{"pages":[{"id":1,"text":"Ahli Waris Beda Agama\rApakah seseorang anak tetap mempunyai hak waris jika antara keyakinan anak dan orang tua berbeda (beda agama)?\rJAWAB:\rHarta warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli warisnya non-Muslim. Jika kedua-duanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.\rLihat: Hasyiyah Jamal, XV/326\rAkad Gadai yang Benar\rMasyarakat kampung kami terbiasa melakukan akad gadai, yang mana barang/apa saja yang digadaikan bisa dipakai sesuka hati dan tanpa batas waktu oleh penerima gadai sebelum utang dilkunasi. Contoh: Pak Karim mempunyai satu petak sawah, karena dia butuh uang maka sawahnya digadaikan kepada bapak Haji Asep. sebelum Pak Karim bisa melunasi hutangnya kepada bapak. H Asep, maka sawah tersebut digarap terus oleh H Asep tanpa kenal waktu.\rPertanyaan: 1) Sahkah akad gadai di atas? 2) Jika tidak, bagaimana solusinya, mengingat hal itu sudah menjadi adat?\rJAWAB:","part":1,"page":1},{"id":2,"text":"Apabila penggarapan sawah oleh H. Asep sebagai penerima gadaian (murtahin) tidak disyaratkan dalam akad, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama: Menurut sebagian ulama gadai seperti itu termasuk bagian dari riba, sebab kebiasaan yang sudah berlaku di kalangan masyarakat itu posisinya sama dengan syarat, berarti sama dengan menyaratkan dalam akad. Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa setiap akad hutang piutang yang menarik sebuah kemanfaatan maka dianggap riba, demikian juga praktek dalam pertanyaan ini.\rSedangkan menurut pendapat Imam Ramli tidak dianggap riba, sebab kebiasaan masyarakat tidak diposisikan sama dengan syarat.\rPerbedaan hukum di atas adalah murni dari kacamata fikih. Apabila kita memandang dari kacamata tasawuf maka sebaiknya jangan dilakukan, meskipun masih ada pendapat yang memperbolehkan. Imam Abu Hanifah tidak mau berteduh di bawah pohon orang yang berhutang pada Beliau, karena kawatir termasuk mengambil kemanfaatan dari hutang tersebut.\rLihat: Raudhatut-Thâlibîn, I/477\rAmalkan Wirid, Tak Tahu Maknannya\rBagaimana hukumnya mengamalkan wiridan yang maknanya tidak kita pahami?\rJAWAB:\rDi antara model amalan wirid:\r· Amalan wirid tidak diketahui arti dan tujuannya, model seperti ini tidak diperbolehkan untuk diamalkan, sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu kumpulan fatwanya, Fatawa al-Hadîtsiyyah.","part":1,"page":2},{"id":3,"text":"· Amalan wirid yang secara bahasa maknannya tidak dipahami oleh orang yang mengamalkan. Model wirid semacam ini boleh diamalkan asalkan didapat dari orang yang dapat dipercaya, seperti orang saleh dan teguh memegang agamanya. Apalagi wiridan yang memang warid dari Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.\rLihat: al-Fatawa al-Haditsiyah, I/254\rAnggota Tubuh Terputus, Wajib Dimandikan?\rSalah satu anggota tubuh yang terputus misalnya kaki apa itu sama seperti mayyit (wajib dimandikan, dll)?\rJAWAB:\rAnggota tubuh yang terputus dari orang yang masih hidup itu tidak sama dengan mayit, artinya tidak wajib dimandikan, dll. Apabila anggota tersebut terputus dari orang Islam yang jelas-jelas sudah mati maka hukumnya sama dengan mayatnya, yaitu wajib dimandikan dishalati dll.\rLihat: Mughni al-Muhtaj, I/346\rBacaan Pelan dalam Qunut\rDalam doa qunut salat subuh, imam membaca pelan ketika sampai pada bacaan \"fainnaka taqdhi wala yuqdha ‘alaika...\". Adakah sumber atau dalil yang menjelaskan demikian?\rAbdul Mughni, encubb@yahoo.com\rJAWAB:\rKitab yang menerangkan bahwa ketika bacaan qunut sampai pada pujian (fainnaka taqdhi wala yuqdha ‘alaika) yang baik dibaca pelan, itu terdapat di setiap kitab fiqih. Di antaranya adalah kitab al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi juz III hlm 501.","part":1,"page":3},{"id":4,"text":"Sebenarnya dalam semua qunut yang dibaca imam–apakah bacaannya dikeraskan atau dipelankan, masih terdapat perselisihan di kalangan ulama. Namun yang dipilih oleh ulama asal Irak dengan berlandaskan pada Hadits Sahih Bukhari, adalah dibaca keras, tentunya untuk salat subuh. Sedangkan makmum yang mendengar bacaan qunut imam cukup mengamininya saja, dan bagi yang tidak mendengar sunat membaca qunut sendiri\rLihat: I’anatuth-Thalibin, I/186; al-Majmu’ syarh Muhadzdzab, III/501.\rBangunan Dua Lantai, Lantai Atas Diwakafkan\rApakah boleh mewaqafkan bangunan atas (lantai 2) saja tanpa bagunan bagian bawah (lantai dasar)? Mohon disertakan ma’khadznya!\rJAWAB:\rMewakafkan lantai atas saja atau sebaliknya itu hukumnya sah-sah saja, terserah orang yang mau mewakafkannya. Namun apabila sudah berbentuk bangunan yang berstatus sebagai masjid maka pemilahan wakaf itu (mewakafkan yang atas saja) tidak boleh, dan semuanya, baik lantai dasar maupun lantai di atasnya tetap berstatus sebagai masjid.\rLihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, III/273.\rBasuh Najis Anjing dengan Sabun\rDi tempat saya ada sabun namanya sabun mandi herbal thaharah, komposisi sabun itu terbuat dari tanah liat, minyak zaitun, minyak kelapa sawit, susu sapi, dll. Bisakah sabun itu digunakan untuk mensucikan najis besar (najisnya anjing) sebagai pengganti tanah?\rJAWAB:\rTata cara membasuh najis anjing yang dijelaskan dalam kitab fiqih adalah membasuh tempat yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu.","part":1,"page":4},{"id":5,"text":"Apabila debu tersebut diganti dengan yang lain semisal sabun, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama sebagai berikut:\rPertama, sabun tersebut bisa menggantikan posisi debu (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinjak bisa diganti dengan benda yang lain yang sepadan.\rKedua, sebun tersebut tidak bisa menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya debu diganti dengan benda yang lain ketika tayammum.\rKetiga, apabila masih ada debu, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya. Sedangkan apabila tidak ada debu maka sabun bisa menggantikan posisi debu.\rLihat: Kifayatul-Akhyar, I/71; al-Muhadzdzab, I/48\rBermodal Rp 1 Miliar, Bangkrut, Wajib Zakat ?\rJika ada orang berdagang dengan modal Rp 1 miliar, kemudian rugi sampai Rp 1 miliar sehingga uangnya tinggal Rp 100 ribu saja, apa orang itu tetap berkewajiban zakat tijarah?\rJAWAB:\rDalam usaha dagang, jika sudah mencapai satu nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang mencapai satu nisab itu modalnya saja atau modal dan laba. Untuk kasus yang Anda tanyakan, uang Rp 1 miliar yang dijadikan modal usaha dagang sudah mencapai satu nisab. Oleh karenanya, zakat dagang harus dikeluarkan setelah mencapai masa satu tahun.\rFathul Bârî, VI/499; Asnal-Mathâlib, III/289\rBinatang di Areal Makam\rBagaimana sebenarnya hukum menggembalakan kambing ke pekuburan?\rJAWAB:","part":1,"page":5},{"id":6,"text":"Memasukkan binatang ke pekuburan jika tidak khawatir mengotori dan menajisi kuburan hukumnya sangat makruh. Jika ada kekhawatiran seperti itu maka hukumnya haram. Bahkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah hukum tersebut lebih parah daripada hukum menginjak yang dilakukan oleh manusia. Apalagi, jika di areal kuburan tersebut terdapat kuburan orang yang terkenal kewaliannya. Lebih lanjut dalam kitab Bughyah dijelaskan, orang yang melihat hewan mau kencing di atas kuburan bagi dia wajib menghalanginya. Sebab, mayat juga merasa tersakiti sebagaimana yang dirasakan orang yang masih hidup.\rLihat: Bughyatul-Musytarsyidîn, 94.\rBisnis dengan Orang Kafir\rBolehkah kita mengadakan kerja sama dalam bisnis dengan orang yang berbeda akidah dengan kita? Halalkah upah yang didapat?