin Muawiyah)\rTasyahud akhir\rImam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat membaca tasyahud akhir termasuk rukunnya shalat, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud :\rوعن ابن مسعود قال كنّا نقول قبل أن نفرض علينا التشهّد السلام على الله قبل عباده فقال النبي صلى الله عليه وسلم لاتقول السلام على الله ولكن قولوا التحيّات لله\rArtinya: Ibnu Mas’ud berkata: \"Sebelum difardlukannya tasyahud, saya membaca: “Assalamu 'alallah”, lalu Nabi bersabda: \"Janganlah kamu mengucap begitu, tapi ucapkanlah: “Attahiyatu lillah”.","part":1,"page":70},{"id":71,"text":"Imam Hanafi berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun shalat, tapi wajib shalat.\rImam Maliki berpendapat : Membaca tasyahud bukan rukun dan bukan wajib, tapi termasuk sunahnya shalat.\rTuma’ninah di semua rukun\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa tuma’ninah (diam sebentar) di semua rukun tergolong rukunnya shalat, referensi yang dibuat pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم اسجد حتى تطمئنّ ساجدا (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): \"Sujudlah sehingga kamu diam (tenang) dalam sujudmu\". (HR. Muslim)\rقال النبى صلى الله عليه وسلم للأعربي ثم رفع حتى تطمئنّ جالسا (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi berkata pada searang A’rabi (suku pedalamanarab): \"Bangunlah sehingga kamu diam (tenang) dalam dudukmu\". (HR. Muslim)\rImam Hanafi berpendapat : Tuma’ninah disemua rukun hukumnya wajib, bukan fardlu, artinya bila di dalam shalat tidak melakukan tuma’ninah, shalatnya tetap sah tetapi berdosa karena meninggalkan wajib.\rSalam\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa salam merupakan rukunnya shalat, Mereka berpijak pada hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه أبو داود)\rArtinya: \"Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam\". (HR. Abu Daud)","part":1,"page":71},{"id":72,"text":"Dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم كان يسلّم عن يمينه السلام عليكم ورحمة الله وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله (رواه مسلم)\rArtinya: \"Sesungguhnya ketika salam dalam shalat Nabi berpaling kekanan dengan mengucapkn السلامعليكم ورحمة الله , dan kekiri dengan mengucapkan \"السلامعليكم ورحمة الله . (HR. Muslim)\rImam Hanafi berpendapat salam bukan rukun shalat, tapi wajib shalat, tendensi pendapat Beliau adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم لما علّمه التشهّد قال له إذا قلت هذا أوفعلت هذا فقد تمّت صلاتك فإن شئت أن تقوم فقم وإن شئت أن تقعد فاقعد (رواه الحسن وزهير بن معاوية)\rArtinya: Ketika Nabi mengajari tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, Beliau berkata: \"Setelah kamu membaca ini (tasyahud), maka shalat kamu sempurna, jika kamu ingin berdiri, berdirilah dan jika kamu ingin duduk, duduklah\". (HR. Hasan dan Zuhair bin Mu’awiyah)\rBerdasarkan dari keterangan hadits tersebut, kesempurnaan shalat bukan dengan salam, tapi dengan tasyahud.\rHal –hal yang membatalkan shalat\rBerbicara dengan selain bacaan yang dianjurkan di dalam shalat, dzikir Al Qur’an atau dengan do’a;\rGerakan banyak yang bukan merupakan tuntutan shalat;\rMakan atau minum didalam shalat;\rBerpaling dari arah kiblat;\rHadats (kecil, besar) ketika shalat;\rTertawa dengan keras;\rTerkena najis yang tidak dima'fu (ditoleransi);\rTerbukanya aurat dengan segaja;\rMenambah rukun fi’li (gerakan);\rMurtad (keluar dari islam).\rReferensi dan keterangan:\rBerbicara","part":1,"page":72},{"id":73,"text":"Imam Hanafi dan imam Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah berbicara ketika shalat, baik disegaja atau lupa. Dalil yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rإن صلاتنا هذه لايصلح فيها شيء من كلام الناس وإنما هي التسبيح والتهليل وقراءة القرآن (رواه مسلم)\rArtinya: \"Sesungguhnya di dalam shalat tidak pantas adanya perkataan manusia, dan (perkataan) dalam shalat hanya bacaan tasbih, tahlil dan Al Qur’an\". (HR. Muslim)\rImam Maliki dan imam Syafi’i berpendapat: Berbicara yang menjadi penyebab batalnya shalat harus ada unsur kesegajaan (bukan lupa). Referensi yang dibuat pijakan pernyataan ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Hiban :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ (رواه إبن حبان)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh\". (HR. Ibnu Hiban)\rGerakan yang banyak\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat: Termasuk penyebab batalnya shalat adalah gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat, gerakan dapat dikatakan banyak jika seandainya ada orang yang menyaksikan gerakan tersebut, niscaya akan mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan shalat. Pijakan ketentuan hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :","part":1,"page":73},{"id":74,"text":"إن النبى صلى الله عليه وسلم أمر بدفع المارّ بين يديه وأمر بقتل الأسودين الحيّة والعقرب في الصلاة وخلع نعليه وحمل إمامة بنت أبي العاص في الصلاة فكان إذا سجد وضعها فإذا قام رفعها وسلّم عليه الأنصار فردّ عليهم بالإشارة في الصلاة (رواه البخاري)\rArtinya: \"Sesungguhnya Nabi perintah mencegah orang yang lewat didepan orang shalat, membunuh ular, kalajengging ketika shalat. Nabi juga pernah melepas sandal, menggendong Umamah binti Abil 'Ash ketika shalat dan ketika sujud, Beliau meletakkan dia (Umamah binti Abil 'Ash) dan ketika berdiri, Beliau mengangkatnya, dan Sahabat Anshor pernah mengucapkan salam pada Nabi, dan Beliau menjawab dengan isyarat\". (HR. Bukhori)\rImam Syafi’i juga sepakat bahwa gerakan banyak yang tidak ada hubungannya dengan shalat merupakan penyebab batalnya shalat, namun batasan banyak menurut konsep imam Syafi’i adalah tiga gerakan berturu-turut, atau satu gerakan tapi dengan dengan loncat.\rQODLO SHALAT","part":1,"page":74},{"id":75,"text":"Setiap orang mukallaf (baligh dan berakal) wajib mendirikan shalat lima waktu dengan wajib muassa' (waktu yang diperluas), yaitu mulai masuknya waktu shalat sampai waktu shalat hanya tersisa kadar masa yang mencukupi untuk melaksanakan satu roka'at, dan sangatlah berdosa bagi seseorang yang shalat di luar batas waktu yang telah ditentukan syara' dengan tanpa adanya udzur syar'i ( alasan yang dibenarkan agama). Terkadang udzur shalat dapat menggugurkan kewajiban shalat dengan tanpa wajib mengqodlo, namun terkadang shalat yang ditinggalkan sebab udzur tetap wajib diqodlo setelah hilangnya udzur. Karena adanya udzur, orang mukallaf diperbolehkan meninggalkan shalat, bahkan jika dia memaksa melakukan shalat hukumnya tidak sah.\rKriteria qodlo shalat Versi Madzahib Al Arba'ah\rIMAM HANAFI\rGila dan epilepsi\rShalat yang ditinggalkan orang gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo apabila memenuhi dua kriteria :\rGila dan epilepsi menjangkit dalam masa yang melebihi lima waktu shalat. Tapi apabila masa gila dan epilepsi hanya sekadar lima waktu shalat atau kurang, maka tetap wajib qodlo shalat.\rGila dan epilepsi menjangkit secara terus-menerus, sehingga apabila penyakit tersebut sembuh dalam waktu-waktu tertentu, seperti waktu Maghrib atau lainnya, maka wajib qodlo shalat.\rMabuk (tertutup akalnya)\rShalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti makan daun ganja karena untuk berobat.\rMasa datangnya udzur","part":1,"page":75},{"id":76,"text":"Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka tidak wajib qodlo terhadap shalat yang ditinggalkan ketika datangnya udzur.\rMasa hilangnya udzur\rApabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر) , maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang, seperti wajib qodlo Ashar apabila hilangnya udzur diwaktu Ashar.\rMasa terputusnya darah haidl dan nifas\rWanita yang haidl dan nifasnya telah terputus (bersih), wajib mengqodlo shalatnya waktu yang bertepatan dengan terputusnya darah haidl dan nifas, ketika memenuhi dua syarat :\rMasih tersisa waktu yang cukup untuk takbirotul ihrom (الله أكبر);\rTelah mencapai batas maksimal masa haidl (10 hari) atau nifas (40 hari).\rJika terputusnya haidl dan nifas belum mencapai batas waktu di atas, maka tidak wajib qodlo, kecuali sisa waktu shalat masih cukup untuk mandi dan takbirotul ihrom.\rMurtad\rImam Hanafi berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib qodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.\rIMAM MALIKI\rMabuk (tertutup akalnya)\rSeseorang yang meninggalkan shalat karena mabuk tidak wajib qodlo, namu jika mabuk disebabkan meminum sesuatu yang haram, seperti minum alkohol, maka wajib mengqodlonya.\rMasa datangnya udzur","part":1,"page":76},{"id":77,"text":"Apabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan shalat (tidak dengan bersucinya), maka wajib mengqodlo terhadap shalat tersebut.\rMasa hilangnya udzur\rApabila hilangnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu salat, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk mengerjakan shalat satu roka'at, maka diwajibkan qodlo terhadap shalat yang ditinggakan sewaktu udzur tersebut hilang.\rPerincian masa datang dan hilangnya udzur di atas hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, sedangkan hukum yang ada pada shalat Subuh sebagai berikut :\rApabila datangnya udzur (seperti gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa hanya cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at (tidak dengan bersucinya), maka tidak kewajiban mengqodlo.\rApabila habisnya udzur (seperti sembuh dari gila atau sejenisnya) menjelang habisnya waktu Subuh, dan waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat satu roka'at dengan bersucinya, maka diwajibkan qodlo Subuh.\rMurtad\rImam Maliki berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam tidak wajib untuk mengqodlo shalat yang telah ditinggalkan sewaktu dia murtad.\rIMAM SYAFI'I\rGila dan epilepsi\rShalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat.","part":1,"page":77},{"id":78,"text":"Mabuk (tertutup akalnya)\rBila mabuknya seseorang tidak karena unsur kesengajaan, maka shalat-shalat yang ditinggalkan sewaktu mabuk tidak wajib diqodlo, namun jika mabuknya karena unsur kesengajaan, maka wajib untuk mengqodlo.\rMasa datangnya udzur\rApabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan shalat dan bersucinya, dan belum sempat mengerjakan shalat tersebut, maka wajib untuk mengqodlonya.\rMasa hilangnya udzur\rApabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :\rShalat tersebut dapat dijama' dengan shalat sebelumnya, seperti Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya;\rMasih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom;\rUdzur hilang dalam waktu minimal cukup untuk mengerjakan dua shalat dan bersucinya.\rMurtad\rImam Syafi'i berpendapat bahwa orang murtad yang kembali lagi ke Islam diwajibkan untuk mengqodlo semua shalat yang pernah ditinggalkan sewaktu dia murtad.\rIMAM HAMBALI\rGila dan epilepsi\rShalat yang ditinggalkan karena gila dan epilepsi tidak wajib diqodlo, dengan syarat keduanya menghabiskan waktu shalat, dan tidak ditemukan waktu sehat selama kadar waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat dan bersucinya.\rMabuk (tertutup akalnya)","part":1,"page":78},{"id":79,"text":"Shalat yang ditinggalkan karena mabuk wajib diqodlo, baik mabuknya disebabkan karena hal yang diharamkan, seperti minum arak, atau diperbolehkan, seperti minum susu atau penyebab lainnya.\rMasa datangnya udzur\rApabila datangnya udzur (seperti haidl, nifas, gila atau sejenisnya) setelah masuknya waktu shalat yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom, maka wajib untuk mengqodlo shalatnya waktu tersebut (datangnya udzur).\rMasa hilangnya udzur\rApabila udzur seseorang hilang (seperti terputusnya haidl atau nifas, sembuh dari gila atau sejenisnya), maka wajib qodlo shalat tersebut dan shalat sebelumnya dengan syarat :\rShalat tersebut dapat dijama' dengan shalat sebelumnya, seperti Dzuhur dan Ashar, Maghrib da Isya;\rMasih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan takbirotul ihrom;\rHukum qodlo shalat fardlu\rQodlo shalat adalah mengerjakan shalat di selain batas waktu yang telah ditentukan.\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukum mengqodlo shalat fardlu adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik dari shalat yang ditinggalkan dengan udzur atau tidak. Sedangkan menurut imam Syafi'i, qodlo shalat fardlu hukumnya wajib dan harus dikerjakan secepatnya apabila meninggalkan shalat dengan tanpa adanya udzur, namun jika dengan adanya udzur maka qodlo shalatnya boleh dikerjakan kapan saja.","part":1,"page":79},{"id":80,"text":"Hal-hal yang disepakati imam madzhab empat antara lain : Bagi orang yang punya tanggungan qodlo shalat yang harus dikerjakan secepatnya, maka sebelum melakukan qodlo, dia tidak boleh melakukan hal apapun kecuali yang bersifat wajib, seperti makan, minum, mencari rizki untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya atau yang lainnya.\rDosa orang yang punya tanggungan qodlo shalat belum gugur hanya dengan mengqodlonya, tapi harus disertai bertaubat dengan cara :\rBerhenti dari perbuatan dosa;\rAda 'azm (tekad yang kuat) untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut;\rMerasa bersalah atas dosa yang telah dilakukan.\rMengerjakan kesunahan sebelum qodlo shalat\rPernyataan imam Madzahib Al Arba'ah terhadap orang yang melakukan kesunahan sebelum mengqodlo shalat yang wajib dikerjakan secara segera :\rImam Hanafi : Boleh melakukan ibadah sunah, namun yang lebih utama mengerjakan tanggungan qodlo tersebut, kecuali shalat sunat rawatib (shalat sunat yang mengiringi shalat fardlu), shalat dluha, shalat tasbih dan shalat tahiyat masjid.\rImam Maliki : Haram melakukan ibadah sunah, kecuali shalat dua roka'at sebelum shalat Subuh, shalat Id, shalat rawatib dan shalat tahiyat masjid. Sedangkan bila seseorang melakukan ibadah sunah, maka tetap mendapatkan pahala, namun dihukumi berdosa karena mengakhirkan qodlo shalat yang seharusnya dikerjakan secepatnya.\rImam Syafi'i : Haram melakukan ibadah sunah secara mutlak.\rImam Hambali :","part":1,"page":80},{"id":81,"text":"Haram dan tidak sah melakukan shalat sunah mutlak (shalat sunah yang tidak terikat dengan waktu dan jumlah roka'at);\rBoleh dan sah melakukan shalat sunah muqayyad (shalat sunah yang terikat dengan waktu dan jumlah roka'at), seperti shalat rawatib, shalat dluha dan lainnya.\rEtika qodlo shalat\rImam Hanafi dan imam Maliki\rShalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), qodlo yang wajib dikerjakan adalah dua roka'at, walaupun qodlo tersebut dilakukan di rumah (status mukim).\rShalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).\rImam Syafi'i dan imam Hambali\rShalat empat roka'at yang ditinggalkan ketika sedang dalam perjalanan tertentu (boleh mengqoshor shalat), jika mengqodlonya dalam perjalanan (berstatus musafir) maka boleh dikerjakan dengan qoshor (dua roka'at), namun bila mengqodlonya ketika di rumah (status mukim), wajib dikerjakan dengan empat roka'at, alasannnya karena asal shalat adalah sempurna (bukan qoshor).\rShalat yang ditinggalkan ketika di rumah (status mukim), qodlo yang wajib dikerjakan adalah sesuai dengan jumlah roka'at shalat tersebut, walaupun qodlo shalat dikerjakan ketika dalam perjalanan (status musafir).\rImam Hanafi dan imam Maliki","part":1,"page":81},{"id":82,"text":"Bila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka etika mengqodlonya tetap dengan siriyah (dipelankan suaranya), walaupun dikerjakan ketika malam hari.\rBila shalat yang ditinggalkan termasuk jahriyah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), seperti shalat Maghrib, Isya dan Subuh, maka qodlonya tetap dengan jahr (suara keras), walaupun dikerjakan diwaktu siang.\rImam Syafi'i\rBila shalat yang ditinggalkan termasuk siriyah (shalat yang bacaannya dipelankan suaranya), seperti shalat Dzuhur dan Ashar, maka diqodlo dengan cara siri (dengan suara pelan) ketika dilakukan diwaktu siang, dan dengan cara jahr (suara keras) ketika dilakukan diwaktu malam. Begitu juga ketika shalat yang ditinggalkan termasuk jahriah (shalat yang bacaannya dikeraskan suaranya), karena imam Syafi'i lebih melihat terhadap waktu qodlo, bukan melihat shalat yang diqodlo.\rImam Hambali\rBila qodlo dilakukan siang hari, maka bacaan shalatnya siri (dengan suara pelan).\rBila qodlo dilakukan siang hari, maka etikanya sebagai berikut :\rJahr (suara keras) : Bila yang diqodlo adalah shalat Maghrib, Isya dan Subuh .\rSiri (suara pelan) : Bila yang diqodlo adalah shalat Ashar dan Dzuhur.\rEtika shalat dengan bacaan jahr (suara keras) hanya diperuntukkan bagi imam, sedangkan bagi ma'mum dan orang yang shalat munfarid (sendiri) dianjurkan shalat dengan bacaan siri (suara pelan) secara mutlak.\rTartib dalam qodlo shalat","part":1,"page":82},{"id":83,"text":"Qodlo shalat merupakan pengganti dari shalat yang pernah yang ditinggal, maka secara logika pelaksanaan qodlo harus sama dengan yang diqodlo, diantaranya harus berurutan (jika shalat yang ditinggal lebih dari satu), seperti mendahulukan qodlo Ashar daripada qodlo Maghrib, mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla' (shalat yang dilaksanakan pada waktunya). Dalam permasalahan ini, imam Madzahib Al Arba'ah berfariasi dalam memberikan pernyataan hukum.\rVersi imam Hanafi\rQodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi persyaratan, yaitu mendahulukan shalat qodlo daripada shalat adla', mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka shalat Dzuhur tidak sah dan wajib diulangi.\rSyarat wajib tertib dalam mengqodlo shalat :\rTanggungan qodlo shalat maksimal lima shalatan;\rWaktu shalat cukup untuk melakukan shalat Adla' dan shalat qodlo;\rMengetahui terhadap semua tanggungan shalat yang wajib diqodlo.\rJika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak wajib tertib.\rVersi imam Maliki\rQodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib ketika telah memenuhi tiga syarat :\rIngat terhadap tanggungan qodlo shalat yang pertama;\rMampu melaksanakan qodllo shalat dengan tertib, contoh : Tidak ada orang yang memaksa untuk tidak melanksanakan qodlo dengan tertib;\rWaktu shalat cukup untuk melakukan shalat adla' dan shalat qodlo.\rVersi imam Syafi'i","part":1,"page":83},{"id":84,"text":"Hukum tertib dalam mengqodlo beberapa shalat adalah sunah, baik jumlah tanggungan shalatnya sedikit atau banyak, begitu juga tertib dalam melaksanakan shalat qodlo dan shalat adla'. Namun hukum sunah berlaku ketika telah memenuhi dua persyaratan :\rWaktu shalat cukup untuk melakukan shalat qodlo secara sempurna dan melakukan shalat Adla' satu roka'at;\rIngat terhadap tanggungan qodlo shalat sebelum melakukan shalat Adla.\rVersi imam Hambali\rQodlo shalat wajib dikerjakan dengan cara tertib, yaitu mendahulukan semisal qodlo Subuh daripada qodlo Dzuhur, sehingga jika qodlo Dzuhur dikerjakan sebelum qodlo Subuh, maka terdapat beberapa konsekwensi hukum :\rShalat pertama (Dzuhur) tidak sah apabila sejak awal telah mengetahui bahwa shalat yang dikerjakan terbalik;\rKedua shalat sah apabila sampai selesainya shalat yang kedua (Subuh) tidak tahu bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib;\rShalat kedua (Subuh) batal apabila ketika dipertengahan shalat kedua mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak tertib.\rImam Hambali juga mewajibkan tertib dalam pelaksanaan shalat adla' dan shalat qodlo, apabila waktu shalat cukup untuk melaksanakan keduanya, namun jika tidak mencukupi, maka wajib mendahulukan shalat adla'.\rTanggungan qodlo shalat yang tidak diketahui jumlahnya\rVersi imam Hanafi dan imam Maliki","part":1,"page":84},{"id":85,"text":"Cara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat sampai ada sangkaan (dzon) bahwa tanggungan shalatnya telah diqodlo semua, tidak harus mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkan.\rVersi imam Syafi'i dan imam Hambali\rCara mengqodlo tanggungan shalat yang tidak diketahui jumlahnya yaitu dengan mengqodlo sejumlah shalat yang diyakini telah ditinggalkannya, tidak cukup dengan menqodlo shalat-shalat yang disangka menjadi tanggungannya.\rMenentukan (menta'yin) shalat yang diqodlo\rImam Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa qodlo shalat harus ditentukan shalat yang hendak diqodlo, seperti qodlo shalat Dzuhur atau Ashar, tidak harus menentukan zamannya shalat yang pernah ditinggalkan. Sedangkan qodlo shalat menurut konsep imam Hanafi wajib ditentukan zamannya shalat yang menjadi tanggungannya.\rQodlo shalat di waktu haram shalat\rVersi imam Hanafi\rQodlo shalat tidak boleh dikerjakan di tiga waktu :\rKetika keluarnya matahari;\rKetika tergelincirnya matahari dari posisi tengah langit;\rKetika terbenamnya matahari.\rSelain tiga waktu diatas, boleh untuk melakukan qodlo, meskipun setelah shalat Ashar.\rVersi imam Maliki\rHukum qodlo shalat diwaktu yang diharamkan shalat diperinci :\rBoleh : Apabila shalat yang hendak diqodlo telah diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, karena imam Maliki memperbolehkan mengqodlo shalat di waktu apapun.","part":1,"page":85},{"id":86,"text":"Haram : Apabila shalat yang hendak diqodlo tidak diyakini atau disangka menjadi tanggungannya, melainkan hanya keraguan saja.\rVersi imam Syafi'i\rQodlo shalat boleh dikerjakan di waktu apapun, kecuali ketika hari Jum'ah dan khatib (orang yang berhutbah Jum'ah) telah naik mimbar sampai selesainya khotbah.\rVersi imam Hambali\rQodlo shalat boleh dikerjakan di semua waktu, tanpa adanya perincian hukum.\rBAB VI\rAHKAMUL MASAJID\rPengertian masjid secara etimology (bahasa) adalah tempat sujud, sedangkan masjid secara terminology (syara') adalah suatu tempat yang diwakafkan menjadi masjid, baik berupa sebidang tanah atau lainnya. Ditinjau dari fungsinya, masjid dibagi menjadi dua, yaitu masjid yang digunakan jum'atan, yang sering diistilahkan dengan masjid jami', dan masjid yang tidak difungsikan untuk jum'atan.\rHukum tidur di dalam masjid\rVersi imam Hanafi :Tidur di masjid hukumnya makruh, kecuali bagi orang yang i'tikaf atau orang yang sedang merantau (musafir).\rVersi imam Maliki : Tidur di masjid hukumnya jawaz (boleh) ketika waktu kailulah (waktu istirahat, yaitu sekitar pukul 10.00 – 01.00 siang), untuk selain waktu tersebut hukumnya makruh, kecuali ada hajat, seperti rumahnya jauh dari masjid.\rVersi imam Syafi'i :Tidur di masjid hukumnya jawaz (boleh), kapanpun waktunya, kecuali jika mengganggu orang lain, seperti tidurnya mendengkur.\rVersi imam Hambali :Tidur di masjid hukumnya jawaz (boleh), kapanpun waktunya, kecuali jika posisi tidurnya di depan orang yang shalat, maka hukumnya makruh.","part":1,"page":86},{"id":87,"text":"Hukum makan di dalam masjid\rVersi imam Hanafi\rMakruh tahrim : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang mempunyai bau tak sedap, seperti jengkol, petai, bawang merah, bawang putih atau lainnya.\rMakruh tanzih : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang tidak mempunyai bau, atau beraroma sedap.\rVersi imam Maliki\rImam Maliki tidak memperbolehkan makan di dalam masjid kecuali bagi orang yang merantau (tidak punya rumah), itupun hukumnya diperinci :\rHaram : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang mempunyai bau tak sedap, atau berdampak mengotori masjid.\rJawaz (boleh) : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang tidak mempunyai bau, atau beraroma sedap, dan tidak berdampak mengotori masjid.\rVersi imam Syafi'i\rHaram : Apabila berdampak mengotori masjid, walaupun makanannya suci.\rMakruh : Apabila mengakibatkan masjid kurang sedap dipandang mata.\rVersi imam Hambali\rHaram : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang mempunyai bau tak sedap.\rJawaz (boleh) : Apabila yang dimakan termasuk dari jenis makanan yang tidak mempunyai bau, atau beraroma sedap, namun jika mengotori masjid wajib dibersihkan.\rHukum bersuara keras di dalam masjid\rVersi imam Hanafi :\rBacaan dzikir\rMakruh : Apabila dengan mengeraskan bacaan dzikir, dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau orang yang tidur.\rBoleh (Afdlal) : Jika dapat memotifasi semangat orang yang sedang berdzikir dan supaya tidak kantuk.\rSelain dzikir","part":1,"page":87},{"id":88,"text":"Makruh tahrim : Apabila mengeraskan kata-kata yang dilarang syara'.\rMakruh tanzih : Apabila mengeraskan kata-kata yang diperbolehkan agama, namun mengganggu orang yang sedang shalat atau orang yang tidur.\rVersi imam Maliki :\rHukum asal mengeraskan ucapan di dalam masjid makruh, namun hukum makruh akan hilang karena adanya beberapa alasan, seperti :\rAdanya hajat;\rMenjadi robith (penyambung hubungan ketika shalat jamaah) ;\rMembaca talbiyah di masjid Makkah.\rHaram : Apabila dengan mengeraskan ucapan dapat mengganggu orang yang sedang shalat.\rVersi imam Syafi'i :\rBacaan dzikir\rMakruh : Apabila dengan mengeraskan bacaan dzikir, dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau mengganggu orang tidur yang tidak disunahkan untuk dibangunkan.\rSelain dzikir\rHaram : Apabila mengeraskan kata-kata yang dilarang syara'.\rJawaz (boleh) : Apabila dengan mengeraskan ucapan, tidak mengganggu orang yang sedang shalat atau orang yang tidur, dengan syarat kata-katanya diperbolehkan agama.\rVersi imam Hambali :\rHukum mengeraskan ucapan di dalam masjid adalah makruh secara mutlak (dzikir atau lainnya).\rHukum mengukir dan menghias masjid\rImam Hanafi : Mengukir dan menghias masjid hukumnya makruh, meskipun dengan emas atau perak, dengan syarat hartanya halal dan bukan harta waqafan. Tapi jika yang dibuat menghias masjid harta haram atau harta waqafan maka hukumnya haram.