{"pages":[{"id":1,"text":"Jalsah Ula\r…MUSHOHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r.1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …KH. Mukhlis Dimyati\rKH. Munir Akromin\rKH. Muhibbul Aman Aly\rKH. Bahrul Huda\rK. Anang Darunnaja\rKH. Mukhlisin Labib\rAgus HM. Yasin MK ….1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …Bpk. Darul Azka\rAgus HM. Sa’id Ridlwan\rBpk. Fahmi Basya\rBpk. Kholid Afandi\rBpk. Ma’rifatus Sholihin\rBpk. Abdul Kafi Ridlo\rBpk. Adzim Fadlan …\rBpk. Syibromalisi\r…………NOTULEN\r…………Bpk. M. Ihsanuddin\rAgus H. Abdurrohman Bpk. M. Maemun\rMemutuskan\r.1 PENANGANAN KORBAN TANAH LONGSOR (Mutakhorrijin 2016)\rDeskripsi Masalah\rBelum lama ini Negara kita sering terjadi bencana, diantaranya tanah longsor. Dalam bencana ini tentunya banyak orang yang tertimbun tanah. Pencarian pun dilakukan mulai menggunakan cangkul hingga alat berat. Apabila korban tidak ditemukan, maka pihak keluarga akan marasakan duka yang lebih mendalam, karena tidak tega mayat keluarganya tersia-siakan.\rDalam evakuasi korban ini, sebetulnya banyak dilema. Diantaranya, mayat yang sudah tertimbun berhari-hari dan membusuk malah diambil lagi, yang kadang menjadikan tangan atau kakinya terlepas. Begitu juga ketika proses evakuasi menggunakan alat berat. Tak jarang beberapa anggota tubuh terputus terkena alat tersebut.\rSelain itu, mayat yang telah ditemukan biasanya sudah tidak dapat dikenali. Untuk memastikannya, dilakukanlan proses identifikasi dengan meneliti sidik jari atau gigi mayat. Seandainya belum dapat dikenali, maka dengan tes DNA yang memerlukan waktu sekitar tiga hari.\rPertimbangan:\rNB: Evakuasi yang dibahas adalah ? Pencarian korban yang belum diketahui letaknya.","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"? Pegangkatan mayat korban yang diketahui letaknya setelah berhari-hari tertimbun\rtanah.\rPertanyaan:\ra. Bagaimana hukumnya mengevakuasi korban sebagaimana dalam deskripsi?\rJawaban:\rHukum evakuasi diperinci sebagai berikut:\r?…Wajib, dalam rangka menyelamatkan korban yang masih hidup atau demi kepentingan tajhiz selama mayat belum mengalami taghoyyur (berubah) atau karena memenuhi hak orang lain seperti mayat yang tertimbun dalam tanah milik orang lain dan ada tuntutan dari pemilik tanah meskipun mayat mengalami taghoyyur (berubah).\r?…Diperbolehkan, meskipun keadaan mayat sudah mengalami taghoyyur (berubah) dalam rangka memenuhi tuntutan keluarga untuk dikebumikan ditempat tinggalnya agar\rmudah diziarahi.\rReferensi\r.1 Al Bujairomi ‘alal Khotib Juz 2 hal. 266\r.2 Mirqotu Shu’ud al Tashdiq hal. 75\r….3 Is’ad al Rofiq Juz 2 hal. 105\r.4 I’anah al Tholibin Juz 2 hal. 138\r.5 Dan lain-lain\rTeks Ibarat Rusak\rb. Apa hukum identifikasi korban yang mengakibatkan tertundanya tajhiz?\rJawaban:\rHukumnya diperbolehkan selama mayat belum mengalami taghoyyur (berubah). Jika mayat yang ditemukan sudah mengalami taghoyyur (berubah) maka harus langsung dimakamkan.\rReferensi\r….1 Al mahalli ‘alal Hasyiyah Qulyubi Juz 1 ….3 Al fiqhu al Islami Wa Adillatuhu Juz 3 hal.\r…hal. 375 …521-522\r….2 Manahil al Irfan hal. 377 …4. Al fiqhu al Islami Wa Adillatuhu Juz 4 hal.\r… …160\r.5 Dan lain-lain\rTeks Ibarat Rusak\rc. Jika keduanya tidak boleh, bagaimana solusinya?\rJawaban Idem\rJalsah Tsaniyah\r…MUSHOHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r.1 2. 