\rJAWAB:\rMenjalin hubungan dengan non Muslim tidak semuanya dilarang. Sepanjang kerjasama antara orang Islam dan non Muslim berkaitan dengan urusan duniawi dan tidak menyangkut keyakinan atau ritual ibadah serta tidak merugikan kepada umat Islam, maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan hubungan bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Disebutkan dalam Hadis:\rعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُوْدِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا ، عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَهُمْ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رواه مسلم.","part":1,"page":6},{"id":7,"text":"Dari Ibnu Umar Sesungguhya Rasululah shallallahu alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang Yahudi Khaibar untuk dikelola dengan harta mereka dan sebagian dari hasil buahnya untuk mereka.” (HR. Muslim)\rLihat: Tafsir Murahul-Labîd, l/63, Bulûghul-Marâm, 178\rBolehkah Memakan Tawon ?\rDi daerah saya ada orang yang doyan makan tawon atau lebah, apakah itu diperbolehkan atau tidak?\rJAWAB:\rLebah termasuk hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, alias haram dimakan. Jadi, perbuatan orang itu tidak dibenarkan. Dan mestinya, bagi orang yang tahu harus menegur atau menasehatinya, agar ia tidak larut dengan perbuatannya itu.\rLihat: Tahqiqul-Hayawan, 60; Hayatul-Hayawan, 1/19.\rBurung Bersuara Merdu untuk Lomba\rBagaimana hukumnya membeli atau menjual burung karena bunyinya bagus untuk dibuat lomba? Mohon jawabannya!\rJAWAB:\rMengenai penjualan burungnya tidak bermasalah atau sah-sah saja, namun karena pembelian tadi dikarenakan ada tujuan untuk dibuat lomba (taruhan) yang hukumnya haram maka hukum transaksinya haram, maksudnya, transaksinya tetap sah tapi haram.\rLihat: Fathul Muin.\rCara Mengqadha'i Puasa\r1. Apakah dalam mengqadha'i puasa harus berurutan ataukah boleh dipisah-pisah? Semisal kita punya hutang 5 hari, apakah harus puasa 5 hari berturut-turut ataukah boleh dipisah yang penting lengkap 5 hari?\r2. Apa kewajiban orang yang punya hutang puasa dan tidak mengqadha’i hingga lewat Ramadhan berikutnya?\rAhmad Marzuki, semrawud@ymail.com\rJAWAB:","part":1,"page":7},{"id":8,"text":"1. Meninggalkan kewajiban puasa, adakalanya karena ada uzdur, adakalanya tidak karena uzur. Orang yang tidak berpuasa disebabkan ada uzur seperti sakit, bepergian, dll maka dia tidak wajib bersegera dalam mengqadha’inya dan tentunya juga tidak wajib berurutan. Dan apabila tidak karena uzur maka dia wajib bersegera dalam mengqadha’inya dan harus berurutan.\r2. Orang yang tidak mengqadha’i puasanya hingga sampai pada bulan Ramadhan tahun berikutnya, di samping berkewajiban mengqadha’i puasanya, sekaligus wajib mengeluarkan 1 mud (6,75 ons) makanan pokok sebagai ganti dari setiap hari Ramadhan yang ia tinggalkan (tidak puasa). Jadi umpama tanggungan puasanya 5 hari maka kewajibannya adalah 5 mud. Apabila sampai dua kali Ramadhan maka untuk 1 hari kewajibannya 2 mud, dan begitu seterusnya.\rLihat: Kifayatul Akhyar, I/214; Tuhfatul-Muhtaj, XIV/20\rFacebook-an dengan Ajnabiyah\rSaat ini facebook sudah bisa dikatakan sebagai \"oksigen\". Mulai dari anak kecil, remaja dan orang dewasa pun sebagian besar keranjingan facebook. Nah, bagaimana hukumnya berkomunikasi dengan ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram) di facebook? Kenapa?\rJAWAB:","part":1,"page":8},{"id":9,"text":"Berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan. Na’udzubillah.\rAl-Alusi ketika menafsiri ayat “walâ taqrabuz-zinâ”, beliau berkata: “Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjadi penyebab zina, baik penyebab yang jarang sekali menyebabkan perzinahan, ataupun yang sering (menyebabkan perzinahan), apalagi sampai melakukannya.”\rNamun jika ada kebutuhan, maka komunikasi tersebut diperbolehkan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu A'lam.\rLihat: Is’adurrafiq, II/93; I’anatuth-Thalibin, III/260; Tafsir al-Alusi, X/443. (Maktabah Syamilah Ishdar 2)\rHaid, Cukur Rambut sebelum Mandi Besar\rBagaimana seandainya ada orang haid/nifas sebelum berhenti masa haidnya/nifasnya dia keramas, dan rambutnya ada yang rontok. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya rambut yang rontok itu dan juga hukum mandinya, padahal haidnya belum tuntas dan belum mandi besar. Tolong kasih penjelasan sekaligus kitabnya!\rJAWAB:","part":1,"page":9},{"id":10,"text":"Sebenarnya bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dianjurkan tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan, bukannya tidak boleh. Sebab ada sebagian keterangan yang menjelaskan anggota badan yang belum disucikan kelak di akhirat akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan janabah (belum disucikan). Akan tetapi bila ada yang terlanjur dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat bekas anggota yang dipotong saja, bukan potongan dari anggota itu.\rLihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, II/307; Fathul Mu’in, bab Ghusl.\rHukum Bayi Tabung\rBagaimana hukumnya bayi tabung yang spermanya dari selain suami?\rJAWAB:\rMengenai hukum proses bayi tabung adalah haram kecuali bila:\r· Sperma yang diproses milik suami-istri yang dikeluarkan dengan cara yang halal.\r· Dimasukkan ke rahim istri (bukan wanita lain)\rCatatan : Maksud keluarnya sperma yang halal antara lain dengan cara ihtilam (mimpi basah) dan onani yang menggunakan tangan istrinya. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarnya sperma yang tidak halal antara lain yaitu dengan cara onani dengan tangannya sendiri atau dengan tangannya orang lain (bukan istrinya), bersetubuh dengan wanita lain, wathi dubur (sodomi) dan melihat atau berhayal tentang hal-hal yang diharamkan.\rLihat: Faidhul-Qadir, V/611; al-Bujairami, IV/77; al-Bujairami, XIV/293 (Maktabah Syamilah)\rHukum Beli Buah-Buahan yang Masih Muda","part":1,"page":10},{"id":11,"text":"Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan yang masih ada di pohonnya dan rencananya mau diambil nanti kalau buah itu sudah masak, tapi waktu membelinya buah itu masih muda/mentah?\rJAWAB:\rMenjual buah (tanpa pohonnya) ada dua macam:\r1) buah yang sudah tampak baik, maka boleh dijual secara mutlak (ada syarat dipanen atau tidak).\r2) buah yang masih kecil dan belum tampak baik, maka boleh dijual asalkan ada syarat dipanen.\rJadi untuk menjawab pertanyaan ini ialah, jika buah tersebut masih kecil namun disyaratkan akan dipetik setelah tua maka akad jual belinya tidak sah.\rLihat : I'anatuth-Thalibin, III/54.\rHukum Denda Uang\rBagaimana hukum menarik suatu kompensasi bagi murid yang tidak mengikuti kegiatan di sekolah berupa uang?\rJAWAB:\rMadzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali menghukumi haram. Sedangkan dari kalangan Madzhab Hanafi memperbolehkan, namun yang dimaksud oleh kalangan Hanafiyah, bentuknya adalah hanya menyimpannya saja dan kemudian nanti dikembalikan lagi jika dirasa yang bersangkutan sudah bertobat atau tidak akan melakukan kasalahan lagi.\rWallahu A’lam.\rLihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, VII/518. (Maktabah Syamilah Ishdar 2)\rHukum Mengucapkan Selamat Imlek\rSebentar lagi orang-orang China akan merayakan Imlek. Perlukah kita mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakannya? Mengingat kami tinggal di perkampungan China.\rJAWAB:\rDalam Islam, mengucapkan selamat Hari Raya Imlek kepada orang-orang China yang sedang merayakannya tidak diperbolehkan (haram) karena beberapa alasan, di antaranya:","part":1,"page":11},{"id":12,"text":"· Ada unsur memuliakan (ta’dzim) kepada non Muslim.\r· Ada unsur menyerupai mereka (tasybbuh bil kuffar).\r· Akan menimbulkan persepsi positif pada agama tersebut terhadap khalayak umum (taghrir).\r· Dan bahkan bisa kufur kalau disertai kerelaan (ridho) atas parayaan/kekufuran mereka.\rLihat: Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, IV/238; Nihayatul Muhtaj ila Syarhil-Minhaj, 7/474.\rHukum Merebonding Rambut\rUst. Bagaimana hukumnya merebonding rambut?\rJAWAB:\rMerebonding rambut termasuk perbuatan mengubah penciptaan (taghyîrul-khilqah) yang dilarang, kecuali bila dikerjakan oleh seorang istri untuk menyenangkan suaminya dan tentunya mendapat izin dari suaminya.\rLihat: Nihayatul-Muhtaj, II/128.