\rImam Maliki : Mengukir dan menghias masjid hukumnya makruh, meskipun menggunakan emas atau perak.","part":1,"page":88},{"id":89,"text":"Imam Syafi'i dan imam Hambali : Mengukir dan menghias masjid dengan selain emas atau perak hukumnya makruh, dan jika menggunakan emas atau perak hukumnya haram.\rHukum meludah di dalam masjid\rImam Hanafi : Meludahi masjid (tembok, lantai, tikar dan bagian yang lain) hukumnya haram, dan wajib membersihakannya.\rImam Maliki : Meludah di masjid hukumnya makruh bila sedikit, dan haram bila banyak.\rImam Syafi'i : Meludah di masjid hukumnya haram, apabila ludahnya sampai tampak.\rImam Hambali : Meludah di masjid hukumnya haram apabila tidak dibersihkan.\rHukum minta sodakoh di dalam masjid\rImam Hanafi : Hukum meminta sodakoh di dalam masjid haram, dan makruh memberi sodakoh kepada peminta tersebut.\rImam Maliki : Hukum meminta sodakoh atau memberikan sodakoh pada pemintanya di dalam masjid haram. Namun jika melakukan sodakoh di dalam masjid tanpa adanya orang yang meminta hukumnya mubah (boleh).\rImam Syafi'i : Hukum meminta sodakoh di dalam masjid makruh, tapi jika sampai mengganggu orang lain hukumnya haram.\rImam Hambali : Hukum meminta sodakoh atau memberikan sodakoh pada pemintanya di dalam masjid makruh.\rHukum menulisi dinding masjid\rImam Hanafi : Hukum memasang tulisan Al Qur'an atau hadits di dinding masjid khilaf aula (kurang baik), karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan terinjak.\rImam Maliki : Hukum menulisi dinding masjid di arah kiblatnya adalah makruh, walaupun dengan ayat-ayat Al Qur'an, karena dapat mengganggu kekhusyu'an shalat, namun jika bukan di arah kiblat hukumnya mubah (boleh).","part":1,"page":89},{"id":90,"text":"Imam Syafi'i : Hukum menulisi dinding atau atap masjid makruh.\rImam Hambali : Hukum menulisi dinding atau atap masjid dengan selain harta waqaf makruh, dan jika memakai harta waqaf hukumnya haram dan wajib menggantinya.\rJAMA'AH\rShalat jama'ah yaitu shalat yang dilakukan secara kolektif oleh imam dan seorang ma'mum atau lebih . Sebagai dasar dianjurkannya shalat jama'ah yaitu firman Allah surat An Nisaa' : 102 :\rوَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ (النساء : 102)\rArtinya: \"Apabila kamu berada ditegah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri\". (QS. An Nisaa’ : 102)\rDan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين درجة وفي رواية بخمس وعشرين درجة أي الصلاة (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: \"Shalat jama'ah lebih utama dari shalat sendirian dengan selisih 27 derajat\". Riwayat lain :\" ..selisih 25 derajat\". (HR. Bukhori-Muslim)","part":1,"page":90},{"id":91,"text":"…Shalat jama'ah merupakan hususiyah (ketertentuan) Nabi Muhammad dan umat-Nya. Nabi dan para sahabat melakukan jama'ah pertama kali di Madinah, pernyataan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa sebelumnya Nabi pernah melakukan jama'ah dengan sahabat Ali, Siti Khodijah, para sahabat dan malaikat Jibril di Mekah, sebab maksud dari \"Pertama kali melakukan shalat jama'ah di Madinah\" adalah awal shalat jama'ah yang dilakukan Nabi dan para sahabat secara muwadzobah (aktif) setelah hijrah Beliau ke Madinah, karena jama'ah yang dilakukan di Mekah belum terlaksana secara istiqomah.\r…Tradisi ulama tempo dulu, bila salah satu teman mereka tidak mengikuti shalat jama'ah, maka ia dita’ziyahi rekan-rekannya selama tujuh hari, dan jika tidak menemui takbirotul ihromnya imam, dita’ziyahi selama tiga hari, dan rekan-rekan yang ta'ziyah turut berbelasungkawa dengan mengucapkan :\rليس المصاب من فارق الأحباب بل المصاب من حرم الثواب\rArtinya: \"Orang yang tertimpa musibah bukan orang yang berpisah dari orang yang dicintainya, melainkan orang yang tidak bisa mendapatkan pahala\".\rSyarat Sah Menjadi Imam\rIslam;\rBerakal;\rBaligh;\rLaki-laki;\rBaik dalam membaca fatihah;\rTidak dalam dalam keadaan beser atau semisalnya;\rSuci dari dua hadats (besar dan kecil);\rTidak berstatus sebagai ma'mum.\rTendensi Dan Istimbat :\rIslam.\r…Ulama sepakat bahwa imam harus beragama Islam, karena shalat yang dilakukan orang kafir tidak sah, juga karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan imam Darukutni :","part":1,"page":91},{"id":92,"text":"عن ابن عبّاس رضي الله عنه أنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اجعلوا أئمّتكم أخياركم فإنّهم وفدكم فيما بينكم وبين ربّكم (رواه الدارقطني)\rArtinya: Diriwayatkan dari Ibni Abbas: Nabi bersabda: \"Jadikanlah imammu orang yang paling baik diantara kamu, sesungguhnya imam merupakan tebusan antara kamu dan tuhanmu\". (HR. Darukutni)\rBaligh\rMenurut konsep imam Hanafi imam shalat harus baligh, baik dari shalat fardlu maupun sunah, karena shalatnya orang yang belum baligh kurang sempurna, sama dengan shalatnya wanita.\rImam Syafi’i menyatakan bahwa imam tidak harus baligh secara mutlak (shalat fardlu atau sunah), kecuali imam shalat Jum'at yang dilakukan oleh orang yang berjumlah 40 atau kurang, namun bila jumlah jama'ah Jum'at lebih dari 40, imam tidak harus baligh.\rImam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa imam shalat fardlu harus dari orang yang baligh, sedangkan imam shalat sunah tidak disyaratkan harus baligh.\rBerakal\rUlama sepakat kalau imam shalat harus dari orang yang berakal, karena shalatnya orang yang tidak berakal tidak bisa sah untuk dirinya sendiri, apalagi untuk menanggung shalatnya ma'mum.\rLaki-laki\rImam Hanafi, Syafi’i dan Hambali sepakat jika ma'mum laki-laki maka imam harus laki-laki, dan jika ma'mumnya perempuan, imam boleh dari selain laki-laki. Tendensi fatwa mereka adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم لاتؤمنّ إمرأة رجلا (رواه إبن ماجه)\rArtinya: \"Janganlah orang wanita menjadi imam dari orang laki-laki\". (HR. Ibnu Majah)","part":1,"page":92},{"id":93,"text":"Imam Maliki tidak memperbolehkan orang perempuan menjadi imam, meskipun ma'mumnya perempuan, dengan alasan derajat perempuan dibawah derajatnya anak laki-laki yang belum baligh, hal ini terbukti bahwa urutan barisan shalat jama'ah perempuan dibelakang anak laki-laki sebagaimana perintah Nabi dalam haditsnya yang berbunyi :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم اخّروهن حيث أخّرهنّ الله\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tempatkanlah perempuan (ketika berjama'ah) pada barisan yang akhir, sesuai dengan perintah Allah\".\rBaik dalam bacaan fatihah\rBerdasarkan literatur madzahib al arba'ah, bacaan fatihah imam harus baik apabila ma'mum mampu membaca fatihah dengan baik, karena jika bacaan fatihah imam tidak baik, berarti mengurangi rukunnya shalat yaitu bacaan fatihah yang tidak sempurna, dan motif disyaratkannya imam demikian karena imam harus bisa menanggung fatihahnya ma'mum masbuk. Namun jika imam dan ma'mum tidak mampu membaca fatihah dengan baik, maka tidak ada keharusan bacaan fatihah imam harus baik.\rTidak dalam keadaan beser atau semisalnya\rImam Hanafi dan Hambali menyatakan jika ma'mum dalam kondisi terbebas dari penyakit beser atau semisalnya, maka imamnya juga harus terbebas dari penyakit tersebut, namun jika kondisi imam dan ma'mum sama-sama beser, maka persyaratan ini tidak berlaku.\rImam Maliki mengklaim orang yang beser tetap sah menjadi imam, dengan syarat najisnya dima'fu (ditoleransi) dan tidak membatalkan wudlu atau shalat.","part":1,"page":93},{"id":94,"text":"Imam Syafi’i berpendapat apabila penyakit (beser) imam tidak sampai mewajibkan mengulangi shalat, maka tetap sah menjadi imam.\rSuci dari dua hadats (kecil dan besar)\rSuci dari dua hadats (kecil dan besar) merupakan syarat sah menjadi imam yang telah disepakati oleh imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, karena shalatnya orang yang berhadats tidak sah.\rTidak berstatus sebagai ma'mum\rSemua imam empat madzhab sepakat bahwa orang yang sedang ma'mum tidak boleh dijadikan imam, karena imam dijadikan untuk diikuti.\rSYARAT SAH JAMA'AH\rSyarat sah jama'ah versi imam Hanafi\rTidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;\rAntara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak bisa melihat imam atau mendengar suaranya;\rMa’mum tidak boleh meyakini batalnya shalat imam;\rMa’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;\rMa’mum harus niat menjadi ma’mum pada selain shalat Jum’at dan ‘Ied;\rImam harus niat imamah (menjadi imam), bila ma’mumnya perempuan;\rDerajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunnah dan ma’mum shalat fardhu.\rKonsekwensi hukum :\rMa’mum diselain shalat Jumat dan shalat 'Ied harus niat menjadi ma’mum, sedangkan untuk selain shalat Jum'at dan shalat Ied tidak diwajibkan niat menjadi ma’mum karena shalat Jumat dan 'Ied harus dilaksanakan secara berjama'ah;","part":1,"page":94},{"id":95,"text":"Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) apabila ma’mum nya perempuan, sebab kalau imam tidak niat imamah (menjadi imam), akan berdampak pada batalnya shalat ma’mum meskipun shalat imam tetap sah;\rApabila ma'mum terdiri dari laki-laki dan perempuan maka jama'ah laki-laki tidak boleh berdiri dibelakang barisan perempuan, karena menurut konsep imam Hanafi semua barisan ma'mum laki-laki yang bertepatan dengan barisan perempuan di depannya, shalatnya batal, contoh: Bila barisan depan terdapat 10 perempuan, maka 10 laki-laki dari setiap barisan yang berdiri lurus di urutan barisan perempuan yang ada di depan shalatnya dihukumi batal.\rSyarat sah jama'ah versi imam Maliki\rTidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;\rAntara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak dapat melihat imam atau mendengar suaranya;\rStandar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, maka shalat dihukumi sah bila menurut madzhab imam sah, meski menurut madzhabnya ma'mum tidak sah, karena imam Maliki menggunakan kaidah yang menyatakan bahwa apabila perbedaan antara imam dan ma'mum seputar syarat sah shalat, seperti wudlu maka yang diunggulkan adalah madzhabnya imam, namun jika perbedaannya masalah syarat jama'ah, maka yang dimenangkan madzhabnya ma'mum, seperti shalatnya imam harus sama dengan shalatnya ma'mum (dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, ada’ dengan ada’ dan qodo’ dengan qodo’);\rMa’mum boleh melampaui tempat berdirinya imam;\rMa’mum harus niat menjadi ma’mum;","part":1,"page":95},{"id":96,"text":"Imam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) pada selain shalat Jum’ah dan shalat jama’ yang disebabkan hujan;\rDerajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunnah dan ma’mum shalat fardhu;\rShalatnya imam dan ma’mum harus sama, seperti dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, ada’ dengan ada’ dan qodo’ dengan qodo’;\rMa’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;\rShalatnya imam bukan i’adah (shalat yang diulang).\rKonsekwensi hukum :\rShalat imam bukan i’adah (shalat yang diulang), karena shalat i’adah dihukumi shalat sunah, sedangkan imam Hanafi tidak memperbolehkan orang yang shalat fardlu ma'mum terhadap orang yang shalat sunat.\rSyarat sah jama'ah versi imam Syafi'i\rTidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;\rJarak antara imam dan ma’mum tidak boleh melebihi 300 dziro’;\rMa’mum tidak boleh mayakini batalnya shalat imam;\rMa’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;\rMa’mum harus niat manjadi ma’mum;\rImam tidak wajib niat imamah (menjadi imam) pada selain shalat Jum’ah, shalat jama’ karena hujan dan shalat yang diulang (mu'adah)\rAntara shalat imam dan ma'mum tidak disyaratkan harus sama derajatnya, seperti imam shalat sunah dan ma’mumnya shalat fardlu;\rAntara shalat imam dan ma'mum tidak disyaratkan harus sama jenisnya, seperti ada’, qodho’, dzuhur, ashar atau yang lainnya;\rMa’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;","part":1,"page":96},{"id":97,"text":"Ma’mum wajib mengikuti imam dalam gerakan sunah yang apabila salahsatu dari imam dan ma'mum meninggalkannya, niscaya akan tampak perbedaan yang mencolok antara keduanya, seperti sujud sahwi.\rSyarat sah jama'ah versi imam Hambali\rTidak ada penghalang antara imam dan ma’mum;\rSecara 'urfinnas (halayak umum) jarak antara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan;\rStandar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, bukan madzhabnya ma'mum, dasar Beliau sama dengan imam Malik;\rMa’mum tidak boleh melampaui tempat berdirinya imam;\rMa’mum harus niat menjadi ma’mum;\rImam tidak wajib niat imamah (menjadi imam);\rDerajat shalat imam tidak boleh lebih rendah dari derajat shalatnya ma’mum, seperti imam shalat sunah dan ma’mum shalat fardlu;\rShalatnya imam dan ma’mum harus sama, saeperti dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, adla’ dengan adla’ dan qodlo’ dengan qodlo’;\rMa’mum harus mengikuti gerakan rukun shalatnya imam;\rPosisi berdirinya ma’mum yang tunggal sebagai berikut:\rBila ma’mumnya laki-laki atau khuntsa, harus berada disamping kanan imam, sebab jika posisinya di samping kiri atau belakang imam, shalatnya tidak sah;\rBila ma’mumnya perempuan, tidak boleh berada di samping kiri imam.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati madzhab empat :\rTidak ada penghalang antara imam dan ma'mum;\rMa'mum harus mengikuti imam dalam gerakan yang menjadi rukun shalat;\rAntara imam dan ma'mum tidak jauh.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati imam Hanafi, Maliki dan Hambali","part":1,"page":97},{"id":98,"text":"Derajat shalat imam tidak lebih rendah dari derajat shalatnya ma'mum, seperti imam shalat sunah dan ma'mum shalat fardlu;\rShalat imam dan ma'mum harus sama dalam segi fardlu, sunah, adla’, qodlo’, dzuhur, ashar dan yang lainnya.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati Maliki, Syafi’i dan Hambali :\rMa'mum harus niat menjadi ma'mum ketika awal shalat.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati imam Maliki dan Hambali :\rStandar sahnya shalat adalah madzhabnya imam, maka shalat dihukumi sah bila menurut madzhab imam sah, meski menurut madzhabnya ma'mum tidak sah, karena imam Maliki dan Hambali menggunakan kaidah: \"Suatu perbedaan antara imam dan ma'mum yang dimenangkan madzhabnya imam\", maksud perbedaan pada kaidah adalah perbedaan masalah syarat sah shalat, seperti wudlu, namun apabila yang jadi perbedaan masalah syarat jama'ah, maka yang diutamakan (dimenangkan) madzhabnya ma'mum, seperti shalat imam harus sama dengan shalatnya ma'mum (dzuhur dengan dzuhur, fardlu dengan fardlu, sunah dengan sunah, adla’ dengan adla’ dan qodlo’ dengan qodlo’).\rSyarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Maliki :\rAntara imam dan ma’mum tidak saling berjauhan yang sekira ma’mum tidak dapat melihat imam atau mendengar suaranya.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati Imam Maliki dan Syafi’i :\rImam tidak wajib niat imamah (menjadi imam), kecuali shalat Jum'at dan shalat mu'adah (yang diulangi) menurut imam Syafi’i.\rSyarat sah jama'ah yang disepakati Imam Hanafi dan Imam Syafi’i :\rMa’mum tidak boleh menyakini batalnya shalat imam.","part":1,"page":98},{"id":99,"text":"Sebab-sebab diperbolehkan tidak jama'ah\rHujan lebat;\rJalan licin;\rCuaca sangat panas;\rCuaca sangat dingin;\rKhawatir ada orang yang mendzaliminya;\rTakut ketinggalan rombongan;\rKondisi sangat kantuk;\rTakut ditagih hutang;\rTerlalu gemuk;\rMenunggu orang sakit;\rSangat lapar dan haus dan telah tersedia makanan dan minuman;\rOrang tua atau buta yang tidak mampu pergi ke masjid sendiri.\rMasih banyak udzur jama'ah yang tidak disebutkan di atas, seperti sakit, takut dipenjara, takut kehilangan harta dan lainnya. Semua udzur jama'ah juga merupakan udzur shalat Jum’at.\rSHALAT QOSOR\rSeseorang yang bepergian jauh (musafir) yang telah memenuhi persyaratan, berhak mendapatkan dispensasi qosor (meringkas shalat) dari empat roka'at menjadi dua roka'at. Tendensi diperbolehkannya qosor shalat adalah firman Allah surat An Nisa : 101 :\rوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ ( النساء : 101 )\rArtinya: \"Ketika kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu mengqosor shalat\". (An Nisa : 101)\rDan berdasarkn hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rروى عمران بن حصبن قال شهدت الفتح مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لايصلّى الا ركعتين ثم يقول لأهل البلد صلّوا أربعا فأنا سفر ( رواه أبو داود )\rArtinya: Dari Imron bin Husen: Saya ikut menghadiri \"Fath al Makkah\" bersama Nabi dan Beliau tidak pernah shalat kecuali dua roka'at, kemudian Beliau bersabda pada para penduduk: \"Shalatlah kalian empat roka'at, sesungguhnya saya musafir\". (HR. Abu Daud)","part":1,"page":99},{"id":100,"text":"…Dispensasi qosor (meringkas shalat) dari empat roka'at menjadi dua roka'at merupakan khususiyah (ketertentuan) Nabi Muhammad dan umatnya yang boleh di lakukan ketika telah memenuhi beberapa syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh salahsatu dari madzhab empat yang populer dengan sebutan \"Madzhib Al Arba'ah\".\rBerdasarkan literatur Madzhib Al Arba'ah, dispensasi qosor hanya diberikan pada musafir perjalanan jauh dan telah melewati batas wilayah tempat tinggalnya, karena mereka bertendensi pada firman Allah surat An Nisa : 101 :\rوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ ( النساء : 101 )\rArtinya: \"Ketika kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu mengqosor shalat\". (An Nisa : 101)\rDari makna yang tersirat dari redaksi di atas menunjukkan bahwa shalat qosor boleh dilakukan oleh orang yang menyandang predikat musafir, sedangkan seseorang bisa disebut sebagai musafir bila perjalannya telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.\rDi kalangan para ulama terjadi kontradisi pada masalah batasan jarak jauh, dari mereka ada yang mengatakan dua marhalah (81 Km), dan ada yang mengatakan tiga marhalah (243 Km). Penyebab munculnya kontradiksi ini karena tidak adanya dalil nash yang menerangkan batasan jarak jauh, sehingga para ulama menggunakan hasil ijtihad mereka masing-masing dalam membatasinya.\rSyarat di perbolehkan shalat qosor\rSyarat Qosor Versi Imam Hanafi :\rPergi ke tempat tujuan tertentu;","part":1,"page":100},{"id":101,"text":"Jarak tempat tujuan mencapai kira-kira 243 Km (3 marhalah)\rQosor di lakukan setelah melewati batas wilayah tempat tinggalnya;\rTidak ma’mum pada orang yang shalat sempurna (tidak qosor).\rMenurut Imam Hanafi hukum mengqosor shalat wajib, karena Beliau berpedoman pada hadits yang diriwayatkan Abi Daud :\rروى عمران بن حصبن قال شهدت الفتح مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لايصلّى الا ركعتين ثم يقول لأهل البلد صلّوا أربعا فأنا سفر ( رواه أبو داود )\rArtinya: Dari Imron bin Husen: Saya ikut menghadiri \"Fath al Makkah\" bersama Nabi dan Beliau tidak pernah shalat kecuali dua roka'at, kemudian Beliau bersabda pada para penduduk: \"Shalatlah kalian empat roka,at, sesungguhnya saya musafir\". (HR. Abu Daud)\r…Berdasarkan keterangan redaksi diatas, imam Hanafi memberikan kesimpulan apabila seorang musafir dengan tujuan yang mencapai jarak 3 marhalah (243 Km) diwajibkan qosor, sehingga kalau dia tidak mengqosor, maka ada beberapa perincian hukum, yaitu :\rShalatnya (yang empat roka'at) tidak sah, apabila setelah dua roka'at tidak melakukan duduk dalam waktu yang cukup untuk tasyahud;\rSah shalatnya (yang empat roka'at) meskipun makruh, apabila setelah dua roka'at melakukan duduk dalam waktu yang cukup untuk tasyahud, karena dua roka'at yang awal dihukumi shalat fardlu dan dua roka'at yang kedua menjadi shalat sunah.","part":1,"page":101},{"id":102,"text":"…Di dalam ruang lingkup niat qosor, konsep imam Hanafi berbeda dengan imam lain, Beliau menyatakan bahwa niat qosor tidak harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihrom, bahkan qosor tidak wajib diniati, hal ini disebabkan karena musafir wajib menyengaja pada tujuan tertentu, maka ketika tujuannya mencapai jarak kira-kira 3 marhalah (243 Km), secara otomatis shalat yang hendak ia kerjakan wajib diqosor, bukan itmam (shalat sempurna).\rPrinsip imam Hanafi yang kontra dengan imam lainnya :\rStatus musafir akan lepas dengan bermukim (menempat) selama lima belas hari, selain hari masuk dan keluar daerah yang di tempati;\rNiat iqamah (menempat) yang kurang dari 15 hari tidak berdampak pada hilangnya status musafir, namun jika niat berdomisilinya selama 15 hari atau lebih, status musafir dianggap putus;\rMusafir yang berdomisili di suatu tempat dengan tanpa diniati iqamah (menempat) selama 15 hari dan tidak menentukan waktu melanjutkan perjalanan, tetap diperbolehkan melakukan dispensasi qosor sampai kapan saja, karena hukum musafir masih melekat pada dirinya;","part":1,"page":102},{"id":103,"text":"Seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih dalam status musafir, qodlo shalatnya wajib di qosor walaupun perjalanannya telah usai, sedangkan bila yang meninggalkan shalat adalah orang yang mukim (bukan musafir), maka qodlo shalatnya harus itmam (shalat sempurna) walaupun qodlo shalat dilakukan ketika bepergian. Alasan Beliau ketika kewajiban shalat sudah tetap dalam suatu bentuk, maka tidak bisa berubah dengan sebab berubahnya waktu atau tempat;\rHak dispensasi Qosor tidak bisa dipengaruhi oleh unsur yang baru datang ('aridli) seperti maksiat, artinya walaupun perjalanannya terdapat unsur maksiat, tetap berhak mendapatkan dispensasi qosor, karena imam Hanafi berpijak pada keumuman redaksi Al Qur'an dan hadits didalam memberi kelonggaran qosor, serta dzatiyah bepergian bukanlah maksiat.\rSyarat Qosor Versi imam Maliki:\rPergi ke tempat tujuan tertentu;\rJarak tempat tujuan mencapai kira-kira 81 Km (2 marhalah)\rQosor di lakukan setelah melewati batas wilayah tempat tinggalnya;\rTidak ma’mum pada orang yang shalat sempurna (tidak qosor).\rHukumnya melakukan shalat qosor menurut imam Maliki adalah sunah, tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan Abi Daud yang berbunyi :\rعن ابن عمر قال صحبت النبيّ صلّى الله عليه وسلم فى السفر فلم يزد على ركعتين حتّى قبضه الله تعالى صحبت أبا بكر رضي الله عنه فلم يزد على ركعتين حتى قبضه الله تعالى صحبت عمر رضي الله عنه فلم يزد على ركعتين حتى قبضه الله تعالى صحبت عثمان رضي الله عنه فلم يزد على ركعتين حتى قبضه الله تعالى ( رواه أبو داود )","part":1,"page":103},{"id":104,"text":"Artinya: Dari Ibnu Umar, Ia berkata : \"Saya pernah menemani perjalanannya Nabi Muhammad SAW, Beliau tidak pernah shalat melebihi dua roka'at hingga Beliau wafat, dan saya pernah menemani perjalanannya Abu Bakar, Beliau tidak pernah shalat melebihi dua roka'at hingga Beliau wafat, dan saya pernah menemani perjalanannya Umar bin Khotob, Beliau tidak pernah shalat melebihi dua roka'at hingga Beliau wafat, dan saya pernah menemani perjalanannya Ustman bin Affan, Beliau tidak pernah shalat melebihi dua roka'at hingga Beliau wafat\". (HR. Abu Daud)\r…Menurut imam Maliki, niat qosor hanya diwajibkan pada shalat pertama di dalam satu rangkaian perjalanan, untuk selain shalat pertama tidak wajib diniati qosor, karena disamakan dengan niat puasa Ramadlan yang menurut prinsip Beliau, kewajiban niat puasa Ramadlan hanya pada malam pertamanya, tidak pada setiap malam.\rImam Maliki juga berpendapat bahwa hak dispensasi qosor tidak bisa dipengaruhi maksiat, artinya walaupun perjalanannya terdapat unsur maksiat tetap berhak mendapatkan dispensasi qosor, karena dzatiyah bepergian bukanlah maksiat, sedangkan maksiat merupakan unsur lain ('aridli).\rSyarat Qosor Versi imam Syafi'i:\rPergi ke tempat tujuan tertentu;\rJarak tempat tujuan mencapai kira-kira 81 Km (2 marhalah)\rQosor di lakukan setelah melewati batas wilayah tempat tinggalnya;\rTidak ma’mum pada orang yang shalat sempurna (tidak qosor).\rPerginya bukan karena unsur maksiat;\rNiat qosor bersamaan dengan takbirotul ihrom pada setiap shalat;","part":1,"page":104},{"id":105,"text":"Masih bersetatus musafir sampai selelai shalat;\rOrang yang mengqosor harus mengetahui diperbolehkannya shalat qosor bagi musafir.\rHukumnya shalat qosor menurut imam Syafi’i mubah (boleh), tendensi Beliau adalan firman Allah surat An Nisa : 101 :\rوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ ( النساء : 101 )\rArtinya: \"Ketika kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu mengqosor shalat\". (An Nisa : 101)\rDari redaksi di atas, terlintas suatu kejelasan maksud bahwa hukum mengqosor shalat adalah mubah (boleh) dengan menitik beratkan pentela'ahan pada kalimat yang berbunyi :\rفَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ\rArtinya: \"... maka tidak ada dosabagimu...\"\rKarena kata-kata \"maka tidak ada dosabagimu\" sama dengan ungkapan \" kalau kamu ingin qosor silakan, dan kalau kamu ingin itmam silakan\".