3.\r.4 …KH. Mukhlis Dimyati\rKH. Munir Akromin\rKH. Bahrul Huda\rKH. Mukhlisin Labib","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"….1 2. 3. 4. 5. 6. 7.\r.8 …Bpk. Darul Azka\rAgus HM. Sa’id Ridlwan\rBpk. Fahmi Basya\rBpk. Kholid Afandi\rBpk. Syibro Mulisi\rBpk. Abdul Kafi Ridlo\rBpk. Adzim Fadlan\rBpk. Rofiq Ajhuri …\rBpk. Ma’rifatus Sholihin\r…………NOTULEN\r…………Bpk. M. Ihsanuddin\rAgus H. Abdurrohman Bpk. M. Maemun\rMemutuskan\r.2 PROBLEMATIKA MUSABBALAH (PP. Roudhotul Ulum Besuk)\rDeskripsi Masalah Istilah musabbalah sangat tidak asing ditemukan dalam pembahasan maqbaroh. Perhatikan ta’bir berikut ini :\rDalam ta’bir tersebut, didefinisikan bahwa maqbaroh musabbalah adalah tempat yang sudah biasa dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat penguburan/pemakaman.\rDisebutkan dalam Hasyiyah Jamal, perbedaan antara Imam Romli dan yang lainnya, seperti Imam Ibn Hajar, terkait tanah musabbalah. Menurut Imam Romli, boleh membuat sebuah bangunan di tanah musabbalah selain tanah yang mauqufah. Sedangkan menurut pendapat lain, haram membuat bangunan di tanah musabbalah atau mauqufah sebagaimana ta’bir berikut:\rDi suatu pemakaman umum, seorang pengurus makam membangun sebuah jalan di tanah pemakaman untuk mempermudah akses para peziarah dan demi keamanan sepeda motor mereka. Seiring berjalannya waktu, masyarakat membuat jalan dari arah berlawanan yang kemudian disambung dengan jalan makam itu. Sehingga jalan yang semula menjadi akses peziarah saja, seolah menjadi jalan umum. Bahkan, yang semula hanya bisa dilewati sepeda motor, lambat laun mobil pun bisa lewat, baik untuk kepentingan ziarah atau bukan.\rDalam bab wudlu, istilah musabbalah juga sering ditemukan, sebagaimana ta’bir berikut:","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Di sebuah pesantren, pengurus membangun kamar mandi khusus tamu. Karena sering tidak terpakai, akhirnya sebagian pengurus mengalih fungsikan kamar mandi tersebut untuk santri. Namun sebagian pengurus yang lain melarangnya, karena sudah dianggap musabbalah untuk para tamu.\rPertanyaan :\ra. Bagaimana hukum membuat jalan di pemakaman umum untuk akses peziarah? Jawaban\rDiperinci:\r?…Jika tanah makam berasal dari tanah milik maka diperbolehkan sesuai izin pemiliknya\r?…Jika tanah makam berupa tanah mubahah maka diperbolehkan\r?…Jika berupa tanah musabbalah yang bukan mauqufah dan bukan mamlukah maka hukumnya tidak boleh kecuali atas kebijakan pemerintah karena ada kemaslahatan yang lebih besar.\r?…Jika berupa Tanah musabbalah mauqufah (tanah pemakaman wakaf)maka terdapat khilaf:\r?…Menurut Syafiiyyah hukumnya haram sebab tidak sesuai fungsi semestinya.\r?…Menurut Hambaliyah Diperbolehkan dengan syarat sesuai maslahah dan harus ada tukar guling.\rDan Apabila pembuatan akses jalan dengan kebijakan pemerintah maka hukumnya diperbolehkan atas dasar maslahah dan ganti rugi yang sepadan menurut semua madzhab.\rReferensi\r.1 Al Fatawi al Fiqhiyyah Juz 2 hal. 16\r.2 Al Fatawi al Fiqhiyyah Juz 4 hal. 116\r….3 Hawasyi as Syarwani Juz 3 hal. 198\r.4 Hasyiyah al Bujairomi Juz 1 hal. 496\r.5 Dan lain-lain\rTeks Ibarat Rusak\rb. Bagaimana hukum menyambung jalan lain ke jalan pemakaman umum sebagaimana dalam deskripsi?dan apa hukum melewati jalan tersebut bagi yang tidak berkepentingan\rziarah?