\rHukum Pewarna Kuku dan Tato\r1. Bolehkah menggauli istri yang baru bersih dari haid, sementara dia belum mandi besar?\r2. Bagaimana hukumnya memakai pewarna kuku, dan bagaimana juga hukumnya memakai tato?\r3. Bagaimana hukumnya memotong/mencukur alis mata dan bulu mata?\rJAWAB:\r1. Pendapat yang kuat dalam mazhab asy-Syafii tidak diperbolehkan, demikian ini berlandaskan pada penggalan ayat ke-222 surat al-Baqarah (artinya):\r“Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci”\r“Sebelum mereka suci” dalam ayat ini diartikan dengan “sebelum mereka mandi”, tidak diartikan dengan “sebelum berhenti keluar darah”, meskipun ada pendapat yang mengarahkan kepada arti kedua ini.\rlihat: I ‘anatut-Thalibin, I/89.","part":1,"page":12},{"id":13,"text":"2. Memakai pewarna kuku untuk laki-laki hukumnya haram karena ada unsur menyerupai wanita. Sedangkan untuk perempuan hukumnya masih terdapat beberapa peninjauan:\ra. Sunat: 1) Bagi istri, dengan bertujuan untuk menyenangkan suaminya, dan dengan seizinnya; dan 2) Bagi wanita yang sedang ihram, yaitu tangan sampai pergelangan, untuk menutupi warna kulitnya.\rb. Makruh: bagi wanita yang tidak mempunyai suami dan tidak karena ihram, bahkan bisa sampai pada tingkatan haram jika bertujuan untuk menyenangkan laki-laki yang bukan mahram.\rSedangkan memakai tato hukumnya haram, karena tato–sebagaimana pendapat Imam Hasan al-Bashri, termasuk mengubah ciptaan Allah (taghyiru khalqillah) yang dilarang dalam al-Qur’an, dan dapat menyebabkan salat tidak sah, sebab pemilik tato dianggap membawa benda najis.\rLihat: al-Majmu‘, I/296; Tafsir Ibni Katsir, II/415; I‘anatut-Thalibin, I/127.\r3. Tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, kecuali jika tumbuhnya alis tersebut panjang maka memotongnya tidak sampai haram, tetapi makruh.\rLihat: Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim, VII/241; al-Majmu‘, I/290.\rHukum Utang-Piutang, Jual Beli Tokek, Jual Beli Kucing Anggora\r1. Sebuah organisasi yang menghutangkan uang kepada anggotanya dengan syarat penghutang harus memberi bunga. Bagaimana hukum Utang Piutangnya ?\r2. Bagaimana hukum Jual beli Tokek ?\r3. Bagaimana hukum Jual beli Kucing Anggora ?\r4. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya ?\rJAWAB:","part":1,"page":13},{"id":14,"text":"1) Dijelaskan dalam fikih bahwa yang bisa bisa memberi hutangan adalah orang yang bisa ber-tabarru' (mukallaf, baligh, aqil, miliknya sendiri), sedangkan organisasi tidak masuk ke dalam katagori ini. Karena itu kita tidak boleh berhutang pada uang organisai kecuali jika ada persetujuan dari seluruh anggota organisasi tersebut. Sedangkan hutang dengan sistem mengambil bunga tetap dihukumi riba yang haram dilakukan.\r2) Jual beli tokek dalam madzhab Syafii tidak diperbolehkan karena termasuk hasyarat (sebangsa serangga). Solusinya adalah dengan memberi persen kepada orang yang mempunyai tokek tersebut atas jerih payahnya mencari tokek, atau mengikuti madzhab lain.\r3) Menjual kucing anggora hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatuth-Thalibin, III/115. Beliau menjelaskan bahwa menjual kucing yang jinak hukumnya boleh-boleh saja, yang tidak diperbolehkan adalah menjual kucing liar.\rHutang Minta Dibayar Lebih karena Mengikuti Harga Tanah ?\rAda tetangga saya menghutangkan uang sebesar 10 juta rupiah pada tahun 2000. Pada tahun itu uang sekian sejumlah tersebut cukup untuk membeli tanah 10 meter persegi. Sampai tahun 2008 uang itu belum dibayar dan sekarang akan dibayar. Tapi, tanah 10 meter persegi itu sekarang akan dijual seharga 25 juta rupiah. Apakah boleh yang menghutangi uang itu minta dilunasi dengan harga tanah yang sekarang, yakni 25 juta rupiah. Alasannya, karena orang yang hutang dulunya memaksa katanya karena kepepet?\rJAWAB:","part":1,"page":14},{"id":15,"text":"Menuntut dilunasi lebih dari 10 juta rupiah itu tidak boleh sekalipun dengan alasan seperti dalam pertanyaan. Sebab ia hanya menghutangi 10 juta. Kalau sampai memaksa lebih dari jumlah uang yang dihutangkan itu nanti bisa terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan agama. Setiap penghutangan uang yang menarik keuntungan itu disebut riba.\rLihat: al-Qalyubi, II/413, Bughyatul-Mustarsyidin, 125; Nihayatuz-Zain, 237\rImam-Makmum Beda Mazhab\rBagaimana hukum bermakmum kepada imam yang berbeda madzhabnya?\rJAWAB:\rUntuk menjawab pertanyaan ini perlu ada pemerincian sebagaimana berikut:\rApabila imam yang berbeda mazhab masih melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban mazhab yang dianut makmum, maka hukum salat makmum sah. Sebaliknya, jika imam tidak mengerjakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum, maka salat makmum tidak sah.\rContoh:\rSeorang penganut mazhab Syafi’i bermakmum kepada imam yang bermazhab Maliki yang tidak membaca basmalah dalam fatihahnya. Menurut madzhab Syafi’I, basmalah merupakan bagian dari surat fatihah, apabila tidak dibaca dalam salat maka salatnya tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Maliki basmalah bukan bagian dari surat fatihah, jika tidak dibaca dalam salat salatnya tetap sah.","part":1,"page":15},{"id":16,"text":"Demikian ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Al-Qaffal, salah satu tokoh dalam mazhab Syafi'i, mempunyai pandangan berbeda. Beliau berpendapat bahwa salat makmum dengan imam yang berbeda mazhab hukumnya sah meskipun imam tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama dari madzhab Hanbali.\rLihat: Fatâwâ Ibnu Ziyad, 99; Mathâlibu Ulin-Nuha, l/661; Kassyâful-Qinâ’, 476.\rJabat Tangan Ketika Berpisah\rSaya ingin tanya tentang hukum jabatan tangan ketika mau berpisah, sebab ada sebagian ustadz bilang “Berjabatan tangan itu sunat ketika bertemu, kalau berpisah tidak sunat”?\rJAWAB:\rBerjabatan tangan ketika berjumpa dan akan berpisah tetap sama-sama disunahkan, berdasarkan Hadis Nabi riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Imam al-Hakim. Sedangkan terkait dengan pernyataan Ustadz tersebut, memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa berjabatan tangan ketika akan berpisah adalah bid’ah. Namun pernyataan itu dibantah dengan keras oleh para ulama, karena tidak ada sisi kesahihan dalam dalil Hadis yang dibuat landasan sehingga tidak bisa dijadikan pijakan hukum.\rLihat: al-Adzkar, 228; Fathul-Bari, XII/324; al-Adillah, 42-43; Ahkamul-Mushafahah, 74-75.\rJual Beli Buku Bajakan\rBagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan memperjual-belikan buku bajakan?\rJAWAB:","part":1,"page":16},{"id":17,"text":"Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih pasnya mencuri hak orang lain.\rLihat: Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.\rBerbagai forum bahstul masail yang membahas masalah ini selalu berujung perbedaan pendapat. Namun ada secercah titik temu kata sepakat yang bisa dipadukan, yaitu apabila hasil karya tersebut telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.\rLihat: Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'\rKapan Saja Disunahkan Berpuasa?\rTanggal dan bulan apa saja kita disunahkan puasa selama 12 bulan?\rJAWAB:\rAda banyak macam puasa yang disunahkan dalam satu tahun. Macam puasa yang lebih disunnahkan (sunnah muakkad) ada lima belas:\r1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Dzul Hijjah bagi yang tidak sedang menjalankan ibadah haji\r2. bPuasa Hari ‘Asyura, tanggal 10 Muharam\r3. bPuasa Hari Tasu’a’, tanggal 9 Muharam\r4. Puasa enam hari pada bulan Syawal. Yang lebih utama dilakukan langsung setelah hari raya dan bersambung, tidak dipisah-pisah","part":1,"page":17},{"id":18,"text":"5. Puasa setiap bulan pada saat bulan purnama, yakni tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali pada bulan Dzul Hijah, maka dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16, sebab pada tanggal 13 Dzul Hijah diharamkan berpuasa karena bersamaan Hari Tasyriq, sehingga digantikan pada tanggal 16 Dzul Hijjah\r6. Puasa setiap bulan pada saat bulan tidak bersinar, yakni pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika hitungan bulan genap 30 hari) hijriyah\r7. Puasa setiap hari Senin\r8. Puasa setiap hari Kamis\r9. Puasa delapan hari sebelum Hari Arafah\r10. Puasa delapan hari pada awal bulan Muharam\r11. Puasa pada hari-hari bulan Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah (kecuali pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyriq, maka diharamkan berpuasa\r12. Puasa pada hari-hari bulan Sya’ban\r13. Puasa sehari, dan tidak puasa pada hari berikutnya\r14. Puasa sehari, dan tidak puasa pada dua hari berikutnya\r15. Puasa pada saat tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dimakan\rDemikian beberapa macam puasa yang lebih disunnahkan. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjalankannya. Amin.\rLihat: Nihâyatuz-Zaîn, 195-197.\rKeluar Rumah tanpa Izin Suami\rBagaimana hukumnya seorang istri keluar dari rumah tanpa seizin suaminya?\rJAWAB:\rHukumnya adalah haram bahkan termasuk dalam kategori dosa besar. Dijelaskan dalam sebuah Hadits:\r“Dan wanita yang keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia dilaknat oleh para malaikat hingga ia kembali.”\rLihat: Az-Zawâjir an-Iqtirafil-Kaba’ir, II/65.\rKeramas Saat Haid","part":1,"page":18},{"id":19,"text":"Bagaimana sebenarnya hukum keramas pada saat haid, sebab saya mendengar tidak diperbolehkan. Sementara itu, saya tidak tahan dengan kotoran yang ada di rambut?\rJAWAB:\rOrang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Yang tidak diperbolehkan adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (talâ’ub).\rKemungkinan, rumor tidak bolehnya keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah putus. Rumor tersebut tidak benar, sebab menghilangkan rambut atau kuku pada saat haid atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.\rLihat: Nihâyatuz-Zain, 31.\rKerja Berat, Boleh Tidak Berpuasa ?\rBagaimana hukumnya tidak berpuasa karena bekerja berat?\rJAWAB:","part":1,"page":19},{"id":20,"text":"Jika ketika bekerja terdapat masyaqqat (kesengsaraan/bahaya) yang parah maka diperbolehkan berhenti berpuasa namun wajib mengganti di hari yang lain, baik bekerja milik dirinya sendiri atau milik orang lain. Bagi para pekerja tetap wajib berniat berpuasa di malam harinya, dan jika kenyataannya pada waktu bekerja ternyata tidak kuat berpuasa maka boleh berhenti. Dengan kata lain, dia tidak boleh berhenti berpuasa sebelum bekerja dimulai, juga tidak boleh berhenti jika ia masih kuat berpuasa.\rLihat: I’ânatut-Thâlibîn, II/267-268.\rKetentuan Prosentase Zakat\rZakat tanaman padi dengan kondisi tanah subur [irigasi lancar] dalam kitab fiqih sudah ditentukan10%. Apa dasar hukum kitab fiqih kok menentukan besaran 10%? Mohon penjelasan.\rJAWAB:\rDalam mencetuskan sebuah hukum para ulama mujtahid menggunakan salah satu dari empat macam dalil dengan berurut, yaitu 1. al-Qur’an 2. al-Hadits 3. Qiyas 4. Ijma’. Sedangkan mengenai dasar ulama fiqih menentukan zakat tanaman dengan kadar 10% yaitu menggunakan dasar Hadis . Redaksinya adalah:\rفِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْر\rTanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air, atau yang mengisap air dengan akarnya; zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan bantuan binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Al-Bukhari no. 1483)\rLihat: Fathul Bari, III/347; al-Hawi fil-Fiqh asy-Syafi’I, III/209-201\rKhawariqul Adah - Pacaran via HP","part":1,"page":20},{"id":21,"text":"1. Saya mau tanya tentang batasan Khowariqul Adah yang haram. Apakah yang dilakukan dalam acara The Master itu termasuk sihir yang haram? Kalau itu haram, kenapa sesuatu yang mubah kok jadi Haram? Di mana letak keharamannya?\r2. Berkomunikasi dengan lawan jenis melalui HP dsb, jelas dianggap berkomunikasi langsung. Tapi kenapa dalam masalah perwakilan dalam Masalah Wali Nikah kok ada ulama yang tidak membolehkan lewat HP? Kalau alasan Ikhtilath, bukankah lewat HP lebih Ihtiath ketimbang surat yang bisa disalahgunakan.\rJAWAB:\r1. Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Fathul-Wahhab II/151 menjelaskan bahwa sihir banyak modelnya, di antaranya adalah melakukan gerak batin dengan membaca mantera-mantera untuk minta pertolongan kepada ruh-ruh. Sehingga dengan gerak batin ini kemudian Allah I membisakan pelakunya untuk mengerjakan sebagian hal yang menyalahi kebiasaan, seperti bisa berjalan di atas air, dll. Hal seperti ini menurut Syekh Zakariyya boleh-boleh saja asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:\r1. Penggunanya termasuk orang yang disiplin Syariat\r2. Mantera yang digunakan tidak menyalahi Syariat\r3. Tidak menimbulkan efek negatif (dharar)\r4. Jika meminta bantuan kepada jin maka jinnya harus beragama Islam\rApabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka pelakunya berdosa bahkan bisa kafir apabila punya keyakinan akan kehalalannya.","part":1,"page":21},{"id":22,"text":"Melihat dari kenyataan pada umumnya bahwa dari aneka ragam bentuk hipnotis (termasuk praktek dalam The Master)rupanya tidak ada yang memehui persyaratan di atas. Karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hipnotis termasuk bagian dari sihir yang dilarang.\r2. Berkomunikasi dengan lain jenis, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah Facebook) apabila dalam rangka bermesraan, memang tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan. Na’ûdzubillâh. Al-Alusi ketika menafsiri ayat ”Walâ taqrabuz-zinâ”, beliau berkata ”Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjadi penyebab zina baik penyebab yang jarang sekali menyebabkan perzinahan atau sering terjadi, apalagi sampai melakukannya.”\rJangankan dalam rangka bermesraan, tidak bermesraan saja namun ketika mendengarkan suara perempuan ada perasaan ladzdzat atau menimbulkan fitnah (keinginan untuk berzina dan hal-hal yang berkaitan dengan zina seperti berciuman, bersentuhan, dll) tetap diharamkan. Jadi tidak diperbolehkannya bermesraan lewat alat komunikasi ini untuk menutup jalan sama sekali menuju perbuatan yang lebih jauh, yaitu perzinahan, atau yang biasa dikenal dengan saddudz-dzarâ’i’.","part":1,"page":22},{"id":23,"text":"Sedangkan tidak diperbolehkannya akad nikah melalui HP juga karena dalam rangka hati-hati. Dalam akad pernikahan antara wali, suami dan saksi disyaratkan harus kumpul dalam satu majlis dan tidak cukup hanya mendengar suaranya saja.\rLihat: Is’âdurrafîq, II/93; I'ânatuth-Thâlibîn III/260; Tafsîr al-Alûsî, X/443.\rLansia Tak Kuat Puasa\rBagaimana hukum dan dendanya orang lansia yang tidak kuat perpuasa karena sakit?\rJawab:\rSebenarnya orang lansia yang memang tidak kuat untuk melakukan puasa boleh saja untuk ifthar (tidak melakukan puasa) akan tetapi dia wajib mengganti/membayar denda 1 mud (6, 75 ons) untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan, diberikan kepada fakir-miskin.\rReferensi:\rHasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, VI\rManfaatkan Barang Gadaian, Boleh ?\rBolehkah memakai atau memanfaatkan barang gadaian?\rKusairi,somewhere\rJAWAB:\rUntuk menjawab pertanyaan ini perlu diperinci terlebih dahulu:\rApabila syarat pemanfaatan barang gadaian ini diucapkan ketika terjadi transaksi (fi shulbil-aqdi) maka hukumnya tidak boleh, sebab akad gadaian model ini dianggap batal.\rApabila syarat pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak diucapkan dalam akad, dan di tempat itu sudah menjadi tradisi bahwa setiap barang gadaian pasti digunakan oleh penerima gadaian (murtahin) maka terjadi perselisihan pendapat, namun mayoritas ulama tetap menghukumi boleh karena sebuah tradisi tidak bisa disamakan dengan syarat.\rLihat: Hasyiyah al-Bujairami alal-Khathib, VIII/36; al-Asybah wan-Nazha’ir, I/192.\rMemandikan Mayat Istri","part":1,"page":23},{"id":24,"text":"Bagaimanakah hukumnya memandikan mayat istri?