\r…Musafir yang berdomisili di suatu tempat dan tidak niat mukim selama empat hari empat malam, tetap diperbolehkan qosor shalat selama empat hari empat malam, sedangkan bagi musafir yang berdomisili di suatu tempat dengan tanpa niat iqamah (menempat) selama empat hari dan tidak menentukan waktu melanjutkan perjalanan (besok atau besok lusa) dan dia masih terus berharap tercapainya tujuan perjalanannya, tetap diperbolehkan melakukan dispensasi qosor selama 18 hari 18 malam. Referensi yang Beliau jadikan adalah hadits-hadits yang berbunyi:","part":1,"page":105},{"id":106,"text":"روى عمران بن حصبن قال شهدت الفتح مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لايصلّى الا ركعتين ثم يقول لأهل البلد صلّوا أربعا فأنا سفر ( رواه أبو داود )\rArtinya: Dari Imron bin Husen: Saya ikut menghadiri \"Fath al Makkah\" bersama Nabi dan Beliau tidak pernah shalat kecuali dua roka'at, kemudian Beliau bersabda pada para penduduk: \"Shalatlah kalian empat roka'at, sesungguhnya saya musafir\". (HR. Abu Daud)\rإن النبي صلى الله عليه وسلم أقامها بمكّة عام الفتح لحرب هوازن يقصر الصلاة ( رواة الترمذى ) روى أنه صلى الله عليه وسلم أقام سبعة عشر\rArtinya: Sesungguhnya Nabi pernah mukim di Mekah ketika \"Fath al Makkah\" (di bukanya kota makah) untuk memerangi kaum Hawazin dan Beliau mengqosor shalat. Diriwayatkan Nabi mukim selama 17 hari (HR. Tirmidzi)\rان النبي صلى الله عليه وسلم أقام في بعض أسفاره تسع عشر يقصر الصلاة (رواه البخاري) وأقام بتابوك عشربن يوما يقصر( رواه أحمد )\rArtinya: Nabi mukim selama 19 hari dalam bepergian-Nya, dan Beliau mengqosor shalat. (HR. Bukhori). Dan Nabi mukim 20 hari ketika perang tabuk dan Beliau mengqosor shalat. (HR. Ahmad)","part":1,"page":106},{"id":107,"text":"Terdapat beberapa versi yang meriwayatkan perbedaan jumlah hari Nabi bermukim di Mekah ketika terjadinya perang Hawazin, yaitu 17 hari, 19 hari dan 20 hari, namun kesimpulan dari semua versi adalah 18 hari. Hal ini disebabkan karena versi yang meriwayatkan 20 hari belum menghitung 2 hari untuk masuk dan keluar Mekah, dan versi yang meriwayatkan 17 hari, Rowi (orang yang meriwayatkan hadits) baru mengetahui mukimnya Nabi setelah sehari, sedangkan versi yang meriwayatkan 19 hari, belum menghitung satu hari untuk masuk atau untuk keluar Mekah.\r…Menurut imam Syafi’i, bepergian maksiat merupakan penyebab tidak dibolehkan qosor shalat, karena Beliau berpedoman pada kaidah fiqh yang berbunyi :\rالرخص لاتناط بالمعاصى\rArtinya : \"Ruhshah (dispensasi) tidak bisa diperoleh dengan adanya maksiat\"\rKarena qosor shalat termasuk Ruhshah (dispensasi), maka tidak diperbolehkan bagi orang yang bepergian maksiat.\rSyarat Qosor Versi imam Hambali:\rBepergian jauh, kira-kira 81 Km (2 marhalah);\rPerginya bukan karena unsur maksiat;\rQosor di lakukan setelah melewati batas wilayah tempat tinggalnya;\rNiat qosor bersamaan dengan takbirotul ihrom pada setiap shalat;\rShalat yang diqosor harus shalat adla’;\rTidak ma’mum pada orang yang shalat sempurna (tidak qosor).\rSHALAT JAMA’","part":1,"page":107},{"id":108,"text":"…Jama’ secara lughat (bahasa) berarti mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syara' adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, seperti mengumpulkan shalat Dzuhur dengan shalat Ashar untuk dikerjakan pada waktu salahsatunya, jika shalat dikerjakan pada waktu shalat yang awal (Dzuhur) dinamakan jama’ taqdim, dan jika dikerjakan pada waktu shalat yang kedua (Ashar) dinamakan jama’ ta'khir. Jama’ hanya diperbolehkan antara dua shalat Dzuhur dengan shalat Ashar (jama’ taqdim atau ta'khir) dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya’ (jama’ taqdim atau ta’khir). Tendensi diperbolehkannya shalat jama’ adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim dari sahabat Ibnu Mas’ud :\rقال إبن مسعود ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى صلاة لغير وقتها إلا بجمع فإنه جمع بين المغرب والعشاء (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: Dari Ibnu Mas’ud, Ia berkata: \"Saya tidak pernah melihat Rosululloh mengerjakan shalat tidak pada waktunya, kecuali Beliau shalat jama’, sesungguhnya Beliau menjama’ shalat Magrib dan Isya\". (HR. Bukhori-Muslim)\r…Dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Mu’ad bin Jabal:\rإن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ارتحل قبل زيغ الشمس أخّر الظهر حتى يجمعها الى العصر فيصلّيهما جميعا وإذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلّى الظهر والعصرجميعا ثم ساروا وإذا ارتحل قبل المغرب أخّر المغرب حتى يصلّيها مع العشاء وإذا ارتحل بعد المغرب عجّل العشاء فصلاها مع المغرب (رواه البخاري)","part":1,"page":108},{"id":109,"text":"Artinya: \"Sesungguhnya Nabi SAW ketika hendak melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (dari tengah ufuq), Beliau mengakhirkan shalat Dzuhur, sehingga Beliau jama’ (mengumpulkan) shalat Dzuhur dan Ashar, dan ketika Beliau hendak melakukan perjalanan setelah tergelincirnya matahari (dari tengah ufuq), maka Beliau mengumpulkan shalat Dzuhur dan Ashar kemudian pergi, dan ketika Beliau hendak melakukan perjalanan sebelum masuknya waktu Maghrib, Beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga Beliau jama’ (mengumpulkan) shalat Maghrib dan Isya, dan ketika Beliau hendak melakukan perjalanan setelah masuknya waktu Maghrib, Beliau mengerjakan shalat Isya di waktunya shalat Maghrib. (HR. Bukhori)\rPrinsip imam Hanafi berbeda dengan ulama lainnya, karena Beliau tidak memperbolehkan jama' shalat, dalil yang Beliau jadikan pijakan adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim yang berbunyi :\rقال إبن مسعود ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى صلاة لغير وقتها إلا بجمع فإنه جمع بين المغرب والعشاء (رواه البخاري ومسلم)\rArtinya: Dari Ibnu Mas’ud, Ia berkata: \"Saya tidak pernah melihat Rosululloh mengerjakan shalat tidak pada waktunya, kecuali Beliau shalat jama’, sesungguhnya Beliau menjama’ shalat Magrib dan Isya\". (HR. Bukhori-Muslim)","part":1,"page":109},{"id":110,"text":"…Hasil akhir tela'ah imam Hanafi terhadap redaksi hadits diatas menyimpulkan bahwa Nabi tidak mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, akan tetapi Beliau mengerjakan shalat pertama (Dzuhur, Maghrib) di akhir waktu, dan mengerjakan shalat kedua (Ashar, Isya) di awal waktu, yang oleh fuqoha diistilahkan dengan جمع فعلا لاوقتا , artinya Beliau mengumpulkan shalat dari segi pelaksanaannya, bukan waktunya.\r…Alasan imam Hanafi berpendapat seperti diatas karena hadits yang menerangkan shalat jama’ terlalu banyak dan saling ta'rudl (kontradiksi), oleh karena itu imam Hanafi memilih hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud sebagai pijakan, karena Beliau lebih pandainya sahabat, dan haditsnya lebih hati-hati.\rHal-Hal Yang Memperbolehakan Shalat Jama’\rVersi Imam Maliki\rBepergian yang tidak ada unsur maksiat, baik jarak jauh maupun dekat;\rSakit, sekira merasa berat mengerjakan shalat pada setiap waktu;\rHujan, apabila memenuhi persyaratan , yaitu jama' taqdim antara Maghrib dengan Isya dan mengerjakan shalat di masjid.\rVersi Imam Syafi'i\rBepergian jauh, kira-kira 81 Km (2 marhalah);\rHujan, apabila memenuhi persyaratan , yaitu jama' taqdim antara Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, dilakukan dimasjid atau musholla, bejama’ah dan jarak antara tempat tinggalnya dan masjid atau musholla jauh (sekira merasa keberatan untuk pulang dan pergi menuju tempat jama’ah).\rVersi Imam Hambali\rBepergian jauh, kira-kira 81 Km (2 marhalah);\rSakit;","part":1,"page":110},{"id":111,"text":"Hujan, apabila memenuhi persyaratan , yaitu jama' taqdim antara Maghrib dengan Isya dan dilakukan di masjid atau musholla, baik berjama'ah maupun munfaridl (shalat sendiri);\rSyarat sah shalat jama’ versi Madzahib Al Arba'ah\rSyarat sah jama' versi imam Maliki\rMendahulukan sohibul wakti (shalat yang punya waktu), yaitu Dzuhur dan Maghrib bila jama' taqdim, atau Ashar dan Isya bila jama' ta'khir;\rNiat jama’ ketika takbirotul ihrom shalat yang pertama dan kedua;\rMualah, yaitu antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang cukup untuk adzan dan iqamah.\rSyarat sah jama' versi imam Syafi'i\rJama’ Taqdim\rTartib, yaitu mendahulukan shalat yang pertama (sohibul wakti);\rNiat jama’ pada waktu antara takbirotul ihrom sampai salamnya shalat yang pertama;\rMualah, yaitu antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang cukup untuk shalat dua roka'at;\rMasih dalam bepergian sampai selesainya takbirotul ihrom shalat yang kedua.\rJama’ Ta'khir\rNiat jama’ ta'khir diwaktu shalat yang pertama;\rMasih dalam bepergian sampai selesainya shalat yang kedua.\rContoh- contoh niat jama'\rNiat shalat jama’ taqdim:\rأصلّي فرض الظهر مجموعا بالعصر جمع تقديم أربع ركعات فرضا لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat shalat fardlu Dzuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim, karena Allah.\rNiat shalat jama’ ta'khir:\rأصلّي فرض الظهر مجموعا بالعصر جمع تأخير أربع ركعات فرضا لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat shalat fardlu Dzuhur dan Ashar dengan jama’ ta'khir karena Allah SWT \".\rNiat qoshor shalat:\rأصلّي فرض الظهر ركعتين قصرا لله تعالى","part":1,"page":111},{"id":112,"text":"Artinya: \"Saya niat shalat fardlu Dzuhur dua roka'at dengan diqosor karena Allah SWT\".\rNiat shalat jama’ dan qoshor:\rأصلّي فرض الظهر مجموعا بالعصر جمع تقديم / تأخير قصرا ركعتين فرضا لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat shalat fardlu Dzuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim / ta'khir dua roka'at dengan diqosor karena Allah SWT\".\rNiat mengakhirkan shalat:\rنويت تأخير الظهر الى العصرلأجمع بينهما لله تعالى\rArtinya: \"Saya niat mengakhirkan shalat Dzuhur pada waktunya shalat Ashar untuk saya kumpulkan keduanya, karena Allah SWT\".\rShalat Jum’ah dengan shalat Asharnya hanya bisa dijama’ taqdim, karena waktu shalat Jum’at tidak bisa dipindah.\rSHALAT JUM’AT\r…Shalat Jum’at disyari'atkan (diwajibkan) ketika isro’ mi’roj, namun Nabi tidak spontan merealisasikan kewajiban shalat Jum’at seperti shalat yang lain, karena masih sedikitnya komunitas muslim di Mekah pada masa itu. Orang yang mendirikan shalat Jum’at pertama di Madinah sebelum Nabi hijrah ke Madinah adalah As’ad bin Zuroroh disuatu tempat yang bernama Naqi’ul Khodman yang berjarak kira-kira satu mil dari kota Madinah.\rMenurut qoul qodim (fatwanya imam Syafi’i ketika di Baghdad), shalat Jum’at adalah shalat Dzuhur yang diringkas (qoshor), sedangkan menurut qoul jadid (fatwanya imam Syafi’i ketika di Mesir), shalat Jum’at bukan shalat Dzuhur yang di qoshor meski waktunya sama dengan shalat Dzuhur, karena shalat Dzuhur tidak bisa menjadi gantinya shalat Jum’at. Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan imam Ahmad :","part":1,"page":112},{"id":113,"text":"الجمعة ركعتين تمام غير قصر على لسان نبيّكم صلى الله عليه وسلم وقد خاب من افترى اي كذب (رواه أحمد وغيره وقال النووي في لبمجوع أنه حسن)\rArtinya: \"Shalat Jum’at dua roka'at merupakan shalat sempurna, bukan shalat yang diqosor, yang telah dibawa oleh Nabi kalian, maka sangat lah merugi orang-orang yang berbohong\". (HR. Ahmad), (hadits hasan menurut Imam Nawawi).\r…Hikmah shalat Jum’at hanya dua roka'at karena banyaknya syarat yang memberatkan pelaksanaan shalat Jum’at, seperti harus didahului dua khotbah, dilakukan berjama'ah dengan jumlah minimal 40 orang laki-laki (menurut imam Syafi’i) dan lain-lain. Alasan Jum'at dua roka'at menurut pendapat ulama lain karena kedudukan dua khotbah mengganti terhadap dua roka'at.\r…Hukum shalat jum’ah adalah fardlu 'ain, sebagai dasar diwajibkan shalat Jum’at adalah Firman Allah surat Al Jumu'ah : 9 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ (الجمعة : 9)\rArtinya: \"Hai orang-orang yang beriman, ketika ada panggilan shalat pada hari Jum’at maka bergegaslah kamu memenuhi panggilantersebut dan tinggalkanlah jual beli\". (QS. Al Jumu’ah : 9)\rDan berdasakan hadits yang diriwayatkan imam Daruqutni dari sahabat Jabir :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة يوم الجمعة إلا على امرأة او مسافر او عبد او مريض (رواه الدارقطني)","part":1,"page":113},{"id":114,"text":"Artinya: Nabi bersabda “ Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka dia wajibkan melaksanakan shalat Jum’ah pada hari Jum’ah, kecuali orang perempuan, musafir, hamba sahaya atau orang yang sakit\". (HR. imam Daruqutni)\rSyarat wajib mendirikan shalat Jum’at\rSyarat Wajib Jum'at Versi Imam Hanafi :\rSehat;\rBaligh;\rBerakal;\rLaki-laki;\rMerdeka (bukan budak);\rMuqim (bukan musafir).\rSyarat Wajib Jum'at Versi Imam Maliki :\rlaki-laki;\rMerdeka (bukan budak);\rTidak ada udzur;\rMuqim (bukan musafir).\rSyarat Wajib Jum'at Versi Imam Syafi'i :\rIslam;\rBaligh;\rBerakal;\rMerdeka (bukan budak);\rlaki-laki;\rSehat;\rMuqim (bukan musafir).\rSyarat Wajib Jum'at Versi Imam Hambali :\rlaki-laki;\rMerdeka (bukan budak);\rTidak ada udzur;\rMuqim (bukan musafir).\rSebenarnya dari empat madzhab serupa dalam memberi kriteria syarat wajib Jum'at, seperti imam Syafi’i menyebutkan syarat wajib Jumat harus Islam, bukan berarti selain imam Syafi’i tidak mewajibkan harus Islam, akan tetapi dari para ulama ada yang menyebutkan syarat wajib Jum'at secara perinci dan ada yang menyebutkannya secara gelobal.\rSemua udzur jama'ah merupakan udzur shalat jum’at.\rSyarat sah shalat Jum’at\rSyarat sah shalat Jum'at versi imam Hanafi\rDilakukan dikota (misr);\rMendapat izin dari penguasa setempat;\rDilakukan pada waktunya Dzuhur;\rDidahului dua kutbah sebelum shalat;\rDilakukan minimal 30 orang selain imam.\rDefinisi dan keterangan\rDilakukan di kota (misr)","part":1,"page":114},{"id":115,"text":"Definisi \"kota\" versi Hanafiyah adalah setiap wilayah (desa, kecamatan, kabupaten atau lainnya) yang terdapat penguasa yang mengatur pemerintahan setempat.\rMendapat izin imam atau penguasa\rImam Hanafi mensyaratkan pelaksanaan Jum'at harus atas seizin penguasa, dengan alasan shalat Jum’at itu dilakukan secara kolektif (orang banyak), sehingga bila tidak ada izin dari penguasa dihawatirkan adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Maksud \"imam\" menurut kalangan Hanafiyah adalah setiap orang yang berkuasa di daerah setempat (tidak harus presiden).\rDua khotbah\rKhotbah harus dilaksanakan sebelum shalat Jum’at, hal ini merupakan kesepakatan madzahib al arba'ah, sebab khotbah merupakan syarat sahnya shalat Jum’at, dan syarat tidak boleh mendahului masyrut (yang disyarati)nya, namun diantara ulama berbeda pendapat di dalam syarat dan rukun khotbah,.\rKriteria dua khotbah versi imam Hanafi tidak seberat imam lain, diantara kriteria khotbah versi Beliau adalah :\rKhotbah tidak harus dengan bahasa arab, meskipun mampu berbahasa arab;\rTidak ada syarat-syarat tertentu pada isi kalimat khotbah, jadi materi khotbah boleh dengan bacaan-bacaan tahlil, tahmid, tasbih atau yang lainnya;\rAda kesengajaan membaca khotbah;\rKhotbah dilakukan dalam waktu yang cukup untuk membaca tasyahud.\rDilakukan dengan jama'ah","part":1,"page":115},{"id":116,"text":"Imam Hanafi berpendapat jama'ah dalam shalat Jum'at harus dilakukan oleh minimal tiga orang selain imam, pijakan pendapat Beliau karena lafadz yang termaktub dalam Al Qur’an menggunakan sighot jama’ (فاسعوا) , dan minimal bilangan dapat disebut jama' adalah tiga. Dari kalangan madzhab Hanafi sendiri terdapat banyak pendapat mengenai batasan anggota jama'ah Jum'at, diantaranya Jum'at cukup dilakukan oleh tiga orang (satu imam dan dua ma’mum).\rSyarat Sah Shalat Jum'at Versi Imam Maliki\rDilakukan di kawasan pemukiman;\rDilakukan minimal 12 orang selain imam;\rJama'ah bersama penguasa setempat;\rDidahului dua khotbah;\rDilakukan di masjid jami’;\rDilakukan diwaktu Jum’at.\rDefinisi dan keterangan :\rDilakukan minimal 12 orang selain imam\r…Ulama Malikiyah berpendapat jama’ah shalat Jum’at minimal 12 orang selain imam, tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim :\rأقبلت عير بتجارة يوم الجمعة فانصرف الناس ينظرون وما بقي معه صلى الله عليه وسلم غير اثنى عشر رجلا (البخاري ومسلم ) . متفق عليه\rArtinya: \"Ketika hari Jum’at, muncul suatu rombongan yang membawa dagangan, orang-orang (yang sedang mendirikan Jum’at) pergi untuk melihatnya dan hanya tersisa 12 orang yang tetap bersama Nabi SAW\". (HR. Bukhori-Muslim)\r…Sesungguhnya banyak fariasi pendapat dikalangan imam Maliki tentang jumlah minimal anggota shalat Jum’at, sehingga imam Al Majiri menukil (mengambil) dari berbagai pendapat ulama bahwa jumlah minimal anggota shalat Jum’at terdapat 10 versi, yaitu :\rCukup dua orang;\rTiga orang;","part":1,"page":116},{"id":117,"text":"Empat orang;\rSembilan orang;\rDua belas orang;\rHitungan yang mendekati tiga puluh orang;\rEmpat puluh orang ;\rLima puluh orang;\rDua ratus orang;\rTidak dibatasi.\rBahkan ada yang berpendapat bahwa anggota shalat Jum’at tidak tergantung pada jumlah, karena Jum'at didirikan oleh penduduk desa yang sudi mengerjakannya, tanpa memperhitungkan jumlah dan tempat.\rPenguasa\rShalat Jum’at harus dilakukan bersama penguasa atau atas seizin dari penguasa, namun sebagian ulama kalangan Malikiyah tidak menyaratkan hal ini, ada juga yang berpendapat bahwa disyaratkannya shalat Jum'at dilakukan bersama penguasa atau atas seizinnya bila ada kekhawatiran marahnya penguasa ketika tidak dilibatkan.\rDidahului dua khotbah\rKhotbah harus dibaca sebelum shalat Jum'at, dan jika dibaca setelah shalat Jum'at, khotbahnya sah dan shalatnya wajib diulang dengan catatan jama'ah belum keluar dari masjid.\rMasjid jami’\rMasjid jami’ adalah masjid yang digunakan shalat Jum’at, sebagian ulama Malikiyah yang mengkategorikan shalat Jum'at harus dilakukan di masjid jami’ sebagai syarat sahnya shalat Jum’at karena berpedoman pada firman Allah surat Al Jumu'ah : 9 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ (الجمعة : 9)\rArtinya: \"Hai orang-orang yang beriman, ketika ada panggilan shalat pada hari Jum’at maka bergegaslah kamu memenuhi panggilan dan tinggalkanlah jual beli\". (QS. Al Jumu’ah : 9)","part":1,"page":117},{"id":118,"text":"Secara pengadatan panggilan shalat Jum’at adalah dari masjid jami’, dan dengan alasan mengikuti Nabi, karena Beliau mendirikan shalat Jum’at dimasjid jami’.\rDilakukan diwaktu Jum’at\rWaktunya shalat Jum’at mulai tergelincirnya matahari sampai tengelam, namun batasan ini bukan merupakan kesepakatan seluruh ulama Malikiyah.\rSyarat Sah Shalat Jum'at Versi Imam Syafi'i\rDilakukan di kawasan pemukiman;\rDilakukan minimal 40 orang;\rDidahului dua kutbah;\rDilakukan diwaktu dzuhur.\rDefinisi dan keterangan :\rDidirikan di pemukiman\rMaksud dari persyaratan ini adalah shalat Jum’at harus didirikan di daerah yang digunakan untuk bermukim oleh sekelompok masyarakat secara permanen (tetap). Alasan shalat Jum’at harus didirikan di daerah pemukiman karena Nabi dan Khulafa Al Rosyidin tidak pernah mendirikan shalat Jum’at di selain daerah pemukiman, persyaratan ini juga digolongkan menjadi syarat sah Jum'ah oleh selain imam Syafi’i.\rJama'ah dengan 40 orang\rImam Syafi’i berpendapat bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan oleh minimal 40 orang, dan seandainya ahli Jum'ah kurang dari 40 orang shalat Jum’at tetap dilaksanakan, tapi sunah untuk i’adah (mengulangi) shalat Dzuhur. Tendensi syarat ini adalah haditsnya Ibnu Mas’ud yang berbunyi :\rقال ابن مسعود : انه صلى الله علبة وسلم جمع بالمدينة وكانوا أربعين رجلا ( رواه البيهقى )\rArtinya: Ibnu Mas’ud berkata: \"Sesunggunya Nabi mendirikan shalat Jum’at di Madinah dan jumlah jama'ahnya 40 orang laki-laki\". (HR. Baihaqi)","part":1,"page":118},{"id":119,"text":"Dan juga karena Nabi dan Khulafa Al Rosyidin tidak pernah mendirikan shalat Jum’at kecuali dengan jumlah 40 orang. Banyak ulama kalangan Syafi'iyah yang tidak menyaratkan anggota shalat Jum'at harus 40 orang, sama seperti khilafiyah yang ada madzhab lain.\rKhotbah\rSyarat sahnya Jum’at harus didahului dua khotbah, tendensi diwajibkannya dua khotbah adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلّ الجمعة الا بخطبتين ( رواة مسلم )\rوقال عمر إنما قصرت الصلاة لأجل الخطبة (أخرجه عبد الرزق)\rArtinya: \"Nabi SAW tidak pernah mendirikan shalat Jum’at kecuali didahului dengan dua khotbah\". (HR. Muslim)\rUmar bin Khottob berkata: \"Adanya shalat Jum’at diringkas (dua roka'at) karena adanya khotbah\". (HR. Abd. Razzaq)\rDari kalangan Syafi’iyah, yaitu Hasan Basyri berpendapat bahwa hukum khotbah (Jum'at atau lainnya) sunah, bukan wajib.\rSyarat Sah Shalat Jum'at Versi Imam Hambali\rDilakukan diwaktu dzuhur;\rDilakukan di kawasan pemukiman;\rDilakukan minimal 40 orang;\rDidahului dua kutbah.\rDefinisi dan keterangan :\rDilakukan diwaktu dzuhur\rShalat Jum’at harus dilakukan di waktu Dzuhur, karena waktunya shalat Jum’at sama dengan waktu shalat Dzuhur, namun sebagian ulama Hanabilah berpendapat masuknya waktu shalat Jum’at sama dengan masuk waktu shalat 'Ied (hari raya) yaitu setelah beranjaknya matahari kira-kira satu meter dan berakhir sampai habisnya waktu shalat Dzuhur, referensi pendapat ini adalah haditsnya Ja’far bin Barqon :","part":1,"page":119},{"id":120,"text":"روى عن جعفر بن برقن عن ثابت بن حجاج عن عبد الله بن سيلان قال شهدت الجمعة مع أبى بكر فكانت صلاته وخطبته قبل انتصاف النهار\rArtinya: Diriwayatkan dari Ja’far bin Barqon dari Tsabit bin Hajaj dari Abdullah bin Silan, Ia berkata: \"Saya melaksanakan shalat Jum’at bersama Abu Bakar, shalat dan khotbah Beliau dilakukan sebelum tergelincirnya matahari\".\rDidahului dua kutbah\rTendensi shalat Jum’at harus di dahului dua khotbah adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم يخطب خطبتين يقعد بينهما ( متفق عليه )\rوقد قال صلّوا كما رأيتمونى أصلّى وقالت عائشة رضى الله عنها انما أقرت الجمعة ركعتين من أجل الخطبة ( متفق عليه )\rArtinya: \"Sesungguhnya Nabi berkhotbah dengan dua khotbah dan Beliu duduk di antara dua khotbah\". (HR. Bukhori-Muslim).\rNabi bersabda: \"Shalatlah kalian sebagaimana shalat-Ku yang pernah kalian lihat\". Aisyah berkata: \"Shalat Jum’at di tetapkan hanya dua roka'at karena adanya khotbah\". (HR. Bukhori-Muslim)\rRukun khotbah versi Madzahib Al Arba'ah\rRukun khotbah versi imam Hambali :\rMemuji pada Allah, karena ittiba' (meniru Nabi);\rMembaca Shalawat Nabi, karena setiap ibadah yang menyebut nama Allah maka nama Rosulullah juga disebut, sebagaimana adzan;\rMau’idzoh (nasihat), kerena ittiba' (meniru Nabi) dan karena tujuan khotbah adalah menasihati;\rMembaca ayat, karena khotbah Jum’at hukumnya fardlu, maka wajib membaca ayat, sama dengan shalat.","part":1,"page":120},{"id":121,"text":"Keempat rukun di atas harus dibaca didua khotbah, sebab ketika rukun khotbah harus di baca di khotbah yang pertama maka di khotbah yang kedua juga harus dibaca.\rRukun khotbah versi imam Syafi'i :\rMemuji pada Allah;\rMembaca shalawat pada Nabi;\rWasiat bertaqwa kepada Allah;\rMembaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah;\rMembaca do’a.\rTendensi Dan Keterangan :\rMemuji pada Allah\rKhotib (orang yang khotbah) harus memuji kepada Allah didua khotbah dengan membaca Hamdallah (الحمد لله), meskipun dengan membaca ayat Al Qur’an yang terdapat lafadz الحمد لله , seperti ayat :\rالحمد لله الذي خلق السموات والأرض\rdengan syarat harus menyengaja membaca Hamdalah, bukan membaca ayat Al Qur’an. Syarat kalimah yang digunakan memuji di dalam khotbah harus menggunakan lafadz yang tercetak dari lafadz حمد dan lafadz الله , tidak boleh diganti dengan kalimat lain, seperti الحمدللرحمن atau\rأثنى لله .\rShalawat\rBacaan shalawat tidak ada ketentuan harus menggunakan lafad محمّد , tapi boleh menggunakan asma Nabi yang lain, seperti, أحمد الرسول atau lainnya, dan shalawat harus dibaca di dua khotbah. Dalil diwajibkan membaca shalawat ketika khotbah adalah hadits yang diriwayatkan imam Baihaqi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال قال الله تعالى جعلت أمّتك لاتجوز لهم خطبة حتّى يشهدوا أنك عبدي ورسولي (رواه البيهقي)\rArtinya: Nabi bersabda: Allah berfirman: \"Saya menjadikan umat-Mu Muhammad, tidak diperkenankan khotbah sehingga mereka bersaksi bahwa Kamu adalah hamba dan utusan-Ku\". (HR. Baihaqi)\r…\rWasiat bertaqwa kepada Allah","part":1,"page":121},{"id":122,"text":"Isi kandungan wasiat adalah memotifasi untuk bertaqwa pada Allah dan menjahui larangan-Nya, seperti lafad , أطيعوا اللهdan tidak disyaratkan harus panjang. Wasiat merupakan salah satu rukun yang wajib dibaca di dua khotbah.\rMembaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah\rAyat Al Qur’an lebih utama dibaca pada khotbah yang pertama, dan ayat tersebut disyaratkan mengandung makna yang memahamkan.\rMembaca do’a\rDo’a yang mencukupi sebagai rukunnya khotbah adalah do’a yang berhubungan dengan akhirat yang bermanfaat bagi kaum mu’min secara khusus dan umum.\rRukun khotbah versi imam Maliki:\rPrinsip imam Maliki khotbah hanya mempunyai satu rukun, yaitu isi kandungan khotbah adalah motifasi untuk melakukan hal-hal yang baik di dunia dan bermanfaat di akhirat, dan memberi peringatan untuk menjauhi hal-hal yang dilarang syara’. Membaca hamdalah, Shalawat, ayat Al Qur’an di dalam khotbah hukumnya sunah, sedangkan mendo’akan penguasa hukumnya bid’ah yang dimakruhkan.\rRukun khotbah versi imam Hanafi:\rKriteria rukun khotbah versi imam Hanafi tidak seberat imam lain, diantara kriteria khotbah versi Beliau adalah :\rKhotbah tidak harus dengan bahasa arab, meskipun mampu berbahasa arab;\rTidak ada syarat-syarat tertentu pada isi kalimat khotbah, jadi materi khotbah boleh dengan bacaan-bacaan tahlil, tahmid, tasbih atau yang lainnya;\rAda kesengajaan membaca khotbah;\rKhotbah dilakukan dalam waktu yang cukup untuk membaca tasyahud (sampai bacaan ( أشهد أن لااله الاالله وأشهد أن محمدا رسول الله.\rSyarat Khotbah","part":1,"page":122},{"id":123,"text":"Dilakukan sebelum shalat Jum’at ;\rNiat membaca khotbah;\rMenggunakan bahasa arab (menurut selain imam Hanafi);\rDilakukan setelah masuknya waktu;\rKhotbah harus bisa didengar orang yang datang;\rAntara khotbah dan shalat Jum’at tidak ada pemisah yang lama.\rSyarat-Syarat Khotib (Orang Yang Khotbah)\rMenutup aurat;\rBerdiri bila mampu;\rSuci dari dua hadats dan najis;\rDuduk diantara dua khotbah;\rMuwalah (terus menerus dan tidak ada pemisah waktu yang lama) antara dua khotbah, khotbah dengan shalat, dan antara rukun dengan rukun lain.