\rJawaban\rIdem\rc. Bagaimana hukum mengalih fungsikan kamar mandi khusus tamu untuk santri, baik","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"bagi pengurus yang lama atau yang baru?\rJawaban\rIdem\rJalsah Tsalitsah\rMUSHOHIH …PERUMUS …MODERATOR\r.1 KH. Mukhlis Dimyati\r.2 KH. Munir Akromin\r.3 KH. Mukhlisin Labib\r….1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …Bpk. Darul Azka\rAgus HM. Sa’id Ridlwan\rBpk. Kholid Afandi\rBpk. Syibro Mulisi\rBpk. Abdul Kafi Ridlo\rBpk. Adzim Fadlan\rBpk. Ma’rifatus Sholihin …\rBpk. Rofiq Ajhuri\r………NOTULEN\r………Bpk. M. Ihsanuddin\rAgus H. Abdurrohman Bpk. M. Maemun\rMemutuskan\r.3 FENOMENA NGE-PRANK (MA-II)\rDeskripsi Masalah\rPrank, itulah istilah yang sering digunakan oleh para netizen untuk mengistilahkan sebuah tindakan yang dilakukan oleh sekelompok atau perorangan kepada temannya atau bahkan terhadap orang yang tidak dikenal untuk sekedar menjahili, iseng-iseng, bahkan untuk menguji sikap asli korbannya. Prank lebih tenar dikalangan youtubers, karena merekalah yang sejatinya memproklamirkan istilah itu lewat video-video yang diunggah di akun youtube mereka demi meraih subscribe dari para viewers. Sehingga pada intinya, dari berbagai variasi Prank, visi sebenarnya adalah menghibur dan mencari ketenaran disamping juga dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah.\rDalam prakteknya, prank sendiri pada umumnya akan menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman pada korbannya. Meskipun berhasil memancing tawa, namun tidak sedikit juga yang membuat para korban merasa ketakutan, bahkan menyebabkan trauma karena adegannya sangat realistis dan videonya pun dibuat sangat detail.\r? Contoh prank yang menakutkan dan meresahkan:","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Video prank pocong yang dibuat oleh sekelompok ABG di daerah Jakarta Selatan. Salah satu dari mereka mengenakan kostum menyerupai pocong lengkap dengan riasan wajah pucat dan seram. Ia berdiri di sebuah gang sepi dekat dengan kuburan lalu beraksi menakut-nakuti warga dan pengendara motor. Alhasil, banyak warga dan pengendara yang merasa ketakutan bahkan salah satu ibu warga setempat merasa trauma atas kejadian tersebut. Lalu mereka merekam dan mengupload videonya. (Detiknews) ? Contoh prank yang memancing tawa:\rBerbeda dengan video prank pocong sebelumnya video yang dibuat salah satu youtubers Indonesia asal Kaltim melakukan aksi jahil dengan menyamar menjadi pocong. Sambil mengendarai mobil, ia membeli makanan dengan layanan drive thru (layanan tanpa turun) di restoran cepat saji. Alhasil, karena aksi yang dilakukannya sengaja tidak begitu realistis, hal itu berhasil memancing tawa kebanyakan korban dan penonton. (TribunKaltim.co)\rPertanyaan:\ra. Bagaimanakah hukum nge-prank tanpa izin pihak korban, mengupload dan menonton video prank sebagaimana deskripsi di atas ?\rJawaban\ra. Hukum nge-prank dengan berbagai medianya diharamkan apabila membahayakan\r(idlror), menyakiti (idza), mengejek (istihza), menakut-nakuti (tarwi’) yang melebihi batasbatas kewajaran. Kecuali, ada dugaan ridlo dari korban atas kejahilannya.