\rJawab:\rSebenarnya dalam memandikan mayat perempuan yang lebih didahulukan untuk memandikan si mayat adalah perempuan yang mempunyai hubungan kerabat dengan si mayat terutama yang memiliki yang memiliki hubungan mahram.\rKemudian apabila perempuan kerabat mayat tidak ada maka yang didahulukan memandikan si mayat adalah perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan si mayat. Setelah itu apabila tidak ada kaum perempuan maka keluarga lelaki boleh memandikannya.\rHal ini apabila tidak dihubungkan dengan suami mayat. apabila ada suami almarhumah maka menurut ulama suami boleh memandikan mayat, terlepas dari perbedaan apakah suami atau kerabat perempuan yang didahulukan untuk memandikan mayat.\rReferensi:\rFathul Wahhab, I/160\rRaudhatut-Thalibin, I/182\rMembagikan Daging Kurban kepada non Muslim\rBagaimana hukum membagikan daging qurban kepada selain orang islam?\rJAWAB:\rDikarenakan tujuan disyariatkannya kurban adalah sebagai bentuk kasih sayang kepada orang Islam, maka membagikan daging kurban kepada non muslim tidak diperbolehkan, demikian sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul-Muhtâj sebagaimana berikut:\r( وَلَهُ ) أَيْ الْمُضَحِّي عَنْ نَفْسِهِ مَا لَمْ يَرْتَدَّ إذْ لَا يَجُوزُ لِكَافِرٍ الْأَكْلُ مِنْهَا مُطْلَقًا وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْفَقِيرَ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ لَا يُطْعِمُهُ مِنْهَا وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِأَكْلِهَا فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْه\rMembeli Barang Curian","part":1,"page":24},{"id":25,"text":"Bagaimanakah hukumnya membeli barang curian?\rJAWAB:\rDi antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang dijual harus merupakan hak milik orang yang menjual. Jika bukan hak milik orang yang menjual, seperti barang curian dll maka transaksinya tidak sah/batal.\rNamun apabila pembeli tidak tahu bahwa barang yang dibeli merupakan barang curian maka ia boleh menerimanya serta halal menggunakannya dengan catatan orang yang menjual barang tersebut secara zhahir adalah orang yang baik. Jika secara zhahir dia bukan orang yang baik, maka pembeli tetap akan mendapat tuntutan di akhirat, sekalipun transaksinya sah. Karena itu kita harus hati-hati menerima sesuatu dari orang zhahirnya jahat, baik menerima dalam rangka membeli, diberi, atau lainnya.\rLihat: Fathul Mu’in; I’anatuth-Thalibin, III/13\rMenerima Zakat Fitrah Dobel ?\rBolehkah satu orang menerima lebih dari satu zakat fitrah?\rJAWAB:\rBoleh, sebab tujuan zakat diberikan adalah agar orang yang menerima tercukupi kebutuhannya.\rLihat: Mughnil-Muhtâj, I/552\\\rMeneruskan Surat yang Dibaca Imam\rBagaimana hukumnya makmum yang meneruskan bacaan suratnya imam disebabkan imam lupa terhadap kelanjutan ayat yang dibaca?\rJawab :","part":1,"page":25},{"id":26,"text":"Membaca surat dalam salat bukan merupakan kewajiban, hanya merupakan pekerjaan sunat yang tidak sampai membatalkan salat jika ditinggalkan. Apabila imam tidak bisa meneruskan bacaan surat yang ia baca disebabkan lupa, maka makmum tidak perlu meneruskannya. Akan tetapi, yang sunat adalah mengingatkan imam dengan menuntun bacaan yang dilupakannya. Dengan catatan, hal itu harus ia lakukan dengan niat zikir (bukan murni untuk mengingatkan).\rLihat: Asnal-Mathâlib: I/512, Fatâwil-Kubrâ: I/158\rMengapa Harus Bermadzhab ?\rMengapa kita harus bermazhab dari salah satu yang empat?\rJAWAB\rBerbicara mengenai taklid kepada salah satu madzhab yang empat berarti kita berbicara mengenai bagian yang sangat urgen. Sebab, bagaimanapun “bermakmum” kepada salah satu mujtahid merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa saja yang masih belum memiliki otoritas untuk berijtihad.\rPola hubungan mujtahid-muqallid dianggap penting untuk mengantarkan proses hubungan vertikal yang lurus dan benar antara hamba dengan Tuhannya, atau hubungan horizontal yang teratur antara hamba dengan sesamanya. ”Man qallada ‘âliman laqiya Allâha sâliman”, barang siapa mengikuti orang alim maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan selamat.\rLalu apa yang menjadi dalil akan keharusan kita untuk bertaklid? Allah berfirman dalam al-Qur’an:\rفَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (الأنبياء [21]: 7)\rMaka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)","part":1,"page":26},{"id":27,"text":"Ayat ini menegaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak tahu tentang sesuatu maka bertanyalah kepada orang yang membidanginya. Lebih tegas lagi dijelaskan dalam ayat berikut:\rوَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ (النساء [4]: 83)\rDan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang yang ingin mengetehui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka. (QS. an-Nisa’ [4]: 83).\rMenurut para ulama, ayat ini menegaskan bahwa orang yang bisa melakukan istinbath (menggali hukum dari sumbernya) hanyalah orang yang memiliki keahlian berijtihad. Sementara sejarah berbicara bahwa pada masa kini sudah tidak ditemukan seorangpun yang mencapai posisi mujtahid. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan, bahwa setelah priode asy-Syafi’i tidak pernah ditemukan lagi seorang mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil.\rSebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyid Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:”Sebenarnya yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Ishaq bin Rahawaih, Daud azh-Zhahiri dan al-Auza’i (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59).","part":1,"page":27},{"id":28,"text":"Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh golongan Ahlussunnah wal-jamaah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid beliau-beliau yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasi dengan baik, akhirnya validitas dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzahibul arba’ah ini telah teruji keshalihannya sepanjang sejarah, sebab memiliki metode istinbat yang jelas dan sistematis, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagaimana masih ditegaskan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah: “Sekelompok ulama dari kalangan ashhab kita (ashhâbina) mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bertaklid kepada selalin madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannyatidak valid, sebab tidak ada sanad (mata rantai) yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mengerahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahindnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman dari terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta meraka juga mengetahui pandapat yang shahih dan yang lemah.” (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59)","part":1,"page":28},{"id":29,"text":"Jadi kesimpulannya, kita tidak diperbolehkan melakukan ijtihad sendiri, sebab kita tidak mempunyai bekal yang memadai untuk sampai pada tingkatan itu, kendati pintu ijtihad masih terbuka selebar-lebarnya. Dan yang boleh diikuti pada saat ini madzhab yang empat, sebab madzhab di luar madzhab yang empat tidak mudawwan (terkodifikasi), dan mata rantai periwayatannya telah terputus.\rMenghilangkan Najis Anjing-Babi\rBagaimana cara menghilangkan najis berat (anjing dan babi?)\rJAWAB:\rTata cara membasuh najis berat (mughallazhah) adalah membasuh tempat yang terkena najis berat tersebut dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya dicampur dengan debu.\rBasuhan pertama dihitung dari basuhan yang menghilangkan zat najis tersebut. Dengan demikian, selama zat najis itu masih ada, maka basuhan yang dilakukan masih dianggap satu hingga hilangnya benda najis tersebut.\r(Lihat kasyifatussaja)\rMengqodho’i Shalat Orang Mati\rAdakah keterangan yang memperbolehkan orang hidup mengqodho’i shalatnya orang yang telah meninggal dunia?\rJAWAB:\rShalat merupakan ibadah yang dilakukan seorang hamba secara pribadi langsung dengan Allah Sang Pencipta. Maka pertanggungjawabannya kepada Allah jelas harus secara pribadi juga.