\rTendensi dan keterangan :\rBerdiri\rImam Syafi’i dan imam Maliki menggolongkan \"Berdiri\" sebagai syarat sahnya khotbah, tendensi Beliau adalah hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rإن جابر ابن سمرة قال أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخطب قائما ثم يجلس ثم يقوم فيخطب فمن حدثك أنه كان يخطب جالسا فقد كذب (رواه مسلم)\rArtinya : Sesungguhnya Jabir bin Samuroh berkata: \"Sesungguhnya Nabi khotbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi dan khotbah (yang kedua), barang siapa yang bercerita kepadamu bahwa Nabi khotbah dengan duduk niscaya dia berbohong\". (HR. Muslim).\rDari referensi yang sama, imam Hanafi dan imam Hambali menggolongkan \"Berdiri\" ketika khotbah termasuk kesunahan, karena makna hadits tersebut tidak menunjukan khotbah harus berdiri, sehingga berdiri ketika khotbah hanya sunah, sedangkan maksud inti dari khotbah (mau'idzoh / dzikir) bisa hasil dengan duduk.\rSuci dari dua hadats dan najis.","part":1,"page":123},{"id":124,"text":"Imam Syafi’i menggolongkan \" Suci dari dua hadats dan najis \" sebagai syarat sahnya khotbah, karena antara khotbah dengan shalat tidak boleh dipisahkan, sehingga apa yang disyaratkan dalam shalat (suci dari dua hadats dan najis) juga disyaratkan dalam khotbah.\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis bukan syarat sah khotbah, tapi kesunahan khotbah, alasannya karena khotbah dan shalat adalah dua hal yang berbeda, sehingga syaratnya pun tidak sama, dan maksud inti dari khotbah (mau'idzoh / dzikir) bisa hasil walaupun khotibnya dalam keadaan hadats atau terkena najis. Namun dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah ada yang berpendapat \"Suci dari dua hadats dan najis\" termasuk syarat khotbah.\rDuduk diantara dua khotbah\rImam Syafi’i berpendapat duduk diantara dua khotbah hukumnya wajib, tendensi Beliau adalah hadits yang bebunyi :\rإن جابر ابن سمرة قال أن النبي صلى الله عليه وسلم فصل بينهما بجلسة وقد قال صلى الله عليه وسلم صلّوا كما رأيتموني أصلّي\rArtinya : Jabir bin Samuroh berkata: \"Sesungguhnya Nabi memisah dua khotbah dengan duduk. Dan Beliau bersabda: \"Shalatlah kalian sebagaimana shalatku yang pernah kalian lihat \".\rImam Hanafi, Maliki, Hambali berpendapat bahwa duduk diantara dua khotbah hukumnya sunah, bukan wajib.\rBAB VII\rJENAZAH","part":1,"page":124},{"id":125,"text":"Hidup adalah suatu sifat yang melekat pada sebagian makhluk Allah, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan atau lainnya. Karena hidup merupakan suatu sifat, maka sudah menjadi kepastian bahwa suatu saat sifat tersebut akan terpisah dari dzatnya, dengan demikian semua mahluk hidup pasti akan mati, seperti yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam firmannya:\rكُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ (آل عمران: 185)\rArtinya: “Setiap sesuatu yang bernyawa pasti akan merasakan mati”. (QS. Ali ‘Imron : 185)\rMati merupakan pintu gerbang akhirat yang notabene merupakan tempat mempertanggung jawabkan segala perbuatan kita di dunia terhadap Allah, oleh karena itu ulama Fiqh menyimpulkan bahwa hukum memperbanyak dan selalu mengingat mati adalah sunah, karena akan memotifasi untuk selalu ingat Allah. Perintah agar selalu ingat mati sesuai dengan yang disabdakan oleh baginda Nabi Muhammad Saw :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم اكثروا من ذكر هاذم اللذّات اى الموت )رواه الترمذى وابن ماجه والحاكم(\rArtinya : Nabi bersabda \"Perbanyaklah olehmu mengingat sesuatu yang menghilangkan / memutuskan kenikmatan dunia (mati)”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim).","part":1,"page":125},{"id":126,"text":"Dengan mengingat mati, otomatis akan ingat atas apa yang telah diperbuat, terutama hal-hal yang melanggar norma-norma agama, baik yang berhubungan dengan tuhan atau dengan sesama. Dengan demikian maka akan memotifasi rasa ingin taubat dan senatiasa berbenah diri dari semua perbuatan dosa. Kalangan ulama Salaf As Shalih telah memberikan tatanan sekaligus tuntunan yang mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan masalah taubat, Diantaranya :\rSecara garis besar taubat ada dua, yaitu :\rTaubat dari kesalahan yang kaitannya dengan tuhan.\rTaubat dari kesalahan yang kaitannya dengan sesama manusia.\rSyarat sah taubat :\rBerhenti dari kesalahan yang telah diperbuat.\rMerasa rugi (menyesal) atas kesalahan yang telah diperbuat.\rBertekat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.\rKalau dosa tersebut kaitannya dengan sesama manusia, maka harus meminta maaf kepada orang yang bersangkutan serta mengembalikan hak miliknya yang telah kita ambil.\rKetika orang sedang sakit, disunahkan untuk bertaubat, tendensi kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم ما أنزل الله داء الا وأنزل له شفاء (رواه البخاري)\rArtinya : Nabi bersabda :”Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR. Bukhori).\rDan hadits yang diriwayatkan Tirmidzi :\rإن الأعربى قالوا يارسول الله أتتداوى فقال تتداووا فان الله لم يضع داء الا وضع له دواء الا الهرم. )رواه الترمذى وغيره(","part":1,"page":126},{"id":127,"text":"Artinya: Penduduk A’raby (suku pedalaman Arab) bertanya pada Nabi: “Seandainya kami sakit, apakah harus di obati?” Nabi menjawab: “Ya, harus di obati, sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit kecuali menyertakan pula obatnya, kecuali penyakit karena lanjut usia”. (HR. Tirmidzi).\rNamun kendatipun Allah telah menciptakan obat pada setiap penyakit, bukan berarti dengan berobat penyakit pasti sembuh, karena terkadang obat tidak memberikan pengaruh, bahkan bukan hal yang mustahil kalau ajal tetap menjemputnya, karena kematian merupakan takdir Allah yang tidak bisa ditunda atau dipercepat walaupun hanya sekejap. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah surat Al A’raf : 34 yang berbunyi :\rإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ (الأعراف : 34)\rArtinya: Allah berfirman: “Apabila telah datang ajal mereka (umat manusia), mereka tidak dapat mengundurkan barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya”. (QS. Al A’raf : 34)\rKewajiban masyarakat terhadap jenazah yang mereka ketahui :\rMemandikan;\rMengkafani;\rMenyalati;\rMengubur.\rEmpat hal di atas wajib untuk dipenuhi ketika jenazah telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh syara’.\rSyarat janazah wajib dimandikan\rIslam;\rBukan siqt (bayi yang lahir sebelum masanya);\rWujudnya jenazah atau sebagian anggotanya;\rBukan mati syahid.\rsecara umum ulama Madzahib Al Arba’ah sepakat bahwa empat syarat diatas merupakan syarat jenazah wajib dimandikan, meskipun dikalangan mereka terdapat sedikit perbedaan.\rKeterangan :","part":1,"page":127},{"id":128,"text":"Islam\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa orang yang tidak Islam haram untuk dimandikan, karena memandikan janazah merupakan ibadah, sedangkan menurut imam Syafi’i hukumnya boleh, alasannya karena tujuan memandikan janazah adalah membersihkan, bukan untuk ibadah.\rBukan Siqt\rKriteria siqt yang wajib dimandikan :\rVersi imam Hanafi :\rLahir dalam keadaan hidup, meski belum mencapai waktu yang sempurna untuk dilahirkan, atau lahir dalam keadaan mati, apabila anggota badannya sempurna.\rVersi imam Maliki :\rHidupnya bayi setelah dilahirkan dengan adanya tanda-tanda, antara lain terdapat gerakan ataupun jeritan.\rVersi imam Syafi’i :\rTerdapat tanda-tanda kehidupan, seperti adanya gerak sempurna pada organ tubuh, meski tidak diketahui hidupnya.\rLahir diatas enam bulan, walaupun meninggal.\rVersi imam Hambali :\rLahir diatas empat bulan, walaupun meninggal.\rDitemukan jasad atau organ tubuh janazah\rSyarat jenazah wajib dimandikan adalah harus ditemukan seluruh jasad mayat atau sebagian anggota, maka ketika mayat ditemukan dalam keadaan tidak utuh, para ulama berbeda pendapat :\rMenurut imam Hanafi: Wajib dimandikan apabila yang ditemukan melebihi dari separuh badan, atau separuh badan tapi bersama kepalanya.\rMenurut imam Maliki: Wajib dimandikan apabila ditemukan minimal 2/3 (dua pertiga) dari badan jenazah.\rMenurut imam Syafi’i dan Hambali: Wajib di mandikan apabila ditemukan anggota mayit, meskipun sedikit, seperti satu jari.\rBukan mati syahid\rMati syahid di bagi menjadi tiga bagian :","part":1,"page":128},{"id":129,"text":"Syahid dunia akhirat;\rSyahih akhirat;\rSyahid dunia.\rDefinisi dan keterangan :\rSyahid dunia akhirat:\rDi dalam syahid dunia akhirat, para ulama kontradiksi dalam mendefinisikan dan menentukan kriterianya, namun semua ulama Madzahib Al Arba’ah sepakat di dalam konsekwensi hukumnya, yaitu :\rTidak boleh dimandikan;\rTidak boleh dishalati;\rDikafani dengan pakaian yang dikenakan ketika mati;\rDikubur dalam keadaan memakai sesuatu yang dikenakan ketika mati.\rVersi imam Hanafi:\rSyahid dunia akhirat adalah orang yang dibunuh secara dzalim (tidak salah), baik dalam peperangan maupun tidak, dengan oang kafir atau bukan. Beberapa syarat syahid dunia akhirat adalah: Islam, baligh, berakal, suci dari hadats besar, langsung mati dan matinya tidak pindah dari tempat kejadian. Ketika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka harus diberlakukan sebagaimana jenazah yang bukan syahid.\rVersi imam Maliki:\rSyahid dunia akhirat adalah orang yang meninggal karena dibunuh orang kafir atau perang melawan orang kafir, dengan syarat meninggal ditempat atau semenjak dari tempat perang sudah tidak sadarkan diri.\rMenurut prinsip Beliau, konsekwensi hukum syahid dunia akhirat berlaku bagi laki-laki, perempuan, baik orang yang junub ataupun orang yang hadats (besar atau kecil).\rVersi imam Syafi’i dan imam Hambali:\rSyahid dunia akhirat adalah orang yang meninggal di medan perang melawan orang kafir dengan tujuan menegakkan agama Allah.","part":1,"page":129},{"id":130,"text":"Menurut prinsip imam Syafi’i dan imam Hambali, konsekwensi hukum syahid dunia akhirat berlaku bagi laki-laki, perempuan, baik orang yang junub ataupun orang yang hadats (besar atau kecil).\rSyahid dunia\rSyahid dunia adalah orang yang meninggal di medan perang dengan tujuan supaya memperoleh ghanimah (harta jarahan), atau supaya dipuji orang banyak.\rKonsekwensi hukum dari syahid dunia:\rTidak boleh dimandikan;\rTidak boleh dishalati;\rDikafani dengan pakaian yang dikenakan ketika mati;\rDikubur dalam keadaan memakai sesuatu yang dikenakan ketika mati.\rKonsekwensi hukum dari syahid dunia sama dengan syahid dunia akhirat, karena fiqih hanya menghukumi sesuatu yang dzahir (tampak), sedangkan masalah akhirat merupakan hak perogratif tuhan.\rSyahid akhirat:\rSyahid akhirat adalah orang yang meninggal karena semisal tenggelam, terbakar, dalam status muta’alim (pencari ilmu syara’) dan lain-lain.\rKonsekwensi hukum dari syahid akhirat:\rTetap dimandikan;\rDikafani sebagaimana janazah bukan syahid;\rTetap dishalati;\rDikubur dengan kafan yang dipakaikan pada janazah yang bukan syahid.\rKonsekwensi hukum dari syahid akhirat sama dengan orang yang meninggal biasa, karena fiqih hanya menghukumi hal yang dzahir (tampak) saja, sedangkan masalah akhirat merupakan hak perogratif tuhan.\rUlama Madzahib Al Arba’ah sepakat dalam memberikan definisi syahid dunia dan syahid akhirat.\rHal-hal yang berhubungan dengan memandikan jenazah","part":1,"page":130},{"id":131,"text":"Air merupakan satu-satunya alat yang dapat digunakan untuk memandikan jenazah, dengan syarat airnya suci dan mensucikan.\rApabila jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan maka harus ditayamumi, seperti jenazah yang terbakar yang apabila terkena air akan semakin mempercepat rusaknya anggota tubuh jenazah.\rHukum memandikan jenazah wajib dan niat memandikannya sunah, sedangkan mewudlui jenazah hukumnya sunah, tapi niat mewudluinya wajib.\rJika jenazah mengeluarkan najis (kotoran) setelah dimandikan, maka cukup dibersihkan najis (kotoran)nya saja dan tidak wajib mengulangi mandinya.\rPaling sedikitnya memandikan jenazah adalah satu kali basuhan yang merata keseluruh anggota badan jenazah, selebihnya basuhan pertama hukumnya sunah.\rMayat yang matinya sebab tenggelam di air yang suci mensucikan tetap wajib untuk dimandikan, karena kewajiban memandikan belum gugur sebelum ada yang melaksanakan.\rBagi orang yang memandikan jenazah tidak boleh melihat atau memegang aurat jenazah, kecuali jika dua telapak tangannya dibungkus.\rOrang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan, begitu juga sebaliknya, kecuali orang laki-laki memandikan jenazah istrinya atau sebaliknya.","part":1,"page":131},{"id":132,"text":"Orang laki-laki boleh memandikan jenazah perempuan yang masih kecil, dan orang perempuan boleh memandikan jenazah laki-laki yang masih kecil. Sedangkan batasan kecil sama dengan yang ada dalam bab wudlu, yaitu anak laki-laki dan perempuan dibawah lima tahun, namun sebagian ulama memberikan batasan bahwa dikatakan kecil bila secara akal normal anak tersebut belum bisa menimbulkan syahwat (rangsangan), baik anak laki-laki maupun perempuan.\rSeorang wanita yang sedang haidl, nifas atau hadats besar diperbolehkan memandikan jenazah, karena motif dari memandikan jenazah bukan ibadah, tapi semata-mata hanya untuk membersihkan.\rJenazahnya anak laki-laki yang belum dikhitan dan dibawah kuncup dzakarnya terdapat sesuatu (yang dihukumi najis), maka menurut imam Ibnu hajar wajib ditayamumi, karena sebagai ganti dari najis (dibawah kuncup) yang tidak bisa dibersihkan, kemudian dimandikan. Sedangkan menurut imam Romli anak tersebut tidak ditayamumi, karena syaratnya tayamum semua anggota badan harus suci, karena tidak mungkin untuk disucikan maka anak tersebut dikubur tanpa dishalati, sebab syaratnya dishalati harus disucikan terlebih dahulu.\rRambut atau kuku jenazah yang panjang tidak boleh dipotong, bahkan jika ketika dimandikan ada yang rontok, wajib disertakan untuk dikafani dan dikuburkan.\rApabila jenazahnya laki-laki dan tidak ditemukan orang laki-laki untuk memandikan, maka tidak boleh dimandikan, melainkan harus ditayamumi, begitu juga ketika terjadi pada perempuan.","part":1,"page":132},{"id":133,"text":"Basuhan yang terakhir sunah dicampur dengan kapur barus, dengan tujuan supaya harum dan supaya jasadnya tidak cepat rusak.\rOrang yang telah memandikan jenazah disunahkan untuk mandi, meski sebagian ulama menghukumi wajib mandi.\rKetika jenazah adalah laki-laki yang belum dikhitan, apakah wajib dikhitan? Ada beberapa komentar ulama dalam menjawab masalah ini, diantaranya adalah:\rWajib dikhitan secara mutlak, baik kecil atau sudah besar.\rWajib dikhitan apabila sudah besar, dan tidak dikhitan kalau masih kecil.\rTidak dikhitan secara mutlak, baik kecil atau sudah besar, karena khitan adalah memotong, sedangkan anggotangya jenazah tidak boleh dopotong, meskipun khitan hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban tersebut gugur setelah ia meninggal dunia.\rMengkafani jenazah\r…Jenazah harus dikafani sebelum dishalati, dan batas minimal mengkafani jenazah, baik laki-laki atau perempuan adalah satu lapis yang dapat menutupi semua anggota badan. Biaya pengkafanan jenazah diambil dari hartanya sendiri, bila tidak punya maka diambilkan dari hartanya orang yang menafkahinya ketika ia masih hidup, kalau tidak ada maka diambilkan dari baitul maal (kas desa), dan ketika tidak ada baitul maal, maka biaya pengkafanan ditanggung oleh orang-orang kaya daerah setempat. Urutan tersebut tidak tertentu dalam biaya kafan, tapi juga biaya memandikan, menyalati dan mengubur jenazah. Ulama Madzahib Al Arba’ah berbeda pendapat tentang jenis kain kafan yang diperbolehkan bagi jenazah, pendapat-pendapat mereka adalah :\rImam Hanafi","part":1,"page":133},{"id":134,"text":"Beliau berpendapat bahwa semua jenis kain yang diperbolehkan dipakai ketika hidupnya mayit, boleh digunakan sebagai kafannya. Kain yang paling utama sebagai kafan adalah kain yang berwarna putih, baik baru ataupun lama.\rHukum kafan dibagi menjadi tiga:\rKafan sunah;\rKafan kafayah;\rKafan dlarurah.\rTiga hukum ini berlaku bagi jenazah laki-laki dan perempuan.\rKafan sunah\rJenazah dikafani dengan izar (kain penutup badan), gamis (baju kurung) dan kain satu lapis. Ukuran masing-masing adalah :\rIzar (kain penutup badan): Mulai dari kepala sampai telapak kaki;\rGamis (baju kurung): Mulai dari leher bawah sampai telapak kaki;\rKain satu lapis: Mulai dari kepala sampai telapak kaki.\rKafan kafayah\rJenazah hanya dikafani dengan izar atau hanya dengan satu lapis, tanpa disertai dengan gamis.\rKafan dlarurah\rJenazah dikafani dengan kafan yang hanya menutupi auratnya saja.\rImam Hanafi berinisiatif apabila ada orang meninggal dan ia tidak mempunyai harta untuk biaya pengkafanannya, dan tidak ditemukan orang lain yang menanggung biaya tersebut, maka setelah jenazahnya dimandikan, langsung dikubur, sedangkan waktu menyalatinya ketika jenazah telah sempurna dikubur.\rImam Maliki\rBeliau berpendapat bahwa semua jenis kain yang boleh dipakai ketika hidup si mayit boleh digunakan sebagai kafannya. Kain yang paling utama sebagi kafan adalah kain yang berwarna putih. Kriteria pengkafanan yang afdlal (utama) bagi jenazah laki-laki berbeda dengan kriteria yang terdapat pada jenazah perempuan. Perbedaan kriteria tersebut adalah :","part":1,"page":134},{"id":135,"text":"Laki-laki\rPaling utama mengkafani jenazah laki-laki sebanyak lima lapis, dengan perincian sebagai berikut:\rGamis (baju kurung) yang ada lengannya;\rIzar (kain penutup badan);\rSorban (ukurannya menyesuaikan jenazah);\rDua lapis yang masing-masing dapat menutupi seluruh badan jenazah.\rPerempuan\rPaling utama mengkafani jenazah perempuan sebanyak tujuh lapis, dengan perincian sebagai berikut:\rGamis (baju kurung) yang ada lengannya;\rIzar (kain penutup badan);\rKerudung;\rEmpat lapis yang setiap lapisannya dapat menutupi seluruh badan jenazah.\rSemua kriteria di atas merupakan hukum mengkafani jenazah yang paling utama, sedangkan batas minimal kafan yang telah dianggap cukup adalah satu lapis yang dapat menutupi badan jenazah.\rImam Syafi’i dan Imam Hambali\rImam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat bahwa semua jenis kain yang diperbolehkan dipakai ketika hidupnya mayit, boleh digunakan sebagai kafannya. Kain yang paling utama sebagai kafan adalah kain yang berwarna putih, hanya saja imam Syafi’i lebih mengutamakan kain yang bukan baru. Kriteria pengkafanan yang afdlal (utama) bagi jenazah laki-laki berbeda dengan kriteria yang terdapat pada jenazah perempuan. Perbedaan kriteria tersebut adalah :\rLaki-laki\rPaling utama mengkafani jenazah laki-laki sebanyak tiga lapis yang setiap lapisnya dapat menutupi semua anggota badan mayit, dan menurut imam Syafi’i boleh ditambah gamis (baju kurung) dan sorban, tapi menurut imam Hambali makruh menambahkan keduanya.\rPerempuan","part":1,"page":135},{"id":136,"text":"Paling utama mengkafani jenazah perempuan sebanyak lima lapis, dengan perincian sebagai berikut:\rGamis (baju kurung) yang ada lengannya;\rIzar (kain penutup badan);\rKerudung;\rDua lapis yang setiap lapisannya dapat menutupi seluruh badan jenazah.\rSemua kriteria di atas merupakan hukum mengkafani jenazah yang paling utama menurut konsep imam Syafi’i dan imam Hambali, sedangkan batas minimal kafan yang telah dianggap cukup adalah satu lapis yang dapat menutupi seluruh badan jenazah.\rHal-hal yang berhubungan dengan pengkafanan mayit\r……\rImam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali\rJenazah Laki-laki\rUlama Madzahib Al Arba’ah berpendapat bahwa jenazah laki-laki sunah dikafani dengan tiga lapis. Tendensi kesunahan ini adalah hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rعن عائشة أنها قالت كفن رسول الله صلى عليه وسلم فى ثلاثة أثواب بيض سحولية من كرسف ليس فيها قميص ولا عمامة )رواه اليخارى ومسلم(\rArtinya: Diriwayatkan dari ‘Aisyah, Beliau berkata: \"Nabi dikafani dengan tiga baju (kafan) berwarna putih buatan desa Sahul, wilayah Yaman, dan tiga kafan tadi tidak disertai gamis dan sorban”. (HR. Bukhori-Muslim)\rImam Hanafi menambah alasan lain, yaitu Nabi dikafani tiga lapis karena semasa hidupnya Beliau gemar mengenakan tiga lapis pakaian.\rPada referensi diatas, Rasulllah SAW dikafani dengan tiga lapis kafan, tanpa disertai baju kurung dan sorban, dari hadits inilah ulama berbeda pendapat mengenai penambahan sorban dan baju kurung dari tiga lapis kafan, pendapat Mereka yaitu :","part":1,"page":136},{"id":137,"text":"Imam Maliki : Penambahan gamis (baju kurung) dan sorban hukumnya baik (afdlal);\rImam Syafi’i : Penambahan gamis (baju kurung) dan sorban hukumnya boleh (jawaz);\rImam Hambali: Penambahan gamis (baju kurung), sorban atau lainnya hukumnya makruh.\rJenazah Perempuan\rJenazah perempuan sunah dikafani dengan lima lapis (izar, gamis, kerudung dan dua lapis kain). Dalil yang dijadikan pijakan dalam hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rعن أمّ عطية أنها قالت لما غسلنا إبنة رسول الله صلى الله عليه وسلم كان جالسا على الباب يناولنا اللأكفان واحدا واحدا فناولنا إزارا ودرعا وخمارا وثوبين (رواه أبوداود)\rArtinya: Diriwayatkan dari Ummi ‘Atiyyah, Ia berkata: \"Ketika saya memandikan putri Nabi (Ummi Kultsum), Beliau duduk di pintu sembari menyodorkan kafan satu persatu, dan Beliau memberikan izar (kain penutup badan), baju kurung, kerudung dan dua kain”. (HR. Abu Daud)\rOrang yang meninggal dalam keadaan ihrom\r…Beberapa versi ulama mengenai tata cara mentajhiz (merawat) jenazahnya orang yang meninggal dunia dalam keadaan ihrom, diantaranya :\rImam Hanafi dan imam Maliki\rPentajhizan (perawatan) jenazah orang yang mati dalam keadaan ihrom sama dengan jenazahnya orang yang meninggal biasa (tidak ihrom). Referensi yang dijadikan pijakan pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث, صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له (رواه أبو هريرة)","part":1,"page":137},{"id":138,"text":"Artiny :Nabi bersabda: \"Ketika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecali tiga hal : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan keturunan yang mendo’akan kepada kedua orang tuanya”. (HR. Abu Hurairoh)\r…Dari pernyataan redaksi diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan meninggal dunia manusia terputus dari semua amal ibadahnya, termasuk ihrom (haji dan umroh), karena seandainya hukum ihrom tidak putus, niscaya kita wajib membawa jenazahnya orang yang meninggal dunia dalam keadaan ihrom untuk menyelesaikan amalan ihrom, seperti wuquf, thowaf dan lainnya, tapi ternyata hal itu tidak diwajibkan.\rImam Syafi’i dan imam Hambali\rImam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat bahwa status ihromnya seseorang tidak terputus dengan sebab mati, sehingga jenazahnya tidak boleh dikenai sesuatu yang dilarang bagi orang yang sedang ihrom, seperti :\rJenazah tidak boleh diberi wangi-wangian;\rJenazah perempuan tidak boleh ditutup wajahnya;\rJenazah laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya, dan lain-lain.\rTendensi Beliau berpendapat demikian adalah hadits Nabi yang berbunyi :\rروى إبن عباس قال بينما رجل واقف بعرفة إذ وقع على راحلته فمات فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اغسلوا بماء وسدر وكفّنوه فى ثوبه ولاتحنطوه ولاتخمروا رأسه فانه يبعث يوم القيامة ملبّيا (متفق عليه)","part":1,"page":138},{"id":139,"text":"Artinya: Ibnu Abbas berkata: “Pada suatu ketika ada seorang laki-laki yang sedang wuquf di Arafah terjatuh dari untanya, kemudian ia mati, lalu Nabi berkata: \" Mandikanlah ia dengan air daun sidr (widoro) dan kafanilah dengan baju yang ia pakai, jangan diberi wewangian, dan jangan ditutup kepalanya, karena sesungguhnya pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan ihrom”. (HR. Bukhori-Muslim)\rMeskipun redaksi hadits di atas hanya menerangkan tata cara mengkafani jenazah laki-laki, namun pada prakteknya para ulama menyamakan jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki.\rShalat jenazah\rVersi Imam Hanafi\rRukun-rukun shalat jenazah\rBerdiri bagi yang mampu;\rNiat ketika takbirotul ihrom;\rMemebaca takbir empat kali;\rSalam setelah takbir keempat.\rTata cara shalat jenazah :\rBerdiri di tempat yang lurus dengan dada jenazah (laki-laki atau perempuan), tata cara ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendiri;\rTakbir pertama, kemudian membaca tsana’ (pujian) kepada Allah SWT seperti lafadz : سبحان الله وبحمدك الخ , imam Hanafi tidak mewajibkan membaca Fatihah di dalam shalat jenazah, karena tidak ada tendensi dari Al Qur’an dan hadits tentang wajibnya baca Fatihah ketika shalat jenazah, namun Fatihah mencukupi sebagai tsana’ (memuji) jika diniati;\rTakbir kedua, kemudian membaca Shalawat Nabi Muhammad, seperti: اللهم صل على محمّد.","part":1,"page":139},{"id":140,"text":"Takbir ketiga, kemudian membaca do’a yang berhubungan dengan akhirat dan yang bermanfaat bagi mayit, bagi orang yang shalat dan bagi seluruh umat Islam. Tidak ada batasan tertentu di dalam lafadz do’a, yang penting do’a yang mengandung makna-makna di atas, tetapi yang lebih utama menggunakan do’anya Nabi Muhammad yang berbunyi :\rاللّهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسّع مدخله واغسله بالماء والثلج والبرد ونقّه من الخطايا كما ينقّى الثوب الأبيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من داره وأهلا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنّة وأعذه من عذاب القبر وعذاب النار (رواه مسلم والترمذى والنسائ)\rArtinya: “Ya Allah, ampunilah dosa mayit ini, limpahkanlah rahmat kepaadanya, maafkanlah kesalahannya, muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, bersihkanlah dia dengan air salju dan air yang sejuk, bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, dan keluarga yang lebih baik, masukkanlah ia ke sorga, dan hindarkanlah dia dari siksa kubur dan siksa neraka”. (HR. Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i)\rTakbir keempat, kemudian membaca salam ((السلام عليكم ورحمة الله وبركاته dengan tanpa membaca do’a, namun sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa setelah takbir keempat disunahkan membaca do’a :\rربّنا آتنا فى الدنيا حسنة وفى الآخرة حسنة وقنا عذاب النار","part":1,"page":140},{"id":141,"text":"Shalat jenazah lebih utama dilakukan oleh para penguasa, baik penguasa negara ataupun penguasa daerah setempat. Tendensi pernyataan ini adalah kisah dari Sahabat Ali yang berbunyi :\rإنّ الحسين بن على قدّم سعيد بن العاص لما مات الحسن وقال لولا السنة لما قدّمتك وكان سعيد وليّا بالمدينة وهى الذى يسمّى فى هذه الزمان النائب.\rArtinya: “Sesungguhnya Husein bin Ali mendahulukan (menyuruh) Sa’id bin ‘Ash untuk menyalati jenazah Hasan, dan Husein berkata: “Jika bukan merupakan kesunahan niscaya saya tidak mendahulukan kamu (untuk menyalatinya)”, dan ketika itu Sa’id bin ‘Ash menjabat sebagai penguasa di Madinah, yang menurut istilah sekarang disebut Naib”.\rPendapat ini ditentang oleh Abu Yusuf (ashab Hanafiyah) bahwa yang lebih utama menyalati jenazah adalah wali jenazah tersebut, karena hukum jenazah mempunyai kesamaan dengan nikah, sedangkan yang didahulukan di dalam nikah adalah wali yang lebih dekat, jika tidak ada, pindah ke wali yang lebih jauh, dan jika tidak mempunyai wali maka yang berhak menjadi wali adalah penguasa, oleh karena itu urutan yang ada pada shalat jenazah juga sama dengan urutan wali nikah.\rVersi Imam Maliki\rRukun-Rukun Shalat Jenazah\rBerdiri bagi yang mampu;\rNiat ketika takbirotul ihrom;\rMembaca takbir empat kali;\rMembaca do’a;\rMembaca salam.\rTata Cara Shalat Jenazah :","part":1,"page":141},{"id":142,"text":"Jenazah laki-laki: Mushalli (orang yang menyalati) berdiri di tempat yang lurus dengan tengah badan jenazah, bila jenazahnya perempuan: Mushalli berdiri di tempat yang lurus dengan pundak jenazah, tata cara ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendiri;\rNiat, dalam shalat jenazah tidak wajib menentukan jenazah laki-laki atau perempuan dan tidak wajib niat fardlu, tetapi cukup dengan semisal:\rأصلّى على هذه الجنازة الله أكبر.\rMembaca takbir sebanyak empat kali;\rTakbir pertama, disertai dengan mengangkat tangan, kemudian membaca do’a;\rTakbir kedua, dengan tanpa mengangkat tangan, kemudian membaca do’a;\rTakbir ketiga, kamudian membaca do’a;\rTakbir keempat, kemudian salam satu kali;\rPaling sedikitnya do’a yang dibaca dalam shalat jenazah adalah: اللّهم اغفر له (Ya Allah ampunilah dosa mayit ini) dan didalam shalat jenazah tidak wajib membaca Fatihah, karena hadits yang menyatakan kewajiban membaca Fatihah di dalam shalat diarahkan pada selain shalat jenazah. Hadits tersebut adalah :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tidak dianggap shalat yang sah bagi orang yang tidak membaca Fatihah di dalam shalatnya”. (HR. Bukhori-Muslim)\rVersi Imam Syafi’i :\rBerdiri bagi yang mampu;\rNiat ketika takbirotul ihrom;\rMembaca takbir empat kali;\rMembaca Fatihah;\rMembaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW;\rMembaca do’a untuk mayit;\rSalam satu kali.\rTata Cara Shalat Jenazah :","part":1,"page":142},{"id":143,"text":"Jenazah laki-laki: Mushalli (orang yang menyalati) berdiri di tempat yang lurus dengan tengah kepala jenazah, dan bila jenazahnya perempuan: Mushalli berdiri di tempat yang lurus dengan pantatnya jenazah, tata cara ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendiri;\rNiat atau menyengaja shalat jenazah dan harus menentukan kefardluan (Syafi'iyah), namun imam Syafi’i sendiri tidak mengharuskan penentuan mayit hadir.\rTakbir pertama, kemudian membaca Fatihah. Imam syafi’i mewajibkan membaca Fatihah dalam shalat jenazah karena berpijak pada hadits yang berbunyi :\rروى عن جابر أنه قال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كبّر على الميّت أربعا وقرأ بعد تكبيرة الأولى بأمّ القرآن (رواه الشافعى والحاكم والبيهقى)\rArtinya: Diriwayatkan dari sahabat Jabir RA, Ia berkata: \"Sesungguhnya ketika Rosululloh menyalati mayit, Beliau takbir sebanyak empat kali dan setelah takbir pertama Beliau membaca Fatihah”. (HR. Imam Syafi’i, Hakim dan imam Baihaqi)\rTakbir kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Muhammad. Hukum membaca shalawat kepada Nabi adalah wajib, karena berdasarkan hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا صلاة لمن لم يصلّ على نبيّه (رواه إبن ماجه والحاكم)\rArtinya: Nabi bersabda: “Tidak dianggap sah shalatnya seseorang yang tidak membaca shalawat kepada Nabinya”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)\rTakbir ketiga, kemudian membaca do’a untuk almarhum, dan hukum do’a tersebut hukumnya wajib, karena bertendensi pada hadits yang berbunyi :","part":1,"page":143},{"id":144,"text":"روى أبوهريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا صلّيتم على موتاكم فأخلصوا لهم الدعاء (رواه أبو داود)\rArtinya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi pernah bersabda: “Apabila kalian menyalati jenazah, maka bacalah do’a dengan ikhlas”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)\rDo’a dalam shalat jenazah tidak terikat dengan lafadz tertentu, diantara contoh do’a adalah :\rاللّهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه\rArtinya: “Ya Allah, ampunilah dosa jenazah ini, limpahkanlah rahmatmu padanya dan ampunilah kesalahannya”.\rTakbir keempat, kemudian salam satu kali. Salam hukumnya wajib karena berdasrkan hadits yang berbunyi :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه الشافعى والبيهقى وابن ماحه)\rArtinya: \"Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam\". (HR. Imam Syafi’i, Baihaqi dan Ibnu Majah)\rMembaca do’a setelah takbir hukumnya tidak wajib, karena ulama Syafi’iyah dalam sebagian kitab menyebutkan do’a, dan dalam kitabnya yang lain tidak menyebutkan.\rShalat Jenazah Di Masjid\rImam Syafi’i berpendapat bahwa hukum menyalati jenazah di masjid adalah mubah (boleh), karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :","part":1,"page":144},{"id":145,"text":"إن عائشة رضى الله عنها أمرت بجنازة سعد ابن أبي وقاص رضى الله عنه أن تدخل المسجد ليصلّى عليها فأنكر عليها ذلك فقالت ما أسرع ما نسي الناس ما صلّى رسول الله صلى الله عليه وسلم سهيل بن بيضاء وأخيه الا فى المسجد (رواه مسلم)\rArtinya: Aisyah memerintahkan supaya jenazahnya Sa’d bin Abi Waqash di shalati di dalam masjid, ternyata tindakan Aisyah diingkari (oleh warga), lalu Aisyah berkata: \"Apa yang menyebabkan kalian mudah lupa, Nabi menyalati jenazahnya Suhail bin Baidlo’ dan saudaranya di dalam masjid”. (HR. Muslim)\rVersi Imam Hambali\rBerdiri bagi yang mampu;\rNiat ketika takbirotul ihrom;\rMembaca takbir empat kali;\rMembaca shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW;\rMembaca Fatihah;\rMembaca do’a untuk mayit;\rSalam satu kali saja.\rTata Cara Shalat Jenazah :\rJenazah laki-laki: Mushalli (orang yang menyalati) berdiri di tempat yang lurus dengan tengah kepala jenazah, dan bila jenazahnya perempuan: Mushalli berdiri di tempat yang lurus dengan tengah badan jenazah, tata cara ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Tendensi pernyataan ini adalah :\rإن أنسا صلّى على رجل فقام عند رأسه ثم صلّى على امرأة حيال وسط السرير فقال له العلاء بن زياد هكذا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قام على المرأة مقامك منها والرجل مقامك منه قال نعم (حديث حسن)","part":1,"page":145},{"id":146,"text":"Artinya: Sesungguhnya sahabat Anas menyalati jenazah seorang laki-laki dan Beliau berdiri lurus dengan kepala jenazah, dan berdiri lurus dengan tengah badan jenazah ketika jenazahnya perempuan, kemudian Ala’ bin ziyad bertanya:\"Apakah seperti itu kamu melihat Rosululloh menyalati jenazah?\" Sahabat Anas menjawab: \" Ya\". (Hadits Hasan)\rNiat, sedangkan tata cara niat dalam shalat jenazah sama dengan shalat yang lain. Dalil pijakan kewajiban niat dalam shalat jenazah adalah hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda \"Sesungguhnya sahnya amal tegantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan atas apa yang ia niati”. (HR. Bukhori-Muslim)\rTakbir pertama, kemudian membaca Fatihah. Membaca Fatihah merupakan rukun shalat jenazah, alasannya karena setiap shalat yang wajib dikerjakan dengan berdiri, maka wajib uantuk membaca Fatihah, dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (روى البخارى) وصلّى ابن عباس على جنازة فقرأ بأمّ القرأن.\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tidak dianggap shalat yang sah bagi orang yang tidak membaca Fatihah di dalam shalatnya”. (HR. Bukhori-Muslim). Dan Ibnu Abbas membaca Fatihah ketika shalat jenazah.\rTakbir kedua, kemudian membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW. Dalil membaca shalawat adalah hadits yang diriwayatkan imam Syafi’i :","part":1,"page":146},{"id":147,"text":"روى أبو أمامة بن سهل عن رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إن السنة فى الصلاة على الجنازة أن يكبّر الامام ثم يقرأ يفاتحة الكتاب بعد التكبيرة الأولى ثم يصلّى على النبي ويخلص الدعاء للجنازة (رواه الشافعى)\rArtinya: \"Abu Umamah meriwayatkan haditsnya salah satu sahabat Nabi, bahwa sesungguhnya tata cara shalat jenazah adalah takbiroatul ihrom, kemudian membaca Fatihah setelah takbir tersebut, membaca shalawat kepada Nabi, lalu mendo’akan jenazah\". (HR. Imam Syafi’i)\rTakbir ketiga, kemudian membaca do’a untuk jenazah, karena tujuan utama dari shalat jenazah adalah mendo’akan jenazah, dan karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا صلّيتم على الميّت فأخلصوا الدعاء (رواه ابوداود)\rArtinya: Nabi bersabda \"Apabila kalian shalat jenazah, maka berdo’alah (untuk jenazah yang kamu shalati)” (HR. Abu Daud)\rTakbir keempat, kemudian salam satu kali atau dua kali. Salam hukumnya wajib karena berdasarkan hadits yang berbunyi :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبيروتحليلها السلام (رواه الشافعى والبيهقى وابن ماحه)\rArtinya: \"Kunci (alat pembuka) shalat adalah bersuci, dan penyebab diharamkannya (sesuatu yang halal di luar shalat) adalah takbirotul ihrom, dan penyebab dihalalkannya kembali (sesuatu yang diharamkan ketika shalat) adalah salam\". (HR. Imam Syafi’i, Baihaqi dan Ibnu Majah)\rJumlah takbir yang menjadi rukun shalat jenazah adalah empat kali, hal ini karena berdasarkan hadits yang berbunyi :","part":1,"page":147},{"id":148,"text":"إن النبي صلى الله عليه وسلم قال كبّر على النجاشى أربعا (متفق عليه)\rArtinya: Sesungguhnya Nabi membaca takbir empat kali ketika menyalati jenazahnya raja Najasyi. (HR. Bukhori-Muslim)\rHal – hal yang berhubungan dengan shalat ghoib\rShalat ghoib adalah shalat jenazah yang dilakukan disuatu tempat yang jenazahnya tidak ada di wilayah tersebut. Pernyataan ulama Madzahib Al Arba’ah tentang hukum dan aturan shalat ghaib berbeda-beda.Pernyataan tersebut adalah :\rImam Hanafi dan imam Maliki menyatakan bahwa shalat ghoib hukumnya tidak boleh, karena syaratnya shalat jenazah, mayat harus hadir ditempat menyalatinya. Sedangkan hadits yang menceritakan \"Nabi pernah menyalati Raja Najasyi padahal jenazahnya tidak hadir\", merupakan khususiah (ketertentuan) bagi Nabi. Sedangkan memperbolehkannya imam Hanafi dan imam Maliki menyalati jenazah di atas kubur (ghoib) terhadap mayat yang belum dishalati dan terlanjur telah dikubur adalah sebab terpaksa (dlarurat).\rImam Syafi’i dan imam Hambali menyatakan bahwa shalat ghoib diperbolehkan dengan syarat jenazah yang hendak dishalati berada di luar wilayah (desa atau kota) mushalli, meskipun jaraknya dekat. Tendensi pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :\rروى أبوهريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم نعى النجاشى لأصحابه يوم مات وخرج بهم الى المصلّى وصف بهم وكبّر أربعا (متفق عليه)","part":1,"page":148},{"id":149,"text":"Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan: “Sesungguhnya Nabi dan para sahabatnya keluar ke musholla untuk menyalati Raja Najasyi (ghoib), Beliau menata barisan Sahabatnya dan melakukan takbir empat kali”. (HR. Bukhori-Muslim)\rMengulangi shalat jenazah\rImam Hananfi dan imam Maliki berpendapat bahwa mengulangi shalat jenazah hukumnya di perinici;\rMakruh, apabila shalat jenazah yang pertama dilakukan secara berjamaah;\rSunah, apabila shalat jenazah yang pertama dilakukan sendiri (tidak berjamaah).\rImam Syafi’i dan imam Hambali berpendapat menyalati jenazah yang telah dishalati hukumnya sunah apabila mushalli (orang yang shalat) belum mengikuti shalat yang pertama, baik shalat yang pertama dilakukan dengan jama'ah atau tidak, dan jenazahnya belum di kubur.\rMenyalati orang kafir (non muslim)\rSemua ulama sepakat bahwa menyalati jenazahnya orang kafir hukumnya haram dan tidak sah, karena berdasarkan firman Allah surat At Taubah : 84 :\rوَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (التوبة : 84)\rArtinya: “Janganlah kamu menyalati (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS. At Taubah : 84)\rDan firman Allah surat At Taubah : 113 :\rمَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى (التوبة : 113)","part":1,"page":149},{"id":150,"text":"Artinya: \"Tidak sepantasnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik (kafir) meski ada hubungan kerabat”. (QS. At Taubah : 113)\r…\rMemindahkan jenazah dari daerah tempat meninggal\rVersi imam Hanafi\rDiperbolehkan memindahkan jenazah dari daerah tempat meninggalnya dengan dua syarat :\rSebelum dikubur, atau setelah dikubur tapi di tanah milik orang lain dan pemilik tanah meminta supaya mayatnya diambil;\rJenazahnya belum berubah, seperti bau busuk.\rVersi imam Maliki\rDiperbolehkan memindahkan jenazah dari daerah tempat meninggalnya (sebelum dikubur atau setelahnya) dengan tiga syarat :\rJenazah belum rontok dan proses pemindahan tidak mengakibatkan rontoknya sebagian angotanya;\rTidak merusak kehormatan jenazah, seperti dipindah dengan cara yang tidak manusiawi;\rMemindahannya karena unsur maslahah (kebaikan), seperti longsornya tanah atau dikumpulkan dengan makam keluarganya.\rVersi imam Syafi’i\rMemindah jenazah dari daerah tempat ia meninggal hukumnya sebagai berikut :\rSebelum dikubur : haram, meskipun tidak berubah seperti bau (kecuali bau yang sudah menjadi watak mayat tersebut dan tidak berubah dari bau tersebut), sudah dimandikan, dikafani, dan dishalati.\rSetelah dikubur : haram, kecuali dlarurat, seperti dikubur di tanah milik orang lain yang tidak diizini pemiliknya.\rVersi imam Hambali\rMemindahkan jenazah dari daerah tempat ia meninggal hukumnya boleh secara mutlak (sebelum atau sesudah dikubur) dengan syarat:","part":1,"page":150},{"id":151,"text":"Dipindahkan karena ada maslahah (tujuan baik), seperti dipindahkan daerah pekuburan orang-orang Shaleh;\rBelum berubah, seperti bau busuk.\rMengubur Jenazah\rDikubur adalah salahsatu hak jenazah yang wajib dipenuhi. Dalil pijakan wajib menguburkan jenazah adalah firman Allah surat ‘Abasa : 21 :\rثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ (عبس : 21)\rArtinya: “Kemudian Allah mematikannya dan memasukannya ke dalam kubur”. (QS. ‘Abasa : 21)\rBatas minimal mengubur jenazah dianggap cukup yaitu lubang yang bisa menjaga baunya mayat dan menjaga dari gangguan binatang buas yang berusaha menggalinya.\rKriteria mengubur jenazah\rVersi imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali\rJenazah dihadapkan kearah kiblat, alasannya karena disamakan dengan orang yang sedang shalat. Disunahkan meletakkan kepala jenazah di sebelah utara dengan posisi miring kekanan, dan makruh meletakkan kepala jenazah di sebelah selatan, meskipun miring kekiri. Dalil pijakan pernyataan ini adalah hadits yang berbunyi :\rروى عن علي رضى الله عنه قال مات رجل من بنى عبد المطلّب فقال صلى الله عليه وسلم يا علي استقبل به القبلة استقبالا (رواه......)\rArtinya: Diriwayatkan dari sayyidina Ali Bin Abi Tholib, Ia berkata: “Seseorang dari keturunan Abdul Mutollib meninggal dunia, dan Nabi perintah terhadap Ali: “Hadapkanlah jenazah tersebut kearah kiblat” (HR.…..)","part":1,"page":151},{"id":152,"text":"Menutup jenazah dengan semisal papan atau lainnya supaya jenazah tidak tersentuh galian tanah yang digunakan memenuhi liang kuburan, dan untuk memuliakan jenazah. Pijakan tata cara ini berdasarkan riwayat bahwa ketika Nabi dikubur dan setelah di hadapkan kearah kiblat, lubang tempat jenazah Beliau ditutup dengan batu bata.\rVersi imam Maliki\rHukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah sunah, karena berdasarkan firman Allah srat Al Mursalaat : 25 :\rقال الله تعالى ألم نجعل الأرض كفاتا أحياء وأمواتا (المرسلات: 25 )\rArtinya: Allah berfirman: “Bukankah Kami (Allah) telah menjadikan bumi (tempat) berkumpul, bagi orang yang masih hidup dan yang sudah mati”. (Q.S Al Mursalaat : 25)\rDidalam ayat tersebut, Allah tidak menyatakan secara jelas kewajiban menghadapkan jenazah kearah kiblat.\rWajib menutup jenazah dengan semisal papan atau lainnya supaya jenazah tidak tersentuh galian tanah yang digunakan untuk memenuhi liang kuburan, dan untuk memuliakan jenazah.\rMengubur lebih dari satu orang dalam satu liang\rVersi Imam Hanafi\rMengubur jenazah lebih dari satu orang dalam satu liang kubur hukumnya makruh, kecuali ada hajat (keperluan).\rVersi Imam Maliki, Syafi’i, Hambali\rMengubur jenazah lebih dari satu orang dalam satu liang kubur hukumnya haram, kecuali dalam situasi dlarurat (terpaksa), seperti\rbanyaknya orang yang meninggal.\rMembangun kuburan\rHukum membangun kuburan diperinci:","part":1,"page":152},{"id":153,"text":"Haram : Apabila di kuburan umum (yaitu kuburan yang disediakan untuk tempat pemakaman masyarakat umum, baik bumi wakaf atau bukan). Motifasi keharaman tersebut karena kuburan yang dibangun akan menghalangi orang lain untuk dapat memanfaatkan kuburan tersebut setelah rusak (lebur)nya mayat.\rMakruh : Apabila membangun kuburan di tanah milik sendiri, dengan syarat membangunnya tidak ada tujuan membanggakan kuburan, jika ada tujuan demikian hukumnya haram.\rJawaz : Apabila yang dibangun adalah kuburannya Nabi, wali atau ulama, alasannya karena untuk tetap diziarohi.\rMenggali kuburan\rMenggali kuburan hukumnya haram jika dilakukan setelah sempurnanya prosesi penguburan dan mayatnya belum rusak (lebur), meskipun hanya tinggal semisal tulang, kecuali dalam keadaan dlarurat, seperti banyaknya orang yang mati dan sempitnya kuburan, maka diperbolehkan untuk mengali kuburan.\rHal-hal yang memperbolehkan untuk menggali kuburan\rDikubur ditanah atau pekarangan milik orang lain tanpa adanya izin dari pihak yang bersangkutan;\rDikafani dengan kafan milik orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya;\rAda harta yang ikut terkubur bersama jenazah, baik sedikit ataupun banyak;\rDikubur dalam keadaan tidak menghadap kiblat, sementara mayatnya belum rusak, kecuali kita mengikuti pendapat imam Maliki yang menyatakan tidak wajib menghadapkan jenazah kearah kiblat.\rMenyediakan makanan dan minuman kepada orang yang ta’ziyah (menghadiri rumah duka)","part":1,"page":153},{"id":154,"text":"Asal hukum sodaqoh adalah sunah, namun hukum sunah tersebut dapat berubah manjadi makruh, wajib atau bahkan haram, sesuai dengan kondisi orang yang bersodaqoh. Sedangkan sodaqoh (menyediakan) makanan atau minuman untuk orang yang ta’ziyah hukumnya diperinci:\rHaram : Apabila ahli waris (keluarga almarhum) ada yang berstatus mahjur ‘alaih, contohnya anak yang belum baligh.\rMakruh : Apabila semua ahli waris (keluarga almarhum) bukan mahjur ‘alaih.\rMeskipun hukum menyediakan makanan dan minuman kepada orang yang ta’ziyah adalah haram dan makruh, tapi tetap tidak menghilangkan pahalanya sodaqoh, bahkan walaupun hukumnya haram harus tetap dilakukan, kalau ada tujuan tertentu, seperti menghindari omongan (fitnah) orang lain.\rSetelah selesai megubur jenazah, dianjurkan mendo’akan jenazah dengan do’a-do’a yang bermanfaat bagi arwahnya. Tendensi anjuran ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rروى عن عثمان رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دفن ميتا وقف عند قبره وقال استغفروا لأخيكم واسألوا الله التثبيت فإنه الآن يسأل (رواه أبو داود)\rArtinya: Diriwayatkan dari sahabat Utsman, Ia berkata : \"Sesungguhnya ketika Nabi selasai mengubur jenazah, Beliau berdiri di dekat kuburan, kemudian bersabda : “ Mintalah kalian ampunan pada Allah untuk saudaramu agar diberi ketetapan (iman), karena sekarang Ia sedang ditanyai (malaikat Munkar-Nakir)”. (HR. Imam Abu Daud)\rTalqin mayit\rUlama sangat menganjurkan untuk dilakukannya talqin mayit, pijakan mereka adalah hadits Nabi yang diriwayatkan imam Tobroni :","part":1,"page":154},{"id":155,"text":"عن إبن أمامة أن النبى صلى الله عليه وسلم قال إذا مات أحدكم فسوّيتم عليه التراب فليقم أحدكم عند رأس قبره فيقول اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا اله الا الله وأن محمّدا عبده ورسوله وانك رضيت بالله ربّا وبالإسلام دينا وبمحمّد نبيّا وبالقرآن إماما فإن منكرا ونكيرا يتأخّر كل واحد منهما فيقول انطلق فما يقعدنا عند هذا وقد لقن حجته ويكون عند الله حجيجه دونهما (رواه الطبرانى)\rArtinya: Nabi bersabda : \"Apabila salah satu dari kalian meninggal dunia, maka setelah menguburnya, hendaknya ada yang berdiri lurus dengan kepala kuburan (mayat) dan mengucapkan : “Ingatlah, ketika kamu keluar dari dunia, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo bahwa Allah adalah tuhanmu, Islam agamamu, Muhammad Nabimu dan Al Qur’an tuntunanmu, maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir saling menjauh, kemudian dia berkata (kepada temannya) : “Pergilah, jangan berlama-lama kita didekat orang ini, sesungguhnya dia telah diajari jawabannya”, dan jawaban yang diterima di sisi Allah adalah jawaban orang tersebut, bukan laporan dua malaikat tadi”. (HR. Thobroni)\rZiarah kubur\rSemua ulama Madzahib Al Arba’ah menyepakati kesunahan ziaroh kubur, namun ada sedikit perbedaan dalam menentukan waktu yang utama untuk melaksanakan ziarah.\rHari yang utama untuk melakukan ziarah kubur :\rImam Hanafi dan imam Maliki : Hari Kamis, Jum’at dan Sabtu;\rImam Syafi’i : Mulai Asarnya hari Kamis sampai keluarnya matahari pada hari Sabtu;","part":1,"page":155},{"id":156,"text":"Imam Hambali : Tidak ada hari tertentu yang lebih utama untuk melakukan ziarah kubur.\rTendensi kesunahan melakukan ziaroh kubur adalah hadits Nabi yang diriwayatkan imam Muslim :\rإن النبى صلى الله عليه وسلم قال كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فانها تذكّركم الموت (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi bersabda : “Saya (dahulu) melarang kalian semua untuk ziaroh kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziaroh kubur dapat mengingatkan kalian pada kematian”. (HR. Muslim)\rMembaca tahlil, Al Qur’an dan bersodaqoh untuk mayat\rPahala dari membaca tahlil, Al Qur’an dan bersodaqoh bisa sampai pada mayit. Referensi pernyataan ini adalah firman Allah surat Al Hasyr : 10 :\rوَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ (الحشر : 10)\rArtinya: Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo’a \"Wahai tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami”. (QS. Al Hasyr : 10)\rDan hadits yang diriwayatkan sahabat Sa’ad Bin ‘Ubadah :\rوقال سعد بن عبادة للنبي صلى الله عليه وسلم أينفع أمّى إذا تصدّقت عنها قال نعم (البخاري ومسلم ) .متفق عليه.\rArtinya: Sa’ad bin 'Ubadah bertanya kepada Nabi: “Apakah dapat bermanfaat bagi ibu saya, apabila saya bersodaqoh atas nama ibu?”, Nabi menjawab: “Ya, dapat bermanfaat bagi ibumu”. (HR. Bukhori-Muslim)\rTata cara ziaroh kubur, membaca Al Qur’an atau tahlil dan sodaqoh untuk mayat :","part":1,"page":156},{"id":157,"text":"Masuk pada areal pekuburan dengan mengucapkan salam kepada ahli kubur setempat (orang-orang yang di kubur di areal tersebut) dengan mengucapkan semisal lafadz :\rالسّلام عليكم دار قوم مؤمنين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون.\rArtinya: “Semoga keselamatan selalu menyertai kalian semua, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya jika Allah menghendaki, saya juga akan menyusul seperti kalian”.\rKemudian duduk disebelah barat makam yang dituju dengan posisi menghadap kearah timur, lalu membaca tahlil, Al Qur’an atau yang lainnya.\r…Beberapa persyaratan supaya pahala dari bacaan semisal tahlil atau Al Qur’an dapat sampai terhadap mayat :\rPahala dari tahlil atau Al Qur’an yang dibaca di selain tempat kuburannya orang yang kita ziarahi itu dapat sampai terhadap mayat jika setelah membaca, memanjatkan do’a agar pahala dari bacaan tadi sampai kepada mayat, seperti menggunakan lafadz :\rاللّهم أوصل ثواب ما قرأناه .....الخ\rArtinya: “Wahai tuhanku, sampaikanlah pahala dari apa yang saya baca kepada …..”(dan seterusnya).\rMembaca tahlil atau Al Qur’an di atas kuburan orang yang kita ziarahi, walaupun tidak ada do’a seperti di atas;\rMengkonsentrasikan pikiran sebelum membaca tahlil atau Al Qur’an dengan menyengaja membaca tahlil atau Al Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada mayat.\rsupaya pahala sodaqoh dapat sampai pada mayit, maka harus ada tujuan memenghadiahkan pahalanya kepada mayat.\rTawassul dengan orang-orang shaleh atau wali-wali Allah","part":1,"page":157},{"id":158,"text":"…Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan tawassul (membuat perantara) dengan orang-orang shaleh dan para wali Allah, baik ketika mereka masih hidup atau telah meninggal. Maksud tawassul adalah meminta sesuatu kepada Allah dengan menjadikan semisal wali sebagai perantara untuk memintakan kebutuhan tersebut terhadap-Nya, tawassul bukan berarti meminta kepada orang yang ditawassuli (orang yang dijadikan perantara).