\r…Referensi\r.1 2. …Silsilah al Adab al Islamiyah Juz 17 hal.7 Al Zawajir Juz 2 hal. 472 ….3 Tuhfatul Muhtaj Juz 14 hal. 300 4. Dan lain-lain\r…\rTeks Ibarat Rusak\r.4 TAJHIZ DAN YASINAN JENAZAH YANG KEISLAMANNYA DIPERDEBATKAN (Mutakhorrijin 2015 & PP. Mambaul Hikam)","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Deskripsi masalah\rSyariat Islam menegaskan bahwa menshalati janazah non muslim merupakan hal yang haram dilakukan oleh umat muslim. Berkenaan dengan hal tersebut, di daerah Yogyakarta ada kejadian yang diperdebatkan oleh masyarakat tentang kematian seseorang yang semasa hidupnya sudah dikenal sebagai sosok non muslim (murtad).\rKejadian tersebut bermula dari persaksian beberapa temannya (+ 4 orang) bahwa almarhum sudah masuk Islam lagi sebelum ia meninggal dunia. Namun menurut sepengetahuan anggota keluarga dan warga setempat, almarhum belum masuk Islam lagi. Bahkan istrinya sendiri juga tidak mengetahui perilaku suaminya yang mencerminkan sosok orang muslim sebelum meninggal dunia. Alhasil sebagian masyarakat ada yang tetap melaksanakan shalat janazah berdasarkan persaksian tersebut.\rPada kasus lain, di wilayah Sumatera selatan, Kabupaten OKU timur tepatnya, ada satu desa dengan mayoritas beragama Hindu, yaitu desa NUSA BALI. Walaupun di huni dengan mayoritas penduduk non muslim, rasa toleransi yang ada pada desa tersebut sangatlah tinggi. dengan bukti kebebasan beribadah warga desa tesebut sangat terjaga dengan baik.","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"Ibu Wayan, salah seorang istri kepala desa NUSA BALI yang sebenarnya beragama Islam, berpindah agama menjadi pemeluk Hindu mengikuti suaminya. Karena statusnya senagai istri kepala desa, maka upaya menjaga kerukunan antar umat beragama ia lakukan dengan cara mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ibu-ibu Muslimat. Baik berupa yasinan atau pembacaan Sholawat Nabi. Tak jarang juga Bu Wayan mendapat giliran sebagai tuan rumah yasinan dan sholawatan. Namun, karena Bu Wayan merupakan non muslim, maka tempat yang di gunakan untuk yasinan dan sholawatan bukanlah rumahnya, melainkan balai desa. Acaranya pun sama persis ketika dilakukan di tempat orang muslim. Sebelum membaca surat\rYasin dan tahlil, didahului dengan acara pengiriman arwah shohibul bait. Dikarenakan Bu Wayan dulunya adalah orang Islam, maka arwah yang dikirim pun beragama Islam. Tapi juga banyak arwah dari leluhur sang suami yang non muslim juga di kirim doa.\rPertanyaan:\ra. Bagaimana hukum menshalati dan men-tahlili jenazah yang belum jelas status keislamannya sebagaimana dalam kasus di atas?\rJawaban:\ra. Boleh apabila ada dzon (dugaan) sudah masuk islam dari orang yang akan men-salati dan haram apabila diragukan keislamannya.\rReferensi\r.1 Tuhfatul Muhtaj Juz 3 hal. 158\rTeks Ibarat Rusak\rJalsah Ula\r…MUSHOHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r.1 2. 3.\r.4 …K. Ridlwan Qoyyum\rKH.. Nawawi Asyhari\rK. Saiful Anwar\rKH. Munawwar Zuhri\r….1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …Ust. Syahrul Munir\rUst. Anang Muhsin\rUst. M. Masruhan\rUst. Gufron AT\rUst. Rohmatulloh\rUst. M. Ahid Yasin\rUst. Zainul Millah …\rAgus Arif Ridwan Akbar\r…………NOTULEN","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"…………Abu Syamsuddin Sarwan\rM. Rifa’i Bachrun\rMemutuskan\r.1 MEMBICARAKAN ISTIHALAH (Mutakhorrijin 2006)\rDeskripsi Masalah\rIstihalah menurut definisi yang dipaparkan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili adalah perubahan atau peralihan benda najis (ainun najasah) menjadi benda lain, baik berubah dengan sendiri atau dengan bahan tertentu.