\rMengenai shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewijaban qodho’ bagi ahli warisnya. Mereka juga tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan mayyit.","part":1,"page":29},{"id":30,"text":"Namun sebagian ulama Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh diqodho’i oleh ahli warisnya; baik si mayit telah berwasiat akan hal itu sebelum meninggal dunia atau tidak. Atau ahli waris bisa mengganti dengan membayar fidyah satu mud (675 gram) untuk setiap shalat yang ditinggalkan si mayit.\rPendapat di atas dha’if (lemah) dan hanya boleh diamalkan sendiri, tidak untuk difatwakan kepada orang lain.\rLihat: I’anatuth-Thalibin, I/24; Hasyiyatul Bujairami, II/83.\rMenikahi Dua Perempuan Bersaudara\rBagaimana hukum mengawini dua perempuan bersaudara? Dan apakah ada keterangan yang memperbolehkannya?\rJAWAB:\rMengawini dua perempuan bersaudara hukumnya tidak sah dan haram, sebab sudah menyalahi nash al-Qur’an yang telah tegas melarangnnya. Kecuali bila istri pertama dicerai, maka boleh mengawini saudarinya.\rMengenai kerabat-kerabat yang dilarang dinikahi, Allah I berfirman dalam surah an-Nisa’ ayat 23:\rحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)","part":1,"page":30},{"id":31,"text":"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.\rLihat : Al-Qur’an al-Karim, Kifayatul Akhyar, I/362, 365 (Maktabah Syamilah Ishdar Tsani).\rMenjadi Pelayan Non-Muslim\rBagaimana hukumnya orang Islam menjadi pembantu orang non-Muslim?\rJAWAB:\rIslam melarang umatnya untuk menghinakan diri di hadapan orang kafir, sebab bagaimanapun posisi orang Islam selamanya harus berada di atas posisi non-Muslim. Menjadi pelayan/pembantu merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan hinanya diri di hadapan orang yang dilayani. Karena itu hukum menjadi pembantu orang non-Muslim adalah Haram secara mutlak (baik dengan melalui akad atau tanpa akad). Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Jamal.\rMenjual Barang-Barang Masjid","part":1,"page":31},{"id":32,"text":"Bagaimana hukum menjual barang-barang masjid dengan alasan dari takmir, bahwa nanti hasilnya akan diperuntukkan masjid?\rJAWAB :\rPerlu dilihat dulu barang yang dijual. Kalau barang itu adalah barang wakaf maka masih terjadi perbedaan pendapat antara ulama (ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan). Jika barang itu berupa barang hasil pemberian atau pembelian (bukan wakaf) maka hukumnya boleh menjual barang-barang masjid tersebut, jika ada kemaslahatan.\rLihat: I’anah, III/180-181\rOnani untuk Hindari Zina\rApakah berdosa orang yang mengerjakan onani? Katanya ada imam yang memperbolehkan apabila untuk menghindari zina?\rJAWAB:\rOnani dengan menggunakan tangan sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama, alias haram. Demikian ini karena mengacu pada firman Allah azza wajalla dalam Surah al-Mukminun:\rوالّذين هم لفروجهم حافظون ، إلاّ على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم\rDan orang-orang yang menjaga terhadap kemaluannya, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak yang dimilikinya.\rSebenarnya memang ada pendapat dari salah satu Imam Mazhab yang memperbolehkan onani dalam keadaan tertentu, yaitu apabila onani merupakan jalan satu-satunya untuk menghindari perzinahan. Maksudnya apabila seseorang dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan, antara zina dan onani. Jika dia tidak melakukan onani maka akan terjerumus pada perbuatan zina, dan apabila dia melakukan onani maka perbuatan zina bisa dihindari.\rLihat: Hasyiyah Bujairami alal-Khathib, III/282.\rOral Suami Istri","part":1,"page":32},{"id":33,"text":"Bagaimana hukumnya seorang istri melakukan oral terhadap suaminya atau sebaliknya.\rJAWAB:\rOral seks bagi suami istri adalah boleh-boleh saja, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul-Mu'in bahwa bagi seorang suami boleh bersenang-senang dengan seluruh tubuh istrinya kecuali dubur dan sekitarnya.\rOrang Tua Maksiat, Anak Marah\rPantaskah seorang anak marah kepada orang tuanya apabila perbuatan orang tuanya telah keluar dari al-Qur’an dan Hadis?\rJAWAB:\rBerbuat baik kepada kedua orang tua (birrul-wâlidain) merupakan kewajiban seorang anak, begitu pula mentaati keduanya selama tidak menyalahi syariat. Sebab, orang tua merupakan pahlawan yang sangat berjasa dalam kehidupan seorang anak.\rApabila orang tua berbuat hal-hal yang melanggar aturan syariat anak tidak boleh mentaatinya namun juga tidak boleh berbuat kasar kepada keduanya. Anak harus mencari jalan terbaik untuk mengingatkannya.\rLihat: Raudhatut-Thâlbîn: II/278, al-آdâb-asy-Syar’iyyah: II/36.\rPKL, Apa Masih Wajib Zakat ?\rApa kena kewajiban membayar zakat, orang yang membuka usaha dagang karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya seperti pedagang kaki lima (PKL) dan laba dagang yang ia dapat hanya pas buat makan?\rJAWAB:","part":1,"page":33},{"id":34,"text":"Perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu jika orang yang berdagang tidak ada tujuan qin-yah (harta yang disimpan untuk dimanfaatkan, bukan untuk diperdagangkan). Kalau dalam dagangnya ia bertujuan qin-yah (untuk dimanfaatkan kebutuhan sehari-hari) maka dagangannya tidak wajib dizakati. Kasus dagang yang Saudari tanyakan merupakan usaha dagang untuk kebutuhan sehari-hari, ini termasuk dagang dengan tujuan qin’yah. Berarti tidak wajib zakat.\rLihat: al-Qalyubi, II/46; Mughnil-Muhtaj, I/536; I’anah, II/152\rPuasa Sunah dan Yang Diharamkan\rPuasa apa saja yang disunahkan selain puasa Senin-Kamis dan hari apa yang diharamkan berpuasa?\rJAWAB\rA. Puasa yang sangat disunahkan selain Senin-Kamis banyak sekali, di antarnya:\r1. Puasa Hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzul Hijah) untuk selain orang yang sedang melakukan ibadah haji.\r2. Puasa Hari ‘Asyurâ’ (tanggal 10 Muharam).\r3. Puasa 6 hari di bulan Syawal (Tidak ditentukan tanggal berapa, bahkan bisa dipisah-pisah. Akan tetapi yang lebih utama dilaksanakan secara berurutan setelah Idul Fitri)\r4. Puasa di ‘Hari-Hari Terang’ (tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Qamariyah/Jawa)\r5. Dll.\rB. Hari-hari yang diharamkan melakukan puasa ada 5:\r1. Hari Raya Idul Fitri\r2. Hari Raya Idul Adha\r3. Hari Tasyrîq (tanggal 11 s.d 13 Dzul Hijah)\rReferensi:\rKifâyatul-Akhyâr I/209, 214\rPuasa, Keluar Madzi\rApabila seseorang berpegengan tangan dengan ceweknya atau orang bukan mahramnya terus keluar madzi, bagaimana hukum puasanya?\rJAWAB:","part":1,"page":34},{"id":35,"text":"Menurut pendapat mazhab Syafi’i, keluar madzi tidak membatalkan puasa, berbeda dengan pendapat Imam Ahmad yang membatalkannya. Namun yang tidak batal dalam masalah ini adalah puasa zhahirnya saja, sedangkan pahala puasanya hangus dan sirna. Jangankan sampai keluar madzi, tidak keluar madzipun jika sudah mengerjakan seperti dalam pertanyaan (berpegangan tangan dengan perempuan bukan mahram) bisa menghilangkan pahala puasa.\rLihat: Hasyiyah Qalyubi, II/74; Faidhul Qadir, IV/21.\rPuasa, Nonton BF, Keluar Mani\rBagaimana jika keluar mani saat berpuasa bulan Ramadhan dengan disebabkan menonton film biru tanpa merangsang alat vital?\rJAWAB:\rHukum puasanya tidak dianggap batal, sebab keluar mani dalam kasus ini tidak melalui persentuhan langsung. Terkecuali jika orang tersebut sudah biasa atau mempunyai keyakinan akan keluar mani saat melihat, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.\rLihat: Hasyiyatul-Jamal, VIII/192-193\rQodho' Shalat, Tak Tahu Hitungannya\rBagaimana cara mengqodho’ shalat fardhu yang ditinggalkan semenjak baligh sampai sekarang dan tidak tahu secara pasti berapa salat yang telah ditinggalkan?\rJAWAB:","part":1,"page":35},{"id":36,"text":"Mengenai cara mengqodho’ salat yang tidak jelas hitungannya, ada dua pendapat di kalangan ulama. Al-Qadhi Husain, Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli berpendapat bahwa orang tersebut harus mengqodho’ seluruh salat yang jelas ditinggalkan maupun yang masih ragu-ragu dikerjakannya. Sedangkan Imam al-Qaffal berpendapat bahwa orang tersebut hanya berkewajiban mengqodho’ semua salat yang yakin/jelas ditinggalkan.