\rBAB VIII\rZAKAT\rPengertian zakat secara bahasa adalah membersihkan (tathir) dan tambah (nama’), maksudnya orang yang mengeluarkan zakat atas nama dirinya atau harta bendanya, sama halnya dengan membersihkan dirinya atau hartanya dari hal-hal yang kurang baik. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah surat At Taubah : 103 :\rخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)\rArtinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)\rDan firman Allah surat Al A’laa : 14 :\rقَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (الأعلى : 14)\rArtinya: “Sungguh beruntung bagi orang-orang yang mau mensucikan dirinya”. (Al A’laa : 14)\r…Pengertian zakat secara syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. Zakat maal (harta benda) diwajibkan setelah diwajibkannya zakat fitrah, yaitu pada tahun ke dua dari hijrahnya Nabi yang menurut mayoritas ulama hadits adalah ketika bulan Syawal. Referensi yang dibuat pijakan diwajibkannya zakat maal adalah :\rFirman Allah surat Al Baqarah : 43 :","part":1,"page":158},{"id":159,"text":"وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ (البقرة : 43)\rArtinya: “Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat”. (QS. Al Baqarah : 43)\rFirman Allah surat Al Bayyinah : 5 :\rوَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ (البيّنة : 5)\rArtinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatannya kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”. (QS. Al Bayyinah : 5)\rHadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم بني الإسلام على خمس شهادة أن لا اله الا الله وأن محمّدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزّكاة وصوم رمضان وحجّ البيت (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda: “Bangunan pokok agama Islam ada lima, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dibulan Ramadlan dan haji ke Baitullah”. (HR. Bukhori-Muslim)\rHadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rوروى أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال لمعاذ رضى الله عنه لما بعثه إلى اليمن أعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وتردّ على فقرائهم (البخاري ومسلم)\rArtinya: Ketika Nabi mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman Beliau bersabda: “Sampaikanlah kepada warga Yaman bahwa diwajibkan bagi orang-orang kaya diantara mereka untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada orang-orang fakir (orang-orang yang tidak punya)”. (HR. Bukhori-Muslim)\rJenis Harta Yang Wajib Di Keluarkan Zakatnya","part":1,"page":159},{"id":160,"text":"Hewan ( An‘am / Masyiyah)\rUnta, dengan segala jenisnya;\rSapi dan kerbau, dengan segala jenisnya;\rKambing, dengan segala jenisnya.\rHarta Benda (Maal)\rEmas, dengan segala jenisnya;\rPerak, dengan segala jenisnya; …\rHarta dagangan, apapun jenisnya;\rMa’din (hasil tambang);\rRikaz (harta karun).…\rTanaman (Zuru’)\rJagung ;\rKurma.\rMata Uang (A’rodl Maliyah)\rRupiah;\rRinggit;\rDan semua jenis mata uang yang difungsikan.\rSyarat wajibnya zakat\rIslam;\rBaligh;\rBerakal;\rMerdeka (bukan budak);\rMemiliki satu nisob;\rHarta dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna;\rTidak mempunyai hutang, (selain Syafi’i).\rOrang yang tidak kewajiban zakat\rMurtad\rMurtad yaitu orang yang asalnya beragama Islam kemudian keluar dari Islam. Pernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang murtad :\rImam Hanafi, Maliki Dan Hambali : Orang murtad tidak wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan ibadah, sedangkan ibadah yang dilakukan orang murtad tidak dianggap sah, sebagaimana orang kafir.\rImam Syafi’i : Orang murtad tetap wajib mengeluarkan zakat, dan zakat tersebut dibayarkan ketika telah kembali ke Islam, atau masih dalam keadaan murtad, karena niat dalam zakat bukan termasuk ibadah, tapi hanya untuk membedakan antara harta zakat dengan yang lainnya.\r…\rOrang yang tidak berakal (gila dan anak kecil)\rPernyataan ulama tentang kewajiban zakat bagi orang orang yang tidak berakal :","part":1,"page":160},{"id":161,"text":"Imam Hanafi : Tidak wajib mengeluarkan zakat, baik dengan dirinya sendiri atau melalui perantara walinya, karena zakat merupakan ibadah mahdloh (murni), dan orang yang melaksanakannya harus mempunyai pilihan (ikhtiyar), sedangkan orang gila da orang yang tidak berakal tidak punya pilihan (ikhtiyar), dan juga berdasarkan pada hadits yang berbunyi :\rقال النبى صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يبعقل (رواه أبو داود والنسائ والحاكم)\rArtinya: Nabi bersabda: \"Tiga golongan yang tidak terbebani hukum, orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga sembuh\". (HR. Abu Daud, Nasai dan Hakim)\r…\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali : Orang yang tidak berakal tetap wajib zakat, tapi yang mengeluarkan adalah walinya, karena Nabi tidak membeda-bedakan antara orang baligh dan anak kecil, atau antara orang gila dan orang yang normal. Pernyataan ini sesuai dengan hadis Nabi:\rإن النبي صلى الله عليه وسلم خطب الناس فقال من ولّى يتيما له مال فليتّجر فيه ولا يتركه حتّى تأكله الصدقة (رواه الترمذى)\rArtinya: Nabi bersabda dalam khotbahnya :“Seseorang yang menjadi walinya anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkan hartanya dan jangan membiarkan harta tersebut sehingga akan habis karena untuk selalu membayarkan zakatnya”. (HR.Tirmidzi)\rHamba sahaya (budak)\rBudak tidak wajib mengeluarkan zakat karena budak tidak memiliki harta benda, karena semua yang dipakai oleh budak merupakan kepunyaan majikannya.","part":1,"page":161},{"id":162,"text":"Tidak memiliki harta secara penuh (milkun naqis)\rUlama Madzahib Al Arba’ah sepakat bahwa syarat wajibnya zakat adalah harta tersebut merupakan kepemilikannya secara sempurna, karena orang yang tidak memiliki harta secara sempurna, sama halnya dengan orang yang tidak memilikinya.\rDefinisi milk at tam (kepemilikan yang sempurna) menurut Madzahib Al Arba’ah adalah sebagai berikut:\rImam Hanafi: Milk at tam adalah harta yang berada dalam genggamannya.\rImam Maliki: Milk at tam adalah setiap harta yang ketika telah dimiliki seseorang, maka dia boleh untuk menggunakan (menasarufkan).\rImam Syafi’i: Milk at tam adalah semua harta yang status kepemilikannya milik orang tersebut, baik barangnya sudah berada dalam genggaman ataupun masih di tangan orang lain, tapi hak miliknya sudah di kuasai.\rImam Hambali: Harta yang ia kuasai tidak bersangkutan dengan hak milik orang lain (khaqul ghoir).\rSatu nisob\rUlama sepakat bahwa jumlah satu nisob merupakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat, sedangkan pengertian nisob adalah suatu batasan atau ukuran bagi minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nabi bersabda:\rقال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.\rHutang","part":1,"page":162},{"id":163,"text":"Hutang merupakan suatu tanggungan yang harus dibayar ketika sudah jatuh tempo pembayaran dan sudah mampu untuk membayarnya. Hutang ada dua macam, yaitu hutang yang berhubungan dengan Allah seperti nadzar, dan hutang yang berhubungan dengan sesama manusia.\rPernyataan ulama tentang permasalahan hutang yang kaitannya dengan kewajiban zakat :\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali: Hutang merupakan salah satu sebab yang dapat menghalangi seseorang dari kewajiban membayar zakat. Dengan sebab memiliki hutang, kewajiban zakat menjadi gugur jika seandainya harta yang ia miliki digunakan untuk melunasi hutang, niscaya akan habis atau tersisa yang jumlahnya kurang dari satu nisob.\rImam Syafi’i : Hutang tidak dapat menghalangi kewajiban zakat, jadi seeorang yang mempunyai satu nisob harta, wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia mempunyai tanggungan hutang yang berjumlah besar.\rZakat hewan (an’am)\rUnta dengan segala jenisnya;\rSapi dengan segala jenisnya;\rKerbau dengan segala jenisnya;\rKambing dengan segala jenisnya.\rSyarat-syarat hewan yang wajib di zakati\rSatu nisob;\rDimiliki selama satu tahun;\rDigembalakan (menurut selain imam Maliki).\rReferensi :\rMemiliki genap satu nisob\rDalil pijakan syarat ini adalah hadits yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون خمس أواق صدقة وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة وليس فيما دون خمسة ذوذ صدقة (متفق عليه)","part":1,"page":163},{"id":164,"text":"Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima uqiyah, tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak, dan tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor”.\rHarta telah dimiliki selama satu tahun\rإن إبن عمر رضى الله عنه روى أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا زكاة فى مال حتى يحول عليه الحول (رواه الترمذى وابن ماجه)\rArtinya: Dari Sahabat Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Tidak wajib dikeluarkan zakatnya bagi harta yang belum genap satu tahun”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)\rDi gembala pada rumput yang tidak membutuhkan biaya (kala’ al mubah).\rTendensi ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rعن أنس رضى الله عنه أنه قال قال النبيّ صلى الله عليه وسلم فى سائمة الغنم زكاة (رواه البخارى)\rArtinya: Diriwayatkan dari sahabat Anas, Ia berkata: Nabi bersabda : “Wajib dizakati bagi kambing yang dilepas (dibiarkan mencari makan sendiri)”. (HR. imam Bukhori)\rDan hadits yang diriwayatkan oleh imam Darukutni dan imam Baihaqi:\rعن إبن عباس رضى الله عنه أنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فى الإبل العوامل صدقة (رواه الدارقطنى والبيهقى)\rArtinya: Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas: Nabi bersabda : “Tidak wajib dizakati bagi unta yang dibuat untuk bekerja”. (HR. Daruqutni dan Baihaqi)\rDalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan\rخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)","part":1,"page":164},{"id":165,"text":"Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال فى الإبل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البرّ صدقته (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)\rArtinya: Nabi bersabda: “Di dalam unta terdapat harta zakatnya, di dalam sapi terdapat harta zakatnya, di dalam kambing terdapat harta zakatnya dan di dalam biji-bijian terdapat harta zakatnya”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi)\rNISOB UNTA\rNisobnya unta adalah lima ekor, karena berdasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ليس دون خمس ذود من الابل صدقة (رواه البخارى)\rArtinya: Sesungguhnya Nabi bersabda: “Tidak wajib dizakati bagi unta kurang dari lima ekor”. (HR. Imam Bukhori)\rHarta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari unta :\rLima ekor unta : Zakatnya satu kambing;\rSepuluh unta : Zakatnya dua kambing;\rLima belas unta : Zakatnya tiga ekor kambing;\rDua puluh unta : Zakatnya empat ekor kambing;\rDua puluh lima unta : Zakatnya satu ekor unta.\rZakat dari unta yang berjumlah lima sampai dua puluh ekor dibayarkan dalam bentuk kambing, karena berpijak pada hadits Nabi yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم هاتوا ربع عشر أموالكم (رواه ....)\rArtinya: Nabi bersabda: “Berikanlah seperempatpuluh (2,5%) dari harta kamu sebagai zakat”. (HR …..?)","part":1,"page":165},{"id":166,"text":"…Berdasarkan redaksi di atas, bagian yang paling mendekati seperempatpuluh dari unta yang berjumlah lima sampai duapuluh ekor dapat terealisasikan dengan kambing, tidak sebagaimana ketika unta berjumlah duapuluh lima keatas yang dapat diambil bagian 2,5%nya dengan unta.\rTabel zakatnya unta\rZAKAT YANG DI KELUARKAN ... JUMLAH UNTA ... NO\rKambing (setiap 5 unta zakatnya 1 kambing ) ... 5 s/d 24\r1 unta bintu mahodl (unta yang berumur satu tahun) ... 25 s/d 35\r1 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun) ... 36 s/d 45\r1 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun) ... 46 s/d 60\r1 unta jadza’ah (unta yang berumur empat tahun) ... 61 s/d 75\r2 unta bintu labun (unta yang berumur dua tahun) ... 76 s/d 90\r2 unta hiqqoh (unta yang berumur tiga tahun) ... 91 s/d 100\rKriteria kambing yang mencukupi sebagai zakat versi Madzahib Al Arba'ah :\rImam Hanafi\rTelah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).\rBukan kambing yang terdapat cacat (سليمة من العيوب) .\rImam Maliki :\rTelah genap berumur satu tahun, baik dari kambing domba (ضأن) atau kambing jawa (معز).\rDari jenis mayoritas kambing (antara domba dan jawa) yang terdapat didaerah tersebut.\rBukan kambing yang terdapat cacat.\rImam Syafi’i\rKambing jawa : Genap berumur dua tahun.\rKambing domba : Genap berumur satu tahun atau enam bulan keatas namun giginya telah tanggal.\rKambingnya tidak ada cacatnya.\rImam Hambali\rKambing jawa : Genap berumur dua tahun.\rKambing domba : Genap berumur bulan.\rBukan kambing yang terdapat cacat.","part":1,"page":166},{"id":167,"text":"NISOB SAPI DAN KERBAU (بقر , جاموس)\rSapi termasuk hewan yang wajib dizakati, karena berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu daud dan Baihaqi, yaitu ketika sapi memenuhi persyaratan zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya, begitu juga kerbau. Meskipun tidak ada hadits yang menjelaskan tentang zakatnnya kerbau, akan tetapi karena kerbau banyak memiliki kesamaan dengan sapi maka zakatnya di samakan dengan zakatnya sapi. Sebagai pijakan hukumnya adalah hadits nabi:\rإن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)\rArtinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)\rHarta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dari sapi dan kerbau :\rTiga puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau yang berumur satu tahun, baik jantan maupun betina.\rEmpat puluh ekor sapi atau kerbau : Zakatnya seekor sapi atau seekor kerbau betina yang berumur dua tahun.\rKetika wajibnya zakat adalah betina sebagaimana pada musinnah, maka jika yang dikeluarkan sebagai zakat berupa jantan, ulama berbeda pendapat :\r…\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali\rTidak cukup dengan mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat, karena hal tersebut telah di nash (di tetapkan) di dalam hadits, yaitu :","part":1,"page":167},{"id":168,"text":"إن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا ومن كل أربعين مسينة (رواه أبو داود والبيهقى)\rArtinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)\rImam Hanafi\rBoleh mengeluarkan sapi atau kerbau jantan sebagai zakat dengan berpijak pada hadits di atas.\rMeskipun hadits yang di pakai sebagai dasar imam Hanafi sama dengan imam yang lain, namun imam Hanafi tidak hanya melihat dzahirnya hadits, melainkan lebih menfokuskan pada makna yang tersirat dalam hadits tersebut, pertimbangan Beliau karena kewajiban mengeluarkan anak sapi atau kerbau yang berumur satu tahun tidak harus betina, mestinya hal tersebut juga berlaku pada sapi atau kerbau yang berumur dua tahun. Pertimbangan kedua karena imam Hanafi berpendapat bahwa sapi atau kerbau betina tidak lebih utama dari yang jantan.\r…Jika seseorang telah memiliki lebih dari satu nisob (tiga puluh ekor sapi), maka setiap tambah tiga puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur satu tahun, dan setiap tambah empat puluh ekor zakatnya ditambah satu sapi yang berumur dua tahun.\rTabel zakatnya sapi dan kerbau\rJumlah zakat yang wajib di keluarkan ... Jumlah sapi / kerbau ... No\r1 anak sapi umur 1 tahun ... 30 ekor sapi\r1 anak sapi umur 2 tahun ... 40 ekor sapi\r2 anak sapi umur 1 tahun ... 60 ekor sapi","part":1,"page":168},{"id":169,"text":"2 anak sapi umur 2 tahun ... 80 ekor sapi\r2 anak sapi umur 1 tahun\r1 anak sapi umur 2 tahun ... 100 ekor sapi\r3 anak sapi umur 2 tahun atau\r4 anak sapi umur 1 tahun. Dan seterusnya ... 120 ekor sapi ... 6\r…Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hitungan diantara dua fardlu tidak wajib zakat, seperti 31 sapi sampai 39, 41 sapi sampai 59, 61 sapi sampai 79 dan seterusnya. Sedangkan imam Hanafi berpendapat hitungan antara dua fardlu tidak wajib di zakati, kecuali hitungan 41 sampai 59, maka ketika jumlahnya 41 sapi zakatnya ditambah 2,5 % dari musinnah (sapi yang berumur dua tahun), 42 sapi zakatnya di tambah 5 % musinnah dan seterusunya sampai hitungan 60 ekor sapi dengan mengambil prosentasenya. Pijakan pernyataan ini adalah firman Allah surat At Taubah : 103 :\rخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة : 103)\rArtinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka”. (At Taubah : 103)\r…Tuntutan dari redaksi di atas adalah mengeluarkan zakat dari semua harta, tanpa membedakan jumlah hartanya. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hitungan yang lebih dari 41 sampai 60 (59) tidak wajib di zakati, karena berpedoman pada hadits Nabi yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلّم أمر معاذا أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا أو تبيعة ومن كل أربعين مسينة قالوا فلاوقاص قال ما أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلّم فيها بشيء (رواه أبو داود)","part":1,"page":169},{"id":170,"text":"Artinya: “Sesungguhnya Nabi memerintahkan Mu’adz supaya mengambil tabi’ (anak sapi yang genap berumur satu tahun) dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan mengambil musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) dari setiap empat puluh ekor sapi. Sahabat bertanya : “Bagaimana dengan waqash (hitungan antara dua jumlah yang wajib dizakati)”, Mu’adz menjawab: “Nabi tidak memerintah saya untuk mengambil zakatnya (dari waqash)”. (HR. Abu Daud)\rCatatan:\rImam Hanafi, Syafi’i dan Hambali memberi definisi sebagai berikut :\rTabi’ (تبيع) adalah anak sapi yang genap berumur satu tahun.\rMusinnah (مسنّة) adalah anak sapi yang genap berumur dua tahun.\rImam Maliki memberi definisi sebagai berikut :\rTabi’ (تبيع) adalah anak sapi yang genap berumur dua tahun.\rMusinnah (مسنّة) adalah anak sapi yang genap berumur tiga tahun.\rNISOB KAMBING\rSemua jenis kambing seperti domba, kambing jawa, australia, garut, etawa dan yang lainnya, apabila sudah mencapai satu nisob maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban tersebut bertendensi pada hadits Nabi yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال فى الإبل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البرّ صدقته (رواه أحمد والترمذى والبيهقى)\rArtinya: Nabi bersabda: “Didalam unta terdapat harta zakatnya, didalam sapi terdapat harta zakatnya, didalam kambing terdapat harta zakatnya dan didalam biji-bijian terdapat harta zakatnya”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi).\rSecara fiqh kambing di bagi menjadi dua macam:","part":1,"page":170},{"id":171,"text":"Kambing domba (ضأن), ciri-cirinya : Berbulu kecil-kecil (lembut) dan lebat.\rKambing jawa (معز), ciri-cirinya : berbulu besar (kasar) dan tidak lebat, meski badannya besar, tinggi dan telinganya lebar.\rTabel zakatnya kambing\rZakat yang harus di keluarkan ... Jumlah kambing ... No\r1 ekor kambing domba / jawa ... 40 s/d 120\r2 ekor kambing domba / jawa ... 121 s/d 200\r3 ekor kambing domba / jawa ... 201 s/d 300\r301 s/d seterusnya setiap tambah 100 zakatnya di tambah satu kambing.\r.\r…\rNisobnya kambing adalah 40 ekor, ketentuan ini berpedoman pada suratnya sahabat Abu Bakar As Siddiq kepada sahabat Anas Bin Malik :\rوفى الغنم فى سائمتها إذا كانت أربعين الى مائة وعشرين شاة فإذا زادت على عشرين ومائة الى مأتين ففيها شاتان فإذا زادت على مأتين الى ثلاثمائة ففيها ثلاث شياه فإذا زادت على ثلاثمائة ففى كل مائة شاة فإذا كانت سائمة الرجل ناقصة من أربعين شاة واحدة فليس فيها صدقة إلا أن يشاء ربها (رواه البخارى)\rArtinya: “Kambing yang dilepas (digembalakan di tempat yang tidak biaya) ketika jumlahnya 40 sampai 120, maka zakatnya satu kambing, dan jika melebihi 120 sampi 200, zakatnya dua ekor kambing, dan jika melebihi 200 sampai 300, zakatnya tiga ekor kambing, dan jika melebihi 300 (hingga seterusnya) maka setiap kelipatan 100 zakatnya satu kambing. Apabila kambing gembala seseorang kurang dari 40, meski kurangnya hanya satu, maka tidak wajib zakat, kecuali pemiliknya menghendaki untuk sodaqoh sunah”. (HR. Bukhori)","part":1,"page":171},{"id":172,"text":"Zakatnya unta, sapi, kerbau dan kambing tidak boleh di keluarkan dalam bentuk uang, kecuali jika mengikuti pendapat imam Hanafi.\r…\rSapi yang di buat bekerja\r…Imam Maliki berpendapat bahwa unta, sapi, kerbau dan kambing wajib di keluarkan zakatnya apabila telah mencapai satu nisob dan di miliki genap satu tahun, walaupun hewan tersebut dibuat bekerja dan makanannya diperoleh dengan mengeluarkan biaya. Pijakan imam Maliki adalah globalnya makna yang di faham dari hadis Nabi yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم فى سائمة الغنم إذا بلغت أربعين زكاة (رواه البخارى)\rArtinya: Nabi bersabda: “Kambing yang digembala (di tempat yang tidak ada biaya) ketika mencapai empat puluh ekor, maka wajib untuk di zakati”. (HR. Bukhori)\r…Walaupun dari redaksi di atas terdapat ketentuan sa’imah (digembala ditempat yang tidak ada biaya), tetapi hal itu hanya melihat umumnya zaman dimana hukumnya menuntut demikian, sedangkan alasan yang prinsip terhadap wajibnya zakat adalah nama’ (harta bisa berkembang). Jadi meskipun hewan piaraan dibuat bekerja dan makanannya di belikan, alasan nama’ masih tetap melekat.\rZAKAT KUDA (خيل)\rSecara hukum, kuda termasuk kategori hewan yang wajib dizakati. Cara menzakati kuda dapat di lakukan dengan salah satu dari dua cara :\rSetiap satu kuda dizakati dengan uang yang nominalnya senilai dengan satu dinar;\rZakat kuda dikeluarkan seperempatpuluh dari harga kuda, alasannya karena disamakan dengan emas, yaitu setiap dua ratus dirham zakat yang harus di keluarkan adalah lima dirham (1/40).","part":1,"page":172},{"id":173,"text":"… Zakat kuda tidak terikat dengan satu cara, karena tidak ada kejelasan hadits Nabi yang menerangkan nisobnya kuda. Adapun referensi yang dibuat pijakan wajibnya zakat kuda adalah hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلّم قال فى كل فرس سائمة دينار او عشرة درهم (رواه الدارقطني والبيهقي)\rArtinya: Nabi bersabda : “Tiap kuda yang digembala (di tempat yang tidak butuh biaya) wajib di zakati satu dinar atau sepuluh dirham”). (HR. Daruqutni dan Baihaqi)\rSedangkan hadits Nabi yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلّم قال ليس على المسلم فى عبده ولافرسه صدقة (رواه أبو هريرة)\rArtinya : Nabi bersabda: “Orang Islam tidak diwajibkan menzakati hamba sahaya dan kuda”. (HR Abu Hurairah)\r…Hadis tersebut oleh imam Hanafi di ta’wil (di arahkan) pada kuda yang tidak wajib di zakati, yaitu kuda yang di gunakan untuk berperang, dengan demikian kuda yang tidak di gunakan untuk berperang tetap wajib dizakati, dan ta’wil imam Hanafi terhadap redaksi di atas sesuai dengan keterangan sahabat Zaid Bin Tsabit yang menyatakan bahwa yang di kehendaki Nabi dengan hadits tersebut adalah kuda yang di gunakan untuk berperang.\r…Sedangkan pedoman ulama memperbolehkan zakat kuda dengan dua cara (membayar satu dinar atau sepuluh dirham) adalah ketetapan Sayyidina Umar yang berbunyi :\rوالتخيير بين الدينار والتقويم مأثور عن عمر فإنه كتب الى أبي عبيدة بن جرّاح رضى الله عنه يأمره أن يأخذ من الخيل السائمة عن كل فرس دينار او عشرة درهم.","part":1,"page":173},{"id":174,"text":"Artinya: Diperbolehkannya memilih antara mengeluarkan zakat dengan dinar atau dengan mentaksir harga kuda adalah berdasarkan riwayat Sahabat Umar, sesungguhnya Beliau mengirim surat kepada Abu Ubaidah Bin Jarrah yang isinya sahabat Umar memerintahkan Dia untuk mengambil zakatnya kuda yang digembala (ditempat yang tidak butuh biaya) yang tiap satu kuda dizakati dengan satu dinar atau sepuluh dirham.\r…Di kalangan ulama Hanafiyah terjadi perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada kuda, perdapat-pendapat tersebut adalah :\rKuda yang wajib dizakati adalah kuda jantan dan betina;\rKuda yang wajib dizakati adalah kuda betina saja;\rKuda yang wajib dizakati adalah kuda jantan saja;\rKuda tidak wajib dizakati secara mutlak, karena berdasar pada hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلّم قال ليس على المسلم فى عبده ولافرسه صدقة (رواه أبو هريرة)\rArtinya : Nabi bersabda: “Orang Islam tidak diwajibkan menzakati hamba sahaya dan kuda”. (HR. Abu Hurairah)\rZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN\r…Referensi yang dijadikan pijakan wajibnya zakat hasil bumi adalah firman Allah surat Al Baqarah 267 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (البقرة : 267)\rArtinya :“Wahai orang-orang yang beriman, berikanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi”. (QS. Al Baqarah : 267)\rHasil bumi yang wajib di zakati\rVersi imam Hanafi","part":1,"page":174},{"id":175,"text":"Kriteria zakat hasil bumi versi imam Hanafi berbeda dengan imam lainnya, karena Beliau menyatakan bahwa hasil bumi wajib dizakati apabila penanamannya bertujuan untuk mengembangkan barang tersebut supaya mendapatkan keuntungan dari hasil tanamannya, dan Beliau tidak membatasi terhadap jenis tanamannya.\rNisob hasil bumi\rImam Hanafi berpendapat bahwa kewajiban zakat hasil bumi tidak bergantung pada nisob, alasannya karena dzatiyah bumi dapat mengembangkan hasil tanamannya bumi tersebut. Tendensi pernyataan ini adalah hadits Nabi yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم ما أخرجت الأرض ففيه العشر (رواه.....)\rArtinya: Nabi bersabda: “Segala sesuatu yang dihasilkan dari bumi wajib di zakati sepersepuluh”. (HR.…..)\r…\rSecara tekstual, redaksi tersebut tidak menentukan satu nisob di dalam wajibnya zakat hasil bumi, sehingga imam Hanafi memberikan kesimpulan :\rSemua hasil bumi wajib di zakati 10%, baik mencapai satu nisob atau tidak;\rKadar zakat hasil bumi adalah 10%, meskipun pengairannya membutuhkan biaya.