\rMenurut sebuah keterangan, ketika air liur anjing menetes ke dalam air perasan anggur, kemudian air tersebut berubah menjadi khomr, hingga akhirnya menjadi cukak, maka kasus ini bukan termasuk istihalah versi Hanafiyah. Berbeda dengan daging babi yang jatuh ke dalam alat pembuatan garam, lalu daging terolah menjadi satu dengan garam dan akhirnya menjadi garam, maka ini termasuk kategori istihalah.\rContoh 1: Daging Buatan\rKelompok ilmuwan di Maastricht University menggunakan sel-sel punca dari daging sapi untuk menciptakan daging sapi di laboratorium yang dapat ditingkatkan menjadi pabrik daging sapi tanpa memerlukan hewan sapi sungguhan. Prosesnya dimulai dengan mencuil sedikit sel sapi hidup untuk dijadikan cikal bakal pembiakan sel. Sel tersebut kemudian ditumbuhkembangkan dalam cairan bergizi sehingga menjadi sel-sel daging. Seiring dengan berjalannya waktu, sel-sel daging itu merajut diri menjadi benang-benang daging sapi. Untuk menjadi satu bongkah daging hamburger, diperlukan 20.000 benang daging sapi tersebut untuk kemudian dicampur lagi dengan bumbu-bumbu lazimnya untuk hamburger, semisal garam, bubuk telur, dan remah roti. Secara biologis, daging sapi tersebut tidak ada bedanya dengan daging sapi cikal bakalnya. (liputan6.com)","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Contoh 2: Kosmetik Berbahan Plasenta\rPlasenta (dikenal pula dengan istilah ‘ari-ari’) memiliki bobot sekitar 600 g dengan diameter 1618 cm, mengandung 200 ml darah yang mengisi cairan spon. Hasil riset menunjukkan bahwa zatzat tersebut terbukti cukup efektif untuk merawat kulit, seperti mencegah kerut, mencegah penuaan dini dan mempertahankan kesegaran kulit. Bahkan di Jepang dan Switzerland, kolagen dan plasenta manusia telah lama dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetika.\rDengan Prosesnya, plasenta dibekukan, diproses dengan sinar ultraviolet dan dikemas untuk konsumsi pasar. (reps.id.com)\rContoh 3: Bakso Babi Keto\rBahan: 100 gr daging babi potong kecil; 1 sdm agar agar plain; 1 butir putih telur; 2 siung bawang putih dan bawang merah; 4 buah cabai merah; secukupnya garam krosok dan secukupnya air dingin. Prosesnya: daging, cabai, bawang putih dan merah, putih telur dan 3 sendok makan air dingin dimasukkan blender lalu diblender sampai halus. Setelah itu, garam dimasukkan dan\rdiblender lagi, kemudian dibentuk pentol bakso dan direbus. (cookpad.com)\rDari beberapa contoh di atas, tanpa tahu proses pembuatanya, masyarakat pasti menganggap itu adalah produk halal. Entah karena namanya (tanpa ada kata babi) atau karena bentuk fisiknya\ryang seolah tidak mungkin kalau ternyata berbahan dari babi atau benda najis.\rPertanyaan:\rApakah contoh-contoh di atas termasuk praktek istihalah yang menyebabkan benda tersebut dihukumi suci dan halal versi Hanafiyah?\rJawaban:\rKhilaf, menurut Syekh Abu Yusuf tidak termasuk praktek istihalah dan ini yang ihtiyat.","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"Sedangkan menurut Syekh Muhammad termasuk istihalah jika benda yang dihasilkan dari contoh-contoh di atas diyakini semua sifat-sifat benda najis atau yang diharamkan telah hilang.\rReferensi\r….1 Al-Fiqhu Al-Islami , vol. 1 , h. 212. ….3 Al-Muhith Al-Burhani, vol. 1, h. 145.