\rLihat: Bughyatul-Mustarsyidîn hal. 36, Tuhfatul-Habîb juz I hal. 356.\rSalat Bermakmum, Melihat Sarung Imamnya Bolong\rBagaimana caranya bagi makmum untuk memberitahu imam yang batal (salat tidak sah) pada saat di tengah-tengah salat (seperti karena sarungnya imam bolong dll)?\rJAWAB:\rKewajiban makmum yang mengetahui bahwa salatnya imam batal bukanlah memberitahu, akan tetapi yang menjadi kewajibannya adalah harus cepat-cepat niat mufaraqah (berpisah) dan meneruskan salatnya sendiri. Jika tidak cepat berpisah maka salatnya makmum juga batal.\rLihat: Asnal-Mathalib, III/275\rSalat Jumat di Sekolah\rBolehkah sebuah sekolah mendirikan salat Jumat, di mana jamaahnya bukan dari penduduk setempat?\rJAWAB:\rDi antara syarat yang harus terpenuhi dalam mendirikan salat Jumat menurut mazhab Syafii adalah, jamaahnya harus terdiri dari 40 orang penduduk yang sudah menetap secara pemanen, dalam arti tidak bermaksud untuk pindah ke tempat lain di lain waktu. Jadi melihat syarat ini, salat Jumat yang dilakukan di sekolahan dengan jamaah bukan dari penduduk asli hukumnya tidak sah menurut mazhab Syafii.","part":1,"page":36},{"id":37,"text":"Mazhab Hanafi punya pandangan lain, bahwa jamaah dalam salat Jumat tidak harus terdiri atas penduduk permanen. Mengikuti Mazhab ini, salat Jumat yang didirikan oleh sekolahan itu hukumnya sah.\rLihat: Qurratul-‘Aîn bi Fatâwâ Syaikh Ismail Zain, 81.\rSalat Sendiri, atau Bermakmum kepada Orang yang Dibenci ?\rBagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang ia benci? Mana yang lebih baik, apakah salat sendirian atau tetap bermakmum kepadanya?\rJAWAB:\rMemang dijelaskan dalam fikih bahwa orang yang dibenci oleh mayoritas kaumnya makruh menjadi imam salat, baik diangkat oleh pemerintah atau tidak. Akan tetapi hukum makruh itu khusus kepada orang yang menjadi imam. Sedangkan makmum tidak terkena hukum makruh ini (ia tidak makruh bermakmum kepada orang yang ia benci). Oleh karena itu, yang baik tetap melakukan salat dengan berjamaah kendati yang menjadi imam adalah orang yang ia benci.\rLihat: al-Majmû’, IV/276\rShalat di Samping Anak Kecil\rBagaimana hukumnya orang yang shalat di samping anak kecil yang masih belum tahu caranya bersesuci, serta dia diragukan terkena najis atau tidak?\rJAWAB:\rHukum shalatnya tetap sah (tidak batal) asalkan anak kecil tadi tidak dipastikan/diyakini membawa najis (hanya ragu).\rLihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, IV/53\rStatus Kafir Indonesia\rApakah orang kafir asing yang masuk ke Indonesia secara legal di sebut kafir fi dzimmah?\rJAWAB:","part":1,"page":37},{"id":38,"text":"Dalam hasil keputusan FMPP (Forum Musyawarah antar Pondok Pesantren) se Jawa dan Madura diputuskan bahwa status orang kafir di Indonesia adalah kafir harbi fi dzimmatit-ta’min (kafir harbi yang mendapat perlindungan), sebab antara non muslim di Indonesia dan pemerintah Indonesia tidak ada akad yang sesuai dengan aturan syara’. Orang kafir bisa berstatus kafir dzimmi apabila ada perjanjian dengan pemerintah yang sesuai dengan aturan Islam\rTajdid Nikah\rBagaimana sebetulnya hukum tajdîdun-nikâh atau taukîdun-nikâh, apakah ada anjuran khusus tentang itu? Dan apa dalilnya?\rJAWAB:\rPada dasarnya, tajdîdun-nikâh hukumnya boleh-boleh saja (mubah) dan tidak mengakibatkan rusak atau fasakh-nya akad yang pertama. Demikian ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam Syarhis-Syihâb. Namun, hukum mubah ini bisa berkembang menjadi hukum yang lain sesuai dengan keyakinan dan tujuan pelakunya\ra. Haram, apabila pelakunya berkeyakinan bahwa dengan tajdîdun-nikâh bisa mengubah dan memperbaiki ekonomi keluarga.\rb. Wajib, bila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah semuanya harus tercatat dalam catatan sipil (dan tentunya tidak disertai keyakinan-keyakinan di atas)\rLihat: Syarhus-Syihâb, VII/391;Ghâyatut-Talkhîsh, 206; Bugyatul-Mustarsyidîn, 91; Fathul-Bârî, XIII/199\rTakjil Buka Puasa dengan Cara Bersetubuh\rDalam puasa kan disunahkan takjil di dalam berbuka, apakah takjil itu bisa hasil pahala kalau dilakukan dengan cara bersetubuh?\rJAWAB:","part":1,"page":38},{"id":39,"text":"Memang di dalam buka puasa disunnatkan takjil atau bersegera untuk berbuka. Namun takjil yang disunnatkan itu adalah dengan cara mengonsumsi makanan atau minuman sehingga kesegaran dan kebugaran tubuh bisa segera pulih kembali. Sedangkan takjil dengan cara melakukan persetubuhan tidak dapat pahala takjil yang dianjurkan dalam Hadis. Sebab persetubuhan itu bukan mengembalikan kesegaran dan kebugaran tubuh, melainkan menambah tubuh semakin lemah, bahkan bisa berdampak negatif pada tubuh.\rLihat: Qutul-Habib al-Gharib, 179; Syarh Sittina Mas’alah, 78\rTata Cara Pembagian Zakat\rSaya seorang pedagang. Insya Allah dagangan saya sudah sampai satu nisab, namun saya kurang mengerti tata cara pembagian zakat. Bagaimana sebenarnya cara atau aturan-aturan dalam membagikan zakat kepada mustahiq?\rJAWAB:\rAda beberapa asas pendekatan dalam pembagian zakat yang harus dipahami oleh calon muzakki. Di antaranya sebagaimana berikut:\rHarta zakat dibagikan kepada semua mustahiq apabila harta zakat yang hendak dibagikan itu banyak dan mencukupi kepada semua sasaran zakat (ashnâf) yang ada, dan kebutuhannya relatif sama.\rDiperbolehkan memberikan semua harta zakat kepada ashnaf tertentu, bahkan menurut sebagian ashhâbus-syafi'i, seperti Ibnul Mundzir, ar-Ruyani Abi Ishaq asy-Syairazi, zakat boleh diberikan kepada 3 orang fakir atau miskin. (Tanwîrul Qulûb, 226). Bahkan menurut Ibnu Hajar dalam Syarhul-Ubâb mengutip pendapat Imam yang tiga (selain asy-Syafi'i), boleh diberikan kepada satu orang. (I'ânatuh-thâlibîn, II/212)","part":1,"page":39},{"id":40,"text":"Bagi mustahiq yang produktif dan memiliki potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka hendaknya diberikan dengan bentuk yang dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta mendorong produktifitas mereka, tidak diberikan dalam bentuk yang membuat mereka justru menjadi konsumtif. Prinsipnya adalah mendorong mereka untuk dapat berkembang dan semakin produktif. Dengan demikian pada masa selanjutnya mereka bukan lagi menjadi mustahiq, bahkan bisa menjadi muzakki.\rZakat diberikan di desa di mana harta itu berada, dan tidak boleh diberikan ke desa lain, demikian menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i, namun larangan ini tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu memberikan zakat keluar daerah dapat dibenarkan, misalnya di daerahnya tidak ada lagi mustahiq, karena di desa itu sudah makmur, dll. (Al-Fiqhul Islamî wa Adillatuhû, II/892-893). Ada lagi pendapat lain yang memperbolehkan memindah zakat secara mutlak, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ujail yang dikutip oleh I’anatut-Thalibin.\rTentang Alat Malahi\rSaya dari dulu tidak faham yang dimaksud dengan alat malahi. Bagaimana sebenarnya kreteria alat malahi yang diharamkan?\rJawab:","part":1,"page":40},{"id":41,"text":"Secara umum kreteria alat malahi yang diharamkan adalah setiap alat yang menjadi syiarnya orang-orang fasik serta dapat membangkitkan birahi sehingga alat itu bisa melalaikan seseorang untuk ingat kepada Allah. Dicontohkan seperti Piano, gitar, lute, simbal, alat musik tiup, dll. Karena itu setiap permainan musik yang disertai dengan alat-alat seperti ini dapat dipastikan keharamannya, sebab: 1) menyerupai orang-orang fasik, 2) menjadi penyebab timbulnya larangan syariat, 3) dapat melalaikan seseorang untuk ingat kepada Allah. Sedangkan alat-alat di luar katagori ini diperbolehkan, seperti rebana.