\rArgumen imam Hanafi ini juga diperkuat dengan ketetapannya Raja Umar Bin Abdul Aziz yang berbunyi :\rوفيه من الأثار أيضا ما أخرجه عبد الرزاق أخبرنا معمر عن سماك بن الفضل عن عمر بن عبد الغزيز قال فيما أنبتت من قليل او كثير العشر.\rArtinya: “Umar Bin Abdul Aziz berkata: “Semua hasil tanaman, baik sedikit atau banyak, wajib dizakati sepersepuluh”.\rAdapun hadits yang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة (متفق عليه)","part":1,"page":175},{"id":176,"text":"Artinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak”. (HR. Bukhori-Muslim)\r…Imam Hanafi berpendapat bahwa pembatasan nisob pada redaksi tersebut adalah nisobnya zakat tijaroh, karena wasak pada zaman itu merupakan satuan berat yang digunakan ketika melakukan transaksi jual beli, sedangkan satu wasak harganya empat puluh dirham, berarti lima wasak sama dengan duaratus dirham (nisobnya harta dagangan).\rSedangkan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم فيما سقت السماء والعيون العشر وفيما سقى بالنضخ نصف العشر (رواه البخاري)\rArtinya: Nabi bersabda: “Hasil bumi yang sirami dengan air hujan dan mata air, zakatnya sepersepuluh, dan yang di sirami dengan air yang diambil dengan alat penyedot air adalah separuhnya sepersepuluh (1/20)”. (HR. Bukhori)\r…Imam Hanafi tidak membedakan kadar zakat antara tanaman yang diairi dengan biaya dan yang tidak, karena Beliau lebih menitik beratkan pada sebab yang mewajibkan zakat, yaitu berkembangnya sesuatu yang ditanam di bumi tersebut, sehingga tidak perlu dibedakan antara hasil bumi yang diairi dengan air hujan dan dengan biaya.\r…Alasan yang kedua, kalau memang harus dibedakan, mestinya juga disyaratkan harus satu tahun (haul), ternyata tidak ada satu ulama pun yang menyaratkan kalau hasil panen harus satu tahun (haul).\rMuskil atas…\r…Sebagian ulama Hanafiyah (Abu Yusuf) berbeda pendapat dengan imam Hanafi dalam beberapa masalah, yaitu :\rWajibnya zakat harus satu nisob;","part":1,"page":176},{"id":177,"text":"Kadar zakat hasil bumi yang pengairannya menggunakan biaya : 5%, dan yang tidak menggunakan biaya : 10 % ;\rTidak semua yang di tanam di bumi harus dizakati, melainkan hanya jenis tanaman tertentu. Tendensi yang dipakai Abu Yusuf adalah dua hadits di atas, yaitu hadits yang tidak diterapkan imam Hanafi dalam penentuan dengan nisob dan perbedaan kadar zakat antara hasil bumi yang diairi dengan biaya dan yang tidak.\rVersi imam Maliki, Syafi’i dan Hambali\rImam Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat kalau jenis tanaman yang wajib dizakati adalah :\rGandum;\rJagung (putih dan kuning);\rPadi (semua jenis);\rAnggur (semua jenis);\rkurma (semua jenis);\rTendensi ulama atas wajibnya zakat pada jenis-jenis hasil bumi di atas adalah firman Allah surat Al Baqarah : 267 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (البقرة : 267)\rArtinya :“Wahai orang-orang yang beriman, berikanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi”. (QS. Al Baqarah : 267)\rDan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم لا زكاة فى حبّ ولا تمر حتى تبلغ خمسة اوسق (رواه مسلم)\rArtinya: Nabi bersabda \"Tidak wajib zakat pada biji-bijian dan kurma sehingga mencapai lima wasak”. (HR. Muslim)\rKriteria wajib zakat dan kadar zakat yang dikeluarkan menurut imam Maliki, Syafi’i dan Hambali:\rGenap satu nisob;","part":1,"page":177},{"id":178,"text":"Kadar zakat hasil bumi yang pengairannya menggunakan biaya : 5%, dan yang tidak menggunakan biaya : 10 % ;\rRefererensi yang mereka jadikan pijakan adalah hadits tang berbunyi :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة (متفق عليه)\rArtinya: Nabi bersabda: “Tidak wajib mengeluarkan zakat terhadap sesuatu yang kurang dari lima wasak”. (HR. Bukhori Muslim)\rDan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم فيما سقت السماء والعيون العشر وفيما سقى بالنضخ نصف العشر (رواه البخاري)\rArtinya: Nabi bersabda: “Hasil bumi yang sirami dengan air hujan dan mata air, zakatnya sepersepuluh, dan yang di sirami dengan air yang diambil dengan alat penyedot air adalah separuhnya sepersepuluh (1/20)”. (HR. Bukhori)\rMasa wajib zakat\r… Batasan waktu wajib zakat yaitu masa-masa biji-bijian mengeras atau menguning, artinya kewajiban zakat bisa gugur apabila pada masa tersebut hartanya hilang karena terjadi sesuatu yang penyebabnya bukan atas kecerobohan pemilik, seperti banjir atau dicuri.\rMasa wajib mengeluarkan zakat\rBatasan masa wajib mengeluarkan zakat ada dua :\rSetelah tanaman di panen dan di bersihkan dari semacam daun, runggai dan lain-lain.\rSetelah dikeringkan (di jemur), sehingga hasil panen tersebut tidak rusak ketika disimpan.\rKetika biji-bijian telah memenuhi dua kriteria diatas, maka wajib dikeluarkan zakatnnya, meskipun barangnya hilang.\rBiaya tanaman\rBiaya dalam pertanian di bagi menjadi dua:\rBiaya pengairan, seperti diesel;","part":1,"page":178},{"id":179,"text":"Biaya selain pengairan, seperti pupuk, obat-obatan dan tenaga kerja.\rKeterangan :\rPengairan tanaman\rBiaya pengairan dapat mempengaruhi kadar kewajiban zakat, yaitu dari 10 % (pengairannya dengan biaya) menjadi 5% (pengairannya tidak dengan biaya). Alasannya karena air berhubungan langsung dengan kehidupan.\rSelain pengairan\rBiaya selain pengairan seperti pupuk, obat-obatan dan tenaga kerja tidak mempengaruhi kadar zakat dari 10% menjadi 5%, alasannya karena selain air tidak berhubungan langsung dengan kehidupan tanaman, melainkan hanya meningkatkan hasil panen.\rHasil panen\rSeluruh hasil panen harus disertakan dalam hitungan nisob, termasuk yang telah dikeluarkan sebagai ongkos panen. Kelebihan dari satu nisobnya hasil panenan juga harus dikeluarkan kadar zakatnya, contoh : hasil panen sebanyak satu nisob seperempat, maka yang seperempat nisob juga harus di keluarkan zakatnya.\rHitungan satu tahun\rHasil dari panenan satu tahun harus dikumpulkan untuk hitungan nisob, meski panen yang pertama telah habis dan belum mencapai satu nisob. Contoh :\rBulan pertama panen setengah nisob, bulan delapan panen seperempat nisob dan bulan dua belas panen seperempat nisob. Maka keseluruhan hasil panen tersebut dikumpulkan dan di kalkulasi, kalau jumlahnya mencapai satu nisob maka harus di zakati, meski panen bulan pertama dan delapan sudah habis, alasannya karena keseluruhan dari panenan masih dalam waktu satu tahun.","part":1,"page":179},{"id":180,"text":"Panen pertama dari sawah A setengah nisob, panen kedua dari sawah B satu nisob, dan kedua panenan masih dalam waktu setahun, maka keseluruhannya wajib di zakati, meski panen yang pertama telah habis.\rHasil panen harus dikumpulkan apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :\rJenis tanaman sama, seperti padi dengan padi atau jagung dengan jagung.\rPanen pertama dan selanjutnya masih dalam waktu satu tahun, meski waktu menanamnya berbeda.\rTabel nisob dan zakat biji-bijian\rZAKAT ... NISOB ... BIJI – BIJIAN ... NO\r10 % atau 5 % ... 1323, 132 kg ... Gabah\r10 % atau 5 % ... 815, 758 kg ... Beras\r10 % atau 5 % ... 558, 654 kg ... Gandum\r10 % atau 5 % ... 714 kg ... Jagung putih\r10 % atau 5 % ... 720 kg ... Jagung kuning\rKeterengan :\rWajib zakat 10 % jika pengairannya tanpa menggunakan biaya.\rWajib zakat 5 % jika pengairannya dengan menggunakan biaya.\rEMAS DAN PERAK\r…Ulama Madzahib Al Arba’ah sepakat bahwa emas dan perak wajib dizakati jika telah mencapai satu nisob dan genap dimiliki satu tahun. Nisob dari emas 20 mitsqol sedangkan nisob perak 200 dirham. Referensi ketentuan-ketentuan tersebut adalah firman Allah surat At Taubah : 34:\rوَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة : 34)\rArtinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan ia tidak mau menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang sangat pedih”. (QS. At Taubah : 34)","part":1,"page":180},{"id":181,"text":"Dan hadits yang diriwayatkan imam Tobroni :\rوقال النبي صلى الله عليه وسلم ليس فيما دون عشرين مثقالا من الذهب صدقة ولا فيما دون مائتى درهم من الورق صدقة (رواه الطبرانى (\rArtinya: Nabi besabda : \"Tidak wajib zakat atas emas yang kurang dari dua puluh mitsqol, dan tidak wajib zakat atas perak yang kurang dari dua ratus dirham”. (HR. Daruqutni)\rKadar zakat yang wajib di keluarkan\r…Emas dan perak wajib dizakati apabila sudah mencapai satu nisob dan di miliki selama satu tahun, sedangkan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen (2,5 %). Tendensi ketentuan tersebut adalah :\rHadits Nabi yang diriwayatkan imam Tirmidzi dan Ibnu Majah :\rإن إبن عمر روى أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول (رواه الترمذى وابن ماجه)\rArtinya: Nabi bersabda : “Harta tidak wajib dizakati sehingga harta tersebut telah genap dimiliki satu tahun”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)\rHadits Nabi yang diriwayatkan imam Bukhori :\rقال النبي صلى الله عليه وسلم وفى الرقة ربع العشر (رواه البخارى)\rArtinya: Nabi bersabda: “Emas dan perak terdapat kewajiban zakat dua setengah persen (2,5 %)”. (HR. Bukhori)\rHadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud :\rروى على ابن أبى طالب رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال هاتوا ربع العشر من الورق من كل أربعين درهما درهم ولاشيء فى الورق حتى تبلغ مائتى درهم ففيها خمسة دراهم فإذا زاد على ذلك ففيها بحسبها (رواه أبو داود)","part":1,"page":181},{"id":182,"text":"Artinya: Nabi bersabda: “Bayarlah zakat seperempatpuluh (2,5%) dari perak, dan setiap empat puluh dirham zakatnya satu dirham. Perak tidak wajib dizakati kecuali telah mencapai dua ratus dirham, dan zakat yang dikeluarkan lima dirham. Sedangkan hitungan yang melebihi dua ratus dirham harus di hitung dan di zakati”. (HR Abu Daud)\rSisa dari satu nisab\rImam Hanafi\rPerak: Kelebihan dari satu nisabnya perak tidak wajib di zakati, kecuali telah mencapai empat puluh dirham, dan zakatnya satu dirham.\rEmas: kelebihan dari satu nisabnya emas tidak wajib di zakati, kecuali telah mencapai empat mitskol, dan zakatnya dua kirot.\rUlama dari madzhab Hanafi (Abu Yusuf dan Muhammad) berpendapat bahwa kelebihan dari satu nisab tetap wajib di zakati, meskipun hanya sedikit.\rImam Maliki, imam Syafi'i dan imam Hambali\rEmas dan perak yang melebihi satu nisob tetap wajib di zakati, meskipun kelebihan tersebut hanya sedikit.\rDaftar nisob menurut imam Maliki, syafi'i dan Hambali\rZakat ... Nisob ... Jenis Harta\r2,5 % ... 77,50 Gr ... Emas\r2,5 % ... 543,35 Gr ... Perak\rDaftar ukuran-ukuran\rUkuran dalam gram ... Jenis ukuran\r0,215 Gr atau : 0,263 Gr ... Satu Qirot Syar'i\r2,715 Gr atau : 3,770 Gr ... Satu Dirham Syar'i\r3,879 Gr atau : 5,388 Gr ... Satu Miskol Syar'i\rPerhiasan Emas\rEmas hanya diperbolehkan dipakai orang perempuan, dan haram dipakai oleh orang laki-laki. Tidak ada perbedaan di dalam hukum haram antara memakai emas banyak dan sedikit. Terdapat banyak versi pendapat ulama tentang kewajiban menzakati emas, yaitu :","part":1,"page":182},{"id":183,"text":"Versi imam Hanafi\rEmas yang telah mencapai satu nisob dan dimiliki genap satu tahun harus di keluarkan zakatnya, baik pemakaiannya diperbolehkan, seperti pemakainya perempuan, ataupun tidak diperbolehkan, seperti pemakainya laki-laki. Alasan Beliau karena penyebab wajib zakat adalah berkembang atau di kembangkan (نماء), dan dzatiyahnya emas adalah نماء meski telah dibuat perhiasan, sedangkan hukum halal atau haram memakai emas merupakan 'aridli (baru datang) yang tidak bisa merubah hukum asal.\rImam Maliki, Syafi'i dan Hambali\rKriteria emas yang wajib dizakati :\rPemakaiannya tidak di larang\rApabila pemakaian perhiasan emas diperbolehkan, seperti yang memakai orang perempuan, maka emas tidak wajib dizakati, karena dzatiyah dari emas yang dibuat perhiasan oleh orang yang boleh memakainya (perempuan), disamakan dengan pakaian lain ( selain emas) sehingga hukumnya berubah dari aslinya.\rPemakaiannya haram\rApabila pemakaian emas tidak diperbolehkan, seperti yang memakai orang laki-laki, maka perhiasan emas tidak wajib dizakati, karena dengan pemakaian yang diharamkan, emas tetap tidak berubah dari dzatiyahnya, sehingga hukum asal juga tidak berubah.\rZAKAT HARTA DAGANGAN ('URUD AL TIJARAH)","part":1,"page":183},{"id":184,"text":"…Dagang (tijarah) adalah mengelola harta dengan tujuan mendapatkan untung dengan disertai niat. Seseorang yang berdagang dan telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari harta yang di perdagangkan. Referensi yang dibuat pijakan kewajiban zakat tijarah yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Daud :\rوروي عن سمرة بن جندب انه قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن نخرج الصدقة من الذي نعدّه للبيع (رواه أبو داود)\rArtinya: Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub, ia berkata: ”Rasulullah perintah kepada kita supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kita perdagangkan\". (HR. Abu Daud)\rSyarat harta dagangan yang wajib dizakati\rSyarat harta dagangan versi imam Hanafi\rNilai harta dagangan mencapai satu nisob;\rTelah berdagang selama satu tahun;\rAda niat dagang;\rHarta yang diperdagangkan sah untuk diniati.\rKeterangan :\rSatu nisob\rNisob harta dagangan sama dengan nisobnya emas atau perak, artinya harta dagangan dikalkulasi pada akhir tahun, apabila nilainya mencapai nisobnya emas atau perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Tendensi yang dibuat pijakan dalam hal ini sama dengan dalil kewajiban zakat emas dan perak, yaitu :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال ليس فيما دون عشرين مثقالا من الذهب صدقة ولا فيما دون مائتي درهم من الورق صدقة (رواه الدرقطني)\rArtinya: \"Emas yang kurang dari 20 miskol tidak wajib dizakati, dan perak yang kurang dari 200 dirham juga tidak wajib dizakati\". (HR. Darukutni)\rSatu Tahun","part":1,"page":184},{"id":185,"text":"Harta dagangan wajib dizakati jika ketika awal tahun dan akhir tahun harta dagangan genap satu nisob, meskipun di pertegahan tahun kurang dari satu nisob. Alasan persyaratan harta dagangan pada awal tahun harus satu nisob karena untuk membuktikan bahwa sipemilik betul-betul kaya, sedangkan persyaratan harta dagangan pada akhir tahun harus satu nisob karena akhir tahun adalah waktu wajibnya zakat.\rNiat Dagang\rSyarat wajibnya zakat harta dagangan harus ada niat dagang, karena dzatiyah harta (aslul khilkoh) bukan untuk dagang, sehingga tanpa adanya niat dagang, harta tersebut tidak akan menjadi harta dagangan yang berdampak pada kewajiban zakat tijarah.\rBarang dagangan sah untuk diniati\rMaksudnya adalah harta dagang yang wajib dizakati harus merupakan barang yang sah dizakati, sehuingga apabila barang dagangan tidak sah diniati tijarah, seperti seseorang yang membeli benih untuk di tanam, maka setelah panen sipemilik tidak wajib zakat tijarah, karena dzatiyahnya penenan tersebut wajib di dzakati, tapi bukan dengan dzakat tijarah.\rSyarat harta dagangan versi imam Maliki\rDzatiyah harta dagangan tidak wajib di zakati, seperti baju atau kitab;\rHarta dagangan dimiliki dengan cara mubadalah (ada gantinya), seperti membeli;\rSi pemilik harus niat dagang;\rGenap di miliki satu tahun;\rGenap satu nisob.\rSyarat harta dagangan versi imam Maliki\rHarta dagangan dimiliki dengan cara mubadalah (ada gantinya), seperti membeli;\rSi pemilik harus niat dangang;\rHarta dagangan tidak di niati kin-yah (digunakan sendiri);","part":1,"page":185},{"id":186,"text":"Genap di miliki satu tahun;\rGenap satu nisob;\rHarta dagangan tidak kembali ke jenis modal dasar (emas / perak).\rKeterangan :\rMemilki harta dagangan dengan mubadalah\rHarta dagangan yang wajib zakati harus di miliki dengan mu'awadlah (ada gantinya), seperti: membeli, hal ini mengecualikan kepemilikan dengan cara waris atau hibah (pemberian). Ulama menyaratkan mu'awadlah dikarenakan setiap barang yang dari asalnya tidak wajib zakat (tanpa diniati dagang), tidak spontanitas menjadi harta dagangan, tapi perlu adanya proses, yaitu adanya mu'awadlah.\rHarta dagangan di gunakan sendiri\rKosdu kin-yah yaitu tujuan untuk menahan harta dagangan dan digunakan untuk sendiri, hal ini bisa menghilangkan kewajiban zakat, karena dengan adanya niat kin-yah, harta dagangan tersebut kembali menjadi harta biasa (bukan tijarah).\rDi miliki satu tahun\rMenurut imam Syafi'i, i'tibar harta dagangan mencapai satu nisob adalah di akhir tahun, meskipun di awal atau tengah tahun kurang dari satu nisob. Penghitungan satu tahun dimulai dari waktu awal dagang sampai genapnya satu tahun, dengan syarat harta dagangannya tidak pernah terputus dari hukum harta tijarah.\rMenghitung harta dagangan\rKetika akhir tahun, semua jenis harta dagangan yang dimiliki harus dikalkulasi. Sedangkan harta dagangan yang telah berwujud mata uang (Rupiah), di kalangan Syafi'iyah terdapat beberapa pendapat, yaitu :","part":1,"page":186},{"id":187,"text":"Di kumpulkan dengan harta dagangan yang belum terjual, dan keduanya di zakati menjadi satu, dengan alasan karena Rupiah bukan emas-perak ('urudl al tijarah).\rTidak di kumpulkan, jadi yang di hitung hanya harta dagangan saja, dan ketika harta dagangan belum mencapai satu nisob, tidak wajib di zakati, dengan alasan, meski Rupiah bukan emas-perak tapi Rupiah dapat digunakan mu'amalah (jual-beli), sama dengan mata uang yang terbuat dari emas-perak, sehingga hukum Rupiah disamakan dengan emas-perak.\rSyarat harta dagangan versi imam Hambali\rHarta dagangan mencapai satu nisob;\rHarta dagangan di miliki dengan usahannya;\rAda niat dagang ketika memilikinya.\rKeterangan :\rDi miliki dengan usahanya\rArtinya harta dagangan dimiliki dengan cara membeli, bukan dari semisal warisan. Tapi bukan berarti harta warisan tidak bisa menjadi harta dagangan, karena harta warisan atau semisalnya dapat menjadi harta dagangan dengan membelanjakan harta tersebut dan membeli sesuatu untuk dijual kembali dengan diniati tijarah, dan mulai dari waktu ini juga perhitungan tahun di mulai.\rSatu nisob\rImam Hambali berpendapat bahwa harta dagangan wajib dizakati apabila jumlah harta semenjak awal tahun hingga akhir tahun tidak pernah kurang dari satu nisob, sehingga seandainya jumlah harta dagangan pada awal tahun mencapai satu nisob, namun dipertengahan tahun kurang dari satu nisob, maka akhir tahun tidak wajib zakat, meski jumlahnya genap satu nisob.\rKalkulasi Nilai Harga","part":1,"page":187},{"id":188,"text":"…Bagi Negara yang mata uangnya tidak terbuat dari emas atau perak, cara mengeluarkan zakat tijarahnya yaitu : Seluruh harta dagangan dikalkulasi dengan emas, jika nilainya mencapai nisobnya emas, maka wajib zakat, namun jika nilai dari harta dagangan belum mencapai nisobnya emas, maka dikalkulasi dengan perak, apabila nilai harta dagangannya mencapai nisobnya perak maka wajib di zakati, meskipun tidak mencapai nisobnya emas.\rJenis barang yang wajib dikeluarkan dari zakat tijarah\rKarena zakat tijarah berhubungan dengan nilai, maka yang di keluarkan sebagai zakat adalah nilai dari harta dagangan tersebut, bukan barang dagangannya. Standart kalkulasi barang dagangan adalah emas atau perak, dan zakat dikeluarkan dalam bentuk Rupiah atau sejenisnya sebesar 1/40 (seperempatpuluh) dari nilai harta dagangan yang telah di kalkulasi dengan emas atau perak, namun ulama berbeda pendapat tentang bentuk barang yang dikeluarkan sebagai zakat tijarah, khilaf tersebut adalah :\rImam Hanafi menyatakan bahwa zakat tijarah wajib dikeluarkan dalam bentuk 'ain al tijarah (barang dagangan), tidak boleh dengan qimahnya (nilai dari barang dagangan).\rImam Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa zakat tijarah wajib dikeluarkan dalam bentuk qimahnya (nilai dari barang dagangan), tidak boleh dengan 'ain al tijarah (barang dagangan).\rImam Abu Ishak Al Marwazi memperbolehkan memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu :\rWajib dikeluarkan dalam bentuk qimah (nilai);","part":1,"page":188},{"id":189,"text":"Boleh memilih antara mengeluarkan dengan 'ain (barang dagangan) atau qimah (nilai).\rAbu Abas memperbolehkan memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu :\rWajib dikeluarkan dalam bentuk qimah (nilai);\rWajib dikeluarkan dalam bentuk 'ain (barang dagangan);\rBoleh memilih antara mengeluarkan dengan 'ain (barang dagangan) atau qimah (nilai).muskil\rZakat mata uang rupiah\r…Zaman dahulu mata uang hanya terbuat dari emas dan dari perak, namun sekarang mata uang tidak tertentu terbuat dari emas atau perak, sehingga di kalangan ulama' Syafi'i terjadi perbedaan pendapat apakah semisal mata uang Rupiah tergolong nukud (emas-perak) atau tergolong 'urud (mata uang selain emas perak) yang mana konsekwensi dari keduanya berbeda, perbedaan pendapat tersebut adalah :\rPertama: Mata uang Rupiah wajib dizakati dengan tanpa melihat dzatnya Rupiah, tapi lebih melihat pada penggunaannya, karena Rupiah dapat di gunakan mu'amalah, sebagaimana mata uang dari emas atau perak.\rKedua: Mata uang Rupiah tidak wajib dizakati, karena dzatnya Rupiah bukan terbuat dari emas atau perak, dengan tanpa melihat kegunaan Rupiah tersebut.","part":1,"page":189},{"id":190,"text":"Kalau kita berpijak pada pendapat pertama, dan ini merupakan pendapatnya mayoritas ulama Syafi'i, maka nisobnya uang sama dengan nisobnya emas dan perak, sehingga ketika seseorang mempunyai uang yang senilai dengan nisobnya emas atau perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut disimpan di bank atau di rumah, dan kadar zakatnya sama dengan zakatnya emas-perak, yaitu 2,5 % (dua setengah persen), dan persyaratannya juga sama dengan persyaratannya emas-perak, pendapat ini juga didukung pendapatnya ulama Hanafi dan Maliki. Sedangkan imam Hambali berpendapat bahwa mata uang Rupiah tidak wajib dizakati, kecuali dengan dibelikan emas atau perak dan telah memenuhi syarat wajibnya zakat emas-perak.\rUang Di Bank\rBank adalah lembaga (madin) yang kaya, tertib, administratif, uang bisa diambil sesuai dengan tanggal yang di sepakati, tidak mengingkari dan selalu ada di kantor (hadir). Karena realita bank demikian, maka uang yang di simpan di bank tetap wajib di zakati apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu genap satu tahun dan telah mencapai satu nisob (nisobnya emas-perak). Pendapat ini sesuai dengan pendapatnya Imam Hanafi, Maliki dan Syafi'i.\rHutang","part":1,"page":190},{"id":191,"text":"…Seseorang yang mempunyai harta satu nisob yang wajib dizakati, seperti hasil panen, sementara dia mempunyai tanggungan hutang yang jika satu nisob tersebut digunakan untuk membayar hutangnya, niscaya akan kurang dari senisob, bahkan bisa habis sebelum semua hutang terlunasi, wajibkah dia mengeluarkan zakatnya harta tersebut? Dalam masalah ini ada beberapa pendapatnya para ulama, yaitu :\rImam Hanafi, Maliki dan Hambali\rSecara umum, tiga ulama ini berpendapat bahwa salah satu syarat wajibnya zakat yaitu tidak memiliki hutang. Ketika seseorang mempunyai harta satu nisob sementara ia juga mempunyai tanggungan bayar hutang, maka yang lebih dahulu harus di bayar adalah hutangnya, kemudian membayar zakat apabila sisa harta dari melunasi hutangnya masih ada satu nisob.\rImam Syafi'i\rBebas dari tanggungan hutang bukan merupakan syarat wajib zakat, sehingga seseorang yang memiliki satu nisob harta, wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun hutangnya lebih banyak dari harta yang dia miliki.\rZAKAT FITRAH\r…Pengertian zakat fitrah secara lughat (bahasa) adalah suci, sedangkan menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan pada tanggal satu Syawal dengan beberapa syarat dan rukun tertentu. Referensi yang dijadikan pijakan wajibnya zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan imam Bukhori :\rروى إبن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال فرض زكاة الفطر على الناس في رمضان صاعا من تمر او صاعا من شعير على كل ذكر وأنثى حر وعبد من المسلمين (رواه البخاري)","part":1,"page":191},{"id":192,"text":"Artinya: Nabi bersabda: \"Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang pada bulan Ramadlan dengan satu so' tamr (buah kurma) atau satu so' sya'ir (nama biji-bijian) bagi setiap orang laki-laki, perempuan, merdeka dan hamba dari orang-orang Muslim\". (HR. Bukhori)\r…Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke dua hijriyah, tepatnya dua hari sebelum hari raya 'Idul Fitri. Hikmah dari zakat fitrah dapat menutupi kekurangan yang terjadi didalam berpuasa, sama dengan sujud sahwi yang dapat menutupi kekurangan dalam sholat, sebagaimana keterangan dalam suatau hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث (رواه أبن ماجه عن ابن عباس)\rArtinya: \"Zakat fitrah merupakan sarana pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berfaidah dan perkataan yang tidak baik\". (HR. Abu Daud dari Ibnu Majah)\rSyarat wajib zakat fitrah\rSyarat wajib zakat fitrah versi imam Hanafi\rIslam (bukan kafir atau murtad);\rMerdeka (bukan hamba sahaya);\rMemiliki satu nisob.\rKeterangan :\rIslam\rSyarat zakat harus Islam karena kafir asli dan murtad tidak pantas untuk melakukan ibadah, sedangkan zakat merupakan ibadah.\rMerdeka\rSyarat wajib zakat harus merdeka, karena hamba tidak memiliki sesuatu dari harta, artinya seseorang hamba tidak wajib membayar zakat fitrah dari dirinya sendiri, tetapi sayidnya (yang memilikinya).\rMemiliki satu nisob","part":1,"page":192},{"id":193,"text":"Karena syarat wajibnya zakat fitrah harus kaya, maka orang yang tidak memiliki harta satu nisob tidak di anggap kaya, sehingga tidak wajib zakat, pendapat ini berdasarkan pada hadits yang berbunyi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا صدقة الا عن ظهر غنى (رواه أحمد)\rArtinya: \"Tidak di wajibkan zakat kecuali bagi orang yang kaya\". (HR. Ahmad)\rSyarat wajib zakat fitrah versi imam Maliki\rIslam;\rMerdeka;\rMampu;\rMempunyai kelebihan.