\r….2 Ghomzu ‘Uyunil Bashoir, vol. 2 h. 7-10. …4. Dan lain-lain.\rTeks Ibarat Rusak\rJalsah Tsani\r…MUSHOHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r.1 2. 3.\r.4 …K. Ridlwan Qoyyum\rKH. Nawawi Asyhari\rK. Saiful Anwar\rKH. Munawwar Zuhri\r….1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …Ust. Syahrul Munir\rUst. Anang Muhsin\rAgus Arif Ridwan Akbar\rUst. M. Masruhan\rUst. Gufron AT\rUst. Rohmatulloh\rUst. M. Ahid Yasin\r…Ust. Zainul Millah\r…………NOTULEN\r…………Abu Syamsuddin Sarwan\rM. Rifa’i Bachrun\rMemutuskan\r.2 MUSAFIR SHALAT FARDHU DI KERETA API (Mutakhorrijin 2016 & MA-IV)\rDeskripsi Masalah\rBepergian sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Sarana transportasi umum yang nyaman dan memadai membuat masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan umum dari pada kendaraan pribadi. Namun, minimnya pengetahuan agama pengelola sarana transportasi, sering kali menimbulkan berbagai dilema.","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"Sebut saja Kang Maman, seorang santri yang ingin mudik pulang kampung dengan Kereta Api. Setelah membeli tiket secara online, ia pun berangkat untuk mudik ke kampung halaman. Namun, ia kebingungan dengan cara shalat yang harus ia lakukan. Karena menurutnya, syarat shalat menghadap kiblat sangat sulit dipraktekkan, mengingat Kereta Api tidak selalu menghadap kiblat. Begitu juga syarat berdiri, walaupun mungkin untuk dipraktekkan, namun cukup sulit lantaran goncangan yang terjadi di dalam kereta. Belum lagi ketika berdiri ia merasa malu dilihat oleh parapenumpang. Akhirnya, ia memutuskan shalat dengan duduk.\rPertanyaan\ra. Bagaimana hukum shalat fardhu dalam Kereta Api yang dilaksanakan tanpa berdiri dengan pertimbangan sebagaimana dalam deskripsi?\rJawaban:\ra. Diperbolehkan jika sampai pada taraf masaqqoh yang tidak bisa ditanggung secara adatnya (masyaqqoh la tuhtamalu ‘adatan) atau masaqqoh yang diperbolehkan melakukan tayamum (masyaqqoh mubihut tayamum). Sedangkan jika sampai pada taraf yang menghilangkan kekhusyuan sholat maka ulama terjadi khilaf:\r?…Menurut Imam Ibnu hajar tidak diperbolehkan.\r?…Menurut imam Romli diperbolekan.\r?…Menurut Imam Syarqowi diperbolehkan meskipun hanya menghilangkan kesempurnaan khusyu’ (kamalul khusyu’).\rSedangkan rasa malu tidak dipertimbangkan.\rCatatan:\rAdapun tata cara sholat dalam Kereta Api adalah wajib melaksanakan rukun dan syarat sholat secara sempurna seperti menghadap kiblat, ruku’, sujud dan lain-lain jika mampu, jika tidak, maka melaksanakan rukun dan syarat sholat semampunya meskipun dengan isyaroh dalam rangka","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"sholat li hurmatil wakti.\rSedangkan kewajiban mengqodho`inya diperinci sebagai berikut:\r?…Jika dapat menyempurnakan rukun dan syarat sholatnya maka ulama terjadi khilaf;\rmenurut pendapat mu’tamad wajib menqodho`i sholat tersebut.\r?…Sedangkan jika tidak bisa melaksanakan syarat dan rukun secara sempurna seperti tidak\rbisa menghadap kiblat dan lainnya maka wajib diqodho’ tanpa ada perkhilafan.\rReferensi\rTeks Ibarat Rusak\rb. Adakah pendapat yang memperbolehkan shalat fardhu dilaksanakan dengan cara menghadap ke arah yang sesuai dengan tujuannya?\rJawaban:\rb. Tidak ada jika masih memungkinkan sholat dengan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan maka sesuai dengan perincian sub a.