\rJadi seperti apa kira-kira kreteria lagu dan alat musik yang halal dinikmati? Dan seperti apa pula kreteria seseorang diperbolehkan melantunkan sebuah lagu? Dalam hal ini Imam Al-Ghazali menetapkan lima syarat untuk itu:\rPertama: penyanyinya bukan wanita yang haram dilihat dan jika mendengarkan suaranya bisa menimbulkan syahwat.\rKedua: alat musik yang dipakai bukan terdiri dari alat yang dilarang oleh syara’.\rKetiga: lirik lagunya tidak mengandung kata-kata yang jorok, erotis, ejekan dan pengingkaran kepada Allah dan Rasul-Nya. Juga tidak mengandung pujian kepada non Muslim.\rKeempat: yang mendengarkan lagu tidak lantas dikuasai syahwat lantaran mendengarkan lagu tersebut.\rKelima: orang yang mendengarkan lagu tersebut harus orang yang memungkinkan cintanya bertambah kepada Allah karena terinspirasi oleh lagu yang dinikmatinya. (Ihya’ Ulumiddin, II/281-283)","part":1,"page":41},{"id":42,"text":"Begitupula diperbolehkan bagi seseorang untuk melantunkan sebuah lagu selama memenuhi syarat (tidak disertai unsur-unsur yang diharamkan), seperti:\r· Lirik lagunya tidak mengandung unsur muharramah.\r· Tidak berlagak seperti lain jenis\r· Tidak dilantunkan dihadapan lain jenis\r· Tidak disertai alat-alat yang diharamkan\r· Tidak menimbulkan dampak negatif yang dilarang syariat\rTidur yang Aman dan Lailatul Qadar\r(1).Apakah boleh melaksanakan salat setelah buang air besar? (2). Seperti apakah tidur yang tidak membatalkan wudu, dan seperti apa pula tidur yang memperbolehkan tahajjud? (3). Apa ciri-ciri lailatul qadar?\r1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur termasuk sesuatu yang membatalkan wudu, meskipun yang keluar adalah barang yang tidak lazim, seperti keluar kerikil dls. Karena itu orang yang habis buang air besar wudunya batal dan dia tidak boleh melaksanakan salat sebelum melakukan wudu.\r2. Tidur yang tidak membatalkan wudu adalah tidurnya orang yang menetapkan pantat ke tempat duduknya, seperti tidur duduk atau bersandar namun pantatnya masih tegak menempel tempat duduknya. Kira-kira dengan posisi itu, dirinya aman dari keluarnya kentut dan semacamnya melalui pantat. Tidur yang tidak demikian, seperti tidur terlentang, telungkup miring, berdiri dan lain sebagainya, dapat membatalkan wudu.\r3. Sedangkan tidur yang menjadi penyebab masuknya waktu salat tahajud adalah tidur setelah masuknya waktu Isyak dan ia sudah melaksanakan salat Isyak.","part":1,"page":42},{"id":43,"text":"4. Di antara ciri-ciri Lailatul Qadar adalah cuaca dalam keadaan sangat normal dan kondusif, tidak panas dan tidak dingin. Keesokan harinya ketika matahari terbit sinarnya tidak terlalu terang.\rLihat: Nihâyatul-Muhtâj: V/380, Raudhatut-Thâlibîn I/281\rTitipkan Daging Kurban kepada Pedagang\rAda seorang tokoh masyarakat menerima seekor sapi kurban. Setelah disembelih sebagian dagingnya dibagikan kepada yang berhak, dan sebagian lagi dititipkan kepada pedagang, dua bulan kemudian daging tersebut diambil untuk keperluan pribadinya, bolehkah hal tersebut?\rJAWAB:\rApabila tokoh tersebut termasuk orang faqir (mustahiq) maka boleh, sebab statusnya adalah sebagai pemilik. Karena sudah menjadi hak milik maka terserah dia penggunaannya, termasuk boleh ia titipkan kepada pedagang seperti yang Saudara tanyakan. Apabila tokoh tersebut bukan mustahiq maka dia tidak boleh mengambilnya. Status dia hanya sebagai wakil dari orang yang berkurban.\rLihat: Bughyatul-Mustarsyidin: 257, Syarhul-Bahjah al-Wardiyyah 19/159.\rUsaha Kredit Barang\rDi antara usaha yang saya tekuni adalah membuka kredit berbagai barang berdasarkan pesanan atau permintaan pemesan, termasuk emas. Apakah boleh?\rJAWAB:\rMenjual barang dengan sistem kredit dalam fikih dikenal dengan bai’ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo). Penjualan model seperti ini hukumnya sah-sah saja.","part":1,"page":43},{"id":44,"text":"Namun yang perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atun fi bai’ataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi. Semisal penjual bilang pada pembeli, “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.”\rKeterangan: Umpama di antara dua belah pihak (penjual-pembeli) saling rela dengan transaksi (barang masing-masing) yang mereka lakukan itu tidak berpengaruh, artinya transaksinya tetap dianggap batal dan berkosekwensi wajibnya mengembalikan barang yang telah mereka terima.\rLihat: Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, V/147; Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, 17/54 (Maktabah Syamilah Ishdar Tsani)\rWaswas saat Takbiratul Ihram\rApakah wajib kita mengingat rukun salat yang jumlahnya 17 pada waktu takbiratul ihram? Pada saat takbiratul ihram saya sering mengulang-ulanginya, bagaimana solusinya agar saya tidak sering mengulang takbiratul ihram?\rJAWAB:","part":1,"page":44},{"id":45,"text":"1) Menghadirkan seluruh rukun salat dalam hati ketika takbiratul ihram dalam fikih dikenal dengan al-Istihdhâr al-Haqîqi. Al-Mutaqaddimun (ulama generasi awal) dalam Madzhab asy-Syafi’i memang mewajibkan al-Istihdhâr al-Haqiqi dalam niat. Sedangkan al-Muta’akhkhirun (ulama generasi berikutnya) berpendapat bahwa dalam niat cukup dengan al-istihdhar al-’urfi yaitu ketika niat cukup menghadirkan salat secara global saja. Bahkan, Imam al-Haramain menentang keras pendapat yang pertama (al-Istihdhâr al-Haqiqi), karena menurut beliau hal itu sudah di luar kemampuan manusia.\r2) Mengulang-ulang takbiratul ihram sembari menganggap tidak sah takbir yang pertama itu adalah waswas. Agar hilang kita harus merasa bahwa pada saat itu kita sedang dipermainkan oleh setan. Sebagaimana didawuhkan oleh Imam al-Ghazali bahwa yang menjadi penyebab waswas adalah ketidaktahuan dan kurang mengerti (jahlun fid-dîn wa khablun fil-aqli).\rSayyid Abu Bakar Syatha dalam I’ânatuth-Thâlibîn mengutip dawuhnya al-Imam asy-Syadzili, mengenai cara agar orang waswas cepat sembuh. Beliau berkata, Barangsiapa yang merasakan dalam dirinya ada bisikan waswas maka letakkanlah tangan kanannya di atas dadanya kemudian bacalah sebanyak 7x:\rسبحان الملك القدوس الخلاّق الفعّال\rKemudian bacalah:\rإِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكم ويأتِ بخلق جديد وما ذلك على الله بعزيز\rLihat: Tuhfatul-Habîb ‘alâ Syarhil-Khathîb, I/893; I’ânatuth-Thâlbîn, I/20\rZakat Tanaman Diganti Uang\rApakah boleh zakat tanaman seperti padi diganti dengan uang?.\rJAWAB:","part":1,"page":45},{"id":46,"text":"Menurut Mazhab Syafi’i, zakat tanaman seperti padi tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang, harus dikeluarkan barangnya. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, semua zakat harta, termasuk zakat tanaman, boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang seniali dengan harta zakat yang harus dikeluarkan (bukan 10 % dari harga jual).\rContoh: Hasil panen 1600 kg, laku terjual Rp. 1.400.000. Harga pasar per 100 kg = Rp. 100.000. Menurut Madzhab Syafi’i, zakat yang semestinya dikeluarkan adalah 160 kg (10 %). Menurut Madzhab Hanafi dapat juga ditunaikan dalam bentuk uang Rp. 160.000. (setara dengan harga pasar 160 kg), bukan 10% dari harga jual (Rp. 1.400.000).\rLihat: Hâsyiyah Radddul-Mukhtâr, II/285-286.hfatul-Habîb ‘alâ Syarhil-Khathîb, I/893; I’ânatuth-Thâlbîn, I/20\rZiarah Kubur yang Benar\rBagaimana sebenarnya tata cara ziarah makan para wali? Tolong penjelasannya soalnya saya berada di lingkungan Muhammadiyah.\rJAWAB:\rDi antara tata cara ziarah kubur yang baik adalah sebagai berikut:\r· Sebelum memasuki area pemakaman membaca salam, yaitu:\rالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا بِكُمْ إنْ شَاءَ اللَّهُ لَاحِقُونَ\r· Di saat ziarah hendaknya menghadap ke arah timur (di Indonesia) dan menghadap ke arah wajah orang yang di ziarahi.\r· Ketika mendoakan orang yang diziarahi posisi hendaknya berbalik untuk menghadap ke arah qiblat.\r· Menghindari berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan.\rLihat: al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab, 5/287","part":1,"page":46}],"titles":[{"id":1,"title":"KUMPULAN BM VOL 3 (HASIL MUSAWAROHE AREK2 SIDOGIRI)","lvl":1,"sub":0}]}