\rKeterangan :\rMampu\rSeseorang wajib mengeluarkan zakat apabila telah memiliki satu so', baik dia memiliki sendiri atau dihutangi orang lain, karena setelah ia menerima hutangan, berarti ia memiliki barang tersebut.\rPunya kelebihan\r…Artinya seseorang wajib zakat fitrah kalau ia mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhan makan dirinya dan keluarga yang wajib ia cukupi (nafkahi) pada hari raya.\rSyarat wajib zakat fitrah versi imam Syafi'i\rIslam;\rMerdeka;\rMempunyai kelebihan;\rKeterangan :\rPunya kelebihan\rImam Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada hari raya dan malamnya, prinsip Beliau berbeda dengan imam Maliki yang hanya mensyaratkan mempunyai kelebihan untuk hari raya saja.\rSyarat wajib zakat fitrah versi imam Hambali\rIslam;\rMemiliki kelebihan harta pada hari dan malamnya 'Ied (hari raya);\rTenggelamnya mata hari akhir Ramadlan.\rWaktu mengeluarkan zakat fitrah\rWaktu zakat fitrah versi imam Hanafi","part":1,"page":193},{"id":194,"text":"Waktu mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari keluarnya fajar sodik (masuk waktu Subuh) pada hari raya 'Idul Fitri, sampai tidak ada batas akhirnya, jadi zakat fitrah dihukumi adla' (bukan qodlo') walaupun di keluarkan setelah selang waktu lama dengan hari raya. Namun waktu sunah mengeluarkan zakat fitrah adalah menjelang berangkat shalat 'Ied, dengan pertimbangan bahwa tujuan zakat fitrah supanya orang-orang fakir tenang dan tidak memikirkan bahan makan ketika sholat 'Ied, juga berdasarkan hadits fi'linya (perbuatannya) Nabi :\rإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج قبل أن يخرج المصلّي (رواه الحاكم)\rArtinya: \"Sesungguhnya Nabi mengeluarkan zakat fitrah sebelum Beliau berangkat ke mushola\". (HR. Hakim)\rZakat fitrah sebelum sempurnanya Ramadlan\rBeberapa pendapat di kalangan ulama Hanafi mengenai ta'jil zakat fitrah (zakat sebelum 1 Syawal), yaitu :\rHasan bin Ziyad: Tidak membolehkan ta'jil secara mutlak (membayar zakat sebelum atau sesudah masuk Ramadlan).\rKholaf bin ayub: Membolehkan zakat fitrah setelah masuk bulan Ramadlan, tidak boleh sebelum Ramadlan.\rNuh bin Maryam: Membolehkan zakat fitrah setelah separuh yang akhir dari bulan Ramadlan, pendapat ini adalah pendapat yang Shahih.","part":1,"page":194},{"id":195,"text":"Boleh membayar zakat kapan saja, contoh : Zakat fitrah sepuluh tahun yang akan datang boleh dibayar sekarang, alasannya karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir-miskin, maka tidak tergantung pada waktu yang ditentukan dan tidak di beda-bedakan waktunya, berbeda dengan kurban yang batas waktunya telah di tentukan dari nash syara'.muskil\rWaktu zakat fitrah versi imam Maliki\rBeberapa pendapat dikalangan ulama Malikiyah dalam masalah waktu mengeluarkan zakat fitrah, yaitu :\rPendapat yang kuat (mu'tamad): Zakat fitrah boleh dita'jil satu atau dua hari sebelum hari raya, tidak boleh sebelumnya (kurang tiga hari atau lebih dari hari raya), namun kesunahan mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah keluarnya fajar sodik (subuh) hari raya dan sebelum berangkat shalat 'Ied.\rZakat fitrah boleh dibayar mulai satu Muharam sebelum Ramadlan.\rWaktu zakat fitrah versi imam Syafi'i\rUlama kalangan madzhab Syafi'i memerinci hukum mengeluarkan zakat fitrah, yaitu :\rSunah: Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Subuh dan sebelum berangkat sholat 'Ied.\rMakruh: Mengeluarkan zakat setelah shalat 'Ied sampai tenggelamnya matahari.\rHaram: Mengeluarkan zakat setelah tenggelamnya matahari tanggal satu Syawal tanpa adanya udzur.\rJawaz (boleh): Mengeluarkan zakat setelah masuknya bulan Ramadlan sampai waktu Shubuh tanggal satu Syawal.\rWaktu zakat fitrah versi imam Hambali\rUlama kalangan Hambaliyah juga memerinci hukum mengeluarkan zakat fitrah, yaitu :","part":1,"page":195},{"id":196,"text":"Afdlal (utama): Mengeluarkan zakat fitrah setelah fajar sodik pada hari raya dan sebelum berangkat sholat 'Ied.\rMakruh: Mengeluarkan zakat setelah sholat 'Ied sampai tenggelamnya matahari.\rHaram: Mengeluarkan zakat setelah tenggelamnya matahari tanggal satu Syawal tanpa adanya udzur.\rJawaz (boleh): Mengeluarkan zakat kurang dua hari dari hari raya sampai terbitnya fajar sodiq tanggal satu Syawal.\rJenis zakat fitrah yang harus di keluarkan\rJenis zakat fitrah versi imam Hanafi\rImam Hanafi berpendapat bahwa jenis barang yang sah dibuat zakat fitrah adalah bahan makanan pokok, seperti: Beras, jagung atau gandum, Beliau juga memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok, bahkan lebih utama (afdlal), karena uang lebih bermanfaat bagi si penerima.\rJenis zakat fitrah versi imam Maliki, Syafi'i dan Hambali\rKetiga madzhab sepakat bahwa jenis barang yang sah dibuat zakat fitrah hanya bahan makanan pokok, seperti: Beras, jagung atau gandum. Zakat fitrah tidak sah dengan menggunakan uang sebagai ganti dari bahan makanan pokok, alasannya karena tidak sesuai dengan perintah Nabi dalam haditsnya. Namun imam Maliki sedikit berbeda pendapat dengan ulama lain, karena imam Maliki memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan daging, tepung atau susu yang senilai dengan bahan makanan pokok.\rUkuran So' zakat fitrah dalam Kg\rSatu So' versi Maliki, Syafi'i, Hambali ... Jenis\r2,7 Kg / 2,5 Kg / 2,2 Kg ... Beras\r2,5 Kg / 2,2 Kg / 2,1 Kg ... Jagung","part":1,"page":196},{"id":197,"text":"Orang-orang yang berhak menerima zakat\rZakat maal (emas, perak, dagangan, hewan, biji-bijian, buah-buahan dan hasil tambang) dan zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat yang termaktub di dalam firman Allah surat Al Taubat : 60 :\rإِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60)\rArtinya: \"Sesungguhnya zakat-zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui dan bijaksana\". (QS At Taubah : 60)\rVersi Madzahib Al Arba'ah tentang tata cara dan pengelompokan dalam membagi dan menerima zakat, yaitu :\rVersi Imam Hanafi\rMustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) dan definisinya :\rFakir: Orang yang memiliki harta kurang dari satu nisob, atau memiliki satu nisob tapi masih mempunyai tanggungan, seperti hutang.\rMiskin: Orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali, sedangkan biaya makan dan untuk mencukupi kebutuhan lain dihasilkan dari semisal minta-minta.\r'Amil: Orang yang diangkat oleh pejabat pemerintah resmi seperti: Presiden atau bawahannya, untuk mengurusi zakat.","part":1,"page":197},{"id":198,"text":"Mu'allaf: Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya masih lemah. Mu'allaf menurut imam Hanafi gugur dari golongan mustahiq zakat, karena tujuan Mu'allaf diberi zakat supaya Islam kuat, sedangkan sekarang Islam sudah kuat. Jadi Mu'allaf dapat menerima zakat, jika pada wilayah tersebut situasi dan kondisi Islam belum kuat.\rRiqob: Hamba sahaya yang di akadi Kitabah (dimerdekakan) dengan cara membayar cicilan yang telah di sepakati oleh budak dan sayidnya (majikannnya). Supaya dapat membayar cicilan tersebut, maka ia berhak menerima zakat.\rGhorim: Orang yang mempunyai hutang yang jika hartanya digunakan untuk membayar hutang tersebut, niscaya sisa dari hartanya akan kurang dari satu nisob.\rSabilillah: Orang yang fakir karena hidupnya hanya untuk perang membela agamanya Allah.\rIbnu Sabil: Orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal.\rEtika pemberian zakat pada Mustahiq versi imam Hanafi\rDiperbolehkan memberikankan zakat kepada satu orang, karena ayat Al Qur'an surat At Taubah : 60 menunjukkan bahwa zakat harus di berikan pada orang yang telah termaktub dalam ayat tersebut tanpa ada ketentuan bahwa zakat harus diberikan kepada minimal tiga orang atau tiga kelompok, meskipun menggunakan lafad jama'. Alasan lain, sholat diwajibkan menghadap kiblat dan tidak ada kewajiban menghadap empat arah, tetapi cukup menghadap sebagian (juz) dari kiblat.","part":1,"page":198},{"id":199,"text":"Zakat boleh diberikan pada orang yang berada di luar batas desanya, tapi makruh, karena orang yang di luar batas desa juga berhak menerima, sedangkan dalam ayat Al Qur'an surat At Taubah : 60, tidak ada ketentuan harus diberikan pada orang yang berada di desanya. Alasan lain karena orang yang nadzar puasa di Kediri, boleh puasa di Tulung Agung, dan hal ini sudah menggugurkan nadzarnya.\rVersi Imam Maliki\rMustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) dan definisinya :\rFakir: Orang yang memiliki harta yang tidak cukup untuk biaya hidup selama satu tahun, meskipun dia memiliki harta satu nisob.\rMiskin: Orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali.\rMu'allaf: Satu atau dua orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya masih lemah.\r'Amil: Orang yang diangkat oleh pejabat resmi daerah setempat untuk mengurusi zakat.\rRiqob: Budak yang dibeli dari harta zakat untuk dimerdekakan.\rGhorim: Orang yang memiliki hutang dan tidak punya harta untuk membayarnya.\rSabilillah: Orang yang perang membela agama Allah.\rIbnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal untuk dapat sampai tujuan dan pulang ke rumah.\rEtika pemberian zakat pada Mustahiq versi imam Maliki\rDiperbolehkan memberikankan zakat kepada satu orang, meskipun harta zakat banyak dan golongan lain masih ada.\rJika berpijak pada panafsiran Mu'alaf yang pertama (orang kafir), maka zaman sekarang tidak ada bagian zakat bagi Mu'alaf, karena harapan Mu'alaf diberi zakat supaya orang-orang kafir mau masuk Islam atau minimal mereka tidak mengganggu orang Islam.","part":1,"page":199},{"id":200,"text":"Versi Imam Syafi'i\rFakir: Orang yang tidak punya harta dan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.\rMiskin: Orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.\r'Amil: Orang yang diangkat oleh pejabat resmi daerah setempat untuk mengurusi zakat.\rMu'alaf: Orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah.\rRiqob: Hamba sahaya yang diakadi Kitabah (di merdekakan) dengan cara membayar cicilan yang telah di sepakati oleh budak dan sayidnya (majikannya).\rGhorim: Orang yang mempunyai hutang untuk kebutuhan pribadi atau kepentingan umum yang tidak dilarang agama.\rSabilillah: Orang yang perang membela agama Allah\rIbnu Sabil: Orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal.\rEtika pemberian zakat pada Mustahiq versi imam Syafi'i\rImam syafi'i menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada satu orang, karena ayat yang termaktub dalam dalam Al Qur'an surat At Taubah : 60 menggunakan sighat jama' (lafadz yang menunjukkan ma'na banyak), dan konsekwensi dari sighat jama' tersebut zakat diberikan kepada minmal tiga orang. Namun sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada satu orang.","part":1,"page":200},{"id":201,"text":"Zakat yang diberikan kepada orang yang berada di luar batas desa hukumnya tidak sah, contoh: Zaed yang rumahnya di Bali telah membayar zakat di Kediri (tempat belajarnya), namun pada saat tenggelamnya matahari akhir Ramadlan, Ia berada di Bali. Menurut imam Syafi'i praktek tersebut tidak sah, karena tergolong naqlu zakat (memindah zakat). Tapi sebagian ulama Syafi'iyah memperbolehkan naqlu zakat sebagaimana dalam contoh, karena mustahik yang berada di luar batas desa juga berhak menerima zakat, sedangkan surat At Taubah : 60 tidak menentukan zakat harus diberikan kepada orang yang berada di wilayah desanya.\rPendapat pertama (shahih) menyatakan: Ghorim (orang yang mempunyai hutang) untuk kepentingan pribadi yang mampu membayar (kaya) tidak berhak menerima zakat. Pendapat kedua menyatakan: Ghorim tersebut tetap berhak menerima zakat, karena selama hutangnya belum dibayar, Ia tetap tergolong ghorim, meskipun kaya.\rDefinisi Sabilillah menurut imam Qofal (berdasarkan keterangan yang Beliau ambil dari para ulama fiqih) adalah orang yang menuju jalan Allah dengan melakukan kebajikan, sehingga santri dan kyai boleh menerima zakat atas nama Sabilillah.\rSebagian ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa 'Amil tidak harus di angkat Imam (pejabat resmi), sehingga 'Amil yang tidak diangkat oleh imam tetap berhak menerima zakat, karena haknya 'Amil terhadap zakat telah di tentukan Allah, dan Al Qur'an tidak menjelaskan Amil harus diangkat pejabat.","part":1,"page":201},{"id":202,"text":"Penerima zakat harus dari golongan delapan yang di terangkan dalam Al Qur'an. Maka tidak boleh zakat untuk membangun masjid, musholla, atau untuk membangun sarana kepentingan umum.\rVersi Imam Hambali\rFakir: Orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, atau punya harta tapi tidak mencapai separuh dari kebutuhannya, seperti setiap hari butuh Rp10.000, namun penghasilannya hanya Rp3.500 perhari.\rMiskin: Orang yang mempunyai harta, tapi tidak mencukupi kebutuhannya, seperti setiap hari butuh Rp10.000, namun penghasilannya hanya Rp7.500 perhari.\r'Amil: Orang yang diangkat oleh pemerintah setempat untuk mengambil, mengumpulkan dan membagikan zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).\rMu'alaf, ada dua :\rPimpinannya kafir yang diharapkan masuk Islam atau di hawatirkan tindakan buruknya.\rOrang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah.\rRiqob: Hamba sahaya yang diakadi Kitabah (di merdekakan) dengan cara membayar cicilan yang telah di sepakati oleh budak dan sayidnya (majikannya).\rGhorim (orang yang punya hutang), ada dua :\rHutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid;\rHutang untuk kepentingan pribadi, seperti untuk membiayai anak yang belajar ilmu syara'.\rSabilillah: Prajurit perang membela agama Allah yang tidak dapat gaji dari pemerintah.\rIbnu Sabil: Orang yang sedang bepergian untuk selain maksiat dan kehabisan bekal.\rOrang-orang yang tidak berhak menerima zakat\rKafir (asli) dan murtad;\rHamba sahaya;\rOrang kaya (sesuai dengan ta'rif)","part":1,"page":202},{"id":203,"text":"Keluarga besar Sayid Hasyim dan Sayid Muthalib, jika diketahuai urutan nasabnya;\rKeterangan :\rOrang kaya\rKriteria orang kaya yang tidak berhak menerima zakat :\rKaya dengan dirinya sendiri (bukan sebab orang lain);\rKaya sebab orang lain, seperti anak yang menjadi tanggungan orang tua atau wali lain yang kaya.\rHamba sahaya\rYang dimaksud hamba sahaya (budak) adalah orang yang statusnya dibawah kepemilikan orang lain dan kedudukannya setara dengan harta benda yang dapat diperjual belikan.\rTa'jil zakat\rTa'jil zakat adalah membayar zakat sebelum waktu yang telah ditentukan syara', seperti membayar zakat firah pada awal bulan Ramadlan, padahal waktu wajibnya membayar zakat fitrah adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir Ramadlan.\rPernyataan ulama tentang hukum ta'jil zakat :\rJenis harta yang zakatnya dapat di ta'jil :\rMaal : Emas, perak, harta dagangan dan an'am (hewan);\rZuru' – tsimar : Biji-bijian dan buah-buahan;\rFitrah.\rKetiga jenis di atas terbagi menjadi dua golongan :\rHarta yang dita'jil zakatnya harus didahului dua sebab, yaitu haul (satu tahun) dan satu nisob. Contoh : Emas, perak dan harta dagangan;\rHarta yang dita'jil zakatnya didahului satu sebab, yaitu satu nisob. Contoh : Biji-bijian, buah-buahan, fitrah dan rikaz.\rHukum ta'jil zakat versi Madzahib Al Arba'ah\rVersi Imam Hanafi","part":1,"page":203},{"id":204,"text":"Harta yang memiliki dua sebab, seperti emas, perak dan hewan, zakatnya boleh dita'jil, dengan syarat jumlah harta telah mencapai satu nisob, meskipun belum genap satu tahun. Alasan imam Hanafi karena zakat boleh dikeluarkan ketika sudah terpenuhi satu sebab, yaitu satu nisob, sedangkan sebab haul (satu tahun) hanya merupakan penyempurna.\rZakat dari harta yang memiliki satu sebab boleh dita'jil dengan syarat :\rBiji-bijian, seperti jagung dan padi : Pohonnya sudah tampak segar, walaupun belum tampak buahnya.\rBuah-buahan, seperti anggur dan kurma : Pohonnya sudah tampak segar, walaupun belum tampak bunganya.\rZakat fitrah boleh dita'jil secara mutlak, karena imam Hanafi berargumen bahwa zakat fitrah tidak memiliki batasan waktu.\rVersi Imam Maliki\rHarta yang memiliki dua sebab, seperti emas perak dan hewan, zakatnya boleh dita'jil, dengan syarat jumlah harta telah mencapai satu nisob, meskipun belum genap satu tahun, Karena zakat boleh dikeluarkan ketika sudah terpenuhi satu sebab, yaitu satu nisob, sedangkan sebab haul (satu tahun) hanya merupakan penyempurna.\rHarta yang memiliki satu sebab, seperti padi, jagung atau anggur dan kurma, boleh dita'jil zakatnya dengan syarat sudah tampak buahnya, walaupun belum mengeras.\rMenurut pendapat yang kuat dari ulama Malikiyah, zakat fitrah boleh dita'jil dua hari sebelum hari raya 'Idul Fitri, namun sebagian ulama tidak memperbolehkan ta'jil zakat fitrah secara mutlak.\rVersi Imam Syafi'i","part":1,"page":204},{"id":205,"text":"Harta yang memiliki dua sebab, seperti emas perak dan hewan, zakatnya boleh dita'jil, dengan syarat jumlah harta telah mencapai satu nisob, meskipun belum genap satu tahun. Namun imam Daud dan Robi'ah (ashab Syafi'i) tidak memperbolehkan ta'jil zakat sebelum dua sebab terpenuhi, yaitu nisob dan haul.\rUlama Syafi'iyah berbeda pendapat di dalam syarat diperbolehkan ta'jil zakat pada harta yang diwajibkan zakat 10%, seperti padi dan jagung.\rPenadapat pertama : Harta yang diwajibkan zakat 10% boleh dita'jil zakatnya dengan syarat sudah ada tanamannya, meskipun belum berbuah, karena wajibnya zakat pada tanaman terdapat dua sebab, yaitu wujudnya tanaman dan wujudnya buah.\rPendapat kedua : Harta yang diwajibkan zakat 10% boleh dita'jil zakatnya dengan syarat buahnya sudah mengeras, karena wajibnya zakat pada tanaman hanya ada satu sebab, yaitu mengeras serta tampak baiknya buah.\rZakat fitrah boleh dita'jil dengan syarat bulan Ramadlan telah masuk.\rVersi Imam Hambali\rHarta yang memiliki dua sebab, seperti emas, perak dan hewan, zakatnya boleh dita'jil, dengan syarat jumlah harta telah mencapai satu nisob, meskipun belum genap satu tahun, alasannya karena sudah wujudnya salahsatuy dari dua sebab.","part":1,"page":205},{"id":206,"text":"Harta yang diwajibkan zakat 10% boleh dita'jil zakatnya dengan syarat buahnya sudah mengeras, karena wajibnya zakat pada tanaman hanya ada satu sebab, yaitu mengeras serta tampak baiknya buah. Namun Abu Khottob (ashab Hanabilah) menyatakan bahwa syarat boleh menta'jil zakat adalah tanaman telah terlihat segar dan sudah tampak bunganya.\rZakat fitrah boleh dita'jil dengan syarat tidak lebih dari dua hari sebelum hari raya 'Idul fitri.\rKriteria ta'jil zakat (membayar zakat sebelum waktu yang diwajibkan) yang disepakati Madzahib Al Arba'ah :\rMembayar zakatnya emas dan perak setelah genap satu nisob, meski belum mencapai haul (satu tahun).\rMembayar zakatnya harta yang dizakati 10%, seperti jagung dan padi setelah mengeras atau menguning, meskipun belum dipanen.\rروى علي رضي الله عنه أن العبّاس سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخّص له في أن يعجّل الصدقة قبل أن نتحل فرخّص له (رواه أبو داود)\rArtinya : Sahabat 'Abas meminta kepada Nabi supaya diperbolehkan menta'jil zakat sebelum masanya, kemudian Nabi memperbolehkannya. (HR. Abu Daud)\rNiat Dalam Zakat\rMayoritas ulama Madzahib Al Arba'ah sepakat bahwa dalam berzakat harus disertai dengan niat, karena mereka berpijak pada firman Allah surat Al Bayyinah : 5 yang berbunyi :\rوَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ (البيّنة : 5)\rArtinya : \"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atannya kepada-Nya dalam (menjalankan) agama \". (QS. Al Bayyinah : 5)","part":1,"page":206},{"id":207,"text":"إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ مانوى (متفق عليه)\rArtinya: Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati. (HR. Bukhori-Muslim).\rNamun imam Auza'i dan sebagian dari ulama Malikiyah tidak menyaratkan niat didalam zakat, karena membayar zakat sama dengan membayar hutang, yaitu yang dimaksud dari keduanya adalah sampainya harta yang menjadi tanggungan kepada orang yang berhak menerimanya.\rHASIL TAMBANG DAN RIKAZ\rUlama Madzahib Al Arba'ah sepakat bahwa hasil tambang dan rikaz (harta karun) harus dizakati ketika telah memenuhi kriteria yang ditentukan syara'. Tendensi yang dibuat pijakan ketentuan ini adalah firman Allah surat Al Baqarah : 267 :\rيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (البقرة : 267)\rArtinya :“Wahai orang-orang yang beriman, berikanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi”. (QS. Al Baqarah : 267)\rDan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim :\rقال النبي صلى الله عليه وسلّم وفي الركاز الخمس . متفق عليه .(رواه البخاري ومسلم)\rArtinya : Nabi bersabda : \"Dan di dalam harta rikaz diwajibkan zakat seperlima\". (HR. Bukhori-Muslim)\rHasil tambang dan rikaz versi imam Hanafi\rHasil tambang dan rikaz adalah harta yang ditemukan di dalam tanah, baik secara asal berada di tanah atau harta yang ditimbun oleh orang-orang kafir dahulu.","part":1,"page":207},{"id":208,"text":"Hasil tambang, seperti emas, perak, tembaga, timah dan besi wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5% ketika telah memenuhi dua syarat:\rDidapatkan di bumi yang tidak bertuan, seperti gunung atau hutan yang belum dimiliki seseorang atau Negara.\rHarta yang telah didapatkan terdapat tanda-tanda kepemilikan kaum Jahiliyah (komunitas pra Islam)\rHasil tambang dan rikaz tidak wajib dizakati apabila :\rDidapatkan dikawasan tanah milik pribadi, karena status kepemilikan harta tersebut berada pada pemilik tanah.\rHarta temuan terdapat tanda-tanda peninggalan orang Islam, karena harta tersebut termasuk luqotoh (harta temuan) yang dapat dimiliki ketika telah diumumkan dan tidak ditemukan pemiliknya.\rJenis harta tidak tegolong hal-hal yang disebut di atas, seperti mitiara, yakut, batu cin-cin atau lainnya.\rZakat dari hasil tambang dan rikaz harus berikan kepada kelompok yang berhak menerima ghonimah (harta rampasan perang) yang termaktub dalam firman Allah surat Al Anfal : 41 yang berbunyi :\rوَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ (الأنفال : 41)\rArtinya : \"Ketahuilah, sesungguhnya semua yang kamu peroleh dari rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil\". (QS. Al Anfal : 41)","part":1,"page":208},{"id":209,"text":"Dari referensi tersebut, imam Hanafi menyatakan bahwa pihak yang berhak menerima zakat hasil tambang dan rikaz adalah fakir, miskin, anak yatim (ditinggal mati orang tuanya), Ibnu sabil (musafir), kemaslahatan (kepeningan) umum dan kas Negara.\rHasil tambang dan rikaz versi imam Maliki\rHasil tambang\rHarta tambang adalah harta kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi.\rHasil tambang wajib dizakati 2,5% dan diberikan kepeda delapan golongan yang berhak menerima zakat apabila telah memenuhi kriteria berikut ini :\rHasil tambang berupa emas atau perak;\rMencapai satu nisob;\rProses penggalian sulit dan butuh biaya besar, namun jika proses penggalian mudah dan butuh biaya sedikit maka wajib dizakati 5% ;\rRikaz (harta karun)\rRikaz adalah harta peninggalan kaum jahiliyah (komunitas pra Islam) yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik berupa emas, perak ataupun yang lainnya.\rRikaz wajib dizakati 2,5% apabila proses pengambilannya sukar dan menelan biaya besar, dan zakat tersebut diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun bila proses pengambilan harta rikaz mudah dan tidak menelan banyak biaya, maka zakat yang wajib dijkeluarkan sebesar 5% dan dialokasikan pada kemaslahatan (kepeningan) umum atau kas Negara.\rHasil tambang dan rikaz versi imam Syafi'i\rHasil tambang\rHarta tambang adalah harta kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi.\rHasil tambang wajib dizakati 2,5% dan diberikan kepeda delapan golongan yang berhak menerima zakat apabila telah memenuhi kriteria berikut ini :","part":1,"page":209},{"id":210,"text":"Hasil tambang berupa emas dan perak;\rMencapai satu nisob, walaupun bukan dari satu galian.\rRikaz (harta karun)\rRikaz adalah harta peninggalan kaum jahiliyah (komunitas pra Islam) yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik berupa emas atau lainnya.\rRikaz wajib dizakati 2,5% dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat apabila telah memenuhi dua persyaratan :\rMencapai satu nisob;\rTerdapat tanda-tanda peninggalan kaum jahiliyah.\rBila harta tambang dan rikaz diperoleh dari permukaan bumi (bukan dari dalam tanah), maka hukumnya adalah luqotoh (harta temuan) yang konsekwensinya wajib diumumkan dan diserahkan kepada pemiliknya, namun bila dalam jangka waktu tertentu tidak ditemukan pemiliknya maka menjadi hak milik penemu.\rHasil tambang dan rikaz versi imam Hambali\rHasil tambang\rHarta tambang adalah harta kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi.\rHasil tambang wajib dizakati 2,5% dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat apabila telah memenuhi tiga kriteria :\rMencapai satu nisob;\rPenambang adalah orang yang kewajiban zakat;\rPenambang tidak mempunyai tanggungan hutang.\rRikaz (harta karun)\rRikaz adalah harta peninggalan kaum jahiliyah (komunitas pra Islam) yang dikeluarkan dari dalam tanah, baik berupa emas atau lainnya.\rRikaz wajib dizakati sebesar 5% dan dialokasikan pada kemaslahatan (kepeningan) umum atau kas Negara yang pengelolaanya ditangani oleh pejabat pemerintah. Imam Hambali tidak membatasi harus satu nisob di dalam wajibnya zakat harta rikaz.\rSEKIAN","part":1,"page":210}],"titles":[{"id":1,"title":"BUKU FIQIH LINTAS MADZHAB","lvl":1,"sub":0}]}