\rReferensi: Idem sub a.\rJalsah Tsalitsah\r…MUSHOHIH ……PERUMUS …MODERATOR\r.1 2. 3.\r.4 …K. Ridlwan Qoyyum\rKH. Nawawi Asyhari\rK. Saiful Anwar\rKH. Munawwar Zuhri\r….1 2. 3. 4. 5. 6.\r.7 …Ust. Syahrul Munir\rUst. Anang Muhsin\rAgus Arif Ridwan Akbar\rUst. M. Masruhan\rUst. Gufron AT\rUst. M. Ahid Yasin\rUst. Zainul Millah\r…Ust. Rohmatulloh\r…………NOTULEN\r…………Abu Syamsuddin Sarwan\rM. Rifa’i Bachrun\rMemutuskan\r.3 DILEMA KIPAS ANGIN (Mutakhorrijin 2018)\rDeskripsi Masalah\rRuangan yang luas dan megah terasa kurang lengkap apabila tidak ada kipas anginnya. Baik ruangan umum, seperti kantor atau tempat transit tamu, atau ruang khusus untuk beribadah, seperti di dalam masjid. Namun tidak dapat dipungkiri, pengguna ruangan tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang memang suka dengan kipas angin, ada yang tidak suka, mungkin karena kondisi badan yang kurang sehat atau karena alasan yang lain.","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"Suatu ketika, di kamar tamu (fasilitas umum) yang kebetulan hanya terdapat satu kipas angin, datang dua rombongan. Satu dari Surabaya yang datang sore hari dan satunya dari malang yang datang menjelang tengah malam. Karena merasa gerah akibat perjalanan panjang, salah satu rombongan dari malang tanpa pikir panjang menyalakan kipas angin yang tersedia dalam kamar tamu, kemudian entah karena ada yang sakit atau karena memang anti udara dingin salah satu rombongan dari surabaya mematikan kipas angin yang membuat rombongan dari malang bertanya-tanya. Karena merasa gerahnya belum terobati, sekaligus menghormati rombongan yang datang lebih awal, ia pun keluar sejenak untuk mencari angin di luar.\rKasus lain, di sebuah masjid yang sedang melaksanakan jamaah dan kipas angin sudah dinyalakan, datang seorang jamaah yang kondisinya kurang sehat. Karena merasa dirinya sedang sakit, ia langsung mematikan kipas angin yang sedang dimanfaatkan oleh para jamaah tersebut. Di lain waktu, saat udara begitu panas dan kipas angin masjid sudah dinyalakan, tiba-tiba ada jamaah yang dikenal anti kipas angin datang dan langsung mematikan kipas. Ada pula masalah ketika ada dua orang datang secara bersamaan hendak melaksanakan sholat di masjid. Lalu salah satunya ingin menyalakan kipas angin, sedangkan yang lainya tidak ingin menyalakan kipas angin.\rPertanyaan:\ra. Bagaimana hukum menyalakan kipas angin sebagaimana dalam deskripsi di atas?\rJawaban:","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"a. Diperbolehkan selama tidak ada dhoror terhadap orang lain. Khusus untuk kipas yang ada di Masjid ditambah syarat tidak mengganggu kekhusyuan orang yang sholat atau orang\ryang melakukan ibadah lain.\rReferensi\rTeks Ibarat Rusak\rb. Bagaimana hukum mematikan kipas angin sebagaimana dalam deskripsi di atas?\rJawaban:\rb. Tafsil:\r?…tidak diperbolehkan jika hukum menyalakanya diperbolehkan sebagaimana ketentuan\rsub a.\r?…Diperbolehkan jika hukum menyalakan kipas tersebut tidak diperbolehkan. sedangkan yang berhak mematikan kipas tersebut adalah setiap orang, namun jika khawatir terjadi fitnah maka harus melibatkan pihak nadzir.\rReferensi\rTeks Ibarat Rusak","part":1,"page":15}],"titles":[{"id":1,"title":"BMK Lirboyo Induk Kediri_2019","lvl":1,"sub":0}]}